Categories
Megapolitan

Cegah Peredaran Beras Oplosan, Polda Metro Sidak Pasar Induk Cipinang

Koran Jurnal, Jakarta – Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan pengecekan langsung ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, pada Jum’at (25/7/2025), di tengah maraknya isu beras oplosan yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry, bersama tim dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sidaknya, tim menyambangi tiga toko penjual beras premium guna memastikan ketersediaan stok, memeriksa harga jual, dan mengambil sampel untuk pengujian mutu.

“Tujuan kami di sini adalah mengecek langsung ketersediaan beras dan memastikan harga sesuai dengan ketentuan HET (Harga Eceran Tertinggi) dari Badan Pangan Nasional, yakni Rp 14.900 per kilogram untuk beras premium di wilayah Jakarta,” kata AKBP Ardila kepada wartawan.

Tak hanya itu, Satgas Pangan juga membeli beberapa merek beras premium untuk diuji kualitasnya. Hasil pengujian akan memerlukan waktu beberapa hari. Ardila memastikan, jika ditemukan unsur pidana, pihaknya akan melakukan penindakan tegas.

“Apabila dari hasil pengujian nanti ditemukan indikasi pelanggaran atau unsur pidana, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi hak konsumen,” tegas Ardila.

Lebih lanjut, AKBP Ardila juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu-isu menyesatkan terkait pangan, terutama di media sosial.

“Kami imbau masyarakat agar tidak panik dan tetap selektif dalam membeli kebutuhan pokok, khususnya beras. Laporkan jika menemukan dugaan beras oplosan atau harga yang tidak wajar. Mari bersama kita jaga ketahanan pangan dan kestabilan pasar,” ujar Ardila.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk menaati peraturan terkait mutu dan distribusi pangan.

“Kepada para pelaku usaha, kami tegaskan agar tidak bermain-main dengan kualitas pangan. Jangan coba-coba mengoplos atau memalsukan label kemasan demi keuntungan pribadi. Jika terbukti, akan kami tindak tegas,” tutupnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan kasus dugaan peredaran beras oplosan ke tahap penyidikan. Dari penyelidikan awal, diketahui lima merek beras yang diproduksi oleh tiga produsen terindikasi tidak memenuhi standar dan melanggar ketentuan mutu pangan.

Ketiga produsen yang diperiksa adalah PT Padi Indonesia Maju (merek Sania), PT Food Station (Sentra Ramos Biru, Merah, dan Pulen), serta Toko Sentra Raya (merek Jelita dan Anak Kembar). Meski belum ada tersangka, penyidik tak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka individu maupun korporasi dalam waktu dekat.(**)

Categories
Uncategorized

Operasi Patuh Jaya 2025 Resmi Digelar, Kendaraan Plat Nomor Ini Bakal Ditindak Tegas

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.I.K. memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Jaya 2025 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (14/7/2025).

Apel pasukan dihadiri jajaran Pejabat Utama Polda Metro Jaya, para Kapolres Jajaran, serta unsur eksternal di antaranya Pangdam Jaya, Danrem Timur, Danrem Barat, Wakadis Hub, Dandenpom Gar, Danpom Lantamal III, dan Danpom Opsau.

Dalam arahannya, Kapolda menegaskan bahwa Operasi Patuh Jaya 2025 mengusung tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas. Tema tersebut dinilai sejalan dengan semangat membangun Indonesia yang maju, aman, dan sejahtera.

Kapolda menginstruksikan seluruh personel agar menjalankan tugas sesuai prosedur, bertindak simpatik dan humanis, serta menghindari tindakan kontra produktif. Ia menegaskan tidak ada ruang untuk negosiasi ataupun transaksi ilegal di lapangan.

“Laksanakan tugas dengan tegas dan profesional. Jangan sakiti hati masyarakat. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi,” tegasnya.

Operasi Patuh Jaya 2025 akan digelar selama 14 hari, mulai 14 s/d 27 Juli 2025, dengan mengerahkan 2.938 personel gabungan Polri, TNI, dan instansi terkait. Kapolda berharap seluruh pihak dapat berkolaborasi untuk mengurai kendala di lapangan demi mewujudkan tujuan operasi.

Salah satu fokus utama operasi ini adalah penindakan tegas terhadap praktik penggunaan plat nomor palsu yang kian marak di jalan arteri maupun tol. Kapolda menegaskan akan menindak siapa pun pelakunya, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.

“Tidak ada toleransi untuk plat palsu. Tangkap dan proses hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Kapolda juga berpesan kepada seluruh personel untuk memeriksa kesiapan pribadi, kebersihan kendaraan dinas, hingga kelengkapan seragam sebelum bertugas.

“Saya tidak mau ada personel dengan seragam kusut, mobil dinas kotor, atau bermain-main dengan pelanggar lalu lintas. Laksanakan tugas dengan baik,” tegasnya.

Kapolda juga mengingatkan agar personel tetap mengutamakan keselamatan dalam bertugas.

“Jangan memaksakan penindakan kalau memang membahayakan. Tugas utama kita adalah memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya

Harapannya, operasi ini bisa menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Semoga Operasi Patuh Jaya 2025 berjalan lancar, membawa dampak nyata, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.(**)

Categories
Ekonomi Kriminalitas

Bobol Bank Swasta lewat Modus Blasting SMS, 2 WNA Malaysia Ditangkap di Pantai Indah Kapuk

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya merilis pengungkapan dan penangkapan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia terkait tindak pidana ilegal akses atau manipulasi data nasabah bank. Masing-masing pelaku inisial OKH (53) dan CY (29) serta satu pelaku lain Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial LW (35) yang juga WNA Malaysia.

“Hari ini kami melaksanakan rilis dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengenai pengungkapan kasus ilegal akses dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS (pesan singkat) blasting atau fake SMS yang mengatasnamakan bank swasta dan tidak menutup kemungkinan beberapa bank BUMN,” ujar Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengawali kegiatan tersebut, Selasa (24/6/2025).

Kedua pelaku dibekuk di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada 16 Juni 2025.

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni membuat draft SMS poin bank dengan menggunakan logo suatu bank. Kedua pelaku menjalankan aksinya di lokasi keramaian dengan alat blaster SMS yang telah disetting oleh LW (35) yakni diduga pendana dari kejahatan ini.

“Pelaku dengan peralatannya berhenti di lokasi-lokasi ramai, lalu membuat draft SMS yang menggunakan logo bank BCA. Kemudian melakukan blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari Bank BCA,” terang Fian.

“Jika link phising tersebut di klik oleh penerimanya, maka rekening Bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh pelaku,” jelasnya.

Ditambahkan Fian, berdasarkan keterangan dari nasabah Bank BCA berinisial AEF yang menjadi korban link phising, mengalami kerugian sekitar Rp.100 juta karena kejahatan itu.

“Kami menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital serta berhati-hati dalam membuka sebuah link yang tidak dikenal serta jangan sembarangan mengisi data diri atau identitas pribadi pada formulir yang tidak ketahui kebenarannya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Dan Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Serta Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(**)

Categories
Polhukam

1.493 Atribut dan Ratusan Pos Ormas Ditertibkan Selama Operasi Berantas Jaya 2025

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya Bersama dengan Satpol PP menindak tegas simbol-simbol organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai mengganggu ketertiban umum dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Selama operasi yang berlangsung dari 9 hingga 23 Mei 2025 ini, aparat berhasil menertibkan sebanyak 1.493 atribut ormas, termasuk spanduk, bendera, serta 130 pos ormas ilegal yang tersebar di wilayah rawan DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menindak praktik premanisme dan aktivitas ilegal yang kerap menggunakan simbol ormas sebagai alat intimidasi maupun penguasaan wilayah.

“Spanduk, bendera, dan pos ormas yang digunakan untuk mengintimidasi warga serta sebagai markas kegiatan ilegal seperti pemalakan dan pengaturan parkir liar telah kami tertibkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Ia menambahkan, penindakan atribut ormas ini menjadi indikator keberhasilan operasi dalam mengurangi rasa takut di masyarakat akibat kehadiran simbol-simbol premanisme.

Satgas Operasi Berantas Jaya 2025 menyasar wilayah-wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi, seperti Bekasi Kota, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur, berdasarkan pendekatan intelijen dan pemetaan wilayah rawan. Strategi ini dinilai efektif karena bersifat preventif dan tepat sasaran.

Selain menjaga keamanan, operasi ini juga bertujuan menciptakan keindahan dan ketertiban kota, sejalan dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut, pemasangan atribut tanpa izin dapat mengganggu estetika kota, menimbulkan kemacetan, dan bahkan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Polda Metro menegaskan akan terus melanjutkan operasi semacam ini demi menjaga harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat). Penegakan hukum dilakukan secara kolaboratif, dengan mendukung peran Satpol PP sebagai penegak perda dan bertindak apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup Ade Ary.(**)

Categories
Kriminalitas

Siber Polda Metro Bongkar Penipuan Investasi Online Jaringan Internasional

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penipuan online internasional (scam online) dengan modus aplikasi saham fiktif atau palsu. Dua pelaku utama berhasil ditangkap, yakni inisial SP (WNI) dan YCF alias M (WNA asal Malaysia).

“Keduanya (SP dan YCF) ditangkap pada 30 Januari 2025 di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Sejumlah barang bukti disita, antara lain 17 unit HP, puluhan SIM card, dokumen pendirian PT fiktif, paspor, kartu identitas, dan uang tunai dalam mata uang rupiah serta ringgit,” ujar Dirressiber PMJ, Kombes Roberto G.M. Pasaribu, didampingi Kabid Humas PMJ, Kombes Ade Ary Syam dalam Konferensi pres di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (2/5/2025).

Roberto mengatakan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku memiliki peran masing-masing untuk menawarkan serta meyakinkan peserta investasi atau korbannya.

“SP (WNI) berperan membuat PT (perusahaan) fiktif, mengatur rekening, serta menyerahkan alat-alat ke jaringan penipuan di Kuala Lumpur, Malaysia. YCF alias M (WNA asal Malaysia) berperan sebagai perekrut dan pendana kegiatan penipuan serta pengatur jaringan internasional,” kata Roberto.

Dia menjelaskan, modus atau praktik penipuan yang digunakan para pelaku adalah membuat data perusahaan fiktif sebagai sarana meyakinkan korban untuk berinvestasi melalui aplikasi palsu yang menyerupai platform perdagangan saham resmi.

“Korban digiring melalui media sosial seperti Facebook dan masuk ke dalam grup WhatsApp yang dikendalikan oleh pelaku untuk memberi arahan seolah-olah mereka adalah bagian dari komunitas investasi terpercaya. Salah satu aplikasi palsu yang digunakan adalah “Morgan Asset Group LTD” dengan domain main.morganr.vip,” bebernya.

Korban kemudian diarahkan untuk mengirimkan dana investasi ke rekening atas nama PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.

“Namun, ketika korban mencoba menarik keuntungan, tidak ada respons dari sistem, dan korban menyadari telah menjadi korban penipuan,” terangnya.

Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Februari 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial ANS, seorang WNI yang mengalami kerugian sebesar Rp 1.4 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, teridentifikasi pula delapan laporan lain dari Polda Metro Jaya, Polda Jatim, dan Polda DIY, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal UU ITE Pasal 45A jo. Pasal 28 dengan ancaman hingga 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, serta UU TPPU Pasal 3, 4, dan 5 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar).(*)

Categories
Kriminalitas

Mayat dalam Karung di Daan Mogot Km 21, Polisi Ungkap Motif Pelaku Habisi Korban

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kronologi dan motif dari kasus pembunuhan yang mayatnya dalam karung dan ditemukan oleh warga di pinggir jalan Daan Mogot Km 21, Jakarta Barat.

“Dari penemuan mayat tersebut selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan dilakukan pendalaman oleh penyidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jum’at (25/4/2025).

Seperti diketahui, tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pembunuhan yakni pria berinisial N (23), warga Kampung Eurih, Kelurahan Curug, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, Banten pada Selasa, 22 April 2025 di Kelurahan Penunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang. Adapun korban pembunuhan adalah pria bernama Al Bashar (32), warga Dusun Sugih Waras, Lampung Selatan.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (20/4/2025). Pelaku dan korban merupakan rekan kerja di sebuah rumah bordir (konveksi) di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan.

Wira menjelaskan, kronologi peristiwa pembunuhan berawal terjadi saat pelaku membantu korban bekerja dan mengobrol terkait pekerjaan. Namun pada saat melakukan pembicaraan ngobrol, tersangka merasa tersinggung karena korban merasa acuh atau mengacuhkan obrolan tersangka.

“Tersangka kesal atau emosi lantaran korban tidak mengacuhkan dirinya saat mengajak ngobrol,” ujar Wira.

Selain itu, Wira mengatakan ada motif lain, yakni desakan ekonomi yang membuat tersangka N berniat untuk menghabisi nyawa korban.

“Tersangka juga karena dipengaruhi kebutuhan ekonomi, muncul niat tersangka untuk memiliki motor milik korban yang diparkir di halaman,” beber Wira.

Lanjut Wira menambahkan, korban disikut saat tengah bekerja. Korban juga dikepruk menggunakan shockbreaker (batang besi) hingga tak sadarkan diri. Tak sampai di sana, tersangka juga menyayat jari korban untuk memastikan korban benar-benar mati.

“Tersangka membenturkan kepala korban tiga kali ke lantai (memastikan sudah tak bernyawa) dan memukul leher korban menggunakan sebuah besi shockbreaker motor,” tambah Wira.

Atas perbuatannya, pelaku N dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(**)

Categories
Megapolitan

Kapolda Metro Pimpin Sertijab Dirlantas, Dansat Brimob hingga Kapolres 

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) enam pejabat utama (PJU) Polda Metro Jaya. Upacara digelar di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2025).

Sejumlah pejabat yang dilantik dan pejabat lama turut hadir dalam upacara tersebut. Prosesi diawali dengan pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Irjen Karyoto.

“Apakah saudara-saudara bersedia saya ambil sumpah menurut kepercayaan dan agama masing-masing?” tanya Karyoto di hadapan para pejabat yang baru dilantik.

“Bersedia,” jawab mereka serempak, lalu melanjutkan dengan pembacaan sumpah secara bersama-sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, rotasi dan mutasi jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta pembinaan karier di lingkungan kepolisian.

“Serah terima jabatan ini adalah bagian dari pembinaan karier di lingkungan Polda Metro Jaya untuk memastikan organisasi tetap berjalan dinamis dan efektif. Setiap pejabat yang dilantik diharapkan dapat segera menyesuaikan diri serta melanjutkan program kerja yang sudah berjalan,” ujarnya.

Berikut daftar pejabat yang melakukan sertijab hari ini:

Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika sebagai Karoops Polda Metro Jaya

Kombes Pol Abrianto Pardede sebagai Kabidkum Polda Metro Jaya

Kombes Pol Henrik Maryanto sebagai Dansat Brimob Polda Metro Jaya

Kombes Pol Komarudin sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro sebagai Kapolres Metro Bekasi Kota

AKBP Dermawan Karosekali sebagai Dirtahti Polda Metro Jaya

Upacara berlangsung khidmat dan ditutup dengan ucapan selamat dari Kapolda Metro Jaya di dampingi Wakapolda dan para PJU dan Kapolres kepada para pejabat yang baru dilantik.(**)

Categories
Megapolitan

Kapolda Metro Jaya Gelar Bakti Sosial di Yayasan Al-Mubarokah

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, menggelar kegiatan bakti sosial di Yayasan Al-Mubarokah yang berlokasi di Ruko Pasar Jumat, Jl. Pasar Jumat, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/3/2025) sore. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan.

Dalam acara tersebut, Kapolda Metro Jaya didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda Metro Jaya, termasuk Karoops, Karolog, Dirbinmas, Dirintelkam, Dirlantas, Dirsamapta, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dansat Brimob, dan Dirtahti. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat Polri dalam mendukung kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari kegiatan ini, Kapolda Metro Jaya bersama Karo Ops dan Kapolres Jakarta Selatan secara simbolis menyerahkan bantuan berupa paket sembako kepada pihak yayasan. Sebanyak 37 santri yang menjadi binaan Yayasan Al-Mubarokah menerima bantuan tersebut dengan penuh antusias dan rasa syukur.

Dalam sambutannya, Irjen Pol. Karyoto menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat.

“Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban anak-anak di yayasan ini serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Polri akan selalu hadir dan siap mendukung kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi sesama,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk terus menumbuhkan semangat kepedulian dan berbagi kepada mereka yang membutuhkan.(*)

Categories
Kriminalitas

Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi di Jakarta dan Bekasi 

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas subsidi di empat lokasi, yakni di Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan empat rumah kontrakan yang dijadikan tempat pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode khusus dalam mengoplos gas. Tabung LPG 12 kg dijajarkan dan didinginkan dengan es batu. Kemudian, tabung LPG 3 kg diposisikan terbalik di atas tabung 12 kg atau 50 kg dan dihubungkan menggunakan pipa regulator.

“Untuk mengisi tabung LPG 12 kg diperlukan waktu sekitar 30 menit, sementara untuk tabung 50 kg dibutuhkan waktu 1,5 jam,” ujar AKBP Indrawienny saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sembilan tersangka dengan peran berbeda, antara lain pemilik, teknisi pengoplosan (disebut “dokter” oleh para pelaku), pengawas, dan penjual hasil oplosan. Dan polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan tabung gas LPG berbagai ukuran, peralatan pengoplosan seperti selang regulator dan pipa besi, serta kendaraan operasional yang digunakan para pelaku untuk distribusi gas oplosan.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan gas bersubsidi dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah. Mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pengoplosan gas subsidi karena berbahaya dan melanggar hukum. Masyarakat diharapkan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan kegiatan serupa dan Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pengoplosan gas subsidi.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga, Edi Purwanto, menyampaikan apresiasinya kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Edi juga mengajak masyarakat untuk membeli gas LPG di pangkalan resmi guna menghindari produk oplosan yang bisa membahayakan keselamatan.(**)

Categories
Megapolitan

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Hadirkan Ruang Pelayanan Khusus Tilang Elektronik E-TLE 

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa ruang pelayanan khusus ETLE kini telah dibangun di Subdit Gakkum sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan konfirmasi pelanggaran lalu lintas.

“Ruang pelayanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang datang untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terekam dalam sistem ETLE. Ini bagian dari upaya kami meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan,” ujar AKBP Ojo Ruslani, Kamis (9/1/2025).

Selain itu, AKBP Ojo Ruslani menambahkan bahwa ke depan layanan ETLE juga akan diperluas dengan menghadirkan unit pelayanan di kantor-kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya. Langkah ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di berbagai wilayah sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor Subdit Gakkum.

“Kami sedang mempersiapkan unit layanan ETLE di kantor-kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya. Dengan cara ini, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan konfirmasi tanpa harus menempuh jarak yang jauh,” tambahnya.

Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, Polda Metro Jaya juga mengarah pada penerapan satu sistem yang bersifat paperless. Inisiatif ini dirancang untuk memotong birokrasi yang panjang sekaligus menghindari potensi terjadinya pungutan liar (pungli).

“Dengan sistem paperless, proses akan lebih cepat dan akurat. Ini juga mendukung semangat reformasi birokrasi yang bersih dan bebas dari pungli. Kami terus berinovasi agar masyarakat merasakan layanan yang lebih baik dan modern,” jelas AKBP Ojo.

Implementasi sistem paperless ini sejalan dengan visi Polri untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya berharap inovasi ini tidak hanya meningkatkan kepuasan masyarakat tetapi juga mendukung program pemerintah dalam digitalisasi pelayanan publik.

“Ini bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kami berharap seluruh inovasi ini memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,” tutup AKBP Ojo Ruslani.(**)