Categories
Kesehatan Megapolitan Polisi TNI

TNI dan Polres Lebak Perketat Pemeriksaan di Pos Perbatasan

Koran Jurnal, Lebak – Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polres Lebak Polda Banten, personil Polres Lebak dibantu dengan Muspika melakukan pengecekan suhu tubuh kepada setiap warga pengguna kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Lebak di Pos perbatasan Kec.Maja dan Kab.Tangerang, Jum’at (10/04/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kapolres Lebak AKBP Firman Andreanto mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mendeteksi virus Covid-19 sejak dini kepada pengendara yang masuk ke wilayah Kabupaten Lebak.

“Kegiatan ini untuk mendeteksi lebih dini dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Kabupaten Lebak. Jadi setiap waga atau pengendara yang masuk ke wilayah Kabupaten Lebak harus di cek suhu tubuhnya dan setiap kendaraan di semprotkan cairan disinfektan agar,” ucapnya.

Lanjutnya, “kenapa kegiatan ini dilakukan di lokasi tersebut, karena daerah ini masuknya perbatasan, jadi diadakan pemeriksaan kepada semua pengguna jalan yang dari arah Tangerang menuju Kec. Maja ataupun sebaliknya”.

Sementara itu ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi terus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri tentang upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat selalu berada di rumah, sehingga bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

“Kami sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat, sehingga kami selalu hadir di tengah masyarakat untuk menghimbau, mengingatkan dan membubarkan perkumpulan massa di luar rumah, demi keselamatan warga masyarakat,” tegas Edy Sumardi

“Mari bersatu lawan corona, dengan warga tinggal di rumah saja, kami selalu bekerja untuk masyarakat, masyarakat berada di rumah untuk keselamatan warga dan membantu pemerintah,” tutup Edy Sumardi. (hum/red)

Categories
Kesehatan Politik

Komisi I DPR RI Ajak Wartawan Peduli Keselamatan Diri

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengajak wartawan lebih peduli akan keselamatan diri saat mewartakan informasi di lapangan terutama informasi yang berhubungan dengan COVID-19. Meutya mengaku risau saat mendapat kabar adanya sejumlah wartawan yang dinyatakan positif COVID-19 karena masih harus bertugas di lapangan.

“Kepada para wartawan yang menjadi garda terdepan di saat pandemi seperti saat ini, kami mohon juga untuk melakukan disiplin mandiri (self discipline) dalam peliputan-peliputan terkhusus liputan COVID-19,” kata Meutya dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jum’at (10/04/2020).

Sampai saat ini, Meutya menilai bahwa wartawan telah menjadi pilar yang sangat penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat khususnya di saat kondisi seperti sekarang ini.

Oleh karena itu, mantan wartawan di salah satu televisi swasta tanah air itu mengimbau agar wartawan selalu menjaga jarak yang aman dalam melakukan tugasnya.

Apabila memungkinkan, wartawan bisa juga melakukan pelaporan-pelaporan dari rumah saja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan terutama menjaga jarak dari anggota keluarga di rumah.

“Teman-teman, selama tidak bertugas (di luar) bisa melakukan pelaporan-pelaporan dimana memungkinkan melalui di rumah saja. Tentu ikut juga mendukung kebijakan-kebijakan yang kita harapkan bisa mengamankan diri dan keluarga dari teman-teman wartawan itu sendiri,” kata Meutya.

Jurnalis yang pernah mengalami penyanderaan saat bertugas di Irak itu mengatakan bahwa Komisi I DPR RI yang bertugas mengawasi bidang Komunikasi dan Informatika, selain bidang Pertahanan, Luar Negeri, dan Intelijen mengakui peran sentral wartawan dalam masa pandemi seperti sekarang ini.

“Komisi I menilai bahwa peran wartawan ini menjadi amat sangat penting, tadi kami juga titipkan kepada Kepala Gugus Tugas COVID-19 (Doni Monardo) untuk juga memperhatikan teman-teman wartawan terkhusus pada peliputan-peliputan COVID-19,” kata Meutya.
​​​​​​​
Ia berpesan agar ke depan penyelenggara konferensi pers agar mematuhi protokol kesehatan yang selama ini sudah disampaikan oleh Gugus Tugas COVID-19.

Dalam hal ini banyak metode peliputan yang bisa dilakukan tanpa harus mengambil risiko dengan berkerumun di lapangan, misalnya melalui televisi pool, televisi streaming, telepon seluler, dan sebagainya.

Hal itu sebagaimana yang telah dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 selama memberikan keterangan resmi mengenai COVID-19 dari Kantor Graha BNPB melalui sistem TV Pool, Radio Pool dan rilis pers kepada para awak media melalui grup jejaring sosial yang dikelola oleh Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.

“Tidak boleh lagi ada wartawan dibiarkan berkerumun, sehingga dapat menjadi potensi penyebaran COVID-19,” kata Meutya.

Meutya juga meminta kepada Perusahaan Pers tempat wartawan bekerja agar selalu membekali wartawan dengan edukasi dan tata cara melakukan peliputan lapangan dengan metode jaga jarak aman fisik (physical distancing).

“Terhadap Perusahaan Pers agar berperan bertanggung jawab untuk mengedukasi para wartawannya untuk juga melakukan physical distancing untuk keamanan bersama,” pungkasnya.(hum/red)

Categories
Kesehatan

Kementan Dukung Penanganan Wabah Virus Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga ketersediaan bahan pokok dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 telah ditetapkan sebagai masalah kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ini merupakan salah satu prioritas utama kita di Kementan, termasuk di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ungkap I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan di Jakarta, Jum’at (10/04/2020).

Lebih lanjut, Ketut juga menyampaikan bahwa dalam upaya tanggap darurat tersebut, diperlukan juga dukungan optimal terhadap laboratorium kesehatan dalam mendiagnosa sampel COVID-19 secara cepat dan tepat.

Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menyatakan kesiapan dukungan laboratorium veteriner apabila dibutuhkan untuk membantu pemeriksaan sampel.

“Kementan melalui unit pelaksana teknis (UPT) laboratorium veteriner di seluruh Indonesia siap apabila diperlukan untuk membantu,” ungkapnya.

Ia menuturkan bahwa jejaring laboratorium veteriner di lingkup Kementan telah menerapkan manajemen biorisiko (biosafety dan biosecurity), yang bertujuan melindungi tenaga kesehatan hewan dan teknisi laboratorium dari agen penyakit yang mungkin menginfeksi selama pengujian dilakukan.

“Laboratorium veteriner kita memiliki kemampuan pengujian deteksi material genetik virus dengan Polymerase Chain Reaction (PCR) serta terakreditasi ISO/IEC SNI 17025,” tambah Dirjen PKH.

Lanjut Ia menerangkan bahwa dari segi standar keamanan laboratorium (Biosafety Level/BSL), laboratorium veteriner di lingkup Kementan merupakan laboratorium dengan BSL tingkat 2, 2+, bahkan ada yang berskala BSL 3.

Menyikapi kebutuhan APD yang meningkat tajam di fasilitas kesehatan manusia, laboratorium veteriner di lingkup Ditjen PKH di seluruh Indonesia telah memberikan donasi persediaan APD ke dinas kesehatan atau fasilitas kesehatan di wilayah kerja masing-masing.

Adapun secara simbolis, acara serah terima bantuan Kementan kepada Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) dilaksanakan secara daring di Jakarta, Rabu (08/04).

Menurut Ketut, hingga Jumat (03/04/2020) sebanyak 1.220 set APD lengkap, 620 unit masker N95, 520 unit google pelindung mata, dan 600 pasang sarung tangan, telah didonasikan ke berbagai fasilitas kesehatan guna mendukung penanganan COVID-19.

“Jejaring laboratorium veteriner juga telah mendonasikan 12.600 tabung Viral Transport Media (VTM), 250 unit swab steril, reagensia PCR berupa QIAamp Viral RNA mini kit untuk 50 reaksi, serta Viral Nucleid Acid Extraction kit II untuk 200 reaksi,” imbuhnya.

Ia menuturkan bahwa memang dari segi jumlah bantuan tersebut memang tidak besar, namun ia berharap bantuan itu dapat memberi kontribusi dalam penanganan wabah COVID-19 dengan wadah One Health.

Sementara itu, Dirjen P2P, Kemenkes,
Achmad Yurianto menyampaikan apresiasinya kepada Kementan atas bantuan yang diberikan. Ia juga menyampaikan bahwa ke depan desentralisasi pemeriksaan Covid 19 sangat penting, oleh karena itu ia berharap untuk bisa memanfaatkan kapasitas uji yg dimiliki unit pelaksana teknis (UPT) Kementan yakni BBVet/BVet untuk membantu Kemenkes.

“Mengenai teknis pelaksanaannya nanti kita segera diskusikan agar dapat segera dilaksanakan,” tambahnya.

Hal itu disambut baik oleh Kementan melalui Dirjen PKH, yang menyebutkan bahwa enam dari delapan BBVet/BVet siap untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut apabila mendapatkan penugasan.

“Nanti kita koordinasikan juga kemungkinan pelibatan laboratorium karantina pertanian dan juga milik litbang pertanian,” pungkasnya.(hum/red)

Categories
Kesehatan Megapolitan

DKI Jakarta Berlakukan PSBB 10 April 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengumumkan mulai pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa menghadapi wabah pandemi virus corona atau covid-19 pada Jum’at 10 April 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan Gubernur Anies setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait izin pemberlakuan PSBB di Jakarta.

“Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020,” jelas Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa  malam (07/04/2020).

Anies mengatakan penerapan PSBB itu sudah dibicarakan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

“Kita semua menyadari bahwa persoalan covid-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. itu sebabnya interaksi antar orang penting sekali untuk dibatasi,” timbang Anies.

Ia pun menegaskan, secara prinsip DKI Jakarta sudah menerapkan apa yang diatur lewat PSBB seperti pembatasan rumah ibadah, sekolah, tempat kerja, dan transportasi. Untuk itu, lanjut Anies, yang akan dilakukan mendatang adalah upaya penegakan agar ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat.

Seperti diketahui, berikut tahapan yang telah dilakukan Gubernur Anies untuk mendapatkan izin penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta, ialah mengirim surat ke Menkes RI serta meminta izin pemberlakuan PSBB sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020, bahwasanya kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta izin ke Menkes. Menindaklanjuti permintaan itu, Menkes pun melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional yang terpusat di kantor BNPB.

Setelah melalui beberapa proses revisi, akhirnya pengajuan penerapan PSBB dari Gubernur DKI Jakarta itu resmi disetujui dan kemudian ditandatangani oleh Menkes. Penetapan pemberlakuan PSBB tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

Adapun beberapa pertimbangan Menkes terkait pemberian izin penerapan PSBB, yakni pertama, data yang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus virus corona yang signifikan dan cepat, serta transmisi lokal di Jakarta. Dan, kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta guna menekan angka kasus penularan Covid-19.(red)

Categories
Kesehatan

Pemerintah Periksa 14.354 Spesimen terkait Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah memeriksa 14.354 spesimen dengan metode pemeriksaan menggunakan _polymerase chain reaction_ (PCR) dari seluruh Indonesia terkait penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru.

“Ini dilaksanakan dari spesimen yang dikirim lebih dari 300 rumah sakit rujukan COVID-19,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (07/04/2020).

Yuri memaparkan jumlah spesimen itu diperiksa hingga Selasa (7/4) pukul 08.00 WIB dengan menggunakan pemeriksaan PCR secara _realtime_ atau dapat diketahui saat itu juga. Terkait dengan pemeriksaan PCR, Gugus Tugas telah mendatangkan alat tersebut alat Lab test PCR – Roche Swiss dengan kapasitas 10.000 tes per hari. Peralatan ini akan didistribusikan ke-12 provinsi prioritas.

Adapun rumah sakit rujukan COVID-19 yang mengirimkan spesimen itu adalah rumah sakit umum pemerintah, rumah sakit BUMN, TNI/Polri dan rumah sakit swasta.

Sementara itu, hingga saat ini jumlah relawan yang membantu pemerintah mengatasi COVID-19 sebanyak 17.190 orang yang terdiri dari relawan medis dan nonmedis.

Dalam kesempatan itu, Yuri mengajak peran masyarakat menghentikan penyebaran COVID-19 dengan menjaga jarak, membatasi aktivitas atau mobilitas sosial, dan menggunakan masker apabila terpaksa harus keluar rumah untuk keperluan mendesak.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga pola hidup sehat dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir minimal 20 detik.

“Jaga kesehatan diri, jaga jarak saat komunikasi dengan orang lain, mari bersama kita lebih aman berada di dalam rumah,” katanya.(hum/red)

Categories
Kesehatan

Masyarakat Diminta Lapor Puskesmas Apabila Melakukan Isolasi Mandiri 

Koran Jurnal, Jakarta – Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri harus melapor ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat.

“Setiap melaksanakan isolasi mandiri harus melaporkan ke Puskesmas terdekat yang nantinya mengawasi kondisi kesehatan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri. Petugas Puskesmas sudah tahu apa yang harus dilakukan,” ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (06/04/2020).

Isolasi mandiri dapat dilakukan untuk mencegah penularan atau melindungi masyarakat yang sehat. Isolasi diri dilakukan oleh Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki ciri-ciri demam atau riwayat demam, batuk atau pilek, memiliki riwayat perjalanan ke negara yang memiliki transmisi lokal COVID-19, maupun memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah dengan transmisi lokal di Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

ODP tersebut wajib mengisolasi diri sekarang sukarela dan tidak meninggalkan rumah selama 14 hari, kecuali ke klinik atau rumah sakit untuk memeriksakan diri.

“Petugas Puskesmas memiliki peran serta dalam pemantauan dan juga melakukan edukasi yang benar secara terus-menerus mengenai COVID-19 ini,” terang Yuri.

Diharapkan setelah isolasi selesai dilakukan, maka yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang bagus tentang penularan virus tersebut.

Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah, asalkan individu yang melakukan isolasi mandiri itu mengenakan masker, kamar tidur yang terpisah jika memungkinkan, menjaga jarak fisik dengan anggota keluarga yang lain, dan menggunakan alat makan tersendiri.

Keluarga yang memiliki daya tahan tubuh yang rendah seperti manula, sedang dalam masa pengobatan penyakit kronis (penyakit diabetes/gula, riwayat tumor/kanker), memiliki penyakit autoimun atau kondisi pernapasan yang tidak prima, maka perlu diungsikan sementara.

Yuri menjelaskan keberhasilan isolasi mandiri tersebut ditentukan beberapa hal yakni, tidak ada keluhan dari awal isolasi sampai hari terakhir, dan ada keluhan sedikit seperti panas pada awal isolasi namun sembuh setelah isolasi mandiri.

Kemudian jika ada keluhan seperti sesak, demam hingga hari terakhir maka isolasi tetap harus dilakukan namun harus diawasi petugas kesehatan.

“Pelaksanaan isolasi mandiri itu tentunya tetap diawasi oleh petugas kesehatan dari awal hingga hari terakhir.”

Yuri menambahkan dalam penanganan COVID-19 masyarakat tidak perlu panik namun tidak juga boleh sembrono, karena pada hakikatnya penyakit tersebut bisa disembuhkan.(hum/red)

Categories
Kesehatan Nasional

Gugus Tugas Covid-19: Tidak Bepergian Menjadi Kunci Memutus Rantai Penularan

Koran Jurnal, Jakarta – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian baik itu ke kampung halaman maupun ke kota lainnya, karena hal itu diyakini sebagai kunci memutus rantai penularan Covid-19 di Tanah Air.

“Ini jadi perhatian kita bersama. Jadikan titik pangkal pencegajan penyakit Covid-19. Tetap tinggal di rumah adalah jawaban yang terbaik, tidak melakukan perjalanan ke manapun. Bukan hanya masalah pulang ke kampung, tetapi juga melakukan perjalanan ke keluarga lain atau ke empat lain memiliki resiko besar utk terjadinya penularan,” kata Yuri di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (04/04/2020).

Adanya perpindahan masyakarat terutama dari kota zona merah Covid-19 ke kampung halaman dikhawatirkan justru bakal memperparah situasi penularan. Apalagi orang tanpa gejala (OTG) berpotensi tinggi menularkan dan membuat kluster baru.

Hingga sejauh ini, naiknya angka kasus positif Covid-19 diyakini karena masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan ajuran pemerintah untuk tidak berinteraksi di luar rumah dan tidak menjalankan protokol kesehatan dengan baik, sebagaimana seperti yang sudah sering dikampanyekan melalui berbagai media.

Oleh sebab itu, tetap tinggal di rumah menjadi sebuah keyakinan terhindar dari penularan, di samping upaya pencegahan lain seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta tidak menyentuh bagian muka.

“Mari yakini tetap di rumah adalah solusi terbaik utk menghindarkan diri dari penyakit ini,” imbuh Yuri.

Dari data yang dimiliki Gugus Tugas, Yuri meyakini masih terjadinya pelunaran akibat pergerakan massa dari kota besar. Hingga Sabtu, kasus positif menjadi 2.092 kasus atau naik 106 kasus dari hari Jumat yang menyentuh angka 1.986 orang.

DKI Jakarta dan Jawa Barat masih menjadi provinsi yang tingkat penularannya tinggi yang masing-masing 55 kasus dan 24 kasus dalam kurun waktu 24 jam.

Di sisi lain, angka pasien yang sembuh bertambah 16 kasus menjadi 150 orang, sementara yang meninggal bertambah 10 kasus menjadi 191 orang. Sebelumnya pada Jumat (3/4), tercatat 1.986 kasus positif COVID-19, 181 orang meninggal dan 134 orang dinyatakan sembuh.(hum/red)

Categories
Kesehatan Nasional

Jubir Gugus Tugas: Waspadai Peningkatan DBD Ditengah Pandemi Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengingatkan kepada warga untuk mewaspadai dampak musim pancaroba pada bulan April-Mei yang memicu peningkatan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan berpotensi mengancam kesehatan selama pandemi jenis baru virus corona atau SARS-CoV-2 berlangsung di Indonesia.

“Saya ingatkan pada musim pancaroba di bulan April-Mei secara statistik kita masih sering menunjukkan peningkatan kasus demam berdarah. Oleh karena itu, jangan sampai ini memperburuk kondisi pandemi Covid-19,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jum’at (03/04/2020).

Oleh sebab itu, upaya pemberantasan nyamuk pembawa virus DBD harus dilakukan di lingkungan masyarakat melalui penerapan 3M, yaitu menguras bak penampungan air, menyikat kamar mandi dan tempat yang berpotensi jadi sarang nyamuk, serta menutup tempat penampungan air sehingga tidak menjadi sarang nyamuk.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat mengikuti perkembangan penyakit covid-19 melalui sumber yang resmi dari Pemerintah Indonesia.

“Lakukan pembersihan sarang nyamuk di rumah. Waktu kita cukup banyak berada di rumah. Oleh karena itu, saudara sekalian, ikuti terus perkembangan penyakit ini. Silahkan melihat di website covid19.go.id, call center 119, 117, atau hubungi Halo Kemkes di 1556 7, dan juga di banyak sekali aplikasi aplikasi online yang bisa kita baca bersama. Sekali lagi, ini cara yang terbaik. Kalau kita akan memutuskan ranti penularan,” imbuh Yuri.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan mencatat pada Januari sampai awal Maret 2020, jumlah pasien meninggal dunia akibat DBD mencapai 94 jiwa. Dari jumlah itu, pasien terbanyak ditemukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan 29 jiwa, Jawa Barat 15 jiwa, Jawa Timur 11 jiwa. Tiga provinsi itu merupakan zona merah untuk kasus DBD di Indonesia.

Sementara itu, tujuh korban tewas akibat DBD juga ditemukan di Provinsi Lampung, empat orang di Jawa Tengah, tiga di Bengkulu dan tiga di Sulawesi Tenggara. Empat provinsi tersebut masuk dalam zona kuning untuk kasus DBD.

Tidak hanya itu, dua kasus kematian akibat DBD juga ditemukan masing-masing di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kallimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.

Kemudian, satu kasus kematian akibat DBD juga ditemukan masing-masing di Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyoroti tingginya kasus DBD yang ditemukan di Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Sikka. Di hadapan awak media, Terawan pada 9 Maret menyebut jumlah pasien DBD di NTT mencapai 2.116 jiwa dan 31 di antaranya meninggal dunia.(hum/red)

Categories
Kesehatan Megapolitan

Darurat Covid-19, Pemuka Agama Sepakat Imbau Umat Hindari Kerumunan 

Koran Jurnal, Jakarta – Para pemuka agama sepakat dalam masa wabah COVID-19 ini mengimbau umatnya agar menghindari kerumunan, termasuk dalam beribadah, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran dan menanggulangi penyakit tersebut.

“Hindari kerumunan sekalipun itu atas nama ibadah,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (28/03/2020).

Asrorun mengemukakan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa No.14/2020 tentang pedoman pelaksanaan ibadah, yang isinya antara lain ibadah yang dijalankan dengan cara kerumunan agar seminimal mungkin dilarang dan dihindari.

Senada, Sekretaris Umum Pendeta Persekutuan Gerja-Gereja di Indonesia (PGI) Jacklevyn F. Manuputty, mengatakan telah mengeluarkan imbauan sejak tanggal 13 Maret agar seluruh umat menjaga jarak dan menghindari ibadah-ibadah yang sifatnya kerumunan.

Kemudian, Relawan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, Hong Tjhin, juga menyatakan umat Buddha telah diimbau untuk menghentikan kegiatan yang sifatnya berkumpul, dan juga menjaga jarak minimal dua meter, serta merekomendasikan agar kegiatan di tempat ibadah bisa dilakukan dengan bantuan teknologi.

Selanjutnya, Sekretaris Komisi Komunikasi Sosial Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Steven menuturkan para uskup sudah mengeluarkan petunjuk agar dapat ditaati dan dipatuhi terkait agar seluruh umat mengikuti perayaan gerejawi tanpa hadir secara bersama-sama, tetapi bisa melalui media sosial digital.

Sedangkan Ketua Bidang Kesehatan dan Sosial Kemanusiaan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat, Nyoman Suartanu menyatakan untuk mencegah Covid-19 ini, umat Hindu agar melakukan kegiatan keagamaan cukup dari rumah saja, mulai dari melakukan doa hingga meditasi untuk kesembuhan dan perbaikan bangsa.

Berbagai pemuka agama itu hadir dalam jumpa pers bertajuk “Anjuran Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Berkaitan dengan Self-Distancing untuk Menghindari Penyebaran Covid-19”.

Sebelumnya, Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyatakan kontak dekat sebagai faktor utama pertambahan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air.

“Ada kontak dekat yang terjadi dengan kasus ini, sehingga mengakibatkan penularan kemudian memunculkan angka pasien sakit,” kata Yurianto dalam konferensi di Graha BNPB, Jakarta, Jum’at (27/3).

Jumlah positif COVID-19 di Indonesia meningkat signifikan dari 893 kasus pada Kamis (26/3) menjadi 1.046 kasus pada Jumat pukul 12.00 WIB.

Peningkatan jumlah kasus itu, kata Yuri, menggambarkan masih adanya penularan penyakit di tengah masyarakat sehingga masih ada kontak dekat yang terjadi.

Mencermati hal tersebut, pemerintah mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai penularan virus dengan mematuhi anjuran menjaga jarak aman minimum 1,5 meter.

Ia mengemukakan bahwa dalam jarak itu, potensi penularan dari orang ke orang lainnya sangat besar, terutama melalui percikan ludah (droplets) pada saat orang yang terinfeksi batuk atau bersin kemudian mengenai orang yang sehat.

“Mari kita patuhi bersama, hindari kontak dekat. Jaga jarak pada saat melakukan komunikasi sosial dengan siapapun, baik di rumah maupun di luar rumah,” kata Yurianto.(hum/red)

Categories
Kesehatan

Pemerintah Pusat Minta Pemda Realokasi Dana untuk Darurat Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengambil tindakan preventif dalam upaya pemenuhan kebutuhan layanan dasar barang dan jasa serta kebijakan lainnya yang dianggap perlu melalui upaya realokasi anggaran dana untuk difokuskan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.

Hal tersebut penting untuk segera dilakukan mengingat Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah memperpanjang status masa darurat hingga 29 Mei 2020 mendatang, melalui Surat Keputusan (SK) Status Keadaan Darurat Tertentu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020.

“Kegiatan-kegiatan yang dirasa tidak perlu dilakukan sekarang dapat realokasi menjadi anggaran penanganan seperti belanja perjalanan dinas dan pertemuan (meeting) agar dialihkan menjadi belanja penanganan Covid-19,” kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DR. Drs. Safrizal Za, M.si dalam keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/03/2020).

Kemudian Safrizal juga meminta agar realokasi anggaran dana Pemerintah Daerah tersebut dapat difokuskan dalam belanja kebutuhan penanganan seperti peningkatan kapasitas rumah sakit, ruang isolasi termasuk juga dalam rangka pencegahan dengan pengadaan disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD) dan tindakan upaya mitigasi hingga sosialisasi mulai dari level provinsi, kabupaten, kota, kelurahan hingga RT dan RW.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharapkan mampu mendukung dan memperkuat upaya social distancing dan work from home (WFH) sebagai salah satu metode untuk menekan pertumbuhan statistik pasien covid-19 dengan memberikan kebutuhan masyarakat dalam melakukan upaya-upaya tersebut.

“Dalam hal ini maka masyarakat harus didukung melalui pemenuhan kebutuhan dasar bagi mereka yang melakukan _social distancing_ dan WFH,” imbuh Safrizal.

Lebih lanjut, menyasar kepada kebutuhan dunia usaha, Safrizal juga menekankan agar Pemda dapat melakukan relaksasi bagi dunia usaha seperti misalnya membebaskan pajak daerah, pengurangan pajak dan retribusi agar dunia usaha tetap dapat berjalan. Kemudian usaha mikro harus didukung karena elemen tersebut juga membutuhkan kesiapan kebijakan Pemerintah Daerah.

Terakhir, Safrizal juga mengingatkan bahwa urusan covid-19 merupakan urusan bersama. Dalam hal ini masyarakat juga harus menjadi pelopor dalam upaya pencegana penyebaran pandemi ini.

“Urusan covid-19 bukan hanya urusan pemerintah pusat saja, namun semua harus bergerak. Karena kalau tidak serentak, maka pandemi ini hanya akan bertukar saja. Di sini sembuh maka di sana muncul kembali,” tutup Safrizal.(hum/red)