Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan Polisi

Polres Jakarta Pusat Berhasil Ungkap Pengguna dan Pengedar Sabu di Tambak Menteng

Koranjurnal.co.id, Jakarta – ‎Kepolisian Resort Jakarta Pusat berhasil mengungkap serta penangkap pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu yang kerap beroperasi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta.
‎
“‎Benar pada hari Senin (30/10), sekitar pukul 01.00 WIB, telah ditangkap 2 (dua) orang laki-laki dan seorang perempuan di lokasi yang selama ini kerap terjadi tawuran daerah Tambak dan Menteng Tenggulu ,” kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto kepada wartawan dalam pers rilis kasus Narkoba ‎yang digelar di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
‎
‎Penangkapan itu berawal dari penelusuran pihak kepolisian terkait adanya laporan/informasi warga bahwa ada kegiatan pesta sabu di wilayah tersebut.

“Penangkapan berdasarkan laporan warga tentang adanya pesta sabu di hotel “B”, Jalan Bonang, Tambak Menteng,” ujar Kapolres.

Selanjutnya ditindaklanjuti oleh polisi dengan menuju TKP dan berusaha masuk kedalam kamar No.27 tersebut dengan cara mengetuk pintu dan dibuka oleh seorang laki-laki berinisial MM alias M, dan didalam kamar ditemukan lagi seorang laki-laki berinisial Z alias F serta seorang perempuan berinisial IN alias I.

Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,33 gram dari atas saluran pembuangan air yang tidak ada airnya didalam kamar mandi dalam kamar tersebut sesaat setelah dibuang oleh Z alias F.

Saat ketiga orang tersebut ditanya oleh polisi, mereka bertiga mengaku bahwa barang tersebut (0,33 gram Sabu) adalah milik mereka bertiga yang dibeli seharga Rp. 300 ribu dari pengedar berinisial WS alias A alias J dengan cara patungan masing-masing seratus ribu rupiah.

Selanjutnya, dengan petunjuk Z alias F, kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap WS alias A alias J dan ditemukan 21 (dua puluh satu) bungkus paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto total 26.24 gram didalam sebuah dompet warna hitam.

Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus tersebut, Polisi telah mengamankan 4 (empat) tersangka yakni, Zulfikar alias F, Muhamad Messa Andhika alias Mesa, Indah Novianti alias Indah, dan Wahyu Sudrajat alias Ajad alias Jange, dengan berikut barang bukti; 1 (satu) plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,33 gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 21 (dua puluh satu) paket Sabu dengan berat bruto 26.24 gram, 1 (satu) unit handphone Samsung berikut kartunya, dan 1 (satu) buah Bong terbuat dari botol plastik dengan 2 (dua) sedotan plastik yang dirangkai sedemikian rupa.

“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) Yo 132 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres Jak-Pus Kombes Pol Suyudi Ario Seto.

Pewarta : Anton

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Ditegur Hakim, Terdakwa Pemalsu Buku Nikah Sarah Susanti Sanggupi Kehadiran Sidang Berikutnya

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Terdakwa kasus Pemalsuan Buku Nikah dan Penggelapan Harta Almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman (mantan Kaden PJR Ditlantas Mabes Polri) Sarah Susanti menyatakan kesanggupannya menghadiri agenda sidang berikutnya yang akan diadakan pekan depan tanggal 2 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kesanggupan dirinya untuk hadir dalam sidang berikutnya itu disampaikan terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim (pimpinan sidang) R Iswahyudi Widodo SH MH saat hakim ketua menanyakan, apakah terdakwa sanggup untuk menghadiri pada sidang berikutnya?. “Sanggup,” jawab terdakwa.

Selain itu, Hakim juga mengingatkan terdakwa agar hadir tepat waktu meskipun sidang tidak sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

“Terdakwa hadir awal ya. Kalau jadwal sidang jam 1 ya hadir lebih awal tidak apa-apa, walaupun sidangnya tidak tepat waktu seperti sidang hari ini, karena bisa saja sidang berikutnya mulai tepat waktu,” ujar Hakim, R Iswahyudi Widodo SH MH mengingatkan terdakwa.

“Bila tidak hadir lagi dipersidangan akan “dititipkan” (tahanan pengadilan),” sambungnya menegaskan kepada terdakwa.

Pertanyaan Ketua Majelis Hakim tersebut dilontarkan karena pada jadwal sidang sebelumnya terdakwa yang menjadi tahanan kota tersebut, mangkir dengan alasan yang tidak jelas.

Sementara itu, pihak pemohon (keluarga sekaligus Istri sah alm.Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman) Melpa Tambunan ketika dikonfirmasi wartawan mengutarakan, sangat senang bahwa persidangan yang telah digelar di PN Jaksel hari ini dihadiri terdakwa.

“Saya senang persidangan telah berjalan sebagaimana seharusnya. Kita ikuti saja persidangan ini seterusnya. Saya berharap dari sini kasus ini bisa segera selesai dan menjadi terang,” tukasnya.

Pewarta : Anton

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Terdakwa Pemalsu Buku Nikah Istri Polisi Hadiri Sidang di PN Jaksel

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Terdakwa Sarah Susanti akhirnya hadir dalam sidang lanjutan dengan ‎nomor perkara 1056/pin.b/2017/pn.jkt.sel.‎, kasus pidana Pemalsuan Buku Nikah dan Penggelapan harta keluarga almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman (mantan Kaden PJR Ditlantas Mabes Polri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (26/10/2017).‎
‎
Dari pantauan wartawan koranjurnal di ruang persidangan, tampak terdakwa Sarah Susanti didampingi tim pengacaranya yang diketuai Ahmad Ramsi SH.‎ Diketahui dalam agenda sidang sebelumnya (19/10/2017) pihak terdakwa dan tim pengacara terdakwa tidak menghadiri sidang tersebut dan sidang ditunda (pekan depan) oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini (26/10) molor dari yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB dan baru dimulai pukul 15.30 WIB dengan pimpinan sidang Ketua Majelis Hakim R Iswahyudi Widodo SH MH didampingi hakim Irwan SH MH dan hakim Achmad Guntur SH MH.‎

Dalam pembacaan isi dakwaan oleh Jaksa Pengganti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Jaksa utama Yan Ervina SH, Agnes Renita SH menyampaikan isi dakwaan antara lain disebutkan  terdakwa melakukan pembuatan akta nikah dan kartu keluarga yang tidak diakui (tidak sah) oleh pihak atau pejabat yang berwenang mengeluarkan data otentik tersebut. Dan disebutkan bahwa terdakwa hanya sebagai istri siri almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman‎. Sedangkan Istri sah (sesuai akta/buku nikah resmi) dari almarhum adalah Melpa Tambunan (pemohon). Selain itu Jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa menguasai harta peninggalan almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman secara tidak sah atau yang bukan haknya antara lain disebutkan, penempatan rumah dinas, empat buah mobil, satu ruko dan beberapa petak tanah dengan surat kepemilikan yang dikuasai terdakwa yang berstatus tahanan kota.‎
‎
Usai pembacaan isi dakwaan, Ketua Majelis Hakim R Iswahyudi Widodo SH MH melontarkan pertanyaan kepada terdakwa,”apakah saudara (terdakwa) akan melakukan eksepsi,” tanya hakim sambil memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjawab.

Setelah berkonsultasi dengan tim pengacara, terdakwa Sarah Susanti menjawab, menyerahkan putusannya kepada tim pengacara. Kemudian ketua tim pengacara Ahmad Ramsi SH, menyampaikan kepada majelis hakim untuk dilanjutkan pembuktian.

Sidang selanjutnya, ketua majelis Hakim Iswahyudi memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 2 November 2017 dengan agenda sidang pembuktian.

Sementara itu ketua tim pengacara terdakwa,  Ahmad Ramsi SH saat dijumpai rekan media seusai persidangan, mengatakan akan mengikuti sidang selanjutnya sesuai prosedur hukum.

“Kita ikuti proses hukum,” singkat Ahmad bergegas meninggalkan PN Jakarta Selatan.‎
Pewarta : Anton
Categories
Ekonomi Hukum

Ketua KPPU: Tak Perlu Khawatir Dengan Amandemen UU No. 5/1999

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf mengatakan, pelaku usaha tak perlu khawatir dengan adanya amandemen dan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang sempat dianggap akan menimbulkan polemik baru dalam dunia usaha.

“Pelaku usaha tak perlu khawatir kegiatan usahanya akan terhambat karena penggubahan (amandemen,red) pasal dalam UU tersebut. Karena dalam revisi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha,” kata Syarkawi dalam acara diskusi panel terkait Pokok-Pokok Amandemen UU No. 5/1999 yang digelar di Hotel Lee Meredien, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Diskusi pembahasan perubahan UU tersebut, dihadiri Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukito dan beberapa narasumber dari pelaku usaha antara lain, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia, dan praktisi akademisi (dosen).

Syarkawi menuturkan, dalam amandemen undang-undang, salah satu revisi yang disorot adalah soal perubahan pengenaan denda menjadi maksimal 30 persen dari hasil penjualan.

“Pengenaannya tidak akan sembarangan, karena KPPU punya formula perhitungan yang telah diuji obyektivitasnya, serta mengikuti best pratices yang telah berlaku di negara-negara lain,” ujarnya.

Selain itu, Syarkawi meyakini bahwa, revisi UU Nomor 5/1999 bisa meningkatkan iklim investasi di Indonesia, serta mendorong produktivitas nasional.

“Praktik kartel atau persekongkolan usaha saat ini masih kerap terjadi di berbagai sektor bisnis strategis. Bahkan, kasus kartel yang berhasil dituntaskan KPPU, terbukti merugikan konsumen, atau negara sampai triliunan rupiah. Sehingga perlu penekanan dalam penegakan hukumnya,” ungkapnya.

Sejumlah kasus telah diputuskan oleh KPPU, antara lain distribusi garam, kartel pesan singkat atau SMS, penetapan harga ban, perdagangan sapi impor, hingga pengaturan produksi bibit ayam pedagang.

Ditempat sama, Syarkawi mengatakan, salah satu poin yang akan direvisi di UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu soal peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti memonopoli hingga 30 persen hasil penjualan. Denda untuk pelaku yang awalnya hanya maksimal Rp 25 miliar, akan direvisi dan ditingkatkan untuk memberi efek jera.

KPPU optimis iklim kompetisi usaha yang sehat bisa tercapai di Indonesia. UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

“Memang banyak pelaku usaha tidak rela otoritas KPPU diperkuat, padahal esensinya untuk menjamin kesempatan berusaha yang sama untuk semua level usaha,” jelas Ketua KPPU.

Pewarta : Anton

Categories
Daerah Hukum Kriminalitas TNI

WFQR IV Koarmabar Berhasil Tangkap Speed Boat Bawa Narkoba Senilai 4 Miliar di Perairan Tanjung Balai Karimun

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Tim Satgas Gabungan Anti Narkoba Western Fleet Quick Response (WFQR) Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) Lantamal IV Tanjungpinang dan Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menangkap dan memeriksa sebuah speed boat dengan tiga orang awak yang diduga sebagai kurir yang akan menyelundupkan narkoba  diperairan Timur Pulau Takong Hiu pada Posisi 1°12.157 U 103° 21.969 T,  Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (20/10). Ketiga awak tersebut masing-masing masing A.J (38), warga negara Indonesia,  Z ( 21) dan N (42),  keduanya berkewarganegaraan Malaysia dengan membawa narkoba jenis Sabu-sabu 3.148 gram dan Pil Ekstasi 4.322 butir senilai kurang lebih empat milyar rupiah.
 
Demikian dikatakan Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, S.Sos., dalam keterangan persnya di Pusat Komando Dan Pengendalian (Puskodal) Koarmabar, Markas Komando (Mako) Koarmabar, Jalan Gunung Sahari Raya No.67, Jakarta Pusat, Jumat ( 20/10/2017).
 ‎
Peristiwa berawal pada Selasa (17/10), Tim WFQR IV memperoleh informasi dari nelayan di sekitar perairan Takong Hiu, bahwa sering melintas speed boat asing yang bukan milik masyarakat setempat, melaju dengan kecepatan tinggi sehingga mengganggu aktivitas kegiatan nelayan setempat. Selanjutnya Tim melaksanakan briefing dan pendalaman terkait informasi tersebut.  Kemudian diperoleh kesamaan informasi dari penangkapan narkoba sebelumnya bahwa wilayah perairan tersebut merupakan pelintasan speedboat pengangkut narkoba. Kemudian tim gabungan melaksanakan pembagian sektor penyekatan dan pengintaian di wilayah tersebut.
 
Kemudian pada Kamis (19/10)  Tim WFQR IV dengan menggunakan tiga speedboat nelayan sewaan melaksanakan infiltrasi di sekitar perairan Timur Takong Hiu dengan menyamar sebagai nelayan dan berbaur dengan nelayan setempat. Sementara itu Patkamla Combat Boat, Patkamla Pegassus dan Patkamla V8 menempati sektor penyekatan. Selanjutnya Tim Pengintai menginformasikan kepada tim penyekat bahwa ada sebuah speed boat melintas dari arah Perairan Malaysia menuju perairan Timur Takong Hiu.  Berdasarkan informasi tersebut maka Patkamla Combat boat melaksanakan prosedur Jarkaplid (Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan) terhadap speedboat tersebut dengan hasil terdapat tiga orang kurir narkoba dengan membawa narkoba jenis Sabu, Pil Happy Five dan Pil Ekstasi.

Menurut Pangarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, S.Sos.,  informasi yang diberikan oleh nelayan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keamanan di wilayah laut dan keberhasilan penangkapan kurir narkoba ini merupakan wujud kerja sama serta sinergitas masyarakat dengan TNI Angkatan Laut. Hal ini sejalan dengan motto TNI bahwa  Bersama Rakyat TNI Kuat.
 
Pada kesempatan tersebut, Pangarmabar mengapresiasi kinerja prajuritnya di lapangan yang berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba dan barang bukti berupa Sabu sabu 3.148 (Tiga kilogam lebih), Pil Happy Five 2.250 butir dan pil ekstasi 2.132 butir yang diperkirakan senilai kurang lebih empat milyar serta mengucapkan terima kasih kepada masyarakat nelayan yang telah bekerjasama dengan memberikan informasi kepada TNI Angkatan Laut.
 
Guna pengembangan lebih lanjut, saat ini ketiga kurir narkoba beserta barang bukti diamankan di Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang.‎

Pewarta : Anton

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Sidang Pemalsuan Buku Nikah Ditunda, Melva Tambunan: Saya Kecewa Terdakwa (Sarah Susanti) Tidak Hadir dan JPU “Menghilang”

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Sidang perdana lanjutan dengan nomor perkara 1056/pin.b/2017/pn.jkt.sel yang dijadwalkan dipimpin hakim Irwan S.H M.H, didampingi hakim R Iswahyudi Widodo SH MH dan hakim Achmad Guntur SH MH, dengan‎ agenda sidang mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa Sarah Susanti dalam perkara kasus pemalsuan buku nikah dan penggelapan serta penguasaan harta milik orang lain tanpa hak. Pelaksanaan sidang tidak dihadiri terdakwa Sarah Susanti, dan Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menunda pelaksanaan sidang berikutnya, pekan depan.

Melva Tambunan sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut mengaku kecewa dengan ditundanya persidangan ini. Ia menilai ada yang janggal dengan penundaan ini.

“Seharusnya terdakwa hadir. Karena persidangan ini kesempatan bagi dia untuk membela diri,” kata Melva kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum Yan Ervina yang keberadaannya tidak diketahui saat persidangan berlangsung di PN Jakarta Selatan.
‎
“Jaksa itu seharusnya membela atau melindungi saya. Jangan karena sudah tahu terdakwa tidak hadir, lalu jaksa tidak hadir dipersidangan. Saya sebagai korban juga berhak tahu apa yang terjadi. Seharusnya tadi jaksa memberi tahu saya sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Melva.‎

Dari informasi yang dihimpun rekan pewarta koranjurnal.co.id, bahwa sidang perkara kasus pemalsuan buku nikah dan penggelapan serta penguasaan harta orang lain tanpa hak ini awalnya ‎sudah berjalan, namun di SP3 kan oleh pihak Polda Metro Jaya oleh mantan Dirkrimum Khrisna Murti dengan alasan tidak cukup bukti. Kemudian SP3 tersebut di Praperadilankan oleh Melva Tambunan selaku Pemohon. Sidang praperadilan selanjutnya mendapatkan putusan dari Hakim PN Jakarta Selatan pada 6 Desember 2016 dengan dikabulkannya permohonan sipemohon Melva Tambunan. Atas terkabulnya praperadilan tersebut maka penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya terhadap kasus tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dengan demikian persidangan perkara pokok dilanjutkan kembali. 
‎
Melva Tambunan mengharapkan persidangan kasus ini segera dilanjutkan dan segera berakhir.

“Terdakwa sekarang masih tinggal di rumah dinas yang bukan haknya beserta aset peninggalan almarhum. Sebagian aset itu sudah dijualnya. Sementara saya dan anak saya tinggal di rumah pribadi,” tuturnya.

Pewarta : Anton 

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Terdakwa Sarah Tidak Hadir, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Lanjutan Perkara Pemalsuan Buku Nikah dan Penggelapan Harta Istri Polisi

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang perdana lanjutan perkara tidak pidana pemalsuan buku nikah dan ‎penggelapan harta orang lain terhadap ‎istri Almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman‎ (mantan Kaden PJR Mabes Polri), Melva Tambunan yang sempat di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) kan oleh mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya‎ Khrisna Murti beberapa waktu lalu.

Sidang lanjutan perkara tersebut yang rencananya digelar hari Kamis (19/10) ditunda dengan agenda berikutnya pekan depan. Penundaan itu disebabkan karena hingga persidangan digelar pihak terdakwa Sarah Susanti tak kunjung hadir. Diketahui bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pejabat yang berkewajiban untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan sesuai yang telah diperintahkan oleh pihak Pengadilan.

“Terdakwa Sarah Susanti tidak hadir di persidangan. Karena itu sidang ditunda pekan depan. Kita lihat saja nanti bagaimana. Sekarang kita ikuti agenda persidangan seperti itu,” kata panitera pengganti Matius B Situru, SH yang bertugas ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis petang (19/10/2017).

Sidang perdana lanjutan dengan nomor perkara 1056/pin.b/2017/pn.jkt.sel itu dijadwalkan dipimpin hakim Irwan SH MH didampingi hakim R Iswahyudi Widodo SH MH dan hakim Achmad Guntur SH MH, dengan‎ agenda sidang pembacaan dakwaan.

Dari pantauan rekan pewarta di persidangan PN Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Ervina tidak nampak dipersidangan ketika sidang akan dibuka Majelis Hakim. Namun pihak pengadilan, Panitera Pengganti Matius B Situru, JPU Yan Ervina, kata Matius, sudah mengisi daftar lapor kehadiran persidangan.‎

“Ya mana Jaksanya, tadi sudah mengisi daftar lapor kehadiran,” kata Matius kepada wartawan sambil mencari keberadaan Jaksa tersebut.
‎
Terdakwa Sarah Susanti saat ini berstatus tahanan kota. Jika terdakwa tidak hadir pada ‎agenda persidangan ‎pekan depan‎‎, maka dimungkinkan pihak Pengadilan Negeri Jak-Sel akan memutuskan penjemputan paksa untuk menahan pihak terdakwa.‎

Dari informasi yang dihimpun rekan pewarta koranjurnal.co.id, bahwa sidang perkara kasus pemalsuan buku nikah dan penggelapan serta penguasaan harta orang lain tanpa hak ini awalnya ‎sudah berjalan, namun di SP3 kan oleh pihak Polda Metro Jaya oleh mantan Dirkrimum Khrisna Murti dengan alasan tidak cukup bukti. Kemudian SP3 tersebut di Praperadilankan oleh Melva Tambunan selaku Pemohon. Sidang praperadilan selanjutnya mendapatkan putusan dari Hakim PN Jakarta Selatan pada 6 Desember 2016 dengan dikabulkannya permohonan sipemohon Melva Tambunan. Atas terkabulnya praperadilan tersebut maka penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya terhadap kasus tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dengan demikian persidangan perkara pokok dilanjutkan kembali.

Pewarta : Anton

Categories
Hukum Nasional Politik

Data Otentik Dicatut, Partai PITA Protes Kemenkumham

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA)‎ mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera mencabut SK Partai Rakyat yang diduga telah menggunakan dan memanfaatkan data otentik Partai PITA dengan cara merubah nama Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA) menjadi Partai Rakyat.

Upaya itu dilakukan Partai PITA selain berusaha untuk bertemu pimpinan (Dirjen AHU), juga menuntut keadilan dari pihak Kemenkumham selaku ‎penyelenggara negara yaitu pihak yang  menentukan sah atau tidak daftar nama dan persyaratan organisasi politik di Indonesia.
‎
“Kami datang lagi ke sini (Kemenkumham) untuk mencari dan menuntut keadilan,” kata Soetarman, ST.Skom.MM., ‎Sekjen PITA saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Senin (16/10/2017).‎

Soetarman mengungkapkan, saat mencari keadilan dan kejelasan pihaknya merasa di permainkan oleh Kemenkumham. ‎
‎
“Kami ini seperti di ping pong (dipermainkan,red)  tidak jelas. Setelah dari Kasubdit AHU Lt. 17 lalu diarahkan ke Irjen Lt. 16, kemudian mendapat telepon dari Direktur Parpol, Kartiko disarankan untuk langsung menemui Dirjen AHU di Lt.18,” keluhnya.

“Ada apa ini dengan Kemenkumham? Kami hanya minta keadilan untuk dapat surat pencabutan SK Partai Rakyat atau keterangan agar Partai PITA dapat rekomendasi daftar di KPU mengingat pendaftaran Parpol terakhir hari ini (16/10),” imbuhnya.‎
‎
Ketua Umum PITA, Dr. H. Haryono Edi Hermawan, MM., juga mengatakan, bahwa dirinya sangat kecewa terhadap Dirjen AHU yang menghindar saat akan ditemui Dewan Pendiri sekaligus Pembina Partai PITA, Prof. Dr. Dymyati Hartono, SH.

“Kami sudah menunggu kurang lebih 2 Jam untuk bertemu Dirjen. Tiba-tiba dia turun lewat tangga seolah kabur menghindar, pejabat macam apa dia?,” ungkapnya.

Seharusnya dia (Dirjen AHU), lanjut Haryono, menghormati orang tua yang sudah berumur. Prof. Dymyati datang sejak siang dengan keadaan yang sudah renta, tega-teganya diacuhkan begitu saja. 

Berdasarkan keterangan Tim Advokat PITA, Norman Nasution, SH., bahwa pihaknya telah melaporkan Drs. Frands Peginusa, MM., PHD., ke Polda Metro Jaya sesuai No.LP/4952/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 12 Oktober 2017 yang diduga memalsukan dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik.

“Frands yang melakukan pemalsuan, manipulasi bahan laporan yang dimasukan kepada Menteri dengan data-data palsu, fiktif dan tidak faktual,” jelasnya.

Diketahui Frands telah di non aktifkan sejak tahun 2008 dan telah menjadi Pengurus Partai Nasdem Provinsi Kalimantan Tengah sesuai SK DPP Nasdem No. 146-SK/DPP-Nasdem/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 dengan jabatan Wakil Ketua.

Selain itu ditemukan kejanggalan bahwa permohonan perubahan Partai PITA ke Partai Rakyat menyalahi prosedural. Permohonan kepada Kemenkumham diajukan tertanggal 15 Agustus 2017 sedangkan Akta Notaris baru dibuat sehari setelah permohonan diajukan yaitu tertanggal 16 Agustus 2017.

“Hal ini jelas pelanggaran hukum, seharusnya kewajiban pemohon setelah akta jadi terlebih dahulu. Bagaimana bisa Kemenkumham meloloskannya? Jangan-jangan ada oknum yang terlibat juga,” cetusnya.‎

Berdasarkan SK Menkumham No. M.HH-17.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART Partai PITA tertanggal 26 September 2017 dan SK Menkumham No. M.HH-18.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Rakyat tertanggal 26 September 2017 yang Ketua Umum bernama I Ketut Tenang dengan pemohon yang diajukan oleh Frands Peginusa.

“Ini harus segera ditanggapi oleh Kemenkumham, jika memang terjadi keteledoran administrasi. Tapi jika kabur-kaburan begitu, kami curiga menduga terjadi konspirasi,” kata Norman.

Pewarta : Anton

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu Pakai Buku

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga (3) pelaku pengedar narkoba jenis Sabu di tiga lokasi/tempat berbeda. Tiga pelaku tersebut adalah Dodi, Ria, dan Agus.

Kepala Bidang (kabid) Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Argo Yuwono menjelaskan, tiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu melakukan aksinya (mengedarkan sabu) dengan berbagai modus untuk mengelabui polisi.‎ Salah satu modusnya dengan menggunakan buku tebal.

“Dari hasil penangkapan mereka, Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1.766,63 gram yang disembunyikan dalam 3 buku tebal yang telah dibolongi,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/10/2017).

Ditempat sama, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, modus tersebut terbilang unik lantaran ketiga buku yang berbandrol harga mata uang Ringgit tersebut dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu. 

“Modus cukup unik, kami dapatkan di buku, buku ini harga ringgit, kami dalami, penyelidikan,” ujarnya.

Calvijn mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda. Bermula pada Rabu (04/10) timnya mendapatkan informasi Dodi, pengedar narkoba akan melakukan transaksi di Jalan T.B Simatupang, Jakarta Timur. Sekitar pukul 14.30 WIB pihaknya mendapati Dodi sedang berjalan menuju taksi untuk menemui Ria. 

“Setelah keluar dari taksi, Dodi langsung disergap oleh tim kami dan kedapatan membawa satu tas warna hitam yang di dalamnya berisi 1 bungkus tempat sabun yang terdapat sabu 89,30 gram,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, Polisi mengejar Ria yang berada di dalam mobil taksi. Kemudian menangkapnya di depan halte busway di sekitar kawasan Ciracas. 

“Kemudian kami menyita 1 kotak bekas pelembab merk Ponds dalam kotak tersebut terdapat 50,15 gram sabu yang dibungkus kertas tisu putih,” jelas Calvijn.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.15 WIB Polisi melakukan penggeledahan rumah kontrakan Ria di kawasan Bekasi. Dari hasil penggeledahan, Polisi mendapati 19 bungkus berisi sabu dengan berat 1561,53 gram dan satu tas yang berisi 3 buah buku yang berjudul Shadowhunter Academy yang sudah dimodifikasi dan berisi sabu.

“Dari penggeledahan tersebut dan penuturan Ria,   Dia telah menyerahkan narkoba jenis sabu kepada Agus sebanyak 100 gram,” ungkap Calvijn.

Setelah itu, polisi menangkap Agus di kawasan Jakarta Pusat. Dari hasil penangkapan Agus, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 115,8 gram.

Dari hasil interogasi, lanjut Calvijn, tersangka Ria  menuturkan setiap kali pengambil sabu menerima imbalan sebesar 1 juta sampai 2 juta rupiah. Upah tersebut kata Calvijn diterima Ria dengan cara ditransfer.

Calvijn juga menuturkan Ria sudah menerima uang Rp 2 juta pada Selasa (3/10) dan Rabu (4/10) telah menerima upah sebesar Rp 2 juta untuk mengantar sabu. 

“Apabila mengantar sabu ke pembeli dengan jumlah di bawah 500 gram Ria mendapat Rp.600 ribu. Dan jika di atas 500 gram, Ia menerima Rp 1 juta,” rinci Calvijn.

Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Anton
‎

 

Categories
Hukum Nasional

Program Diminta Bayar, Tim Kuasa Hukum ‘Wava TV Cable’ Go TV Kabel Indonesia Minta APMI Tunjukkan Dasar Somasi 

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Tim Kuasa Hukum ‘Wava TV Cable’ GO (Gabungan Operator) TV Kabel Indonesia meminta dan mendesak pihak Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) untuk menunjukkan secara jelas dasar hukum atau legal standing perihal surat teguran atau somasi yang dilayangkan kepada PT Wava Ungaran Visi Utama (Wava TV Cable) dengan No.158/Apmi/IX/17 tertanggal 26 September 2017, yang diwajibkan melakukan pembayaran terhadap sejumlah program tayangan tertentu.

Tim Kuasa Hukum GO TV Kabel Indonesia saat konferensi pers terkait tanggapan atas somasi APMI. Foto: Ist.

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 Oktober 2017 bertindak untuk dan atas Direktur Utama mewakili PT Wava Ungaran Visi Utama (Wava TV Cable) yang beralamat di Jalan Semangka No. 7 Ungaran, Jawa Tengah, Tim Kuasa Hukum Go TV Kabel dengan tegas mempertanyakan atas dasar apa, atau legal standing seperti apa menerbitkan surat somasi kepada Wava TV Cable.

“Perlu kami sampaikan kepada saudara setelah kami membaca surat sebagaimana pada point 1 (salinan somasi yang ditunjukkan) di atas menjadi pertanyaan bagi kami atas dasar apa, atau legal standing MNC Group dalam menerbitkan surat somasi sebagaimana point diatas,” kata Muhlis, Sekretaris Jenderal (Sekjen) GO TV Kabel di Jakarta, Jum’at (13/10/2017).
‎
Berikut ini jawaban dan tanggapan atas surat somasi tersebut antara lain; bahwa benar kami telah menerima Surat No.158/Apmi/IX/17 perihal surat teguran/ somasi tertanggal 26 September 2017 dan diterima Apmi pada tanggal 29 sep 2017.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum GO TV Kabel mengingatkan agar APMI segera menunjukkan legal standing somasi tersebut.

“Ketua Apmi harus dapat menunjukkan dasar/legal standingnya dalam tempo 3 hari dari tanggal jawaban surat somasi kami,” tegas Muhlis.

“Apabila tenggat waktu tersebut di atas tidak terpenuhi, maka kami meminta kepada saudara untuk memberikan klarifikasi atau permintaan maaf di Koran Sindo selama 3 (tiga) hari berturut-turut satu halaman. Dan apabila tidak saudara penuhi dalam tempo 3 hari, maka kami akan melakukan tindakan hukum baik perdata maupun pidana,” lugas Muhlis.

Dari salinan somasi dan tanggapan yang diperlihatkan kepada para wartawan, atas nama Tim Kuasa Hukum Go TV Kabel Indonesia, Paul Alexander Oroh, SH, tertera ada 13 poin yang ditandatangani di dalamnya atas jawaban dan tanggapan somasi. Surat tersebut juga tertera tembusan kepada: 1. Bapak Presiden RI, 2. Bapak Menkopolhukam RI, 3. Bapak Menkominfo RI, 4. Ketua KPI Pusat, 5. Chairman MNC Group.

Pewarta : Anton