Categories
Polhukam

Telegram Kapolri Ini Soal Penindakan Penyebaran Hoax Wabah Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah covid-19.

Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat ini mewakili Kapolri.

“(Surat telegram) berisi tentang pedoman pelaksanaan tugas pada masa wabah corona yang menjabarkan perkembangan situasi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber,” kata Komjen Pol Sigit, di Jakarta, Minggu (05/04/2020).

Dalam Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat, yaitu tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoax terkait dengan Covid-19, dan penyebaran hoax terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Untuk mengatasi masalah akses internet, jajaran Polri diminta untuk melaksanakan koordinasi dengan penyedia internet dan memberikan pengamanan kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin.

Selain itu, Polri juga diminta mendukung fungsi humas untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19.

Untuk mengatasi kejahatan di dunia maya, jajaran Polri diminta untuk mengampanyekan perang terhadap kejahatan siber dan melaksanakan patroli siber guna mencegah penyebaran hoax dan ujaran kebencian serta memberantas berbagai tindak penipuan penjualan dari (online).

Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.

Surat Telegram Kapolri ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para kapolda se-Indonesia.(ant/red)

Categories
Polhukam TNI

TNI Berhasil Kuasai Markas Kelompok Kriminal Bersenjata di Oksibil

Koran Jurnal, Jakarta – Terkait dengan adanya penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap pesawat pengangkut milik TNI AU jenis CASA CN-2909 pada Senin (22/03/2020) lalu, pasukan TNI langsung disiagakan di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Komandan Korem 172/PWY Kolonel Inf J. Binsar Parluhutan Sianipar mengatakan bahwa sejak pesawat milik TNI di tembak oleh KKB di Kabupaten Pegunungan Bintang, pihaknya langsung menyiagakan anggota TNI di daerah Serambakon.

Dimana daerah tersebut merupakan daerah yang dilewati oleh pesawat saat akan mendarat di bandara Oksibil.

“Kemarin pesawat milik kita yang membawa bahan bangunan dan bahan pokok milik Pemda Pegunungan Bintang, mendapat tembakan dan ada tujuh lubang bekas peluru.

“Menyikapi hal tersebut, kami tidak ingin hal serupa terjadi kepada pesawat-pesawat barang lainnya”, kata Binsar, pada Senin (30/03/2020)

Sementara itu Danrem Binsar juga mengakui telah terjadi kontak tembak dengan pihak KKB di Distrik Serambakon. Tidak ada korban jiwa dari pihak Aparat Keamanan dan aparat keamanan apat menguasai wilayah Distrik Serambakon.

“Anggota yang kita siagakan telah memukul mundur KKB dari distrik Serambakon, sehingga diharapkan penerbangan di bandara Oksibil dapat berjalan aman seperti biasanya. Dan sampai saat ini kami telah menguasai markas mereka”, ujar Danrem Binsar.

“Sementara itu dengan disiagakannya pasukan TNI di kabupaten Pegunungan Bintang diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akhir-akhir ini banyak mendapat teror dari KKB”,pungkasnya.(pen/red)

Categories
Nasional Polhukam

Presiden Jokowi Ikuti KTT LB G20 secara Virtual, Bahas Penanganan Covid-19

Koran Jurnal, Bogor – Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/03/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19.

KTT Luar Biasa G20 ini digagas Arab Saudi selaku ketua G20 tahun ini. KTT ini diawali dengan sambutan pembukaan dari Raja Salman bin Abdulaziz AL Saud pada pukul 15.00 waktu Arab Saudi atau pukul 19.00 WIB.

20 negara anggota G20, 7 negara undangan, 9 organisasi internasional, dan 2 organisasi regional mengikuti KTT Luar Biasa G20 ini.

Melansir siaran pers Kementerian Luar Negeri, pada pertemuan tersebut Presiden Joko Widodo akan berdiskusi secara virtual dengan para pemimpin negara anggota G20 dan organisasi internasional terkait diantaranya PBB, WHO, Bank Dunia dan IMF.

“Dengan tujuan untuk membahas tidak saja penanganan krisis pandemik, tetapi juga dampak ekonomi dan sosial yang berpengaruh pada global supply-chain,” dikutip dari rilis tersebut.

Para Kepala Negara/Kepala Pemerintahan yang mengikuti KTT Luar Biasa G20 ini adalah Presiden Joko Widodo, Presiden Argentina Alberto Fernández, Perdana Menteri (PM) Australia Scott Morrison, Presiden Brazil Jair Bolsonaro, PM Kanada Justin Trudeau, Presiden Republik Rakyat Tiongkok Xi Jinping, Presiden Prancis Emmanuel Macron, Kanselir Jerman Angela Merkel, Perdana Menteri India Narendra Modi, PM Italia Giuseppe Conte, PM Jepang Shinzō Abe, Presiden Meksiko Andrés Manuel López Obrador, Presiden Rusia Vladimir Putin, Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud, Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa, Presiden Korea Selatan Moon Jae-in, Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan, PM Inggris Boris Johnson, Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Presiden Uni Eropa Charles Michel.

Turut hadir mendampingi Presiden Jokowi dalam mengikuti KTT ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(DBPers/red)

Categories
Kesehatan Polhukam

HIMPIM Ajak Masyarakat Dukung Langkah Pemerintah Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Himpunan Pemuda Indonesia Maju (HIMPIM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas makin meningkatnya jumlah kasus virus corona atau dikenal covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu, HIMPIM mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan sistem penanggulangan covid-19 dengan menerapkan social distancing atau jaga jarak, isolasi terbatas dan karantina wilayah sesuai UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina, seperti meliburkan sekolah dan menggantinya dengan sistem belajar online.

“Wabah Virus Covid-19 ini sangat cepat menyebarnya. Kita harus menjaga kesehatan dan berdiam diri di rumah,” ucap Ketua Umum HIMPIM Mutiara Nur Adinda dalam siaran pers yang diterima BeritaHUKUM di Jakarta, Selasa (24/03/2020).

Mutiara meminta masyarakat untuk mematuhi dan mengikuti anjuran pemerintah dalam melakukan social distancing tersebut. Hal itu bertujuan untuk memperlambat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Berdasarkan perkembangan informasi yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Indonesia bertambah 65 kasus baru sehingga total hingga hari Senin (23/3) ada sebanyak 579 kasus. Sementara yang meninggal bertambah satu menjadi 49 orang dan sembuh juga bertambah satu menjadi 30 orang.

Sekertaris Jenderal HIMPIM Dienis Haning Safitri menghimbau masyarakat tidak perlu panik, namun tetap proaktif jika merasa memiliki gejala-gejala Covid-19.

Ia meminta, masyarakat sebaiknya segera menghubungi layanan kesehatan yang disediakan pemerintah dan melakukan Rapid Test Corona untuk pemeriksaan imuniglobulin sebagai screening awal.

“Rapid Test penting ya bagi yang memiliki gejala batuk, flu, sesak nafas dan demam selama tiga hari. Ini harus segera diperiksa. Kalau hasil test dinyatakan positif. Maka si pasien ini harus mau diisolasi di rumah sakit,” terangnya.

Selain itu, Dienis meminta pemerintah segera meningkatkan dukungan yang diperlukan bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan Corona. Termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan biaya tes spesimen bagi mereka yang terpapar covid-19.

Tidak saja memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada pemerintah maupun masyarakat. Namun HIMPIM sebagai organisasi kepemudaan, mengambil langkah kongkrit untuk membantu pemerintah dalam upaya pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19.

HIMPIM juga mengajak organisasi kepemudaan lainnya untuk bersama-sama mengerahkan seluruh kekuatannya untuk melakukan pencegahan dan penanggulanan covid-19.

Dienis mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan langkah pencegahan dengan penyemprotan disinfektan dan membagikan masker kepada yang membutuhkan.

“Kita ada rencana untuk melakukan penyemprotan dibeberapa wilayah terjangkit dibeberapa daerah. Misalnya Cibinong, Tangerang, dan lain-lain,” kata Dienis

Lebih lanjut Dienis menuturkan, pencegahan penularan penyakit virus corona adalah hal yang harus diperhatikan serius oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mengingat adanya bahaya penyebaran virus ini sudah menyebar di Indonesia.

“Kita yang tinggal di negeri ini perlu memahami bagaimana mengantisipasinya agar tidak sampai terkena infeksi yang berbahaya ini,” tegas Dienis.

Dienis pun meminta kepada para pemuda untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan bagaimana cara penyebaran Covid-19 dan langkah-langkah pencegahan penularan virus corona yang disarankan menurut WHO dan Kemenkes. Salah satunya adalah pentingnya untuk mencuci tangan selama 20 detik.

“Sangat penting ya kita untu mencuci tangan. Setiap habis bersentuhan dengan orang lain atau memegang benda-benda yang umumnya dipegang oleh orang banyak. Sebab kuman yang menempel ditangan itu memicu infeksi, apalagi kebiasaan kita kan sering bangat menyentuh permukaan wajah,” tutup Dienis.(red)

Categories
Daerah Keamanan

Tindak Lanjuti Maklumat Kapolri, Kapolres AKBP Gatot Yulianto Akan Stop Izin Keramaian di Brebes 

Koran Jurnal, Brebes – Menindaklanjuti maklumat Kapolri dalam rangka kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19), Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menyetop sementara izin keramaian di wilayah hukumnya.

“Menindaklanjuti maklumat Kapolri, untuk sementara izin kegiatan yang menimbulkan keramaian kami setop dulu,” ucapnya saat ditemui usai sidak sembako, Senin (23/03/2020).

Dijelaskannya, dalam maklumat tersebut masyarakat diminta mengurangi kegiatan yang menimbulkan keramaian. Baik itu kegiatan hiburan, keagaman, sosial dan lainnya untuk dikurangi.

“Pokoknya kegiatan yang menimbulkan kerumuman massa dihimbau untuk dipending dulu,” jelasnya.

“Intinya apapun kegiatan yang mengundang massa kita pending dulu,” lanjutnya.

Bahkan, lanjutnya, untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakasanakan kegiatan yang menimbulkan keramaian pihaknya akan memasang sejumlah spanduk maklumat Kapolri. Dengan tujuan, masyarakat agar tetap selalu waspada dan tidak bepergian ketempat yang ramai.

“Tidak bosan-bosannya kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian ketempat yang ada kerumunan masyarakat. Dan kita akan berkordinasi dengan pemerintah setempat terkait pemasangan spanduk agar masyarakat memahami isi maklumat Kapolri,” pungkasnya.(red)

Categories
Kesehatan Polhukam

DPR Minta Sektor Pertanian Jadi Kebutuhan Prioritas Selama Masa Pandemi Covid-19

*Rilis Kementan, 23 Maeret 2020*
Nomor : 182/R-KEMENTAN/03/2020

Koran Jurnal, Jakarta – Sektor pertanian harus menjadi kebutuhan prioritas dalam menghadapi penyebaran Covid 19 di Indonesia. Sektor ini tidak bisa dianggap remeh karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar umat manusia. Demikian kata Anggota Komisi IV DPR RI, Hamid Noor dalam siaran pers, Senin 23 Maret 2020.

“Yang paling penting dalam situasi seperti ini adalah adanya jaminan akses pangan yang mudah didapat dengan harga yang wajar atau normal bagi seluruh masyarakat,” ujar Hamid yang juga merupakan politisi PKS ini, Senin pagi.

Menurut Hamid, penyebaran Covid 19 sangat berbahaya dan berdampak luas ke berbagai sektor. Salah satu imbasnya adalah terganggunya produksi petani di seluruh daerah.

“Untuk itu saya meminta kepada pemerintah, agar ada pernyataan dan regulasi yang ditetapkan untuk memastikan pendapatan petani yang memadai dengan kepastian harga yang baik dan tidak diganggu aktivitas impor,” katanya.

Berkaitan dengan hal ini, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menjamin terpenuhinya sebelas kebutuhan bahan pokok untuk mendukung pemberlakuan Work From Home (WFH) yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dalam memutus rantai penyebaran Covid 19.

Upaya tersebut salah satunya dengan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama supplier dan produsen pangan tentang ketersediaan, stabilisasi pasokan dan harga pangan. Penandatanganan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga menghadapi wabah Korona serta menjelang puasa dan lebaran.

Dalam pertemuan dengan para pengusaha pangan di Kantor Kementerian Pertanian, Dirjen Perkebunan Kementan, Kasdi Subagyono meminta semua pihak untuk terlibat dalam penyediaan pangan di Indonesia Utamanya bagi produsen dan supplier pangan.

“Ini tugas bersama untuk negara dan bangsa dalam menyediakan pangan yang cukup bagi 267 juta orang,” tutupnya.

Adapun kesebelas bahan pokok itu diantaranya komoditas beras, jagung, daging ayam, daging sapi, telur, minyak goreng, gula pasir, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan bawang putih.(hum/red)

Categories
Kesehatan Polhukam TNI

TNI: Peralatan Kesehatan untuk Penanggulangan Covid-19 dari Tiongkok Tiba di Tanah Air

Koran Jurnal, Jakarta – Pesawat C-130 Hercules A-1333 milik TNI membawa 12 ton peralatan kesehatan penanggulangan Covid-19 dari Shanghai, Tiongkok mendarat pagi tadi di Lanud Sadjad Natuna, Kepulauan Riau,  Minggu (22/03/2020).

Usai mendarat, seluruh Crew pesawat berjumlah 21 orang yang menggunakan baju Alat Pelindung Diri (APD) itu disemprot dengan cairan desinfektan.  Sesuai rencana, Senin pagi (23/03) pesawat Hercules C-130 akan melaksanakan penerbangan dari Natuna menuju Jakarta, dan akan mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Pesawat Hercules C-130 yang berangkat Sabtu (21/03) pagi dari Pangkalan TNI Angkatan Udara Abdulrachman Shaleh mendarat dengan aman di Bandara Pudong, Shanghai, Tiongkok pada Sabtu malam waktu setempat.

Peralatan kesehatan dari Tiongkok yang dibawa menggunakan pesawat C-130 Hercules milik TNI AU tersebut, merupakan hasil kerja sama G to G antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok.

Keberangkatan pesawat C-130 tersebut, sesuai dengan permintaan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto kepada Panglima TNI untuk memberikan dukungan pesawat TNI dalam rangka mengambil alat-alat kesehatan untuk penanggulangan Virus Corona di Indonesia. Adapun Alat kesehatan tersebut terdiri dari disposable masks, n95 masks, protective clothing, goggles, gloves, shoe covers, infrared thermometer, dan surgical caps.(Pusp/red)

Categories
Ekonomi Polhukam

Pemanfaatan Dana Desa untuk Cegah dan Tangani Penyebaran Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah desa dapat memanfaatkan dana desa untuk mencegah dan menangani penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Pada upaya pencegahan pemerintah desa menggunakan dana untuk mengedukasi masyarakat di wilayahnya.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid mencontohkan pemerintah desa dapat melakukan kampanye pola hidup sehat dan bersih.

“Artinya, bahwa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait dengan meluasnya virus Corona 19,” tambah Taufik, Sabtu (21/03/2020).

Taufik menyampaikan bahwa pemerintah desa juga dapat menggunakan dana desa untuk penanganan covid-19. Penggunaan dana dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di wilayah.

“Oleh sebab itu. kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, kami menghimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap pedomani instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah sehingga penggunaan dan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat semua,” pesan Taufik.

Terkait dengan administrasi dan akuntabilitas, Taufik meminta jajaran pemerintah desa untuk mempercepat penyiapan dokumen administrasi. Ini dibutuhkan untuk persyaratan pencairan dana desa. Tahun ini pencairan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa.

Taufik juga menekankan kerja sama dan koordinasi yang baik pemerintah desa, BPBD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya perubahan anggaran desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Terkait dana desa, pencairan secara bertahap disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pemerintah desa.

“Jajaran pemerintah desa supaya mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena untuk tahun ini, tahap pertamanya 40%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 20%. Tahap pertama 40% kurang lebih ada Rp 28,8 triliun,” ujar Taufik.

Alokasi dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia. Dana desa yang diperoleh oleh pemerintah desa dapat segera untuk mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani luasnya dampak penyebaran Covid-19.(hum/red)

Categories
Nasional Polhukam

Presiden Jokowi Minta Seluruh Instansi Lakukan Rapid Test dengan Cakupan Lebih Luas untuk Memutus Mata Rantai Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua instansi dan lembaga untuk segera melakukan ‘rapid test’ cepat dengan cakupan (area) yang lebih besar, agar sedini mungkin mendeteksi indikasi awal seorang terpapar virus corona (Covid-19) dan sekaligus memutus mata rantai penularan covid-19.

“Saya minta alat-alat rapid tes terus diperbanyak, juga memperbanyak tempat-tempat untuk melakukan tes dan melibatkan rumah sakit, baik pemerintah, milik BUMN, Pemda, rumah sakit milik TNI dan POLRI, dan swasta, dan lembaga-lembaga riset dan pendidikan tinggi yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan,” ujar Presiden saat memberikan pengantar pada Ratas melalui daring membahas Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/03/2020).

Presiden juga menyarankan agar penyiapan protokol kesehatan alurnya jelas, sederhana, dan mudah dipahami.

“Hal ini penting sekali, terkait dengan hasil rapid test ini apakah dengan karantina mandiri (self isolation) ataupun memerlukan layanan rumah sakit dengan protokol kesehatan dapat dijelaskan,” kata Presiden.

Kepala Negara juga mengatakan, supaya disiapkan rencana kontijensi kesiapan pelayanan rumah sakit baik rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan juga mobilisasi rumah sakit yang lain, baik milik BUMN, TNI-POLRI, rumah sakit swasta dan juga rumah sakit darurat apabila diperlukan.

“Dan jika diperlukan juga bisa memanfaatkan Wisma Atlet di Kemayoran. Ini kapasitasnya cukup besar, kalau enggak keliru 15.000 dan hotel BUMN yang juga bisa dipakai,” ujar Presiden.

Presiden juga menyampaikan rencana kontijensi lain yang harus disiapkan sampai di daerah.

“Termasuk percepatan pembangunan rumah sakit di Pulau Galang di Kepulauan Riau,” tukasnya.(sek/red)

Categories
Polhukam

MUI Ajak Umat Muslim Berikhtiar dan Berkontribusi dalam Pencegahan Covid-19 Sesuai Fatwa MUI 14/2020

Koran Jurnal, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh umat muslim di tanah air untuk berikhtiar dan bersama-sama berkontribusi sesuai kompetensi masing-masing dalam menghadapi covid-19 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/03/2020).

“Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” kata Asrorun Niam.

Selain itu, Niam juga menjelaskan tentang fatwa penyelenggaraan ibadah saat terjadi wabah covid-19 sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat khususunya muslim di Indonesia untuk tetap melakukan ibadah sekaligus berkontribusi di dalam mencegah penyebaran covid-19 sementara untuk perlindungan kepada masyarakat secara umum.

Dalam kondisi seperti saat ini, menurut Niam adalah sangat penting meningkatkan ketaqwaan masing-masing individu agar bisa diselamatkan dari musibah ini.

Adapun fatwa 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi COVID-19 terbagi menjadi sembilan poin.

Poin pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Poin kedua, orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Poin ketiga, yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Selanjutnya dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Keempat, dalam kondisi penyebaran covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Kelima, dalam kondisi penyebaran covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

Keenam, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

Ketujuah, pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid-19.

Kedelapan, umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah covid-19.

Kesembilan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.(hum/red)