Categories
Hukum Megapolitan

Advokat Moin Tualeka SH Laporkan Suko Sudarso Atas Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Koran Jurnal, Jakarta – Tokoh aktivis dan politisi senior Suko Sudarso dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Jum’at (13/03) atas dugaan tindak pidana pemalsuan pada akta otentik atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Laporan pengaduan terhadap tokoh nasionalis dan mantan wakil gubernur Jawa Tengah itu disampaikan oleh advokat Moin Tualeka SH kuasa hukum pihak korban kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya karena pihak korban memiliki bukti yang cukup atas keterlibatan Suko Sudarso.

“Kami melaporkan Saudara Suko Sudarso ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUH Pidana. Tidak tertutup kemungkinan terlapor juga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan lain-lain. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan penyidik,” ujar Moin Tualeka kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jum’at (13/03/2020) kemarin.

Moin menjelaskan keterlibatan Suko Sudarso (78 tahun) pada dugaan tindak pidana pemalsuan akte perusahaan berawal dari kematian patnernya di beberapa perusahaan, di mana Suko dan patner tersebut masing-masing memiliki saham. Suko juga adalah komisaris di perusahan-perusahan tersebut.

“Pasca kematian ayah dari klien kami, terjadi perubahaan pada akte perusahaan meliputi kepemilikan saham dan kepengurusan perusahaan, di mana perubahaan tersebut tanpa persetujuan dan atau diketahui pemegang saham yang lain. Diduga perubahan itu dilakukan oleh terlapor untuk kepentingan atau keuntungan diri sendiri secara melanggar hukum,” papar Moin.

Selanjutnya Moin Tualeka meminta untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan penyidik atas laporan pengaduan tersebut.(pm/red)

Categories
Hukum Polhukam

Penimbun Masker yang Manfaatkan Situasi Wabah Virus Covid 19 Akan Ditindak Tegas

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menindak tegas oknum penimbun masker yang memanfaatkan situasi pasca-adanya dua warga negara Indonesia (WNI) positif virus korona (covid-19).

“Saya juga sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pihak-pihak yang tak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun, masker terutama ini,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (03/03/2020).

Oknum yang menimbun masker umumnya menjual barang itu dengan harga sangat tinggi. Jokowi mewanti-wanti pada mereka agar tidak melakukan hal itu, sehingga harus ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.

“Ini hati-hati perlu saya peringatkan,” tegas Jokowi.

Seperti diketahui, warga diberitakan ramai-ramai memborong kebutuhan rumah tangga, sembako hingga perlengkapan lainnya pasca-dua warga Depok terinfeksi virus korona.

Salah satu perlengkapan yang diburu masyarakat adalah masker. Harga masker terpantau melambung tinggi atau naik ratusan persen dari harga asalnya.

Saat ini, dua orang yang terinfeksi virus korona telah diisolasi di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso. Keduanya diduga tertular penyakit ini setelah berinteraksi dengan warga Jepang yang sedang berkunjung ke Indonesia.(okz/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Barbuk Narkoba Senilai Rp 10 Miliar

Koran Jurnal, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba ratusan kilogram barang bukti narkoba jenis ganja dan puluhan kilogram sabu serta ratusan butir pil ekstasi dan psikotropika dari hasil pengungkapan kasus sejak Desember 2019 hingga Februari 2020.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Laruheru di dampingi Kasat Narkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini terdiri dari delapan kasus dengan lima belas orang tersangka yang diamankan.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa ganja seberat 318 Kg, sabu seberat 12,6 Kg, 174 butir pil ekstasi dan 220 butir pil Psikotropika,” ujar Audie, di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (03/0/3/2020).

Audie menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berkat kerja keras anggota yang mengungkap dua kasus jaringan sindikat lintas Kota.

Kasus pertama pengungkapan jaringan lintas Sumatera dan Jawa melalui darat dengan barang bukti sebanyak 250 Kg ganja, 5 tangkai besar pohon ganja serta ladang pohon ganja seluas 5 hektar.

“Kemudian kasus kedua mengungkap jaringan antar kota melalui jalur darat dengan barang bukti berupa 10 Kg sabu, 174 butir pil ekstasi dan 220 butir pil psikotropika,” tambahnya.

Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti dengan senilai Rp 10 Miliar itu, maka sekitar 1 juta orang terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.

Sementara, Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi menjelaskan, atas nama Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi serta memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas prestasinya kembali mengungkap hal yang sangat mengkhawatirkan bukan saja kepada masyarakat Jakarta Barat melainkan masyarakat Indonesia akan bahaya narkoba

“Perlu kita ketahui, jajaran Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba yang jumlahnya luar biasa,” tutur Rustam.

Ia juga menyampaikan pesan pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian akan memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya

“Kami konsisten, kompak, kami bersatu untuk menuntaskan narkoba di Jakarta Barat. Jangan main-main dengan kejahatan narkoba di Jakarta Barat, kami akan menumpas. Kami berkordinasi dan bekerjasama mulai dari pencegahan dan penangkapan,” tegasnya.

Rustam mengimbau kepada tokoh masyarakat mari sama-sama mendukung Kepolisian dalam rangka pengungkapan jaringan narkoba ini.

“Sampaikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan menyampaikan informasi bilamana ditemukan hal yang berkaitan dengan narkoba,” imbuhnya.(red)

Categories
Polhukam Polisi Transportasi

Polri Resmikan Layanan SIM Internasional Online

Koran Jurnal, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan pelayanan SIM internasional online bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono
mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk peningkatan pelayanan yang diberikan Polri agar dapat dirasakan masyarakat.

“Peningkatan pelayanan publik berbasis IT harus mudah dalam memberikan pelayanan yang dirasakan masyarakat. Sehingga mampu meningkatkan citra positif dan tidak mengabaikan unsur forensik kepolisian,” kata Istiono, di kantor Korlantas Polri, Jakarta, Jum’at (28/02/2020).

Ia juga mengatakan, proses permohonan SIM Internasional lebih mudah dan efesien. Bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan bisa melalui situs online dengan mengisi formulir di sim.korlantas.polri.go.id.

Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian mendatangi kantor Korlantas guna menyerahkan dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional.

“SIM online internasional ini lebih mudah kenapa? karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini. Kemudian datang tinggal melengkapi administrasi, foto, tiga menit selesai,” ujarnya.

Istiono menambahkan, permohonan   pembuatan SIM internasional harus menyertakan Smart SIM.

“Harus ada SIM lokal dan KTP asli. Makanya kita kerja sama di sini adalah kerja sama dengan Dukcapil, Kemendagri, Imigrasi, BRI. Dengan penguatan kelembagaan ini suatu hal yang harus kita lakukan ini lebih mudah,” jelasnya.

Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.

Pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225.000.

Untuk jadwal pelayanan yakni setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.(red)

Categories
Infrastruktur Polhukam

Bappenas: Semoga Draft RUU Pemindahan Ibu Kota Negara Rampung Pertengahan Tahun 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah Indonesia masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) sebagai landasan hukum terkait pemindahan ibu kota Negara ke Kalimantan. Dalam penyusunan RUU ini, sejumlah Kementerian seperti Kemenpan RB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet juga memberikan masukan serta saran agar RUU ini semakin baik.

Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, jika naskah akademik serta draf RUU IKN rampung pada pertengahan tahun 2020, maka akan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut. Selain itu Bappenas juga menyebut, penyusunan RUU ini dilakukan bersamaan dengan penyusunan masterplan IKN.

“Draft RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang mulai disusun Pemerintah tahun 2019 lalu, semoga selesai pada pertengahan tahun 2020 ini. Untuk masterplannya, kami juga menargertkan selesai bersamaan dengan RUU ini,” ujar Hayu Parasati selaku Sekretaris Tim Kajian IKN Kementerian PPN/Bappenas, pada hari Rabu 26 Februari 2020, di Jakarta.

Sementara itu, dalam pertemuan Finalisasi Akhir RUU IKN yang diadakan di Kementerian PPN/Bappenas pada hari Kamis (27/02/2020) siang tadi, beberapa Kementerian/Lembaga yang hadir, terus mengkaji lebih lanjut RUU tersebut.

Diharapkan nantinya, produk UU IKN ini menjadi sederhana dan bisa mendukung kelancaran pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN ke Kalimantan.

Dalam sebuah acara pada bulan Januari 2020 yang lalu, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa rencana pemindahan Ibu Kota Negara bukan semata memindahkan lokasi maupun gedung-gedung pemerintahan. Namun dibalik rencana tersebut terdapat perubahan pola pikir, pola kerja, dan perubahan sistem menyeluruh.

Visi dari dilakukannya pemindahan Ibu Kota Negara oleh Presiden Jokowi adalah untuk menghapuskan istilah “Jawasentris”, sehinga pertumbuhan perekonomian di Pulau lainnya juga harus di tingkatkan kontribusinya agar tidak tertinggal sehingga dapat merata.(hum/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Bareskrim Polri Musnahkan Barbuk Narkoba Hasil Ungkap Kasus Sejak Desember 2019 – Februari 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan hampir setengah ton barang bukti hasil penindakan sepanjang tiga bulan antara Desember 2019 hingga Februari 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, yang dimusnahkan di Mabes kali ini hanya sebagian kecil dari barang bukti pemberantasan narkoba sitaan jajaran Polri.

“Beberapa waktu lalu kita mengetahui Polda Metro Jaya memusnahkan banyak barang bukti. Jika digabung dari Polda seluruh Indonesia, barang bukti selama tiga bulan terakhir dari seluruh Polda tercatat 1,52 ton sabu, 830,5 kg ganja, ekstasi 200.000 butir seberat 2,7 kg dan tembakau gorila 8,91 kg,” ujar Listyo dalam sambutannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/02/2020).

Dalam kesempatan itu Kabareskrim Listyo menegaskan komitmen jajaran Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Sebagaimana telah dikemukakan Bapak Presiden Joko Widodo, Indonesia sudah darurat narkoba, sehingga upaya pemberantasan dan pencegahan harus extra ordinary (lebih luar biasa lagi),” ujarnya.

Ia menambahkan, Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018. Inpres ini mencakup pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba kita tidak bisa bekerja sendiri. Bagaimana membuat daya cegah-tangkal masyarakat kemudian menolong korban narkoba harus dilakukan secara bersama, membuat benteng untuk keluarga harus bersama-sama agar tidak akan mudah tergoda narkoba,” sambung Listyo.

Sedangkan untuk pemberantasan, Listyo menekankan akan mengambil tindakan tegas jika terjadi pengulangan tindak pidana narkoba oleh para tersangka.

“Termasuk peredaran yang di Lapas (lembaga pemasyarakatan). Siapapun akan kita tindak tegas karena Indonesia sudah darurat narkoba,” tandasnya.

“Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya menciptakan sumber daya manusia unggul untuk Indonesia Maju,” tambah Listyo.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, barang bukti sitaan yang dimusnahkan kali ini antara lain 341,6 kg sabu dan 51 kg ganja dengan jumlah tersangka mencapai 29 orang.

“Tersangka 28 warga negara Indonesia, satu warga Nigeria,” ungkap Brigjen Krisno di hadapan sejumlah pihak yang hadir.

Turut hadir dalam acara tersebut, anggota DPR RI, Deputi Pemberantasan BNN, perwakilan Bea Cukai Kemenkeu, para pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat Anti-Narkoba, kalangan ulama dan stakeholder.(red)

Categories
Polhukam

Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu Sebut Ada 24 Daerah Rawan Konflik

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis sedikitnya ada 24 daerah rawan dari 270 daerah di Indonesia yang berpotensi terjadi konflik dan persoalan menyangkut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan berlangsung September 2020 mendatang. 24 daerah itu terangkum dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan definisi indeks kerawanan dalam laporan tersebut merujuk pada semua hal yang dapat mengganggu dan menghambat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Itu kami pakai untuk mengetahui dan mengidentifikasi, sebagai alat pemetaan dan deteksi dini. Jadi ini bagian dari upaya kami untuk mencegah kerawanan pilkada. Ada empat dimensi yang kami ukur dalam IKP Pilkada 2020 ini,” kata Afifuddin di Hotel Red Top Pecenongan Jakarta, Selasa (25/02/2020).

Empat ukuran yang digunakan Bawaslu dalam memprediksi potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 adalah dimensi sosial dan politik, konteks pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, serta partisipasi pemilih.

“IKP untuk Pilkada Serentak 2020 tersebut secara garis besar disusun berdasarkan praktik-praktik pelanggaran pemilu sebelumnya, baik Pilkada Serentak 2018 maupun Pemilu 2019,” kata Afifuddin.

“Jadi kami antisipasi agar kalau satu daerah kerawanannya adalah isu SARA, misalnya, maka kami tekankan antisipasinya dengan menggandeng tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh adat, dan seterusnya,” ujar Afif.

Dalam penentuan IKP tersebut, Bawaslu mengategorikan level kerawanan 270 daerah peserta Pilkada Serentak 2020 menjadi tiga kategori, yaitu rendah, sedang dan tinggi. Dari empat ukuran penelitian itu, Bawaslu menemukan angka rata-rata prediksi kerawanan sebesar 51,65.

Dari prediksi, ada sembilan provinsi dari 270 daerah tersebut masuk dalam kategori tinggi atau rawan konflik; yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara.

Sementara dari 261 kabupaten dan kota yang akan digelar Pilkada 2020, Bawaslu menemukan hanya delapan daerah yang masuk dalam kategori rendah dari kerawanan atau dengan nilai di bawah 43,07; yaitu Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kota Bontang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Barru.

Selain itu, 205 kabupaten dan kota lain masuk dalam kategori sedang atau dengan nilai 43,07-56,94. Sedangkan 48 kabupaten dan kota lainnya berada dalam kategori tinggi atau rawan terhadap konflik. Dari 48 kabupaten dan kota rawan konflik Pilkada 2020 tersebut, 15 di antaranya tercatat berpotensi sangat tinggi konflik, dengan skor di atas 63,88. 15 kabupaten-kota itu adalah: Kabupaten Manokwari Kabupaten Mamuju Kota Makassar Kabupaten Lombok Tengah/Kotawaringin Timur Kabupaten Kepulauan Sula Kabupaten Mamuju Tengah Kota Sungai Penuh Kabupaten Minahasa Utara Kabupaten Pasangkayu Kota Tomohon Kota Ternate Kabupaten Serang Kabupaten Kendal Kabupaten Sambas.(ant/red)

Categories
Militer Polhukam

Menkopolhukam Apresiasi Semua Pihak Atas Penandatanganan MoU tentang Pemaksaan Mendarat ‘Force Down’ Pesawat Udara Asing

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono secara bersama-sama menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) terkait penanganan pesawat udara asing yang dipaksa mendarat (force down), bertempat di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/02/2020).

Penandatanganan yang dilakukan oleh sejumlah pihak dari Kementerian dan Lembaga itu sebagai tindak lanjut dari adanya pesawat asing yang masuk ke wilayah teritori udara Indonesia pada Januari lalu.

“Pengelolaan wilayah pada ruang udara sudah tersirat pada Pembukaan UUD 1945 yang pada alinea keempat menyebutkan kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk memajukan kesejahteraan umum dan seterusnya. Terkait dengan hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkumham, bahwa pada tanggal 14 Januari 2019 yang lalu telah terjadi pemaksaan mendarat force down oleh TNI AU yang setelahnya memiliki dampak yang kurang koordinasinya dalam penanganan pesawat udara asing yang telah di ‘force down’ tersebut,” kata Mahfud dalam sambutannya.

Menurut Mahfud, langkah yang dilakukan oleh TNI AU memaksa pesawat asing untuk mendarat sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemaksaan mendarat atau ‘force down’ itu dilakukan bagi pesawat asing yang tidak memiliki izin dan sudah diperintah keluar zona namun tidak mengindahkan.

“Hadirin sekalian oleh sebab itu maka perlu saya sampaikan bahwa tindakan pemaksaan mendarat oleh TNI AU sudah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara Republik Indonesia. Yang pada intinya apabila pesawat asing yang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa disertai perizinan yang jelas dan telah diperintahkan untuk keluar wilayah Indonesia namun tidak mengindahkan perintah tersebut maka akan dilaksanakan pemaksaan mendarat di landasan udara atau bandara yang memenuhi syarat,” tuturnya.

Mahfud juga mengapresiasi tindakan dan kinerja semua pihak yang mencetuskan adanya kesepakatan bersama itu. Nantinya kesepakatan tersebut yang akan menjadi pedoman untuk merajut standar operasional yang berlaku di setiap Kementerian dan lembaga sehingga semua pihak dapat bersinergi dalam menangani kasus-kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah berhasil menelurkan kesepakatan bersama yang baru saja ditandatangani guna menjadi pedoman dan dapat memaksimalkan kegiatan rekan-rekan yang berada di lapangan,” ucap Mahfud.

“Selain itu saya sampaikan bahwa kesepakatan bersama ini dibuat bukan untuk mengurangi dan menambah kewenangan yang sudah ada di masing-masing kementerian dan lembaga, melainkan merupakan kesepakatan bersama dalam rangka merajut dan menjadi rajutan sebagai semua standar operasional prosedur masing-masing kementerian lembaga. Sehingga nantinya setiap aktivitas Kementerian dan lembaga dapat berjalan secara lancar dan diharapkan dapat tercipta sinergitas antara Kementerian lembaga yang terkait dengan penanganan pesawat udara asing setelah ‘force down’,” tambah Mahfud.

Ia menjelaskan, penandatanganan ini sudah sesuai dengan tugas dan fungsi pokok daripada Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dia menginginkan ini bukan hanya sekedar kesepakatan tulisan belaka, melainkan dapat diimplementasikan dan menjadi bermanfaat ke depannya.

“Maka hal tersebut telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas Kementerian lembaga tersebut. Hadirin, maka dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama baru saja ini bukan berarti tugas kita dalam mengkoordinasikan penanganan pesawat udara asing setelah ‘force down’ telah selesai. Namun lebih jauh dari itu, pelaksanaan pada level teknis perlu dan terus harus selalu diperhatikan sehingga aturan dan tata cara yang tertuang di dalam kesepakatan bersama tadi bukan sekedar tulisan tetapi bisa dimanfaatkan dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya secara maksimal,” tutupnya.(red)

Categories
Daerah Nasional Polhukam

Hadiri Kenduri Kebangsaan, Presiden Jokowi: Mari Bersama Hadapi Tantangan Bangsa

Koran Jurnal, Aceh – Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam acara Kenduri Kebangsaan yang digelar oleh Yayasan Sukma Bangsa dan Forum Bersama (Forbes) anggota DPR dan DPD RI asal Aceh. Acara yang hendak membangun semangat keacehan, keislaman, dan keindonesiaan dalam satu bagian tak terpisahkan tersebut digelar di Sekolah Sukma Bangsa, Kabupaten Bireuen, Aceh, Sabtu (22/022020).

Kepala Negara yang berkesempatan memberikan sambutan dalam acara tersebut sangat mengapresiasi inisiatif digelarnya acara Kenduri Kebangsaan ini. Presiden sendiri memandang Aceh sebagai daerah berbudaya dinamis, penuh toleransi, menjunjung nilai-nilai keislaman, dan memiliki sejarah kemaritiman yang kuat.

“Kalau kita ingat saat Asian Games 2018 lalu, tarian yang membuat seluruh negara berdecak kagum dan memberikan apresiasi adalah tarian dari Aceh, yaitu tari Ratoh Jaroe. Tari yang sangat dinamis dan itu menggambarkan budaya Aceh: dinamis, toleran, keislaman, dan kemaritiman. Itu adalah kebudayaan Aceh yang semua orang sudah tahu,” ujarnya.

Aceh juga disebutnya memiliki potensi besar dan merupakan daerah modal selain karena alasan historis perjuangan kemerdekaan Indonesia, juga karena kaya akan sumber daya alam serta sumber daya manusianya. Maka itu, Kepala Negara mengajak masyarakat Aceh untuk bersama membangun Aceh juga bangsa Indonesia.

“Marilah sekarang konsentrasi kita ke arah pembangunan. Aceh memiliki kekuatan dan potensi karena ini merupakan daerah modal. Modal sumber daya alam dan modal sumber daya manusia yang saya tahu karena saya tahun 86 hingga 88 itu berada di Lhokseumawe dan di Bener Meriah,” tutur Presiden.

Selain itu, untuk membangun dan mendorong perekonomian Bumi Serambi Mekkah tersebut Presiden juga mengajak pemerintah daerah dan masyarakat Aceh untuk bekerja dan duduk bersama dalam menyelesaikan tantangan pembangunan di provinsi itu.

“Mari kita bersama-sama bersatu. Masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat menyelesaikan persoalan-persoalan dan tantangan-tantangan yang ada di Bumi Aceh ini. Kalau ada persoalan besar yang bisa kita selesaikan bersama, mari duduk bersama,” tandasnya.

Hadir dalam acara tersebut di antaranya Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar, Pembina Yayasan Sukma Bangsa Surya Paloh, serta sejumlah ulama dan anggota MPR, DPR, dan DPD RI asal Aceh.(DBPers/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

BNN Tangkap 4 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional, 10 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi Disita

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap sebuah kasus peredaran narkoba jaringan internasional di depan sebuah minimarket di Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai, Provinsi Riau, pada tanggal 17 Februari 2020. Petugas menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti berupa tas berisi 10 bungkus shabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 60 ribu butir.

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka yang seluruhnya adalah laki-laki berinisial RZ, RRH dan HS diamankan saat membawa tas berisi barang bukti shabu dan ekstasi di dalam mobil berwarna abu-abu, sedangkan tersangka lainnya yaitu seorang laki-laki berinisial RRP diamankan di mobil lain yang berwarna merah.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Arman Depari menjelaskan bahwa barang bukti yang disita yaitu shabu dan ekstasi dibawa dari Teluk Kemang, Malaysia menuju ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkali, Provinsi Riau untuk selanjutnya dibawa ke Kota Dumai. Modus yang mereka gunakan adalah serah terima di tengah laut, atau _ship to ship_.

“Dari Dumai rencananya akan dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan di dua kota tersebut. Benar empat tersangka kita tangkap dan salah satunya oknum anggota kepolisian dan saat ini menjalani pemeriksaan di BNNP Riau untuk selanjutnya kita bawa ke BNN pusat,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN, dalam siaran pers yang diterima pewarta, Kamis (20/02/2020).

Seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Melalui penyitaan shabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 60 ribu butir, setidaknya lebih dari 110 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.(hum/red)