Categories
Polhukam TNI

Sinergitas TNI-Polri dalam Menjaga Stabilitas Keamanan di Papua

Koran Jurnal, Tolikara – Personel Satgas Pamrahwan Yonif RK 751/VJS yang bertugas di wilayah Tolikara, Distrik Karubaga, Papua, berkunjung ke kantor Polres Tolikara, untuk menjalin hubungan kerja di lapangan yang baik dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan damai.

Dalam kunjungan tersebut, Pos Satgas Pamrahwan TNI dipimpin Lettu Inf M. Iqbal Vahlepi dan diterima langsung oleh Waka Polres Tolikara Kompol Yosep Goran Geleuk di ruang kerjanya, Senin (21/06/2021).

Adapun maksud dan tujuan dari acara pertemuan antara Pos Satgas Pamrahwan dan Polres Tolikara adalah silaturahmi antara personel Satgas Yonif 751/VJS dengan unsur Polri yang berada di wilayah tersebut. Tujuannya untuk menciptakan situasi yang aman di wilayah Kabupaten Tolikara, khususnya Distrik Karubaga, sebagai wujud sinergitas TNI-Polri.

Dalam kesempatan kunjungan ini, personel Polres Tolikara sedang melaksanakan kegiatan vaksinasi massal di wilayah Kabupaten Tolikara.

Waka Polres Tolikara mengapresiasi dengan baik maksud dan tujuan kedatangan personel Satgas Pamrahwan Yonif RK 751/VJS, dengan mengucapkan selamat datang di Tolikara, Distrik Karubaga yang merupakan daerah pusat pemerintahan Kabupaten Tolikara.

“Apa yang menjadi arahan pimpinan pusat TNI-Polri harus kita laksanakan dengan cara berbuat baik terhadap masyarakat karena di wilayah Tolikara ini masyarakat percaya terhadap TNI-Polri dalam menciptakan stabilitas keamanan. Jalin komunikasi yang baik dan lakukan pertukaran informasi yang positif dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Satgas Pamrahwan Yonif RK 751/VJS Pos Karubaga merupakan Satgas Organik Kodam XVII/Cenderawasih yang selalu dekat dengan masyarakat Papua. Dengan keberadaan Satgas Yonif RK 751/VJS diharapkan dapat membantu kesulitan masyarakat Distrik Karubaga dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.(pen/red)

Categories
Hukum Polhukam

DPO Terpidana Adelin Lis Kenakan Rompi Tahanan Kejaksaan Tiba di Tanah Air

Koran Jurnal, Jakarta – Kejaksaan RI berhasil memulangkan dan menjemput Terpidana Adelin Lis di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten yang merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Kehutanan di Medan, Sumatera Utara.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang hadir di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen mengatakan pemulangan Terpidana Adelin Lis merupakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura, serta menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura khususnya Attorney-General’s Chambers (Jaksa Agung Republik Singapura) Lucien Wong, Ministry of Foreign Affairs (Menteri Luar Negeri Singapura) Vivian Balakrishnan, dan Ministry of Home Affairs (Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura) K. Shanmugam.

“Kejaksaan RI juga berterimakasih dan mengapresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut: Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI (cq. Direktur Jenderal Imigrasi), Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura yang bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi Buronan,” ujar Jaksa Agung RI, Sabtu malam (19/06/2021).

Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH menyampaikan kasus posisi Terpidana Adelin Lis dan kronologis upaya pemulangan.

Adapun kasus posisi yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Terpidana melakukan penebangan secara ilegal di Kab. Mandailing Natal sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Terpidana dalam posisinya sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT. Inanta Timber bersama-sama Oscar Sipayung (Dirut), Ir. Washington Pane (Direktur Produksi dan Perencanaan), Ir.Sucipto L. Tobing (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2000 – 2002), Ir. Budi Ismoyo (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2002-2006), terlibat kasus dugaan pembalakan liar di Kab. Mandailing Natal (Propinsi Sumatera Utara) yang merugikan negara.

PT. KNDI (Keang Nam Development Indonesia) mendapat fasilitas pengusahaan hutan (sekarang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/UPHHK) seluas 58.590 hektar di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal Kabupaten Mandailing Natal.

Namun pada tahun 2000 hingga 2005, tanpa hak dan izin telah melakukan penebangan serta memungut hasil hutan kayu tebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT), PT. KNDI dan pemungutan hasil hutan kayu itu sama sekali tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

Perbuatan Terpidana tersebut telah memperkaya PT. KNDI atau diri Terpidana sendiri dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Utara sebesar Rp 119.802.393.040 (seratus sembilan belas milyar delapan ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat dollar Amerika).

Perbuatan Adelin Lis tersebut melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Proses pemulangan DPO Terpidana ADELIN LIS sebagai berikut:

KBRI Singapura telah menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada tanggal 4 Maret 2021. Surat dari ICA tersebut pada intinya berisikan permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Sdr. Adelin Lis dan apakah passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia. ICA mendeteksi dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Changi tanggal 28 Mei 2018. Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung RI Nomor: R-00057/Singapura/210305, tanggal Maret 2021, perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi atas Dakwaan Pemalsuan Identitas atas nama Adelin Lis.
Pihak ICA Singapura menyatakan telah menahan Hendro Leonardi dengan tuduhan menggunakan data yang sama pada WNI atas nama Adelin Lis dan data identifikasinya juga tercantum dalam system keimigrasian Singapura.

Pada tanggal 8 Maret 202, Atase POLRI berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil sebagai berikut: Benar bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara No. Pol: DPO/115/XII/2006/Dit Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 29 Desember 2006.

Bahwa benar Sdr. Adelin Lis merupakan DPO dengan Surat Perintah Penangkapan No. Pol: SP/Kap/01/2007/Dit. Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 7 Januari 2007.

Bahwa benar Sdr. Adelin Lis merupakan buronan yang masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa.
Data yang diterima oleh ICA Singapura terhadap WNI yang mengaku Hendro Leonardi dibandingkan dengan data yang terdapat dalam sistem imigrasi Indonesia dan juga data dari Polda Sumatera Utara yaitu DPO An. Adelin Lis oleh Pusinafis POLRI. Pada hari Selasa, tanggal 9 Maret 2021, dari hasil pencocokan kesemua data di atas didapatkan hasil bahwa semua data sidik jari merupakan identik dengan 12 titik indikator yang sama.

Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura juga melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dan diperoleh informasi bahwa Hendro Leonardi merupakan buronan Kejaksaan RI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 68 K/PID.SUS/2008, tanggal 31 Juli 2008. Hendro Leonardi alias Adelin Lis juga merupakan subyek Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa.

Pada tanggal 15 Maret 2021, dilaksanakan proses hukum lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis, bertempat di State Court Singapura. Pada sidang tersebut, DPP Penuntut Umum meminta penundaan sidang ke tanggal 27 April 2021 karena meminta waktu untuk mempelajari surat dari KBRI Singapura kepada ICA.
Pada tanggal 27 April 2021, dilaksanakan sidang lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis bertempat di State Court Singapura. Dalam sidang, Hendro Leonardi alias Adelin Lis mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran keimigrasian yang diajukan oleh DPP Penuntut Umum. Hakim menerima pengakuan bersalah tersebut dan menjadwalkan pemidanaan, tanggal 9 Juni 2021.

Selanjutnya, Duta Besar Republik Indonesia telah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung RI tanggal 4 Juni 2021, Perihal Kasus WNI a.n. Hendro Leonardi, yang menyampaikan:
KBRI menyarankan untuk melakukan 2 (dua) skenario penjemputan yaitu penjemputan dengan menyewa pesawat carter dari Indonesia dan dibawa dengan pesawat komersial Garuda Indonesia melaui mekanisme Transit atau connect@Changi. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi proses Repatriasi Hendro Leonardi alias Adelin Lis. Terhadap kedua opsi tersebut, KBRI merekomendasikan untuk melakukan penjemputan dengan menggunakan pesawat Carter.

Waktu penjemputan diperkirakan tanggal 14-20 Juni 2021, sambil menunggu Putusan Pengadilan Singapura tanggal 9 Juni 2021 dan kebijakan penanganan Covid-19 Pemerintah Singapura, tanggal 13 Juni 2021, dengan catatan tidak adanya penundaan sidang atau proses hukum lain.

ICA Singapura memastikan bahwa Hendro Leonardi alias Adelin Lis akan di bawa ke Detensi Imigrasi setelah Putusan Pengadilan final pada tanggal 9 Juni 2021, guna mengurangi resiko terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis untuk melarikan diri.

Sejak tanggal 16 Juni 2021, telah dilakukan beberapa tindakan, antara lain:
KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura. KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini.

Namun pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Bahkan putra Adelin Lis melalui Kantor Pengacara/Advokat Dr. Parameshwara & Partners, Medan, menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: VI-XXII/P&P/P/VI/2021 pada tanggal 11 Juni 2021 bahwa pada pokoknya agar Adelin Lis diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan. Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Atas surat dari Pengacara anak Terpidana Adelin Lis tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia mengirimkan surat kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura tanggal 16 Juni 2021, yang pada pokoknya: Adelin Lis adalah buronan Kejaksaan berisiko tinggi (high risk fugitive) yang sudah yang sudah 14 (empat belas) tahun menghindari eksekusi pidana penjara, denda dan uang pengganti.

Meminta kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura agar Terpidana Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta melalui sarana transportasi yang aman, yaitu menggunakan pesawat Garuda Indonesia atau dengan pesawat charter.

Sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia, diminta kepada KBRI singapura agar Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Singapura menuju Jakarta tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan atau otoritas Imigrasi di Singapura, sebelum didapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan Kejaksaan berisiko tinggi.

Sejak tanggal 16 Juni sampai dengan tanggal 19 Juni 2021, telah dilakukan beberapa tindakan, antara lain:
Jaksa Agung Republik Indonesia berkomunikasi secara intensif dengan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia serta Bapak Duta Luar Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (Duta Besar LBBP RI) di Singapura untuk pemulangan DPO Berisiko Tinggi Adelin Lis yang berada di Singapura menggunakan identitas palsu Hendro Leonardi.

Dengan upaya yang optimal dan berkat kerjasama, soliditas dan sinergi dengan berbagai pihak baik di Indonesia dan di Singapura termasuk Pemerintah Singapura, hari ini Sabtu tanggal 19 Juni 2021, pukul 17.40 WIB (18.40 SIN) Terpidana Adelin Lis masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 837.

Saat memasuki Bandara Changi Singapura Terpidana dikawal ketat 4 (empat) orang petugas Kepolisian Singapura dan melewati jalur khusus karena yang bersangkutan sebagai DPO Berisiko Tinggi (High Risk Fugitive) sampai ke dalam pesawat Garuda Indonesia.
Didalam Pesawat Garuda Terpidana Adelin Lis didudukkan di seat 57 T dan langsung diapit oleh Petugas Kejaksaan Republik Indonesia seat 57 G dan 57 F.
Pesawat Garuda Indonesia GA 837 take off dari Singapura sekitar Pkl. 17.56 WIB (18.56 SIN) Pesawat Garuda Indonesia GA 837 mendarat di bandara Soekarno Hatta pkl. 19.40 WIB, langsung dibawa turun dengan penjemputan mobil tahanan dan menuju ke Kejaksaan Agung dengan pengawalan super ketat.

Operasi pemulangan DPO Terpidana Adelin Lis dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Dr. Sunarta).
Pengamanan di bandara dibantu oleh pihak Kepolisian Polda Banten, Polres Tangerang dan Polres Bandara, Polisi Militer (POM) TNI, pihak Imigrasi dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Bandara, Dir Intel Ditjen Imigrasi.

Terpidana Adelin Lis akan ditahan sementara untuk mengikuti karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan. Pemulangan Buronan Adelin Lis akhirnya berhasil dilaksanakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura. Oleh karena itu, pada kesempatan ini Bapak Jaksa Agung RI, mewakili Kejaksaan Republik Indonesia sebagai penegak hukum pelaksana perkara pidana dan pelaksana kedaulatan hukum Indonesia, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada:
Pemerintah Singapura, khususnya: Attorney-General’s Chambers (Kejaksaan Agung Singapura/Bapak Jaksa Agung Lucien Wong); Ministry of Foreign Affairs (Kemenlu Singapura, Bapak Vivian Balakrishnan), dan Ministry of Home Affairs (Kemendagri Singapura yang membawahi ICA-Otoritas Imigrasi Singapura, Bapak K. Shanmugam).

Kepala Pusat Penerangan Hukum kembali mengatakan ucapan terima kasih dari Jaksa Agung dan menyampaikan apresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut, kepada: Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM (cq. Dirjen Imigrasi), Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara, serta Kapolda Banten, pihak TNI. Secara khusus, Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar LBBP RI di Singapura (Bapak Suryo Pratomo) yang telah bekerja keras, bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi Buronan Berisiko Tinggi Terpidana Adelin Lis.

Setelah konferensi pers, Terpidana Adelin Lis dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.(pen/red)

Categories
Hukum Polhukam

Kader SOKSI Inisial MP Diminta Pernyataannya Soal Aliran Uang Hasil Korupsi PT ASABRI

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI Ferry Juan meminta kader atau pengurus SOKSI berinisial MP untuk memberikan pernyataan terkait aliran uang hasil korupsi PT ASABRI yang diterimanya sebesar Rp 8,5 Miliar dari Sonny Widjaja, tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Menurut Ferry, pernyataan MP sangat penting untuk mempertegas bahwa uang hasil korupsi yang diterimanya itu tidak mengalir ke organisasi SOKSI.

“Meminta saudara MP agar melakukan pernyataan bahwa tidak ada aliran dana dari rekening saudara MP kepada SOKSI baik secara langsung maupun tidak langsung,” lugas Ferry kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Jum’at malam (18/6).

Selain itu, Ferry menyatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir siapapun kader SOKSI yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

“Kami tidak akan mentolerir kader SOKSI manapun yang melakukan tindak pidana korupsi yang bisa menyengsarakan bangsa dan negara. Silahkan ditindak tegas menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ferry.

Sikapnya tersebut, merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kehormatan SOKSI sebagai organisasi yang juga mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Saya sebagai Ketua SOKSI yang juga Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI wajib menjaga marwah dan kehormatan SOKSI. Inilah bukti komitmen kuat SOKSI dalam mendukung pemberantasan korupsi di NKRI,” tandasnya.

Sebelumnya diungkap Ferry bahwa pemberian uang dari tersangka Sonny Widjaja kepada MP, mantan staf ahli PT ASABRI yakni melalui transaksi perbankan pada medio November 2017. Ferry yang juga sebagai Kuasa Hukum tersangka Sonny Widjaja menjelaskan, kliennya mentransfer uang tersebut ke akun bank berinisial RN, untuk diteruskan ke rekening pribadi MP.

“Uang tersebut digunakan MP untuk membeli tambang emas yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut),” jelas Ferry menurut pengakuan kliennya, Rabu (16/6).

Sekedar diketahui, kasus korupsi PT ASABRI yang membuat negara mengalami kerugian  sebesar Rp 22,78 Triliun itu mencuat sejak 3 Februari 2021 ketika hasil audit BPK keluar dan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD pada 10 Januari 2020.

Total ada sembilan orang tersangka. Diantaranya, seperti mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat (swasta), Benny Tjokrosaputro (swasta), Hari Setiono (Direksi ASABRI), Bachtiar Effendi, dan Ilham Wardhana Siregar, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.(*)

Categories
Pendidikan Polhukam TNI

KSAU Hadiri Pengukuhan Gelar Profesor Kehormatan Presiden ke-5 RI

Koran Jurnal, Bogor – Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., menghadiri sidang senat terbuka pengukuhan gelar Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap Universitas Pertahanan (Unhan) RI kepada Presiden ke-5 RI Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri di Kampus Bela Negara, IPSC, Sentul Bogor, Jumat (11/06/2021).

Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri menjadi Profesor Kehormatan Ilmu Pertahanan bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan.

Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Prof. Dr. Amarulla Octavian, S.T., M.Sc., CIQnR., CIQaR., IPU., dalam sambutannya mengatakan sidang senat akademik telah menerima hasil penilaian Dewan Guru Besar Unhan atas seluruh karya ilmiah Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri.

Hal itu merupakan syarat pengukuhan Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri untuk menjadi Profesor Kehormatan di Unhan.

Lanjut Rektor Unhan mengatakan, Ibu Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri mendapat gelar kehormatan karena dinilai berhasil mengatasi krisis multidimensi saat menjadi Presiden ke-5 RI.

“Pemberian gelar tersebut juga tidak terlepas dari kepemimpinan Ibu Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri dalam menghadapi krisis multidimensi di era pemerintahannya,” ucap Rektor Unhan.

Selain itu, pemberian gelar Profesor Kehormatan juga tidak terlepas dari Ibu Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri yang menjadi presiden perempuan pertama di Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Menteri Pertahanan (Menhan), para Menteri Kabinet Pembangunan Indonesia Maju, para Kepala Staf Angkatan, Sekretaris Kabinet RI, Kepala Badan Intelijen Negara RI, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta para Rektor dan Dosen Unhan.(disp/red)

Categories
Polhukam

Bamsoet: Teroris Di Papua Lakukan Kejahatan Transnasional Terorganisasi

Koran Jurnal, Jakarta – Dalam persyaratan sebuah kejahatan transnasional ada empat kategori.  Dipersiapkan dan direncanakan di negara lain untuk dilakukan di negara lain, dilakukan di sebuah negara namun dampaknya dirasakan oleh negara lain, serta ada kerjasama antara pelaku di sebuah negara dengan pelaku kejahatan yang sama di negara lainnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (2/5/2021), lebih lanjut Bamsoet menegaskan, dari sudut pandang penegakan hukum berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC), kasus yang terjadi di Papua, merupakan kasus yang serius.

Merujuk pada UNCATOC, kejahatan yang dilakukan teroris di Papua dapat digolongkan kepada Kejahatan Transnasional Terorganisasi (TOC).

Bamsoet menuturkan, beberapa bukti kejahatan teroris di Papua masuk kedalam TOC diantaranya adanya temuan dua kasus pasokan senjata api ke Papua dari Makassar dan Maluku oleh kegiatan kelompok bersenjata (KKB), adanya penyelundupan senjata api dari WNA asal Philipina melalui Sangihe Talaud dan Nabire ke Papua, serta adanya temuan kasus penyelundupan amunisi oleh seorang WNA asal Polandia ke Papua.

“Semua persyaratan untuk dianggap sebagai bagian dari kasus kejahatan transnasional terorganisasi bisa dibuktikan. Dengan demikian, upaya penyelesaian masalah di Papua dengan Penggunaan TNI untuk memback up penegakan hukum dan ketertiban dalam menghadapi gangguan keamanan dalam negeri dari serangan pemberontak dan teroris melalui pendekatan keamanan menjadi sah dan dilindungi undang-undang,” tegas Bamsoet.

Ketua MPR (Bamsoet) juga mengapresiasi langkah cepat dan strategis TNI dan Polri dalam menumpas habis para pemberontak serta teroris yang sangat meresahkan warga Papua dengan berbagai tindakan kekerasan, pemerkosaan ataupun pembunuhan.

“Hal itu penting dilakukan agar bisa dilakukan pemulihan kesejahteraan umum dan pendidikan bagi anak-anak lokal Papua. Anggota TNI-Polri kiranya dapat ditugaskan sebagai guru dan pembangunan kembali fasilitas umum yang rusak,” imbuh Bamsoet.

“Merebut hati dan pikiran masyarakat lokal Papua adalah cara terbaik. Ibarat keringkan sumber air kolam untuk bisa tangkap ikan,” pungkas Bamsoet.(rls/red)

Categories
Nasional Polhukam

KSPSI Sambut May Day dengan Gelar Syukuran

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, menegaskan pihaknya akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat menyampaikan aspirasi. Terutama semasa pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Sikap ini akan terus dijalankan, termasuk ketika peringatan Hari Buruh 1 Mei 2021 mendatang, atau May Day.

“Kami dari KSPSI akan senantiasa membantu menjaga kamtibmas. Termasuk ketika May Day 2021. Kami rencananya akan menggelar syukuran saja,” ujar Andi Gani, Minggu (11/04/2021).

Menurut Andi, syukuran pada 1 Mei 2021 digelar sebagai pengganti aksi turun ke jalan.

Selain demi memjaga kamtibmas, upaya ini dilakukan guna tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Mengingat, kasus penularan virus corona di Indonesia masih tinggi.

“Dalam setiap aktivitas KSPSI, kami akan selalu mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan corona,” jelasnya.

Upaya KSPSI akan terus diberlakukan, tak terkecuali ketika menyikapi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kita akan terus komitmen dan konsisten terhadap hal itu,” tandasnya.(ms/red)

Categories
Hukum

Kepala BP2MI Geram Praktik Biaya ‘Overcharging’ Penempatan PMI ke Taiwan Masih Terjadi

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan geram dan menyesalkan masih terdapat praktik pembebanan biaya tidak resmi dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

“Saya mempersoalkan biaya tidak resmi yang selama ini secara terus menerus terjadi dan dialami pekerja migran kita, yaitu overcharging kurang lebih Rp 33 juta. Ini adalah praktik yang sangat memberatkan pekerja migran kita, tapi secara fakta ini juga terjadi di lapangan,” kata Benny, di Jakarta, Kamis (08/04/2021).

Lanjut Benny mengungkapkan, praktik itu telah dia ungkapkan juga dalam rapat bilateral dengan Taiwan yang dilakukan di Jakarta, Kamis (08/04/2021).

Dalam dokumen dengan judul surat pernyataan biaya penempatan PMI ke Taiwan yang diterima oleh BP2MI memperlihatkan terdapat komponen biaya tambahan. Menurut Benny, dokumen sejenis sudah lama digunakan oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin berangkat ke Taiwan.

Dalam dokumen itu tertulis salah satunya adanya biaya jasa agensi sebesar 60.000 Dollar Taiwan atau sekitar 30 juta rupiah.

“Ini sudah berlangsung lama dan menjadi beban calon pekerja migran Indonesia,” cetus Benny.

Benny mengatakan, pihaknya telah bertanya kepada pihak Taiwan terkait komponen tersebut. Pihak Taiwan pun dengan tegas membantah dan komponen dalam dokumen itu tidak diakui oleh wilayah kepulauan di Taiwan.

Dalam dokumen itu, kata Benny, telah terjadi penambahan item atau hal-hal lain yang merupakan hasil modifikasi dan formulir tersebut bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak Taiwan.

“Menariknya adalah dokumen ini menjadi resmi dan berlaku selama ini dan bahkan menjadi syarat bagi calon PMI yang akan berangkat ke Taiwan. Dokumen ini bahkan menjadi syarat pengurusan visa,” beber Benny.

Lebih lanjut, ia menegaskan akan mengusut secara internal bagaimana proses dokumen tersebut dapat keluar dan terjadi modifikasi tersebut.

“Saya katakan tadi dengan tegas saya tidak akan segan-segan menyeret siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dokumen tersebut,” ujarnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Benny menyebutkan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) kerap jadi korban ulah aparatur negara. Mereka diperalat secara terorganisir.

Dia menjelaskan, saat ini terdapat sejumlah modus yang dilakukan dalam menipu PMI. Pertama, terjadi penempatan PMI secara ilegal yang dilakukan pemilik modal. Parahnya, kata Benny, kejahatan itu dilindungi oleh sejumlah aparat negara.

“Bahkan, mereka ditipu sehingga hasil keringatnya di luar negeri raib begitu saja,” ujar Benny saat menyosialisasikan Undang-undang Nomor Tentang Perlindungan Ketenagakerjaan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/4) kemarin.

“Untuk itu, kita harus bekerja sama untuk memberantasnya,” tandasnya.(an/red)

Categories
Polhukam TNI

Delegasi Komnas Perempuan Kunjungi Mabes TNI

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda TNI Anwar Saadi, S.H., mewakili Panglima TNI menerima kunjungan Delegasi Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (06/04/2021).

Delegasi yang berjumlah 9 orang ini dipimpin oleh Ketua Komnas Perempuan ibu Andy Yentriyani. Pada pertemuan tersebut, Komnas Perempuan mempertanyakan berbagai hal tentang Kesehatan, Hukum dan Moral bagi wanita di lingkungan TNI.

Isu tes keperawanan di lingkungan TNI yang dipertanyakan Komnas Perempuan, Kababinkum TNI menjelaskan bahwa dari fungsi kesehatan TNI tidak mengenal tes keperawanan akan tetapi dalam konteks formal yang pahami adalah tes genekologi.

“Pemeriksaan kesehatan merupakan kewenangan dari fungsi kesehatan dalam hal ini Puskes TNI, Dinas Kesehatan Angkatan Darat, Laut dan Udara, sehingga sudah merupakan aturan yang telah disepakati bersama,” jelas Laksda TNI Anwar Saadi.

Lebih lanjut Laksda Anwar Saadi mengatakan kode etik prajurit TNI yaitu 8 Wajib TNI. Poin ketiga berbunyi menjunjung tinggi kehormatan wanita. Sehingga dalam konteks tes keperawanan yang ditanyakan Komnas Perempuan tidak langsung merupakan ciri moral akan tetapi lebih langsung kepada fungsi kesehatan.

“Tes genekologi merupakan bagian dari pemeriksaan kesehatan dan itu tidak menjadikan seseorang gagal menjadi prajurit akan tetapi menjadikan catatan dan data saja bukan berarti menjadikan tanda moral seseorang untuk tidak lulus,” kata Kababinkum TNI.

Kababinkum TNI juga menyampaikan, bahwa kebijakan TNI dalam konteks emansipasi wanita menjadi prioritas seperti beberapa contoh dalam pendidikan mendapatkan hak yang sama.

“Seperti mantan Dandim Cianjur adalah seorang wanita TNI, Pasukan Perdamaian TNI yang dikirim ke luar negeri juga melibatkan wanita TNI dan beberapa penerbang TNI juga dari Wanita TNI,” tuturnya.

Kedepan Komnas perempuan akan mengadakan penelitian dan diskusi bersama dengan TNI, hal ini mendapatkan respon yang cukup positif dari Kababinkum TNI, sebagai apresiasi kunjungan ini berdekatan dengan peringatan hari Kartini yang akan jatuh pada tanggal 22 April.(Pusp/red)

Categories
Polhukam TNI

Atase Pertahanan RI Sambut Kedatangan Pesawat CN 235-220 MPA di Senegal

Koran Jurnal, Senegal – Sebagai wujud nyata diplomasi dan hubungan kerjasama militer pertahanan antara kedua negara selama ini, Atase Pertahanan (Athan) RI Kolonel Arh Bangun Manahan Tanjung ikut mendampingi Dubes RI di Dakar, H.E. Dindin Wahyudin guna menyambut kedatangan pesawat CN 235-220 MPA produksi PT. Dirgantara Indonesia yang dibeli oleh Angkatan Udara Senegal dari PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) di Pangkalan Udara Dakar, Senegal, Rabu (31/03/2021).

Acara penyambutan pesawat dihadiri langsung oleh Kepala Staf Angkatan Udara Senegal, Brigadir Jenderal Papa Souleymane SARR. Pesawat canggih tersebut berangkat dari Bandara Husein Sastra Negara, Bandung pada tanggal 19 Maret 2021 setelah dilepas langsung oleh Menhan RI Prabowo Subianto, melalui rute yang melintasi 12 negara dan singgah di India, Qatar, Sudan, Chad dan Niger dengan jumlah kru sebanyak 10 orang dimana salah satu pengawaknya adalah Kapten Laut (P) Anjun Nugroho dari kesatuan Puspenerbal.

Rencananya pesawat CN 235-220 MPA akan digunakan oleh Angkatan Udara Senegal untuk misi-misi patroli laut. Pesawat tersebut merupakan pesawat ketiga yang dibeli oleh Angkatan Udara Senegal dari PT. DI, dimana sebelumnya Senegal juga telah membeli pesawat CN 235 pada tahun 2011 dan 2014 yang masih terus beroperasi sampai saat ini.

Pada kesempatan tersebut, Dubes RI menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Angkatan Udara Senegal yang kembali menggunakan pesawat produksi Indonesia. Selain itu dalam kesempatan yang sama, Athan RI di Abuja Kolonel Arh Bangun Manahan Tanjung menegaskan bahwa dengan pembelian pesawat CN 235-220 MPA tersebut membuktikan bawa hubungan kerjasama militer dan pertahanan di antara kedua negara sangat baik dan produktif, sehingga di masa yang akan datang diharapkan makin banyak lagi bentuk-bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Angkatan Bersenjata kedua negara, misalnya dalam bidang pendidikan, kunjungan maupun latihan bersama.(Pusp/red)

Categories
Kriminalitas Polhukam

Gagalkan Peredaran Narkoba Jalur Laut, Operasi Gabungan ‘Dewa Ruci’ Polri-Bea Cukai Sita 42 Kg Sabu dan 85 Ribu Butir Ekstasi

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan serta peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,337 Kilogram dan 85.083 butir ekstasi dari jaringan Malaysia-Batam-Medan.

“Kami sampaikan sejak Februari sampai hari ini Dittipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan dengan sandi ‘Dewa Ruci 2021’,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/03/2021).

Krisno menerangkan, ada dua kali operasi pengungkapan dan penangkapan tindak pidana peredaran narkoba tersebut. Pertama pada 3 Maret 2021 di pelabuhan Perairan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara

Dari operasi gabungan di TKP pertama itu, lanjut Krisno, polisi menangkap 2 tersangka, masing-masing inisial RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti sabu sebanyak 42,337 Kg dan ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ungkap Krisno.

Tindak pidana peredaran narkoba itu terbongkar ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat patroli, aparat melihat kapal yang mencurigakan, kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muatan 4 paket kecil dan 2 paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu,” beber Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentant Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya, dalam operasi pengungkapan yang kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap 3 orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” terang Krisno.

Saat diperiksa, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN dan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)