Categories
Polhukam Polisi

Jalin Silaturahmi, Dirbinmas Polda Metro Jaya Kunjungi Ketua PBNU K.H Said Aqil Siradj

Koran Jurnal, Jakarta – Dalam rangka mewujudkan program Korbinmas Baharkam Polri, Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya di dampingi KBO Ditbinmas Polda Metro Jaya AKBP Kristitanto, Kasubdit Bintibsos Polda Metro Jaya AKBP Jajang Hasan Basri, Wakasat Binmas Polres Jakarta Selatan Kompol Harsono, Kanit Binmas Polsek Jagakarsa Ipda M. Yasin, Humas Polsek Jagakarsa Aiptu Khairul, Bhabinkamtibmas Polsek Jagakarsa Bripka Samsul mengaplikasikan dalam bentuk silahturahmi kepada Ketua PBNU K.H Said Aqil Siradj, di Jakarta, Sabtu (16/05/2020).

Dalam kunjungan silahturahmi, Dirbinmas PMJ juga memohon dukungan kepada Ketua PBNU K.H Said Aqil Siradj agar anak buahnya (personel) yang ada dilapangan didoakan agar senantiasa dalam lindungan Allah SWT serta dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar.

Wujud dukungan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama K.H Said Aqil Siradj kepada Polda Metro Jaya, yakni mengimbau umat Islam Indonesia untuk beribadah di rumah selama Ramadhan saat pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Yang biasa kita lakukan beramai-ramai di masjid, kita lakukan di rumah,” kata Said Aqil Siradj.

Selanjutnya, salat tarawih, tadarus, buka bersama, takbir keliling tidak usah dilakukan.

“Bahkan salat Jumat dan salat Idul Fitri, sebaiknya di rumah saja,” kata Said Aqil Siradj.

Sebelum menempelkan stiker dan membagi bagikan brosur tentang protokoler, Dirbinmas PMJ tak lupa menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sehingga sinergitas antara Polda Metro Jaya dengan Nahdatul Ulama tetap berjalan dengan baik dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif selama wabah pandemi covid-19.

“Ikuti ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, pakai masker, jaga jarak, tunda mudik dulu, cuci tangan yg bersih pakai sabun, ikuti protokoler setelah bepergian ke luar rumah bersihkan badan atau mandi dulu sebelum masuk rumah,” ujar Badya.

“Tidak ada cara selain mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, hindari kerumunan atau social distancing, jaga jarak hindari bersentuhan badan atau physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19,” tegas Badya.(np/red)

Categories
Polisi Ragam

Dirbinmas Polda Metro Jaya Sambangi Pondok Pesantren Al Mawaddah Ciganjur

Koran Jurnal, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya mendatangi Pondok Pesantren Al Mawaddah, di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (16/05/2020). Kedatangannya itu guna bersilahturahmi kepada pemilik Pesantren yakni KH. Abdullah Al Hasani dan Ustad Haikal selaku Pengurus Pondok Pesantren dan sekaligus dalam rangka mewujudkan program Korbinmas Baharkam Polri, yakni menjalin mitra kerja dengan segenap elemen masyarakat.

Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam dengan sistem asrama, Kyai sebagai sentral figurnya, masjid sebagai titik pusat yang menjiwainya.

Oleh sebab itu Pondok Pesantren Al Mawadah yang dipimpin oleh KH. Abdullah Al Hasan menjadi salah satu sasaran Ditbinmas Polda Metro Jaya untuk dijadikan mitra kerja dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif selama wabah pandemi covid-19.

Dalam kesempatan itu, Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya juga membagi bagikan bantuan sosial (bansos) Polri Peduli dan masker.

Sebelum membagikan masker dan bingkisan kepada santriwan dan santriwati Pondok Pesantren Al Mawadah, Dirbinmas Polda Metro Jaya menyampaikan beberapa pesan tentang pencegahan penyebaran virus covid-19 antara lain, ikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, pakai masker, jaga jarak, tunda mudik dulu, cuci tangan yang bersih pakai sabun, dan ikuti protokoler setelah bepergian ke luar rumah yaitu bersihkan badan atau mandi dulu sebelum masuk rumah.

“Tidak ada cara selain mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, hindari kerumunan atau social distancing, jaga jarak hindari kontak langsung atau physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19,” tegas Badya Wijaya.

Turut hadir dalam acara itu, KBO Ditbinmas Polda Metro Jaya AKBP Kristitanto, Kasubdit Bintibsos Polda Metro Jaya AKBP Jajang Hasan Basri, Wakasat Binmas Polres Jakarta Selatan Kompol Harsono, Kanit Binmas Polsek Jagakarsa Ipda M.Yasin, Humas Polsek Jagakarsa Aiptu Khairul, dan Bhabinkamtibmas Polsek Jagakarsa Bripka Samsul.(np/red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Dibekuk Polisi, Pembunuh Sopir Taksi Online Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku inisial I, tersangka kasus pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban pengemudi Taksi Online inisial ABR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka I disangkakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. Selain pasal itu, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP.

“Pasal yang disangkakan (tersangka I), pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau paling lama (penjara) 20 tahun, kemudian pasal 338 paling lama (penjara) 15 tahun, dan pasal 365 ancamannya 9 (sembilan) tahun penjara,” beber Yusri, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (02/05/2020).

Dalam kasus tersebut, Yusri menerangkan bahwa tersangka adalah pemain tunggal.

“Dia adalah pemain tunggal pelaku sendiri. Ditangkap oleh petugas kemarin (1/5) di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur,” kata Yusri.

Adapun modus operandi, lanjut Yusri, pelaku berpura-pura menjadi penumpang Taksi Online, di tengah perjalanan pelaku menusuk bagian tubuh korban menggunakan obeng, setelah korban keluar dari mobil pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban.

“Awalnya tersangka I pada tanggal 29 April 2020 membuat akun pada salah satu aplikasi taxi online yaitu GoJek dengan menggunakan identitas palsu atas nama B dan menggunakan nomor handphone yang teregistrasi bukan atas nama miliknya. Kemudian pada tanggal 30 April 2020, tersangka berencana melakukan pencurian dengan merampas kendaraan milik pengendara taxi online, dimana niat tersebut telah dilakukannya dengan memesan sebanyak 2 (dua) kali tetapi dirinya mengurungkan niatnya karena takut beresiko, kemudian saat melakukan pemesanan yang ketiga kalinya sekitar pukul 16.00 Wib memesan taxi online (GoCar) dengan menggunakan akun palsu tersebut dan menggunakan Handphone miliknya, dari Jalan Laut Samudra No. C10 dengan tujuan ke Jalan Gurame No. 23, Pulo Gadung, Jakarta Timur dimana lokasi tersebut dekat dengan rumah tersangka,” ungkap Yusri.

Kemudian, tambah Yusri, diperjalanan tersangka mengukuhkan niatnya untuk menyerang pengendara GoCar dengan tangan kosong, namun saat tersangka duduk dibelakang, tersangka melihat ada obeng di kantong jok belakang sebelah kiri supir dan tersangka langsung menguasai obeng tersebut untuk melukai korban.

Sampai di tempat tujuan tersangka menanyakan ongkos, selanjutnya tersangka memulai aksinya dengan mengambil obeng tersebut dan langsung menyerang korban di bagian leher kiri belakang, korban berusaha keluar dari mobil dengan maksud meminta tolong sambil berteriak “maling”, hingga akhirnya korban tersungkur di pedestrian dan meninggal dunia.

“Setelah korban keluar dari mobil miliknya, tersangka langsung berpindah posisi dari jok belakang ke bagian jok depan bagian kanan dan langsung mengunci pintu mobil tersebut dan membawa kabur kendaraan (mobil) korban mengarah jalan besar dan selanjutnya ke arah Jalan Kalimalang. Sampai di bawah Fly Over Kalimalang, tersangka memarkirkan dan meninggalkan mobil tersebut kemudian kembali kerumahnya dengan menggunakan angkutan umum. Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wib tersangka berangkat dari rumahnya menuju lokasi parkiran mobil honda Brio di bawah fly over Kalimalang, selanjutnya tersangka menuju ke rumah inisial D yang tak lain adalah adik ipar tersangka dan meminta tolong kepada D untuk mengantarnya menjual Velg di daerah Plaza Taman mini Square,” terang Yusri.(red)

Categories
Megapolitan Polisi

Polda Metro Jaya Terima Bantuan Sarana Medis Penanganan Covid-19 dari APROBI dan PT Wilmar Nabati Indonesia

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya menerima bantuan sarana medis penanganan wabah virus corona atau covid-19 dari APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia) dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Bantuan berupa sabun cair pencuci tangan (hand soap) dan tanki air berikut wadah cuci tangan atau wastafel diserahkan secara simbolis oleh Ketua Harian APROBI Paulus Tjakrawan dan Direktur PT. Wilmar Nabati Indonesia, Tumanggor kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, di Lounge Eksekutif Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (30/04/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pemberian bantuan sarana penanganan Covid-19 kepada Polda Metro Jaya yang diterima secara simbolis oleh Kapolda Metro Jaya merupakan bentuk empati atau kepedulian dari APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia) dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Mereka memahami bahwa Polri khususnya Polda Metro Jaya, sebagai petugas yang selalu berhadapan dengan masyarakat memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat digaris depan,” beber Yusri.

Bantuan tersebut, lanjut Yusri, sesuai rencana akan di teruskan hingga ke tingkat Polsek dan Polsubsektor jajaran Polda Metro Jaya dalam membantu masyarakat menghadapi dan memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19.

Adapun rinci bantuan sarana penanganan Covid-19 yang diterima Polda Metro Jaya, terdiri 25 unit tangki air berikut dengan wastafel dari APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia) dan 7 ton cairan sabun cair yang dikemas dalam 14.000 jerigen (per jerigen isi 5 liter) dari PT. Wilmar Nabati Indonesia.

Hadir dalam acara dan menyaksikan penyerahan bantuan, para Pejabat Utama Polda Metro Jaya dan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri RI Kastorius Sinaga, para Pengurus APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia) dan para Staf pendamping dari  PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Ucapan terima Kasih Kapolda Metro Jaya kepada para pihak yang telah mendukung tugas-tugas kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan untuk memutus mata rantai Corona Virus Disease (Covid-19),” ujar Yusri.

“Sarana ini dapat di pasang pada tempat-tempat pelayanan masyarakat dan tempat umum lainnya, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan guna menjaga kebersihan melawan Covid-19,” tutup Yusri.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Lima Pemuda Pelaku Vandalisme Provokatif Ditangkap Polisi

Koran Jurnal, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang berhasil menangkap sebanyak 5 (lima) pelaku vandalisme atau aksi mural dengan tulisan yang bernada provokatif. Kelima pelaku yakni berinisial MRR, AAM, RIAP, MRH, dan RJ. Mereka menamakan diri kelompok ‘Anarko’.

Diketahui sebelumnya pada Jum’at 10 April 2020, polisi telah menangkap 3 pelaku yaitu MRR, AAM dan RIAP di Cafe Agaliter, Tangerang. Dan 2 pelaku inisial MRH dan RJ ditangkap di lokasi berbeda, Bekasi dan Tigaraksa Tangerang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, para pelaku melakukan vandalisme dengan menggunakan cat semprot atau ‘Pilok’.

“Tulisan-tulisan mereka yang membuat masyarakat resah, seperti: ‘Bunuh orang-orang kaya’, ‘Sudah krisis saatnya membakar’ dan ‘Mau mati konyol atau melawan’,” kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (11/04/2020).

Nana menerangkan bahwa mereka sudah melakukan vandalisme di 4 (empat) TKP (tempat kejadian perkara), yaitu, Ruko wilayah Pasar Anyar Kota Tangerang, Kantor Bank BCA Kisamaun Kota Tangerang, Trotoar serta dinding Jalan Kali Pasir Kota Tangerang, dan Kantor Bank BRI Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang.

“Dari hasil pengembangan ditangkap 2 pelaku vandalisme lagi. MRH yang membuat grup WA dan IG ditangkap di Bekasi dan RJ ditangkap di Tigaraksa Tangerang,” jelas Nana.

Ia menambahkan, motif para pelaku melakukan vandalisme karena tidak puas atas kebijakan pemerintah, dan menghasut serta mengajak masyarakat untuk membuat keonaran dan kerusuhan dengan situasi seperti sekarang ini (darurat covid-19).

“”Pada 18 April 2020 mereka berencana melakukan aksi besar-besaran di pulau Jawa, vandalisme, tujuannya menciptakan keresahan, dan memanfaatkan masyarakat untuk melakukan keonaran hingga penjarahan,” terang Kapolda.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No.1 tahun 1956 junto Pasal 160 KUHP. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Pria Penipu Pakai Akun Facebook Palsu dengan Profil Wanita Ditangkap Polisi

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit III  Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AH alias H (27), pelaku penipuan di media sosial ‘Facebook’ dengan akun palsu serta berpura-pura sebagai wanita. Pelaku ditangkap 27 Maret 2020 di Tigaraksa, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku sengaja membuat akun facebook palsu dengan nama Lodya Arumi Syakira (korban) dengan menggunakan foto profil korban. Pelaku juga mengupload foto-foto korban yang diambil oleh pelaku dari instagram milik korban.

“Karena para korban sudah percaya bahwa pelaku adalah seorang perempuan, maka korban-korban tersebut, akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (31/03/2020).

Yusri menuturkan, pelaku mempunyai perilaku seks menyimpang. Karena foto profil yang digunakan, pelaku akhirnya mendapat 47 orang laki-laki (korban) dari berbagai kalangan yang tertarik dan mengajak untuk berteman sekaligus meminta nomor handphone.

Terungkapnya modus operasi pelaku bermula dari pesan berisi makian dari seorang perempuan lain yang menuduh korban telah berselingkuh dengan suaminya beserta bukti chat di aplikasi WhatsApp.

“Setelah berkomunikasi dengan yang memaki, korban meminta nomor HP pemilik akun facebook palsu itu,” ungkap Yusri.

Diketahui pula, pelaku selain meminta pulsa juga meminta balasan berupa foto alat vital kepada sesama lelaki teman WhatsAppnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(red)

Categories
Kriminalitas Polisi

Polda Metro Jaya Amankan Puluhan Senjata Api Ilegal dan Ribuan Butir Peluru dari 6 Tersangka

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak 24 senjata api (senpi) berbagai jenis model dan 12 ribu butir peluru berbagai bentuk dan ukuran. Puluhan senpi dan ribuan butir peluru tanpa izin resmi atau disebut ilegal itu merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan 6 tersangka kepemilikan senpi ilegal oleh Polres Metro Jakarta Barat.

“Senpi keseluruhan yang kita amankan sekitar 24 senpi. Dengan peluru 12 ribu. Tersangka yang kita amankan 6 orang. JR, AK, GTB, WK, MH dan AST,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/03/2020).

Nana menjelaskan, kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut terungkap dari adanya perselisihan antara AK dengan DH dan berujung penganiayaan.

“Kepemilikan senpi ilegal bermula dari adanya kasus penganiayaan, perselisihan AK dengan DH terkait jual beli mobil. Perselisihan berlanjut dengan penganiayaan terhadap saudara DH menggunakan senjata api,” terang Nana.

“Akibat penganiayaan itu DH luka lebam pada bagian mata sebelah kanan dan kiri, luka berdarah pada kuping sebelah kanan, pada bagian leher juga luka, dan kepala akibat sundutan rokok, dan memar pada punggung belakang. Kemudian korban (DH) melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat,” lanjut Nana.

Dari laporan kasus tersebut, kata Nana, pihak kepolisian kemudian membentuk tim khusus menyelidiki kepemilikan senpi pada akhir Januari lalu. Beberapa hari setelah itu, pihak kepolisian menangkap AK untuk mencari penjualan senpi ilegal.

“Saudara AK berhasil kita tangkap. Senjata yang digunakannya diakui punya berinisial JR. Hari berikutnya JR diamankan, dia mengakui bahwa 2 senpi miliknya dan dia beli dari yang bernama GTB,” ungkap Kapolda.

Beberapa minggu setelahnya, lanjut Nana, pihak kepolisian menangkap GTB di daerah Kosambi, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, mereka menemukan senjata api berbagai jenis.

“Kami melakukan penggeledahan di rumah GTB. Disinilah ditemukan 5 senpi dan 3 senpi angin. Beberapa merek senjata yang kita ambil, senpi merek NP 654, kaliber 4,5, senpi SZ, senpi rakitan yang laras panjang,” bebernya.

Dari keterangan GTB, pelaku juga pernah menjual senjatanya ke tiga orang lainnya yaitu WK, MH dan AST. Mereka semua kemudian ditangkap di tempat terpisah di daerah Jabodetabek.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan terkait pelaku lain yang diduga memiliki senjata api. Ia juga mengimbau warga untuk tidak membeli senjata api ilegal.

“Saya harapkan masyarakat untuk tidak membeli senjata yang tanpa dokumen. Apabila memang masyarakat melakukan upaya arogansi apalagi sampai melakukan penganiayaan dan pengeroyokan saya minta segera laporkan kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 172 ayat 2 KUHP, pasal 368 KUHP, pasal 33 ayat 2 KUHP dan pasal 335 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(red)

Categories
Megapolitan Polisi

Brigjen Pol Hendro Pandowo Resmi Jabat Wakapolda Metro Jaya

Koran Jurnal, Jakarta – Brigjen Pol. Drs. Hendro Pandowo resmi menjabat sebagai Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Metro Jaya yang baru menggantikan Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat. Jabatan Wakapolda itu diserahterimakan melalui prosesi upacara serah terima jabatan (Sertijab) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Aula Lantai 2 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/03/2020).

Sebagai Wakapolda Metro Jaya yang baru, Hendro menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang memberikan kepercayaan kepada dirinya sebagai Wakapolda Metro Jaya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri Jenderal Idham Azis yang menempatkan saya sebagai Wakapolda Polda Metro Jaya,” ucap Hendro kepada media usai Sertijab.

Ia juga menyatakan, siap menjalankan amanah yang diberikan kepadanya dan membantu Kapolda Metro Jaya dalam mewujudkan situasi wilayah hukum Polda Metro Jaya yang Aman dan Kondusif.

“Tentunya sebagai Wakapolda Metro Jaya, saya akan melanjutkan tugas-tugas yang telah sangat baik dilaksanakan oleh Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, yang saat ini beliau mendapat promosi jabatan sebagai Wakabareskrim Polri,” kata Hendro.

“Dan tentunya dengan bapak Irwasda, pejabat utama Polda Metro Jaya, para Kapolres serta seluruh anggota Polda Metro Jaya akan selalu bersama-sama membantu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs Nana Sudjana mewujudkan situasi Kamtibmas di Polda Metro Jaya yang Aman dan Kondusif,” ungkap perwira lulusan Akpol 1991.

Dalam kesempatan sama, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat menyampaikan, terima kasih kepada awak media Forum Wartawan Polri (FWP) yang telah memberikan kontribusi positif di Polda Metro Jaya.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang selama ini telah memberikan kontribusi positif kepada Polda Metro,” kata Wahyu.

“Terima kasih kepada masyarakat DKI dan sekitarnya yang juga selama ini memberikan kontribusi positif kepada Polda Metro didalam melaksanakan tugas sehingga situasi dapat aman dan kondusif, dan juga saya ingin mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, TNI dan semua lembaga yang telah berkontribusi kepada kami,” lugasnya.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Drs. Hendro Pandowo, sebelumnya menjabat sebagai Karoprovos Divpropam Polri, dan mendapatkan promosi jabatan sebagai Wakapolda Metro Jaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : KEP/547/III/2020, tanggal 3 Maret 2020, tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan/dalam Jabatan di lingkungan Polri.

Selanjutnya Brigjen Pol. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., yang telah menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya sejak bulan Agustus 2018 atau selama 20 bulan ini, akan melaksanakan tugas baru sebagai Waka Bareskrim Polri.(red)

Categories
Pendidikan Polisi

659 Lulusan Bintara Polri SPN PMJ Lido T.A 2019/2020 Resmi Dilantik, 1 Siswa Gugur

Koran Jurnal, Bogor – Sebanyak 659 Bintara Polri lulusan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Ajaran 2019/2020 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya Lido, Bogor, Jawa Barat, secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda) Irjen Pol Nana Sudjana.

Kapolda Metro Jaya mengatakan, dari 660 siswa didik yang mengikuti pendidikan Bintara Polri di SPN PMJ Lido, sebanyak 659 lulus dan 1 siswa gugur (tidak lulus) karena tidak lolos tes.
659 lulusan Bintara Polri SPN PMJ Lido 2019/2020 atau Angkatan 42 ini rencananya akan ditempatkan oleh Mabes Polri ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Tadinya saya berharap kalian akan semuanya bersama-sama saya di Polda Metro Jaya. Namun, tadi malam saya saya mendapat informasi bahwa penentuan kelulusan dan penempatan adalah wewenang Mabes Polri,” kata Nana dalam sambutannya saat memimpin upacara penutupan dan pelantikan serta sekaligus mengambil sumpah 659 peserta/siswa didik lulusan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A. 2019/2020 di SPN PMJ Lido, Bogor, Jawa Barat, Senin (02/03/2020).

Hadir dalam acara tersebut antara lain orang tua dan keluarga para Bintara Polri, para Kapolres di lingkungan Polda Metro Jaya, Ibu-ibu Bhayangkari Polda Metro Jaya dan Yayasan Kemala Bhayangkari serta PNS di lingkungan Polri. Selain itu hadir pula sejumlah perwakilan dari Badan Narkotika Nasional, TNI, dan para undangan lainnya.

Nana menjelaskan, alumni SPN Lido ini resmi berpangkat Brigadir Dua (Bripda) setelah pelantikan dan pengambilan sumpah. Selanjutnya mereka akan ditempatkan, antara lain di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua.

“Untuk penempatan Mabes Polri ada 143 personel, menyebar di Bareskrim, Binmas, Intelkam, juga Baharkam. Yang di NTT, Sulawesi Utara, dan Papua ada 43 personel,” lugasnya.

Dari seluruh SPN yang tersebar di Indonesia, pada tahun ajaran 2019-2020 ini Polri meluluskan 8.869 Bintara remaja terdiri atas 8470 laki-laki dan 399 bintara polisi wanita setelah menjalani pendidikan sekitar tujuh bulan.

“Atas nama pimpinan Polri saya mengucapkan selamat kepada semuanya. Jadilah polisi yang promoter: profesional, modern, dan terpercaya,” ujar  Nana.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Metro Jaya juga mengingatkan agar para bintara melaksanakan tugas sebaik-baiknya sejak pelantikan sebagai polisi.

“Pendidikan merupakan anugerah Allah Subhanahu ta’ala yang harus senantiasa saudara syukuri ingat pula bahwa keberhasilan saudara menyelesaikan pendidikan ini tidak terlepas dari doa dan dukungan keluarga terutama orang tua. Tunjukkan kepada mereka bahwa saudara yang berprestasi senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi serta menjadi teladan dan kebanggaan bagi masyarakat bangsa dan negara,” tandasnya.

Upacara Penutupan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A. 2019/2020 di SPN PMJ Lido, dilanjutkan dengan defile dan atraksi kemahiran para lulusan Bintara dalam bongkar senjata serta pertunjukan bela diri.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengedar Kokain, Pelaku Pemain Sinetron dan Pengacara

Koran Jurnal, Jakarta – Unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat peredaran kokain di wilayah DKI Jakarta. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 3 pelaku, diantaranya berprofesi sebagai pemain film dan pengacara.

“Pelaku yang kami tangkap adalah JA, WED dan NAD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/02/2020).

Yusri mengatakan, WED dan NAD ditangkap di lokasi berbeda di sebuah Apartemen daerah Kuningan Jakarta Selatan. Dia juga mengatakan pihaknya menangkap tersangka lain berinisial JA.

“(penggeledahan di apartemen) Ditemukan 14,86 gram kokain, kemudian penggeledahan dilakukan ke kediaman dua pelaku dan ditemukan 8.12 Gram serta 9 butir pil Happy Five,” ungkap Yusri

Dalam pengembangan kasus, tersangka JA dan WED ternyata memesan dari seorang wanita yakni NAD. Polisi pun langsung bergerak cepat untuk menangkap NAD di apartemen wilayah Setiabudi.

“Saat menangkap NAD, polisi menemukan 1 butir ekstasi,” ujarnya.

Ditempat sama, Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan saat ini penyidik masih menyelidiki keberadaan bandar utama. Dia menjelaskan jika pelaku utama masih terus bergerak.

“Kami masih menunggu waktu yang tepat yang jelas identitas pelaku ini sudah kami ketahui,” tandasnya.

Diketahui, dari ketiga tersangka tersebut, tersangka inisial WED kesehariannya berprofesi sebagai pengacara dan NAD adalah seorang pemain film air terjun pengantin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red)