Categories
Kriminalitas

Polisi Gagalkan Peredaran 38.400 Butir Pil ‘Happy Five’ Asal Taiwan

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit II Diresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis obat berupa pil ‘Happy Five’ sebanyak 38.400 butir. Pil ‘Happy Five’ golongan kelas satu asal Taiwan itu didapati oleh Polisi dari pelaku berinisial E dalam upaya penangkapan dan penggeledahan di kediaman pelaku di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penggagalan peredaran pil ‘Happy Five’ yang dikemas dalam 32 bungkusan besar bentuk kemasan permen itu berawal dari laporan masyarakat.

“Sebelumnya penyidik mendapat informasi adanya pengiriman paket narkoba pil ‘Happy Five’ dua kali di awal Januari 2020,” kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (06/02/2020).

Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan mengetahui inisial E si penerima paket.

“Seminggu mengikuti dan mengamati E alias Eko. Tim menangkap Eko di Jalan Tembaga Dalam, Jakarta Pusat, pekan lalu,” lanjutnya.

Yusri menerangkan, modus peredaran puluhan ribu pil ‘Happy Five’ itu tergolong baru.

“Mereka menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas dengan mengemas pil ‘Happy Five’ dalam bungkus permen,” papar Yusri.

Menurut pengakuan tersangka, tambah Yusri, pil ‘Happy Five’ akan diedarkan ke tempat hiburan malam di Jakarta dan sekitarnya.

“Rencana diedarkan saat hari valentine. Kami belum mau sebutkan namanya, karena ini masih pendalaman lagi. Nanti akan kami umumkan dan beberkan semua, setelah semuanya terungkap,” papar Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal penjara 6 tahun.(red)

Categories
Hukum Megapolitan

Awal Februari 2020 Polisi Berlakukan Tilang Elektronik Bagi Pengendara Motor di Jakarta

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor per 1 Februari 2020.

“Mulai tanggal 1 Februari 2020 dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanan penindakan E-TLE terhadap (pelanggar) pengemudi sepeda motor,” kata Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, di Polda Metro Jaya, Senin (27/01).

Kombes Yusuf menjelaskan, penindakan terhadap kendaraan roda dua yang melanggar akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu E-TLE.

Sementara itu, untuk saat ini kegiatan sosialisasi E-TLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran. Namun, penindakan dalam bentuk tilang mulai diterapkan per 1 Februari.

“Untuk saat ini pelanggar tetap mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan,” ujar Yusuf.

Dia mengatakan, tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama. Mulai dari tertangkap kamera hingga proses pemblokiran STNK.

“Prosedurnya sama dengan kita melaksanakan E-TLE untuk roda empat kemarin, mulai dari ter’capture”, konfirmasi, kemudian dia harus merespons. Kalau tidak ada respon (14 hari), ya kita lakukan blokir terhadap STNK,” tukasnya.

Sebagai informasi, kendaraan yang terkena pemblokiran STNK tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat dan sebagainya. Pelanggar harus membayar denda tilang dulu sesuai pelanggaran yang dibuat.

Adapun tujuan penerapan E-TLE untuk sepeda motor, adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas, terang Yusuf, berawal dari pelanggaran lalu lintas.

“Supaya masyarakat tertib. Bagaimana supaya tidak melanggar?, Ya (harus) tertib. Bagaimana supaya tertib? Ada kamera. Jadi kalau polisi (ada) hanya beberapa waktu tertentu, kamera ada 24 jam. Sehingga nanti muncul pola pikir (mindset) masyarakat akan tertib karena di sana ada kamera,” tandasnya.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polisi Tangkap Paman dan Ponakan, Bersaudara Kompak Edarkan Narkoba di Apartemen Jakarta Utara

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pengedar narkoba berinisial J dan R. Keduanya ditangkap di apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara, Kamis (16/01) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Dari informasi tersebut, kemudian polisi bergerak ke lokasi.

“Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita total 14.356 butir ekstasi warna hijau dan ungu. Lalu ada 1 (satu) kilogram serbuk bahan baku ekstasi dan sabu seberat 5 (lima) gram,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/01/2020).

Ia mengatakan, rencana para tersangka akan mengedarkan barang haram tersebut di Ibu Kota dan sekitarnya. Salah satu target peredaran di tempat hiburan malam.

“Target peredaran mereka di tempat hiburan di wilayah Jakarta,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Awaludin Amin mengatakan, kedua tersangka masih ada hubungan saudara. Keduanya diketahui adalah paman dan keponakan.

“Jadi tersangka J mengajak keponakannya R untuk mengedarkan narkoba ini. J ini diketahui sudah dua tahun bermain (mengedarkan narkoba),” katanya.

Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Awaludin, tersangka R sempat membuang barang bukti ekstasi. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, termasuk dari mana mereka mendapat barang haram tersebut.

“Jadi ada ekstasi yang dibuang dari lantai 20 apartemen tersebut. Jumlah ekstasi yang dibuang hampir 14.250 butir,” jelasnya.

Karena perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Jaya Sita 1.3 Ton Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Sejak Desember Hingga Januari 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sepanjang Desember 2019 hingga Januari 2020, telah mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya. Dalam kurun waktu itu, Polda Metro Jaya menyita barang bukti sebanyak total 1.343 kilogram ganja dan menangkap pelaku.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, hasil pengungkapan dan peredaran itu berasal dari Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Kota Depok dan Polres Metro Bekasi Kota.

“Rilis hari ini hasil kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran. Para tersangka akan mengedarkan ganja tersebut di wilayah Polda Metro. Dari hasil itu kami menyita barang bukti dengan total 1,343 ton ganja,” ujar Kapolda Nana dalam konferensi pers, di Mapolda Metro, Jakarta, Rabu (22/01/2020).

Dalam konferensi pers itu, tampak dibeberkan hasil pengungkapan jajaran Polda Metro Jaya terdiri dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebanyak 410 Kilogram, Polrestro Jakbar sebanyak 308 Kilogram dan 12 batang pohon ganja. Polrestro Jaksel 374 kilogram, Polrestro Kabupaten Bekasi 200 kilogram dan Polrestro Depok 51 kilogram.

Lebih lanjut Kapolda Nana mengatakan, polisi mengungkap sebanyak 19 tersangka, salah satunya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Terhadap satu orang tersangka telah dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kapolda, dalam pengungkapan itu polisi melakukan pengembangan. Hingga sampai ke daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Selanjutnya kami juga mendapat info ada ladang ganja seluas 5 hektar dari desa Banjarlancat, Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara,” bebernya.

Kapolda Nana menambahkan, dari 5 hektar ladang ganja tersebut menghasilkan panen mencapai 60 ton ganja siap pakai.

Ia juga menjelaskan, bahwa untuk menemukan ladang ganja itu, polisi melakukan jalan darat dengan menggunakan kendaraan roda empat, dengan jarak tempuh selama kurang lebih tiga jam.

“Kemudian anggota jalan kaki (selama) enam jam untuk sampai lokasi dan ditemukan lima hektar ladang ganja dengan ukuran antara 150 sentimeter sampai 200 sentimeter,” jelas Kapolda Nana.

Atas perbuatannya, mereka masing-masing akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polisi Tangkap 6 Pelaku Tindak Pidana Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ekploitasi dan perdagangan anak di bawah umur sebanyak 10 anak. Dari hasil pengungkapan itu polisi menangkap dan menetapkan 6 (enam) tersangka berinisial R alias mami A, T alias mami T, D, TW, A, dan E.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam mencari dan menjual para korban. Tersangka mami A berperan sebagai pemilik kafe di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara yang dijadikan sebagai lokasi penjualan anak tersebut.

“Dia (mami A) juga memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan badan dengan tamu yang datang ke kafe,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/01/2020).

Tersangka berikutnya, lanjut Yusril
yakni mami T berperan sebagai mucikari. Ia juga tak jarang memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan para tamu.

Dua tersangka lainnya berinisial D dan TW berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial dengan iming-iming tawaran pekerjaan berpenghasilan besar. Setelah itu, keduanya menjual anak-anak tersebut kepada kedua tersangka yang biasa dipanggil mami dengan harga Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Sementara itu, tersangka A dan E, keduanya merupakan anak buah tersangka yang biasa dipanggil mami.

“Mereka (tersangka A dan E) bekerja sebagai cleaning service di kafe tersebut,” ungkap Yusri.

Dalam kesempatan sama, Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menuturkan, dalam sehari para korban (anak dibawah umur) dipaksa untuk melayani 10 lelaki hidung belang. Dan jika korban, tambah Pujiyarto, tidak memenuhi jumlah (layanan) itu, maka mereka akan dikenakan denda.

“Para pelaku sangat sadis karena setiap korban mereka harus melakukan perbuatan itu sehari minimal 10 kali, dan apabila tidak mencapai itu, para korban didenda,” ujar Pujiyarto.

Ia menjelaskan, denda yang dikenakan kepada para korban tersebut jika tidak memenuhi target dalam sehari adalah Rp 50 ribu. Denda itu akan dipotong dari upah para korban yang dibayar tiap 2 (dua) bulan sekali.

Selain itu, sambung dia, para korban juga diberikan pil khusus untuk menahan proses menstruasi. Tujuannya agar para korban dapat terus melayani tamu sesuai dengan target yang sudah ditentukan.

“Enggak boleh menstruasi, karena kalau menstruasi akan mengurangi jatah tamunya,” tukas Pujiyarto.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Penipuan Rekrutmen Pegawai PT KAI

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan berinisial FTS (25) dan IL (57). Dalam melakukan aksinya, kedua pria itu mengaku bisa memasukkan orang sebagai karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya mencatut nama pejabat aktif di PT. KAI. Tidak tanggung-tanggung, mereka mencatut Direksi, HRD, dan Vice President PT KAI.

Mereka melakukan aksinya, mereka memanfaatkan Whatsapp grup, dengan berpura-pura sebagai pejabat PT KAI. Dengan bermodal foto para pejabat PT KAI, pelaku menjanjikan para korban dengan iming-iming akan menjadi pegawai PT KAI tanpa seleksi.

“FTS mencatut tiga nama dengan tiga HP dan nomor yang berbeda. Korban dijanjikan masuk PT. KAI dan dapat jabatan tanpa tes,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Sampai saat ini, lanjut Yusri, 19 orang telah menjadi korban dari janji manis para pelaku. Padahal para pelaku termasuk baru melakukan aksi ini, mulai Agustus lalu.

“Kerugiannya sekitar Rp 140 juta yang dialami 19 orang korban yang melaporkan. Nanti terus kita akan dalami lagi ya kita kan cek aset-asetnya,” jelas Yusri.

Ia menyebut, uang hasil penipuan para pelaku telah habis digunakan untuk berfoya-foya. Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus ini.

“Kita akan memeriksa semua aset-aset, rekening yang masuk kepada pelaku ini. Terakhir disampaikan bahwa uang yang sudah masuk ini dipakai habis oleh pelaku untuk berfoya-foya,” tuturnya.(red)

Categories
Megapolitan

Layanan Digital E-TLE Development Program Resmi Diluncurkan Guna Tangani Persoalan Lalu Lintas di DKI Jakarta

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya meluncurkan sejumlah inovasi layanan publik, salah satunya Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Development Program untuk menangani kompleksitas permasalahan lalu lintas di DKI Jakarta.

Peluncuran inovasi layanan berbasis teknologi ini dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kapolri Jenderal Idham Aziz, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edi Pramono dan sejumlah perangkat pimpinan daerah dari Jakarta, Bekasi Kota dan Tangerang Kota.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edi Pramono mengatakan, dinamika dan karakter yang di miliki Kota Jakarta sangat khusus dari pada daerah lain.

Selain sebagai pusat pemerintahan negara, juga merupakan pusat perekonomian. Jakarta memiliki prasarana pelayanan perkotaan yang terkait dengan jaringan pelayanan nasional dan bahkan internasional yang salah satu aksesnya terlihat pada meningkatnya dinamika kriminalitas dan lalu lintas jalan.

“Kepolisian memiliki tugas mengantisipasi dampak negatif munculnya tindak kriminalitas dan pelanggaran lainnya,” kata Gatot dalam sambutannya, di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (05/12/2019).

Gatot mengatakan masyarakat saat ini menuntut layanan transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja Polisi.

Untuk itu, lanjut dia, Polisi harus hadir dengan layanan prima, cepat, sehingga Polri perlu melakukan inovasi salah satunya inovasi E-TLE.

Inovasi E-TLE adalah upaya Polda Metro Jaya menyambut revolusi industri 4.0 dan mendukung penguatan Polri yang profesional sesuai dengan program Kapolri yakni promoter.

E-TLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Pemberlakuan E-TLE sudah mulai diujicobakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sejak November 2018 di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Dalam tahap uji coba tersebut, kemampuan kamera CCTV dalam menangkap pelanggaran hanya sebatas pelanggaran marka jalan dan menerobos lampu merah.

Namun kini, kamera CCTV yang ada telah dilengkapi kemampuan untuk merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memasang 12 kamera tilang elektronik berteknologi tinggi di sepanjang jalur Senayan-Jalan MH Thamrin.

Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantu penambahan pengadaan 45 kamera tilang elektronik senilai Rp38 miliar yang ditargetkan beroperasi pada akhir 2019.

“Pada 2020 akan ada penambahan 48 E-TLE di seluruh wilayah DKI Jakarta,” beber Gatot.

Diketahui, Polda Metro Jaya bersama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) juga telah memasang kamera tilang elektronik di jalur bus (busway) guna mengawasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan.

Adapun layanan inovasi lain yang bersamaan diluncurkan yakni, E-Drive (uji praktik SIM secara otomatis), aplikasi Satpam Mantab (proses pemolisian) dan aplikasi Help Renakta (pelaporan online terkait kasus kekerasan anak dan perempuan).(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Mafia Perumahan Syariah

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus mafia tanah, dengan modus pembangunan perumahan syariah. Sindikat ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2015.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, para tersangka menawarkan contoh rumah kepada calon korbannya. Hal tersebut dilakukan agar para korban percaya dengan kredibilitas pengembang tersebut.

“Mereka menunjukkan lokasi lokasinya, kemudian melakukan ground breaking, makan juga. Mereka membuat rumah-rumah contoh, untuk meyakinkan daripada korbannya,” ujar Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019).

Ia menjelaskan, para korban tertarik dengan sistem perumahan syariah yang ditawarkan para pelaku. Pelaku menawarkan kredit tanpa riba dan tidak ada checking bank kepada calon kreditur rumah.

“Inilah yang bikin menarik, sehingga masyarakat datang ke sana dan tertarik untuk mengambil perumahan-perumahan tersebut. Tapi faktanya sampai dengan sekarang rumah tersebut ada yang dibangun, bahkan mereka lari,” jelasnya.

Kata Gatot, hingga saat ini korban penipuan tercatat mencapai 270 orang. Sedangkan uang yang berhasil diraup para pelaku mencapai Rp 23 miliar.

“Laporan masyarakat dari 270 masyarakat ada sekitar 41 orang yang melaporkan kepada Polda Metro Jaya. Kita melakukan penyelidikan kemudian kita bisa menangkap para pelakunya,” kata Gatot

Para pelaku, lanjut Gatot, mengaku akan membangun perumahan di lima lokasi berbeda. Lokasi tersebut berada di kawasan Bogor, Bekasi dan Bandung.

“Ada lima perumahan yang dari mereka, pertama Perumahan de Alexandra di Kabupaten Bogor, Perumahan The New Alexandra di Bojong gede Bogor, kemudian Cordova di Cikarang, Perumahan Hagia Sophia di Bandung Timur, Perumahan Pesona Darussalam di Lampung,” paparnya.

Gatot menambahkan, sampai saat ini pihaknya telah mengamankan empat tersangka terkait kasus ini. Mereka berperan sebagai pendiri pengembang berinisial AD, dan tiga orang marketing.

“Mereka tahu itu belum dibebaskan dan lain sebagainya. Sehingga kita menerapkan kepada mereka terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, Undang-undang Perumahan dan juga TPPU,” katanya.(red)

Categories
Kriminalitas

Polisi Tangkap 2 Wanita Kasus Penggelapan Sertifikat, Modus Pura-Pura Jadi Pembeli

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua wanita berinisial W dan N, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menggelapkan dan menggadaikan sertifikat rumah milik orang lain atau korban (penipuan) berinisial S.

“Penipuan ini terjadi bulan Mei 2019. Kami menangkap dua perempuan, inisial W pura-pura sebagai pembeli dan N yang berpura-pura sebagai notaris,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11/2019).

Argo menjelaskan, saat itu korban akan jual rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian pelaku datang berpura-pura sebagai pembeli. Diketahui pelaku W (pembeli) tengah terbelit utang.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku W bahkan memberikan uang muka sebesar Rp 150 juta kepada pemilik rumah.

Tujuannya adalah agar korban merasa yakin bahwa W adalah pembeli serius dan menyerahkan sertifikat rumahnya.

“Korban percaya karena pelaku memberikan DP sekitar Rp 150 juta, padahal rumah yang dijual Rp 4,5 miliar,” jelas Argo.

Sertifikat itu kemudian diberikan ke tersangka N yang memang berprofesi sebagai notaris. N diketahui adalah notaris dengan wilayah tugas di Cianjur, namun dia bersekongkol dengan W dan menerbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di luar wilayah tugasnya.

Setelah mendapatkan sertifikat, tersangka W kemudian menghilang. Pemilik rumah yang mencoba menghubungi W, tidak berhasil akhirnya sadar dirinya telah menjadi korban penipuan dan melapor ke polisi.

Atas laporan korban, polisi kemudian membekuk tersangka W. Menurut pengakuannya, setelah berhasil mendapatkan sertifikat rumah korban tersangka W lalu menggadaikan sertifikat itu.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 2 Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro, Kompol M Gafur mengatakan total kerugian korban mencapai Rp 4,5 miliar.

Tersangka W kemudian menggadaikan sertifikat itu ke orang lain dengan tujuan untuk membayar utang-utangnya yang mencapai angka Rp 26 miliar.

“Jadi dia sudah ada utang, kemudian dia lunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain. Sertifikat belum balik nama tapi orang tersebut percaya karena ada PPJB,” beber Gafur.

Selain menangkap W, polisi juga mengamankan wanita berinisial N dan mendalami perannya. Penyidik menduga N juga terlibat dalam kasus penipuan properti yang pernah diungkap Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.(**)

Categories
Kriminalitas

Polda Metro Jaya Tangkap 15 Tersangka dan Sita 68 Kg Sabu Jaringan Batam-Lampung-Jakarta

Koran Jurnal, Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 15 tersangka pengedar dan menyita total 68 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi adanya peredaran sabu. Sabu tersebut ditengarai berasal dari luar Jakarta.

“Pada tanggal 19 September tim melakukan penangkapan ke tersangka YA yang membawa sabu di daerah Beji, Kota Depok. Dari tangan YA turut disita sabu seberat 5 Kg,” ujar Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10).

Dari informasi yang diberikan YA, kata Argo, pihaknya berhasil menangkap tersangka MS di Cibinong. Dari MS polisi kembali berhasil menyita 3 Kg sabu.

“Setelah itu kita sisir satu rumah di daerah Sentul, kita dapat barang di sana tapi pelaku masih kita cari. Ada barang sekitar 29 Kg narkotika jenis sabu, ada juga mobil pengangkut,” jelasnya.

Polisi, sambung Argo, mendapat informasi bahwa barang haram tersebut berasal dari luar Jakarta. Sehingga pada tanggal 21 Oktober, polisi membentuk tim di Lampung, Batam dan Pekanbaru.

Usai meringkus 2 tersangka dan mengamankan sabu di sebuah rumah di Sentul, polisi membagi 3 tim dan berpencar ke Batam, Pekan Baru dan Lampung pada tanggal 21 Oktober.

“Kami kemudian berhasil menangkap para tersangka lainnya dengan dan mengamankan barang bukti puluhan Kg sabu,” terangnya.

Sindikat ini, lanjut Argo, membawa sabu dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang membungkus dengan kain bekas helm, membawa dengan mobil yang dimodifikasi, hingga diselipkan ke dalam sepatu.

“Kita dapat tersangka MS, MA, MD, RS dan RR di sekitar pintu tol di Lampung. Yang bersangkutan memasukan narkotika di sepatu, ini sepatunya baru,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah memburu bandar besar sekaligus pemilik sabu tersebut.

“Total 68 kilogram sabu. Asal barang dari Malaysia masuk ke Aceh ke Batam dan mecah,” jelas Fanani.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.(red)