Categories
Ekonomi Kesehatan Nasional

Terkait Eucalyptus Antivirus Covid-19, Kementan Hanya Melakukan Penelitian

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Fadjry Djufry menegaskan bahwa produk antivirus corona berbasis tanaman atsiri (eucalyptus) akan diproduksi masal melalui pihak swasta. Menurutnya, Kementerian Pertanian (Kementan) hanya melakukan penelitian serta uji laboratorium saja.

“Kita sudah bekerjasama dengan beberapa perusahaan swasta dan mereka sepakat untuk memproduksi produk tersebut secara masal,” ujar Fadjry saat dihubungi, Sabtu (04/07/2020).

Seperti diketahui, dalam proses produksinya, Balitbangtan sudah menggandeng PT Eagle Indo Pharma untuk membantu memasarkannya ke masyarakat luas. Perusahaan swasta tersebut juga tidak asing lantaran sudah melakukan produk seperti minyak kayu putih.

Tak hanya dalam negeri saja, Balitbangtan tengah melakukan pendekatan kerjasama dengan mitra asing seperti perusahaan pharmaceuticals dari Jepang, Kobayashi dan Aptar Pharma dari Rusia.

Kedua perusahaan tersebut sudah memiliki cakupan pemasaran di berbagai negara mulai dari Asia Tenggara, China, Jepang, US, Rusia hingga Eropa.

“Saya harap kerjasama yang kami coba lakukan ini bisa mempercepat produksi massal produk antivirus itu demi memenuhi permintaan masyarakat luas. Sehingga paling tidak kita bisa berkontribusi juga terhadap penekanan penyebaran COVID-19,” katanya.

Sebagai informasi, produk antivirus tersebut tersedia dalam berbagai bentuk seperti inhaler, roll on, salep, balsem, dan diffuser.

Sementara itu, Kepala Balai Besar penelitian Veteriner, Indi Dharmayanti menjelaskan bahwa produk kni efektif digunakan setiap hari. Sebab hanya dengan 5-15 menit diinhalasi akan efektif bekerja sampai ke alveolus. Artinya dengan konsentrasi 1 persen saja sudah cukup membunuh virus 80-100 persen.

“Produk ini dapat melegakan saluran pernapasan, kemudian menghilangkan lendir, pengusir serangga, disinfektan luka, penghilang nyeri, mengurangi mual, dan mencegah penyakit mulut,” kata Indi.

Indi menjelaskan, bahan aktif utamanya terdapat pada cineol-1,8 yang memiliki manfaat sebagai antimikroba dan antivirus melalui mekanisme M pro. M pro adalah main protease (3CLPro) dari virus corona yang menjadi target potensial dalam penghambatan replikasi virus corona. Penelitian menunjukkan Eucalyptol ini berpotensi mengikat protein Mpro sehingga menghambat replikasi virus.

“Manfaat tersebut dapat terjadi karena 1,8 cineol dari eucalyptus disebut eucalyptol dapat berinteraksi dengan transient receptor potential ion chanel yang terletak di saluran pernapasan,” katanya.

Ke depan, inovasi antivirus berbasis eucalyptus ini dapat menjadi harapan baru bagi masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan eucalyptus dalam mencegah virus covid-19.(hum/red)

Categories
Kesehatan Nasional

Indonesia Siap Produksi Ventilator Lokal Tangani Pasien Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Penanganan pasien COVID-19 pada kategori tertentu membutuhkan alat bantu, salah satunya ventilator. Ketersediaan alat yang masih terbatas ini mendorong Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan. Inovasi pembuatan ventilator lokal. Melalui terobosan ini, Indonesia diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan alat medis di masa pandemi.

Berhasilnya inovasi ventilator lokal ini menambah capaian di bidang riset dan teknologi, khususnya peralatan kesehatan. Sebelumnya, Indonesia juga telah mendapatkan sertifikat internasional standar WHO untuk baju alat pelindung diri (APD) dan juga robot karya anak bangsa. Robot tersebut mampu untuk melakukan sterilisasi ruangan pasien COVID-19. Menteri Riset dan Teknologi Prof. Bambang Brodjonegoro menyampaikan bahwa Indonesia telah siap untuk memproduksi ventilator sendiri. UI mendukung ketersediaan 300 unit ventilator COVENT-20 untuk sejumlah rumah sakit rujukan COVID-19.

COVENT-20 adalah Ventilator Transport Lokal Rendah Biaya yang dikembangkan oleh Tim Ventilator UI. COVENT-20 unggul karena telah dinyatakan lulus uji klinis manusia untuk mode ventilasi CMV (Continuous Mandatory Ventilation) dan CPAP (Continuous Positive Airway Pressure) dari Kementerian Kesehatan RI pada 15 Juni 2020. Mode CMV lebih kompleks dibandingkan dengan mode CPAP, karena mengatur nafas pasien pada saat pasien berada dalam kondisi tidak sadar, dan sepenuhnya fungsi pernafasan diregulasi oleh ventilator. Selain itu COVENT-20 juga telah memperoleh Ijin Edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, pada 19 Juni 2020.

“Meskipun barangkali masih ada komponen import di dalam ventilator tersebut, tapi saya sudah diberi informasi bahwa 70% dari ventilator yang bisa disaksikan ini berasal dari Indonesia atau lokal kontennya 70%,” jelas Prof. Bambang mengenai pembuatan ventilator ini pada konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta (24/06/2020).

Ventilator ini berhasil dibuat atas kerja sama dua fakultas, yaitu Fakultas Kedokteran dan Fakultas Teknik dari UI. Sementara itu pendanaan ventilator baik produksi dan distribusi dilakukan atas kerja sama dengan ikatan alumni dan filantropis dengan metode crowd funding.

“Kita masih menunggu tentunya ventilator-ventilator jenis lain karena dari semua ventilator yang sudah mendapatkan ijin edar, belum ada ventilator untuk ICU, namun tidak lama lagi kita akan mendapatkan ventilator untuk ICU sehingga kita memiliki lengkap semua jenis,” tambah Prof. Bambang.

Tidak hanya ventilator, Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) BRIN juga sedang memproduksi alat tes PCR dan rapid test. Saat ini jumlah alat _rapid test_ yang sudah diproduksi sudah mencapai 100 ribu dari 2 juta unit yang ditargetkan.

Ia juga menambahkan bahwa Kemenristek BRIN sudah meresmikan Mobile BSL 2 pada minggu lalu (16/6). “Mobile BSL 2 ini bertujuan untuk menambah jumlah kapasitas pemeriksaan swab test di berbagai tempat di Indonesia,” tambahnya mengenai perkembangan tentang riset dan inovasi terkait COVID-19.

Terakhir, Prof. Bambang mengucapkan apresiasi serta terima kasih kepada seluruh peneliti di Indonesia terutama kepada civitas akademika Universitas Indonesia.

Sementara itu, Prof. Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia menyampaikan kontribusi-kontribusi yang sudah diberikan UI kepada Indonesia dalam melawan COVID-19.

“Baru saja kami menyerahkan secara simbolis mobile ventilator kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk disumbangkan kepada rumah sakit yang ada di Indonesia. Rencananya akan diproduksi sebanyak 300 unit dan akan diberikan dengan basis donasi,” ucap Prof. Ari.

UI juga telah terlibat dalam penanganan COVID-19, mulai dari sukarelawan hingga menyediakan rumah sakit UI sebagai rumah sakit rujukan bagi pasien COVID-19.

“Tidak hanya itu, fakultas-fakultas yang tergabung dalam bidang ilmu sosiohumaniora juga memberikan sumbangannya melalui pemikiran-pemikiran yang dimuat dalam policy brief dan diberikan kepada pemerintah yang berisi sumbangan pemikiran bagaimana menangani COVID-19 ini,” tambah Prof. Ari.

Mengenai COVENT-20, Prof. Ari menjelaskan bahwa ventilator ini diriset dari hulu hingga ke hilir oleh UI. Pemerintah melalui Kemenristek BRIN juga mengambil peran dalam pendanaan. Hal ini sangatlah penting karena akan memberikan hasil yang maksimal, karena memenuhi model _triple helix_ (pemerintah, akademi, dan industri).

Prof. Ari menutup konferensi pers dengan menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja sama ini adalah suatu hal yang baru dan dapat dikatakan sebagai model penta helix (masyarakat, media, pemerintah, akademi, dan industri).

“Masyarakat diwakili oleh BNPB, membutuhkan ventilator, dan juga ada media karena semua prestasi itu harus dicatat dan untuk menjadikan inspirasi bagi kita semua,” jelas Prof. Ari.(pus/red)

Categories
Ekonomi Hiburan Nasional

Ketua Gugus Tugas Ijinkan Pembukaan Pariwisata Bersyarat di Tengah Pandemi Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengumumkan beberapa kawasan pariwisata akan dibuka secara bertahap, sebagai bagian dari dimulainya aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko COVID-19 paling ringan.

Pembukaan kawasan wisata tersebut didasari dengan pertimbangan keinginan masyarakat, yang diiringi dengan persiapan-persiapan secara terukur dan terus menerus oleh pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah.

“Dengan persiapan-persiapan secara terukur dan terus menerus oleh pemerintah bersama-sama pemerintah daerah, hari ini saya akan mengumumkan kawasan-kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap,” jelas Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (22/06/2020).

Menurut Doni, salah satu syarat kawasan pariwisata alam yang diijinkan untuk dibuka adalah berada di Kabupaten/Kota dalam zona hijau dan/atau zona kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.

Adapun beberapa kawasan pariwisata alam tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya dan Suaka Margasatwa.

Kemudian geopark, pariwisata alam non-kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, Taman Safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Dalam hal ini, pengunjung dalam kawasan tersebut dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

“Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” jelas Doni.

Doni Monardo, yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan, keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 Kabupaten/Kota pada zona hijau dan zona kuning, kemudian diserahkan kepada Bupati dan Walikota.

Pengambilan keputusan harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah yang melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, penggiat konservasi, dan dunia usaha khususnya pelaku industri pariwisata serta DPRD melalui pendekatan kolaborasi Pentahelix berbasis komunitas.

“Saya juga mengingatkan agar para Bupati/Walikota selalu melakukan konsultasi dengan Gubernur dan mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat terkait kebijakan menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19,” jelas Doni.

Selain itu, pelaksanaan keputusan tersebut juga wajib melalui tahapan pra-kondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah.

Lebih lanjut, bagi pihak pengelola kawasan pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan, serta melakukan monitoring dan evaluasi selama fase pra-kondisi dan fase implementasi.

Dalam hal ini, Doni juga meminta agar pemerintah daerah dapat memberikan rekomendasi kepada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Apabila dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.(pus/red)

Categories
Militer Nasional TNI

Doni Monardo Apresiasi Sumbangsih KSAL Yudo Margono dalam Penanganan Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19) Doni Monardo bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (09/06/2020). Laksamana Yudo merupakan sosok yang berperan dalam penanganan rehabilitasi WNI di Natuna.

Doni mengapresiasi atas peran besar Yudo Margono dalam penanganan Coronavirus disease 2019 atau COVID-19. Yudo yang menggantikan Laksamana TNI Siwi Sukma Aji memimpin penanganan para WNI di hangar Lapangan Udara Raden Sadjad, Natuna. Ia pun sukses dalam mengobservasi 188 anak buah kapal (ABK) Kapal Pesiar World Dream di Kepulauan Seribu.

Doni menyampaikan, selamat atas penugasan Yudo Margono sebagai KSAL.

Pada kesempatan itu, Laksamana Yudo berpamitan dengan Doni karena tugas-tugas baru sebagai komandan tertinggi di Angkatan Laut (AL). Ia pun menyampaikan dukungan terhadap penanganan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Nasional.

“Terima kasih atas dukungan dari BNPB sejak kami dulu di Wuhan, Sebaru dan sebagainya. Saya dan kami semua bersemangat dan bekerja dengan penuh keikhlasan. Tanpa dukungan Bapak, kami tidak sanggup,” ujar Yudo di Markas Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Selasa (09/06/2020).

Sementara itu, KSAL Yudo Margono juga menyampaikan dukungan terhadap para sukarelawan yang telah bekerja di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran. Mereka sangat berani dan berdedikasi tinggi untuk penanganan pasien COVID-19. Ini melatarbelakangi keinginan Yudo untuk merekrut mereka sebagai personel AL.

“Beliau akan merekrut sebagai personel AL untuk berdinas di rumah sakit-rumah sakit AL dengan memenuhi prasyarat dan kualifikasi yang dimiliki para relawan,” ujar Laksamana Pertama Eko Suyatno yang juga hadir pada pertemuan itu.

Ia menambahkan bahwa lulusan SMA atau sederajat dan sarjana yang memiliki kualifikasi dan prasyarat personel AL akan direkrut sesuai dengan bidang masing-masing. Rumah Sakit AL membutuhkan prajurit berkualifikasi kesehatan atau para medis.(pus/red)

Categories
Kesehatan Nasional

Gugus Tugas Nasional Umumkan 136 Kabupaten dan Kota Zona Kuning

Koran Jurnal, Jakarta – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19) mengumumkan 136 kabupaten dan kota di zona kuning pada hari ini, Senin (08/06/2020). Sebelumnya GTTPC19 telah mengumumkan terlebih dahulu 102 kabupaten dan kota yang berada pada zona hijau pada Sabtu (30/5) lalu.

Ke-136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif. Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan. Ketua GTPPC19 atau Gugus Tugas Nasional Doni Monardo mengatakan bahwa wilayah administratif setingkat kabupaten dan kota yang masih bertahan di zona hijau berjumlah 92.

“Sehingga total kabupaten kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten-kota atau 44% dari total kabupaten-kota secara nasional,” ujar Doni di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Senin (8/6).

Definisi zona kuning yang ditetapkan oleh GTPPC19 merupakan wilayah dengan tingkat risiko rendah.

Ia mengatakan bahwa perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap minggu. Pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat, serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan walikota.

Doni yang juga Kepala BNPB mengingatkan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, selaku ketua gugus tugas daerah untuk selalu bermusyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam setiap pengambilan keputusan.

Di samping itu, ia juga mengharapkan kepala daerah untuk melibatkan pentaheliks berbasis komunitas di daerah, seperti segenap komponen masyarakat, termasuk Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD.

“Selain itu, para bupati dan walikota agar selalu melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan gubernur sebagai kepala daerah provinsi, sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah,” tambahnya.

Doni mengatakan bahwa proses pelaksanaan ini harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi. Sesuai dengan kondisi dan karakteristik di masing-masing daerah, dan dilaksanakan secara gotong royong.

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat karena keberhasilan masyarakat aman dan produktif dan aman sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat, dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucap Doni.

Ia mengingatkan untuk tetap siaga sehingga kerja keras yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan tidak sia-sia.
Kabupaten dan kota yang berada zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi.

“Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.

Doni mengatakan bahwa jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan, atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.

Adapun rincian 136 kabupaten-kota yang berada di zona kuning sebagai berikut:
1. Provinsi Aceh, 9 kabupaten/kota.
2. Provinsi Sumatera Utara, 1 kabupaten dan 1 kota.
3. Provinsi Sumatera Selatan, 3 kabupaten.
4. Provinsi Sumatera Barat, 2 Kota.
5. Provinsi Jambi, 7 kabupaten/kota.
6. Provinsi Lampung ,10 kabupaten/kota.
7. Provinsi Bengkulu, 6 kabupaten/kota.
8. Provinsi Riau, 10 kabupaten/kota.
9. Provinsi Kepulauan, 3 kabupaten/kota.
10. Provinsi Bangka Belitung, 3 kabupaten.
11. Provinsi Kalimantan Timur, 6 kabupaten/kota.
12. Provinsi Kalimantan Selatan, 1 Kabupaten.
13. Provinsi Kalimantan Barat, 9 kabupaten/kota.
14. Provinsi Kalimantan Tengah, 1 Kabupaten.
15. Provinsi Jawa Barat, 11 kabupaten/kota.
16. Provinsi Jawa Tengah, 10 kabupaten/kota.
17. Provinsi Jawa Timur, 4 kabupaten/kota.
18. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 1 kabupaten.
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur, 6 kabupaten/kota.
20. Provinsi Sulawesi Utara, 4 kabupaten.
21. Provinsi Sulawesi Barat, 1 kabupaten.
22. Provinsi Sulawesi Tengah, 7 kabupaten/kota.
23. Provinsi Sulawesi Selatan, 5 kabupaten/kota.
24. Provinsi Sulawesi Tenggara, 3 kabupaten.
25. Provinsi Maluku Utara, 4 kabupaten.
26. Provinsi Maluku, 5 Kabupaten.
27. Provinsi Papua Bara, 2 kabupaten.
28. Provinsi Papua, 1 kabupaten.(pus/red)

Categories
Kesehatan Nasional

Ketua Gugus Tugas Nasional Umumkan Prakondisi Pembukaan Sembilan Sektor

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa tahapan rencana pembukaan sektor ekonomi dan penetapan 102 Kabupaten/Kota untuk melaksanakan program masyarakat produktif dan aman COVID-19 telah dimulai.

Dalam hal ini, pelaksanaan dari program tersebut baru berlaku bagi sejumlah daerah yang berada di zona hijau dan tidak terdapat kasus COVID-19, sehingga untuk kemudian dapat diberikan kewenangan untuk memulai pra-kondisi.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, mengatakan bahwa langkah kebijakan tersebut telah mendapatkan respon yang positif dari beberapa pimpinan daerah.

“Berdasarkan laporan yang diterima Ketua Gugus Tugas, kebijakan tersebut telah direspon baik oleh pemimpin daerah di 102 Kabupaten/Kota,” kata Doni melalui keterangan resmi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (4/6) malam.

Selanjutnya, para pimpinan di daerah juga telah mengupayakan persiapan dengan seksama dan membangun komunikasi dengan semua kelompok dan komponen masyarakat serta bergotong-royong sebelum menjalankan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Sampai sejauh ini, beberapa pimpinan di daerah telah melaporkan bahwa laju peningkatan kasus di wilayahnya masing-masing dapat ditekan. Namun memang diakui bahwa hal itu belum maksimal di beberapa daerah yang lain.

“Hingga saat ini kita sudah bisa menekan laju peningkatan kasus di beberapa daerah, meskipun di beberapa daerah lainnya masih belum maksimal,” jelas Doni.

Menurut Doni, pelaksanaan masyarakat produktif dan aman COVID-19 harus terencana dengan menjalankan tahapan-tahapan meliputi, waktu yang tepat, sektor yang diprioritaskan, koordinasi yang ketat antara pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi.

“Untuk memastikan terlaksananya tahapan tersebut diperlukan pengawasan dan pengendalian agar tercapai masyarakat produktif dan aman COVID-19,” kata Doni.

Kemudian, di samping pemerintah tetap fokus dan optimal dalam pengendalian COVID-19 agar masyarakat tidak sampai terpapar, pada saat yang bersamaan pemerintah juga harus melindungi jutaan masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

Menurutnya, dampak dari kondisi pandemi tersebut juga dapat memicu masalah baru yang berujung pada menurunnya imunitas sehingga rentan terhadap paparan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

“Dampak dari kehilangan pekerjaan ini akan mengurangi daya beli masyarakat sehingga tidak mampu mendapatkan asupan makanan bergizi yang dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga berisiko terpapar COVID-19,” kata Doni.

Menurut data Kementerian Tenaga Kerja saat ini menunjukkan bahwa dampak COVID-19 telah mengakibatkan sekitar 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan. Ini belum termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan di sektor informal.

Mengacu pada Pembukaan UUD 1945, Pemerintah Negara Indonesia telah diamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Di sisi lain, sesuai Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 telah menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Untuk menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, maka Gugus Tugas mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dampak kesehatan, sosial ekonomi, dan tenaga kerja, sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menentukan tahapan pembukaan sektor ekonomi.

“Presiden Joko Widodo telah menugaskan Ketua Gugus Tugas untuk menyampaikan pembukaan kembali sektor yang memiliki dampak positif terhadap hajat hidup orang banyak,” tutur Doni.

Selanjutnya Gugus Tugas juga melakukan diskusi dengan Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait, pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, ekonomi kerakyatan, sosial-budaya dan keamanan.

*Sembilan Sektor*

Adapun dalam pembukaan sektor ekonomi, Gugus Tugas telah mempertimbangkan risiko penularan yang menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Selain itu, penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan indikator indeks dampak ekonomi dari 3 aspek yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi Produk Domestik Regional Bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor.

Adapun sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali meliputi; pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.

Menurut keputusan yang diambil, sembilan sektor tersebut dinilai memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah, namun menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan.

Adapun pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut dilakukan oleh Kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawali dengan edukasi, sosialisasi dan simulasi secara bertahap.

“Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh Kementerian/Lembaga terkait,” jelas Doni.

Selain itu, supervisi berupa monitoring dan evaluasi juga dilakukan bersama-sama Kementerian/dinas terkait, Gugus Tugas Pusat dan daerah serta elemen masyarakat secara terus menerus.

Apabila dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 baru, maka Ketua Gugus Tugas akan memberi rekomendasi susulan untuk menutup kembali aktivitas tersebut.

“Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 dalam sektor tersebut, maka Gugus Tugas akan merekomendasikan kepada Kementerian terkait untuk menutup kembali aktivitasnya,” kata Doni.

Dalam hal ini perusahaan atau sektor yang melakukan aktivitas juga wajib mengambil tindakan preventif apabila terjadi potensi transmisi lokal ke masyarakat luas.

“Maka perusahaan dan/atau manajemen kawasan sektor tersebut berkewajiban untuk melakukan testing yang masif, tracing agresif, dan isolasi yang ketat dalam kluster penyebaran dari kawasan tersebut,” pungkas Doni.(pus/red)

Categories
Kesehatan Nasional

Gugus Tugas Nasional: Tak Ada Penerapan Herd Immunity di Masa Pandemi

Koran Jurnal, Jakarta – Beredar luas di jejaring sosial wacana herd immunity  di masa pandemi, melalui pemulihan aktivitas masyarakat yang produktif dan aman Covid. Opini yang dibangun merujuk pada langkah penanganan menuju herd immunity. Pemerintah melalui Gugus Tugas Nasional secara tegas meluruskan bahwa tidak ada rencana untuk menerapkan konsep herd immunity.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa istilah herd immunity muncul dari bahasa asing. Istilah ini bermakna kekebalan dalam suatu kelompok atau kawanan. Dari satu orang yang terinfeksi, menjadi dua, tiga, empat orang, hingga mayoritas atau bahkan seluruh anggota kelompok tersebut memiliki imunitas, itulah herd immunity. Herd immunity membutuhkan minimal 70% dari populasi untuk terinfeksi, dan akhirnya kebal terhadap virus tersebut.

Prof. Wiku mengatakan bahwa herd immunity tidak mungkin terjadi dalam konteks Indonesia. Menurutnya, Indonesia merupakan negara dengan populasi yang besar. Populasi yang ada juga menghuni pulau, yang terpisah laut maupun daratan. Sehingga transmisi virus pun akan terhambat.

“Jadi kalau kita bicara herd immunity, seandainya sampai terjadi, mari kita berpikir logika gimana caranya ya antar pulau saling bisa menulari kalau mobilitas antar pulaunya tidak tinggi, lalu interaksinya juga tidak tinggi,” ujar Prof. Wiku saat berdialog di Media Center Gugus Tugas, Jakarta, Selasa (02/06/2020).

Langkah yang dilakukan pemerintah bukan dengan penerapan kekebalan dalam sekelompok populasi. Hal ini akan memerlukan waktu yang sangat lama. Justru sebaliknya, pemerintah berusaha untuk memutus rantai di awal, dengan mencegah terjangkitnya COVID pada populasi dengan upaya preventif, seperti penggunaan masker, jaga jarak, dan cuci tangan dengan sabun.

“Kita cuci tangan sebelum menyentuh mata, hidung, dan mulut. Jadi kalau ada virusnya di tangan kita, di baju kita, selama tidak masuk ke dalam mukosa, berarti sebenarnya tidak bisa,” tambah Wiku.

Ia juga mengilustrasikan, “herd immunity itu bisa muncul, kalau kita semua berdampingan, kita senggol-senggolan, tapi semuanya tertutup seperti ini, tidak akan terbentuk penularan sehingga imunitasnya tidak terbentuk. Nah bayangkan kalau semuanya sudah melakukan seperti itu jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, terus kita beraktivitas, kapan terbentuk herd immunity tadi?”

Secara sederhana Prof. Wiku mengatakan bahwa selama virus tidak masuk ke mukosa (mata, hidung dan mulut), secara tidak langsung imunitas atau proteksi masyarakatnya tidak akan terbentuk.

Gelombang Kedua Dapat Dicegah

Sementara itu, ada kekhawatiran adanya gelombang kedua yang mungkin dipicu oleh arus balik maupun kedatangan anak buah kapal (ABK), pekerja migran, maupun mereka yang pulang dari luar negeri.

Menyikapi kekhawatiran itu, Ketua Laboratorium Mikrobiologi FKUI Prof. Pratiwi Sudarmono menyampaikan bahwa ketakutan sebagian masyarakat tidak diikuti perilaku yang tepat.

“Takut gelombang kedua, tapi sekarang kayaknya mereka [masyarakat] merasa lebih leluasa untuk pergi ke sana kemari. Ada yang pergi tanpa masker, pergi ke tempat berkerumun, mulai coba minum kopi, pergi ke restoran, dan seterusnya. Jadi ketakutannya iya tetapi perilakunya tidak,” ujar Pratiwi.

Pratiwi mengatakan virus ini dari waktu ke waktu melakukan perubahan pada dirinya. Mutasi secara kontinu ini sangat mudah terjadi mengingat sifat virus ini sebagai virus RNA. Oleh karena itu, menurutnya perlu sikap yang tepat untuk menghadapi potensi penularan.
Panduan kesehatan, seperti penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak merupakan panduan penting untuk melindungi diri dari penyakit ini. Dengan perubahan perilaku, gelombang kedua penyebaran virus SARS-CoV-2 dapat senantiasa dicegah.(pus/red)

Categories
Hiburan Kesehatan Nasional Polhukam

Ketua MPR Bamsoet: Sektor Pariwisata Akan Pulih dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meyakini sektor pariwisata yang beberapa bulan ini terdampak pandemi Covid-19, akan mulai segera pulih ketika Indonesia mulai memasuki fase normal baru. Dengan catatan, sektor pariwisata tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dalam pelayanan terhadap para wisatawan asing maupun domestik.

“Sudah menjadi sifat alamiah manusia untuk selalu mencari dan menikmati keindahan alam. Usai pandemi berakhir, sektor pariwisata akan menjadi salah satu sektor yang segera bangkit dengan cepat karena akan diserbu oleh berbagai kalangan yang sudah rindu keluar rumah,” ujar Bamsoet saat menjadi Keynote Speech Webinar ‘Peluang dan Tantangan Pendidikan Pariwisata Pasca Pandemi Covid-19’, diselenggarakan dalam memperingati Dies Natalis ke-51 Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti, di Jakarta, Selasa (02/06/2020).

Mantan Ketua DPR RI ini menilai, para mahasiswa yang menempuh pendidikan kepariwisataan tak perlu khawatir. Selain Bali, Indonesia juga memiliki berbagai destinasi wisata yang sangat menjanjikan, baik sebagai sumber devisa negara maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Berbagai destinasi menarik tersebut antara lain Danau Toba (Sumatera Utara), Tanjung Kelayang (Kepulauan Bangka Belitung), Tanjung Lesung (Banten), Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Candi Borobudur (Jawa Tengah), Bromo Tengger Semeru (Jawa Timur), Mandalika (NTB), Labuan Bajo (NTT), Wakatobi (Sulawesi Tenggara) dan Morotai (Maluku Utara).

“Jumlah wisatawan asing ke Indonesia juga terus meningkat setiap tahunnya. Badan Pusat Statistik mencatat di tahun 2018 terdapat 15,81 juta wisatawan asing. Meningkat menjadi 16,11 juta di tahun 2019. Artinya, Indonesia masih menjadi salah satu destinasi wisata favorit bagi para turis. Di tahun 2020 ini, angkanya pasti menurun karena pandemi Covid-19. Namun bukan berarti kita tak bisa bangkit. Data dari Kemenpar, Devisa dari sektor Pariwisata tahun 2019 tercapai sebesar 20 Milyar Dollar AS atau setara dengan Rp 280 Trilyun melampaui penerimaan sektor migas,” tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, pandemi Covid-19 yang datang beberapa bulan terakhir ini, justru menjadi tantangan baru bagi para penggelut pariwisata untuk melahirkan ide dan terobosan menyajikan pariwisata yang aman dan sehat. Sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memproteksi sektor pariwisata agar tak menjadi episentrum baru penyebaran Covid-19.

Menurut Bamsoet, ke depan akan terjadi Perubahan pola sosial masyarakat dan geopolitik akibat pandemi yang perlu direspon cepat oleh sektor pariwisata sebagai peluang. “Saya memprediksi adanya kecenderungan individualistik, menghindari keramaian, lebih peduli pada kesehatan, keselamatan dan kenyamanan mengacu pada pola hidup dan pangan sehat serta protokol kesehatan covid-19,” ujar Bamsoet.

Selain penerapan protokol kesehatan di bandara dan pelabuhan, tambah Bamsoet. “Jika diperlukan pemerintah juga bisa meninjau kembali fasilitas bebas visa bagi negara-negara sahabat yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19. Langkah ini penting dilakukan agar sektor pariwisata yang akan menggeliat, tak kembali lesu karena penyebaran Covid-19,” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mengingatkan para penggelut bisnis sektor pariwisata agak tak menganaktirikan wisatawan domestik. Disaat musibah datang seperti ini, justru wisatawan domestik yang menjadi penggerak bangkitnya sektor pariwisata.

“Tak jarang kita jumpai di berbagai destinasi, wisatawan domestik yang notabene merupakan saudara sebangsa, malah tak mendapatkan pelayanan prima dari para pelaku bisnis pariwisata. Padahal pelayanan terbaik harusnya dilakukan terhadap seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Jika wisatawan asing jumlahnya puluhan juta pengunjung, wisatawan domestik jumlahnya ratusan juta,” pungkas Bamsoet.(hum/red)

Categories
Nasional Polhukam

MenPAN-RB: ASN Bersiap Menyongsong Tatanan Normal Baru

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini.

Hal itu disampaikan MenPAN-RB dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (30/05/2020).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid 19.

Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Penyesuaian sistem kerja

ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

2. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kediplinan pegawai;

3. Dukungan infrastruktur

Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber. Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

Selain itu, PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.(hum/red)

Categories
Kesehatan Nasional

Baju APD Buatan Indonesia Lolos ISO 16604 Class 3

Koran Jurnal, Jakarta – Kebutuhan baju alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan para tenaga medis yang berhadapan langsung dengan pasien Covid-19 masih tinggi. Berita gembira diterima Gugus Tugas Nasional setelah baju APD buatan Indonesia lolos ISO 16604 Class 3.

Baju APD dengan standar tinggi atau ISO 16604 Class 3 merupakan spesifikasi yang wajib dikenakan para tenaga medis sehingga keamanan dan keselamatan terjamin. Baju APD yang lolos ISO 16604 Class 3 diusulkan PT Sritex. Otomatis baju APD ini memenuhi standar internasional yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia (WHO).

Hasil pengujian dilakukan oleh Intertek Headquarter yang berbasis di Cortland, New York, Amerika Serikat.

Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo telah mendapatkan informasi lolosnya baju APD buatan Sritex yang digunakan untuk penanganan COVID-19.

“Saya ikut senang mendengar kabar dari Konsul Jenderal Republik Indonesia di New York, Arifi Saiman bahwa 27 Mei 2020 waktu New York, hasil uji lab APD Coverall dan sampel bahan baju PT. Sritex untuk sertifikasi ISO 16604 Class 3 di Intertek HQ, Cortland, New York, dinyatakan Pass atau lolos uji lab,” ujar Doni wajah, Jum’at  (29/05/2020).

Baju APD bersertifikasi ISO 16604 Class 3 memiliki ketahanan terhadap masuknya bakteri atau virus dengan ukuran yang sangat kecil. ISO 16604 Kategori kelas 3 berkualitas lebih tinggi dibandingkan tingkat kelas 2 atau ISO 16604 Class 2.

Gugus Tugas Nasional juga melaporkan bahwa beberapa perusahaan Indonesia lain sedang mengajukan permohonan untuk uji lab produk mereka. Konjen RI berharap produk-produk lain bisa lolos dan mendapatkan sertifikat ISO yang sama.

Sementara itu, Presiden Dirut PT Sritex Iwan Lukminto menjelaskan bahwa pihaknya bekerja khusus untuk mendapatkan formula bahan baku yang bisa memenuhi Standar WHO.

“Paling tidak satu bulan kami bekerja keras dan saya memimpin langsung pengembangan produk APD agar bisa mendapatkan ISO 16604 Class 3,” ujar Iwan.

Sritex selama ini sudah mampu menghasilkan produk dengan standar tinggi. Iwan mengatakan bahwa salah satu yang sudah dihasilkan Sritex adalah pakaian nubika atau CBRN (Chemical Biological Radiological Nuclear). Sejak Januari lalu, Sritex membuat APD mulai yang Class 1, Class 2dan terakhir ini Class 3.

Lolosnya baju APD dengan ISO 16604 Class 3 menjawab kebutuhan APD yang tinggi untuk penanganan pasien COVID-19. Ketersediaan baju APD tidak lagi akan menjadi kendala. Menurut Iwan, Sritex mampu untuk memproduksi baju APD kelas 1 sampai 500 ribu buah setiap bulannya.(pus/red)