Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Diduga Terima Suap, Jamintel Tangkap Jaksa TP4P

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Korps Adhyaksa kembali tercoreng setelah salah satu anggota (Jaksa) Satgas Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) Kejaksaan Agung ditangkap. Sang Jaksa diduga menerima suap Rp 4 miliar.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung R Widyo Pramono mengakui ada oknum jaksa yang ditangkap dan tengah diproses.

“Benar ada jaksa yang panggil seseorang (pihak swasta terkait perkara) tanpa prosedural,” kata Widyo, di kantor Kejagung, Jakarta, Jum’at (03/02/2018) seperti yang dilansir Publica-news.

Widyo belum bersedia merinci kronologi penangkapan serta identitas sang jaksa. Ia hanya mengatakan jaksa nakal itu ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

“Tunggu ya, nanti setelah (membaca laporan) itu saya tunjuk inspektur mana yang tangani,” Widyo menambahkan.

Saat ditanya media, apakah jaksa yang tertangkap tangan itu adalah Jamintel Adi Toegarisman, Widyo mengelak menjawabnya. Ia meminta awak media bersabar.

“Tunggu dulu dong, kita cari tahu dulu secara keseluruhan kesalahannya,” ia menegaskan.

Dari informasi yang dihimpun, oknum tim Satgas TP4 itu ditangkap di lantai 4 Gedung Jamintel. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa oleh jajaran Jamwas. Kabarnya, saat ditangkap ditemukan uang Rp 400 juta dari komitmen Rp 4 miliar.
‎
TP4P dilantik pada 5 Januari 2017 lalu oleh Jamintel Adi Toegarisman. Sebanyak 31 jaksa menyandang gelar sebagai jaksa TP4P ini, yang difungsikan untuk mencegah tindakan korupsi.(red)

Categories
Daerah Hukum Kriminalitas TNI

KRI Lepu-861 Koarmabar Tangkap Kapal Muat Solar Ilegal di Selat Riau

Koranjurnal.co.id, Riau – KRI Lepu-861 salah satu unsur di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmabar melaksanakan pemeriksaan dan berhasil menangkap sebuah kapal motor yang berlayar tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di perairan Selat Riau, Minggu (28/01/2018) kemarin.

Penangkapan terhadap kapal motor tersebut berawal saat KRI Lepu-861 yang sedang melaksanakan patroli laut di perairan kepulauan Riau, mendapatkan informasi intelijen bahwa diduga terdapat kapal yang sedang melaksanakan pelayaran di sekitar perairan Batu Besar Selat Riau membawa muatan ilegal.

Selanjutnya KRI Lepu-861 bergerak cepat menuju sasaran. Sesaat kemudian jaga radar melaporkan adanya kontak permukaan yang mencurigakan pada baringan 190 haluan utara dengan kecepatan 5 knots pada posisi 01º 06’ 50” LU – 104º 10’ 50” BT. Kemudian dilaksanakan deteksi lanjut dengan menggunakan teropong, dan diketahui kontak tersebut tidak menyalakan lampu navigasi sebagaimana mestinya.

Berdasarkan situasi tersebut, maka Komandan KRI Lepu – 861 Mayor Laut Rakhmad Widiyanto, S.E., segera memerintahkan prajuritnya untuk melaksanakan Peran Tempur Bahaya Umum dan dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan. Selanjutnya Tim Pemeriksa melaksanakan proses pemeriksaan terhadap kapal motor yang diketahui bernama KM. Zaki Jaya . Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara detail, nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Serta setelah dicek muatannya yaitu berisi HSD/solar sekitar 20 Ton juga tanpa dilengkapi dokumen.

Berdasarkan pelanggaran tersebut maka KM Zaki Jaya dikawal menuju Lanal Batam guna dilaksanakan proses hukum lebih lanjut.(red/Disp)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polisi Tangkap Pemasok Sabu Artis Jennifer Dunn

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria  berinisial RRMP alias K sebagai tersangka pemasok narkoba jenis sabu yang dibeli dan digunakan oleh Jennifer Dunn (JD).

Diketahui bahwa beberapa waktu lalu (02/01/2018), Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap seorang artis cantik berinisial JD dan temannya FS dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan jaringan pemasok narkotika dengan tersangka K oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ini adalah merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka JD dan FS.

“Kemarin Dit Narkoba mengamankan DPO atas nama RRMP alias K. Penyuplai narkoba ke FS, FS menjual ke JD dan T. Hasil pengembangan FS dapat barang dari K, K dapet dari L masih DPO,” kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono didampingi Kepala Bagian (Kabag) Operasi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak dalam konferensi pers di kantor Direktorat Narkoba PMJ, Jakarta, Sabtu (27/01/2018).

Dari penelusuran dan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, Argo mengungkapkan bahwa tersangka K berusaha kabur saat mengetahui dirinya dicari oleh Polisi.

“Tersangka K setelah tahu dicari (Polisi) berusaha kabur ke Cirebon, ke Jakarta lagi dan ke Cirebon. K juga mencari orang pintar untuk mengelabui petugas sehingga (kepolisian) lupa dan tidak mencari K lagi,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Argo, Polisi tidak tinggal diam dan ternyata ilmu Petugas Kepolisian lebih ampuh dari ilmu orang pintar alias ‘Dukun’.

“Penyidik berhasil menangkap K di Cirebon, barbuk (barang bukti) ada HP yang digunakan untuk komunikasi dengan tersangka, atm, buku tabungan yang semuanya terbukti berkaitan dengan kasus JD, alur transaksinya bisa dilacak. Penyidik membawa ke Jakarta untuk menggeledah kembali rumahnya di Jakarta (Kampung Duri Barat, Kecamatan Duri Pulo, Gambir), di rumahnya ditemukan bukti transfer untuk jual beli narkoba,” papar Kabid Humas PMJ.

Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa tersangka K masih dalam status pembebasan bersyarat. Pada tahun 2014, tersangka K telah divonis bersalah dan dipenjara selama 4 tahun.

“K masih wajib lapor ke BNN, sudah divonis 4 tahun pada tahun 2014 dan masih diawasi oleh Bapas. (Ternyata) Residivis, melakukan hal yang sama,” ujar Argo.

Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, Polisi akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan penyalahgunaan narkotika.

“Kita akan mengikis jaringan pemasok narkoba ke artis,” tegasnya.(tonmp)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan Polisi

Ingin Hilangkan Stigma Wilayah Rawan Narkoba, Polres Jakarta Barat Kembali Grebek Kampung Ambon

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat semakin serius memerangi kejahatan narkotika. Pasalnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi ingin menghilangkan pandangan masyarakat (stigma) tentang wilayah Jakarta Barat yang identik dengan kawasan narkoba.

Keseriusan jajaran Polres Jakarta Barat itu dibuktikan dengan penggerebekan kawasan Kampung Ambon, Jalan Akik Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (24/01/2018).

“Tentu kami tidak ingin kecolongan sebagaimana kemarin digerebek ada pabrik narkoba dan juga peredaran-peredaran lain yang salah satunya juga menghilangkan stigma banyaknya kampung narkoba di Jakbar. Untuk itu, Jakbar membentuk satuan tugas khusus untuk lebih aktif pengungkapan narkoba,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, ditemukan narkoba jenis sabu kurang lebih 110 gram, beberapa paket ekstasi, senjata api, senjata tajam, serta 18 kg yang diduga sebagai bahan membuat narkotika.

Ada pula alat hisap bong, timbangan yang dipakai untuk menghitung jumlah narkoba serta uang sebanyak Rp 34 juta yang diduga merupakan hasil transaksi kejahatan.

Dari operasi penggerebekan, Polisi juga berhasil mengamankan enam orang, sementara satu orang melarikan diri. Mereka turut diduga termasuk pihak yang melakukan peredaran narkoba.

Hengki meminta pelaku yang melarikan diri segera menyerahkan diri. Ia menegaskan, pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur apabila pelaku melawan saat ditangkap.

“Sedang kami dalami (perannya), sebagian sebagai penjual karena di sini kami temukan timbangan narkoba, buku catatan, dan buku tabungan,” tandasnya.(red/Kc) 

Categories
Hukum Megapolitan Militer TNI

Polisi Tangkap Komplotan Penipu Modus Pinjaman Modal Usaha Ratusan Miliar Rupiah

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Petugas Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku penipuan. Keenam pelaku tersebut adalah, AR (47), MA (45), M (47), HB (47), W (47), dan JE (43).

Modus penipuan para pelaku yakni berpura-pura menjanjikan korban seorang pengusaha sawit berinisial V (30) yang sedang mencari bantuan pinjaman modal usaha sebesar Rp 500 miliar untuk memperluas usaha perkebunan kelapa sawitnya di Jambi.

“Korban berkomunikasi dengan salah satu pelaku, AR yang mengaku sebagai calo yang bisa membantu korban mendapatkan pinjaman modal,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Ary di Jakarta, Selasa (23/01/2018).

Pada 30 Oktober 2017, V dihubungi AR untuk menemui bosnya yaitu AW di Apartemen Belezza di Jakarta Selatan. Permintaan itu pun disanggupi V, sehingga V dan AW akhirnya bertemu dengan disaksikan HB serta JW.

Dalam pertemuan itu, AW mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik modal.

“Uang dijanjikan akan diberikan dengan pecahan 100 ribuan, dengan masa pengembalian 15-20 tahun,” terang Ade.

Sebelum uang diberikan, AW meminta bunga 1 persen yang wajib dibayar di muka. Lalu pada 8 November 2017 jam 08.00 WIB, korban berjumpa dengan JW di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat tepatnya di depan minimarket, untuk menyerahkan surat pengajuan pinjaman. Kemudian, pada 11 November 2017, V mendapat telepon dari AR, yang mengatakan bahwa pinjaman disetujui.

Pada 13 Desember 2017, V menemui AW dan JW dengan membawa uang 368 ribu dolar Amerika sebagai pembayaran bunga 1 persen. Mereka lalu menuju Yayasan Kartika Juang di Cijantung untuk memeriksa uang Rp 3 miliar dalam 80 koper yang sudah  dipersiapkan untuk diberikan kepada V.

14 Desember 2017, V bertemu dengan AW di sekitar Rumah Sakit Pondok Indah dan dibawa ke Yayasan Kartika Jaya Cijantung.

“Saat di Pondok Indah, pelaku mengajak korban berdoa dan meminta mematikan HP untuk disimpan dalam tas AW,” kata Ade menambahkan.

AW meminta SIM A korban untuk difoto, dengan alasan untuk digunakan membuat surat perjalanan mengantar uang pinjaman. Setelah itu, V diturunkan di Mal Cijantung dengan dalih hendak menemui seorang pejabat untuk meminta surat persetujuan pengeluaran uang.

Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku kembali ke Pondok Indah untuk menemui rekan V yang ditugaskan memegang uang. Bermodal foto SIM, pelaku meminta uang Rp 5 miliar tersebut. Setelah mendapatkan uang tersebut pelaku langsung kabur.

“Diperlihatkan foto SIM itu ke rekan korban yang memegang uang, sambil mengatakan jika urusan kedua pihak telah selesai,” jelas Ade.

Merasa tertipu, V bergegas melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya. Para pelaku akhirnya berhasil dibekuk dari 28 Desember 2017 hingga 10 Januari 2018 di berbagai daerah.

“Para pelaku kita jerat Pasal 378, 372,dan 480 KUHP dengan ancaman sanksi paling lama empat tahun penjara,” tutur Ade.

Hasil penangkapan dan pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya berupa uang dolar dan rupiah serta uang mainan, 2 kendaraan mobil merek Avanza, sebuah motor, dan identitas lainnya. (tonmp)

Categories
Daerah Hukum Kriminalitas TNI

Tim WFQR IV Lanal Dabo Singkep/Koarmabar Tangkap Kapal Muat Minuman Keras di Perairan Lingga

Koranjurnal.co.id, Kep.Riau – Komitmen Pangarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia,S.Sos untuk terus menjaga dan mengamankan perairan wilayah barat Indonesia dari berbagai kegiatan illegal kembali membuahkan hasil.

Seperti halnya peredaran minuman keras dan rokok FTZ (free trade zone) yang masuk ke Kabupaten Lingga khususnya Dabo Singkep, direspon Danlanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristanto memerintahkan jajarannya untuk mencari dan menangkap jika ada kapal yang membawa minuman dan rokok FTZ atau barang ilegal lainnya yang masuk kewilayahnya.

Pada hari Kamis 18 Januari 2018, Lanal Dabo Singkep mendapatkan informasi intelijen bahwa ada sebuah kapal bermuatan minuman berangkat dari Kampung Kolam Tanjungpinang tujuan Dabo Singkep dengan ciri-ciri kapal dek warna kayu, lunas warna biru dan lis atas warna biru dengan 15 GT.

Informasi tersebut kemudian direspon dan ditindaklanjuti dengan mengerahkan Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV  Lanal Dabo Singkep dengan seluruh unsur patroli yang dimiliki Lanal dan Posal Dabo Singkep untuk melaksanakan penyekatan di laut.

Tidak mau kehilangan taget operasinya, pada pukul 13.00 WIB Pos Angkatan Laut Pulau Mas dengan menggunakan Patkamla Kuala Gaung melaksanakan penyekatan di area alur masuk Dabo Singkep tepatnya perairan Sungai Buluh Singkep Barat dan melihat adanya kapal yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud kemudian melaksanakan Prosedur Jarkaplid (Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan) terhadap kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa kapal tersebut membawa minuman jenis beer merk carlsberg sebanyak 450 kotak/kis (10.800 kaleng) dan minuman arak putih cap Apek Tua (Apek Botak) sebanyak 60 lusin (720 botol) tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan berlayar tanpa adanya Surat Ijin Berlayar (SIB).

Adapun data kapal tersebut, Nahkoda berinisial Z, ABK berinisial R, Nama kapal KM. Samudera ll, Tonase  GT 15 No.248/PPq 2005 GGa 4902 N, muatan minuman merk Carlsberg 250 kotak/kis, minuman arak putih 60 lusin (720 botol).

Sampai saat ini KM Samudra ll dalam pengawasan Personel TNI AL Lanal Dabo Singkep dan telah bersandar di dermaga Pos TNI AL Penuba untuk menunggu proses lebih lanjut.(tonmp/Disp)

Categories
Ekonomi Hukum Nasional Ragam

KNPK Dorong RUU Pertembakauan sebagai Kebijakan Strategis Industri Hasil Tembakau

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Pada bulan Juni 2011, para petani tembakau di Pamekasan, Madura, kebingungan. Pasalnya, para petani kesulitan mendapatkan sediaan bibit. Kalaupun ada, harganya melambung tinggi. Pemerintah bukannya tidak berusaha mengatasi kelangkaan bibit. Hanya saja, sediaan bibit yang disiapkan oleh pemerintah di Kebun Bibit Tembakau tidak begitu diminati petani. Menurut salah seorang petani, akibat kelangkaan bibit ini, harga bibit melonjak mahal. Mereka menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus kelangkaan bibit ini. Tetapi, pihak pemerintah menolak dipersalahkan.

Selain kisruh mengenai bibit, sektor perkebunan tembakau juga seringkali menghadapi ancaman gagal panen. Pada tahun 2016, realisasi panen hingga September masih mencapai 40%, dari total panen sekitar 200.000 ton. Hal ini berbeda jauh dengan realisasi panen tembakau pada tahun 2015 yang mencapai 70%, dengan kebutuhan industri sebesar 320.000 ton. Anomali cuaca menjadi penyebabnya (curah hujan tinggi sepanjang tahun, tanpa musim kemarau)

Dua kasus tersebut hanyalah sekelumit permasalahan yang ada pada sektor perkebunan tembakau. Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai berbagai masalah di sektor hulu pertanian dan industri hasil tembakau memiliki dua permasalahan utama, yakni budidaya tanaman dan tata niaga tembakau. Dua permasalahan ini tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan erat satu sama lain.

Budidaya Tanaman Tembakau

Fakta bahwa tingkat produksi dan produktivitas pertanian tembakau nasional cenderung fluktuatif, bahkan pada dasarnya masih rendah, merupakan pokok persoalan budidaya tanaman tembakau. Produksi tembakau Indonesia pernah mencapai rekor tertingginya pada 2012, yakni seberat 260.818 ton. Namun, setelah itu cenderung mengalami penurunan. Hal ini dapat dilihat dari data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, produksi tembakau nasional pada 2016 hanya mencapai 196.154 ton.

Salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya produksi dan produktivitas pertanian tembakau, yakni penentuan baku mutu (standarisasi) bibit yang disebabkan belum adanya satu sistem yang terbangun dengan baik antara pabrikan, petani, dan pemerintah.

Tata Niaga Tembakau

Persoalan pada tata niaga tembakau terletak pada matarantai yang panjang antara produsen (petani) dengan pihak konsumen penyerapnya (industri pengolah atau pabrikan). Tembakau sebagai komoditas strategis perkebunan nasional justru tidak banyak diurus tata niaga nya oleh negara. Selama ini, nyaris tidak ada kontribusi pemerintah dalam pertanian dan perdagangan tembakau, baik berupa payung peraturan dan kebijakan, apalagi bantuan permodalan.

Dapat dikatakan bahwa selama ini pertanian tembakau merupakan sektor mandiri, mekanisme pasar-lah yang menjadi pengendali satu-satunya dinamika pertanian dan perniagaan tembakau. Dalam hal ini seharusnya pemerintah menunaikan kewajibannya untuk melindungi kepentingan dan keberlangsungan industri strategis yang menjadi salah satu sumber terbesar pendapatan negara.

Dari dua persoalan utama pertanian tembakau yang telah disebutkan, KNPK menilai penerapan sistem kemitraan (partnership cooperation) antara petani dengan pabrikan dapat menjadi solusi atas permasalahan tersebut. Dengan sistem kemitraan, dapat diupayakan bersama tujuan-tujuan normatif berupa hubungan yang saling menguntungkan, saling membutuhkan, dan saling memperkuat.

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Nur Azami mengatakan, agar hal tersebut dapat terlaksana, maka perlu adanya payung regulasi yang khusus memayungi industri hasil tembakau.

“Adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang kini diusung dalam prolegnas prioritas 2018 merupakan momentum untuk menyamakan visi dan misi bagi stakeholder pertembakauan dan pemerintah,” ungkap Nur Azami melalui pers rilis yang diterima redaksi di Jakarta beberapa waktu lalu, Minggu (14/01/2018). (tonmp)

Categories
Hukum Megapolitan

Lapor ke KSPI, Karyawan XL Axiata: Perusahaan Arogan PHK Secara Sepihak

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Setelah melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal, PT XL Axiata kembali melakukan PHK Sepihak.

Indikasi PHK sepihak ini diberlakukan kepada salah satu karyawannya bernama Zulkarnain yang masih menjadi pengurus aktif sebagai Wakil Presiden Serikat Pekerja XL Axiata. Sementara Zulkarnain masih menolak untuk di-PHK sepihak.

“Saya mengalami pengancaman, mulai dari pemotongan gaji sampai pemaksaan menandatangani surat PHK. Namun saya justru bersyukur karena telah dilakukan hal yang sama seperti yang dirasakan 200 temen-temen lainnya,” kata Zulkarnain didampingi Presiden KSPI Said Iqbal pada  konferensi pers dalam rangka menindaklanjuti persoalan PHK sepihak tersebut di kantor KSPI, Jalan Pondok Gede Raya, Jakarta Timur, Jum’at (05/01/2017).

Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja lndonesia (ASPEK lndonesia) sebagai induk organisasi dari Serikat Pekerja XL Axiata (SPXL) menganggap sifat arogansi PT XL Axiata terhadap karyawannya adalah tindakan tidak manusiawi dan semena-mena.

“Direksi PT XL Axiata patut diduga telah melakukan upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting) terhadap keberadaan serikat pekerja yang ada di XL Axiata,” kata Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK lndonesia.

Sebelumnya, Mirah mengklaim mendapatkan informasi bahwa selama tahun 2017 yang lalu PT XL Axiata telah melakukan PHK massal sebanyak lebih dari 200-an karyawannya.

Mirah Sumirat juga mengingatkan Direktur Utama dan manajemen PT XL Axiata untuk tidak arogan dan harus menghindari terjadinya PHK massal apalagi terindikasi union busting, sebagaimana diamanatkan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.(tonmp)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polisi Berhasil Endus Sindikat Jaringan Narkotika Sabu dan Ekstasi Kapsul di Apartemen Elite

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengendus sindikat jaringan Narkotika pembuat ekstasi kapsul di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara.

Pelaku pengedar dan pembuat barang terlarang tersebut menjadikan rumah susun mewah (apartemen) itu sebagai home industri atau tempat pembuatan atau industri ekstasi kapsul.

Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan para pelaku membuat ekstasi dalam bentuk kapsul dan sachet lalu dikemas menggunakan kotak bekas rokok, dan kotak bekas minuman.

“Mereka membuka home industri ekstasi kapsul dalam kamar di lantai 16,” ujar Eko di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, Rabu (20/12/2017).

Para pelaku tersebut yaitu Angel Monica (19), Kevin Lienardi (25), Hansdy Lukito Ramli (26) dan Andry Soebiyanto (29). Aksi kriminal para pelaku ini diketahui berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba sabu dan ekstasi kapsul yang diedarkan dengan modus operandi menggunakan kemasan kotak bekas minuman seperti teh kotak dan abc sari kacang hijau untuk mengelabui petugas.

Dia menjelaskan, modus operandi peredaran barang terlarang tersebut tergolong baru. Sebab, ekstasi kapsul dikemas dalam bentuk sachet dan dimasukkan kedalam minuman kemasan.

Selain empat tersangka, ada satu tersangka lagi yang masih DPO yaitu Joy. Menurut Eko, Joy bertindak sebagai peracik sabu dan ekstasi.

“Jadi ekstasi ini diracik dan disebarkan. Mereka racik dan dimasukan ke dalam kapsul. Dan meracik langsung adalah JO yang sekarang DPO,” ungkap Eko.

Petugas kepolisian berhasil mengendus dan menangkap tiga bandar sabu di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, Jakarta Utara, sejak dilakukan penyelidikan selama 2 hari. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 8 kg sabu, 6000 butir happy five, dan 976 ketamin.

Pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang dipimpin Kombes Pol Jimmy Agustinus Anies, diawali dengan melakukan penggerebekan di apartemen tersebut dan menangkap Angela Monica di lantai 21 unit CE, pada Senin (18/12/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tempat itu, polisi menyita 1 kg sabu.

Berselang satu hari setelah menangkap Angela, polisi menangkap Kevin di lantai 6, balkon unit AE.

Dari pengakuan Kevin terungkap sabu 1 kg itu didapat dari Handy Lukito Ramli alias Hans dan Andry Soebiyanto alias Bule.

Setelah mendapat penjelasan Kevin, polisi menangkap kedua pelaku di lantai 33 unit AL.

Dari pemeriksaan ketiga pelaku diketahui ada narkoba dalam jumlah besar yang disimpan di lantai 16 unit BJ dan sebagian ruangan di kamar itu dijadikan tempat membuat ekstasi kapsul.

Di tempat perkara, polisi menemukan empat bungkus kapsul kosong, 760 gram serbuk ekstasi warna merah tua, cetakan ekstasi kapsul, pipet, timbangan, dan lem tembak.

Sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para pelaku dan tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Tahanan Kota PN Jaksel Plesiran Ke Luar Negeri, Pelapor Kasus Pemalsuan Buku Nikah: Terdakwa Pergi Ke Bangkok, Sarah Susanti Lecehkan Hukum ‎

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Sarah Susanti, Terdakwa kasus dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Penggelapan harta keluarga Purnawirawan Polisi alm. Kombes Pol. Agus Maulana Kasiman, yang dalam tahap penyelesaian perkaranya, terdakwa juga ditetapkan sebagai Tahanan Kota oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disinyalir telah melakukan pelecehan terhadap lembaga hukum dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Pasalnya, Terdakwa dugaan Pemalsu Buku Nikah seorang Purnawirawan Polisi mantan Kepala Detasemen (Kaden) Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri dilaporkan oleh Melva Tambunan, Istri sah alm. Kombes Pol Agus Maulana yang juga sebagai  Pelapor dalam Perkara Pemalsuan Buku Nikah tersebut ke pihak PN Jakarta Selatan.

Melva Tambunan melaporkan Sarah Susanti (terdakwa) lantaran yang bersangkutan diduga telah melakukan jalan-jalan (traveling) atau plesiran ke luar negeri, sementara statusnya di PN Jakarta Selatan adalah Tahanan Kota.

“Pengaduan saya kan (perkara dugaan pemalsuan Buku Nikah dengan nomor perkara 1056/pin.b/2017/pn.jkt.sel ) sudah sampai tahap saksi dan pembuktian. Tapi ternyata pada tanggal 7 (7/11/2017), tiba-tiba saya membuka medsos akun instagramnya Sarah Susanti, terdakwa, ada foto Sarah Susanti di Bangkok (Thailand). Berdasar fakta ini akhirnya saya melakukan pengecekan sendiri. Akurat, ternyata benar Sarah Susanti itu pergi meninggalkan Jakarta pada 5 November dengan menggunakan Garuda GA 868 dari Soekarno Hatta pukul 11.55 tujuan Vietnam transit di Bangkok,” ujar Melva.

Oleh karenanya sebagai pelapor, Melva merasa keberatan, sehingga mengajukan pengaduan dan keberatan ke Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

“Harapan saya, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, segera melakukan penahanan terdakwa, karena apabila benar terdakwa di Bangkok, maka saya sebagai pelapor khawatir terdakwa melarikan diri, yang selanjutnya akan mempersulit penyelesaian perkara ini secara hukum,” ringkasnya.

Menurut Melva, dalam hukum positif Indonesia, hal tersebut (tahanan kota plesiran ke luar negeri), tidak dibenarkan. Semestinya, lanjut Melva, Sarah berada di sekitar Jakarta Selatan saja.

“Ini terdakwa tidak menghormati hukum, terkesan melecehkan hukum dan tidak hormat terhadap hukum positif, dengan tiba-tiba ada di Bangkok, Ada apa ?,” ujarnya.

Dalam photo plesiran yang diunggah terdakwa Sarah Susanti di akun instagramnya bernama sarahdarama, tampak ia (tanpa jilbab) berada di cafe/bar/restoran di atas gedung bertingkat, dengan keterangan : Blue Sky at Centara Grand at Central Plaza Ladpra…..#dinnerbymyself#bluesky24thfl#bangkok#tripov2017#…..

“Memang tidak menggunakan jilbab sebagaimana dalam sidang. Tapi 100 persen itu Sarah. Karena sebenarnya sehari-hari dia memang tidak pakai jilbab, kecuali ke pengadilan atau dipanggil penyidik,” tandasnya.

Pewarta : Anton