Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan TNI

Intel Kodim 0505/JT Amankan Tentara Gadungan Ngaku Anggota Kopassus

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Anggota Unit Intel Kodim 0505/Jakarta Timur berhasil mengamankan Agus Priyandi alias Riyan, warga Pademangan Barat, Jakarta Utara yang mengaku-ngaku sebagai personil Kopassus TNI AD dengan pangkat Prajurit Satu.

Komandan Kodim 0505/Jakarta Timur Letkol Inf. Anan Nurakhman mengatakan, terbongkarnya aksi Kopassus gadungan ini berawal dari laporan korban bernama Sugianto ke piket Kodim 0505/Jakarta Timur. Sugianto mengatakan, pelaku sempat meminjam uang Rp 500 ribu dan melarikan BPKB 4 sepeda motor miliknya yang terdiri dari Honda Scoopy B.3807.TXF, Yamaha Jupiter Z B.6673.KXA, Yamaha Jupiter MX B.3175.TBR dan Yamaha Mio B.3537.TSF.

“Modusnya tipu-tipu, pencurian BPKB, mengajak nikah dan pinjam uang. Dari pengembangan, ada korban perempuan bernama Mai Dwiana Imasrini yang diiming-imingi dinikahi pada April 2018 mendatang. Korban Mai ini juga sempat meminjamkan uang Rp 800 ribu kepada pelaku,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (22/02/2018).

Arbituren Akmil 1998 ini menambahkan, setelah berhasil diamankan dan diperiksa oleh Unit Intel Kodim 0505/Jakarta Timur, Kopassus gadungan ini diserahkan kepada Polsek Cakung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 stel Loreng DM Kopassus, 1 stel Loreng Malvinas, 1 sepatu PDL, 1 Baret Kopassus, 1 Sangkur Komando, 1 kopel, 1 pasang kaos kaki, tas kecil, borgol, serta empat BPKB. Proses hukumnya ditangani Polsek Cakung,” pungkas pria yang lama berkarir di Kopassus ini.(tonmp/Pen)

Categories
Hukum Kriminalitas Nasional Polisi TNI

Pangarmabar Bersama Kepala BNN Merilis Perkembangan Pengungkapan 1,037 Ton Shabu Tangkapan TNI AL

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Sejalan dengan arahan dan perintah Presiden RI agar aparat penegak hukum dapat meningkatkan komitmen untuk menidak tegas para pengedar Narkoba di wilayah Indonesia khususnya melalui jalur laut, maka TNI Angkatan Laut bersama Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai dan Polri bersinergi dalam keberhasilannya menggagalkan penyelundupan 1,037 Ton Narkoba jenis sabu yang dibawa kapal MV Sunrise Glory di perairan Selat Phillip.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Drs. Budi Waseso dalam kesempatan konferensi persnya di Kantor BNN RI Jakarta Pusat, Selasa (20/02/2018).

Pada kesempatan tersebut, Aspam KSAL Laksda TNI Suprianto Irawan menyampaikan, keberhasilan ini merupakan kerjasama yang baik antara TNI AL, BNN, Bea Cukai dan Polri. Selanjutnya Pangarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, S.Sos., dalam konferensi persnya di depan puluhan awak media menyampaikan kronologis penangkapan MV Sunrise Glory dengan muatan 1,037 Ton Narkoba oleh salah satu unsur Koarmabar KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan RI-Singapore 18 BKO Guskamlabar di perairan Selat Phillip pada hari Rabu 7 Februari 2018.

Pangarmabar mengatakan bahwa keberadaan MV Sunrise Glory sebenarnya sudah terpantau sejak Desember 2017. Selanjutnya Pangarmabar segera memerintahkan unsur-unsur KRI jajaran Koarmabar untuk melaksanakan patroli penyekatan dan penangkapan terhadap kapal tersebut melalui operasi yang di gelar di seluruh perairan Indonesia bagian barat dengan bekerjasama melalui informasi yang di dapat dari BNN.

Tepatnya Rabu 7 Februari 2018, KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan patroli, mendeteksi adanya kapal ikan berbendera Singapore melakukan manuver mencurigakan, dikarenakan pergerakan kapal tersebut keluar dari jalur Traffic Separation Scheme (TSS) dan memasuki perairan Indonesia. Selain itu, atas dasar deteksi awal oleh KRI bahwa siluet kapal merupakan jenis kapal ikan Taiwan namun berbendera Singapore. Atas dasar kecurigaan tersebut, Komandan KRI Sigurot-864 melaksanakan pemeriksaan dan penggeladahan.

Pemeriksaan awal diketahui bahwa seluruh dokumen yang ada dikapal diindikasikan palsu karena hanya terdapat foto copy dokumen atau bukan dokumen asli. Selain itu, diduga kapal tersebut adalah “Phantom Ship” dikarenakan memiliki 2 bendera yaitu Singapore dan Indonesia. Dari hasil informasi yang didapat sebelumnya, bahwa diduga MV Sunrise Glory memiliki nama lain yaitu Sun De Man 66 yang pernah menjadi target operasi (TO) dikarenakan dugaan pernah membawa Narkoba. Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka kapal beserta ABK dikawal menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tepatnya Jumat 9 Februari, TNI AL melalui WFQR Lantamal IV/Lanal Batam dan Guskamlabar bekerjasama dengan BNN Pusat dan Bea Cukai melaksanakan pengecekan terhadap muatan kapal. Saat proses pemeriksaan, tim behasil menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 41 karung dengan perkiraan berat lebih dari 1 Ton. Barang-barang tersebut disembunyikan diantara tumpukan karung beras dalam palka bahan makanan. Selanjutnya tim melaksanakan pengembangan lebih lanjut dan mendapatkan barang bukti sabu-sabu total sebanyak 1,037 Ton.

Pangarmabar menyampaikan bahwa pencapaian dalam menggagalkan penyelundupan Narkoba sebanyak 1,037 Ton ini dapat menyelamatkan kurang lebih 5 Juta generasi muda Indonesia dari gerbang kehancuran. Selain itu, kesuksesan tersebut merupakan bukti nyata sinergitas TNI AL, BNN, Bea Cukai dan Polri dalam memerangi Narkoba sebagai musuh bersama, sehingga kedepannya TNI AL bersama instansi terkait akan tetap berkomitmen menjalin sinergitas dalam memerangi Narkoba.

Dalam konferensi pers tersebut juga turut hadir Aspam Kasal Laksda TNI Suprianto Irawan, Kadispamal Laksma TNI Angkasa Dipua, Kadispenal Laksma TNI Gig ZM Sipasulta, Dir Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bapak Wijayanta serta Dirjen Prekusor dan Psikotropika BNN Brigjen Pol Anjan Pramuka.(tonmp/Disp)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan Polisi

Polisi Bekuk Sindikat Penipu, Minta Uang ‘Ngaku-Ngaku’ Kasat Reskrim Polres Sabang

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Petugas Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku penipuan berinisial RS (27) dan SOL (46). Modusnya, pelaku mengaku pejabat kepolisian dan penegak hukum lainnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam, mengatakan sebelum akhirnya tertangkap, pelaku mengaku sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sabang, Aceh.

“Pelaku ini mengaku Kasat Reskrim di Aceh, tapi TKP (tempat kejadian perkara) di Jakarta,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/02/2018) kemarin.

Bermodal mengaku sebagai perwira kepolisian tersebut, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Apabila tak dipenuhi, korban bernama Agus, dikatakan bakal ditangkap.

“Sindikat ini minta Rp 10 juta ke korban, dan mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Wahyu,” kata dia.

Uang diminta sebagai pembayaran jasa pengamanan dan pengawasan di kebun milik korban. Karena sebelumnya, pelaku menyebut jika perkebunan sawit milik korban yakni PT SGE Sabang, bermasalah secara hukum.

“Lalu korban mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening BRI milik pelaku,” jelas Ade.

Belakangan korban sadar dirinya ditipu usai mengkonfirmasi pihak terkait. Karenanya peristiwa itu dilaporkan ke polisi, sehingga para pelaku dibekuk.

Menurut Ade, selain polisi tersangka juga kerap mengaku pejabat kejaksaan, pengadilan, hingga Mahkamah Konstitusi. Untuk calon korban, profilnya diketahui pelaku melalui internet.

“Tersangka SOL dan RS mencari data lalu membuka Google Chrome dengan mencari nomor telepon kantor Kecamatan Sabang. Dari sana tersangka menanyakan nomor telepon manager PT SGE,” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal empat tahun.(ton/rk)

Categories
Hukum Kriminalitas TNI

KRI Sigalu-857 Koarmabar Tangkap Kapal Ikan Langgar UU Perikanan di Perairan Belawan

Koranjurnal.co.id, Belawan – KRI Sigalu-857 salah satu unsur Koarmabar yang tergabung dalam Operasi Benteng Sagara-18 dibawah kendali operasi Guskamla Koarmabar,menangkap kapal ikan berbendera Indonesia yang melakukan pelanggaran Undang-Undang Perikanan di perairan Belawan, Sumatera Utara, Minggu (18/02/2018).

Penangkapan terhadap kapal tersebut, bermula saat KRI Sigalu-857 yang sedang melaksanakan patroli sektor di sekitar perairan Belawan melihat adanya sebuah kapal ikan memasuki alur Belawan dengan olah gerak mencurigakan. Selanjutnya KRI Sigalu-857 melaksanakan peran tempur bahaya permukaan yang dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggedahan terhadap kapal ikan tersebut pada posisi 03° 54’ 20’’ LU – 098° 44’ 20’’ BT.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa kapal bernama KM Samudra Indah GT 88 No 858/SSd, berbendera Indonesia, ABK berjumlah 26 orang termasuk nahkoda serta muatan es batu dan ikan pancingan kurang lebih 30 kg. Setelah dilaksanakan pemerikasaan lebih lanjut, ditemukan dugaan awal bahwa KM Samudra Indah melakukan tindak pidana perikanan karena saat diperiksa nakhoda tidak dapat menunjukkan beberapa dokumen sebagai kapal ikan yang seharusnya berada di kapal.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KRI Sigalu-857 selanjutnya mengawal  KM Samudra Indah beserta ABK-nya menuju dermaga Lantamal I Belawan untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.(gl/Disp)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan Polisi

Polres Metro Jakarta Utara Musnahkan Barbuk Narkotika dari Tiga Kasus

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti hasil penangkapan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja sebanyak 42 kilogram dan sabu seberat 223 gram.

Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus yang diungkap pada pertengahan bulan Desember 2017 silam.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdian mengatakan pemusnahan tersebut untuk memberikan kepastian hukum sesuai surat ketetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh kejaksaan.

“Selain itu juga untuk memberi efek jera kepada bandar narkoba dan para pengguna khususnya di wilayah Jakarta Utara serta wujud transparansi kepada instansi terkait,” ucap Aldo di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (19/02/2018).

Aldo menjelaskan pada bulan Desember 2017 ada tiga kasus yang diungkap pihaknya dengan empat tersangka.

Kasus pertama yakni di Jalan Arteri I, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan dua tersangka, Lili Supadli dan Ega Anggara dan barang bukti sabu sebesar 226,91 gram.

Kasus berikutnya di Jalan Maharaja Blok B RT 001/RW 015, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat ditemukan 42 bungkus dengan jumlah 42 kilogram dari Rifqi Amanullah.

Kasus lainnya di Jalan Haji Kimah Denoh RT 009/RW 001, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat dengan tersangka Sarfiadi dan barang bukti ganja sebesar 1.000 gram.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatannya mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati.

Aldo juga mengimbau peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba. Sehingga peredaran barang haram tersebut bisa ditekan seminimal mungkin.

“Wilayah Jakarta Utara masih menjadi tempat pemasaran yang cukup tinggi dan peredarannya hampir terjadi di semua wilayah di Jakarta Utara. Sehingga peran penting masyarakat diperlukan untuk melaporkan adanya penyalahgunaan,” tutupnya.(red/wtk)

Categories
Hukum Megapolitan

Narkotika Makin ‘Gila’, GMDM Tidak Tinggal Diam Dorong Pemerintah Lebih Tegas

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Penangkapan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 ton lebih pada Rabu (07/02) silam oleh TNI AL yang bekerjasama dengan BNN di perairan Selat Philip perbatasan Singapura dan Batam adalah salah satu bentuk memberantas peredaran narkoba jaringan internasional.

Ketua Umum Gerakan Mencegah Dari Pada Mengobati (GMDM) dibawah komando Jefri Tambayong ini tak henti-hentinya memberikan sosialisai penuh kepada masyarakat bahwa betapa bahayanya narkoba bagi para generasi muda bangsa Indonesia.

“Kami mengapresiasi kepada TNI AL dan BNN yang telah menyelamatkan generasi bangsa dengan menggagalkan pemasok Sabu-sabu,” ujar Jefri di Jakarta, Rabu (14/02/2018) kemarin.

Lebih lanjut Jefri mengungkapkan bahwa para pengedar besar narkotika yang sudah diputus hukuman mati, jangan sampai ditunda-tunda dan secepatnya eksekusi mati bagi Pengedar bandar besar.

Menyikapi semakin ‘Gila’ nya peredaran narkoba dan banyaknya pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan (Lapas), menurutnya hal tersebut harus disikapi serius oleh pemerintah baik Kementerian Hukum dan HAM dan tentunya jangan sampai terkesan tutup mata dan dibiarkan saja. “Harus ada ketegasan seperti HP (handphone) tidak boleh dibawa masuk ke dalam lapas, adanya kerjasama BNN, TNI dan Polri di dalam lapas untuk pengawasan dan penjagaan. Kalau tidak diterapkan seperti ini tentunya akan menjadi surga bagi pengedar Bandar narkoba,” ujarnya.

Terkait upaya memutus mata rantai jaringan narkoba, Jefri mengatakan, tentunya perlu ketegasan dari penegak hukum, dan bagi para pengguna narkoba harus dapat di rehabilitasi dan pengedar harus di hukum.

“Revisi undang-undang narkotika tentunya harus jelas agar jelas untuk jenis kategori pengguna, bandar, pencandu yang di rehabilitasi saperti apa saja, jangan hanya mengacu kepada peraturan bersama,” kata Jefri.

Pergantian Kepala BNN, Komjen Budi Waseso (Buwas) yang akan memasuki masa pensiun tentunya ada beberapa calon kandidat yang akan masuk sebagai penggantinya. “Saya selaku Ketua Umum GMDM mengharapkan kepada Presiden Jokowi agar penggantinya adalah orang yang benar-benar pengalaman di BNN seperti sosok Arman Depari. Ia adalah orang tegas, humanis serta ia sudah banyak memberantas terhadap Bandar narkoba,” pungkasnya.(red)

Categories
Hukum Polisi

OTT Pungli, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Langsung Dicopot

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi Kota AKBP I Nengah Adi Putra terkena operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pungli. Nengah pun dicopot dari jabatannya.

“Iya sudah ditindak, sudah dicopot,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Martuani Sormin, Rabu (14/02/2018) seperti dilansir detiknews.com.

Pencopotan Nengah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis bernomor ST/173/II/2018, tertanggal 13 Februari 2018 kemarin. Telegram mutasi Nengah ada di urutan pertama.

Dalam telegram itu, Nengah dimutasikan sebagai perwira menengah (pamen) Yanma Polda Metro Jaya. Posisinya sebagai Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota digantikan oleh AKBP Harry Sulistiadi yang sebelumnya bertugas di Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Metro Jaya.

Anak buah Nengah, AKP Hery Priyatno yang merupakan Kanit Regident Satlantas Polres Metro Bekasi Kota juga dicopot. AKP M Agung Permana yang sebelumnya menjabat Kaur Bungkol Spripim Polda Metro Jaya disiapkan menjadi penggantinya.

Dalam telegram itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Edy Surasa juga diganti. Edy yang menggantikan jabatan Herry Sulistiadi, digantikan oleh AKBP Kristiyanto yang sebelumnya menjadi Kabagbinopsnal Ditpamobvit Polda Metro Jaya.

Sedangkan posisi Kristiyanto digantikan oleh AKBP Budi Irawan yang sebelumnya menjabat sebagai analis kebijakan muda Ditpamobvit Polda Metro Jaya.(red)

Categories
Daerah Hukum Kriminalitas TNI

Danlantamal IV Serahkan Tersangka dan Barbuk Narkoba kepada BNN RI

Koranjurnal.co.id, Batam – Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., memimpin penyerahan 4 orang tersangka dan barang bukti (Barbuk) berupa shabu seberat 1 ton 37 kg 581,8 gram hasil tangkapan KRI Sigurot – 864 dari TNI Angkatan Laut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, di Markas Komando (Mako) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam, Tanjung Sengkuang, Selasa (13/02/2018).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan penggeledahan di kapal MV Sunrise Glory berbendera Indonesia, yang telah ditangkap KRI Sigurot-864 pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 pukul 14.10 Wib, di perairan Selat Philip pada posisi 01˚ 08’ 722” Lintang Utara dan 103 ˚ 48’ 022” Bujur Timur. Dari hasil pemeriksaan bersama yang lebih intensif oleh Tim WFQR IV/Lanal Batam, BNN RI, Bea dan Cukai Pusat/Batam terhadap nahkoda, ABK, dokumen serta muatan diatas kapal, tim gabungan berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disembunyikan ditumpukan beras di dalam palka bahan makanan.

Penyerahan barang bukti dari pihak TNI Angkatan Laut yang diwakili Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno, S.E., M.M., kepada pihak penerima yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang diwakili Penyidik Utama Direktorat P2 Deputi Bidang Pemberantasan Kombes Pol Sriana, SH., M.H., dilakukan di Mako Lanal Batam dan disaksikan Komandan Lanal Batam, Kasi Intelijen I Bea Cukai KPU Batam, Kabid Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi Kepri, perwakilan Dispamal, Perwira Staf Lanal Batam.

Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno, S.E., M.M., pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Narkoba sudah menjadi musuh Negara, Alhamdulillah tangkapan ini merupakan hasil kerja keras yang luar biasa dari prajurit di lapangan serta sinergitas dengan BNN, Polri, Bea dan Cukai serta TNI AL, dan pimpinan telah memberikan apresiasi atas keberhasilan ini. Lebih lanjut Danlantamal IV berharap kepada seluruh prajurit dilapangan yang telah melaksanakan kerja dengan ikhlas supaya diberikan kekuatan dari Allah SWT sehingga dapat berprestasi lebih baik lagi sesuai dengan tugas dan bidang matra masing-masing, dan tentunya didasari dengan niat serta tujuan yang mulia.(tonmp/Disp)

Categories
Daerah Hukum Polisi

Propam Mabes Polri Akan Periksa Dir Narkoba Polda Lampung

Koranjurnal.co.id, Lampung – Besok Selasa 13 Februari 2018, Divisi Propam Mabes Polri akan memeriksa Direktur Reserse (Dir) Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M.Abrar Tuntalanai.

Tim Mabes Polri akan memeriksa Direktur Narkoba ini terkait lepasnya Michael Mulyadi (34), pelaku penyalahgunaan narkotika yang di tangkap di hotel Amalia, kamar nomor 322 pada Minggu, 28 Januari 2018 lalu.

Kepastian adanya pemeriksaan Propam Mabes Polri, dibenarkan oleh Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes M. Abrar Tuntalanai.

“Kami sudah mendapatkan surat panggilan dari Propam untuk pemeriksaan besok,” kata Abrar seraya menunjukkan surat panggilan dari Propam Mabes Polri di Polda Lampung, Senin (12/02/2018).

Abrar mengatakan apapun keputusan dari pemeriksaan besok, dirinya akan menerimanya dengan senang hati. Dia juga mengaku siap jika harus kehilangan jabatan.

“Kalaupun saya harus dicopot dari jabatan ini, saya sudah siap. Bahkan, saya juga sudah siap untuk mengundurkan diri,” tuturnya.

Abrar juga siap bertanggungjawab atas kelalaian anggotanya yang mengakibatkan pelaku penyalahgunaan narkotika Michael Mulyadi (34), kabur saat proses penyidikan berlangsung.

“Jabatan hanyalah titipan. Saya sebagai prajurit siap ditempatkan dimana saja,” pungkasnya seperti dilansir policeline.co.(red)

Categories
Angkutan Laut Daerah Hukum Kriminalitas TNI

KRI Sigurot-864 Koarmabar Tangkap Kapal Ikan Tanpa Dokumen di Selat Phillip

Koranjurnal.co.id, Jakarta – KRI Sigurot-864 salah satu unsur Koarmabar yang sedang melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI – Singapura 2018 BKO Guskamlabar berhasil menangkap MV Sunrise Glory tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Selat Phillip perbatasan antara Singapura dan Batam pada Rabu malam 7 Februari 2018.

Dari siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta Kamis (08/02) disampaikan, proses penangkapan berawal saat KRI Sigurot-864 sedang melaksanakan patroli di perairan Selat Singapura, mendeteksi adanya kapal nelayan berbendera Singapura melintas diluar jalur pelayaran dan memasuki wilayah perairan Indonesia. Atas dasar kecurigaan tersebut, maka Komandan KRI melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) serta Peran Pemeriksaan.

Selama proses pemeriksaan awal, ditemukan bahwa MV Sunrise Glory merupakan kapal ikan yang mengibarkan bendera Singapura dengan 4 orang ABK berkewarganegaraan Taiwan. Setelah dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, didapatkan bahwa MV Sunrise Glory seharusnya berbendera Indonesia dikarenakan seluruh dokumen kapal berasal dari Indonesia serta sesuai informasi dari Nakhoda bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Taiwan, namun setelah dicocokan dengan dokumen Port Clearance yang ada menunjukkan bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Thailand.

Tim pemeriksa KRI Sigurot-864 mendapatkan seluruh dokumen kapal hanya merupakan foto copy atau tanpa dokumen asli. MV Sunrise Glory adalah kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan rencananya akan digunakan menangkap ikan di perairan Taiwan.

Selain pelanggaran diatas, diduga Kapal tersebut adalah “Phantom Ship” karena saat ditangkap mengibarkan bendera Singapore serta MV Sunrise Glory juga diduga memiliki nama Sun De Man 66 yang diduga sebelumnya pernah menjadi Target Operasi (TO) Satgas 115 karena dugaan membawa narkoba dan barang selundupan.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka MV Sunrise Glory dikawal oleh KRI Sigurot-864 menuju Pelabuhan Batu Ampar Batam guna proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Lanal Batam.(red/Disp)