Categories
Polhukam

Momen Hari HAM Internasional, Pemerintah: Saatnya Bangun Kabupaten dan Kota Peduli HAM

Koran Jurnal, Bandung – Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang ke-71 tahun ini, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, tercatat 432 kabupaten/kota, atau sekitar 84%, telah berpartisipasi mengajukan data capaian untuk dinilai pada Kabupaten dan Kota Peduli HAM. Dari jumlah partisipan tersebut, hanya 272 kabupaten/kota, atau sekitar 62%, yang mampu meraih penghargaan kategori Kabupaten dan Kota Peduli HAM.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan penghargaan ini diberikan atas upaya dan keberhasilan kabupaten/kota dalam pemenuhan dan pelayanan publik, yang merupakan bagian dari hak-hak dasar warga dan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Pemberian penghargaan ini kami laksanakan pada momen yang tepat, yakni pada hari dimana setiap negara di dunia memperingati Hari HAM ke-71 yang mengambil tema ‘Pelayanan Publik yang Berkeadilan’,” kata Yasonna.

Penghargaan Peduli HAM yang diberikan kepada kabupaten dan kota, sudah dilaksanakan oleh pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sejak tahun 2013. Tujuannya, antara lain, untuk memotivasi, dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

“Terutama pemenuhan hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, hak-hak perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Laoly, Selasa (10/12).

Capaian dari pelaksanaan pemenuhan hak-hak dasar ini melalui berbagai inovasi dan upaya yang terstruktur, merupakan tolak ukur untuk menentukan kelayakan kabupaten atau kota, mendapat penghargaan sebagai Kabupaten dan Kota Peduli HAM.

“Peduli HAM itu merujuk kepada upaya pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM,” jelasnya di Gedung Museum Konferensi Asia Afrika.

Pada tahun 2016, kriteria penilaian daerah kabupaten/kota peduli HAM ditambah dengan penggunaan aplikasi yang lebih terintegrasi, serta dilakukan juga penilaian eksternal Kemenkumham. Jadi untuk mencapai kriteria kabupaten/kota peduli HAM kali ini cukup sulit dan ketat. Namun, ternyata sebagian besar pemerintah daerah tetap memiliki komitmen tinggi untuk terus mengupayakan pemenuhan hak dasar bagi masyarakatnya, dan upayanya tersebut berhasil.

Turut hadir dalam kegiatan ini Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD; Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil; serta Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenkumham.(hum/red)

Categories
Polhukam TNI

Pemuda Asmat Panjat Tower dan Kibarkan Bendera Merah Putih 

Koran Jurnal, Papua – Ketegasan dan kebanggaan bahwa Papua adalah bagian tak terpisahkan dari NKRI, diwujudkan melalui pengibaran bendera Merah Putih yang dilakukan Satgas Pamrahwan Yonif 754/ENK Kostrad bersama warga Asmat yang mewakili seluruh masyarakat Papua.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 754/ENK Kostrad, Letkol Inf Dodi Nur Hidayat, dala rilis tertulisnya di Kabupaten Mimika, Papua, Jum’at (06/12/2019)

Diungkapkan Dansatgas, yang menjadikan aksi tersebut luar biasa heroik adalah karena pelaksanaan pengibaran bendera Merah Putih tersebut dilakukan dengan cara memanjat tower yang pada beberapa waktu lalu menjadi tempat berkibarnya bendera Bintang Kejora di wilayah Asmat pada 17 Agustus 2019.

“Aksi yang dipimpin Letda Laksono mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat, dimana seluruh masyarakat Asmat menyatakan bahwa Asmat adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Dodi.

Lebih lanjut ditegaskan oleh Dodi bahwa tidak ada bendera yang bisa berkibar di wilayah Papua selain bendera Merah Putih.

“Papua adalah bagian dari NKRI, maka hanya ada bendera Merah Putih yang bisa berkibar di tanah yang diberkati oleh Tuhan,” ucapnya.

Salah satu masyarakat Asmat, Alowisius (24 tahun) yang ikut serta mengibarkan bendera Merah Putih di atas tower tersebut juga menyampaikan bahwa saya adalah bagian dari NKRI bendera saya hanya bendera Merah Putih tidak ada yang lain lagi.

“Kita masyarakat Papua, kita cinta terhadap Indonesia dan kita cinta terhadap bendera Merah Putih,” tegasnya.(disp/red)

Categories
Bisnis Ekonomi Polhukam

Menteri BUMN Erick Thohir Berhentikan Dirut Garuda Indonesia terkait Dugaan Penyelundupan Komponen Motor Besar

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara karena menyelundupkan komponen Harley-Davidson. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan Komite Audit.

“Saya sebagai Menteri BUMN akan memberhentikan Dirut Garuda,” ujar Erick di Jakarta, Kamis (05/12/2019).

Berdasarkan audit komite, Erick mengungkapkan pembelian komponen Harley-Davidson merupakan pesanan Ari melalui pegawainya. Ari memerintah untuk mencarikan sepeda motor Harley-Davidson sejak 2018 lalu.

Transaksi pembelian dilakukan pada April 2019 melalui rekening pribadi bagian keuangan Garuda di Amsterdam. Hingga akhirnya motor dibawa ke Indonesia atas nama salah satu pegawainya yang berinisial SAS pada penerbangan Garuda Indonesia menggunakan pesawat Airbus A330-900 pada 17 November 2019 lalu.

Selanjutnya, proses pemberhentian Ari akan mengikuti prosedur perusahaan terbuka.

“Tidak tahu secepat apa (prosesnya), tapi langsung menunjuk pelaksana tugas (Plt). Saya harapkan individu yang terlibat mengundurkan diri daripada pencopotan tidak hormat karena itu hukum yang tidak enak dalam bermasyarakat,” ujar Erick.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan telah melakukan pemeriksaan atas impor komponen motor Harley Davidson bekas dan dua buah Sepeda Brompton yang diduga dilakukan secara ilegal. Komponen motor dan sepeda tersebut dibawa masuk ke Indonesia melalui pesawat Airbus A330-900.

Pesawat tersebut baru dan merupakan pesanan dari Garuda Indonesia. Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan pesawat tersebut mendarat di Garuda Maintenance Facilities (GMF) pada 17 November lalu.

Usai mendarat, pihaknya melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan 18 kotak bawaan penumpang.

Dari 18 kotak tersebut, 15 di antaranya berisi suku cadang motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai. Sementara itu, tiga kotak lainnya berisi sepeda Brompton.

Berdasarkan data manifest, jumlah penumpang pesawat saat mendarat sebanyak 32 orang. Penumpang tersebut terdiri dari 10 orang kru pesawat dan 21 penumpang.(cnni/red)

Categories
Polhukam

Menkumham Yasonna Resmikan 130 Desa Kadarkum di Bandung

Koran Jurnal, Bandung – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna Hamonangan Laoly meresmikan 130 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di 96 Kecamatan pada 21 wilayah Kabupaten/Kota, bertempat di Gedung Sate, Provinsi Jawa Barat, Rabu (04/12/2019).

Menkumham mengatakan, bahwa diresmikannya Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2019 ini untuk meningkatkan kinerja, integritas dan berkontribusi dalam membangun hukum dan HAM di Provinsi Jawa Barat.

“Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional,” ujarnya dihadapan stakeholders Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat.

Menkumham melanjutkan, bagi desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, diharapkan dapat tetap mempertahankan prestasi masyarakatnya dalam bersikap dan berperilaku taat hukum.

Sebab setiap tahun akan dilakukan evaluasi kembali. Adapun bagi desa/kelurahan yang belum atau masih dalam rintisan sebagai desa/kelurahan sadar hukum, Menkumham mendorong untuk terus memperbanyak Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di wilayahnya.

“Sehingga dapat memenuhi kriteria penilaian untuk ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum di masa yang akan datang,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Jawa Barat. Adalah wujud adanya sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat.

Menkumham mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkontribusi dalam pelaksanaan Pembinaan KADARKUM, Desa/Kelurahan Binaan sampai dengan terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Saya selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengapresiasi kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat yang memiliki komitmen tinggi dalam membina wilayahnya. Khususnya dengan mengalokasikan anggaran pembinaan kepada seluruh desa/kelurahan yang sudah berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” ujarnya.

Desa Sadar Hukum dalam pengalokasian anggaran pembinaan Kepala Daerah. Saya kira bisa dicontoh oleh Gubernur atau Kepala Daerah lainnya di seluruh Indonesia,” tambahnya lagi.

Menkumham Yasonna Laoly juga mengingatkan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat, merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global.

Sebab suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi. Hal itu juga terkait upaya peningkatan dan pembenahan salah satunya dalam sektor investasi/kemudahan berusaha (Ease of Doing Business).

Juga sesuai dengan kaidah pelaksanaan kerangka pembangunan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2020-2024 dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) 2020.

“Menghadapi kenyataan inilah Kementerian Hukum dan HAM melalui BPHN beserta jejaringnya di Kantor Wilayah Hukum dan HAM terus mengupayakan pertumbuhan kelurahan sadar hukum ke depan yang diselaraskan dengan kebutuhan tuntutan perkembangan zaman,” ucap Menteri Yasonna.

Tegaknya supremasi hukum diikuti kesadaran hukum di masyarakat. Pemerintah terus meningkatkan program pembinaan di bidang hukum dan pemberian informasi hukum, serta penyuluhan hukum.

Pemerintah memperluas akses keadilan upaya membangun Masyarakat Cerdas Hukum. Khususnya bagi masyarakat tidak mampu.

Yakni menambah jumlah Organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi termasuk meningkatkan kualitas layanannya. Berbagai program kegiatan layanan baik litigasi dan non litigasi diharapkan dapat membantu masyarakat untuk semakin mudah mendapatkan akses keadilan dan semakin mudah memahami hukum.

“Dalam konsteks ini telah ditingkatkan pula jumlah paralegal yang berada dalam OBH karena mereka merupakan ujung tombak yang ikut menggerakkan terbentuknya kelompok-kelompok KADARKUM di desa-desa atau kelurahan-kelurahan,” ungkap Menkumham.

Sebelumnya, di Jawa Barat terdapat 5.312 Desa dan 645 Kelurahan sampai dengan tahun 2018. Kemudian telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebanyak 2.640 desa/kelurahan terdiri dari 2.156 desa dan 484 kelurahan.

Adapun setelah ditetapkan 130 desa/kelurahan sadar hukum terdiri dari 116 desa dan 14 kelurahan di 97 kecamatan. Maka di Jawa Barat terdapat 2.770 desa/kelurahan sadar hukum yang terdiri: 2.272 desa dan 498 kelurahan pada 2019 ini. “Desa/Kelurahan yang menerima penghargaan harus tetap mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah di raih dan diharapkan dapat menjadi percontohan.(hum/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polisi Tangkap 91 Pelaku Penipuan Online, Mayoritas Warga Negara Tiongkok

Koran Jurnal, Jakarta – Ditreskrimsus bersama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap total 91 orang terkait sindikat penipuan online. Sebanyak 85 dari 91 orang yang diamankan merupakan warga negara Tiongkok, 11 diantaranya wanita.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, 91 orang diamankan dari tujuh lokasi berbeda. Enam diantaranya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan satu lainnya ada di Malang, Jawa Timur.

“Di enam lokasi kita temukan sejumlah barang bukti, seperti komputer, ponsel dan laptop,” ujar Kapolda Gatot Eddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/11/2019).

Dalam menjalankan aksinya, papar Gatot, para tersangka memiliki tugas yang berbeda-beda. Mereka menyasar korban yang juga berasal dari Tiongkok.

“Kita masih dalami kasus ini, modus mereka seolah-olah ada jadi polisi jaksa, bankers. Korban juga ada di Cina,” jelasnya.

Kapolda Gatot Eddy menambahkan, mereka memiliki data calon korbannya dan menelepon, serta memberitahu bahwa ia punya masalah perpajakan. Setelah korban setuju dan membayar sejumlah uang, tersangka kemudian menghilang dan tidak bisa dihubungi.

“Semua dikendalikan di Cina, dari mulai korban sampai uang hasil kejahatan ditransfer dan diambil di Cina. Tapi hanya mereka melakukan aksinya di sini, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 36 miliar,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, kelompok yang berhasil diamankan telah beroperasi di Indonesia sejak empat bulan lalu. Namun hal ini masih didalami Polda Metro Jaya dan Divhubinter Polri yang bekerjasama dengan polisi Tiongkok.

“Tapi keterangan dari pemilik rumah mereka telah mengontrak selama satu tahun, jadi sistemnya tiap tiga bulan ganti. Karena mereka ke sini menggunakan visa wisata, jadi tidak bisa menetap lama,” jelasnya.(red)

Categories
Polhukam TNI

Indonesia Menjadi Tuan Rumah Pertemuan Multilateral Kepala Staf Angkatan Darat ASEAN ke-20 Tahun 2019

Koran Jurnal, Bandung – TNI AD menjadi tuan rumah event tahunan ASEAN Chiefs of Army Multilateral Meeting (ACAMM) XX Tahun 2019. Pembukaan ACAMM XX digelar di Hotel Trans Luxury, Bandung, Senin (25/11/2019), yang dipimpin oleh Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa serta dihadiri para Kasad dan perwakilan delegasi negara Asean. Dan bertindak sebagai keynote speaker Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Candra Wijaya dalam rilisnya di Bandung.

Dijelaskan Kadispenad bahwa
ACAMM merupakan ajang penguatan komitmen kerja sama militer diantara 10 negara di ASEAN.

Forum ACAMM dimaksudkan untuk menjaga spirit persaudaraan tersebut, serta diharapkan bisa menjadi tonggak sejarah kemajuan bidang pertahanan bangsa-bangsa Asia Tenggara, menuju kemakmuran bersama.

“Selain itu, pertemuan ini juga dimaksudkan untuk merumuskan langkah-langkah strategis guna penjabaran komitmen kerja sama tersebut dalam wujud yang konkrit,” ungkap Candra.

Kerja sama militer yang terjalin lewat ACAMM, sambung Candra diproyeksikan untuk menjawab ancaman dan tantangan global yang sedang mengemuka, terutama di kawasan ASEAN.

“Beberapa ancaman yang perlu diwaspadai diantaranya terorisme dan radikalisme, kejahatan lintas negara, gejolak sosial politik yang merebak di berbagai negara, serta potensi bencana alam di sebagian besar Asia Tenggara. Ancaman-ancaman tersebut selama ini menjadi hambatan utama kemajuan ASEAN,” ungkap Candra.

ACAMM XX tahun 2019 mengangkat tema *“Melangkah Maju Bersama – Memajukan Kolaborasi antar Angkatan Darat menuju ASEAN 2025”*. Motto yang diangkat adalah, *Bersama kita bisa! Together We Can!*

Acara ACAMM diawali dengan perkenalan para Kasad ASEAN satu per satu ke atas panggung dan bersalaman dengan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa dan Menhan RI Prabowo Subianto serta Kasum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto. Selain itu juga dilaksanakan sesi foto bersama para Kasad Asean.

Selesai acara pembukaan dilanjutkan dengan agenda multilateral meeting, dan penyampaian ide/gagasan oleh para Kasad Asean, serta sesi tanya jawab.

Selanjutnya dilaksanakan hand over (penyerahan) tuan rumah ACAMM tahun 2020 dari Indonesia kepada Brunei Darussalam.

Malam sebelum pembukaan ACAMM, Kasad menggelar acara Welcoming Reception di Skyline Restaurant, Dago, Bandung. Minggu (24/11/2019). Acara makan malam tersebut dimaksudkan sebagai bentuk ucapan selamat datang dan rasa hormat Kasad selaku tuan rumah dalam menyambut para pemimpin Angkatan Darat ASEAN beserta delegasinya. Serta, sebagai ajang menjaga jalinan persahabatan yang menjadi aset bersama untuk memajukan ASEAN.

Dalam acara tersebut, Kasad menyuguhi seluruh delegasi undangan yang hadir dengan beberapa persembahan kesenian khas Indonesia, serta sajian kuliner khas Kota Kembang Bandung. Beberapa games ringan yang merupakan bentuk keramahan ala Indonesia juga disisipkan dalam acara untuk mencairkan suasana, agar para tamu undangan bisa saling mengenal satu sama lain.

Sepuluh (10) Pimpinan Angkatan Darat (Kasad) negara-negara ASEAN yang hadir dalam ACAMM yaitu, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Philiphina, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Indonesia selaku tuan rumah.(disp/red)

Categories
Polhukam

Penggiat Anti Radikalisme Ajak Ulama, Guru Ngaji dan Tokoh Masyarakat Bangun Narasi Kerukunan Umat

Koran Jurnal, Jakarta – Tokoh dan juga Penggiat Anti Radikalisme serta Intoleransi Haidar Alwi, meminta seluruh kalangan masyarakat membangun narasi kerukunan untuk mencegah radikalisme, juga tidak menggunakan kalimat yang dapat memicu intoleransi. Hal ini dikatakan Haidar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/11/2019).

Ia mengajak seluruh masyarakat dari kalangan manapun dan golongan kepercayaan apapun untuk saling dan bersama sama menangkal serta mencegah sikap intoleran.

“Baik dari kalangan Muslim atau non-Muslim, narasi yang kita bangun itu narasi kerukunan, jangan membuat narasi yang menyinggung satu sama lainnya,” kata Haidar.

Menurut Haidar, untuk mencegah munculnya sikap intoleran dan radikal maka ungkapan-ungkapan positif harus terus dibangun, termasuk di media sosial.

“Untuk menimbulkan nuansa persaudaraan dan tidak memicu konflik di kalangan masyarakat pada umumnya,” ujar Haidar.

Haidar mengungkapan, kebencian yang banyak muncul di media sosial akan menimbulkan konflik di kalangan masyarakat. Sehingga, pola pikir dan kebiasaan masyarakat untuk menciptakan narasi kerukunan harus dibiasakan dan dijadikan budaya persaudaraan.

“Jadi kelompok mana saja, jangan munculkan narasi konflik karena ini juga menimbulkan terjadinya rasa permusuhan. Indonesia ini wilayah damai, wilayah aman, Oleh karena itu jangan membawa narasi konflik ke Indonesia ini,” tukasnya.

Dan, lanjut Haidar, harus di pahami masyarakat indonesia bahwasannya Indonesia adalah negara yang menjadi target bagi kaum radikal dan intoleran untuk dihancurkan.

Dalam kesempatan itu, Haidar Alwi juga mengatakan bahwa sikap radikal dan intoleran bersumber dari pola pikir seseorang yang kemudian direpresentasikan dalam tindakan.

Oleh itu, pada momen Hari Toleransi Sedunia yang diperingati setiap 16 November, Haidar Alwi mengajak kepada para ulama, guru agama atau guru mengaji untuk mengajarkan Islam wasathoniyah (islam kebangsaan) dan tokoh masyarakat untuk menjaga keutuhan bangsa.

“Mari Kita Jaga Indonesia dari Kaum radikalisme dan Intoleransi demi terciptanya kedamaian dibumi Indonesia tercinta,” tandasnya.(red)

Categories
Polhukam

Presiden Jokowi Peluk Erat Ketum NasDem Surya Paloh

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku ia cemburu saat Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memeluk erat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberi sambutan dalam acara HUT NasDem ke-8, dan penutupan Kongres ke-2 Partai NasDem di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (11/11/2019) malam.

Jokowi awalnya mengaku bersyukur sampai saat ini NasDem terus mendukungnya sejak pilpres 2014 hingga saat ini.

Ia kemudian menuturkan pertemuan Surya dengan Sohibul beberapa waktu lalu dan bicara soal pelukan hangat keduanya. Jokowi menegaskan bahwa momen tersebut tak lantas menandakan NasDem berkoalisi dengan PKS yang merupakan partai oposisi. Kendati demikian, Jokowi mengakui tetap ada kecemburuan saat melihat momen tersebut.

“Urusan rangkulan Bang Surya dan Pak Sohibul Iman itu hanya masalah kecemburuan. Masalah kecemburuan karena saya memang tak pernah dirangkul seerat itu,” kata Jokowi.

“Jadi setelah ini, saya akan peluk erat bang Surya lebih erat dari beliau peluk Sohibul Iman,” sambung Jokowi disambut riuh ribuan kader Nasdem dan tamu undangan.

Presiden Jokowi pun menegaskan, meski ia cemburu, namun ia juga menilai tidak ada yang salah dengan pelukan Surya dan Sohibul. Jokowi justru menilai momen tersebut positif bagi bangsa.

“Rangkulan itu apa yang salah. Itu bagus. Sekali lagi semua kembali pada niatnya. Kalau niatnya untuk komitmen kenegaraan apa yang salah. Apa yang keliru,” kata dia.

Bukan sekali ini saja Jokowi bicara soal pelukan erat Surya dan Sohibul.

Jokowi juga sebelumnya sempat menyinggung soal momen pelukan itu saat menghadiri HUT Golkar yang juga dihadiri Surya Paloh.

Namun, Jokowi menegaskan ia hanya bercanda dan tak ada maksud untuk menyindir.

“Biasa candaan seorang sahabat yang sudah dekat biasa. Jangan ditanggapi ke sana ke sini. Ada yang curiga, ada yang sinisme, ada yang enggak percaya. Apanya yang salah,” kata Jokowi.

Setelah turun dari panggung dan kembali ke kursinya, Jokowi pun memenuhi janjinya dan langsung memeluk Surya Paloh. Momen itu disambut riuh para kader NasDem yang hadir.(kps/red)

Categories
Hukum Polhukam

Anang Iskandar: Penegakan Hukum terhadap Narkoter Tidak Boleh Parsial dan Beda Arah

Koran Jurnal, Jakarta – Aktivis dan Pengamat Narkoter (narkotika, korupsi dan terorisme) Anang Iskandar mengatakan, penegak hukum tidak boleh parsial dan beda arah dalam menghadapi permasalahan narkotika, korupsi dan terorisme. Karena, hal itu dapat membuat negara dan masyarakat kebingungan.

“Akibat parsial dan beda arah menyebabkan trend perkembangan kejahatan narkoter tidak menurun, justru meningkat meskipun penegak hukum menunjukan kinerja baik,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (10/11/2019).

Anang menjelaskan, kebingungan negara dan masyarakat ini bukan tanpa alasan. Masyarakat melalui media mengerti kalau penegak hukum sudah melakukan tugasnya.

“Lihat data pengungkapan perkara narkoter yang disidik, dituntut maupun yang dijatuhi hukuman, jumlahnya cukup signifikan, bahkan lapas dipenuhi perkara narkoter,” terangnya.

Tetapi kenyataannya, kata Anang, mengapa perkembangan masalah narkoter tidak kunjung mereda, mengapa bisa begitu, apa yang salah?

Menurut Anang, kebingungan negara ditunjukan dengan adanya duplikasi penyidik untuk kejahatan narkotika, bahkan kejahatan korupsi terjadi triplikasi penyidik yaitu penyidik polri, penyidik kejaksaan dan penyidik KPK.

Dikatakannya, duplikasi maupun triplikasi penyidik saja sudah masalah, meskipun secara teori bisa dilaksanakan karena sudah diatur mekanisme hubungan dan kerjasamanya.

“Tetapi prakteknya sulit dilaksanakan, yang muncul justru saling curiga, terjadi persaingan yang tidak sehat, akhirnya spiritnya menjadi “memilih” tugas yang ringan tetapi eye catching yang hanya menguntungkan petugas,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia, penegak hukum narkotika kehilangan kesabaran sehingga penyalah guna narkotika yang nota bene dalam keadaan sakit adiksi dengan gangguan kejiwaan, dan terbukti sebagai penyalah guna untuk diri sendiri, nyatanya dipaksakan dilakukan penahanan dan dijatuhi sanksi penjara.

“Penegak hukum narkotika juga berkewajiban memberantas jaringan peredaran gelap narkotika dengan cara menelusuri aset bandar narkotika yang tertangkap. Dengan metode penelusuran aset akan terkuak jaringan bisnis narkotikanya,” tutur Anang.

“Karena tingkat kerepotan dan tantangan memberantas jaringan ini tinggi, akhirnya tidak banyak dilakukan,” tambahnya.

Senada dengan masalah narkotika, lanjut Anang, penegak hukum korupsi juga banyak yang spiritnya hanya menangkap koruptor, padahal tugas filosofis mereka yaitu mengembalikan keuangan negara dengan mengejar dimana uang hasil korupsi ditaruh atau dititipkan kepada siapa uang tersebut.

“Penindakan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang berasal dari korupsi jauh lebih penting daripada menindak koruptornya, karena akan berdampak pada efek jera yang sangat dalam,” ujarnya.

Selain itu, kata Anang, spirit penegak hukum korupsi dalam bidang pencegahan juga tidak fokus, padahal subyek hukum perkara korupsi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dipersamakan.

“Dari sekian banyak ASN, hanya beberapa pejabat yang potensial menjadi koruptor yaitu pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, penjabat pembuat komitmen dan bendahara serta pejabat lelang. Kalau bisa fokus mencegah dan mengawasi pejabat tersebut pada setiap satker, saya yakin indonesia bebas dari masalah korupsi,” paparnya.

Demikian pula permasalahan penegak hukum terorisme. Menurutnya, ini adalah penegakan hukum yang sangat merepotkan, lebih memerlukan kringet.

Dikatakan Anang, teroris itu secara mental menentang Pancasila dan negara kesatuan yang diwujudkan dengan tindakan secara radikal dan meresahkan masarakat.

“Mental yang merongrong kewibawaan Pancasila dan NKRI adalah mental yang berpotensi menyimpang, penegakan hukumnya lebih mengutamakan deradikalisasi dari pada pemenjaraannya,” katanya.

“Pemenjaraan penting, tetapi lebih urgen dilakukan deradikalisasi dalam penjara secara persona kepada tersangka pelaku pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan serta paska putusan hakim,” tambahnya.

Dia menllai, hidup bersama dengan mereka yang mentalnya kecanduan merongrong pancasila dan NKRI bisa jadi menularkan pada generasi berikutnya apabila tidak dilakukan deradikalisasi dengan benar.

“Ini adalah masalah yang harus diawasi dan dikontrol pelaksanaannya agar indonesia tidak menjadi sarang berkembangnya masalah teroris yang bersifat global,” ungkapnya.

Oleh karena itu, terang dia, penegakkan hukum tidak boleh beda arah. Penegakan hukum kejahatan narkoter diatur secara khusus dan “berbeda” dengan kejahatan lainnya.

Dimana arah politik hukum pemerintah tercantum dalam UU khusus, dengan tujuan dan misi penegakan hukum disebutkan secara lengkap dan utuh.

Menurutnya, penegakan hukum lengkap dan utuh adalah pembedanya bila dibandingkan dengan kejahatan pada umumnya.

“Oleh karena itu penyidik dan penuntut tidak boleh beda arah, dan melaksanakan penuntutan parsial dalam perkara narkoter, serta hakim harus mengasah kecermatan dalam menjatuhkan jenis sanksi yang menjadi filosofi kejahatan narkoter, jangan asal dipenjara,” pungkasnya.(red)

Categories
Polhukam

Pemuda Bravo 5: Radikalisme Ada 2 Tipe, Positif dan Negatif

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Umum Pemuda Bravo-5 Ali Fanser Marasabessy menilai istilah radikalisme memang tak selalu diartikan sebagai sesuatu yang buruk. Semua tergantung pada tujuan dan manfaatnya.

Menurut Ali Fanser, Radikalisme sebagai sebuah gerakan idiologi itu ada dua, yakni radikalisme positif dan radikalisme negatif.

“Kita harus pintar-pintar membedakan antara radikalisme positif dan ada radikalisme negatif. Itu harus dipahami dulu,” ujar Ali Fanser saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Jurnalis Merah Putih episode III di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Jum’at (08/11/2019).

Ia menjelaskan, Radikalisme bisa dikatakan positif jika gerakannya bertujuan untuk kebaikan, keadilan, dan memberi manfaat untuk orang banyak.

“Kalau radikal dalam kebaikan, dalam memberi manfaat pada orang itu tidak berbahaya, malah kita anjurkan,” jelasnya.

Namun, Ali Fanser mengingatkan bahwa yang berbahaya adalah radikalisme negatif. Yakni radikalisme yang membawa kerusakan, permusuhan, dan tidak memberi manfaat bagi orang lain.

“Kalau membuat rusuh, memecahbelah bangsa, mencelakakan orang lain dengan alasan idiologi tertentu, itu radikalisme negatif. Tidak boleh,” tegasnya.

Ali Fanser yang juga dikenal sebagai koordinator Aliansi Pemuda Maluku dan Maluku Utara menambahkan, Indonesia sebagai negara demokratis telah memberi kebebasan individu secara luas dalam menentukan pilihan.

Karena itu, lanjut Ali Fanser, setiap insan dan individu masyarakat harus pintar-pintar menentukan pilihan dan keputusan.

“Misalnya air dalam gelas ada racunnya. Semua orang bebas milih mau dibuang air itu atau mau diminum. Silahkan. Tapi kalau diminum ya tanggung sendiri akibatnya, bisa mati keracunan. Yang tidak boleh adalah memaksa orang lain ikut minum racun,” jelasnya.

Ditanya soal Kementerian Agama, dimana Ketua Umum Bravo 5 Fachrul Razi adalah Menteri Agama, Ali Fanser selaku ketua pemuda Bravo 5 menegaskan, pihaknya akan membeck-up penuh kebijakan menteri agama Fachrul Razi, termasuk dalam kampanye anti radikalisme.

“Kami dukung penuh, kebijakan-kebijakan pak Fachrul Razi sebagai Menteri Agama. Sebab semua kebijaka beliau pasti disandarkan pada kepentingan basa dan negara. Itu pasti,” tegas Ali Fanser.(shl/red)