Categories
Megapolitan Polhukam

Paramasuka Dorong Pendamping Jokowi di Pilpres 2019 dari Warga Indonesia Bagian Timur

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Paramasuka (Papua, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan) menyatakan dukungannya kepada Joko Widodo (Jokowi) untuk mencalonkan kembali presiden RI periode 2019-2024 pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Tak hanya menyatakan sikap mendukung Jokowi untuk kembali menjadi Presiden RI, Paramasuka juga mengusulkan dan berharap pendamping atau cawapres Jokowi berasal dari  Indonesia bagian Timur (Paramasuka).

Paramasuka mengadakan diskusi publik bertajuk “Saatnya Paramasuka Bersuara”, bertempat di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/06/2018).

Dari pantauan jurnalis dilokasi acara, diskusi tersebut menghadirkan empat narasumber sekaligus perwakilan tokoh dari Paramasuka, yakni diantaranya, Nurcahya Tandang (Sulawesi Selatan), Willem Frans Ansanay (Papua), Novy Viky Akihary (Maluku), dan Toto Suryawan Soekarno Putra (Sulawesi Utara) serta Livaber Owatta Simanjuntak sebagai moderator.

Hadir juga sejumlah perwakilan aktivis mahasiswa dan pemuda serta tokoh dari Paramasuka.

Menurut Willem Frans, alasan mendukung Jokowi dan mengusulkan pendamping atau cawapres dari warga Indonesia bagian Timur, adalah selain cukup banyaknya suara di Indonesia bagian Timur. Juga diyakini bahwa kontribusi sumber daya manusia dan sumber daya alam dari wilayah Papua, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan (Paramasuka) sangat besar sejak perjuangan kemerdekaan Indonesia. Karena itu, sudah saatnya tokoh-tokoh dari Paramasuka mengambil peran untuk tampil dalam kepemimpinan nasional baik sebagai capres maupun cawapres.

“Kami melihat perlu ada kesetaraan, kami dukung pak Jokowi maju lagi sebagai Capres 2019 sedangkan wakilnya tokoh dari Paramasuka,” tegas Frans.

Menurut Frans, ada sejumlah tokoh dari Paramasuka yang layak dipertimbangkan sebagai cawapres di antaranya Nono Sampono, Syahrul Yasin Limpo, Sinyo Harry Sarundajang, Lukas Enembe, dan tokoh lainnya.

Dalam kesempatan itu, Nurcahya Tandang mengapresiasi kepemimpinan Jokowi dan Jusuf Kalla dalam memimpin bangsa ini.

Namun, Nurcahya secara khusus berharap kepada Jusuf Kalla untuk mempersiapkan generasi untuk menggantikannya dalam pentas kepemimpinan nasional.

“Kami menghormati pak Jusuf Kalla, tapi sebaiknya dalam Pilpres nanti memberikan kesempatan kepada tokoh lainnya dari Paramasuka,” kata Nurcahya, seperti dikutip jppn.com.(tonmp)

Categories
Hukum Megapolitan

Duo Bunga Dirugikan, Ratna Pandita Depak Lucinta Luna 

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Penyanyi group ‘Duo Bunga’ Ratna Pandita mendepak rekan duetnya Lucinta Luna. Langkah Ratna Pandita tersebut disampaikan kepada kuasa hukumnya Razman Arif Nasution (RAN) di kantor pengacara RAN, kawasan perkantoran Epicentrum Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Sabtu (23/06/2018).

Ratna Pandita sebagai pemiliki hak paten atas ‘Duo Bunga’ memilih mengambil langkah dan keputusan dengan tidak melanjutkan duet ‘Duo Bunga’ bersama Lucinta Luna, karena rekan duetnya dianggap sering merugikan dirinya dan eksistensi group ‘Duo Bunga’ di dunia hiburan.

“Selama ini saya diam saja. Saya sering tidak diajak job (manggung) dengan alasan hanya dia (Lucinta Luna) sendiri yang diminta dan itu mengatasnamakan ‘Duo Bunga’,” ujarnya.

Menurut Ratna, dirinya yang membesarkan nama ‘Duo Bunga’ di dunia hiburan merasa nama group vokal itu disalahgunakan oleh rekannya. Lebih dari pada itu, sikap Lucinta Luna kerap mendapat ocehan atau bully-an dari para Netizen terkait status fisik tubuhnya yang dikabarkan berbeda dengan aslinya.

“Dia (Lucinta Luna) tidak mau mengakui jika dirinya melakukan operasi transgender,” ujar Ratna seperti yang diketahuinya selama berkomunikasi dalam aktivitas bernyanyi dan keseharian.

Ratna menuturkan, sikap para netizen yang terus mem-bully Lucinta Luna dan tidak mengakui hal itu, telah berdampak pada kelangsungan group ‘Duo Bunga’. Sehingga
membuat dirinya tak tahan dan memilih mendepak Lucinta Luna.

Sementara itu, selaku kuasa hukum Ratna Pandita, Razman menyebutkan, salah satu alasan kliennya memberhentikan dan mengeluarkan secara resmi pasangan duetnya Lucinta Luna adalah, bahwa Ratna Pandita mendapatkan beban berat dari ocehan para Netizen terkait anggapan publik terhadap group ‘Duo Bunga’ yang seolah membiarkan pelaku transgender, Lucinta Luna tampil di acara hiburan.

“Klien saya menahan diri sejak Desember 2017 sampai sekarang. Berarti 6 bulan lebih, dia tidak mengeluarkan sepatah katapun terkait dengan keberadaan Duo Bunga dan Lucinta Luna,” jelasnya.

Selain itu, Razman mengatakan, penggunaan nama group Duo Bunga yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan Lucinta Luna pribadi selama ini, telah merugikan kliennya, Ratna Pandita.

“Klien saya juga merasa dirugikan secara financial, karena banyak iklan-iklan, job-job on air atau off air yang menggunakan nama Duo Bunga. (Nama) Duo itukan dua (2), Ratna dan Lucinta, tapi dia (Lucinta Luna) menampilkan foto berdua cuma nama Lucinta, lalu yang bekerja hanya Lucinta dan IO (event organize)-nya,” papar Razman.

“Kerugian-kerugian itu, dan nanti kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan, kita akan laporkan kepada pihak yang berwajib,” lugasnya.(tonmp)

Categories
Megapolitan Polhukam

153 Organ Relawan Gelar Konsolidasi ‘Jokowi 2 Periode’

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Sedikitnya 153 organisasi relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (23/06/2018).

Pertemuan 153 organ relawan yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB itu dihadiri oleh masing-masing ketua organisasi, tampak diantaranya, Ketua Umum Foreder Jokowi, Aidil Fitri, Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi, Riano Oscha, Ketum Joman, Imanuel, Ketua Umum Barisan Nasionalis Pancasila, Ragnar Andre Hutapea, dan lainnya.

Ketum LRJ (Laskar Rakyat Jokowi), Riano Oscha mengatakan, pertemuan yang hanya diikuti oleh pimpinan dan pengurus organisasi relawan tersebut adalah dalam rangka mengadakan konsolidasi antar organ relawan Jokowi, serta membahas beberapa program yang akan menjadi strategi dalam memenangkan Jokowi 2 Periode (2019-2024) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

“153 organ relawan telah berkumpul, dengan kesepakatan akan menjalankan program kemenangan Jokowi pada Pilpres 2019,” kata Riano kepada wartawan dalam keterangannya terkait kegiatan pertemuan tersebut.

Riano mengungkapkan, ratusan organ relawan yang bergabung dan menamakan diri Aliansi Relawan Jokowi, telah menyusun beberapa program untuk memenangkan Jokowi 2 Periode.

“Aliansi Relawan ini merencanakan kegiatan-kegiatan, antara lain dalam waktu dekat membuat halal bihalal nasional, kemudian rembug relawan cawapres dan apel akbar bersama pesantren-pesantren,” kata Riano.

Sebagai salah satu pimpinan organ relawan yang mewakili dan menyampaikan aspirasi ‘Aliansi Relawan Jokowi’, Riano menuturkan, bahwa pertemuan ini sudah direncanakan beberapa hari lalu, dengan harapan dapat mengumpulkan kembali seluruh kekuatan relawan pendukung Joko Widodo yang sudah ada sejak 2014.

“Aliansi Relawan ini dikordinatori oleh bung Aidil Fitri, Ketua Umum Foreder atas kesepakatan bersama,” ujarnya.

Berikut 153 daftar nama organ relawan yang bergabung dalam ‘Aliansi Relawan Jokowi’ :
1. FOREDER JOKOWI
2. LRJ
3. GK JOKOWI
4. GNB
5. GPB (Gerakan Pemimpin Bersih)
6. GPJ (Garda Pembela Jokowi)
7. Relawan Cinta Jokowi (RJ Lovers)
8. GPJ (Gerakan Pengusaha Jokowi)
9. KOPIJO (Komite Pemilih Jokowi)
10. HAWA (Harapan Warga)
11. GETAR
12. KOMBATAN
13. Jangkar Jokowi
14. BEJO (Bela Jokowi)
15. BEJO (Benteng Jokowi)
16. GKB (Gerakan Kerukunan Bangsa)
17. Rumah Muda Indonesia
18. Satria Muda Andal Nusa
19. PJP (Perempuan Jokowi Presidenku)
20. Indonesia Berani
21. BRIB
22. Forever Jokowi
23. Jokowi Undercover
24. Mutiara Jokowi
25. JPK (Jemaah Pengajian Kebangsaan/ Jokowi Presiden Ku)
26. AKG Indonesia (Aliansi Kebangsaan Gotong Royong Indonesia)
27. PRABEJO (Pengacara Bela Jokowi)
28. RJ Lovers
29. GENTAR
30. FIH (Forum Indonesia Hebat)
31. JOMAN (Jokowi Mania)
32. RKIH (Rumah Kreasi Indonesia Hebat)
33. IHI (Indonesia Hari Ini Memilih Jokowi)
34. RJI (Relawan Jokowi Indonesia)
35. RPN (Relawan Padamu Negeri)
36. GNC (Generasi Nawa Cita)
37. KN (Kresna Nusantara)
38. Gerakan Wadyabala Jokowi
39. Benteng NKRI
40. Mata Elang Joko Widodo
41. Baret Jokowi
42. GRI (Gerakan Relawan Indonesia)
43. PADI Hebat Jokowi (Perkumpulan Advokasi Hukum Indonesia Hebat) Jokowi
44.
45. Federasi Indonesia Bersatu
46. Relawan Cinta Indonesia
47. Pelangi Jokowi
48. Relawan Pesantren Jokowi
49. TOR (Tolak Radikalisme)
50. REJO 99 (Relawan Jokowi)
51. KORNI (Komite Relawan Nasional Indonesia)
52. JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan)
53. SN Srikandi Nusantara
54. LA NKRI
55. PGN
56. Barata NKRI
57. Jaringan Laskar Nusa Bangsa (JLN)
58. Selaras Gotong Royong
59. Pergerakan Indonesia Baru (PIB)
60. Forum Rakyat Demokrasi (FRD)
61. Kita Jokowi
62. LAMIJO (Lasykar Militan Jokowi)
63. Gerakan Relawan Jokowi
64. REJO
65. LKTR HANURA
66. Lembaga Komitmen Team Komite Nasional Jokowi (LKTKN)
67. Laskar Komando Trisakti Relawan JOKOWI -JK (LKTR JOKOWI-JK)
68. Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan NASIONAL (JPKPN)
69. PRONATA (Projo Nawacita)
70. GEPENTA
71. Foreder Ojol Jokowi
72. BADJO NKRI
73. IMA Jokowi
74. HARIMAU JOKOWI
75. JOKPRES
76. GERBANG JOKOWI
77. GP JAS MERAH
78. JOKOWI INDONESIA
79. KOPIJOKJA
80. GESPER
81. KIBAR INDONESIA
82. JoSmart (JokowiSmart)
83. GARUDA (Gerakan Relawan Untuk Demokrasi)
84. LASKAR NUSANTARA
85. PAKJO (Pakar Jokowi)
86. RNJ(Relawan Nusantara Jokowi)
87. KAPT
88. FKJ (Forum Kawanua Jakarta)
89. FBI (Forum Bhayangkara Indonesia)
90. SEDULURE PAKDE
91. KORNAS
92. GARINDO
93. GRPKK ( Gerakan Rakyat Peduli Keadilan & Kemakmuran.
94. KPRI-1
95. Relawan Gotong Royong Jokowi – JK
96. KAMIJO
97. SURAT JKW2P
98. KAWAN NU
99. BEJO (belakang Jokowi)
100. GENUNRI (Genersi Membangun Negeri)
101. GORONG REJO (Gotong Royong Relawan Jokowi)
102. PIB (Perempuan Indonesia Bersatu) Relawan Jokowi 2 Periode
103. LPJ (Lintas Pendukung Jokowi)
104. GAS pro Jokowi (Gerakan Aksi Solidaritas) Ketum Surtiningsih
105. We Love Jokowi
106. Tangan Jokowi
107. JMA (Jokowi Macan Asia)
108. JOSS (Jokowi Super Supporter)
109. #2019JKWMANANG (Relawan JKW Minang Jabodetabek)
110. SAPA JATIM
111. SEDULUR JOKOWI
112. GEMAR-Bejo-JAKARTA
113. MTM (Mitra Tani Mandiri)
114. JODOH (Jokowi-Moeldoko Hebat)
115. BNP (Barisan Nasionalis Pancasila)
116. DAG (Demi Anak Generasi)
117. SALAM JATIM.
118. BELGI (Bela Generasi Indonesia)
119. Pergerakan kesatuan bangsa (KESBANG)
120. GEBRAK JOKOWI
121. For LOP Jokowi(forum lintas ormas Jokowi)
123. LAHAR’S JOKOWI SURABAYA
124. NINJA
125. LP3-FLOBAMORA NTT INDONESIA
126. Sahabat WS for Jokowi
127. PAPPRES ( PATRIOT PENDUKUNG PRESIDEN)
128. Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah *JPKPemerintah*
129. AMALI WNBK (Asosiasi Masyarakat Peduli Warga Negara Berkebutuhan Khusus)
130. PUTRA FAJAR JATIM
131. PERMONAS
132. Laskar Pelangi Nusantara
133. *Relawan Tanpa Pamrih*
134. SEKBER JOKOWI NUSANTARA
135. REAKSI / Relawan Aksi Sinergitas Indonesia
136. Relawan Pergerakan Pemuda Santri dan Mahasiswa Untuk Jokowi2Periode
137. Laskar Badae Selatan Yogyakarta (LBSY)
138. LCD Jokowi (Lingkar Cinta Demokrasi)
139. Relawan Jokowi Kita (www.jokowikita.com)
140. Gema Jokowi Jatim
141. GRNI (Gerakan Rakyat Nasional Indonesia)
142. The President Center
143. *SP4JKW* (Sahabat Pancasila 4 Jokowi)
144. Laskar komando Trisakti Jokowi-JK
145. BK-NKRI (Barisan Kecebong NKRI)
146. JKN Jokowi
147. Gerakan Damai Nusantara
148. BP Jokowi (Barisan Pembaharuan for Jokowi)
149. Garda Juang Indonesia1
150. SIB (Solidaritas Indonesia Bersatu)
151. AKG (Aliansi Kelapa Gading)
152. Nurani Rakyat PDIP. Kampung Baru, Kelapa Dua Wetan Ciracas Jak-tim
153. PARJO (Pasukan Rakyat Jokowi).(ton)

Categories
Ekonomi Hukum Nasional

Mentan ‘Blacklist’ 5 Importir Nakal Bawang Bombai Mini

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Komitmen Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman untuk menindak tegas dan memblacklist Importir Nakal terus dilakukan. Kali ini, Mentan Andi Amran Sulaiman menindak tegas 5 dari 10 Perusahaan Importir yang diduga kuat melanggar ketentuan karakteristik komoditas sesuai  Permendag 16 tahun 2018 dan Permentan 38 tahun 2017.

Adapun 5 perusahaan Importir yang sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak berwajib dan sudah diaudit oleh Kementerian Pertanian, diantaranya, PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, dan PT JS. Lima (5) Perusahaan Importir tersebut diduga melanggar ketentuan izin masuk komoditas pangan, yakni diduga kuat memasukkan komoditas bawang bombai mini di Indonesia tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa sejak tahun 2016 tidak lagi mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang merah (shallot).

“Sesuai Kepmentan 105/2017 yang telah menutup impor bawang bombai berukuran diameter kurang dari lima centimeter (biasa disebut bawang bombai mini), karena secara morfologis bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani Iokal,” tegas Mentan Amran seusai acara apel bersama seluruh jajaran PNS, pejabat dan pimpinan Kementerian Pertanian RI, yang digelar di lapangan kantor Kementan, Jalan Ragunan, Jakarta Selatan, Jum’at (22/06/2018).

Kementerian Pertanian mensinyalir bawang bombai mini tersebut masuk melalui pintu pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan.

“Jika terbukti melanggar, kami tegas mem-blacklist importir nakal tersebut,” ancam Amran.

Langkah tegas orang nomor satu di Kementerian Pertanian ini setidaknya membuat jera pelaku (perusahaan importir) yang melanggar aturan. Keputusannya memasukkan perusahaan Importir nakal kedalam daftar black list hingga memproses secara hukum para Importir nakal ke pihak berwenang tersebut, menjadi salah satu upaya strategis Kementan yang bertujuan membersihkan perdagangan komoditas pertanian illegal yang dilakukan oleh kartel-kartel atau mafia pangan yang dapat merugikan petani Indonesia.

Sebelumnya Mentan juga telah memblacklist 5 importir bawang putih yang melanggar aturan. Sedangkan satgas pangan menindak ratusan kasus bahan pokok dan non bahan pokok dengan tersangka 49 orang.

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh 5 Perusahaan Importir tersebut, Kementerian Pertanian telah melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Pangan dan instansi berwenang lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini termasuk terhadap lembaga pengawas dan sertifikasi yang terlibat.

Menurut catatan Kementerian Pertanian, importir yang diduga melanggar ketentuan tersebut, hingga Juni 2018 memegang Surat Persetujuan Impor (SPI) sebanyak 73 ribu ton.

Sementara itu, Amran juga menghimbau kepada para pedagang agar tidak ikut memperjualbelikan bawang bombai mini. Ia juga meminta konsumen lebih teliti membeli bawang merah dengan iming-iming harga murah.

“Jika menemukan bawang bombay merah berukuran kecil, segera laporkan kepada satgas pangan atau instansi berwajib untuk ditindaklanjuti,” lugasnya.(red)

Categories
Hukum Megapolitan Polhukam

FKKS Desak KPK Segera Tetapkan Musa Rajek Shah Menjadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Forum Komunikasi masyarakat Kelahiran Sumut (FKKS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil, menangkap dan memeriksa Musa Rajek Shah.

Hal itu disampaikan oleh sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam FKKS saat melakukan unjuk rasa dan pembacaan pernyataan pers di depan halaman Gedung KPK, Jalan H.Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/06/2018).

Menurut FKKS, Musa Rajek Shah yang saat ini mencalonkan sebagai wakil gubernur Sumatera Utara pada Pilgub Sumut 2019, diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dan suap pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara di era mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Koordinator FKKS Imanuel Hutapea mengungkapkan, pihaknya mendorong KPK yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Musa Rajek Shah pada 21 April 2018 lalu, untuk segera memproses secara hukum dan menetapkan status Musa Rajek Shah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Sumut.

“Kami FKKS minta kepada KPK untuk segera menangkap Musa Rajek Shah dan menetapkannya sebagai tersangka,” katanya lagi dalam aksi unjuk rasanya bersama aktivis FKKS dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Bagaimana dengan kasus Ijek (sapaan Musa Rajek Shah)?”, “Jangan Biarkan Penjahat Jadi Pejabat”.

Diketahui, terkait kasus tindak pidana korupsi APBD Sumut, KPK telah memeriksa puluhan orang, termasuk Gubernur non aktif dan anggota DPRD tingkat Provinsi Sumatera Utara, dan mereka sudah menjalani sidang, namun hingga saat ini pihak KPK belum menetapkan tersangka baru.

Dalam pantauan jurnalis dilokasi, penyampaian unjuk rasa dan orasinya yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian, FKKS menyatakan geram dengan perilaku pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi disinyalir ada dugaan pelaku korupsi ingin menjadi pemimpin daerah.

“Siapa yang mau daerahnya dipimpin oleh seorang Koruptor ?,” pekik tanya salah satu orator FKKS kepada peserta aksi serta warga masyarakat yang ikut menyaksikan unjuk rasa tersebut. Seraya peserta aksi pun menjawab, “Tidak Mau”.

Menyingkap fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi suap APBD Sumut, begitu banyak nama-nama yang telah disebutkan. Hal itu, kata Imanuel, seharusnya menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara anti rasuah yang Independen dan berpegang teguh kepada Undang-undang Negara Republik Indonesia.

Selain mengungkapkan hal itu, FKKS dalam pernyataannya juga membeberkan beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Musa Rajek Shah, antara lain, dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, kasus pengerahan massa pada kasus Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara, dan kasus eks lahan sirkuit IMI, dan kemudian dugaan kasus rekayasa alih fungsi aset Pemkot Medan, dimana tersangka kasus tersebut adalah mantan Walikota Medan Rahudman Harahap dan Abdillah AK MBA.

“Kami juga meminta KPK segera melanjutkan kasus 2 tahun yang lalu yang melibatkan Musa Rajek Shah, dan menetapkannya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan rekayasa lelang aset PTPN 2 yang diperkirakan merugikan Negara sebesar dua puluh (20) trilyun lebih,” ujar Imanuel.

“Kami Forum Komunikasi Kelahiran Sumut (FKKS) bersama rakyat Sumatera Utara meminta kepada Negara Republik Indonesia yang kami cintai ini untuk menegakkan supremasi hukum dengan segera memenjarakan cawagub Sumatera Utara Musa Rajek Shah yang telah merugikan dan menzolimi Negara, serta rakyat Sumatera Utara,” tandasnya mewakili dan menyuarakan hati nurani dari masyarakat Sumatera Utara.(tonmp)

Categories
Daerah Hukum

Lapas Klas II A Rantauprapat Amankan Pengunjung Bawa Narkoba

Koranjurnal.co.id, Labuhanbatu – Seorang pria yang diketahui bernama Rahmad Dana (36) warga Jalan Manab Lubis Gang Perabot, Desa Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, terpaksa diamankan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Rantauprapat, Medan, Sumatera Utara, Senin (18/06/2018).

Rahmad Dana diamankan petugas lapas, karena kedapatan membawa barang haram yang diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, saat berkunjung ke dalam Lapas.

Dari informasi yang didapat bahwa, diamankannya pelaku, berawal dari pemeriksaan rutin oleh petugas Lapas kepada setiap pengunjung yang akan memasuki area Lapas.

Dari sana, petugas mendapati benda mencurigakan yang diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diselipkan di dalam sepasang sepatu merek ‘Nike’ warna merah milik Rahmad Dana.

Mendapati hal itu, petugas pun langsung mengamankan pelaku sembari menghubungi pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk tindak lanjut atas perkara tersebut.

Dari pemeriksaan awal oleh petugas Lapas, Rahmad Dana mengakui bahwa barang haram diduga sabu dan pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang akan diseludupkan ke dalam Lapas.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti, diserahkan pihak Lapas kepada jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kalapas Klas II A Rantauprapat Muhammad Jahari Sitepu SH.M.Si, membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan perkara ini kepada jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Benar, kita telah berhasil menggagalkan upaya salah satu pengunjung Lapas yang ingin menyeludupkan barang bukti diduga sabu dan pil ekstasi, setelah kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya pelaku kita serahkan kepada jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untul proses lebih lanjut,” ujar mantan Kalapas Klas II A Binjai itu seperti dilansir e-news.id.(red)

Categories
Nasional Polhukam

ACTA Ajak Masyarakat yang Serukan Pergantian Presiden Ikut Dukung Pengajuan Uji Materiil Presidential Treshold ke MK

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajak masyarakat yang menginginkan pergantian presiden pada Pilpres 2019 untuk ikut mendukung pengajuan kembali uji materiil tentang Presidential Treshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materiil Presidential Treshold tersebut kembali diajukan oleh ACTA, dengan harapan ketentuan Pasal 222 tentang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dapat dihilangkan.

“Saya selaku Ketua Dewan Pembina ACTA dan selaku pribadi warga negara Indonesia akan segera kembali mendaftarkan uji materiil ketentuan Presidential Treshold ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua ACTA Habiburokhman dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/06/2018).

“Kami menyerukan masyarakat yang menginginkan pergantian Presiden pada Pemilu tahun 2019 agar bisa bergabung dan mendukung permohonan ini. Yang kita lakukan adalah hak politik yang sah dan dilindungi Konstitusi,” cetarnya.

Ketua ACTA Habiburokhman menilai pasal 222 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Kami beranggapan ketentuan Presidential Treshold pada pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut bertentangan dengan pasal 6 UUD 1945 yang mengatur tentang syarat menjadi calon presiden dan pasal 6A ayat (5) yang mengatur tata cara Pemilihan Presiden,” ujarnya.

Diketahui dalam ketentuan Presidential Treshold, bahwa partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Menurut Habiburokhman, Pasal 6 UUD 1945 sama sekali tidak mensyaratkan adanya dukungan 20 persen suara politik di parlemen atau 25 persen suara sah nasional, namun pasal 222 yang secara teknis seharusnya hanya mengatur tata cara pencalonan justru membuat syarat tambahan yang menyimpang tersebut.

“Permohonan uji materiil Presidential Treshold ini memang pernah ditolak oleh MK, namun kami yakin ada situasi konstitusional baru yang perlu menjadi pertimbangan MK yang membuat perkara ini layak diperiksa kembali dan tidak nebis in idem,” tandasnya.(ton)

Categories
Hukum Megapolitan Polhukam

Ketum BNP Menduga Ada Sekelompok Orang Lecehkan SK Menkumham RI Nomor: AHU-001412.AH.01.07 Tahun 2018

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Ketua Umum Barisan Nasionalis Pancasila (BNP), Ragnar Andre Hutapea, SH menduga ada sekelompok orang yang mencoba merusak sistem organisasi dan nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

Hal itu disampaikannya terkait, adanya upaya sekelompok orang yang melakukan aktivitas pernyataan resmi dan mengumumkan bentuk kepengurusan organisasi dengan mengatasnamakan Barisan Nasionalis Pancasila (BNP) tanpa melalui proses mekanisme dan aturan dalam sistem organisasi.

Ragnar menilai, tindakan tersebut adalah tindakan ilegal, tidak sah. Selain melanggar aturan organisasi juga telah melecehkan Surat keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (SK Menkumham RI) Nomor: AHU-001412.AH.01.07 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Barisan Nasionalis Pancasila.

“Kehadiran kelompok mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena Ketua Umum yang sah adalah sesuai SK Menkumham RI tersebut,” ujar Ragnar Andre Hutapea dalam pernyataan persnya yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu (16/06/2018).

Ragnar mengatakan, Bonar Leonard Simangunsong dan Dannerd Reynard Simangunsong yang telah diberi kepercayaan sebagai Dewan Pengawas Perkumpulan BNP telah bertindak sewenang-wenang serta melawan etika organisasi dan prinsip demokrasi dalam masyarakat sipil.

“Diantaranya, mereka telah melakukan pemberhentian Ketua Umum BNP yang sah yaitu saya, Ragnar Andre Hutapea, tertanggal 31 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Bonar Leonard Simangunsong dan Dannerd Reynard Simangunsong,” jelas Ragnar.

Lalu, lanjut dia, pada tanggal 1 Juni 2018, mereka melakukan undangan rapat pendiri, padahal pada tanggal tersebut adalah tanggal merah yaitu Hari Lahirnya Pancasila.

“Tiba-tiba pada tanggal 8 Juni 2018, Lisbet Hutagaol dan Effendi Hutabarat diangkat sebagai Ketum dan Sekjend yang kami anggap tidak sah lantaran tanpa melalui mekanisme yang telah diatur oleh organisasi, bahkan membentuk kepengurusan DPP BNP tanpa melalui mekanisme organisasi yang benar secara sepihak sehingga seluruh produknya ini menjadi tidak sah,” beber dia.

“Dewan Pengawas yang tersebut di atas juga membentuk organ Dewan Pengawas di dalam tubuh Perkumpulan BNP sehingga tindakan ini menimbulkan perpecahan dan manifestasi vested interest yang sangat merugikan organisasi,” tambah dia.

Sedangkan di dalam SK Menteri Kumham RI Nomor AHU-001412.AH.01.07 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Barisan Nasionalis Indonesia, menurut Ragnar, tercantum jelas bahwa susunan organ perkumpulan yang sah adalah Ragnar Andrea Hutapea (Ketua Umum), Agnes Carolina (Sekretaris Umum), Marudut Parulian Simamora (Bendahara Umum), Bonar Leonard Simangunsong (Ketua Pengawas) Dannerd Reynard Simangunsong (Wakil Ketua Pengawas 1) dan Darma Sutanta (Wakil Ketua Pengawas 2).

“Saya tidak memahami alasan dan latar belakang yang dipikirkan oleh saudari yang mau diangkat menjadi Ketua Umum secara tidak sah, sehingga menutup peluang komunikasi demi persaudaaran dan pemulihan persatuan BNP. Dan yang bersangkutan sangat berkeinginan mengambil alih kepemimpinan tanpa prosedur yang benar, sehingga sampai hati menyalahgunakan kepercayaan dan loyalitas sebagai anggota,” urai dia.

Lebih jauh, Ragnar membeberkan permasalahan yang dihadapi oleh Perkumpulan BNP mulai muncul sejak DPP BNP mendapat tawaran bantuan berupa kantor yang bebas sewa dari Lisbet Hutagaol.

“Kemudian berkembang dengan adanya cara tertentu yang memaksa beberapa pendiri BNP mengundurkan diri (dengan rekayasa permasalahan), namun pengunduran diri ini tidak pernah disahkan melalui perubahan akta notaris,” kata dia.

Selanjutnya, lanjut Ragnar, berkembang manifestasi ketidakpercayaan Panitia Deklarasi BNP yang sebelumnya direncanakan bersama, namun banyak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Bandahara Panitia Deklarasi BNP, Lisbet Hutagaol maupun sekretaris dan lainnya yang secara sepihak tanpa persetujuan Ketua Panitia Deklarasi BNP, Iwen Tiwit.

“Akibatnya, proposal yang beredar di masyarakat tidak sah sebab tidak pernah ditanda-tangani oleh Ketua Umum DPP BNP. Hal ini terus bergulir sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan terjadi konflik yang menyebabkan perpecahan dalam Perkumpulam BNP,” terang dia.

“Masalah semakin runyam sesudah Bonar Leonard Simangunsong dan Dannerd Reynard Simangunsong melakukan tindakan kesewenang-wenangan serta tindakan melawan etika organisasi yang lazim sebagaimana telah diterangkan di atas,” tambah Ragnar mengakhiri pernyataan persnya.(tonmp)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Sam Aliano Laporkan Perusakan Baliho Promosi Dirinya ke Polres Metro Jakarta Selatan

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Calon presiden alternatif Sam Aliano melaporkan perusakan baliho promosi dirinya tentang doa ramadhan yang terpasang di Pancoran, ke Polres Jakarta Selatan.

“Dirusak sampe kabel-kabelnya, lampunya juga dicabut, sampe besi-besinya dirusak. Karena itu hari ini saya melaporkan pelaku teror perusak baliho itu. Saya harap segera ditangkap, dan mengakui dia suruhan siapa. Apa dosa baliho saya sampai dirusak ?,” kata Sam Aliano kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (05/06/2018).

Menurut Sam, tindakan perusakan ini merupakan kepanikan dari kubu-kubu partai politik, terhadap popularitasnya yang terus meningkat.

“Ini adalah tindakan (kriminal) panik yang hanya melawan dengan cara tidak sportif. Saya duga pelakunya adalah kubu dari partai politik. Yang mereka tidak senang dengan visi misi saya. Pengrusakan ini berkaitan dengan keberhasilan saya membuat sistem aplikasi pendaftaran umroh gratis, “Presiden Umroh”, yang bisa diinstal melalui playstore. Aplikasi tersebut bisa berhasil, sudah tersedia, dan sudah bisa menerima pendaftaran oleh masyarakat,” paparnya.

Itu sebabnya, lanjut Sam, kubu-kubu partai politik merusak baliho tersebut.

“Mereka khawatir, dengan aplikasi tersebut, saya bisa menarik simpati masyarakat untuk memilih saya sebagai Presiden di 2019,” ujarnya.

“Alasan saya buat program Umroh Gratis ini agar tidak ada lagi penipuan biro travel. Selama ini banyak masyarakat yang mengadu kepada saya tentang penipuan biro travel. Yang kedua mereka takut, saya seperti Mahathir Mohammad, mereka takut karena Mahathir sama visi misinya dengan saya, “Menghapus Hutang Negara”. Kubu-kubu di parpol tidak senang dengan visi misi ini. Jadi mereka ketakutan,” lanjut Sam Aliano.

Capres alternatif yang juga kader partai Idaman ini tampaknya tidak pernah mempersoalkan kerugian materil dari pengrusakan tersebut.

“Kerugian terutama harga diri saya. Ini bukan demokrasi. Ini menciderai demokrasi. Ayo kalo mau lawan saya secara sportif,” tandasnya.(ton)

Categories
Hukum Megapolitan Ragam

Ditpolair, Januari Hingga Bulan Mei 2018 Berhasil Tangkap 13 Kapal Asing

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil melakukan penangkapan sebanyak 13 kapal ikan asing, yang telah melanggar hukum di wilayah perairan laut Indonesia. Hal ini merupakan capaian kinerja jajaran Ditpolair selama periode Januari hingga Mei 2018, dalam upaya penegakkan hukum di perairan Indonesia.

Dirpolair Baharkam Polri Brigadir Jenderal (Pol) Lotharia Latif menjelaskan, 13 kapal ikan asing asal Malaysia dan Vietnam tersebut ditangkap di sekitar Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia    wilayah Sumatera dan Kalimantan karena melakukan illegal fishing.

“Mereka menangkap ikan secara tidak sah di perairan Aceh, Kepulauan Riau, Riau, dan Kaltim,” kata Brigjen Pol Lotharia Latif kepada wartawan dalam menyampaikan ‘Hasil Kinerja Kepolisian Perairan dan Kesiapan Jajaran Kepolisian Perairan Dalam Rangka Melaksanakan Ops Ketupat Tahun 2018’ di Markas Besar Polair, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (04/06/2018).

Dia menambahkan, sedikitnya 2,5 ton ikan laut berhasil diamankan jajaran Ditpolair, yang nilainya mencapai Rp 6,4 miliar.

Dalam capaian kinerja tersebut, Dirpolair juga menyampaikan bahwa penangkapan yang dilakukan jajaran Ditpolair terhadap 13 kapal ikan asing tersebut adalah bentuk sinergitas polisi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kita mengamankan laut sesuai dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang bersinergi dalam menjaga laut kita,” tandasnya.(ton)