Categories
Kesehatan Megapolitan

Gubernur DKI, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Luncurkan Logo Program Gerakan ‘Jakarta Bermasker’

Koran Jurnal, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman, bersama-sama meluncurkan logo gerakan program ‘Jakarta Bermasker’, di Gedung Promoter, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (03/02/2021).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, program Jakarta Bermasker sebagai bentuk ikhtiar menurunkan angka penyebaran Covid-19 khususnya di Jakarta.

“Baru saja kami Forkompinda DKI yang juga diikuti oleh Forkompinda wilayah penyangga DKI, Wali Kota Tangerang, Wali Kota Tangsel, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi Kota dan Bupati Bekasi kita melaunching kembali gerakan Jakarta Bermasker,” ungkap Fadil.

Fadil menambahkan, program ini juga bertujuan mengingatkan kembali pentingnya penggunaan masker.

“Diharapkan dengan mengingatkan kembali bagaimana menggunakan masker yang benar,” harap Fadil.

“Angka kasus aktif setiap harinya bisa kurangi, ini ikhtiar yang terus kita lakukan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan menghasilkan manfaat buat kesehatan masyarakat,” sambung Fadil.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung penuh program ‘Jakarta Bermasker’ yang diinisiasi oleh Polda Metro Jaya.

“Terima kasih juga launching logonya Jakarta Bermasker karena logonya pakai logo Betawi khas Jakarta. Mudah-mudahan dengan begitu nanti penyebarannya akan jauh lebih luas dan insya Allah program 100 ribu masker per hari akan lebih banyak menjangkau warga di Jakarta,” kata Anies.

Dalam kesempatan sama, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurahman menambahkan, program Jakarta Bermasker merupakan tindak lanjut dari sejumlah program yang telah dilaksanakan Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi wabah Covid-19.

“Namun, yang lebih penting adalah justru kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker ini. Karena tidak serta merta aparat penegak hukum, TNI maupun pemerintah daerah kita tegakan di lapangan kalau masyarakat tidak ada kesadaran untuk menggunakan masker. Karena menggunakan masker ini adalah sebagai kunci utama yang sangat mendasar bagi kita semua untuk menekan peningkatan dari Covid 19,” lugasnya.

Sekedar diketahui, Polda Metro Jaya memiliki tiga program untuk menekan penyebaran virus covid-19. Seperti, Kampung Tangguh Jaya, Jakarta Bermasker dengan membagi-bagikan 100 ribu masker gratis hingga pemeriksaan kesehatan dengan test swab antigen dan swab antibodi secara gratis di wilayah hukum Polda Metro Jaya.(red)

Categories
Kesehatan Megapolitan Polisi

Wujudkan ‘Jakarta Bermasker’, Polda Metro Akan Bagikan 100 Ribu Masker Setiap Hari

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, jajarannya akan membagikan sedikitnya 100 ribu masker kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya saat menyambangi Pasar Senen Jakarta Pusat, untuk memantau penerapan protokol kesehatan (prokes) di pasar tersebut, Senin (01/02/2021).

“Ke Pasar-pasar Rakyat, seluruh Polsek gabungan dengan teman-teman dari Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta turun ke Pasar, tujuannya agar seluruh masyarakat sadar menggunakan masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Fadil.

“Kemarin Bapak Panglima TNI bersama Kapolri sudah mengunjungi Pasar Tanah Abang dan Pasar Jatinegara untuk menggalakkan kembali “gerakan 3M atau 5M”, Ini akan kita laksanakan selama dua minggu ke depan, targetnya minimal 100.000 masker setiap hari,” beber Fadil.

Sebelumnya, Kapolda mengunjungi Pasar Darurat/tradisional di wilayah Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan. Kunjungan tersebut sengaja dilakukan sebagai tindak-lanjut program Kampung Tangguh, juga untuk melihat kesiapan pelaksanaan test swab antigen kepada masyarakat dalam mewujudkan gerakan “Jakarta Bermasker”
yang dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.(hum/red)

Categories
Megapolitan Polisi

Patwal Polda Metro Bubarkan Kerumunan ‘Night Biker’

Koran Jurnal, Jakarta – Dimasa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Satuan Patroli dan Pengawalan (Sat Patwal) Direktoral Lalu Lintas Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan para pengendara motor malam hari (night biker). Langkah penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19.

“Para night biker ini jelas-jelas melanggar ketentuan 3-M, terutama keharusan menggunakan masker dan mencegah kerumunan,” ungkap AKBP Argo Wiyono, Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (25/01/2021).

Menurut dia, penindakan terhadap para night biker ini berlangsung terutama pada malam-malam libur mulai Jumat malam hingga minggu malam 22-25 Januari 2021 lalu di kawasan Bundaran Hotel Indonesia dan Silang Monumen Nasional.

AKBP Argo menegaskan, tindakan membubarkan kerumunan ini akan berlanjut selama masa PPKM atau di wilayah Ibu Kota Jakarta disebut dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Ketat.

“Sat Patwal akan berpatroli dan menindak kerumunan para pengendara sepeda motor. Mereka antara lain menonton balap liar dan para pengendara yang mengikuti balap liar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Sat Patwal juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan para night biker itu.

“Yang tidak lengkap atau menyalahi ketentuan terpaksa diamankan di Mapolda Metro Jaya,” tandas AKBP Argo.

PSBB Ketat di Jakarta dan PPKM nasional kali ini diperpanjang antara 25 Januari – 8 Februari 2021. Tujuannya adalah menekan angka penularan atau infeksi Covid-19 yang pandeminya belum menunjukkan penurunan signifikan.

Lah, night biker itu apa mau kena Covid-19? Sudah tepat Sat Patwal bertindak…

Categories
Kesehatan Kriminalitas

Jatanras Polda Metro Ringkus Sindikat Pemalsu Hasil Swab PCR dan Antigen 

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil meringkus sindikat pemalsuan surat hasil keterangan kesehatan, test swab PCR dan Antigen covid-19. Delapan pelaku yang diringkus terdiri dari 5 pria (1 dibawah umur) masing-masing berinisial RSH (20), IS (23), DM (DU), SP (38), Y (23) dan 3 wanita yakni RHM (22), MA (25), MA (20).

“Ada 7 pelaku yang kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Gedung Ditreskrimum PMJ, Jakarta, Senin (25/01/2021).

Diterangkan Yusri, 8 pelaku atau sindikat tersebut ditangkap pada Senin tanggal 18 Januari 2021. Yusri mengatakan, mereka memiliki peran masing-masing, ada yang pembuat, menawarkan dan pengguna hasil swab PCR dan Antigen covid-19.

“Mereka (pembuat) menawarkan (surat keterangan palsu) melalui media sosial, bahkan ada yang door to door,” terang Yusri.

“Mereka menawarkan surat tersebut dengan harga mulai dari 75 hingga 900 ribu rupiah,” bebernya.

Berikut lengkap modus sindikat pemalsuan surat hasil Test Swab PCR dan Antigen:

Pelaku menawarkan melalui media sosial Facebook dengan nama akun redy1109 Swab Test Antigen dan Rapid Test Antibody Covid-19 lalu pelaku membuat surat keterangan dengan menggunakan  draft kop Klinik Denti Sari dengan hasil pemeriksaan Non Reaktif yang ditanda tangani dan dicap stempel oleh pelaku sendiri.

Pelaku sebagai Admin Server Database FASTLAB, Aplikasi FASTLAB dan Aplikasi Cristal Mix di Laboratorium FASTLAB mengakses database dan kedua aplikasi tersebut dan menginput fotokopi KTP membuat dan mengirim Hasil Swab test PCR Covid-19 dengan hasil pemeriksaan Negatif menggunakan kop Laboratorium FASTLAB dengan link
(http://fastlab.id/rs/rst.php?id=JBGCEHRIZ melalui Whatsapp).

Adapun kronologis penangkapan, berawal dari adanya informasi yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun redy1109 menawarkan Rapid Test Antigen, Rapid Test Antibody & Swab PCR Covid-19 dengan biaya tertentu.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras yang dipimpin oleh Kompol Abdul Rahim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut sehingga pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021
WIB Tim berhasil mengamankan 4 orang (RSH, RHM, IS dan DM) yang diduga Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Rapid Test Antigen Covid-19 tanpa melalui prosedur Tindakan pengambilan spesimen pasien dengan menggunakan Kop Surat Klinik Denti Sari.

Diawali dari pelaku IS dan DM memesan surat keterangan Hasil Rapid Test Antigen dan Antibody kepada RSH yang digunakan untuk persyaratan perjalanan keluar kota. Pelaku RSH yang bertugas sebagai  pelaksana farmasi di bagian farmasi Klinik Denti Sari mengcopy draft surat hasil test yang ada di Klinik Denti Sari kemudian pelaku RSH mengirim draft tersebut ke tersangka RHM untuk diisi data pemesan. Setelah terisi data pemesan, tersangka RSH mencetak surat tersebut lalu mencantumkan
hasil pengecekan/Swab NON REAKTIF menggunakan tulisan tangan yang ditandatangani oleh tersangka RSH atas nama pemeriksa di Klinik Denti Sari dan dicap stempel Klinik Denti Sari. Kemudian tersangka RSH menyerahkan surat tersebut ke tersangka IS.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan kembali 4 pelaku (MA,
AY, Y dan SP) yang diduga pelaku pemalsuan surat keterangan Hasil Swab PCR Covid-19 an. SP dengan Kop Surat Laboratorium FASTLAB yang diduga dibuat tanpa terlebih dahulu melakukan proses pengambilan spesimen pasien.

Pelaku Y sebagai karyawan PT. INTI DHARMA GLOBAL INDO yang
bertugas sebagai Admin Server Database Fastlab, Aplikasi Fastlab dan Aplikasi Cristal Mix di Laboratorium Fastlab mengakses sendiri database dan kedua Aplikasi tersebut tanpa izin sehingga atas permintaan pemesan dan foto KTP pemesan dapat mengeluarkan Hasil Swab Test PCR Covid-19 hasil Negatif an. SP tanpa izin dan tanpa melakukan prosedur pengambilan spesimen pasien.

Sementara itu, Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, kasus pemalsuan surat hasil swab PCR dan Antigen sudah ada 3 kali dibongkar oleh jajaran Ditreskrimum PMJ.

“Jadi kita tidak tinggal diam dalam menindak siapa saja, baik itu pengguna maupun pelaku pemalsu dokumen covid-19,” lugas Ade Tubagus.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara, dan pasal 35 Jo pasal 51 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.(mgp/red)

Categories
Kriminalitas Polhukam

Rizieq Shihab Resmi Ditahan Usai Diperiksa Polisi  

Koran Jurnal, Jakarta – Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan pihak kepolisian, di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dinihari.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan Covid-19, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menjalani proses pemeriksaan, Sabtu (12/12/2020) mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB. Dalam pemeriksaan itu HRS ditanya dengan 84 pertanyaan.

“Tersangka MRS (Habib Rizieq Shihab) kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (hingga) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Argo menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan, dan Petamburan Jakarta Pusat, yang menimbulkan kerumunan massa.

“Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya. Dan untuk mempermudah proses penyidikan,” ujar Argo.

Seperti diketahui, HRS mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu (12/12) bersama dengan tim kuasa hukumnya pasca penetapan status dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Kamis (10/12). HRS dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP dan UU Kekarantinaan.

Dari informasi yang didapat, HRS terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum PMJ sekitar pukul 00.20 WIB. Sambil mengangkat kedua tangannya yang terikat keatas, dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, HRS kemudian langsung menaiki mobil tahanan yang sudah disiapkan dan tanpa mengeluarkan pernyataan apa pun.(red)

Categories
Kesehatan Megapolitan Polhukam

Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Covid-19, Tindak Tegas Pelanggar Prokes Demi Keselamatan Masyarakat

Koran Jurnal, Jakarta – Kasus Covid-19 terus bertambah di seluruh Indonesia. Termasuk di Ibu Kota DKI Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berkomitmen kuat untuk membuat Jakarta sehat dan keluar dari zona merah.

Untuk itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran langsung menjadi inisiator untuk membentuk Tim Pemburu Covid-19 bekerjasama dengan Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta serta institusi terkait di Jakarta.

Disampaikan Jenderal Bintang Dua ini, Tim Hunter pemburu Covid-19 ini memiliki tugas 3T yakni Testing, Tracing dan Treatment serta penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Dengan semangat yang sama Tim Hunter Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan ini akan melaksanakan tugasnya untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan dan juga melakukan testing, tracing dan treatment kepada masyarakat luas. Kita bergerak bersama-sama untuk menciptakan Jakarta Sehat dan Jakarta Aman,” ajak Irjen Pol Fadil Imran, di Lapangan Promoter, Mapolda Jaya, Jum’at (4/12/2020).

Tim pemburu protokol kesehatan Covid-19 ini terdiri dari 17 tim Polda Metro dan Polres Metro. Jajaran ini merupakan gabungan antara Polri, TNI dan Satpol PP yang nantinya akan dilengkapi dengan kendaraan dan Alat Pelindung Diri (APD) saat bertugas.

Tim ini juga akan melakukan rapid test dan tes swab sampai penyemprotan disinfektan serta melakukan pembubaran kerumunan massa di setiap titik yang ada.

“Tim (Pemburu Covid-19) ini akan terus bergerak dan menindak tegas setiap pelaku pelanggar protokol kesehatan. Harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh lagi ada pelanggaran,” jelas Fadil Imran.

Tidak itu saja, mantan Kapolda Jawa Timur ini juga meminta kepada Tim Hunter untuk langsung memberi sanksi kepada para pelanggar dengan melakukan sidang di tempat. Hal ini untuk menegakkan protokol kesehatan demi Jakarta Sehat dan bebas dari Covid-19.

“Ayo kita buat Jakarta menjadi zona oranye, lalu zona kuning dan selanjutnya menjadi zona hijau. Jakarta sehat dan Jakarta aman,” tandas Fadil.

Tim ini juga bertugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas terkait protokol kesehatan Covid-19. Kolaborasi bersama antar institusi ini untuk åmemutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Jika menemukan pelanggaran protokol Kesehatan, bisa menghubungi hotline Tim Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya di no WA 0812-1212-8891, Instagram @Timpemburucovid19, twitter Timpemburucovid19 dan FB Tim Pemburu Covid-19.(hum/red)

Categories
Kesehatan Megapolitan

Wartawan Polda Metro Jalani Rapid Test Gratis

Koran Jurnal, Jakarta – Sedikitnya 62 wartawan yang bertugas di Polda Metro Jaya menjalani Rapid Test atau tes cepat covid-19, Kamis sore (3/12/2020). Layanan rapid test secara gratis ini menindaklanjuti instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam menekan penularan virus covid-19, khususnya juga bagi setiap insan pers yang beraktivitas sehari-hari di lingkungan Polda Metro.

Tampak sejumlah wartawan dan jurnalis baik dari media cetak, media online dan media elektronik antusias menjalani rapid test yang digelar di Balai Wartawan Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan rapid test dilakukan pihaknya dengan menurunkan dua petugas dari Biddokes Polda Metro Jaya.

“Ini merupakan salah satu bentuk untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Mapolda Metro Jaya,” kata Fadil, Kamis (3/12/2020).

Kata Fadil, layanan tersebut sebagai bentuk kepedulian pihaknya terhadap wartawan yang meliput. Menurutnya para jurnalis yang bekerja di lapangan cukup rentan terpapar Covid-19. “Sebab dalam aktifitasnya para jurnalis kerap bertemu langsung dengan nara sumber,” ujarnya.

Fadil berpesan, agar ke depannya para jurnalis terus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Yakni agar selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Sebab dengan cara itulah, penyebaran Covid-19 dapat diputus mata rantainya.

“Saya yakin jurnalis akan sangat berperan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus menerus menerapkan protokol kesehatan ketat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) Achmad Faruk mengaku menyambut baik rapid test gratis yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya ini.

“Dari 62 wartawan yang menjalani rapid test kali ini, semuanya diketahui non reaktif dan tak ada yang reaktif,” kata Faruk.

Hal ini katanya sedikit banyak membuktikan bahwa para jurnalis paling tidak sudah mampu menjaga diri dari Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Nantinya semua wartawan di Mapolda Metro sini yang belum menjalani rapid test, akan dirapid test,” katanya.

Sebab kata Faruk, wartawan yang biasa meliput di Mapolda Metro Jaya jumlahnya bisa mencapai 100 orang lebih.

“Namun hari yang hadir sebanyak 62 orang dan semuanya menjalani rapid test. Alhamdulilah semuanya dinyatakan non reaktif,” kata Faruk.(bd/red)

Categories
Megapolitan Polisi

Kapolda Metro Jaya Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Polairud ke-70

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si, menghadiri Upacara yang dilaksanakan virtual serta syukuran dalam rangka memperingati HUT HUT Polisi Perairan dan Udara (Polairud) yang ke 70 di Aula Lantai 2 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (01/12/2020).

Dalam sambutannya Kapolda Metro Jaya mengucapkan Selamat ulang tahun Kepolisian Perairan dan Udara yang ke 70 dan semakin Profesional, Modern, dan Terpercaya, serta Kapolda Metro Jaya juga memerintahkan kepada seluruh Direktorat yang ada di Polda Metro Jaya ini melaksanakan rapid tes dalam rangka menjadikan Polda Metro Jaya sebagai kantor tangguh dan aman dari Covid-19.(hum/red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro dan Polres Jajaran Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Operasi Nila Jaya 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memimpin pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran selama kurun waktu 19 Oktober sampai dengan 2 Nopember 2020 menjalankan Operasi Kewilayahan Nila Jaya 2020, di komplek Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Nana mengungkapkan, dari 275 LP (laporan polisi), Ditresnarkoba dan Polres jajaran telah mengungkap dan menangkap sebanyak 330 tersangka kasus tindak pidana peredaran Narkotika.

“Tersangka 330 orang, terdiri dari 8 orang Bandar, 285 orang Pengedar, dan 37 orang Pemakai,” kata Nana.

Dalam Operasi Kewilayan Nila Jaya 2020, terang Nana, telah ditentukan 57 target operasi (TO) yaitu 53 TO orang dan 4 TO tempat.

“Berhasil diungkap 44 orang dan 1 TO tempat. Dengan tingkat presentase keberhasilan 79 persen,” ujar Nana.

Ia menegaskan, pemusnahan tersebut dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Serta untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menuju “Jakarta Zero Narkoba“, atau Jakarta bebas dari narkoba,” paparnya.

Berikut jumlah barang bukti yang disita dari hasil Ops Nila Jaya 2020 :
• Shabu : 190 Kg
• Ganja : 265 Kg
• Ekstasi : 9.300 butir
• T. Gorilla : 8,16 Kg
• Happy Five : 572 butir
• Bubuk Ekstasi : 18,51 gram
• Obat Baya : 193 butir

Terhadap barang bukti narkoba yang disita tersebut langsung dimusnahkan dengan menggunakan alat Incinerator yang bersuhu sangat tinggi, sehingga barang bukti narkotika tersebut, benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat disekitarnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, BNNP DKI, perwakilan MUI Jakarta dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.(red)

Categories
Jurnal Lain-lain Megapolitan

Operasi Zebra Polda Metro Jaya Gelar Aksi Simpatik, Bagikan Beras Kemasan 5 Kg dan Masker di 5 Gerbang Tol

Koran Jurnal, Bekasi – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar bakti sosial (baksos) ditengah pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Jaya 2020, di Gerbang Tol Cikunir 2, Bekasi, Jum’at (30/10/2020).

Kegiatan Operasi Zebra Jaya tersebut dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dan didampingi Wadirlantas PMJ AKBP Hari Purnomo.

Sambodo mengatakan, Operasi Zebra kali ini diisi aksi simpatik para personel Ditlantas PMJ dengan membagi-bagikan beras dan masker ke para pengemudi truk dan angkutan umum.

“Hari kami Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pembagian sembako berupa beras sebanyak per paketnya 5 kg sebanyak kurang lebih 4.000 paket pada hari ini di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Sambodo.

“Kegiatan simpatik ini dilakukan serentak di 5 gerbang tol (GT Cikunir 2, Pasar Rebo, Tanjung Priok, Kamal, dan Cililitan). Serta di Satlantas Polres,” sambungnya.

Sebelumnya disampaikan bahwa kegiatan Operasi Zebra Jaya 2020 berbeda dengan operasi zebra jaya tahun-tahun sebelumnya.

“Karena saat ini masih situasi pandemi covid-19, pelaksanaan Operasi Zebra Jaya kali ini kita mengedepankan upaya preventif dan persuasif. Jadi tidak ada penindakan, dialihkan yang sifatnya simpatik, edukasi yang humanis berupa pemberian sembako, pemberian masker, himbauan-himbauan operasi Zebra Jaya 2020 tentang kamseltibcarlantas dan himbauan protokol kesehatan,” kata Sambodo saat menggelar apel personel Ditlantas PMJ pada Rabu (27/10/2020).

Dalam kegiatan baksos tersebut, Sambodo juga menyampaikan permintaan maaf kepada para pengendara kendaraan bermotor, baik pengemudi truk dan angkutan umum yang pernah disakiti oleh petugas polantas.

“Saya pada kesempatan kali ini minta maaf kalau ada perilaku anggota saya yang selama ini pernah menyakiti hati para masyarakat khususnya para pengemudi angkutan,” ungkap Sambodo.

Melalui momen itu, Sambodo berharap polisi semakin dicintai oleh masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini masyarakat lebih mencintai Polri dan kerja sama dengan Polri lebih baik ke depannya,” imbuhnya.(red)