Categories
Keamanan Kriminalitas Megapolitan Polisi

Polsek Tamansari Jakarta Barat Temukan Sejumlah Botol Miras Saat Periksa Pendukung Kesebelasan Persija

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Jajaran Polsek Taman Sari Jakarta Barat mendapati beberapa botol minuman diduga mengandung alkohol (miras) saat melakukan pemeriksaan terhadap para pendukung ‘Jakmania’ yang melintas di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (17/02/2018).

“Kami melaksanakan pemeriksaan terhadap supporter Jakmania, dan menemukan seorang pemuda yang membawa minuman (beralkohol). Sehingga kami mengamankan barang tersebut,” kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Erick Frendriz Sik, M.Si kepada wartawan di lokasi.

Pengamanan dan pemeriksaan ini dalam rangka untuk mengantisipasi tindakan dan penyalahgunaan minuman keras dan barang-barang berbahaya lainnya yang dapat merugikan orang lain. Diketahui bahwa adanya larangan dan tidak memperbolehkan minuman keras dan alat-alat seperti senjata tajam dan lainnya yang membahayakan memasuki area stadion pertandingan.

“Untuk beberapa kendaraan kita periksa, yang kita cari yaitu sajam (senjata tajam), minuman keras ataupun petasan yang tidak diperbolehkan memasuki stadion. Bambu-bambu juga kita Amankan,” kata Erick.

Dari informasi yang dihimpun, sekitar ribuan pendukung Persija dari seluruh wilayah DKI Jakarta akan memberikan dukungannya pada pertandingan final memperebutkan Piala Presiden 2018 antara Bali United lawan Persija yang akan diselenggarakan sore ini (17/02) di Gelora Bung Karno Jakarta.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melanggar lalu lintas. Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga menghimbau kepada para pendukung ‘Jakmania’ untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain dan untuk tertib dalam berlalu lintas. (tonmp)

Categories
Daerah Hukum Kriminalitas TNI

Danlantamal IV Serahkan Tersangka dan Barbuk Narkoba kepada BNN RI

Koranjurnal.co.id, Batam – Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., memimpin penyerahan 4 orang tersangka dan barang bukti (Barbuk) berupa shabu seberat 1 ton 37 kg 581,8 gram hasil tangkapan KRI Sigurot – 864 dari TNI Angkatan Laut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, di Markas Komando (Mako) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam, Tanjung Sengkuang, Selasa (13/02/2018).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan penggeledahan di kapal MV Sunrise Glory berbendera Indonesia, yang telah ditangkap KRI Sigurot-864 pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 pukul 14.10 Wib, di perairan Selat Philip pada posisi 01˚ 08’ 722” Lintang Utara dan 103 ˚ 48’ 022” Bujur Timur. Dari hasil pemeriksaan bersama yang lebih intensif oleh Tim WFQR IV/Lanal Batam, BNN RI, Bea dan Cukai Pusat/Batam terhadap nahkoda, ABK, dokumen serta muatan diatas kapal, tim gabungan berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disembunyikan ditumpukan beras di dalam palka bahan makanan.

Penyerahan barang bukti dari pihak TNI Angkatan Laut yang diwakili Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno, S.E., M.M., kepada pihak penerima yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang diwakili Penyidik Utama Direktorat P2 Deputi Bidang Pemberantasan Kombes Pol Sriana, SH., M.H., dilakukan di Mako Lanal Batam dan disaksikan Komandan Lanal Batam, Kasi Intelijen I Bea Cukai KPU Batam, Kabid Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi Kepri, perwakilan Dispamal, Perwira Staf Lanal Batam.

Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno, S.E., M.M., pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Narkoba sudah menjadi musuh Negara, Alhamdulillah tangkapan ini merupakan hasil kerja keras yang luar biasa dari prajurit di lapangan serta sinergitas dengan BNN, Polri, Bea dan Cukai serta TNI AL, dan pimpinan telah memberikan apresiasi atas keberhasilan ini. Lebih lanjut Danlantamal IV berharap kepada seluruh prajurit dilapangan yang telah melaksanakan kerja dengan ikhlas supaya diberikan kekuatan dari Allah SWT sehingga dapat berprestasi lebih baik lagi sesuai dengan tugas dan bidang matra masing-masing, dan tentunya didasari dengan niat serta tujuan yang mulia.(tonmp/Disp)

Categories
Angkutan Laut Daerah Hukum Kriminalitas TNI

KRI Sigurot-864 Koarmabar Tangkap Kapal Ikan Tanpa Dokumen di Selat Phillip

Koranjurnal.co.id, Jakarta – KRI Sigurot-864 salah satu unsur Koarmabar yang sedang melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI – Singapura 2018 BKO Guskamlabar berhasil menangkap MV Sunrise Glory tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Selat Phillip perbatasan antara Singapura dan Batam pada Rabu malam 7 Februari 2018.

Dari siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta Kamis (08/02) disampaikan, proses penangkapan berawal saat KRI Sigurot-864 sedang melaksanakan patroli di perairan Selat Singapura, mendeteksi adanya kapal nelayan berbendera Singapura melintas diluar jalur pelayaran dan memasuki wilayah perairan Indonesia. Atas dasar kecurigaan tersebut, maka Komandan KRI melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) serta Peran Pemeriksaan.

Selama proses pemeriksaan awal, ditemukan bahwa MV Sunrise Glory merupakan kapal ikan yang mengibarkan bendera Singapura dengan 4 orang ABK berkewarganegaraan Taiwan. Setelah dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, didapatkan bahwa MV Sunrise Glory seharusnya berbendera Indonesia dikarenakan seluruh dokumen kapal berasal dari Indonesia serta sesuai informasi dari Nakhoda bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Taiwan, namun setelah dicocokan dengan dokumen Port Clearance yang ada menunjukkan bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Thailand.

Tim pemeriksa KRI Sigurot-864 mendapatkan seluruh dokumen kapal hanya merupakan foto copy atau tanpa dokumen asli. MV Sunrise Glory adalah kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan rencananya akan digunakan menangkap ikan di perairan Taiwan.

Selain pelanggaran diatas, diduga Kapal tersebut adalah “Phantom Ship” karena saat ditangkap mengibarkan bendera Singapore serta MV Sunrise Glory juga diduga memiliki nama Sun De Man 66 yang diduga sebelumnya pernah menjadi Target Operasi (TO) Satgas 115 karena dugaan membawa narkoba dan barang selundupan.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka MV Sunrise Glory dikawal oleh KRI Sigurot-864 menuju Pelabuhan Batu Ampar Batam guna proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Lanal Batam.(red/Disp)

Categories
Industri Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Pemalsu Parfum Merek Terkenal

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kepolisian Polda Metro Jaya membongkar produsen dan penjual parfum yang telah memalsukan merek-merek terkenal, di Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

“Petugas menangkap pemilik usaha berinisial HO alias J,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (07/02/2018) seperti dilansir antaranews.com.

Argo mengatakan awalnya petugas menerima informasi tempat produksi dan penjualan parfum merk terkenal tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Anggota Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menelusuri praktik ilegal tersebut di Jalan Mangga Besar 4G Nomor 4 RT/002 Tamansari Jakarta Barat.

Selanjutnya, polisi menggerebek lokasi itu yang mendapati pemilik dan sejumlah pekerja memproduksi parfum palsu.

Argo mengungkapkan pelaku mengisi biang parfum dicampur cairan beraroma dan alkohol yang mengandung metanol kandungan 26 persen pada botol parfum terkenal.

Usai memproduksi, tersangka menjual parfum palsu itu dengan cara mengantarkan kepada konsumen dan transaksi di tempat.

Tersangka juga menjual secara “door to door” atau pemesanan melalui daring (online) dengan modus mengiklankan produk secara online.

“Tersangka memasarkan produk parfum dengan menyebutkan produk ori reject untuk menarik perhatian konsumen,” ujar Argo.

Diketahui pemasaran parfum palsu meliputi wilayah Wilayah Pemasaran parfum sudah menjangkau Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Diduga Terima Suap, Jamintel Tangkap Jaksa TP4P

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Korps Adhyaksa kembali tercoreng setelah salah satu anggota (Jaksa) Satgas Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) Kejaksaan Agung ditangkap. Sang Jaksa diduga menerima suap Rp 4 miliar.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung R Widyo Pramono mengakui ada oknum jaksa yang ditangkap dan tengah diproses.

“Benar ada jaksa yang panggil seseorang (pihak swasta terkait perkara) tanpa prosedural,” kata Widyo, di kantor Kejagung, Jakarta, Jum’at (03/02/2018) seperti yang dilansir Publica-news.

Widyo belum bersedia merinci kronologi penangkapan serta identitas sang jaksa. Ia hanya mengatakan jaksa nakal itu ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

“Tunggu ya, nanti setelah (membaca laporan) itu saya tunjuk inspektur mana yang tangani,” Widyo menambahkan.

Saat ditanya media, apakah jaksa yang tertangkap tangan itu adalah Jamintel Adi Toegarisman, Widyo mengelak menjawabnya. Ia meminta awak media bersabar.

“Tunggu dulu dong, kita cari tahu dulu secara keseluruhan kesalahannya,” ia menegaskan.

Dari informasi yang dihimpun, oknum tim Satgas TP4 itu ditangkap di lantai 4 Gedung Jamintel. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa oleh jajaran Jamwas. Kabarnya, saat ditangkap ditemukan uang Rp 400 juta dari komitmen Rp 4 miliar.
‎
TP4P dilantik pada 5 Januari 2017 lalu oleh Jamintel Adi Toegarisman. Sebanyak 31 jaksa menyandang gelar sebagai jaksa TP4P ini, yang difungsikan untuk mencegah tindakan korupsi.(red)

Categories
Daerah Hukum Kriminalitas TNI

KRI Lepu-861 Koarmabar Tangkap Kapal Muat Solar Ilegal di Selat Riau

Koranjurnal.co.id, Riau – KRI Lepu-861 salah satu unsur di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmabar melaksanakan pemeriksaan dan berhasil menangkap sebuah kapal motor yang berlayar tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di perairan Selat Riau, Minggu (28/01/2018) kemarin.

Penangkapan terhadap kapal motor tersebut berawal saat KRI Lepu-861 yang sedang melaksanakan patroli laut di perairan kepulauan Riau, mendapatkan informasi intelijen bahwa diduga terdapat kapal yang sedang melaksanakan pelayaran di sekitar perairan Batu Besar Selat Riau membawa muatan ilegal.

Selanjutnya KRI Lepu-861 bergerak cepat menuju sasaran. Sesaat kemudian jaga radar melaporkan adanya kontak permukaan yang mencurigakan pada baringan 190 haluan utara dengan kecepatan 5 knots pada posisi 01º 06’ 50” LU – 104º 10’ 50” BT. Kemudian dilaksanakan deteksi lanjut dengan menggunakan teropong, dan diketahui kontak tersebut tidak menyalakan lampu navigasi sebagaimana mestinya.

Berdasarkan situasi tersebut, maka Komandan KRI Lepu – 861 Mayor Laut Rakhmad Widiyanto, S.E., segera memerintahkan prajuritnya untuk melaksanakan Peran Tempur Bahaya Umum dan dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan. Selanjutnya Tim Pemeriksa melaksanakan proses pemeriksaan terhadap kapal motor yang diketahui bernama KM. Zaki Jaya . Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara detail, nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Serta setelah dicek muatannya yaitu berisi HSD/solar sekitar 20 Ton juga tanpa dilengkapi dokumen.

Berdasarkan pelanggaran tersebut maka KM Zaki Jaya dikawal menuju Lanal Batam guna dilaksanakan proses hukum lebih lanjut.(red/Disp)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polisi Tangkap Pemasok Sabu Artis Jennifer Dunn

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria  berinisial RRMP alias K sebagai tersangka pemasok narkoba jenis sabu yang dibeli dan digunakan oleh Jennifer Dunn (JD).

Diketahui bahwa beberapa waktu lalu (02/01/2018), Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap seorang artis cantik berinisial JD dan temannya FS dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan jaringan pemasok narkotika dengan tersangka K oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ini adalah merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka JD dan FS.

“Kemarin Dit Narkoba mengamankan DPO atas nama RRMP alias K. Penyuplai narkoba ke FS, FS menjual ke JD dan T. Hasil pengembangan FS dapat barang dari K, K dapet dari L masih DPO,” kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono didampingi Kepala Bagian (Kabag) Operasi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak dalam konferensi pers di kantor Direktorat Narkoba PMJ, Jakarta, Sabtu (27/01/2018).

Dari penelusuran dan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, Argo mengungkapkan bahwa tersangka K berusaha kabur saat mengetahui dirinya dicari oleh Polisi.

“Tersangka K setelah tahu dicari (Polisi) berusaha kabur ke Cirebon, ke Jakarta lagi dan ke Cirebon. K juga mencari orang pintar untuk mengelabui petugas sehingga (kepolisian) lupa dan tidak mencari K lagi,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Argo, Polisi tidak tinggal diam dan ternyata ilmu Petugas Kepolisian lebih ampuh dari ilmu orang pintar alias ‘Dukun’.

“Penyidik berhasil menangkap K di Cirebon, barbuk (barang bukti) ada HP yang digunakan untuk komunikasi dengan tersangka, atm, buku tabungan yang semuanya terbukti berkaitan dengan kasus JD, alur transaksinya bisa dilacak. Penyidik membawa ke Jakarta untuk menggeledah kembali rumahnya di Jakarta (Kampung Duri Barat, Kecamatan Duri Pulo, Gambir), di rumahnya ditemukan bukti transfer untuk jual beli narkoba,” papar Kabid Humas PMJ.

Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa tersangka K masih dalam status pembebasan bersyarat. Pada tahun 2014, tersangka K telah divonis bersalah dan dipenjara selama 4 tahun.

“K masih wajib lapor ke BNN, sudah divonis 4 tahun pada tahun 2014 dan masih diawasi oleh Bapas. (Ternyata) Residivis, melakukan hal yang sama,” ujar Argo.

Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, Polisi akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan penyalahgunaan narkotika.

“Kita akan mengikis jaringan pemasok narkoba ke artis,” tegasnya.(tonmp)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan Polisi

Ingin Hilangkan Stigma Wilayah Rawan Narkoba, Polres Jakarta Barat Kembali Grebek Kampung Ambon

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat semakin serius memerangi kejahatan narkotika. Pasalnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi ingin menghilangkan pandangan masyarakat (stigma) tentang wilayah Jakarta Barat yang identik dengan kawasan narkoba.

Keseriusan jajaran Polres Jakarta Barat itu dibuktikan dengan penggerebekan kawasan Kampung Ambon, Jalan Akik Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (24/01/2018).

“Tentu kami tidak ingin kecolongan sebagaimana kemarin digerebek ada pabrik narkoba dan juga peredaran-peredaran lain yang salah satunya juga menghilangkan stigma banyaknya kampung narkoba di Jakbar. Untuk itu, Jakbar membentuk satuan tugas khusus untuk lebih aktif pengungkapan narkoba,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, ditemukan narkoba jenis sabu kurang lebih 110 gram, beberapa paket ekstasi, senjata api, senjata tajam, serta 18 kg yang diduga sebagai bahan membuat narkotika.

Ada pula alat hisap bong, timbangan yang dipakai untuk menghitung jumlah narkoba serta uang sebanyak Rp 34 juta yang diduga merupakan hasil transaksi kejahatan.

Dari operasi penggerebekan, Polisi juga berhasil mengamankan enam orang, sementara satu orang melarikan diri. Mereka turut diduga termasuk pihak yang melakukan peredaran narkoba.

Hengki meminta pelaku yang melarikan diri segera menyerahkan diri. Ia menegaskan, pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur apabila pelaku melawan saat ditangkap.

“Sedang kami dalami (perannya), sebagian sebagai penjual karena di sini kami temukan timbangan narkoba, buku catatan, dan buku tabungan,” tandasnya.(red/Kc) 

Categories
Kriminalitas Megapolitan Polisi

Lagi Asik Pesta Narkoba, Bos Marketing dan 40 Karyawan Meikarta Diciduk Polisi

Koranjurnal.co.id, Bekasi – Sebanyak 40 karyawan dan bos marketing apartemen Meikarta ditangkap Polisi saat sedang asik pesta narkoba dan seks di tempat karoke hotel di kawasan Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jum’at (19/01/2018) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Bekasi, AKBP Ahmad Fanani membenarkan penangkapan tersebut yang berawal dari adanya informasi tentang pesta narkoba penggerebekan di TKP (tempat kejadian perkara).

“Ada informasi, kita dapat informasi di (TKP) karoke ada pesta narkoba. Kita datangi ke sana dan benar sedang pesta narkoba,” ujarnya.

Fanani mengatakan penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan operasi rutin malam hari yang senantiasa dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

“Hal ini sebagai langkah meminimalisir bentuk tindak kejahatan yang dipengaruhi oleh obat-obatan terlarang dan minuman keras,” ujar AKBP Fanani.

Fanani menduga mereka melakukan acara perayaan ulang tahun sebagai ajang pesta narkoba. Mereka nampak terlihat sedang bergembira sambil bernyanyi. Mendadak kaget dan pucat pasi, saat mengetahui yang datang merupakan aparat kepolisian.

Dari hasil penggerebekan tersebut petugas mengamankan sebanyak 40 orang dan mendapati barang bukti narkoba jenis happy five dan inex. “Mereka pesta narkoba jenis inex dan happy five,” jelasnya.

Ke-40 orang yang diamankan itu juga dites urine. Hasilnya, sebanyak 15 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“15 orang positif menggunakan narkoba yang mengandung metafetamin, aphetamine, dan benzo,” kata Fanani.

Fanani mengatakan ke-40 orang yang ditangkap itu tak ada yang berusia di bawah umur. Seluruhnya berusia dewasa.
Meski hanya 15 yang dinyatakan positif, menurut Fanani, semua yang tertangkap dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

15 orang tersebut berinisial R (27), H (23), AD (27), P (23), S1(22), A (29), S2 (31), L (25), F (34), AK (39), FN (44), GO (34), EW (40), AF (24), S3 (27). “Mereka semua karyawan perusahaan ternama di Cikarang, 11 pria dan 4 perempuan,” rinci Fanani.

“Barang narkoba dari Jakarta. Sedangkan yang beli dan membiayai, manajer marketing (OR) yang berulang tahun,” ujar Kasat Narkoba dari hasil keterangan dalam penyelidikan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Pemasok narkoba itu juga masih diburu. “Masih kita kembangkan karena mereka mengaku mendapat narkoba dari Jakarta,” terangnya seperti dilansir beberapa media online.(red)

Categories
Daerah Hukum Kriminalitas TNI

Tim WFQR IV Lanal Dabo Singkep/Koarmabar Tangkap Kapal Muat Minuman Keras di Perairan Lingga

Koranjurnal.co.id, Kep.Riau – Komitmen Pangarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia,S.Sos untuk terus menjaga dan mengamankan perairan wilayah barat Indonesia dari berbagai kegiatan illegal kembali membuahkan hasil.

Seperti halnya peredaran minuman keras dan rokok FTZ (free trade zone) yang masuk ke Kabupaten Lingga khususnya Dabo Singkep, direspon Danlanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristanto memerintahkan jajarannya untuk mencari dan menangkap jika ada kapal yang membawa minuman dan rokok FTZ atau barang ilegal lainnya yang masuk kewilayahnya.

Pada hari Kamis 18 Januari 2018, Lanal Dabo Singkep mendapatkan informasi intelijen bahwa ada sebuah kapal bermuatan minuman berangkat dari Kampung Kolam Tanjungpinang tujuan Dabo Singkep dengan ciri-ciri kapal dek warna kayu, lunas warna biru dan lis atas warna biru dengan 15 GT.

Informasi tersebut kemudian direspon dan ditindaklanjuti dengan mengerahkan Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV  Lanal Dabo Singkep dengan seluruh unsur patroli yang dimiliki Lanal dan Posal Dabo Singkep untuk melaksanakan penyekatan di laut.

Tidak mau kehilangan taget operasinya, pada pukul 13.00 WIB Pos Angkatan Laut Pulau Mas dengan menggunakan Patkamla Kuala Gaung melaksanakan penyekatan di area alur masuk Dabo Singkep tepatnya perairan Sungai Buluh Singkep Barat dan melihat adanya kapal yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud kemudian melaksanakan Prosedur Jarkaplid (Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan) terhadap kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa kapal tersebut membawa minuman jenis beer merk carlsberg sebanyak 450 kotak/kis (10.800 kaleng) dan minuman arak putih cap Apek Tua (Apek Botak) sebanyak 60 lusin (720 botol) tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan berlayar tanpa adanya Surat Ijin Berlayar (SIB).

Adapun data kapal tersebut, Nahkoda berinisial Z, ABK berinisial R, Nama kapal KM. Samudera ll, Tonase  GT 15 No.248/PPq 2005 GGa 4902 N, muatan minuman merk Carlsberg 250 kotak/kis, minuman arak putih 60 lusin (720 botol).

Sampai saat ini KM Samudra ll dalam pengawasan Personel TNI AL Lanal Dabo Singkep dan telah bersandar di dermaga Pos TNI AL Penuba untuk menunggu proses lebih lanjut.(tonmp/Disp)