Categories
Angkutan Laut Daerah Kriminalitas Militer TNI

WFQR I Lanal Tanjung Balai Asahan/Koarmabar Tangkap 2 Kapal Bermuatan TKI Ilegal di Perairan Asahan  

Koranjurnal.co.id, Asahan – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) I Lanal Tanjung Balai Asahan/Koarmabar berhasil menangkap 2 kapal tanpa nama yang bermuatan TKI Ilegal di perairan Sei Nangka Kabupaten Asahan, Senin kemarin (15/01/2018). Dua kapal yang ditangkap tersebut bermuatan 18 TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Dan Lanal Tanjung Balai Asahan Belawan Letkol Laut (P) Yudo Ponco menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kapal tersebut berawal dari Tim WFQR I Lanal TBA yang mendapatkan laporan intelijen bahwa di sekitar perairan Sei Nangka Kabupaten Asahan ada dua kapal jenis jaring cumi yang akan membawa TKI menuju ke Malaysia. Selanjutnya Tim WFQR I dengan menggunakan Patkamla Sea Rider Lanal Tanjung Balai Asahan segera melaksanakan patroli terbatas di perairan wilayah kerja Lanal Tanjung Balai Asahan.

Dalam patroli tersebut, Tim WFQR I melihat sebuah kapal jenis jaring cumi tanpa nama yang mencurigakan sedang berlayar dari Tanjung Balai mengarah keluar perairan Bagan Asahan. Kemudian dilaksanakan pengejaran terhadap kapal tersebut dan berhasil menghentikannya. Setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan 6 (enam) orang TKI ilegal WNI yang akan berangkat ke Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan, Tim WFQR I memperoleh  informasi bahwa ada satu kapal lagi yang juga sedang membawa TKI ilegal tujuan Malaysia yang sudah melewati perairan Bagan Asahan. Selanjutnya Tim WFQR I berkoordinasi dengan Poskamla Bagan Asahan untuk meminta bantuan melaksanakan penjemputan terhadap 6 (enam) orang penumpang TKI ilegal beserta satu kapal nelayan tanpa nama.

Setelah kapal dan TKI diamankan oleh  Poskamla Bagan Asahan, kemuadian Tim WFQR I segera melaksanakan pengejaran terhadap kapal berikutnya yang ciri-cirinya sudah didapatkan. Dalam pengejaran tersebut akhirnya Tim WFQR I berhasil menemukan kapal tersebut dan langsung mengadakan penangkapan serta melaksanakan pemeriksaan terhadap muatan kapal. Dari hasil pemeriksaan benar ditemukan penumpang TKI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia berjumlah 12 orang laki-laki beserta Nakhoda dan KKM kapal. Selanjutnya Tim melaksanakan penarikan terhadap kapal muatan TKI ilegal tersebut ke Pos Patkamla Bagan Asahan.

Selanjutnya TKI ilegal yang berjumlah 18 orang, dua nahkoda dan dua KKM kapal dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Asahan.

Guna proses hukum lebih lanjut TKI ilegal sejumlah 18 orang diserahkan Lanal Tanjung Balai Asahan ke pihak imigrasi Tanjung Balai Asahan. Sementara untuk nahkoda dan KKM kapal tetap diamankan di Lanal Tanjung Balai Asahan untuk dilaksanalan penyelidikan lebih lanjut.(tonmp/Disp)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor Bersenjata Pistol Rakitan Jaringan Lampung

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Polisi menembak mati seorang pelaku maling motor bersenjata pistol rakitan berinisial SW (31) di Jalan Cibarusa, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku tewas ditembak di tempat kejadian perkara (TKP) karena melawan petugas. Sementara, satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 10 Januari 2018. Polisi kebetulan memiliki data bahwa SW adalah pencuri motor yang meresahkan warga Bekasi.

“Dalam penangkapan ini, kami menyita sebuah barang bukti satu motor Yamaha Vixion warna hitam B 3192 FYR yang merupakan hasil curian,” kata Ade dalam pers rilis di Dirreskrimum Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jum’at (12/01/2018).

“Adapula senpi rakitan dan sebuah tas yang berisi topi berlambang Hankam (Angkatan Darat). Namun, dia tak ada hubungannya dengan oknum. Pistolpun rakitan,” tambah Ade.

Pengungkapan serta penangkapan ini, lanjut Ade, merupakan pengembangan dari sejumlah laporan Polisi soal adanya sindikat kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bekasi. Pelaku yang dikenal sadis terhadap para korbannya ini adalah jaringan Lampung yang menggunakan senjata api.

“Artinya mereka akan menembak korbannya jika melawan ketika motornya dibawa kabur,” ujarnya.

Dari laporan yang masuk, SW diduga sudah berkali-kali mencuri motor di kawasan Bekasi. Kendaraan yang menjadi target adalah motor yang terparkir di depan rumah dan pertokoan baik pada pagi, siang maupun malam hari.

“Bahkan, motor yang berada didalam rumah meski dalam keadaan kegembok, bisa dirusak pelaku. Mereka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri dengan modal kunci Letter T,” kata Ade.

Seperti yang dialami korban Irfan ini. Dia kehilangan motornya pada pagi buta ketika sedang ditinggal mandi.

”Motor saya parkir di rumah. Saya tinggal mandi sebentar, begitu keluar tiba-tiba sudah hilang,” kata Irfan salah seorang warga Kampung Cijangga RT 01/02,  Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi berharap agar masyarakat semakin berhati-hati dalam menjaga kendaraannya.

“Parkirlah di tempat yang aman dengan kunci ganda. Kalau perlu dipasang GPS agar bisa terdeteksi dengan mudah,” kata Wadirkrimum PMJ.(tonmp)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polisi Berhasil Endus Sindikat Jaringan Narkotika Sabu dan Ekstasi Kapsul di Apartemen Elite

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengendus sindikat jaringan Narkotika pembuat ekstasi kapsul di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara.

Pelaku pengedar dan pembuat barang terlarang tersebut menjadikan rumah susun mewah (apartemen) itu sebagai home industri atau tempat pembuatan atau industri ekstasi kapsul.

Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan para pelaku membuat ekstasi dalam bentuk kapsul dan sachet lalu dikemas menggunakan kotak bekas rokok, dan kotak bekas minuman.

“Mereka membuka home industri ekstasi kapsul dalam kamar di lantai 16,” ujar Eko di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, Rabu (20/12/2017).

Para pelaku tersebut yaitu Angel Monica (19), Kevin Lienardi (25), Hansdy Lukito Ramli (26) dan Andry Soebiyanto (29). Aksi kriminal para pelaku ini diketahui berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba sabu dan ekstasi kapsul yang diedarkan dengan modus operandi menggunakan kemasan kotak bekas minuman seperti teh kotak dan abc sari kacang hijau untuk mengelabui petugas.

Dia menjelaskan, modus operandi peredaran barang terlarang tersebut tergolong baru. Sebab, ekstasi kapsul dikemas dalam bentuk sachet dan dimasukkan kedalam minuman kemasan.

Selain empat tersangka, ada satu tersangka lagi yang masih DPO yaitu Joy. Menurut Eko, Joy bertindak sebagai peracik sabu dan ekstasi.

“Jadi ekstasi ini diracik dan disebarkan. Mereka racik dan dimasukan ke dalam kapsul. Dan meracik langsung adalah JO yang sekarang DPO,” ungkap Eko.

Petugas kepolisian berhasil mengendus dan menangkap tiga bandar sabu di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, Jakarta Utara, sejak dilakukan penyelidikan selama 2 hari. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 8 kg sabu, 6000 butir happy five, dan 976 ketamin.

Pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang dipimpin Kombes Pol Jimmy Agustinus Anies, diawali dengan melakukan penggerebekan di apartemen tersebut dan menangkap Angela Monica di lantai 21 unit CE, pada Senin (18/12/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tempat itu, polisi menyita 1 kg sabu.

Berselang satu hari setelah menangkap Angela, polisi menangkap Kevin di lantai 6, balkon unit AE.

Dari pengakuan Kevin terungkap sabu 1 kg itu didapat dari Handy Lukito Ramli alias Hans dan Andry Soebiyanto alias Bule.

Setelah mendapat penjelasan Kevin, polisi menangkap kedua pelaku di lantai 33 unit AL.

Dari pemeriksaan ketiga pelaku diketahui ada narkoba dalam jumlah besar yang disimpan di lantai 16 unit BJ dan sebagian ruangan di kamar itu dijadikan tempat membuat ekstasi kapsul.

Di tempat perkara, polisi menemukan empat bungkus kapsul kosong, 760 gram serbuk ekstasi warna merah tua, cetakan ekstasi kapsul, pipet, timbangan, dan lem tembak.

Sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para pelaku dan tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal

Categories
Kriminalitas Megapolitan TNI

Anggota TNI Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Massa

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Seorang anggota TNI dari Kodam III/Siliwangi Serda Deden Saptaji berhasil mengamankan pelaku pencurian mobil (curanmor) milik Atiam Simatupang dari amukan massa di halaman parkir Hotel Santika, Jalan Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2017).

Kejadian ini berawal saat pelaku menjalankan aksinya di lokasi parkir Hotel Santika TMII sekitar pukul 13.15 WIB dan diketahui oleh pemilik kendaraan yang meneriaki “maling” kepada pelaku.

Panik aksinya diketahui, pelaku melarikan diri dengan menggunakan kendaraan Avanza yang dikendarai rekannya dan telah menunggu di luar area parkir hotel. Pada saat tersebut, Serda Deden Saptaji yang baru saja menjalankan Sholat Dzuhur di Musholla Hotel Santika melihat kerumunan massa yang meneriaki maling kepada pelaku serta merta ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dalam aksi pelariannya menggunakan mobil, para pelaku memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan sempat menabrak mobil pengendara lainnya hingga akhirnya salah satu pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap warga. Sedangkan pelaku lainnya yang mengemudikan kendaraan berhasil melarikan diri.

Geram atas aksi curanmor tersebut, massa berusaha menghakimi pelaku, namun dengan sigap Serda Deden Saptaji berupaya mengamankan pelaku dari amukan massa dan selanjutnya diperiksa untuk mengantisapi kemungkinan pelaku membawa senjata tajam.

“Pelaku saya bawa ke Hotel Santika untuk diamankan karena massa yang ada di sekitar lokasi kejadian sudah geram untuk menghakimi tersangka bahkan ada yang ingin melempar kepalanya dengan batu besar,” jelasnya.

Dalam perjalanan menuju Hotel Santika, massa masih terus mengikuti bahkan ada yang mendekati dan berusaha memukul pelaku dengan kayu dan batu besar. Serda Deden Saptaji kembali meredam amarah dan menjauhi pelaku dari amukan massa.

“Saat itu, saya amankan pelaku dari amukan massa dengan menangkis beberapa pukulan yang dilontarkan ke pelaku sambil meminta kepada massa untuk tidak main hakim sendiri. Sesampainya di Hotel, pelaku saya interograsi dan mengakui perbuatannya serta memohon untuk minta perlindungan agar jangan sampai diamuk massa. Usai saya amankan bersama security hotel, saya meminta security hotel menghubungi pihak Kepolisian terdekat untuk menjemput pelaku,” ungkapnya.

Tidak lama berselang, pihak kepolisian dari polsek Cipayung datang untuk menjeput pelaku. Selanjutnya kasus Curanmor ini ditangani oleh Polsek Cipayung untuk ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut.

Pewarta : Anton/Disp.

Categories
Kriminalitas

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Jual Beli Mobil Kreditan Pakai STNK Palsu

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli mobil yang masih berstatus kredit alias belum lunas dengan dilengkapi STNK Palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, M.Si menerangkan, terungkapnya aksi kriminal berawal dari kegiatan operasi gabungan yang dilakukan Dit Reskrimum dan Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka penanggulangan tindak pidana atau kasus kejahatan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Pada tanggal 29 November 2017 petugas gabungan Dit Reskrimum dan Dit Lantas Polda Metro Jaya melakukan patroli di wilayah Pasar Rebo Jakarta Timur dan mengamankan satu unit mobil toyota avanza warna hitam tahun 2013 yang di duga menggunakan STNK palsu,” jelas Kombes Pol Argo dalam pers rilis yang diadakan di Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum’at (15/12/2017).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Nico Afinta Karo-Karo, SIK. SH. MH, menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan pengemudi diperoleh keterangan bahwa mobil tersebut dibeli dari seseorang dan setelah di telusuri kepada penjual lainnya diketahui bahwa kendaraan tersebut titipan dari tersangka SA.

“Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SA dan dari pengakuan tersangka bahwa semenjak bulan Mei 2017 sampai dengan November 2017 sudah melakukan jual beli kendaraan berbagai jenis yang mana statusnya merupakan kendaraan leasing/kredit yang angsurannya sudah menunggak di perolehnya dari tersangka dari wilayah jawa barat.” tambah Kombes Pol Nico.

Kasubdit Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan bahwa modus penipuan tersangka SA yakni dengan menyampaikan kepada calon pembeli bahwa kendaraan tersebut di jual dengan harga normal serta pembayaraannya dilakukan dalam II tahap yang mana tahap I pembayarannya sekitar 50 persen hingga 60 persen lalu menjanjikan bahwa bisa langsung di balik nama kepada pembeli dan BPKB akan di serahkan setelah dilakukan pembayaran tahap ke II yaitu setelah 4 sampai 5 tahun kemudian.

“Selanjutnya setelah pembeli melakukan tahap I tersangka SA menyerahkan unit kendaraan berikut STNK asli. Selanjutnya tersangka membuatkan STNK palsu dengan cara memesan kepada tersangka SG dan tersangka BW (pembuat STNK palsu) dan setelah STNK jadi sekitar seminggu kemudian tersangka menyerahkan STNK hasil balik nama kepada pembeli berikut plat nomer polisi baru yang mana STNK tersebut adalah palsu dan nomer polisinya bukan peruntukannya namun hal tersebut tidak dijelaskan oleh tersangka kepada pembeli.” ungkap AKBP Antonius Agus Rahmanto.

“Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka SG dimana yang bersangkutan adalah salah satu anggota Ormas di Majalengka dengan jabatan sebagai Humas.” tukasnya.

Para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP yang berisi bahwa pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara, pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900,- (sembilan ratus rupiah), pasal 481 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, kasus pun masih berlanjut dalam pengembangan Polda Metro Jaya.

Pewarta : Anton 

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polisi Sita Paket Sabu Seberat 5 Kg dan 18 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Jakarta Barat

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Barat menyita barang bukti berupa paket sabu seberat 5.1 kg, paket kecil sabu dengan berat bruto 0.94 gram dan 18 butir ekstasi. Barang terlarang tersebut disita Polisi dari pelaku pengendar berinisial AR alias KS (34 th) bersama 3 orang temannya berinisial DS (31 th), Za (35 th), Fokker (27 th) dan ME (22 th) yang ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres bersama unit narkoba Polsek Jakarta Barat pada saat penggerebekan dan penggeledahan beberapa tempat di wilayah Jakarta Barat.

Pengungkapan barang terlarang dari hasil observasi dan penyelidikan pihak berwajib ini disinyalir berasal dari jaringan Narkotika Internasional Malaysia.

Dari rilis yang dibagikan kepada wartawan, disebutkan bahwa modus peredaran serta pendistribusian narkoba itu dilakukan oleh para pelaku melalui jalur antar provinsi (Palembang-Riau-Batam-Jakarta-Bandung-Surabaya-Banjarmasin-Palu).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan narkotika tersebut berdasarkan penyelidikan atas informasi adanya peredaran narkoba jaringan internasional.

“Mereka penjual sabu antar kota antar provinsi dan barang ini dari Malaysia,” kata Argo saat konferensi pers pengungkapan jaringan Narkotika yang diadakan di RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2017).

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa jajarannya tengah melakukan observasi dan penyelidikan terkait adanya informasi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat.

“Kami melakukan penyelidikan sekaligus penindakan sehingga kita dapat mengungkap pelaku lain, dan ternyata jaringan ini sudah bekerja selama 3 tahun,” kata Hengki yang baru menjabat sebagai Kapolres Jakarta Barat itu.

Dari observasi dan penyelidikan akhirnya Polisi berhasil menangkap pelaku AR (34 th) dan bersama 3 temannya yang saat itu tengah menginap di salah satu hotel di kawasan Grogol Jakarta Barat.

Saat penangkapan dan pemeriksaan, pelaku  mengatakan bahwa ada teman lainnya yang menginap di kamar lain di hotel tersebut dan Polisi mengamankan seorang berinisial ME (22 th), dan disita 1 (satu) paket kecil sabu beserta 1 set alat hisapnya.

Selain menginap di wilayah Grogol, dari pemeriksaan Polisi, pelaku juga mengaku tinggal di salah satu apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dan saat itu pula Polisi melakukan pengecekan.

“Dari pengecekan ditemukan 18 pil ekstasi yang disimpan dalam dus HP,” kata Kapolres Jakarta Barat.

Dalam proses pengembangan dan intrograsi yang dilakukan Polisi, Pelaku mengaku barang-barang terlarang tersebut dipasok oleh seorang bernama Mr.Bro. Namun saat Polisi meminta pelaku menunjukkan tempat keberadaan si pemasok, pelaku berusaha merebut senjata salah satu Polisi dan karena situasi serta kondisi membahayakan petugas tersebut, akhirnya Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur (tembakan) kepada pelaku.

“AR mencoba melawan, jadi kami tindak tegas dan yang bersangkutan meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit,” katanya.

Dari barang bukti yang disita, diketahui rencananya pelaku akan menyimpan stok untuk perayaan tahun baru 2018.

Pewarta : Anton 

Categories
Daerah Kriminalitas Polisi

Polisi Kupang Tangkap Pilot Lion Air Lagi Konsumsi Sabu

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Seorang pilot Lion Air berinisial MS (48) diamankan Satnarkoba Polres Kupang Kota karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Dia ditangkap saat mengkonsumsi di T-More Hotel Kupang sekitar pukul 21.20 WITA. Dari tempat kejadian perkara (TKP) Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,3 gram.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anton C Nugroho dalam keterangannya, membenarkan kejadian itu dan akan menggelar konferensi pers pukul 14:00 WITA (06/12). “Ya benar, Lion Air. Untuk keterangan resminya, nanti konpers jam 2 (siang),” kata Anton di Kupang, NTT, Selasa (05/12/2017).

Lion Air membenarkan pilot JT 924 yang ditangkap tersebut dari maskapainya.

“Iya benar, yang bersangkutan ditangkap tadi malam, dan yang terduga itu adalah kaptennya, berinisial MS,” kata Humas Lion Air, Ramaditya Handoko, Corporate Communication Lion Air Group seperti yang dikabarkan beberapa media online.

Jika yang bersangkutan terbukti sebagai pengguna maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan termasuk pemberhentian sebagai pegawai.

“Dia baru selesai terbang, posisinya sedang istirahat,” kata Rama menjelaskan.

Pewarta : Red/lpt

Categories
Daerah Kriminalitas Militer TNI

Guspurlabar Tangkap Kapal Bawa 10 TKI Ilegal di Selat Malaka‎

Koranjurnal.co.id, Jakarta – KRI Surik-645 yang sedang melaksanakan Operasi Kanal Udhaya -17 BKO Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guspurlabar), berhasil menangkap kapal pembawa 10 TKI (Tenaga Kerja Indonesia) Ilegal yang sedang melakukan pelayaran dari Kelang Malaysia. Rencana kapal pembawa TKI Ilegal tersebut akan menuju ke daerah pesisir Bagan Siapiapi.  Penangkapan kapal tersebut terjadi pada koordinat 02 47.350 U – 100 49.200 T tepatnya di Perairan sebelah Tenggara Pulau Jemur Utara Sinaboi, Sabtu (25/11).
 
Kejadian bermula saat KRI SUR-645 melaksanakan patroli dan mendeteksi adanya kontak yang sedang mengapung di Perairan Tenggara Pulau Jemur. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan karena setelah dilaksanakan pengecekan secara visual oleh Perwira Jaga,  terlihat kapal tersebut sejenis perahu pancung. Selanjutnya KRI Surik-645 segera bergerak cepat mendekati kontak dengan melaksanakan Prosedur Jarkaplid (Pengejaran,  Penangkapan dan Penyelidikan).
 
Setelah mendekat, KRI Surik-645 melaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan dengan hasil bahwa perahu tersebut berlayar dari Kelang Malaysia tujuan Bagan Siapiapi dengan jumlah personil diatas perahu 11 ABK (1 Nakhoda dan 10 ABK berjenis kelamin Laki-laki 6 orang serta Perempuan 4 orang).
 
Saat diperiksa, nakhoda merupakan warga negara Malaysia. Sementara perahu tersebut berlayar tanpa dilengkapi dokumen kegiatan pelayaran serta dokumen personil. Sehingga diduga 10 ABK  tersebut adalah merupakan TKI Ilegal.
 
Dari hasil pemeriksaan maka kegiatan tersebut  melanggar Undang-undang Pelayaran serta Undang-undang Keimigrasian. Selanjutnya 11 ABK dan perahu diserahkan kepada Lanal Tanjung Balai Asahan guna  pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta : Anton/Disp.
‎

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Tahanan Kota PN Jaksel Plesiran Ke Luar Negeri, Pelapor Kasus Pemalsuan Buku Nikah: Terdakwa Pergi Ke Bangkok, Sarah Susanti Lecehkan Hukum ‎

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Sarah Susanti, Terdakwa kasus dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Penggelapan harta keluarga Purnawirawan Polisi alm. Kombes Pol. Agus Maulana Kasiman, yang dalam tahap penyelesaian perkaranya, terdakwa juga ditetapkan sebagai Tahanan Kota oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disinyalir telah melakukan pelecehan terhadap lembaga hukum dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Pasalnya, Terdakwa dugaan Pemalsu Buku Nikah seorang Purnawirawan Polisi mantan Kepala Detasemen (Kaden) Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri dilaporkan oleh Melva Tambunan, Istri sah alm. Kombes Pol Agus Maulana yang juga sebagai  Pelapor dalam Perkara Pemalsuan Buku Nikah tersebut ke pihak PN Jakarta Selatan.

Melva Tambunan melaporkan Sarah Susanti (terdakwa) lantaran yang bersangkutan diduga telah melakukan jalan-jalan (traveling) atau plesiran ke luar negeri, sementara statusnya di PN Jakarta Selatan adalah Tahanan Kota.

“Pengaduan saya kan (perkara dugaan pemalsuan Buku Nikah dengan nomor perkara 1056/pin.b/2017/pn.jkt.sel ) sudah sampai tahap saksi dan pembuktian. Tapi ternyata pada tanggal 7 (7/11/2017), tiba-tiba saya membuka medsos akun instagramnya Sarah Susanti, terdakwa, ada foto Sarah Susanti di Bangkok (Thailand). Berdasar fakta ini akhirnya saya melakukan pengecekan sendiri. Akurat, ternyata benar Sarah Susanti itu pergi meninggalkan Jakarta pada 5 November dengan menggunakan Garuda GA 868 dari Soekarno Hatta pukul 11.55 tujuan Vietnam transit di Bangkok,” ujar Melva.

Oleh karenanya sebagai pelapor, Melva merasa keberatan, sehingga mengajukan pengaduan dan keberatan ke Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

“Harapan saya, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, segera melakukan penahanan terdakwa, karena apabila benar terdakwa di Bangkok, maka saya sebagai pelapor khawatir terdakwa melarikan diri, yang selanjutnya akan mempersulit penyelesaian perkara ini secara hukum,” ringkasnya.

Menurut Melva, dalam hukum positif Indonesia, hal tersebut (tahanan kota plesiran ke luar negeri), tidak dibenarkan. Semestinya, lanjut Melva, Sarah berada di sekitar Jakarta Selatan saja.

“Ini terdakwa tidak menghormati hukum, terkesan melecehkan hukum dan tidak hormat terhadap hukum positif, dengan tiba-tiba ada di Bangkok, Ada apa ?,” ujarnya.

Dalam photo plesiran yang diunggah terdakwa Sarah Susanti di akun instagramnya bernama sarahdarama, tampak ia (tanpa jilbab) berada di cafe/bar/restoran di atas gedung bertingkat, dengan keterangan : Blue Sky at Centara Grand at Central Plaza Ladpra…..#dinnerbymyself#bluesky24thfl#bangkok#tripov2017#…..

“Memang tidak menggunakan jilbab sebagaimana dalam sidang. Tapi 100 persen itu Sarah. Karena sebenarnya sehari-hari dia memang tidak pakai jilbab, kecuali ke pengadilan atau dipanggil penyidik,” tandasnya.

Pewarta : Anton

Categories
Daerah Kriminalitas TNI

Tim Gabungan WFQR Koarmabar Berhasil Tangkap Speed Boat Muat Barang Ilegal dari Singapura

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Tim Gabungan WFQR Western Fleet Quick Response Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) yang terdiri dari Koarmabar, Guskamla, Lantamal I, Lantamal IV dan Lanal Dumai akhirnya berhasil menangkap dua buah Speed Boat bermuatan minuman keras dan rokok di perairan Sungai Siak Kecil, Kabupaten Siak, Selasa (07/11/2017).

Keberhasilan penangkapan dua buah speed boat tersebut bermula dari  informasi awal adanya aktifitas speed boat yang sedang memuat barang ilegal di Jurong Port Singapura.

Selanjutnya Tim WFQR gabungan berkoordinasi dengan Intelijen Armabar, Guskamla, Lantamal I dan Lantamal IV dengan membuat analisa dan rencana penyekatan di beberapa titik yang dimungkinkan akan dilalui kedua speed boat.

Penyekatanpun dilakukan Tim Lanal Dumai dengan menggunakan 3 unit kapal patroli keamanan laut terdiri dari Patkamla Jemur, Patkamla Buser dan Patkamla Selat Panjang yang melaksanakan penyekatan di alur perairan sungai Siak Besar, sungai Siak Kecil dan di perairan Tembilahan.

Sementara Unsur Guskamlabar yaitu KRI Wiratno melaksanakan penyekatan di Muara sungai Tembilahan, Tim Lantamal IV KAL Marapas melaksanakan pencegatan di Selat Riau serta tim Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam menggunakan Combat Boat melaksanakan penyekatan di perairan Pulau Nipah.
‎
Dari hasil analisa intelijen selanjutnya seluruh unsur  patroli keamanan laut stand by di wilayah perairan yang diduga akan dilintasi oleh kedua Speed Boat yang diduga membawa barang-barang Ilegal dari Jurong Port Singapura masuk kewilayah Indonesia.

Tim gabungan dibagi menjadi dua yaitu tim darat dan tim laut. Kemudian Tim darat mendapatkan informasi menjelang tengah malam bahwa diwilayah perairan sungai siak kecil ada pergerakan kapal yang mencurigakan. Selanjutnya 2 unsur  patroli cepat Patkamla Buser  dan Patkamla Medan melakukan pengejaran terhadap sasaran.

Kedua speed boat yang berlayar menyadari adanya kapal patroli Lanal Dumai yang mengejar, kedua speed boat berlayar beriringan menambah kecepatan tinggi kemudian masuk ke arah hulu sungai Siak Kecil, sedangkan speed boat yang kedua menggunakan 1 mesin untuk mengurangi suara agar tidak terdeteksi aparat.

Pengejaran sempat terkendala dengan keterbatasan penerangan ditengah pekatnya malam, speed boat kedua menambah kecepatan dan berpencar panik saat patroli Lanal Dumai berusaha menghentikan dengan memberikan tembakan peringatan keudara namun lagi-lagi tidak digubris bahkan pelaku nekat menghilang dibalik lebatnya pohon Nipah yang berada disepanjang sungai siak. Petugas pun terus melakukan pencarian dan berhasil mengamankan speed boat beserta muatan yang sudah dikandaskan.

Selanjutnya guna proses pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti berupa speed boat beserta muatannya dibawa menuju Pos TNI Angkatan Laut Bengkalis dengan pengawalan Patkamla Medan. Keberhasilan Koarmabar dalam melaksanakan penangkapan terhadap kedua Speed Boat bermuatan barang ilegal tersebut berkat kerjasama operasi serta kerja keras dari seluruh personel yang terlibat dalam Tim gabungan WFQR Koarmabar.

Pewarta : Anton
‎