Categories
Hukum Megapolitan

Lawan Tindakan Ilegal Pemkot DKI Jakarta, DPP Arun Kerahkan Ribuan Anggota

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Rencana upaya paksa untuk mengosongkan Gedung Cawang Kencana (GCK) di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (27/04/2018), yang akan dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Timur. Hal itu dinilai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Arun (Advokasi Rakyat untuk Nusantara) merupakan tindakan ilegal dan sewenang-wenang.

Selain meresahkan, upaya ini berpotensi besar melanggar hukum mengingat perkaranya masih di proses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Menyikapi adanya rencana upaya paksa penggusuran dan  pengosongan oleh Kemensos yang perintahkan   aparat  Walikota Jakarta Timur dan kepolisian, kami menilai  merupakan cara-cara intimidasi dan bentuk premanisme. Sengketa  Gedung Cawang Kencana hingga saat ini masih di proses hukum di PN Jakarta Timur, jadi ditunggulah” kata Kabid Hukum dan HAM Arun (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Yudi Rijali Muslim SH di kantor DPP Arun, Cawang Kencana, Rabu (25/4/2018) kemarin seperti dilansir suarakarya.

DPP Arun merupakan organisasi masyarakat yang ditunjuk mewakili penghuni di Gedung Cawang Kencana, dalam menyelesaikan kasusnya. Pihaknya berpedoman pada nilai-nilai perwujudan keadilan ditengah-tengah masyarakat,  berdasar pada  Pancasila dan UUD 1945.

Yudi Rijali yang didampingi Ketua DPW DKI Ical Sangaji, DPW Banten Prabu Yopi dan Dewan Pembina Anton Sukanta menjelaskan, penghuni di Cawang Kencana  jumlahnya mencapai ratusan. Mereka  setiap bulan dan setiap tahun  memenuhi kewajibannya. Sangat  tidak elok memerintahkan penghuni mengosongkan kantor.

Langkah-langkah yang diambil pada Jumat lusa, kata Yudi,  cenderung bersikap diluar koridor hukum. “Tentu ini kami sayangkan. Terlebih tahun ini dan tahun depan adalah tahun politik, tentunya kita ingin menjaga stabilitas kenyaman dan keamanan, agar kegiatan penyelenggaraan pilkada, pileg dan pilpres dapat berjalan aman,” ujar Yudi.

Antisipasi pada Jumat (27/4/2018), pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan pengerahan kekuatan sedikitnya  1.500 massa gabungan dari DPW Arun  DKI dan DPW Arun  Banten. Pihaknya berharap tidak ada kekerasan fisik, dan upaya damai
selalu dikedepankan.

Gedung Cawang Kencana  dimiliki oleh Yayasan semula YRS dan menjadi YDBKS dan selanjutnya menjadi YCHU (Yayasan Citra Handadari Utama). Bahwa Tanah tersebut awalnya dibeli oleh seorang AM Pasila yang juga sebagai pegawai Departemen Sosial dan juga selaku ketua Yayasan YRS

Bahwa dikarenakan ketidak mampuan mengelolah Tanah maka diberikan kepercayaan untuk dikelolah oleh YDBKS yang dibangun dengan dana sendiri ( Non APBN) yang kemudian dialihkan menjadi Hak Pakai YCHU sampai dengan Tahun 2013, dan hal tersebut juga telah berdasarkan pada hasil audit BPK RI Tahun 2008-2010 yang memenyatakan bahwa gedung cawang kencana adalah bukan merupakan Aset Negara.

Hasil Audit BPK RI Menyebutkan tidak menyebutkan bahwa tidak ada daftar hasil sewa menyewa gedung cawang kencana tersebut dan bangunan cawang kencana bukan berdasarkan dari dana APBN.

Bahwa juga berdasarkan Peraturan Pemerintah, PP No 3 Tahun 2012 Jo – PP No 61 Tahun 2007 Jo – PP No 47 Tahun 2002 Bukan Termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KEMENSOS RI.(red)

Categories
Hukum Megapolitan

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Tim Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan dalam Proses Penangkapan

Koranjurnal.co.id, Tangerang – Sidang perdana kasus tindak pidana dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram dengan lima tersangka inisial WP, C, MD, AF dan S digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/04/2018).

Sidang perdana nomor perkara 739 dan 740 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik Hidayat SH, dipimpin oleh Hakim Ketua, Mahmuriadin SH, Hakim Anggota Dr. I Ketut Sudira, SH, MH, dan Hakim Halomoan Sianturi, SH, MH.

Kuasa hukum dari kelima tersangka, Ricky Kinarta Barus SH dan partners mengatakan, kasus penangkapan yang terjadi tanggal 31 January 2018 banyak kejanggalan.

“Kami merasa (kasus pengoplosan gas) dalam proses penggerebekan dan penangkapan yang terjadi pada tanggal 31 January 2018 lalu seperti ada kejanggalan,” kata Ricky didampingi rekan timnya Indra Tarigan SH, dan Jeriko Badia Kemit SH kepada wartawan usai sidang.

Ricky mengungkapkan, adanya pemberitaan terkait penggerebekan yang beredar, dikampung kandang kambing desa lebak wangi, sebenarnya bahwa tersangka sedang duduk-duduk diwarung kopi.

“Jadi sebenarnya tidak ada penggerebekan (pengoplosan), karena mereka ditangkap lagi duduk-duduk di warung kopi,” kata Ricky.

“Disinyalir juga ada tiga kejanggalan dari penangkapan tersangka, yang pertama adalah pengaduan atau Laporan dari masyarakat dan penangkapan dilakukan pada tanggal 30 januari 2018 dan kemudian ditahan pada hari dan tanggal yang sama,” ujarnya lanjut.

Menurut Ricky, proses penangkapan terkesan dilakukan sangat cepat dan tanpa komunikasi dari pihak tersangka.

“Padahal itu tidak boleh, kalau semuanya langsung-langsung begitu kapan kuasa hukum mau mengadakan pembelaan dan pengumpulan bukti-bukti,” kata Ricky.

“Kejanggalan ke dua adalah Ketika perkara pokok sudah dimulai pihak Kuasa Hukum dan keluarga dari tersangka tidak diberitau dan tidak ada pemberitahuan sama sekali dari pihak Polres,” imbuhnya.

Selain itu, Ricky menyayangkan, kasus dugaan tindak pidana pengoplosan gas elpiji 3 kg ada penambahan pasal dalam Undang-Undang Metrologi.

“Kejanggalan juga ditemukan tentang pasal yang dikenakan terdakwa sebelumnya dari Polres ada dua yakni Undang-Undang Migas, UU Perlindungan konsumen namun setelah berkas dilimpahkan di PN, kok pasalnya ditambah lagi satu pasal yaitu Undang-Undang Metrologi. Hal tersebut membuat kita sebagai Kuasa Hukum terdakwa sangat bingung dalam pembelaan,” tukasnya.

Kuasa hukum berharap, untuk agenda sidang selanjutnya yakni dengan  mengajukan eksepsi bisa terungkap kebenaran.(tonmp)

Categories
Hukum Megapolitan Politik

Sengketa TUN Pemilihan Bupati dan Wabup Kabupaten Kapuas

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kuasa Hukum KPU Kabupaten Kapuas Bapak Ali Nurdin SH, disela-sela sidang Gugatan Pasangan Calon Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM, menyampaikan bahwa hasil putusan sidang tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Pembacaan putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim H. Sugiya S.H.,M.H, pada hari Rabu, 4 April 2018, di PT TUN Jakarta Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat.

Bapak Ali Nurdin, SH ST, yang juga kuasa Hukum KPU RI dalam menghadapi sengketa partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu Tahun 2019,  menjelaskan alasan Majelis Hakim menolak gugatan dari Penggugat,  Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM, karena menurut Majelis Penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

Majelis Hakim yang terdiri dari 3 orang, H. Sugiya S.H.,M.H. Hakim Tinggi PT TUN Jakarta sebagai Ketua Majelis, yang didampingi Djoko Dwi Hartono, S.H.,M.H. dan Riyanto, S.H menerima Eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat dari Kantor Ali Nurdin 7 Partner, yang berkantor di Jakarta.

Dalam pertimbangan Hukumnya, PT TUN Jakarta menyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan. Penggugat tidak memiliki kerugian karena yang menjadi objek sengketa, Keputusan KPU Kabupaten Kapuas sudah menetapkan Penggugat sebagai Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan yang dapat mengikuti tahapan proses pemilihan yang akan datang.

Sebagai informasi, Gugatan dari Pasangan Calon Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM, diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 19 Maret 2018 dan diregister dalam Perkara Nomor:7/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT. Gugatan Penggugat diajukan berkaitan dengan proses pendaftaran dan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2018, dimana pada masa pendaftaran terdapat 2 pasangan calon yaitu Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM, dan Pasangan Calon Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP. Akan tetapi setelah dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan, pasangan calon Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP., dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat yaitu Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM. Karena hanya ada 1 (satu) pasangan calon, maka sesuai dengan pasal 102 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3 Tahun 2017, KPU Kabupaten Kapuas kemudian melakukan pembukaan kembali pendaftaran atau memperpanjang masa pendaftaran, dimana pada tahap tersebut  pasangan calon Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP melakukan pendaftaran kembali dengan memperbaiki berkas pendaftaran, sehingga kemudian dinyatakan Memenuhi Syarat.

KPU Kabupaten Kapuas kemudian menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 016/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/III/2018 tentang Penetapan Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP, sebagai Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2018.

Keputusan inilah yang dijadikan objek sengketa oleh Penggugat, dimana pada pokoknya Penggugat keberatan atas tindakan KPU Kabupaten Kapuas yang menerima kembali pendaftaran pasangan calon Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP. Penggugat menilai keputusan tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum bagi pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kapuas tahun 2018 dan merupakan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Selanjutnya Bapak Ali Nurdin menyampaikan bahwa sebaiknya Para Pihak menghormati Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan oleh karena Putusan PT TUN menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas dilanjutkan tanpa ada perubahan, yakni dengan 2 Pasangan Calon, yaitu Pasangan Calon Ir. Ben Brahim S, BAHAT, MM, MT dan Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM,  dan Pasangan Calon Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP. Kemudian Bapak Ali Nurdin juga menyampaikan bahwa kepada Para Pihak yang tidak puas terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 5 hari sesuai dengan Pasal 154 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. (ibn)

Categories
Hukum Megapolitan Politik

Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Tolak Gugatan Sengketa Bupati dan Wabup Pulang Pisau

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kami menghormati Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta, yang telah menolak Gugatan dari Penggugat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau H. Idham Amur, S.H., M.Si., dan Ahmad Jayadikarta, S.IP., karena Gugatan melewati Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan” demikian dinyatakan Kuasa Hukum KPU Kabupaten Pulang Pisau Bapak Ali Nurdin, S.H., S.T. dalam kesempatan terpisah setelah pembacaan Putusan di Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jalan Cikini Raya No. 117, Jakarta Pusat, pada hari Kamis 5 April 2018, pukul 14.00 WIB.  Bapak Ali Nurdin juga menyampaikan bahwa kepada Para Pihak yang tidak puas terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 5 hari sesuai dengan Pasal 154 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut Bapak Ali Nurdin, Gugatan dari Pasangan Calon H. Idham Amur, S.H., M.Si., dan Ahmad Jayadikarta, S.IP., diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 28 Maret 2018 dan diregister dalam Perkara Nomor:8/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT. Karena gugatan baru didaftarkan pada tanggal 28 Maret 2018, PT TUN Jakarta menyatakan bahwa Gugatan dari Penggugat melewati tenggang waktu pengajuan gugatan karena melewati batas waktu 3 hari setelah Laporan Penggugat mengenai dugaan pelanggaran oleh Calon Petahana H. Edy Pratowo ditolak oleh Panwas Kabupaten Pulang Pisau, tanggal 2 Maret 2018.

Penggugat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau H. Idham Amur, S.H., M.Si., dan Ahmad Jayadikarta, S.IP mempermasalahkan pengangkatan sekitar 32 (tiga puluh dua) orang Kepala Sekolah dalam wilayah Kabupaten Pulang Pisau pada tanggal 31 Agustus 2018. Menurut Penggugat, tindakan Petahana tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai adanya mutasi pejabat yang dilakukan kurang dari 6 (enam) bulan sebelum Penetapan Pasangan Calon, pada tanggal 12 Februari 2018.

Jadi setelah tanggal 12 Agustus 2017 Calon Petahana tidak boleh melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Menurut ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 terhadap Pelanggaran tersebut apabila terbukti dikenakan sanksi berupa Pembatalan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Menurut Bapak Ali Nurdin, yang juga pendiri kantor hukum Ali Nurdin & Partners, gugatan tersebut bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk mengadilinya karena terhadap pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pulang Pisau yang telah melakukan pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon sesuai dengan Pemberitahuan dari Panwaslu Kabupaten Pulang Pisau kepada Penggugat sebagaimana dalam Surat Nomor 47/PANWASLU/KAB-PP/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018.

Bapak Ali Nurdin menambahkan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta hanya berwenang untuk mengadili Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan yang objek sengketanya adalah Keputusan KPU Nomor 6/HK.03.1-Kpt/6211/KPU-KAB/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018.

Oleh karena itu, maka pokok gugatan seharusnya mempersoalkan mengenai tugas dan wewenang KPU Kabupaten Pulang Pisau dalam melakukan Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Persyaratan baik untuk Persyaratan Pencalonan maupun Persyaratan Calon. Karena materi yang digugat tidak menyangkut dua variabel tersebut, maka hal itu bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Apalagi dalam pemeriksaan di Panwas Kabupaten Pulang Pisau dan Surat dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, mekanisme yang digunakan adalah berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mengatur mengenai Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Sehingga apabila ada keberatan terhadap keputusan dari Panwas Kabupaten Pulang Pisau, yang berwenang mengadilinya adalah Mahkamah Agung, bukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Selanjutnya Bapak Ali Nurdin menyampaikan bahwa sebaiknya Para Pihak menghormati Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan oleh karena Putusan PTTUN menyatakan menolak Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau dilanjutkan tanpa ada perubahan, yakni dengan 2 Pasangan Calon, yaitu Pasangan Calon H. Idham Amur, S.H., M.Si., dan Ahmad Jayadikarta, S.IP,  dan Pasangan Calon H. Edy Pratowo, S.Sos, MM dan Pudjirustaty Narang. (Ibn)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan Polisi

Polisi Kembali Bongkar Bisnis Prostitusi di Apartemen Kalibata City, 4 Mucikari Diringkus

Koranjurnal.co.id , Jakarta – Polisi kembali membongkar perdagangan orang dengan modus prostitusi yang beroperasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kali ini Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus 4 tersangka perantara penjaja seks komersial atau lebih dikenal dengan mucikari.

Mereka (mucikari) masing-masing berinisial SL alias M (50) perempuan, IP alias R (27) perempuan, MP alias N (21) perempuan, dan YP alias Y (19) laki-laki.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, mengatakan ke empat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

“Ada orang yang berperan sebagai penyedia kamar, kemudian orang yang mencari wanita PSK-nya, kemudian yang 2 lagi membantunya, total ada 4 pelaku,” kata Ade kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (29/03/2018).

Saat beroperasi, para PSK hanya tinggal menunggu di kamar, kemudian seorang mucikari bertugas turun ke bawah untuk menyerahkan kunci dan akses kepada pelanggan sehingga pelanggan bisa masuk.

“Kegiatan ini sangat privat, orang yang mengantarkan kepada pelanggan itu benar-benar sampai ke pelanggan. Jadi saat pelanggan masuk ke kamar, itu sudah tersedia PSK-nya didalam (kamar),” katanya.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, sebelum pemesanan dilakukan pelanggan, pelaku mucikari lebih dulu melakukan komunikasi dengan mengirimkan foto para wanita PSK tersebut hingga adanya kesepakatan.

“Tipe (PSK) didapat dari kesepakatan dan komunikasi (lewat WhatsApp),” kata Ade.

Dari hasil penyelidikan sementara, bisnis prostitusi ini diduga hanya dipasarkan lewat mulut ke mulut.

Tarif untuk sekali kencan pelanggan dikenakan biaya Rp 350 ribu untuk sewa kamar, serta Rp 500 ribu untuk jasa PSK.

“Biaya sebesar 850 itu untuk satu kali kegiatan (short time) atau dengan waktu 1 jam,” kata Ade.

Sedangkan, lanjut Ade, harga Rp 2,5 juta plus sewa kamar Rp 350 ribu ditawarkan untuk jasa PSK longtime atau sekitar 9 jam lamanya.

Terkait ada atau tidaknya keterlibatan pengelola apartemen, Ade mengatakan, polisi masih mendalami kasus ini sehingga belum bisa dipastikan adanya keterlibatan pengelola apartemen atau tidak.(tonmp)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

HAMI Dampingi Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Bisnis Pablo Putra Benua

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) resmi mendampingi beberapa pebisnis yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dari seorang pengusaha bernama Pablo Putra Benua, pemilik PT. Inti Benua Indonesia.

“Disini Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) resmi mendampingi ada beberapa (pebisnis) yang merasa dirinya dirugikan atau merasa dirinya menjadi korban bujuk rayu daripada investasi bisnis yang tidak sesuai dari apa yang dijanjikan,” ujar advokat Sunan Kalijaga kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor HAMI, Jalan Balikpapan, Jakarta Pusat, Kamis (22/03/2018).

Sunan mengatakan, para korban dugaan penipuan atau penggelapan terkait perjanjian investasi bisnis di bidang jual beli kendaraan bermotor roda empat itu telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Disini ada pak Petrus (pebisnis asal Kupang) yang telah membuat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri. Dengan dugaan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 263 tentang pemalsuan,” ujarnya.

“Ini sudah dalam proses tahapan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Bareskrim Mabes Polri,” lanjutnya.

Adapun pebisnis lain yang juga merasa dirugikan atas dugaan penipuan investasi bisnis tersebut, yaitu seorang pebisnis asal Samarinda Kalimantan, bernama Azar.

“Disamping saya juga ada pak Azar. Dirinya juga korban terhadap modus investasi bisnis yang sama. Beliau (Azar.red) juga sudah melakukan pengaduan ke kepolisian resort (Polres) Samarinda,” ujar Sunan.

Sementara itu, Sunan mengungkapkan juga, akibat modus investasi bisnis (Pablo) yang diduga mengandung unsur penipuan serta penggelapan tersebut, kliennya mengalami kerugian, bukan saja secara material namun juga immateriil.

Seperti yang dialami oleh Azar, menurut dirinya, praktik bisnis yang dilakukan oleh Pablo, bukan hanya merugikan material tetapi juga telah merusak nama baik (immateriil) bisnis di daerahnya.

“Saya berharap dia (Pablo) mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan karena sangat merugikan sekali. Saya juga punya nama baik di daerah. Saya (seolah) tidak mau ditekan (dicap) sebagai bisnis sampah. Hal ini sangat merugikan nama baik saya. Karena pada saat pembukaan, kita mengundang pejabat-pejabat, tapi nyatanya malah begini. Saya berharap pihak polisi bisa mengusut tuntas kasus ini,” ujar Azar.

Hal serupa juga dikatakan Petrus, ia berharap persoalan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Pablo Putra Bangsa dapat diselesaikan sebagaimana mestinya (jalur hukum).

“Kita belum berpikir untuk musyawarah. Kita berharap kasus ini biar (tetap) berlanjut (jalur hukum),” kata Petrus.

Dalam kesempatan itu, Sunan sebagai kuasa hukum diminta oleh kliennya, untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Dengan adanya proses (hukum) ini semua, nama baik daripada klien kami peran-pelan bisa terpulihkan,” tukasnya.

Dari informasi yang beredar, diketahui bahwa Pablo adalah seorang pengusaha muda sukses yang mempunyai bisnis di bidang jual beli dengan nama perusahaan  PT Inti Benua Indonesia. Kemudian selama berjalan operasionalnya perusahaan tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), digolongkan ke dalam daftar perusahaan investasi bodong. Pemilik, Pablo pun juga dituduh telah menipu beberapa orang terkait investasi bisnis di perusahaannya.(tonmp)

Categories
Hukum Infrastruktur Megapolitan

Waskita Karya Hentikan Sementara Proyek Rumah Susun Pasar Rumput

Koranjurnal.co.id, Jakarta – PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyampaikan permintaan maaf dan duka yang mendalam kepada keluarga korban atas kejadian jatuhnya besi hollow 4×4 cm pada Minggu (18/03/2018) pada proyek Rumah Susun Pasar Rumput.

Saat ini Waskita juga membantu proses pemakaman korban atas nama Tarmina di Menteng Pulo Jakarta setelah sebelumnya ditangani di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo, Jakarta.

Waskita juga terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait melakukan investigasi atas penyebab jatuhnya besi hollow ukuran 4×4 cm.

Atas kejadian tersebut, PT Waskita Karya (Persero) Tbk menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan atas proyek Rumah Susun Pasar Rumput. Hal ini dilakukan manajemen untuk dapat melakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh serta mengetahui perbaikan yang perlu dilakukan.

“Kami memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara agar segera bisa melakukan evaluasi dan pembenahan” tegas Kepala Divisi I, IGN Joko Herwanto melalui siaran pers yang diterima jurnalis. (tonmp)

Categories
Angkutan Udara Daerah Hukum Kriminalitas Transportasi

Diduga Bawa Paket Narkoba, Penumpang Maskapai Batik Air Tujuan Pekanbaru – Jakarta Diamankan Petugas 

Koranjurnal.co.id, Pekanbaru – Dua orang penumpang pesawat Batik Air ditangkap dan diamankan petugas Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru, Riau Sabtu pagi (17/03/2018).

Kedua penumpang pesawat Batik Air tujuan Pekanbaru – Jakarta tersebut atas nama, Muhammad Zainuddin dan Dede Oktaviyanto. Mereka kedapatan membawa paket yang diduga narkoba jenis shabu.

General Manager PT Angkasapura II Pekanbaru Jaya Tahoma Sirait dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, bahwa Sabtu 17 Maret 2018 telah diamankan dua orang penumpang Batik Air ID 7064 tujuan Jakarta atas nama, pertama, Dede Oktaviyanto seat (nomor bangku) 24A, kemudian kedua, Muhammad Zainuddin seat 24B di SCP 2 Bandara SSK2 Pekanbaru, dan diduga membawa barang jenis shabu berjumlah dua paket total berat 1,5 kg yang diletakkan di selangkangan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Menurut Jaya Tahoma Sirait kedua penumpang dari Pekanbaru tujuan Jakarta tersebut diamankan saat yang bersangkutan melintas di pos pemeriksaan. Petugas mengamati dan mencurigai gerak-gerik mereka, kemudian petugas menggeledah penumpang tersebut.

“Sekarang keduanya sudah diamankan sementara oleh petugas bandara,” kata Jaya T.Sirait, sesuai yang dilansir detakindonesia.com

Categories
Hukum Megapolitan Polhukam TNI

Koarmabar Tangkap Kapal Ikan Asing Langgar UU Pelayaran dan Perikanan di Perairan Utara Bintan

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Unsur gelar operasi Koarmabar yaitu KRI Sigurot-864 dan KRI Pulau Rangsang-727 BKO Guskamlabar yang sedang melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan RI-Singapore, berhasil menangkap kapal ikan asing MV Fu Yu di perairan Utara Bintan, Minggu (25/02/2018).

Penangkapan bermula pada saat KRI Sigurot-864 melaksanakan patroli di Selat Singapore, Perwira jaga mendapat kontak kapal nelayan tidak berbendera melintas di TSS Utara Nongsa. Hal tersebut dilaporkan kepada Komandan karena berdasarkan pengamatan secara visual diketahui bahwa kapal tersebut tidak menaikan bendera. Pada saat dilaksanakan pendekatan oleh KRI Sigurot-864, kapal tersebut langsung berbalik haluan dan menuju ke perairan Malaysia kemudian melaksanakan lego jangkar. Dari hasil pengamatan secara visual diketahui bahwa nama kapal tersebut adalah MV Fu Yu.

Selanjutnya KRI Sigurot melaksanakan pengawasan di sekitar perairan Nongsa. Sesaat kemudian, kapal tersebut terlihat melakukan pergerakan ke arah timur memasuki wilayah perairan Indonesia. Mengetahui hal tersebut, maka KRI SGR-864 melaksanakan  intercept dengan prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid). Berkat kesigapan awak KRI, maka kapal tersebut berhasil didekati dan  dihentikan pada posisi 01 15.608 U – 104 19.594 T tepatnya di perairan Utara Pulau Bintan.

Dikarenakan kondisi cuaca buruk, pemeriksaan hanya dapat dilakukan terhadap dokumen kapal dengan cara tender. Hal tersebut dilaksanakan karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan. Untuk menghindari hal-hal yang membahayakan baik bagi KRI maupun kapal tersebut, maka KRI menjauh dan tetap melaksanakan pengawasan sambil melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen kapal.

Disaat cuaca semakin tidak mendukung karena kondisi  laut gelombang tinggi dan angin kencang, hal tersebut dimanfaatkan oleh MV Fu Yu dengan bergerak menjauh ke barat menuju ke perairan Singapura. Sesaat kemudian KRI SGR-864 melaksanakan manuver  pengejaran.  Namun KRI SGR terpaksa menghentikan pengejaran setelah mendeteksi awal MV Fu Yu telah memasuki perairan teritorial Malaysia di selatan Tanjung Selapa, Johor.

Atas dasar hal tersebut, maka Komandan KRI Sigurot melaporkan kepada Guskamlabar. Dan selanjutnya Guskamlabar melaksanakan koordinasi dengan pihak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) atau Malaysia Maritime Enforcement Agency. Atas dasar informasi dari Guskamlabar, maka akhirnya MV Fu Yu dapat ditangkap oleh APMM di perairan malaysia.

Sabtu 25 Februari 2018 pukul 15.00 WIB, pihak APMM melaksanakan serah terima MV Fu Yu kepada KRI Pulau Rangsang-727  pada koordinat 01 17.740 U – 104 7.190 T dengan pengawalan KRI Sigurot-864 dan KRI Lepu-861 serta didampingi Motor Boat Petir dari pihak APMM. Serah terima dilaksanakan di atas geladak MV Fu Yu meliputi kapal MV Fu Yu dan ABK berjumlah 10 orang beserta pasportnya. Setelah pelaksanaan serah terima dari pihak APMM kepada KRI PRG-727, selanjutnya MV Fu Yu dikawal menuju dermaga Fasharkan Mentigi dalam rangka proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pers rilis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin (26/02/2018), Koarmabar menyampaikan, selama proses pemeriksaan terhadap dokumen yang ada di kapal, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh MV. Fu Yu dimana tidak adanya dokumen kapal yang asli (foto copy) sehingga tidak laik laut serta kapal tidak memiliki Sikpi. Atas dasar pemeriksaan awal tersebut, maka diduga MV Fu Yu melanggar UU Pelayaran dan UU Perikanan. Rencana kapal akan diserahkan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut kepada Lantamal IV Tanjung Pinang.(tonmp/Disp)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan Polisi

Ketum GPAN: Indonesia Sekarang Bukan Darurat Narkoba Tapi Sudah Bencana Narkoba

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Ketua Umum Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) Bob Hasan mengatakan, saat ini Indonesia bukan lagi darurat narkoba tetapi sudah pada tahap bencana narkoba. Hal itu dikatakannya pada acara konferensi pers di kantor GPAN, Cililitan, Jakarta, Jum’at (23/02/2018) kemarin.

Menurut Bob Hasan, makin maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba ditengah-tengah kehidupan masyarakat menandakan bahwa kondisi sekarang sudah sangat mengkhawatirkan, apalagi sudah banyak insan para artis, selebriti ataupun publik figure yang terjerat narkoba dan ditangkap oleh aparat kepolisian.

“Sangat disayangkan ketika artis yang menjadi publik figur bagi publik atau umum bagi masyarakat, mencontohkan hal yang tidak baik,” kata Bob.

Lebih miris lagi, Bob Hasan mengungkapkan, artis-artis yang ikut dalam menggaungkan dan mengampanyekan perang terhadap narkoba, bukan memberikan contoh (anti narkoba) melainkan menggunakan barang haram tersebut, bahkan ada yang diduga menjadi pengedar.

Dari informasi dan pemberitaan yang beredar dalam tiga pekan terakhir bulan Februari 2018 di media massa, sedikitnya sudah ada 5 artis yang ditangkap pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika. Selain itu juga dalam kurun waktu yang sama, pihak Kepolisian, Bea Cukai, dan TNI telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu berton-ton yang akan masuk Indonesia melalui jalur laut.

Kondisi itulah yang melatarbelakangi Ketum GPAN menyebut Indonesia saat ini bukan lagi darurat narkoba melainkan sudah bencana narkoba.

Sementara itu, Ketua Pelindung GPAN, Brigjen Pol Drs. Siswandi mengungkapkan, tidak hanya artis senior, artis pemula juga banyak yang terindikasi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan data pada tahun 2009, Siswandi mengatakan, setidaknya ada 100 orang terlibat dari kalangan dunia hiburan. Hingga saat ini baru ada 28 yang terjaring.

“Indikasi itu saya sudah tahu semua. Kalau dulu itu bener data totalitas 28 semuanya, kalau dulu saya bilang 100 ya, tinggal ngurangin saja. 100 kurang 28, ada 72. Senior, pemula, infotainment, model bahkan di tempat syuting juga ada,” kata Siswandi, saat dijumpai viva.co.id beberapa waktu lalu (18/02).(tonmp)