Categories
Hukum

Dugaan Wamenkumham Peras Helmut, ICW Desak KPK Tingkatkan Status Penyelidikan

Koran Jurnal, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) objektif dalam menangani laporan dugaan pemerasan Rp 7 miliar yang menyeret nama Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana pun mempertanyakan sikap KPK terkait tindakan klarifikasi Eddy Hiariej tentang laporan tersebut. Diketahui, Eddy dengan inisiatifnya sendiri telah menyambangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas pelaporan tersebut pada 20 Maret 2023 lalu.

“Bagi kami, forum klarifikasi itu terlihat janggal. Bagaimana tidak, Eddy baru dilaporkan pada 14 Maret 2023. Ini mengartikan, jika mengikuti tanggalan hari kerja, praktis baru tiga hari KPK menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eddy,” kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Pihaknya pun mempertanyakan apakah KPK telah mendalami laporan tersebut atau belum. Kurnia menyebut jika seharusnya KPK menelaah laporan di bagian pengaduan masyarakat terlebih dahulu.

“Kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, bukan malah langsung mendengar klarifikasi dari pihak terlapor. Lagi pun, apa alasan hukum yang digunakan oleh KPK untuk membenarkan tindakan klarifikasi Eddy dan mendengarkan keterangannya, jika laporannya saja diduga belum didalami?,” Lanjutnya.

Untuk itu, ICW pun mendesak agar KPK dapat bertindak objektif dalam penanganan perkara ini. Jika setelah didalami ditemukan bukti permulaan yang cukup, lanjutnya, KPK harus menaikkan status penanganan perkaranya ke tingkat penyelidikan.

“Pada waktu yang bersamaan, sebagai fungsi kontrol, Dewan Pengawas harus benar-benar mencermati secara serius penanganan perkara ini. Hal tersebut penting agar proses hukumnya berjalan tanpa campur tangan pihak manapun,” ujarnya.

Sementara Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan jika munculnya laporan dugaan pemerasan oleh Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej terhadap pengusaha tambang Helmut Hermawan telah menunjukkan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Munculnya laporan dugaan pemerasan dalam proses perijinan tambang dan proses layanan publik lainnya, menunjukkan bahwa potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Najih.

Yaitu seperti dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, suap hingga penyimpangan prosedur. “Ini menunjukkan bahwa proses reformasi birokrasi belum berhasil dengan maksimal, penyimpangan masih sangat kuat,” ujarnya.

Pihaknya pun mendesak KPK mengonfirmasi laporan IPW terkait Wamenkumham tersebut. “Bagaimana tindak lanjutnya terkait bahwa yang dilaporkan itu adalah pejabat publik. Laporan IPW ini diterima atau ditolak, atau msh proses penyelidikan. Jangan malah hanya membiarkan orang yang dilaporkan berpolemik di media. Sebab respon KPK belum jelas sebagai penyelenggara pelayanan di bidang penegakan hukum,” kata dia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya pakar hukum Fajar Trio menganjurkan agar Presiden Jokowi menonaktifkan Wamenkumham demi menjaga independensi KPK.(**)

Categories
Bisnis Ekonomi Hukum

Instruksi Presiden Soal Pakaian Bekas Impor, Kapolri: Tindak Tegas Penyelundupan

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) geram dengan maraknya impor pakaian bekas atau thrifting. Menurutnya, hal tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Presiden Jokowi pun telah menginstruksikan jajarannya yang terkait untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut.

“Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Sigit, Jakarta, Minggu (19/3).

Sigit menekankan, apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan maka pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun.

“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” cetus Sigit.

Tindakan tegas tersebut, kata Sigit, merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Yang dimana salah satunya adalah menjaga pasar domestik.

“Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,” ucap Sigit.

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa pihaknya menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.

“Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) lalu.

Ramadhan memastikan, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Lebih dalam, Ramadhan menyebut, Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.

“Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ramadhan.(rls)

Categories
Ekonomi Hukum Kriminalitas Polhukam

Sepanjang 2022 BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,4 Juta Liter

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 2022 berhasil mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi dan telah mengamankan BBM Subsidi sebanyak 1.422.263 liter, yang didominasi BBM Solar Subsidi.

“Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor -faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar, permintaan pasar (demand) untuk Solar yang dipergunakan bagi Pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan yang jumlahnya sangat besar dan tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (Penerapan sanksi administrasi),” jelas Kepala BPH Migas Erika Retnowati, dalam dalam konferensi pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerjasama Antara BPH Migas dengan Polri, di Jakarta, Selasa (3/1/2022).

Lebih lanjut Erika menjelaskan beberapa kegiatan yang dilaksanakan bersama Polri sepanjang Tahun 2022 antara lain sosialisasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara BPH Migas dengan Polri di beberapa kota seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah.

Penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM Bersubsidi terbanyak Sumsel 114,8 ton, Jawa Barat 22 ton, Jambi 700 liter dan Jawa Tengah 40 ton

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).

“Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan bbm) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tutur Agus Andrianto.

Dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, beberapa modus operandi yang sering ditemukan yakni di SPBU dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi. Selain itu penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait. Ada pula keterlibatan oknum operator SPBU, dan lainnya.

“Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tukasnya.(*)

Categories
Hukum TNI

Perwira TNI AL Siap Tangani Tindak Pidana Tertentu di Laut secara Terintegrasi dan Terpadu

Koran Jurnal, Jakarta – Para Perwira TNI Angkatan Laut (TNI AL) siap bertugas di lapangan untuk melakukan advokasi, asistensi, supervise dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu di laut secara terintegrasi dan terpadu seusai menerima Pembinaan Teknis (Bintek) Peningkatan Kapasitas Penyidik Mobil TNI AL Tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Diskum AL, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (29/9/2022).

Bintek Peningkatan Kapasitas Penyidik Mobil TNI AL yang dilaksanakan selama 10 hari ini diberikan kepada 20 peserta dari strata Perwira berpangkat Letda sampai Letkol dari kesatuan Koarmada 1,2 dan 3, Staf Operasi Angkatan Laut (Sopsal), Staf Intelijen Angkatan Laut (Sintelal), Dinas Operasi Angkatan Laut (Disopsal) dan Diskum AL, yang hari ini, Kamis (29/9) pelaksanaannya ditutup secara resmi oleh Sekretaris Dinas Hukum Angkatan Laut (Sekdiskum AL) Kolonel Laut (KH) Dr. Imam Subekti, S.H.,M.H., mewakili Kadiskum AL Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, S.H., M.H.

Kadiskum AL mengatakan para peserta telah dibekali berbagai materi seperti kewenangan penyidik TNI AL dalam melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana tertentu di laut, kejahatan siber yang berhubungan erat dengan tindak pidana di laut, penerapan undang-undang cipta kerja dalam perkara tindak pidana pelayaran dan perikanan, teknik mengungkap tindak pidana perikanan dalam perfektif kejahatan transnasional terorganisir dan teknik mengungkap tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana tertentu di laut.

“Bahkan, untuk menambah pemahaman peserta, mereka juga praktek membuat berkas perkara tindak pidana tertentu di laut yang kesemuanya dalam upaya meningkatkan kemampuan profesionalisme peserta sebagai Perwira penyidik tindak pidana tertentu di laut dalam menjalankan tugas sehari-hari”, tegasnya.

Kadiskum AL berharap agar tidak ada lagi Perwira TNI AL yang ditugaskan sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut ragu dalam bertindak seperti harapan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dalam penekanannya diberbagai kesempatan kepada para Komandan di lapangan untuk tidak ragu dalam mengambil keputusan sesuai lingkup kewenangan, harus menguasai dan mematuhi hukum nasional dan internasional.

Penyidik Mobil adalah tim khusus Perwira TNI AL yang diberi tugas melaksanakan proses penyidikan tindak pidana tertentu di laut dalam perkara yang mendapat perhatian sesuai Per Kasal Nomor 11 Tahun 2019. Tim Penyidik Mobil (TPM) salah satunya bertugas melakukan advokasi, asistensi, supervise dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu di laut secara terintegrasi dan terpadu.(disp)

Categories
Ekonomi Hukum

Ade Armando Viralkan Skandal Bank Mandiri, Ingin Habisi Debitur

Koran Jurnal, Jakarta – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia yang juga pegiat media sosial, Ade Armando, memviralkan pemberitaan media yang mengungkap skandal di Bank Mandiri (BMRI). Video monolog Ade yang ditayangkan Cokro TV pada Sabtu (24/9/2022), sedikitnya sudah ditonton 150 ribu kali.

“Saya sebenarnya berharap Bank Mandiri bisa menjadi bank andalan Indonesia. Tapi cerita yang beredar tentangnya kerap terasa menakutkan. Rasanya Mandiri sama sekali tak bisa diharapkan menjadi BUMN yang membanggakan,” kata Ade dalam video membuka komentarnya tentang skandal di bank pelat merah tersebut.

Ade mengatakan, sumber cerita yang dia bagikan berasal dari pemberitaan Majalah TEMPO edisi Agustus lalu, dan sebagian lain dia dengan dari berbagai pihak yang menurutnya kredibel. Pemberitaan tersebut terkait debitur yang dipersulit oleh BMRI dalam permohonan restrukturisasi kredit yang diajukannya.

“Debitur yang dimaksud adalah PT Titan Infra Energy. Kita sebut saja Titan. Titan adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang infrastruktur dan logistik energi. Titan memiliki sekitar 15 anak perusahaan,” kata Ade.

Selain tambang batu bara, lanjut Ade, salah satu usaha Titan yang paling strategis adalah jalan tambang sepanjang 116 km yang menghubungkan tambang batu bara di Muara Enim, Sumatera Selatan, ke Pelabuhan Muara Lematang di Sungai Musi.

“Jalan tambang milik Titan itu sangat strategis karena jalan tambang itu adalah jalan satu-satunya, selain jalur kereta api, untuk mengangkut batu bara dari Sumatera Selatan. Titan membeli jalan itu dari Adaro pada 2014 senilai USD 25 juta. Kini harganya pasti sudah berlipat-lipat,” ungkap Ade.

“Dan jalan ini, yang menurut cerita yang beredar, yang menjadikan Mandiri berusaha membangkrutkan Titan agar mau melepas penguasaan jalan itu kepada sebuah perusahaan lain,” katanya.

Ade kemudian menjelaskan duduk perkara Titan dan BMRI sehingga bank milik pemerintah ingin membangkrutkan perusahaan baturabara yang beroperasi di Sumatera Selatan tersebut.

Pada 2018, kata Ade, Titan berencana melakukan restrukturisasi kredit 15 anak perusahaan yang tersebar di sejumlah bank.

“Bank Mandiri menawarkan pembentukan sindikasi kredit dari beberapa bank nasional dan asing. Jadi sindikasi akan memberi pinjaman kepada grup Titan dan uang itu akan bisa mengatasi kredit-kredit yang semula tersebar itu. Titan setuju,” kata Ade.

Kemudian pada 28 Agustus 2018, lanjut Ade, Titan menandatangani perjanjian dengan kreditur sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Credit Suisse AG, dan Trifagura. Dalam perjanjian itu disepakati Titan menerima kredit sebesar USD 450 juta.

“Kredit terbesar datang dari Bank Mandiri sebesar USD 270 juta, diikuti CIMB Niaga USD 90 juta, Credit Suisse AG USD 53,8 juta, dan Trifagura USD 36,2 juta,” beber Ade.

Karena masa berlaku perjanjian adalah 5 tahun, kata Ade, jatuh tempo kredit bank sindikasi kepada Titan pada 23 Agustus 2023. Seusai perjanjian seluruh utang dari sindikasi 4 bank itu digunakan Titan untuk melunasi utang mereka beserta anak-anak usahanya.

“Agunan yang dijaminkan adalah seluruh saham Titan dan saham 15 anak usahanya, semua aset milik Titan dan anak usahanya, jaminan perusahaan, dan jaminan pribadi,” ujar Ade.

Menurut Ade, Titan dan bank sindikasi menandatangani perjanjian yang disebut Cash and Accounts Management Agreement (CAMA). Dalam kesepakatan ini ditetapkan bahwa semua pendapatan Titan dan anak perusahaannya harus masuk ke dalam rekening collection account (CA) di Bank Mandiri. Dana tersebut kemudian akan dialokasikan ke dua akun, 80 persen ke rekening operating account (OA) dan 20% ke rekening debt service account (DSA).

“Jadi CA menjadi rekening tempat penampungan semua pendapatan Titan dan anak usahanya. OA menjadi rekening yang digunakan untuk biaya operasional Titan yang dananya berasal dari CA. Sementara DSA menjadi rekening yang digunakan untuk pembayaran pokok utang dan bunga oleh Titan kepada sindikasi pemberi pinjaman,” jelas Ade.

“Seluruh rekening Titan ini merupakan rekening di Bank Mandiri sehingga Kreditur Sindikasi dapat memonitor arus keluar masuknya pendapatan Titan dan anak-anak usahanya,” imbuhnya.

Singkat kata, kata Ade, perjanjian disepakati dan Titan lancar mencicil utangnya sampai Februari 2020.

“Masalah muncul ketika merebaknya pandemi virus Corona, virus melanda di seluruh dunia. Pendapatan Titan merosot drastis. Harga komoditas energi, termasuk batu bara turun amat tajam karena China dan India sebagai pembeli utama, lockdown,” kata Ade.

Akibatnya, Titan tak mampu mengangsur utang pokoknya, meskipun masih mampu membayar bunga. Pada Februari 2020, kata Ade, Titan gagal bayar cicil untuk pertama kalinya.

“Pada April 2020, Titan mengajukan permohonan restrukturisasi utang namun tak ditanggapi oleh Mandiri. Dalam kondisi itulah Titan melakukan langkah darurat. Sejumlah pendapatan dari pembeli tidak ditempatkan di CA melainkan langsung digunakan sebagai dana operasi di OA,” ujarnya.

Namun demikian, kata Ade, Titan melakukan pembayaran tambahan (top up) ke dalam rekening DSA sejak Mei 2019 sampai Juni 2020 dengan jumlah total sebesar USD 30,4 juta untuk membayar kembali pokok pinjaman dan bunga.

“Sejak saat itulah upaya untuk menghabisi Titan dilakukan,” tegas Ade.

Mula-mula, kata Ade, para direksi Titan diperiksa polisi dengan dugaan melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dana fasilitas kredit sindikasi.

“Titan dianggap menipu atau melakukan penggelapan karena mengalihkan dana yang seharusnya disetorkan ke CA ke rekening OA,” ujarnya.

Pada Agustus 2021, lanjut Ade, polisi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Namun pada 4 Oktober 2021, polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran tidak cukup bukti.

“Ternyata Mandiri tak mau menyerah. Mandiri melaporkan kasus ini kembali ke polisi pada 16 Desember 2021. Pada 9 April 2022, semua rekening atas nama Titan dan anak perusahaan diblokir,” kata Ade.

“Pemblokiran tersebut dilakukan sebelum polisi menetapkan tersangka dalam kasus ini. Padahal untuk memblokir rekening, sesuai aturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), polisi harus lebih dulu menetapkan tersangka,” ujarnya.

Akibat pemblokiran yang dilakukan persis sebelum Idul Fitri ini, kata Ade, Titan dan anak-anak perusahaannya kelimpungan antara lain untuk membayar gaji dan THR karyawan.

“Titan terus melawan. Titan memutuskan mempraperadilan-kan polisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Mei 2022,” ujarnya.

Dalam praperadilan itu, lanjut Ade, pengadilan mengabulkan permohonan Titan dengan menyatakan penyidikan polisi atas laporan BMRI yang diikuti pemblokiran rekening itu tidak sah.

“Mandiri ternyata tetap tak mau mundur. Pada 11 Juli 2022, Bank Mandiri kembali mengajukan praperadilan. Lucunya, hanya dalam waktu kurang dari tiga minggu, pada 28 Juli 2022, Mandiri mencabut praperadilan tersebut. Dan pada 5 September, Bank Mandiri mengajukan kembali praperadilan,” kata Ade.

“Ini semua sangat mengherankan. Yang paling tidak masuk akal adalah tuduhan bahwa Titan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Memang pembayaran utang Titan sempat macet, tapi itu terjadi dalam kondisi darurat Covid,” imbuh Ade.

Pemerintah, kata Ade, saat itu menetapkan perlunya bank-bank melakukan relaksasi dalam pembayaran utang. “Jadi jelas ini bukan perkara kriminal,” tegasnya.

Dalam kesepakatan kredit antara Titan dan sindikasi sendiri, kata Ade, ditetapkan bahwa kalau ada kelalaian salah satu pihak, perselisihan diselesaikan dalam badan arbitrase nasional di Singapura.

“Bukan dengan cara tiba-tiba saja debitur dituduh menggelapkan dana,” ujarnya.

“Lagipula yang dijadikan landasan tuduhan penggelapan adalah tidak disetorkannya uang hasil operasi ke CA melainkan ke OA. Itu kan masih di Bank Mandiri, Bank Mandiri juga. Tidak ada uang yang lari keluar Bank Mandiri,” ujarnya.

Sepanjang proses ini pun, kata Ade, Titan terus berupaya membayar kembali cicilannya. Saat ini utang yang masih harus dibayar Titan adalah sekitar USD 204 juta.

“Untuk membayar utang, Titan sempat meminta izin kepada Bank Mandiri untuk menjual anak usahanya di bidang perkapalan, tapi ditolak,” ujarnya.

Pada 9 Juni 2020, kata Ade, Titan juga meminta penundaan pembayaran utang selama dua tahun kepada BMRI dan anggota sindikasi lainnya.

“Bank-bank asing anggota sindikasi setuju dengan penundaan pembayaran, tapi Mandiri tidak,” katanya.

Sebagai kreditur, menurut Ade, BMRI seharusnya membantu debiturnya untuk menyelesaikan utang-utang yang melilit mereka.

“Bukan malah membuat Titan terjerat ke dalam jaring kesulitan tanpa ada pilihan jalan keluar. Terkesan sekai Mandiri ingin mempersulit hidup Titan. Kenapa? Tidak jelas!” kata Ade.

Menurut Ade, Titan sama sekali tidak layak diperlakukan sebagai pesakitan.

“Bila Mandiri ingin ekonomi Indonesia sehat, Mandiri justru perlu membesarkan debitur yang bertanggungjawab seperti Titan. Tapi lain halnya kalau Mandiri memang ingin membangkrutkan Titan agar saham Titan bisa diambilalih,” ujarnya.

“Ayo gunakan akal sehat. Karena hanya kalau kita gunakan akal sehat, negara ini akan selamat,” tutupnya.(**)

Categories
Hukum Polhukam

Sejumlah Tokoh Masyarakat Papua Kecam Tindakan Korupsi Lukas Enembe

Koran Jurnal, Jakarta – Gubernur Papua Lukas Enembe yang kembali mangkir dari panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Tidak hanya itu, sejumlah tokoh Papua juga mengecam keras tindakan Lukas Enembe yang doyan berjudi.

Sekretaris Umum Sinode Kingmi Papua, Jones Wenda menjelaskan bahwa judi merupakan penyakit sosial yang tidak pantas dilakukan, apalagi oleh seorang pemimpin daerah. Menurutnya, Lukas harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

“Kami dari tokoh gereja sudah beberapa kali berbicara soal judi ke publik, kami sampaikan bahwa pejabat di Papua ini tidak boleh main judi karena dia seharusnya sebagai teladan,” kata Jones, Minggu (25/9/2022).

Jones menilai jika pemimpinnya melakukan hal yang tidak benar, maka akan diikuti masyarakat. Dirinya juga mengimbau masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi dan menghormati proses hukum yang ada.

Sementara itu, tokoh gereja Papua, pendeta Albert Yoku mengemukakan bahwa tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe adalah masalah pribadi. Lebih lanjut, dirinya menilai bahwa setiap pejabat harus ingat Tuhan.

“Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat ia dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan, ia harus ingat dengan Tuhan, dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku di NKRI,” tegas Alberth di Sentani, Jayapura, Sabtu (24/9/2022).

Selain itu, kata Pendeta Albert, masyarakat diimbau untuk tidak menghalang-halangi proses hukum yang saat ini tengah dilaksanakan KPK. Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura itu meyakini bahwa lembaga antirasuah itu akan bersikap profesional sebagaimana telah ditunjukkan terhadap para bupati di Papua yang terlibat korupsi.

Albert menambahkan agar setiap tokoh mampu menjaga profesionalitas dan berlaku kooperatif untuk menyelesaikan kasus hukum. Masyarakat pun diajak untuk tidak menghalang-halangi dan menghormati proses hukum agar tidak menimbulkan permasalahan lainnya.

Di tempat terpisah, Tokoh Pemuda Papua Martinus Kasuay mendukung penuh langkah KPK memeriksa kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe. Menurutnya siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlalu.

Pria yang juga menjabat sebagai Barisan Merah Putih menilai bahwa kasus korupsi Lukas Enembe murni penegakan hukum. Oleh sebab itu, kasus tersebut tidak terkait politisasi maupun kriminalisasi.

“Kasusnya murni kaitannya dengan hukum,” terang Markus di Sentani, Jayapura

Dirinya juga mengimbau masyarakat Papua agar mampu memahami proses hukum yang sedang berjalan agar kasus korupsi tersebut dapat terang benderang.

“Penegakan hukum kasus korupsi Gubernur Lukas Enembe harus dituntaskan karena Indonesia merupakan negara hukum,” pungkas Martinus.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan Lukas Enembe dengan nilai yang fantastis. Salah satunya pembelian jam tangan bernilai sekitar Rp 550 juta. Selain itu, PPATK juga menemukan dugaan, Lukas telah menyetorkan secara tunai uang sejumlah Rp560 miliar ke kasino.

Kritik terhadap Lukas Enembe juga datang dari Menkopolhukam Mahfud MD. Menurutnya sejak Papua dipimpin oleh Gubernur Lukas Enembe, anggaran dari Pemerintah Pusat sebanyak Rp 500 triliun juga tidak menjadi apa-apa.

“Sejak zaman Pak Lukas Enembe itu Rp 500 triliun lebih itu tidak jadi apa-apa juga, rakyatnya tetap miskin, pejabatnya foya-foya. Yang dana dari otsus banyak dikorupsi seperti ini, tentu tidak semuanya, tapi banyak dikorupsi,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud MD menerangkan bahwa terdapat sejumlah kasus yang menjerat Lukas Enembe. Pertama, Alokasi janggal anggaran khusus untuk pimpinan Pemprov Papua yang mencapai ratusan miliar. Kedua, Dugaan penyelewengan anggaran PON 2021 yang digelar di Papua. Dan terakhir, Lukas Enembe diduga punya manajer khusus untuk pencucian uang.(*)

Categories
Hukum Polhukam

Tokoh Lintas Agama Desak Lukas Enembe Patuhi Hukum dan Jaga Situasi Kondusif

Koran Jurnal, Jakarta – Desakan agar Gubernur Papua Lukas Enembe mematuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengemuka. Publik pun mendesak agar Gubernur Papua Lukas Enembe menaati hukum yang berlaku demi jaga situasi kondusif.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah Firdaus Koya Jayapura Ustad Ismail Asso, meminta Gubernur Papua menjalani proses hukum pasca ditetapkan tersangka oleh KPK.

“Sebagai Tokoh Agama, saya tetap konsisten dan mengimbau jika memang kepala suku besar, Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya minta Gubernur Lukas Enembe segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan di depan hukum,” kata Ismail Asso, Sabtu (24/9/2022).

Ismail Asso menambahkan agar Gubernur Lukas Enembe secara gentleman dapat menjalani proses hukum yang sedang berjalan, termasuk pemeriksaan oleh KPK. Dengan ketaatan tersebut, kepastian politik dan tertib pelayanan pemerintahan Propinsi Papua dapat berjalan secara baik, aman, dan damai.

“Demikian imbauan sebagai seorang Tokoh Agama demi masa depan kelanjutan keamanan kesejahteraan dan ketentraman keamanan seluruh rakyat Papua,” tambah Ismail.

Sebelumnya, tokoh Gereja Papua Pdt. Albert Yoku turut mendukung langkah KPK untuk dapat mengungkap kebenaran kasus korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Lukas Enembe. Pihaknya juga mengajak masyarakat Papua untuk menghormati proses hukum dan menghindari gesekan.

“Saya pikir ada 1.000 jalan dari KPK yang bisa digunakan sehingga gesekan dengan massa terhindari dan masyarakat di Papua mendapati edukasi dan pencerahan. Proses hukum harus kita hormati dan tetap berjalan tetapi, metode dan pola yang digunakan minimal ada koordinasi antara kuasa hukum dan KPK sebagai bagian-bagian yang terikat pada kode etik hukum dan keadilan,” ucap Albert.

Sementara itu, Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah 1 Papua, Pendeta Petrus Bonyadone mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK. Menurutnya lembaga antirasuah itu memiliki wewenang untuk memberantas korupsi, sehingga masyarakat perlu untuk percaya.

“Jika benar dia terbukti seperti yang diekspos oleh KPK, maka ini juga perbuatan yang sudah menghambat pembangunan di tanah Papua dan rakyat sudah dikorbankan,” ujar Petrus Bonyadone.

Sebagai informasi, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bahwa kasus korupsi Lukas merupakan satu dari 10 kasus korupsi besar yang terjadi di Papua.

Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa dugaan korupsi Rp. 1 miliar adalah alat bukti permulaan. Dirinya menyatakan bahwa masih banyak yang lainnya.

KPK saat ini telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (26/9). Surat panggilan ini disampaikan karena sebelumnya terbukti mangkir dari panggilan pertamanya pada Senin (12/9).

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. PPATK menemukan dugaan, Lukas menyimpan dan mengelola uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar Rupiah.

Korupsi yang dilakukan Gubernur Papua itu meliputi alokasi janggal anggaran untuk pimpinan Pemerintah Papua yang nilainya mencapai ratusan miliar. Ada juga dugaan Lukas memiliki manajer untuk melakukan pencucian uang.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan lembaganya menemukan adanya setoran tunai Gubernur Papua Lukas Enembe ke kasino judi dengan nilai US$ 55 juta atau setara dengan Rp 560 miliar.

Ivan mengatakan setoran ke kasino judi hanya satu dari 12 hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan Gubernur Papua itu. Menurut dia, ada juga setoran bernilai US$ 55 ribu yang diduga digunakan untuk membeli jam tangan.(*)

Categories
Hukum Polhukam

Tokoh Agama Papua: Proses Hukum Lukas Enembe Berjalan Adil dan Bukan Kriminalisasi

Koran Jurnal, Jakarta – Tokoh Agama Papua, Pendeta Alberth Yoku menghimbau agar KPK dapat menggunakan berbagai metode untuk mengungkap kebenaran dan keadilan terkait dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal itu ia nilai perlu dilakukan KPK agar situasi di Papua tetap kondusif dengan melihat fakta di lapangan adanya massa yang berdemo dan menjaga rumah Lukas Enembe. Selain itu, massa juga diharapkan dapat teredukasi dengan baik.

“Saya pikir ada 1000 jalan dari KPK yang bisa digunakan sehingga gesekan dengan massa terhindari dan masyarakat di Papua mendapati edukasi dan pencerahan. Proses hukum  harus kita hormati dan tetap berjalan tetapi, metode dan pola yang digunakan minimal ada kordinasi antara kuasa hukum dan KPK sebagai bagian-bagian yang terikat pada kode etik hukum dan keadilan,” ujarnya dalam telewicara di stasiun TV nasional, Jum’at (23/9/2022).

Pdt Albert pun mengatakan bahwa proses hukum oleh KPK terhadap Lukas Enembe bukan merupakan “kriminalisasi” dan “politisasi” seperti yang dituduhkan oleh banyak pihak. Ia pun mendukung proses KPK berlangsung adil.

“Kami tetap mendukung bahwa proses itu berlangsung dengan adil dan benar tanpa ada embel-embel lain seperti kriminalisasi dan politisasi. Untuk itu KPK harus netral demi mendapatkan kebenaran dan keadilan dalam proses ini,” sambungnya.

Pdt Albert menambahkan, KPK juga harus memeriksa berbagai pihak mengenai penggunaan anggaran tersebut. Sehingga ini tidak hanya menjadi individual cases (kasus personal) saja agar tanah Papua bebas dari korupsi dan memiliki citra yang semakin baik.

“Karena itu Integritas kami sebagai orang asli papua dipertaruhkan untuk semua hal yang harus diungkapkan. Sehingga kebenaran itu harus menjadi nilai dan motivasi bagi kami untuk melakukan banyak hal lebih baik di tanah Papua ini dengan mengikuti standar keuangan negara dan kebenaran-kebenaran yang harus kita patuhi,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe masih dalam etika dan kesopanan dalam koridor hukum. Ia pun berharap dukungan dari semua pihak untuk proses itu.

“KPK saya yakin sudah memiliki cara-cara yang terukur dan tegas, nanti proses-prosesnya seperti apa saya yakin itu juga perlu dukungan semua pihak, termasuk pak Lukas Enembe,” ujar Boyamin.

Boyamin juga menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat cepat terselesaikan agar rakyat Papua semakin maju dan sejahtera. Oleh karena itu sistem yang baik ia nilai perlu terus dibangun.

“Saya bersama masyarakat Papua, untuk mendayagunakan, dan saya meskipun hanya di Jakarta bagaimana ini semakin membaik di Papua, kesejahteraan sampai ke masyarakat bawah dan sistem yang harus kita bangun bersama,” tutupnya.(*)

Categories
Hukum Megapolitan Polisi

Polri Menolak Permohonan Banding, Ferdy Sambo Tetap Di-PTDH

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Putusan itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto usai melakukan rapat tertutup sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo,” kata Agung Budi Maryoto saat memimpin sidang banding.

Dalam sidang banding itu, KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.

Turut menetapkan putusan sidang banding diantaranya, Wakil Ketua (sidang) Komisi, Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, Irjen Wahyu Widada (anggota komisi), Irjen Setyo Budi Mumpuni (anggota komisi), dan Irjen Indra Miza (anggota komisi).

Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding setelah dijatuhkan putusan PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri.

“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan,” kata Sambo, Jum’at (26/8).

Diberitakan, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik itu memutus dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo dari anggota Polri.

“Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jum’at malam (26/9) lalu.

Selain Ferdy Sambo, KKEP telah memutus PTDH terhadap Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian. Mereka dinyatakan turut terlibat atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Categories
Hukum Kriminalitas Polisi

Empat Kurir Ganja 304 Kg Jaringan Lintas Sumatera-Jawa Ditangkap Polisi 

Koran Jurnal, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan kasus peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa. ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (16/9/2022).

Dalam pengungkapan itu, sebanyak 4 orang pelaku dibekuk. Mereka masing-masing berinisial, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari Bandar,” imbuh Zulpan

Dijelaskan Zulpan, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan.

Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 TON menuju Jakarta.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. “Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” ujar Endra Zulpan

Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. terhadap HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil,” ujarnya.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar.