Categories
Hukum Kriminalitas TNI

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14,077 Kg Sabu Senilai 9,8 Miliar di Perairan Perbatasan Indonesia-Malaysia 

Koran Jurnal, Jakarta – Dalam upaya memerangi bahaya Narkoba dan menjaga ketat perairan Yurisdiksi Nasional dari tindak kejahatan di laut, TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Tim Reaksi Cepat Lanal Dumai bersama Satuan Tugas Ops Intelmar Lantamal I berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 14,077 kilogram ditemukan pada koordinat 2°32’16.8″N-101°23’21.9″E (21 NM Utara Pulau Rupat) perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Selasa, (16/08/2022) lalu.

Komandan Lantamal (Danlantamal) I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo didampingi Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena, pada acara Konferensi Pers Penangkapan Narkoba di Gazebo Lanal Dumai, Kepulauan Riau, Kamis (18/08/2022) kemarin, yang dihadiri Walikota Dumai Bpk H. Paisal dan instansi terkait TNI – Polri serta pihak Bea Cukai.

Danlantamal I menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan itu berawal dari kegiatan pemantauan rutin oleh tim di Perairan Tanjung Medang hingga Boya Gila terhadap arus hilir mudik kapal-kapal pompong, pada Selasa (16/08) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari pemantauan tersebut, terlihat satu unit speed boat melaju kencang diduga datang dari arah perairan Malaysia menuju kapal pompong jaring yang mencurigakan. Tim kemudian mendekati speed boat dan kapal pompong tersebut. Saat didekati, salah seorang yang berada di kapal pompong terlihat membuang karung berwarna putih ke laut. Langkah selanjutnya dilakukan penyisiran, sehingga akhirnya tim menemukan karung putih yang dibuang sebelumnya.

Dari hasil penyisiran tim menemukan tas hitam berisi 13 (tiga belas) bungkus benda yang dicurigai sebagai sabu. Setelah itu, tim langsung bergerak mengejar kapal pompong tanpa jaring yang menurut informasi sudah memasuki perairan Sungai Masjid Kota Dumai dan bersandar pada Rabu, (17/08) sekitar pukul 04.15 WIB.

Dari hasil pengejaran tersebut dua ABK inisial HS (39) dan LD (46) warga Bukit Kapur Kota Dumai berhasil diamankan. Sedangkan tekong serta dua orang lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan bakau. Selanjutnya, para tersangka yang diamankan dibawa ke Pos Babinpotmar Sungai Dumai untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang Laboratorium Bea Dan Cukai Dumai nomor LHPIB-4685/BLBC 2.01/2022 tanggal 17 Agustus 2022 bahwa 13 (tiga belas) bungkus merupakan senyawa organik jenis methamphetamine kandungan NPP positif dengan berat total keseluruhan 14,077 Kg. Selain uji laboratorium dari Bea dan Cukai Dumai, uji narkotika juga dilakukan oleh BNN menggunakan alat deteksi narkotika merk Nutech dengan hasil positif metamphetamine. Diperkirakan sabu hasil tangkapan ini bernilai 9,8 miliar rupiah.

“TNI AL akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran Narkoba (War on Drugs). Kegiatan penggagalan pengedaran narkoba melalui jalur laut merupakan arahan dan intruksi langsung dari Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dan Panglima Koarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah sebagai bentuk keseriusan TNI AL sebagai salah satu penegak hukum di laut,” ujar Laksma Johanes menegaskan.(disp)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polisi Ungkap Ratusan Ribu Butir Ekstasi Senilai 50 Miliar di Pekanbaru Riau

Koran Jurnal, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dan sekaligus menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional di Provinsi Riau. Ribuan pil ekstasi senilai 50 miliar, puluhan gram sabu dan ganja berhasil disita.

Keberhasilan itu berawal dari pengungkapan 1/4 (seperempat) butir pil ekstasi yang dilakukan Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat pada akhir Juli 2022.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya. Sebab temuan ini tidak lepas dari penyalahgunaan narkoba oleh pelaku berinisial A, yang diamankan pada akhir Juli 2022.

“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja,” kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

Pasma menyebut dalam kasus ini, pihaknya menangkap dua kurir atau pelaku berinisial M (31) dan S (40). Keduanya diamankan terpisah di dua tempat berbeda.

Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan itu, yakni enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengungkapkan, dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.

“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” terang Akmal.

Dikatakan Akmal, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui pelaku bisa mengantongi uang puluhan juta rupiah, dengan catatan Rp 3 juta per kantong.

Akmal pun belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam.

“Kami masih mendalami semuanya,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, dua kurir atau pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati.

Categories
Hukum Kriminalitas Polhukam Polisi

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Utama Kasus Pembunuhan Brigadir J

Koran Jurnal, Jakarta – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka utama kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Timsus Polri resmi menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam (9/8/2022).

Kapolri mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Khusus Polri melakukan perkembangan baru dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Yakni tidak ditemukan bukti peristiwa tembak-menembak.

“Perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) sehingga meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo),” jelas Listyo Sigit.

“Dan untuk membuat seolah terjadi tembak-menembak, saudara Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J di rumah dinasnya agar terkesan terjadi tembak-menembak,” terangnya.

Lanjut Listyo Sigit mengungkapkan dalam penyidikan dan pendalaman kasus melalui olah TKP ditemukan adanya hal-hal yang janggal dan menghambat penyelidikan.

“Timsus melakukan pendalaman, ditemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga penanganan menjadi lambat,” beber Listyo Sigit.

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Polri telah menetapkan tiga (3) tersangka kasus penembakan Brigadir J, yaitu Bharada E, Brigadir RR dan K (sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi).

Turut hadir mendampingi Kapolri dalam konferensi pers, diantaranya Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Komandan Korps Brimob Komjen Pol Anang Revandoko, dan Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Categories
Hukum Kriminalitas Polhukam Polisi

Polisi Gagalkan Upaya Peredaran 214 Kilogram Ganja Kering

Koran Jurnal, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan lintas provinsi Sumatera-Jawa. Sebanyak 214 kilogram ganja siap edar berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Barang bukti narkotika total sebanyak 214 kilogram ganja kering,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022).

Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap pelaku yang akan membawa barang haram itu dengan tujuan Jakarta.

“Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba. Pelaku diamankan di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara,” ungkap Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes pol Pasma Royce dan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, saat konferensi pers.

Zulfan menjelaskan, pelaku atau kurir berinisial NP (29) diperintahkan seorang laki-laki inisial TA (daftar pencarian orang/DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan Mobil.

“Keterangan Pelaku narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan,” terang Zulpan.

“Pelaku mendapatkan upah sebesar 15 juta rupiah sekali pengiriman narkotika jenis ganja,” tambahnya.

Hasil pengungkapan ini merupakan dari pengembangan kasus jaringan sebelumnya, jika ditotal secara keseluruhan sebanyak 752 kilogram ganja kering berhasil disita oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku NP dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga dikenakan denda maksimum Rp. 10 Miliar, sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Dalam kesempatan sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya peredaran narkoba.

“Jangan sampai kita menyalahgunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya,” imbau Pasma.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, menurut pengakuan, pelaku baru pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian. Tetapi tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa. Disampaikan Akmal, para pelaku mengemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dari ganja tersebut kemudian dimasukkan kedalam karung.

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang,” lugasnya.

Categories
Ekonomi Hukum Polhukam

KKP Segel 4,7 Ton Ikan Asal Tiongkok dan Malaysia

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan impor sesuai ketentuan, di Batam-Kepulauan Riau pada Sabtu (4/5/2022). Hal ini menegaskan upaya KKP dalam memastikan kegiatan impor produk perikanan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak merugikan nelayan dan industri perikanan dalam negeri.

Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, yang memimpin langsung operasi pengawasan importasi ikan di Batam, menjelaskan bahwa ditemukan sebanyak 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di Cold Storage PT. SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT. ATN. Adin juga menyebut bahwa kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).

“Indikasinya produk ini masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat”, ungkap Adin, Senin (6/6/2022).

Adin juga memastikan bahwa 4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan. Hal tersebut merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat.

“Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan”, pungkas Adin.

Terkait temuan tersebut, Adin menegaskan bahwa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di bidang importasi komoditas perikanan mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan. Oleh sebab itu, praktik impor komoditas perikanan ilegal ini akan diusut sampai ke akar-akarnya.

“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri Trenggono, kami akan tindak lanjuti temuan ini agar tidak mengganggu iklim usaha perikanan dalam negeri”, ujar Adin.

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pihaknya saat ini terus mendalami kasus tersebut. Adin menengarai praktik importasi komoditas perikanan secara ilegal ini telah berlangsung lama.

“Sedang kami dalami posisi kasusnya dan tidak menutup kemungkinan kami akan kembangkan lebih lanjut,” terang Adin.

Sebagaimana diketahui, kebijakan impor komoditas perikanan memang dilaksanakan secara ketat untuk melindungi industri dalam negeri dan nelayan Indonesia. Sebelumnya Menteri Trenggono juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 yang salah satunya mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) termasuk bagi usaha importasi komoditas perikanan.(hum)

Categories
Hukum Polhukam TNI

Dinyatakan Bersalah, Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatan Irdam XIII/Merdeka

Koran Jurnal, Jakarta – TNI Angkatan Darat membebastugaskan jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar dari Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka. Jenderal bintang satu ini dinyatakan terbukti bersalah melawan hukum disiplin militer oleh Puspom TNI AD atas tindakannya dalam persoalan sengkarut Tanah Ciputra di Sulut (Sulawesi Utara).

“Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT,” kata Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (8/10/2021).

Dalam hal ini, Brigjen TNI JT terbukti melanggar Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

“Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM,” kata Chandra.

Puspom TNI AD juga menyatakan, akan terus melanjutkan proses hukum Brigjen TNI Junior Tumilaar.

“Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT,” jelas Chandra.

Atas kesalahannya, Brigjen TNI Junior Tumilaar mendapatkan hukuman berupa pencopotan jabatan Inspektur Kodam XIII Merdeka.

“Dan untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad,” tuntas Chandra.(ant)

Categories
Hukum Polhukam

Sidang Perkara Kondotel, Jaksa Tuntut Direktur PT Mahakarya Agung Putera 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Koran Jurnal, Tangerang – Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya (21/09/21) telah berhasil menyita 2 bidang tanah yang ditengarai berasal dari aliran dana PT. Mahakarya Agung Putra milik terdakwa Hendra Murdianto yang telah berpindah tangan sebelumnya. Pada Persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang (28/09/2021) Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutannya kepada terdakwa.

Dalam pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Hendra Murdianto dihadirkan dalam persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 378 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP juga pasal 55 ayat 1 KUHP.

Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan fakta di dalam persidangan terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi alternatif dan komulatif untuk itu Jaksa memilih salah satu delik dakwaan yang paling tepat bagi terdakwa. Dalam hal ini JPU berpendapat terdakwa melanggar pasal 72, pasal 372 KUHP Jo Pasal 8 ayat 1 KUHP Jo 55 ayat 1 KUHP, dan pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bila dihubungkan dengan fakta persidangan diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah membenarkan dan mengakui identitas dirinya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Hukum.

Dengan sengaja memiliki sesuatu benda yang di milik orang lain menguasai benda yang tidak ada haknya. Atau bukan miliknya sudah terpenuhi.

Untuk itu Jaksa Esti Alda Putri SH MH mendakwa Hendra alias Hendra Murdianto dengan tuntutan penjara 10 tahun dan denda senilai Rp 2 Miliyar subsider 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Arif Budi Cahyono memberikan kesempatan terdakwa dan pengacaranya untuk mengajukan pembelaan. Kuasa Hukum terdakwa meminta waktu dua Minggu, namun Majelis Hakim memberikan waktu hingga Kamis pekan depan (05/10/21).

Salah satu korban Kasus Apartemen/Kondotel Grand Eschol Karawaci didampingi pengacaranya menuturkan; “Saya sangat senang dengan tuntutan Jaksa, ini memenuhi rasa keadilan..” ungkap Sudjadi saat diwawancarai oleh awak media. Dirinya juga akan terus mengawal persidangan dan berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan kepada para korban, serta dapat mengembalikan kerugian korban dari penyitaan 2 bidang tanah dan 1 apartemen yang telah disita pada persidangan sebelumnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan (07/10/21) dengan pembacaan Nota Pembelaan dari Pengacara terdakwa.(*)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Hakim PN Depok Vonis Mati 3 Terdakwa Kurir Sabu 267 Kg

Koran Jurnal, Depok – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 267 kilogram.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1 Junaidi alias Edi (30), Terdakwa 2 Zulkarnain alias Ijul (25) dan Terdakwa 3 Eko Saputra alias Eko (25), masing-masing dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Andi Musafir saat membacakan putusan, di Ruang Sidang 2 PN Depok, Senin (13/09/2021).

Andi Musafir menjelaskan, ketiga terdakwa yang berperan sebagai kurir ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Mengadili, menyatakan, ketiga terdakwa, telah terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Andi.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil menerangkan, sidang perkara itu digelar pukul 15.00 WIB dan dilakukan secara daring. Kata Fadil, vonis Majelis Hakim atas perkara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Vonis (hukuman) mati, sama dengan tuntutan JPU,” ujar Fadil kepada wartawan, Senin (13/9).

Terkait putusan tersebut, lanjut Fadil, para terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Untuk itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan pikir-pikir kepada mereka selama tujuh (7) hari.

“Mereka (para terdakwa) mengajukan pikir-pikir lebih dulu, (kesempatan) selama tujuh hari kedepan,” terang Fadil.

Sebagai informasi, ketiga pelaku (terdakwa) tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Depok di daerah Riau saat hendak mengirimkan barang haram tersebut ke luar pulau. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 258 kilogram narkotika jenis sabu dari tangan para tersangka pada Februari 2021 lalu.(*)

Categories
Hukum Megapolitan

Sidang Kasus Penipuan PT MAP, JPU Ungkap Adanya Aliran Dana 

Koran Jurnal, Tangerang – Persidangan kasus penipuan PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Persidangan berjalan cukup lancar meski sempat sedikit menegang.

Dari keterangan dipersidangan terungkap PT. MAP mengajukan ijin Apartemen pada tanggal 18 Juli 2014, dan diterbitkan IMB PT MAP peruntukkan Apartemen Grand Eschol dengan ketentuan 2 Basement, 1 Semi Basement, 24 Lantai bangunan pada tanggal 29 Desember 2014 oleh BPN Kabupaten Tangerang. Namun tidak ada pengajuan perijinan kondotel.

“Dari segi perijinan sama namun memang seharusnya perijinan itu idealnya sejak awal mengajukan pengajuan perijinan kondotel,” ungkap salah satu saksi dari BPN Kabupaten Tangerang menjawab pertanyaan JPU.

Di dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana kepada saksi Andre yang merupakan saudara ipar dari terdakwa Hendra, yang merupakan Project Manager dari PT. MAP. Saksi Andre mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar hutang (operasional) para pekerja di lapangan. JPU sempat menanyakan kepada saksi terkait saksi Andre yang diangkat sebagai direktur, saksi menjawab dengan santai.

“Direktur huru-hara, karena saya diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah hukum,” ungkap Andre.

JPU juga mengungkapkan temuan mereka adanya aliran dana dari rekening PT MAP ke rekening pribadi milik terdakwa Hendra yang digunakan untuk membeli aset berupa tanah menggunakan nama Saksi Andre. Namun saat ini tanah tersebut telah dialihkan ke atas nama orang lain berinisial “N”, untuk itu JPU mengajukan kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemanggilan terhadap “N” serta melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut namun Majelis Hakim masih mempertimbangkannya.

Diluar persidangan salah satu korban Ibu Isma Kartika, didampangi penasehat hukumnya Sulaiman menyampaikan keluh kesah terhadap lamanya proses hukum yang mereka jalani untuk mendapatkan keadilan. Harapan korban agar Majelis Hakim dapat memberikan keadilan kepada para korban.(rls)

Categories
Hukum Militer TNI

KSAU Ganti Danlanud serta Dansatpom Lanud JA Dimara Merauke

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memutuskan mengganti Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara (Lanud JA Dimara) dan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud JA Dimara, Rabu (28/07/2021).

Pernyataan ini disampaikan KSAU terkait dengan kejadian tindak kekerasan oleh oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga di Merauke, Papua, Senin (26/7).

“Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara,” ujar KSAU melalui siaran persnya, Rabu (28/07/2021).

KSAU menegaskan, pergantian ini merupakan pertanggung jawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh 2 oknum anggota Lanud Dimara tersebut.

“Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya,” lugas KSAU.

Dia juga memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU ini, telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satpom Lanud JA Dimara dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana.

“Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani penahanan sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” ujar Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.

Adapun sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka, Marsma Indan berharap, semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

“Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Indan.

Proses hukum yang sedang dijalani oleh kedua oknum prajurit tersebut, kata dia, terkait dengan kejadian di Kota Merauke.

Keduanya melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada hari Senin (26/7).(disp/red)