Categories
Megapolitan

Polda Metro Jaya: Operasi Patuh Jaya 2019 Mulai 29 Agustus sampai 11 September

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi lalu lintas bersandi Operasi Patuh Jaya 2019, dengan tujuan meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan, operasi ini akan digelar selama 14 hari dari tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

“Tujuan operasi adalah terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan,” ujar AKBP Nasir, Sabtu (24/08/2019).

Selain menciptakan ketertiban lalu lintas, Nasir menambahkan jika operasi tersebut juga bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Tujuan selanjutnya adalah meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Dijelaskan Nasir, ada beberapa jenis pelanggaran yang kerap terjadi, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan dan melebihi batas kecepatan.

Lebih lanjut dia menyebut sejumlah pelanggaran lain seperti pemotor yang tidak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, sepeda motor berboncengan tiga orang, kendaraan bermotor roda atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.

Kendaraan roda dua dan empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan STNK dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya juga akan menjadi target operasi.

Dalam operasi tersebut Dirlantas Polda Metro Jaya juga akan dibantu oleh Polisi Militer, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.(lip/red)

Categories
Megapolitan Polisi

Polda Metro Jaya Luncurkan Mobil SKCK Online Keliling

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya meluncurkan mobil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online yang beroperasi secara keliling di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Adapun tujuan diluncurkan Mobil SKCK online keliling itu untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SKCK.

Acara ini turut dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin. Dan juga hadir, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Bank Mandiri dan Polres jajaran.

“Hari ini kita launching SKCK online untuk mobil kelilingnya. Ada tiga mobil nanti bisa melayani masyarakat,” kata Gatot Eddy, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/08/2019).

Ia menjelaskan, ketiga mobil tersebut akan dikoordinasikan oleh tiga Polres, yakni Polres Tanjung Priok, Polres Bekasi dan Polres Tangerang Kota.

Nantinya, Kapolda juga berjanji akan menambah mobil SKCK online keliling untuk polres-polres lainnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Ke depan kita akan menambah jumlah ini. Sehingga bisa memberikan pendekatan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.

Ditempat sama, Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Pol Umar menuturkan, SKCK keliling diluncurkan karena adanya permintaan dari masyarakat yang cukup tinggi.

Lebih lanjut, Umar mengatakan, SKCK yang dibuat di mobil keliling menggunakan data base validasi dengan catatan kriminal. Sebab, data base dalam mobil keliling terkoneksi dengan data di Mabes Polri.

Menurutnya, dengan adanya web base ini maka dapat membantu, mempercepat dan mempermudah proses pembuatan SKCK, memberikan data aktual terkait rekam jejak secara cepat, serta memberikan kemudahan dalam pembuatan laporan bagi kepolisian.

“Yang paling penting SKCK ini ada validasi data catatan kriminal. Bisa mempermudah proses validasi terhadap pemohon SKCK dan dapat termonitoring di seluruh jajaran Polri secara nasional,” tandasnya.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polda Metro Jaya Musnahkan Barbuk Sabu 71,8 Kg dan 15.326 Butir Ekstasi, Kasus Narkoba Juni-Agustus 2019

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserta Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti jenis sabu sebanyak 71,8 kilogram dan ekstasi sebanyak 15.326 butir.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Juni sampai dengan Agustus 2019. Selama pengungkapan itu, polisi juga mengamankan 154 tersangka.

“Narkoba adalah tantangan kita bersama. Selama lebih dari 2 bulan, Polda Metro Jaya beserta jajaran melakukan langkah-langkah penegakan hukum untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/08/2019).

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 147,12 kilogram, ganja seberat 34,64 kilogram, ekstasi sebanyak 82.022 butir, heroin seberat 668,10 gram, narkoba jenis H5 sebanyak 100 butir, kokain seberat 960,77 gram, dan minuman keras sebanyak 10.224 botol.

Namun, kata Gatot, tidak semua barang bukti tersebut dimusnahkan. Pihaknya hanya memusnahkan barang bukti yang diamankan dan telah ditetapkan oleh pengadilan.

“Barang bukti tersebut (yang dimusnahkan) merupakan hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan,” jelas Gatot.

“Untuk barang bukti yang disita dari polres jajaran belum bisa dimusnahkan karena belum mendapatkan penetapan dari pengadilan,” tukasnya.

Gatot mengimbau masyarakat untuk turut serta menekan angka peredaran narkoba khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Kalau narkoba kita biarkan terus tentunya akan mengganggu. Kita harus memberantas bersama, tidak bisa sendiri-sendiri,” lugasnya.(red)

Categories
Hukum Megapolitan

Ditlantas PMJ: Penindakan Tilang Elektronik E-TLE Resmi Berlaku Mulai 1 November 2018

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi sistem Electronic Law Traffic Enforcement (E-TLE) dengan cara pembagian leaflet atau brosur kepada pengemudi di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Senin kemarin (15/10/2018).

Pembagian brosur yang berjumlah 1.000 buah ini melibatkan polisi wanita (polwan) lalu lintas yang membentangkan spanduk di Zebra Cross saat lampu merah didepan para pengendara yang berhenti.

“Hari ini kita laksanakan sosialisasi pembagian brosur maupun pembentangan spanduk kepada para pengguna jalan terutama di simpang Patung Kuda dan simpang Sarinah,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di lokasi sosialisasi.

Yusuf menuturkan jika tujuan penyebaran brosur yang akan dilakukan selama seminggu kedepan ini untuk memberi tahu masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal ini karena nantinya nomor polisi kendaraan akan otomatis terekam oleh kamera E-TLE.

“Tujuannya agar masyarakat mengetahui proses tilang E-TLE. Sekarang masih sosialisasi dan penindakan mulai efektif pada 1 November 2018,” ucap Yusuf.

Sebelumnya, penerapan e-tilang ini sudah dibahas Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta. Dalam penerapannnya, polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) jika pelanggar tidak membayar e-tilang.

Ditlantas Polda Metro memasang empat CCTV di kawasan Jl Jenderal Sudirman-MH Thamrin. Tilang elektronik ini hanya diberlakukan terhadap kendaraan bernomor polisi B. Sementara untuk kendaraan bernomor polisi lain akan ditindak langsung oleh petugas jika melakukan pelanggaran.

“Besaran denda tilang bagi pengemudi mobil dan motor, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,” tutupnya.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Butir Happy Five

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Jajaran Kepolisian Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis happy five sebanyak 20.000 butir. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua pelaku yaitu S alias J (47) dan H alias Item (27).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, aksi para pelaku dapat terungkap berkat informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menerima dan menyerahkan narkotika.

“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (25/08), berhasil ditangkap S di Lampu merah Jalan Raya Ahmad Yani, Sukasari, Kota Tangerang,” terang AKBP Dony di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/08/2018).

Dari tangan S als J polisi amankan barang bukti satu buah Kardus besar yang berisi 18 kotak kardus kecil, dan didalam kardus kecil itu terdapat 2.000 papan Tablet Nimetazepam atau Happy Five.

“Total ada 20 ribu butir Happy Five,” jelas AKBP Dony.

Selain itu, polisi juga amankan satu buah handphone dan motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi B 4952 BLX. Saat diperiksa S mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di pinggir jalan depan Gebang Indah, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang atas perintah E.

Selanjutnya petugas menyuruh tsk S menghubungi ke E kalau paket sudah diambil. Kemudian E menyuruh S membawa paket tersebut ke Jalan Boulevard Mutiara Palem, Cengkareng untuk diserahkan ke H yang merupakan orang suruhan E.

Kemudian pada sore hari, masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, H muncul dan petugas langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan membawa H untuk menunjukkan tempat tinggal E. Namun, setelah dilakukan pencarian dan penggeledahan E belum berhasil ditemukan dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b & c Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara selama 15 tahun. Selain itu juga akan dijerat Pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan Polisi

Polisi Kembali Bongkar Bisnis Prostitusi di Apartemen Kalibata City, 4 Mucikari Diringkus

Koranjurnal.co.id , Jakarta – Polisi kembali membongkar perdagangan orang dengan modus prostitusi yang beroperasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kali ini Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus 4 tersangka perantara penjaja seks komersial atau lebih dikenal dengan mucikari.

Mereka (mucikari) masing-masing berinisial SL alias M (50) perempuan, IP alias R (27) perempuan, MP alias N (21) perempuan, dan YP alias Y (19) laki-laki.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, mengatakan ke empat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

“Ada orang yang berperan sebagai penyedia kamar, kemudian orang yang mencari wanita PSK-nya, kemudian yang 2 lagi membantunya, total ada 4 pelaku,” kata Ade kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (29/03/2018).

Saat beroperasi, para PSK hanya tinggal menunggu di kamar, kemudian seorang mucikari bertugas turun ke bawah untuk menyerahkan kunci dan akses kepada pelanggan sehingga pelanggan bisa masuk.

“Kegiatan ini sangat privat, orang yang mengantarkan kepada pelanggan itu benar-benar sampai ke pelanggan. Jadi saat pelanggan masuk ke kamar, itu sudah tersedia PSK-nya didalam (kamar),” katanya.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, sebelum pemesanan dilakukan pelanggan, pelaku mucikari lebih dulu melakukan komunikasi dengan mengirimkan foto para wanita PSK tersebut hingga adanya kesepakatan.

“Tipe (PSK) didapat dari kesepakatan dan komunikasi (lewat WhatsApp),” kata Ade.

Dari hasil penyelidikan sementara, bisnis prostitusi ini diduga hanya dipasarkan lewat mulut ke mulut.

Tarif untuk sekali kencan pelanggan dikenakan biaya Rp 350 ribu untuk sewa kamar, serta Rp 500 ribu untuk jasa PSK.

“Biaya sebesar 850 itu untuk satu kali kegiatan (short time) atau dengan waktu 1 jam,” kata Ade.

Sedangkan, lanjut Ade, harga Rp 2,5 juta plus sewa kamar Rp 350 ribu ditawarkan untuk jasa PSK longtime atau sekitar 9 jam lamanya.

Terkait ada atau tidaknya keterlibatan pengelola apartemen, Ade mengatakan, polisi masih mendalami kasus ini sehingga belum bisa dipastikan adanya keterlibatan pengelola apartemen atau tidak.(tonmp)

Categories
Ekonomi IPTEK Megapolitan Polisi Ragam Transportasi

Polda Metro Jaya Luncurkan Layanan Digital e-Samsat 

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi meluncurkan pelayanan samsat digital atau e-Samsat serta pelayanan pembayaran non-tunai.

Layanan digital ini guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan lain-lain.

“Berbagai terobosan ini merupakan bukti kami untuk memudahkan wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan,” ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (26/03/2018).

Melalui e-Samsat, kata dia, para wajib pajak tak perlu lagi mengisi form pembayaran wajib pajak secara manual. Mereka hanya perlu memasukkan nomor kendaraan miliknya di layar sentuh kala melunasi tagihan pajak motor atau mobilnya.

Polda Metro Jaya dan Bank DKI juga menyediakan layanan nontunai lewat JakOne Mobile dan kartu debit Bank DKI serta bank lain dalam mendukung layanan e-Samsat ini.

Kendati begitu, layanan e-Samsat baru bisa dinikmati di Samsat Jakarta Selatan. Kapolda Metro Jaya berharap, ke depan layanan serupa bisa diterapkan di samsat lain bahkan di seluruh Indonesia.

Rencananya, evaluasi berkala akan dilakukan guna mengetahui apakah masyarakat puas akan layanan ini.

“Apakah sudah mampu memenuhi harapan masyarakat atau belum,” katanya.

Turut hadir dalam peluncuran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Bidang Pelayanan Publik Menpan RB Diah Natalisa, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Joni Supriyanto Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsih dan Komisioner Ombudsman Dominikus Dalu.(red/rz)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan Polisi

Polisi Bekuk Sindikat Penipu, Minta Uang ‘Ngaku-Ngaku’ Kasat Reskrim Polres Sabang

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Petugas Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku penipuan berinisial RS (27) dan SOL (46). Modusnya, pelaku mengaku pejabat kepolisian dan penegak hukum lainnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam, mengatakan sebelum akhirnya tertangkap, pelaku mengaku sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sabang, Aceh.

“Pelaku ini mengaku Kasat Reskrim di Aceh, tapi TKP (tempat kejadian perkara) di Jakarta,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/02/2018) kemarin.

Bermodal mengaku sebagai perwira kepolisian tersebut, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Apabila tak dipenuhi, korban bernama Agus, dikatakan bakal ditangkap.

“Sindikat ini minta Rp 10 juta ke korban, dan mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Wahyu,” kata dia.

Uang diminta sebagai pembayaran jasa pengamanan dan pengawasan di kebun milik korban. Karena sebelumnya, pelaku menyebut jika perkebunan sawit milik korban yakni PT SGE Sabang, bermasalah secara hukum.

“Lalu korban mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening BRI milik pelaku,” jelas Ade.

Belakangan korban sadar dirinya ditipu usai mengkonfirmasi pihak terkait. Karenanya peristiwa itu dilaporkan ke polisi, sehingga para pelaku dibekuk.

Menurut Ade, selain polisi tersangka juga kerap mengaku pejabat kejaksaan, pengadilan, hingga Mahkamah Konstitusi. Untuk calon korban, profilnya diketahui pelaku melalui internet.

“Tersangka SOL dan RS mencari data lalu membuka Google Chrome dengan mencari nomor telepon kantor Kecamatan Sabang. Dari sana tersangka menanyakan nomor telepon manager PT SGE,” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal empat tahun.(ton/rk)

Categories
Industri Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Pemalsu Parfum Merek Terkenal

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kepolisian Polda Metro Jaya membongkar produsen dan penjual parfum yang telah memalsukan merek-merek terkenal, di Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

“Petugas menangkap pemilik usaha berinisial HO alias J,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (07/02/2018) seperti dilansir antaranews.com.

Argo mengatakan awalnya petugas menerima informasi tempat produksi dan penjualan parfum merk terkenal tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Anggota Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menelusuri praktik ilegal tersebut di Jalan Mangga Besar 4G Nomor 4 RT/002 Tamansari Jakarta Barat.

Selanjutnya, polisi menggerebek lokasi itu yang mendapati pemilik dan sejumlah pekerja memproduksi parfum palsu.

Argo mengungkapkan pelaku mengisi biang parfum dicampur cairan beraroma dan alkohol yang mengandung metanol kandungan 26 persen pada botol parfum terkenal.

Usai memproduksi, tersangka menjual parfum palsu itu dengan cara mengantarkan kepada konsumen dan transaksi di tempat.

Tersangka juga menjual secara “door to door” atau pemesanan melalui daring (online) dengan modus mengiklankan produk secara online.

“Tersangka memasarkan produk parfum dengan menyebutkan produk ori reject untuk menarik perhatian konsumen,” ujar Argo.

Diketahui pemasaran parfum palsu meliputi wilayah Wilayah Pemasaran parfum sudah menjangkau Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polisi Tangkap Pemasok Sabu Artis Jennifer Dunn

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria  berinisial RRMP alias K sebagai tersangka pemasok narkoba jenis sabu yang dibeli dan digunakan oleh Jennifer Dunn (JD).

Diketahui bahwa beberapa waktu lalu (02/01/2018), Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap seorang artis cantik berinisial JD dan temannya FS dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan jaringan pemasok narkotika dengan tersangka K oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ini adalah merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka JD dan FS.

“Kemarin Dit Narkoba mengamankan DPO atas nama RRMP alias K. Penyuplai narkoba ke FS, FS menjual ke JD dan T. Hasil pengembangan FS dapat barang dari K, K dapet dari L masih DPO,” kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono didampingi Kepala Bagian (Kabag) Operasi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak dalam konferensi pers di kantor Direktorat Narkoba PMJ, Jakarta, Sabtu (27/01/2018).

Dari penelusuran dan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, Argo mengungkapkan bahwa tersangka K berusaha kabur saat mengetahui dirinya dicari oleh Polisi.

“Tersangka K setelah tahu dicari (Polisi) berusaha kabur ke Cirebon, ke Jakarta lagi dan ke Cirebon. K juga mencari orang pintar untuk mengelabui petugas sehingga (kepolisian) lupa dan tidak mencari K lagi,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Argo, Polisi tidak tinggal diam dan ternyata ilmu Petugas Kepolisian lebih ampuh dari ilmu orang pintar alias ‘Dukun’.

“Penyidik berhasil menangkap K di Cirebon, barbuk (barang bukti) ada HP yang digunakan untuk komunikasi dengan tersangka, atm, buku tabungan yang semuanya terbukti berkaitan dengan kasus JD, alur transaksinya bisa dilacak. Penyidik membawa ke Jakarta untuk menggeledah kembali rumahnya di Jakarta (Kampung Duri Barat, Kecamatan Duri Pulo, Gambir), di rumahnya ditemukan bukti transfer untuk jual beli narkoba,” papar Kabid Humas PMJ.

Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa tersangka K masih dalam status pembebasan bersyarat. Pada tahun 2014, tersangka K telah divonis bersalah dan dipenjara selama 4 tahun.

“K masih wajib lapor ke BNN, sudah divonis 4 tahun pada tahun 2014 dan masih diawasi oleh Bapas. (Ternyata) Residivis, melakukan hal yang sama,” ujar Argo.

Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, Polisi akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan penyalahgunaan narkotika.

“Kita akan mengikis jaringan pemasok narkoba ke artis,” tegasnya.(tonmp)