Categories
Ekonomi

Presiden Jokowi Instruksikan Percepatan Serapan Stimulus Penanganan Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Joko Widodo menilai bahwa penyerapan anggaran stimulus penanganan Covid-19 masih belum optimal. Anggaran dengan jumlah sebesar Rp695 triliun tersebut harus dapat diserap dengan cepat untuk mengatasi penyebaran lebih lanjut dari pandemi beserta dampak yang ditimbulkannya.

Hal itu disampaikan oleh Presiden saat memberikan arahan kepada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui rapat terbatas yang digelar melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (27/07/2020).

“Data terakhir yang saya terima tanggal 22 Juli, dari total stimulus penanganan Covid yaitu sebesar Rp695 triliun, yang terealisasi baru Rp136 triliun, artinya baru 19 persen,” ujarnya.

Presiden lantas memerinci serapan anggaran itu yang di antaranya di bidang perlindungan sosial yang baru terserap 38 persen, UMKM sebesar 25 persen, sektor kesehatan yang baru terealisasi 7 persen, dan insentif dunia usaha sebesar 13 persen. Demikian halnya dengan dukungan untuk sektoral dan pemerintah daerah yang juga baru terserap 6,5 persen.

“Inilah yang harus segera diatasi oleh Komite dengan melakukan langkah-langkah terobosan, bekerja lebih cepat, sehingga serapan anggaran yang belum optimal tadi betul-betul segera diselesaikan,” tuturnya.

Kepala Negara mengingatkan, apabila persoalan regulasi dan administrasi menjadi kendala penyerapan anggaran tersebut, maka regulasi tersebut harus direvisi agar muncul kecepatan dalam pengelolaan anggaran penanganan dampak pandemi Covid-19.

“lakukan perbaikan dan jangan sampai ada yang namanya ego sektoral atau ego daerah. Saya kira penting sekali ini segera diselesaikan sehingga aura dalam menangani krisis ini betul-betul ada,” tandasnya.(DBPers/red)

Categories
Bisnis Ekonomi

Hindari Tiga Kebiasaan Ini Agar Ban Mobil Lebih Awet

Koran Jurnal, Jakarta – Kembalinya aktivitas perekonomian di kota-kota besar di Indonesia telah berpengaruh secara signifikan terhadap peningkatan volume kendaraan, termasuk kendaraan komersial yang dalam beberapa waktu kemarin jumlahnya terbatas karena aktivitas ekonomi yang menurun. Di samping kembali ramainya lalu lintas kendaraan komersial seperti truk, kontainer, dan bus, di jalan, persoalan tingginya risiko kecelakaan yang mengintai jenis kendaraan ini juga belum dapat terselesaikan dengan baik di lapangan.

Berdasarkan data dari APTRINDO (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia), 60-70% kecelakaan truk disebabkan oleh human error, antara lain manajemen waktu berkendara yang kurang baik, perilaku pengemudi, dan keterampilan pengemudi. Selain itu faktor lainnya adalah kondisi kendaraan termasuk kondisi ban, serta faktor eksternal seperti kondisi geometrik jalan yang kurang memadai.

Produsen ban asal Korea Selatan,  PT. Hankook Tire Sales Indonesia  mengajak pengemudi truk di Indonesia untuk fokus melakukan tindakan preventif kecelakaan mulai dari diri sendiri dengan menghentikan kebiasaan buruk dalam berkendara. Kebiasaan buruk ini dapat memicu kerusakan kondisi ban dan berdampak pada keselamatan pengendara itu sendiri, kerusakan barang yang diangkut, dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Berangkat dari kasus-kasus pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang menimpa truk, President Hankook Tire Sales Indonesia Yoonsoo Shin melihat ada tiga perilaku buruk dalam berkendara yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, pengendara truk sering berkendara melewati batas kecepatan dan muatan berat beban yang telah ditentukan. Sebagian pengemudi kendaraan komersial memilih untuk berkendara dengan kecepatan tinggi yang menyebabkan tidak stabilnya laju kendaraan, sehingga mengurangi efisiensi bahan bakar truk. Truk yang membawa muatan yang besar dengan kecepatan tinggi juga berpotensi mengurangi keseimbangan kendaraan yang memicu terjadinya truk terbalik.

“Masalah manajemen waktu berkendara ini tergolong klasik, sering disepelekan namun bisa berdampak fatal. Apabila truk ingin menambah kecepatan dalam batasan yang ada, usahakan untuk menekan pedal dengan halus di gigi rendah dan kemudian beralih ke gigi tinggi saat ingin menambah kecepatan. Akselerasi yang cepat dan kuat membuat mesin bekerja lebih keras, sehingga dapat mengkonsumsi bahan bakar berlebih” tambah Shin, sesuai siaran persnya, Selasa (21/07/2020).

Selain itu, kecepatan yang tinggi akan mempengaruhi performa ban karena akan semakin menghasilkan banyaknya gesekan dengan aspal dan panas yang sangat tinggi. Paparan panas yang terlalu lama inilah yang akan menghaluskan karet dan melemahkan ban, apalagi bila melebihi batas yang telah ditentukan.

Untuk menunjang kenyamanan pengemudi kendaraan komersial dalam berkendara secara aman dan nyaman, Hankook Tire telah menyediakan layanan untuk mengetahui kapasitas ban, mulai dari indeks tingkatan beban yang menjadi patokan berat maksimum yang dapat ditopang oleh satu (1) unit ban pada kendaraan, dan kecepatan simbol yang menunjukkan kecepatan maksimum bagi berat tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan manufaktur dapat didukung oleh ban. Informasi ini dapat diakses melalui situs resmi Hankook Tire Indonesia. Pengetahuan ini akan sangat bermanfaat sebagai bekal para fleet customers untuk menentukan ban yang tepat sesuai kebutuhan usaha mereka.

“Setiap ban pasti memiliki peringkat kecepatan dan berat maksimum yang tertera tepat di dinding samping ban. Usahakan untuk tidak melebihi kecepatan atau berkendara di dekat batas yang telah ditetapkan dan tidak membawa muatan melebihi batas yang ada,” jelas Shin. Persoalan truk yang mengalami kondisi Over Load dan Over Dimension (ODOL) juga menjadi salah satu penyebab terbesar seringnya kecelakaan truk di Indonesia.

Kedua, pengendara truk sering menggunakan persneling netral saat melaju di jalan menurun atau landai. Alih-alih bermaksud untuk melakukan efisiensi bahan bakar, hal ini malah memicu terjadinya proses pengereman yang terlalu kuat (braking skid) atau rem panik, sehingga ban terkunci dan berhenti berputar, yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan beruntun.

Untuk mengantisipasi daya cengkram ban terhadap proses pengereman, selain didukung oleh perilaku pengemudi yang tertib, Hankook Tire juga telah meluncurkan berbagai produk ban TBR (truck and bus) yang memberikan daya cengkram tinggi dan berkualitas agar tidak terjadi slip ban. Beberapa produk unggulannya antara lain AH30 yang didesain serbaguna untuk semua posisi ban dan berbagai jenis operasional perusahaan angkutan, AM81 dengan performa traksi & daya cengkram yang luar biasa untuk jalan raya & non-jalan raya seperti cargo atau truk jungkit, dan berbagai produk TBR lainnya untuk beragam kebutuhan operasional fleet.

Ketiga, kebiasaan berkendara tanpa memperhatikan lubang dan bahaya jalan lainnya. Pengemudi truk yang ceroboh berkendara di atas lubang, dan kerusakan jalan lainnya dapat merusak ban, sistem kemudi, sistem suspensi, dan lainnya.  Oleh karena itu, cara terbaik untuk menghindari bahaya jalan adalah tetap waspada terhadap lingkungan dengan mengganti jalur atau memperlambat laju kendaraan untuk menghindari kerusakan.

Kebiasaan berkendara yang baik pada akhirnya akan berdampak baik pula pada kondisi ban, sebagai satu-satunya elemen yang bersinggungan langsung dengan jalan. “Kondisi ban jangan sampai terlupakan, khususnya dalam menjaga tekanan angin. Apabila tekanan ban terlalu tinggi dapat membuat daya cengkram ban terhadap permukaan jalan menjadi berkurang. Sedangkan tekanan ban yang terlalu rendah dapat membuat ban cepat panas dan cepat rusak, serta menyebabkan konsumsi bahan bakar jadi boros. Maka dari itu, merupakan hal yang penting untuk memilih ban berkualitas dan melakukan perawatan secara berkala,” tambah Shin.

Untuk mengatasi permasalahan kebiasaan mengemudi tersebut, Hankook Tire menyediakan program pelatihan pengemudi untuk dapat memaksimalkan pemakaian ban. Adapun materi yang dapat dipelajari dalam program ini antara lain dasar-dasar pengetahuan ban, perawatan ban, pre-check sebelum mengemudi, dan lain-lain. Para pengusaha angkutan truk dan bus yang menjadi pelanggan Hankook Tire dapat mengikutsertakan pengemudi yang bekerja di perusahaannya pada program ini, langsung di workshop atau garasi pelanggan fleet.

Terakhir, untuk membantu pelanggan mendapatkan produk ban yang menunjang keterampilan mengemudi yang handal, Hankook Tire berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengalaman berkendara yang aman dan nyaman bagi pelanggan kendaraan komersialnya melalui layanan pre-sales dan after-sale yang telah tersedia di seluruh jaringan resmi distributornya di Indonesia.(rls/red)

Categories
Ekonomi Industri

Erick Thohir dan Menaker Ida Fauziah Teken MoU Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di BUMN

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) mengenai pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas di lingkungan BUMN.

“Komitmen bapak Presiden Joko Widodo, saya rasa untuk masyarakat yang memerlukan kebutuhan khusus ini tentunya merupakan komitmen yang riil,” ujar Erick Thohir di Jakarta, Rabu (22/07/2020).

Menurut Erick, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN terus bersinergi untuk memastikan bahwa tidak hanya fasilitas namun juga keberpihakan kepada para tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Kita harus memberikan kesempatan yang sama kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, dan saya rasa komitmen tersebut sudah berjalan di BUMN di mana pada tahun ini kita sudah merekrut 178 (pekerja disabilitas) dan ini bagian dari komitmen dua persen,” katanya.

Dalam kesempatan sama, Menaker Ida Fauziyah berharap BUMN sebagai salah satu penggerak roda perekonomian nasional, eksistensinya dibutuhkan untuk mencapai tujuan menyejahterakan rakyat.

“Kenapa kami mendorong MoU ini dilaksanakan pada hari ini, karena dalam kondisi yang normal saja teman-teman disabilitas mengalami banyak kesulitan apalagi dalam kondisi yang sulit seperti ini,” ujar Ida Fauziyah.

Acara penandatanganan tersebut dihadiri oleh Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia dan Diaz Hendropriyono, pengurus Forum Human Capital Indonesia serta sejumlah pejabat tinggi terkait dari Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja. Acara tersebut juga disaksikan oleh 105 BUMN secara daring. Acara penandatangan tersebut kemudian dilanjutkan dengan peluncuran Layanan Informasi Ketenagakerjaan Disabilitas atau Linkabilitas di Kementerian Tenaga Kerja.

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2019 tercatat jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas mencapai 20,98 juta orang dan angkatan kerja penyandang disabilitas sebanyak 10,19 juta orang. Sedangkan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 9,91 juta orang dan pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 289.407 orang.

Sesuai amanat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tersebut, pemerintah menjamin pemenuhan dan kesamaan hak bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan atau keterampilannya.(ant/red)

Categories
Ekonomi Polhukam

Pemerintah Resmi Bubarkan 18 Lembaga

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan tim kerja, badan, dan komite yang berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres), dengan jumlah keseluruhan ada 18 lembaga.

Hal tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

“Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan,” demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r.

Berikut Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan :

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025;

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove;

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019;

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;

11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nornor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.(ant/red)

Categories
Ekonomi

Kementan Sosialisasikan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melaksanakan Sosialisasi Kurban Dalam Masa Pandemi Covid-19, di pelataran parkir Gedung C Kementerian Pertanian, Selasa (21/07/2020). Acara ini didukung oleh Biro Humas dan Informasi Publik melalui platform Talk Show, Tani on Stage (TOS) dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi tentang kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan kurban di tengah pandemi covid-19.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri mengatakan meskipun perubahan dalam berbagai hal terjadi di masa pandemi termasuk kebiasaan di masyarakat dalam pelaksanaan kurban, Kementan ingin memastikan kehidupan secara normal diterapkan dengan pendekatan yang lebih aman.

“TOS ini kita optimalkan untuk mensosialisasikan segala macam program dan event khusus termasuk bagaimana pelaksanaan kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan pemotongan hewan kurban,” kata Kuntoro.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita menyampaikan, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini akan sedikit berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pelaksanaan pada tahun ini berada di tengah pandemi covid-19 dengan mempertimbangkan situasi new normal.

Pada masa new normal ini, masyarakat Indonesia menurutnya harus patuh terhadap protokol kesehatan untuk melakukan tindakan pencegahan. Misalnya rajin cuci tangan pakai sabun, atau menggunakan hand sanitizer, menerapkan etika batuk/pakai masker, meningkatkan daya tahan tubuh, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“New normal ini dilakukan agar masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19 di masa pandemi,” ungkap Ketut.

Adaptasi new normal dalam pelaksanaan kegiatan kurban juga dituangkan dalam panduan Kementan tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 008/SE/PK.320/F/06/2020 tanggal 8 Juni 2020.

Secara garis besar, panduan ini mengatur tentang upaya penyesuaian terhadap pelaksanaan new normal dalam kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R) maupun di luar RPH-R dengan memperhatikan faktor jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan higiene personal, pemeriksaan kesehatan awal (screening) dan penerapan hygiene sanitasi.

“Dalam pelaksanaan kurban, kita tetap harus memperhatikan tiga hal pokok, yaitu kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, proses penyembelihan hewan kurban, dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq,” jelas Ketut.

Supratikno, narasumber yang juga Kepala Tim Peneliti Penyembelihan Halal HSC IPB mengatakan bahwa ada empat (4) kriteria hewan kurban yang baik, yaitu: sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur.

“Persyaratan hewan sehat ini menjadi sangat penting mengingat banyak sekali penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis),” sambungnya.

Jaminan Kesehatan Hewan dan Daging

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif mengatakan, penyediaan hewan kurban yang sehat memang menjadi tanggung jawab bersama. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan berkurban agar membeli hewan kurban sehat di tempat-tempat penjualan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah.

“Belilah hewan kurban yang sehat di tempat-tempat penjualan hewan kurban yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah untuk mendapatkan hewan yang dijamin kesehatannya oleh dokter hewan dan petugas kesehatan hewan,” papar Syamsul.

Ia menjelaskan, penjaminan kesehatan hewan kurban ini sangat penting dalam upaya mencegah penularan penyakit hewan ke manusia. Dalam hal penyelenggaraan kurban juga harus memperhatikan ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Peraturan tersebut telah mengatur persyaratan minimal yang harus dipenuhi mulai dari tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan dan penampungan sementara di lokasi yang akan dipergunakan untuk pemotongan hewan kurban. Selain itu dijelaskan juga tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban sesuai aspek teknis dan syariat Islam.

Dengan memenuhi ketentuan teknis tersebut diharapkan daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan (ASUH).

“Saya berharap pelaksanaan pemotongan hewan kurban sebagai salah satu ritual Idul Adha tahun ini, meski dalam situasi pandemi Covid-19 dapat berjalan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.

Dengan melaksanakan pola hidup bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan dalam pandemi covid-19 serta melaksanakan protokol penyembelihan hewan kurban ia berharap semua pihak bisa tetap sehat dan menghasilkan daging kurban yang layak.

“Manusia sehat, hewan sehat. Food safety from farm to spoon. Semoga Allah SWT meridhoi dan memberikan kemudahan atas usaha-usaha baik kita semua,” tutupnya.

Sementara itu, Denny Widaya Lukman, Pakar Kesehatan Masyarakat Veteriner FKH IPB menyarankan dalam penanganan hewan kurban, daging dan jeroan, alat dan tempatnya dipisahkan.

“Terdapat dua pembagian jeroan yaitu jeroan merah, seperti, jantung, hati, limpa, ginjal dan paru. Sedangkan jeroan hijau perut-an dan usus, yang jauh lebih banyak bakteri zoonosis nya. Untuk itu kita harus memperhatikan pembuangannya, limbahnya. Limbah darah dan isi jangan dibuang ke aliran air yang umum mengalir, namun dimasukkan ke dalam tanah. Umat islam itu bersih dan cinta lingkungan,” ungkapnya.

Ada empat narasumber dalam Sosialisasi Kurban Dalam Masa Pandemi, yaitu Denny Widaya Lukman, Pakar Kesehatan Masyarakat Veteriner FKH IPB, Supratikno, Kepala Tim Peneliti Penyembelihan Halal HSC IPB, Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, dan Syamsul Ma’arif, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner.(hum/red)

Categories
Ekonomi TNI

Personel Pushidros TNI AL Terima Sosialisasi Program ASABRI

Koran Jurnal, Jakarta – PT ASABRI Persero (Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) menyelenggarakan sosialisasi program ASABRI di Ruang Serbaguna Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal), Jalan Pantai Kuta V/I, Ancol Timur Jakarta Utara, Senin (20/07/2020).

PT ASABRI merupakan Perseroan yang bergerak dibidang asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, anggota Polri serta PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia sesuai peraturan pemerintah nomor 102 tahun 2015.

Kegiatan yang dilaksanakan setelah apel pagi ini turut dihadiri oleh Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Kapushidrosal) Laksamana Muda TNI Dr. Ir. Harjo Susmoro, S.Sos., S.H., M.H. beserta segenap pejabat utama Pushidrosal dan beberapa perwakilan anggota satker Pushidrosal.

Dalam sambutannya, Kapushidrosal mengucapkan selamat datang kepada F.X. Djoko Triyono, S.E., M.AP., Selaku Kepala Divisi Pelayanan dari PT. Asabri Persero beserta rombongan staf yang hadir.

Pada kesempatan itu, Kapushidrosal mengharapkan agar seluruh anggota Pushidrosal dapat menyimak dan memahami apa yang disampaikan oleh pemapar nanti. Hal ini dimaksudkan agar personel mengetahui kewajiban dan hak yang dapat diterima prajurit dan PNS sebagai anggota ASABRI.

Kadiv Pelayanan PT. Asabri Persero dalam hal ini sebagai pemapar sosialisasi tersebut menjelaskan tentang upaya ASABRI meningkatkan kesejahteraan anggotanya, yaitu prajurit TNI, Polri, serta PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan. di antaranya tentang program asuransi yang dikelola oleh PT. ASABRI tersebut, yang meliputi Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JK), dan program Pensiun.

Dalam arahannya, dijelaskan bahwa masih banyak prajurit TNI/Polri atau PNS yang belum mengenal apa itu ASABRI, apa saja program-programnya, apa saja hak-hak yang harus diterima dan kewajiban peserta dalam pengurusan administrasinya. Tambahnya.

Menurutnya misi ASABRI untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI/Polri dan PNS, dengan memberikan pelayanan pembayaran asuransi/pensiun yang tepat waktu, tepat alamat, tepat orang, tepat jumlah dan tertib administrasi.(disp/red)

Categories
Ekonomi Energi SDA

Anggota Komisi VII DPRI dan Kepala BPH Migas Tinjau SPBU di Mojokerto, Surabaya dan Malang

Koran Jurnal, Malang – Anggota Komisi VII DPR RI, Ir.H.M. Ridwan Hisjam dan Kepala BPH Migas M. Fanshurulah Asa beserta Tim melihat langsung proses digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jawa Timur. Kegiatan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan itu digelar mulai Jum’at (17/07/2020) hingga Sabtu (18/07/2020) di SPBU 5461338 di Jl. Wringin Rejo No. 53 Mojokerto, SPBU 54. 601.92 Jl. Tegalsari No. 41 Surabaya, SPBU 54.612.45 Rest Area KM 754. Jl. Tol Surabaya – Gempol No. 26 Kab. Sidoarjo dan SPBU54.651.12 Jl. Raya Randuagung, Malang, Jawa Timur.

Ridwan Hisjam pada kesempatan tersebut menyampaikan sesuai laporan yang di sampaikan oleh Kepala BPH Migas, sampai dengan 16 Juli 2020 ini perkembangan digitalisasi SPBU yang dilaksanakan oleh PT. Pertamina (Persero) telah mencapai 49 % atau sejumlah 2.704 SPBU dari target 5.518 SPBU.

Sistem digitalisasi SPBU yang dikembangkan saat ini baru terbatas hanya untuk pencatatan volume transaksi, nilai penjualan transaksi. Dan pencatatan nomor polisi kendaraan yang dilakukan secara manual menggunakan EDC (electronic data capture).

“Saya harapkan program ini dapat terlaksana sampai mencapai target 100 persen. Dan ke depan perlu ditingkatkan dalam kualitas digitalisasinya, seperti adanya monitoring dengan perangkat video analytic (CCTV),” tegas Ridwan Hisjam

Ridwan menemukan di lapangan bahwa apabila dilakukan pencatatan secara manual, itu menambah pekerjaan bagi operator SPBU. Selain itu tingkat kelelahan yang bertambah akan berdampak juga terhadap kualitas kinerjanya. Ridwan Hisjam berpendapat digitalisasi SPBU amat penting.

“Untuk itu mutlak diperlukan sistem pencatatan dengan menggunakan CCTV yang berlangsung secara otomatis dan real time, dapat dipantau secara terus-menerus,” tegas Ridwan Hisjam, anggota DPR RI Dapil Jatim V – Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu ini.

Kegiatan digitalisasi yang dilakukan saat ini dalam rangka memudahkan pengawasan penyaluran BBM penugasan dan subsidi agar tepat volume dan tepat sasaran. Hal ini akan berdampak terhadap penghematan subsidi yang digelontorkan oleh Pemerintah bagi rakyat dalam rangka pemenuhan kebutuhan terhadap energi.

Lebih jauh, Ridwan Hisjam mengusulkan agar dilakukan digitalisasi secara menyeluruh. Maksudnya tidak perlu lagi memasukkan nomor polisi secara manual, namun tercatat oleh sistem pencatatan secara otomatis.

“Dengan digitalisasi secara menyeluruh maka sedikitnya ada empat) manfaat,” ujarnya. Ridwan Hisjam lebih lanjut menjelaskan manfaat digitalisasi SPBU yaitu

1. Pengendalian Subsidi BBM

Dia menjelaskan bahwa kuota BBM Subsidi tahun 2020 ditetapkan sebanyak 15,87 kilo liter (KL). Terdiri dari Solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0,56 kilo liter. Subsidi merupakan hak bagi rakyat yang memerlukan. Dengan digitalisasi SPBU akan dapat disalurkan secara tepat volume dan tepat sasaran.

Secara otomatis penyelewengan BBM akan hilang, karena dengan mudah akan terpantau pelaku tindak kejahatan penyelewengan tersebut. Pengeluaran BBM subsidi dapat terpantau melalui nozzle SPBU, yang tercatat nomor polisi, pemilik kendaraan, jenis BBM, dan volume BBM.

2. Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kejahatan

Dengan digitalisasi ini akan bisa dipantau kendaraan yang digunakan melakukan tindak kejahatan, kendaraan yang bermasalah, kendaraan hasil curanmor, dan lain-lain.

3. Mendukung Masyarakat untuk Taat Bayar Pajak

Digitalisasi SPBU dapat digunakan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak. Kendaraan yang tercatat melakukan penunggakan membayar pajak, dalam struk pembayaran akan tercetak “PAJAK KENDARAAN ANDA BELUM DILAKUKAN PELUNASAN, SEGERA UNTUK MEMBAYAR PAJAK TEPAT WAKTU”.

Sehingga setelah tahap imbauan dilakukan secara masif, dan terbangun kesadaran masyarakat membayar pajak, maka akan berdampak terhadap pemasukan negara dari sektor pajak kendaraan.

4. Menghapus Mafia Migas

Menurut Ridwan, digitalisasi yang terbangun secara menyeluruh akan menutup ruang terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan BBM subsidi. Potensi kerugian negara dapat dihindari dengan melakukan pengendalian di ujung penyaluran yakni di nozzle SPBU. Contohnya, kuota BBM subsidi di suatu daerah adalah 10 ribu KL. Maka akan dapat dipantau BBM tersebut digunakan oleh jenis kendaraan, volume BBM, nama pemilik dan data lainnya yang diperlukan.

“Dengan digitalisasi ini, akan menghemat subsidi BBM yang diberikan oleh Pemerintah, menambah pemasukan negara yang tercecer kemana-mana namun tidak menambah beban masyarakat,” urainya.

Untuk itu, sebagai anggota Komisi VII DPR RI, pihaknya mendorong BPH Migas untuk berinisiasi melakukan kerjasama dengan Kepolisian RI, Ditjen Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam masa saat ini (New Normal) kita perlu upaya extra-ordinary dalam upaya melakukan perbaikan tata kelola hilir migas.

“Terutama dalam pengendalian subsidi BBM, pendistribusian BBM agar tepat volume dan tepat sasaran, pencegahan kejahatan, dan mendukung rakyat taat membayar pajak,” pungkas Ridwan.

Kepala BPH Migas M.Fanshurullah Asa menyampaikan apresiasi atas dukungan Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam agar program digitalisasi Nozzle dapat segera diselesaikan dan dilengkapi
adanya monitoring dengan perangkat video analytic (CCTV) untuk mencatat nomor polisi secara otomotis sehingga digitalisasi nozzle dapat secara efektif digunakan untuk pengawasan BBM subsidi agar tepat volume dan Sasaran.

Lebih lanjut Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa pencatatan penyaluran komoditas yang diberikan subsidi (BBM JBT) secara elektronik di titik serah harus dapat mengidentifikasi penggunaan dan volume penyalurannya, karena dapat menjadi suatu variabel perhitungan besaran penggantian subsidi oleh Pemerintah. Sesuai dengan PMK 157 Tahun 2016 disebutkan bahwa volume JBT hasil verifikasi BPH Migas lah yang akan dijadikan dasar dalam perhitungan pembayaran subsidi oleh Kementerian Keuangan.

“Kita mengharapkan sekali lagi bahwa JBT dan JBKP ini agar betul-betul di verifikasi dengan baik dan IT Nozzle bisa menjadi alat verifikasi bagi BPH Migas”, jelas Ifan, sapaannya.

Program digitalisasi SPBU ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi Dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak dan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Badan Usaha Penugasan jenis BBM Tertentu wajib menyiapkan sistem teknologi informasi terpadu yang dapat merekam data konsumen dan volume penyaluran BBM untuk setiap konsumen secara on line.

PT. Pertamina (Persero) bekerja sama dengan PT. Telkom Indonesia membangun program digitalisasi SPBU untuk sejumlah 5.518 SPBU yang tersebar di seluruh wilayah NKRI yang dimulai pada 31 Agustus 2018 dengan target awal penyelesaian pada akhir Desember 2018, namun dalam perjalanannya mengalami beberapa kali perubahan target karena terdapat kendalan di lapangan. Terakhir, PT. Pertamina PT. Pertamina (Persero) dan PT. Telkom Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan digitalisasi nozzle hingga akhir Agustus 2020.

“Kami akan menugaskan seluruh pegawai BPH Migas untuk mengecek kelapangan apakah program digitalisasi SPBU ini dapat berjalan dengan baik dan BPH Migas akan memonitor dan mengawal komitmen terakhir yang disampaikan oleh PT. Pertamina dan PT. Telkom bahwa digitalisasi SPBU di 5.518 akan selesai dan berfungsi dengan baik dibulan Agustus 2020 bersamaan dengan hari Kemerdekaan RI yang ke-75” tutup Ifan

Selain monitoring digitalisasi nozzle SPBU, Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam dan Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa juga mengunjungi TBBM Malang dalam rangka pemantauan cadangan dan pengelolaan informasi BBM.(hum/red)

Categories
Ekonomi Kesehatan

Kementan Atur Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah berupaya menjaga jaminan keamanan dan kelayanan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhul Adha 1441 H yang diprediksi jatuh pada 31 Juli mendatang. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melalukan peningkatan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Kementan diketahui telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Permentan ini mengatur syarat minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan kurban.

“Selain itu, tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban juga diatur sesuai aspek teknis dan syariat Islam,” ujar Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita, Selasa (14/07/2020).

Namun pelaksanaan kegiatan kurban tahun ini kemungkinan akan berbeda. Pasalnya kegiatan kurban akan dilaksanakan di tengah situasi wabah pandemi covid-19. Untuk itu, Kementan melalui Ditjen PKH juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.0008 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).

SE ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalkan penularan covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. SE ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di RPH-R.

Mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak (physical distancing). Pengaturan jarak minimal 1 meter, jual beli hewan kurban juga disarankan dengan memanfaatkan teknologi online yang dikoordinir panitia. Sedangkan kegiatan pemotongan hanya dihadiri oleh panitia dan distribusi daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Lalu, pemeriksaan kesehatan awal (screening test) dengan melakukan pengukuran suhu tubuh. Jika ditemukan orang yang memiliki gejala covid-19 dilarang masuk ke tempat yang berkegiatan kurban.

“Diperlukan juga penerapan higiene sanitasi, yaitu petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan. Dan harus disediakan fasilitas CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun)/hand sanitizer,” papar Ketur.

Selain penerapan higiene sanitasi, penerapan higiene personal dengan memakai masker, faces shield, sarung tangan juga perlu dilakukan. Selain itu, mencuci tangan, hindari jabat tangan, dan diwajibkan menggunakan alat pribadi (alat sholat, alat makan, dan lain lain) juga harus diterapkan.

Untuk memudahkan pelaporan petugas dan informasi dari daerah, Ketut memastikan akan disiapkan sistem pelaporan kurban secara real-time berbasis web dan terhubung dengan iSIKHNAS.

“Informasi yang dilaporkan terkait kegiatan di lokasi penjualan dan pemotongan yang meliputi aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan,” imbuhnya.

Selanjutnya, tim pemantauan hewan kurban 1441 H telah ditetapkan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner melalui Surat Keputusan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Nomor B.19.005/KP.310/F5/06/2020.

Tim terdiri atas 41 orang Dokter Hewan dan Paramedik untuk diturunkan ke lapangan wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

“Tugasnya melaksanakan koordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di daerah tugas,” ucap Ketut.

Selain itu, juga ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan teknis kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner yang dilakukan oleh oleh pemerintah daerah. Kemudian melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan kurban, dan mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan kurban.

Adapun kewajiban yang harus diterpkan di tempat pemotongan hewan. Utamanya, daging hewan kurban harus memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Sebagai langkah nyata pemenuhan persyaratan tersebut, sejak tahun 2016 Ditjen PKH telah melaksanakan program penataan pelaksanaan kurban nasional. Penataan yang dilakukan melalui fasilitasi lokasi-lokasi pemotongan kurban dengan jumlah besar untuk menjadi percontohan fasilitas dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk melakukan pemotongan hewan kurban.

Hingga tahun 2019, pembangunan fasilitas percontohan pemotongan hewan kurban ini telah terlaksana di 24 lokasi di Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Papua, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah, Banten dan NTB. Rencananya pada tahun 2020 akan dialokasikan di dua Provinsi (Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan), namun dengan kebijakan refocusing anggaran fasilitasi terhadap dua lokasi tersebut ditangguhkan.

Koordinasi dan Sosilisasi

Dalam merumuskan peraturan, Ditjen PKH juga terus melakukan koordinasi. Contohnya pada 4 Juni lalu dilakukan koordinasi mitigasi risiko dan protokol kesehatan covid-19 dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari semua pihak terkait seperti Dinas Provinsi yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, BNPB, instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.

Sementara, sosialisasi SE No.0008 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana nonalam Corona Virus Disease (COVID-19) juga terus dilakukan. Pada tanggal 11 Juni 2020 lalu Ditjen PKH mengadakan webinar yang dihadiri oleh semua pihak terkait.

Webinar sosialisasi kebijakan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi ini juga hasil kerjasama dengan berbagai stakeholder di antaranya Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Askesmaveti) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH, Syamsul Ma’arif mengatakan, Selain mengadakan webinar, Kementan melalui Ditjen PKH juga memberikan sosialisasi melalui penanyangan infografis di media sosial tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam masa pandemi covid-19.

Beberapa panduan yang disosialisasikan adalah cara penyelenggaraan kegiatan jual beli di tempat penjualan hewan kurban saat covid-19, panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di rumah potong hewan ruminansia. Serta langkah panduan pelaksanaan kegiatan kurban di fasilitas pemotongan (di Luar RPH).

Adapun pemberian Buku Saku Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai panduan bagi petugas pemantau hewan kurban baik di lapangan.

Di sisi lain, Syamsul mengatakan fokus utama Kementan, khususnya Ditjen PKH dalam pengawasan pemotongan hewan kurban adalah menjamin kesehatan hewan kurban bebas zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia). Proses penyembelihan hewan kurban juga dijamjn memenuhi syariat Islam dan kesejahteraan hewan.

“Serta distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq (penerima kurban) juga dijamin memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan keamanan pangan,” tambahnya.

Sementara terkait ketersediaan stok hewan kurban, Syamsul menyampaikan adanya penurunan jumlah ternak kurban yang akan dipotong karena dampak pandemi covid-19. Jumlah ternak kurban tahun 2020/1441 H yang akan dipotong secara nasional diprediksi berjumlah 1.802.651 ekor, terdiri dari domba 392.185 ekor, kambing 853.212 ekor, kerbau 15.653 ekor, sapi 541.568 ekor, turun sekitar 3,5 % dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun 2019. Penurunan disebabkan karena adanya wabah benca nonalam Corona Virus Diseases (COVID-19).

“Meski turun, ketersediaan stok hewan kurban lokal cukup untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban tahun 2020, jumlah ternak yang tersedia diperkirakan sebanyak 2.163.141 ekor yang terdiri dari domba 470.622 ekor, kambing 1,023,854 ekor, kerbau 18.784 ekor, sapi 649.881 ekor,” tutur Syamsul.(hum/red)

Categories
Ekonomi Kesehatan

Optimalkan Manfaat Kurban, MUI: Daging Kurban Boleh Diawetkan dan Didistribusikan dalam bentuk Olahan

Koran Jurnal, Jakarta – Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan atas petimbangan kemaslahatan, daging kurban dapat dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya, juga boleh didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan. “Ini boleh dilakukan untuk memperluas kemaslahatan dengan syarat tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/07/2020).

Lebih lanjut Dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini menjelaskan bahwa pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban. “Dalam distribusinya disunahkan untuk dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah, dan didistribusikan bagi yang membutuhkan di daerah terdekat”.

Namun, jika ada pertimbangan kemaslahatan, terutama untuk mengatasi kebutuhan orang yang terdampak Covid-19, daging kurban bisa didistribusikan dalam bentuk olahan. “Bisa jadi, akibat terdampak Covid-19, orang sulit jika dibagikan dalam bentuk daging mentah karena harus memasak. Maka untuk kemaslahatan, bisa dibagikan dalam bentuk matang. Bahkan bisa dalam bentuk kornet atau makanan olahan siap saji lainnya”, ujarnya.

Atau bisa jadi, daging saat Idul Adha melimpah, dan agar bisa memenuhi hajat secara lebih lama, maka daging kurban bisa diawetkan dan dibagikan secara tunda. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019. “Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak”, ujarnya.

Di samping itu, MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, sebagai panduan bagi masyarakat muslim dalam penyelenggaraan ibadah.(hum/red)

Categories
Ekonomi Nasional

Tingkatkan Tata Kelola Program Kartu Prakerja, Pemerintah Terbitkan Perpres 76/2020

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah melakukan penyempurnaan tata kelola Program Kartu Prakerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 ini mengatur beberapa perubahan ketentuan yang sebelumnya ada dalam Perpres 36/2020.

Revisi Perpres dilakukan setelah mendengarkan masukan para pemangku kepentingan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komite Cipta Kerja. Perpres hasil revisi ingin memastikan bahwa Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna.

Perpres yang baru ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk selalu melakukan penguatan serta peningkatan kualitas Program. Perpres ini juga telah mengikuti rekomendasi, masukan, dan catatan perbaikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pemerintah memastikan bahwa Program ini dirancang untuk menjangkau mereka yang paling membutuhkan bantuan.

“Dengan adanya Perpres ini, maka kami harapkan pelaksanaan program dapat berjalan dengan lancar, karena gelombang-gelombang selanjutnya sudah amat dinantikan oleh para calon peserta program Kartu Prakerja,” ujar Sekretaris
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, di Jakarta,  Senin (13/07/2020).

Sesmenko Perekonomian menjelaskan, selain kepada Pencari Kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Perpres 76/2020 ini juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, diantaranya: Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Susunan organisasi Komite Cipta Kerja pun diperkuat dengan penambahan anggota Komite yang meliputi Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Penambahan anggota Komite ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” ungkap Sesmenko Perekonomian.

Aspek pengenaan sanksi juga menjadi fokus perhatian. Tertuang dalam Perpres tersebut bahwa Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dapat melakukan tuntutan ganti kerugian dan tuntutan pidana apabila penerima Kartu Prakerja melakukan kecurangan

“Jika penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Perpres ini juga menegaskan hasil evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) bahwa pemberian dan pelaksanaan manfaat serta pemilihan Platform Digital dan Lembaga Pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya kedepan, Manajemen Pelaksana akan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan (Perubahan Permenko 3 Tahun 2020).

Dalam hal lembaga dan jenis pelatihan, ditetapkan bahwa lembaga pelatihan harus memiliki pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.

Perbaikan tata kelola ini bersifat progresif kedepan, sehingga beberapa hal yang sudah menjadi kebijakan dan dilaksanakan pada program sebelumnya (batch 1-3) yang dilakukan dengan itikad baik perlu ditegaskan, dan program ke depan (batch 4 dan seterusnya) dapat dilakukan dengan tata kelola program yang sudah lebih baik lagi.

“Komite mengharapkan agar batch 4 dapat segera dibuka pada akhir Juli 2020 dengan rencana kuota dapat mencapai 500.000 orang peserta yang memberi prioritas pada pekerja terdampak berdasarkan data whitelist dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya komite juga mengharapkan agar pelatihan offline dapat segera dibuka pada pertengahan Agustus 2020 pada daerah yang sudah memungkinkan dengan memperhatikan sejumlah protokol kesehatan dan physical distancing,” pungkas Sesmenko Perekonomian.

Sebagai informasi, hal-hal terkait teknis pelaksanaan program Kartu Prakerja akan dirumuskan selanjutnya dalam Peraturan Menteri yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan. (d4/kun/idc/iqb/red)