Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polisi Berhasil Ungkap 3 Kasus Penyebaran Hoax terkait Wabah Virus Corona

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus penyebaran berita bohong alias hoax terkait wabah virus corona atau covid-19, di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengungkapan hoax itu dilakukan oleh jajaran Polda Metro diantaranya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PMJ, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.

“Pada tanggal 23 Maret 2020 didapatkan informasi bahwa adanya penyebaran berita hoax terkait isu ‘lockdown’ dengan judul “Data Tol Yang Ditutup Arah DKI Jakarta” dengan mencantumkan logo Polda Metro Jaya dan logo Fungsi Biro Operasional Kepolisian,” kata Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus,
di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/03/2020).

Setelah dilakukan penelusuran oleh Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya, lanjut Yusri, kemudian ditemukan bahwa yang melakukan penyebaran pertama kali adalah pemilik nomor 083822665158. Diketahui bahwa nomor tersebut adalah milik dan/atau atas penguasaan tersangka AOI.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AOI di lokasi kerja yang bersangkutan yaitu di Kelurahan Babakan Madang, Jawa Barat,” ungkap Yusri.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo ASS warna hitam yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan penyebaran berita bohong atau hoax.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 Jo 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). dan/atau pasal 14 ayat 1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun.

Pengungkapan kasus hoax terkait wabah covid-19 juga diungkap oleh Polres Metro Jakarta Timur.

“Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2020 pada pukul 17.00 wib, viral rekaman video yang menginformasikan bahwa seolah-olah telah ada korban virus corona di PGC (Pusat Grosir Cililitan),” beber Yusri.

Disampaikan Yusri, bahwa tersangka seorang karyawati KIDO Outlet PGC berinisial A telah membuat dan menyebarkan video berdurasi 20 detik dengan isi “seorang karyawati PGC yang dibawa mobi/ambulan dalam keadaan pingsan” dengan suara video “Ya Allah…ya Allah…ini PGC kena satu…humm…tutup aja lah PGC nya…itu deket pasti…itu kan karyawan atas ya ?”.

“Video berdurasi 20 detik tersebut dikirim kepada 3 orang yang bernama Farhan, Runita, dan Desma melalui WhatsApp, dan kemudian menjadi viral,” kata Yusri.

“Berita bohong tersebut membuat resah masyarakat. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka A,” lugasnya.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946, dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun. dan/atau Pasal 28 (1) jo 45 A (1) UU No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Ditempat sama, Yusri juga membeberkan pengungkapan hoax yang berhasil diungkap oleh Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.

Yusri menjelaskan, pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 wib, Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta melaksanakan patroli siber, kemudian menemukan adanya konten pada media sosial yang mengandung berita bohong (hoax) terkait penyebaran virus corona di Bandara Soekarno Hatta yang pertama kali dimuat pada tanggal 27 Januari 2020 dengan kalimat “Virus Corona Masuk Soekarno Hatta” dengan menyertakan gambar/foto terkait adanya seorang wanita yang terbaring di area Terminal Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan juga disertakan Kutipan Berita dari salah satu Media Online Nasional.

“Hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa kejadian pada foto tersebut sesungguhnya adalah kejadian pada tanggal 26 Februari dimana wanita yang ada di dalam foto tersebut ternyata Rum Rubaeningsih yang mengalami gagal jantung pada saat akan berangkat menuju Jeddah Arab Saudi untuk melaksanakan Umrah,” jelas Yusri.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Yusri, dilaksanakan penangkapan terhadap tersangka inisial RAF di alamat kediaman tersangka di Tanjung Priok pada tanggal 25 Februari 2020.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946, dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun,” tandasnya.(red)

Categories
Kriminalitas Polisi

Polda Metro Jaya Amankan Puluhan Senjata Api Ilegal dan Ribuan Butir Peluru dari 6 Tersangka

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak 24 senjata api (senpi) berbagai jenis model dan 12 ribu butir peluru berbagai bentuk dan ukuran. Puluhan senpi dan ribuan butir peluru tanpa izin resmi atau disebut ilegal itu merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan 6 tersangka kepemilikan senpi ilegal oleh Polres Metro Jakarta Barat.

“Senpi keseluruhan yang kita amankan sekitar 24 senpi. Dengan peluru 12 ribu. Tersangka yang kita amankan 6 orang. JR, AK, GTB, WK, MH dan AST,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/03/2020).

Nana menjelaskan, kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut terungkap dari adanya perselisihan antara AK dengan DH dan berujung penganiayaan.

“Kepemilikan senpi ilegal bermula dari adanya kasus penganiayaan, perselisihan AK dengan DH terkait jual beli mobil. Perselisihan berlanjut dengan penganiayaan terhadap saudara DH menggunakan senjata api,” terang Nana.

“Akibat penganiayaan itu DH luka lebam pada bagian mata sebelah kanan dan kiri, luka berdarah pada kuping sebelah kanan, pada bagian leher juga luka, dan kepala akibat sundutan rokok, dan memar pada punggung belakang. Kemudian korban (DH) melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat,” lanjut Nana.

Dari laporan kasus tersebut, kata Nana, pihak kepolisian kemudian membentuk tim khusus menyelidiki kepemilikan senpi pada akhir Januari lalu. Beberapa hari setelah itu, pihak kepolisian menangkap AK untuk mencari penjualan senpi ilegal.

“Saudara AK berhasil kita tangkap. Senjata yang digunakannya diakui punya berinisial JR. Hari berikutnya JR diamankan, dia mengakui bahwa 2 senpi miliknya dan dia beli dari yang bernama GTB,” ungkap Kapolda.

Beberapa minggu setelahnya, lanjut Nana, pihak kepolisian menangkap GTB di daerah Kosambi, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, mereka menemukan senjata api berbagai jenis.

“Kami melakukan penggeledahan di rumah GTB. Disinilah ditemukan 5 senpi dan 3 senpi angin. Beberapa merek senjata yang kita ambil, senpi merek NP 654, kaliber 4,5, senpi SZ, senpi rakitan yang laras panjang,” bebernya.

Dari keterangan GTB, pelaku juga pernah menjual senjatanya ke tiga orang lainnya yaitu WK, MH dan AST. Mereka semua kemudian ditangkap di tempat terpisah di daerah Jabodetabek.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan terkait pelaku lain yang diduga memiliki senjata api. Ia juga mengimbau warga untuk tidak membeli senjata api ilegal.

“Saya harapkan masyarakat untuk tidak membeli senjata yang tanpa dokumen. Apabila memang masyarakat melakukan upaya arogansi apalagi sampai melakukan penganiayaan dan pengeroyokan saya minta segera laporkan kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 172 ayat 2 KUHP, pasal 368 KUHP, pasal 33 ayat 2 KUHP dan pasal 335 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Barbuk Narkoba Senilai Rp 10 Miliar

Koran Jurnal, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba ratusan kilogram barang bukti narkoba jenis ganja dan puluhan kilogram sabu serta ratusan butir pil ekstasi dan psikotropika dari hasil pengungkapan kasus sejak Desember 2019 hingga Februari 2020.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Laruheru di dampingi Kasat Narkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini terdiri dari delapan kasus dengan lima belas orang tersangka yang diamankan.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa ganja seberat 318 Kg, sabu seberat 12,6 Kg, 174 butir pil ekstasi dan 220 butir pil Psikotropika,” ujar Audie, di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (03/0/3/2020).

Audie menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berkat kerja keras anggota yang mengungkap dua kasus jaringan sindikat lintas Kota.

Kasus pertama pengungkapan jaringan lintas Sumatera dan Jawa melalui darat dengan barang bukti sebanyak 250 Kg ganja, 5 tangkai besar pohon ganja serta ladang pohon ganja seluas 5 hektar.

“Kemudian kasus kedua mengungkap jaringan antar kota melalui jalur darat dengan barang bukti berupa 10 Kg sabu, 174 butir pil ekstasi dan 220 butir pil psikotropika,” tambahnya.

Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti dengan senilai Rp 10 Miliar itu, maka sekitar 1 juta orang terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.

Sementara, Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi menjelaskan, atas nama Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi serta memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas prestasinya kembali mengungkap hal yang sangat mengkhawatirkan bukan saja kepada masyarakat Jakarta Barat melainkan masyarakat Indonesia akan bahaya narkoba

“Perlu kita ketahui, jajaran Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba yang jumlahnya luar biasa,” tutur Rustam.

Ia juga menyampaikan pesan pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian akan memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya

“Kami konsisten, kompak, kami bersatu untuk menuntaskan narkoba di Jakarta Barat. Jangan main-main dengan kejahatan narkoba di Jakarta Barat, kami akan menumpas. Kami berkordinasi dan bekerjasama mulai dari pencegahan dan penangkapan,” tegasnya.

Rustam mengimbau kepada tokoh masyarakat mari sama-sama mendukung Kepolisian dalam rangka pengungkapan jaringan narkoba ini.

“Sampaikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan menyampaikan informasi bilamana ditemukan hal yang berkaitan dengan narkoba,” imbuhnya.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Bareskrim Polri Musnahkan Barbuk Narkoba Hasil Ungkap Kasus Sejak Desember 2019 – Februari 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan hampir setengah ton barang bukti hasil penindakan sepanjang tiga bulan antara Desember 2019 hingga Februari 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, yang dimusnahkan di Mabes kali ini hanya sebagian kecil dari barang bukti pemberantasan narkoba sitaan jajaran Polri.

“Beberapa waktu lalu kita mengetahui Polda Metro Jaya memusnahkan banyak barang bukti. Jika digabung dari Polda seluruh Indonesia, barang bukti selama tiga bulan terakhir dari seluruh Polda tercatat 1,52 ton sabu, 830,5 kg ganja, ekstasi 200.000 butir seberat 2,7 kg dan tembakau gorila 8,91 kg,” ujar Listyo dalam sambutannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/02/2020).

Dalam kesempatan itu Kabareskrim Listyo menegaskan komitmen jajaran Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Sebagaimana telah dikemukakan Bapak Presiden Joko Widodo, Indonesia sudah darurat narkoba, sehingga upaya pemberantasan dan pencegahan harus extra ordinary (lebih luar biasa lagi),” ujarnya.

Ia menambahkan, Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018. Inpres ini mencakup pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba kita tidak bisa bekerja sendiri. Bagaimana membuat daya cegah-tangkal masyarakat kemudian menolong korban narkoba harus dilakukan secara bersama, membuat benteng untuk keluarga harus bersama-sama agar tidak akan mudah tergoda narkoba,” sambung Listyo.

Sedangkan untuk pemberantasan, Listyo menekankan akan mengambil tindakan tegas jika terjadi pengulangan tindak pidana narkoba oleh para tersangka.

“Termasuk peredaran yang di Lapas (lembaga pemasyarakatan). Siapapun akan kita tindak tegas karena Indonesia sudah darurat narkoba,” tandasnya.

“Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya menciptakan sumber daya manusia unggul untuk Indonesia Maju,” tambah Listyo.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, barang bukti sitaan yang dimusnahkan kali ini antara lain 341,6 kg sabu dan 51 kg ganja dengan jumlah tersangka mencapai 29 orang.

“Tersangka 28 warga negara Indonesia, satu warga Nigeria,” ungkap Brigjen Krisno di hadapan sejumlah pihak yang hadir.

Turut hadir dalam acara tersebut, anggota DPR RI, Deputi Pemberantasan BNN, perwakilan Bea Cukai Kemenkeu, para pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat Anti-Narkoba, kalangan ulama dan stakeholder.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas

BNN Tangkap 4 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional, 10 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi Disita

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap sebuah kasus peredaran narkoba jaringan internasional di depan sebuah minimarket di Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai, Provinsi Riau, pada tanggal 17 Februari 2020. Petugas menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti berupa tas berisi 10 bungkus shabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 60 ribu butir.

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka yang seluruhnya adalah laki-laki berinisial RZ, RRH dan HS diamankan saat membawa tas berisi barang bukti shabu dan ekstasi di dalam mobil berwarna abu-abu, sedangkan tersangka lainnya yaitu seorang laki-laki berinisial RRP diamankan di mobil lain yang berwarna merah.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Arman Depari menjelaskan bahwa barang bukti yang disita yaitu shabu dan ekstasi dibawa dari Teluk Kemang, Malaysia menuju ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkali, Provinsi Riau untuk selanjutnya dibawa ke Kota Dumai. Modus yang mereka gunakan adalah serah terima di tengah laut, atau _ship to ship_.

“Dari Dumai rencananya akan dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan di dua kota tersebut. Benar empat tersangka kita tangkap dan salah satunya oknum anggota kepolisian dan saat ini menjalani pemeriksaan di BNNP Riau untuk selanjutnya kita bawa ke BNN pusat,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN, dalam siaran pers yang diterima pewarta, Kamis (20/02/2020).

Seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Melalui penyitaan shabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 60 ribu butir, setidaknya lebih dari 110 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.(hum/red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengedar Kokain, Pelaku Pemain Sinetron dan Pengacara

Koran Jurnal, Jakarta – Unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat peredaran kokain di wilayah DKI Jakarta. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 3 pelaku, diantaranya berprofesi sebagai pemain film dan pengacara.

“Pelaku yang kami tangkap adalah JA, WED dan NAD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/02/2020).

Yusri mengatakan, WED dan NAD ditangkap di lokasi berbeda di sebuah Apartemen daerah Kuningan Jakarta Selatan. Dia juga mengatakan pihaknya menangkap tersangka lain berinisial JA.

“(penggeledahan di apartemen) Ditemukan 14,86 gram kokain, kemudian penggeledahan dilakukan ke kediaman dua pelaku dan ditemukan 8.12 Gram serta 9 butir pil Happy Five,” ungkap Yusri

Dalam pengembangan kasus, tersangka JA dan WED ternyata memesan dari seorang wanita yakni NAD. Polisi pun langsung bergerak cepat untuk menangkap NAD di apartemen wilayah Setiabudi.

“Saat menangkap NAD, polisi menemukan 1 butir ekstasi,” ujarnya.

Ditempat sama, Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan saat ini penyidik masih menyelidiki keberadaan bandar utama. Dia menjelaskan jika pelaku utama masih terus bergerak.

“Kami masih menunggu waktu yang tepat yang jelas identitas pelaku ini sudah kami ketahui,” tandasnya.

Diketahui, dari ketiga tersangka tersebut, tersangka inisial WED kesehariannya berprofesi sebagai pengacara dan NAD adalah seorang pemain film air terjun pengantin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Categories
Kriminalitas

Polisi Gagalkan Peredaran 38.400 Butir Pil ‘Happy Five’ Asal Taiwan

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit II Diresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis obat berupa pil ‘Happy Five’ sebanyak 38.400 butir. Pil ‘Happy Five’ golongan kelas satu asal Taiwan itu didapati oleh Polisi dari pelaku berinisial E dalam upaya penangkapan dan penggeledahan di kediaman pelaku di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penggagalan peredaran pil ‘Happy Five’ yang dikemas dalam 32 bungkusan besar bentuk kemasan permen itu berawal dari laporan masyarakat.

“Sebelumnya penyidik mendapat informasi adanya pengiriman paket narkoba pil ‘Happy Five’ dua kali di awal Januari 2020,” kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (06/02/2020).

Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan mengetahui inisial E si penerima paket.

“Seminggu mengikuti dan mengamati E alias Eko. Tim menangkap Eko di Jalan Tembaga Dalam, Jakarta Pusat, pekan lalu,” lanjutnya.

Yusri menerangkan, modus peredaran puluhan ribu pil ‘Happy Five’ itu tergolong baru.

“Mereka menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas dengan mengemas pil ‘Happy Five’ dalam bungkus permen,” papar Yusri.

Menurut pengakuan tersangka, tambah Yusri, pil ‘Happy Five’ akan diedarkan ke tempat hiburan malam di Jakarta dan sekitarnya.

“Rencana diedarkan saat hari valentine. Kami belum mau sebutkan namanya, karena ini masih pendalaman lagi. Nanti akan kami umumkan dan beberkan semua, setelah semuanya terungkap,” papar Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal penjara 6 tahun.(red)

Categories
Kriminalitas TNI

Satgas Yonif MR 411 Kostrad Gagalkan Aksi Curanmor di Jalan Trans Papua

Koran Jurnal, Papua – Satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Yonif MR 411 Kostrad Pos Barki berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pemeriksaan yang dilaksanakan di jalan Poros Trans Papua, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua. Selasa (04/02/2020).

Dalam rilis tertulisnya, Dansatgas Yonif MR 411 Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku curanmor berawal dari laporan warga Kampung Sota, di Pos Kout yang menyampaikan bahwa sepeda motornya telah dicuri dan dibawa kabur pelaku melalui jalan Poros Trans Papua.

Selanjutnya, informasi tersebut langsung diteruskan Pos Kout melalui sambungan radio kejajaran Pos Satgas Yonif MR 411 Kostrad, yang berada di jalur Trans Papua untuk segera dilaksanakan pemeriksaan kendaraan yang melintas.

“Pemeriksaan kendaraan yang dilaksanakan akhirnya membuah hasil, yakni personel Pos Barki yang dipimpin oleh Danki Satgas (Danpos Barki) Lettu Inf Lukman Nurhuda, S.T.Han., bersama 6 anggotanya berhasil menghentikan satu orang terduga pelaku curanmor, sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberikan,” ucap Dansatgas.

“Setelah dilakukan interogasi, terbukti bahwa pengendara berinial DW (35) tanpa identitas, yang mengaku warga Merauke adalah pelaku pencurian sepeda motor jenis Yamaha X RIDE warna hitam milik warga Kampung Sota berinisial PW (40). Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polsek Sota untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Terpisah, Bapak Purwanto (40) pemilik sepeda motor yang hilang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Satgas Yonif MR 411 Kostrad yang telah menggagalkan dan menangkap pelaku tidak lama setelah menerima laporan darinya.

Lettu Inf Lukman Nurhuda, S.T.Han., mengatakan apa yang telah dilakukan oleh Pos Barki merupakan bentuk komitmen Satgas Yonif MR 411 Kostrad untuk membantu kesulitan warga, dan Sinergitas TNI-Polri dalam memberatas aksi kejahatan diwilayah perbatasan Indonesia dan Papua Nugini.(pen/red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polisi Tangkap Paman dan Ponakan, Bersaudara Kompak Edarkan Narkoba di Apartemen Jakarta Utara

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pengedar narkoba berinisial J dan R. Keduanya ditangkap di apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara, Kamis (16/01) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Dari informasi tersebut, kemudian polisi bergerak ke lokasi.

“Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita total 14.356 butir ekstasi warna hijau dan ungu. Lalu ada 1 (satu) kilogram serbuk bahan baku ekstasi dan sabu seberat 5 (lima) gram,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/01/2020).

Ia mengatakan, rencana para tersangka akan mengedarkan barang haram tersebut di Ibu Kota dan sekitarnya. Salah satu target peredaran di tempat hiburan malam.

“Target peredaran mereka di tempat hiburan di wilayah Jakarta,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Awaludin Amin mengatakan, kedua tersangka masih ada hubungan saudara. Keduanya diketahui adalah paman dan keponakan.

“Jadi tersangka J mengajak keponakannya R untuk mengedarkan narkoba ini. J ini diketahui sudah dua tahun bermain (mengedarkan narkoba),” katanya.

Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Awaludin, tersangka R sempat membuang barang bukti ekstasi. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, termasuk dari mana mereka mendapat barang haram tersebut.

“Jadi ada ekstasi yang dibuang dari lantai 20 apartemen tersebut. Jumlah ekstasi yang dibuang hampir 14.250 butir,” jelasnya.

Karena perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(red)

Categories
Daerah Hukum Kriminalitas

4 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi, Ngaku Tim KPK dan Peras Kades

Koran Jurnal, Maluku – Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat menyatakan polisi menangkap empat oknum wartawan yang berpura-pura menyamar sebagai tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) perwakilan Maluku. Keempat oknum wartawan itu, yakni Abraham Sahetapy alias Ampi (53), Onisimus Robibawala alias Oni (27), Yance Frans alias Yance (47), dan Septian Dion Irwanto alias Dion (24).

Mereka berempat yang kini telah diamankan Mapolres Maluku Barat Daya itu diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Wenwaru, Moa, Maluku Barat Daya. Total hasil pemerasan tersebut mencapai Rp39 juta.

“Sudah diamankan bersama barang bukti uang senilai Rp39 juta di Polres MBD,” kata Ohoirat, Sabtu (26/01/2020) malam.

Dia menerangkan, peristiwa pemerasan terjadi pada Jum’at (25/01). Sejumlah kepala desa, diantaranya, Elias Tenggawna, Kades Wenwaru, Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya berhasil diperas sebesar Rp8 juta.

Berdasarkan pemeriksaan polisi dan pemberitaan online di cnnindonesia, aksi pemerasan itu berkaitan dengan proyek pembangunan jalan beton sepanjang 300 meter dan proyek air bersih di desa Wenwaru, Kecamatan Moa, Maluku Barat Daya yang menggunakan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2018. Namun, proyek tersebut tak kunjung rampung. Kemudian mereka mengancam bahwa hasil ‘temuan’ pada proyek itu terdapat penyimpangan. Elias pun dimintai uang agar tidak masuk penjara.

“Ini temuan, mau tidak mau bapak Elias Tenggawna bisa masuk penjara,” kata Ohoirat meniru ucapan pelaku kepada Elias.

Korban (Elias) awalnya hanya sanggup membayar Rp5 juta, namun pelaku meminta tambahan Rp3 juta dan akhirnya disepakati.

“Korban setuju dan memanggil bendahara desa memberikan uang Rp8 juta,” ujarnya.

Ohoirat menambahkan para pelaku saat beraksi melengkapi diri dengan tanda pengenal dan surat tugas pimpinan KPK pusat yang dicetak sendiri untuk mempermudah aksi mereka memeras kades yang tersandung masalah ADD dan AD di kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Selain memeras Kades Wenwaru (Elias), para pelaku (oknum wartawan) juga memeras kepala desa lain.

“Peras terhadap Kades Kaiwatu Rp10 juta, Kades Tounwawan Rp1 juta, Kades Wakarleli Rp10 juta, dan Kades Moin Rp10 juta,” kata ohoirat.

Atas perbuatan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka kini ditahan di Rutan Mapolres Maluku Barat Daya. (cnn/red)