Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Jaya Sita 1.3 Ton Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Sejak Desember Hingga Januari 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sepanjang Desember 2019 hingga Januari 2020, telah mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya. Dalam kurun waktu itu, Polda Metro Jaya menyita barang bukti sebanyak total 1.343 kilogram ganja dan menangkap pelaku.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, hasil pengungkapan dan peredaran itu berasal dari Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Kota Depok dan Polres Metro Bekasi Kota.

“Rilis hari ini hasil kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran. Para tersangka akan mengedarkan ganja tersebut di wilayah Polda Metro. Dari hasil itu kami menyita barang bukti dengan total 1,343 ton ganja,” ujar Kapolda Nana dalam konferensi pers, di Mapolda Metro, Jakarta, Rabu (22/01/2020).

Dalam konferensi pers itu, tampak dibeberkan hasil pengungkapan jajaran Polda Metro Jaya terdiri dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebanyak 410 Kilogram, Polrestro Jakbar sebanyak 308 Kilogram dan 12 batang pohon ganja. Polrestro Jaksel 374 kilogram, Polrestro Kabupaten Bekasi 200 kilogram dan Polrestro Depok 51 kilogram.

Lebih lanjut Kapolda Nana mengatakan, polisi mengungkap sebanyak 19 tersangka, salah satunya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Terhadap satu orang tersangka telah dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kapolda, dalam pengungkapan itu polisi melakukan pengembangan. Hingga sampai ke daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Selanjutnya kami juga mendapat info ada ladang ganja seluas 5 hektar dari desa Banjarlancat, Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara,” bebernya.

Kapolda Nana menambahkan, dari 5 hektar ladang ganja tersebut menghasilkan panen mencapai 60 ton ganja siap pakai.

Ia juga menjelaskan, bahwa untuk menemukan ladang ganja itu, polisi melakukan jalan darat dengan menggunakan kendaraan roda empat, dengan jarak tempuh selama kurang lebih tiga jam.

“Kemudian anggota jalan kaki (selama) enam jam untuk sampai lokasi dan ditemukan lima hektar ladang ganja dengan ukuran antara 150 sentimeter sampai 200 sentimeter,” jelas Kapolda Nana.

Atas perbuatannya, mereka masing-masing akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polisi Tangkap 6 Pelaku Tindak Pidana Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ekploitasi dan perdagangan anak di bawah umur sebanyak 10 anak. Dari hasil pengungkapan itu polisi menangkap dan menetapkan 6 (enam) tersangka berinisial R alias mami A, T alias mami T, D, TW, A, dan E.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam mencari dan menjual para korban. Tersangka mami A berperan sebagai pemilik kafe di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara yang dijadikan sebagai lokasi penjualan anak tersebut.

“Dia (mami A) juga memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan badan dengan tamu yang datang ke kafe,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/01/2020).

Tersangka berikutnya, lanjut Yusril
yakni mami T berperan sebagai mucikari. Ia juga tak jarang memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan para tamu.

Dua tersangka lainnya berinisial D dan TW berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial dengan iming-iming tawaran pekerjaan berpenghasilan besar. Setelah itu, keduanya menjual anak-anak tersebut kepada kedua tersangka yang biasa dipanggil mami dengan harga Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Sementara itu, tersangka A dan E, keduanya merupakan anak buah tersangka yang biasa dipanggil mami.

“Mereka (tersangka A dan E) bekerja sebagai cleaning service di kafe tersebut,” ungkap Yusri.

Dalam kesempatan sama, Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menuturkan, dalam sehari para korban (anak dibawah umur) dipaksa untuk melayani 10 lelaki hidung belang. Dan jika korban, tambah Pujiyarto, tidak memenuhi jumlah (layanan) itu, maka mereka akan dikenakan denda.

“Para pelaku sangat sadis karena setiap korban mereka harus melakukan perbuatan itu sehari minimal 10 kali, dan apabila tidak mencapai itu, para korban didenda,” ujar Pujiyarto.

Ia menjelaskan, denda yang dikenakan kepada para korban tersebut jika tidak memenuhi target dalam sehari adalah Rp 50 ribu. Denda itu akan dipotong dari upah para korban yang dibayar tiap 2 (dua) bulan sekali.

Selain itu, sambung dia, para korban juga diberikan pil khusus untuk menahan proses menstruasi. Tujuannya agar para korban dapat terus melayani tamu sesuai dengan target yang sudah ditentukan.

“Enggak boleh menstruasi, karena kalau menstruasi akan mengurangi jatah tamunya,” tukas Pujiyarto.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Penipuan Rekrutmen Pegawai PT KAI

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan berinisial FTS (25) dan IL (57). Dalam melakukan aksinya, kedua pria itu mengaku bisa memasukkan orang sebagai karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya mencatut nama pejabat aktif di PT. KAI. Tidak tanggung-tanggung, mereka mencatut Direksi, HRD, dan Vice President PT KAI.

Mereka melakukan aksinya, mereka memanfaatkan Whatsapp grup, dengan berpura-pura sebagai pejabat PT KAI. Dengan bermodal foto para pejabat PT KAI, pelaku menjanjikan para korban dengan iming-iming akan menjadi pegawai PT KAI tanpa seleksi.

“FTS mencatut tiga nama dengan tiga HP dan nomor yang berbeda. Korban dijanjikan masuk PT. KAI dan dapat jabatan tanpa tes,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Sampai saat ini, lanjut Yusri, 19 orang telah menjadi korban dari janji manis para pelaku. Padahal para pelaku termasuk baru melakukan aksi ini, mulai Agustus lalu.

“Kerugiannya sekitar Rp 140 juta yang dialami 19 orang korban yang melaporkan. Nanti terus kita akan dalami lagi ya kita kan cek aset-asetnya,” jelas Yusri.

Ia menyebut, uang hasil penipuan para pelaku telah habis digunakan untuk berfoya-foya. Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus ini.

“Kita akan memeriksa semua aset-aset, rekening yang masuk kepada pelaku ini. Terakhir disampaikan bahwa uang yang sudah masuk ini dipakai habis oleh pelaku untuk berfoya-foya,” tuturnya.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Mafia Perumahan Syariah

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus mafia tanah, dengan modus pembangunan perumahan syariah. Sindikat ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2015.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, para tersangka menawarkan contoh rumah kepada calon korbannya. Hal tersebut dilakukan agar para korban percaya dengan kredibilitas pengembang tersebut.

“Mereka menunjukkan lokasi lokasinya, kemudian melakukan ground breaking, makan juga. Mereka membuat rumah-rumah contoh, untuk meyakinkan daripada korbannya,” ujar Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019).

Ia menjelaskan, para korban tertarik dengan sistem perumahan syariah yang ditawarkan para pelaku. Pelaku menawarkan kredit tanpa riba dan tidak ada checking bank kepada calon kreditur rumah.

“Inilah yang bikin menarik, sehingga masyarakat datang ke sana dan tertarik untuk mengambil perumahan-perumahan tersebut. Tapi faktanya sampai dengan sekarang rumah tersebut ada yang dibangun, bahkan mereka lari,” jelasnya.

Kata Gatot, hingga saat ini korban penipuan tercatat mencapai 270 orang. Sedangkan uang yang berhasil diraup para pelaku mencapai Rp 23 miliar.

“Laporan masyarakat dari 270 masyarakat ada sekitar 41 orang yang melaporkan kepada Polda Metro Jaya. Kita melakukan penyelidikan kemudian kita bisa menangkap para pelakunya,” kata Gatot

Para pelaku, lanjut Gatot, mengaku akan membangun perumahan di lima lokasi berbeda. Lokasi tersebut berada di kawasan Bogor, Bekasi dan Bandung.

“Ada lima perumahan yang dari mereka, pertama Perumahan de Alexandra di Kabupaten Bogor, Perumahan The New Alexandra di Bojong gede Bogor, kemudian Cordova di Cikarang, Perumahan Hagia Sophia di Bandung Timur, Perumahan Pesona Darussalam di Lampung,” paparnya.

Gatot menambahkan, sampai saat ini pihaknya telah mengamankan empat tersangka terkait kasus ini. Mereka berperan sebagai pendiri pengembang berinisial AD, dan tiga orang marketing.

“Mereka tahu itu belum dibebaskan dan lain sebagainya. Sehingga kita menerapkan kepada mereka terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, Undang-undang Perumahan dan juga TPPU,” katanya.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polisi Tangkap 91 Pelaku Penipuan Online, Mayoritas Warga Negara Tiongkok

Koran Jurnal, Jakarta – Ditreskrimsus bersama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap total 91 orang terkait sindikat penipuan online. Sebanyak 85 dari 91 orang yang diamankan merupakan warga negara Tiongkok, 11 diantaranya wanita.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, 91 orang diamankan dari tujuh lokasi berbeda. Enam diantaranya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan satu lainnya ada di Malang, Jawa Timur.

“Di enam lokasi kita temukan sejumlah barang bukti, seperti komputer, ponsel dan laptop,” ujar Kapolda Gatot Eddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/11/2019).

Dalam menjalankan aksinya, papar Gatot, para tersangka memiliki tugas yang berbeda-beda. Mereka menyasar korban yang juga berasal dari Tiongkok.

“Kita masih dalami kasus ini, modus mereka seolah-olah ada jadi polisi jaksa, bankers. Korban juga ada di Cina,” jelasnya.

Kapolda Gatot Eddy menambahkan, mereka memiliki data calon korbannya dan menelepon, serta memberitahu bahwa ia punya masalah perpajakan. Setelah korban setuju dan membayar sejumlah uang, tersangka kemudian menghilang dan tidak bisa dihubungi.

“Semua dikendalikan di Cina, dari mulai korban sampai uang hasil kejahatan ditransfer dan diambil di Cina. Tapi hanya mereka melakukan aksinya di sini, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 36 miliar,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, kelompok yang berhasil diamankan telah beroperasi di Indonesia sejak empat bulan lalu. Namun hal ini masih didalami Polda Metro Jaya dan Divhubinter Polri yang bekerjasama dengan polisi Tiongkok.

“Tapi keterangan dari pemilik rumah mereka telah mengontrak selama satu tahun, jadi sistemnya tiap tiga bulan ganti. Karena mereka ke sini menggunakan visa wisata, jadi tidak bisa menetap lama,” jelasnya.(red)

Categories
Kriminalitas

Polisi Tangkap 2 Wanita Kasus Penggelapan Sertifikat, Modus Pura-Pura Jadi Pembeli

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua wanita berinisial W dan N, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menggelapkan dan menggadaikan sertifikat rumah milik orang lain atau korban (penipuan) berinisial S.

“Penipuan ini terjadi bulan Mei 2019. Kami menangkap dua perempuan, inisial W pura-pura sebagai pembeli dan N yang berpura-pura sebagai notaris,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11/2019).

Argo menjelaskan, saat itu korban akan jual rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian pelaku datang berpura-pura sebagai pembeli. Diketahui pelaku W (pembeli) tengah terbelit utang.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku W bahkan memberikan uang muka sebesar Rp 150 juta kepada pemilik rumah.

Tujuannya adalah agar korban merasa yakin bahwa W adalah pembeli serius dan menyerahkan sertifikat rumahnya.

“Korban percaya karena pelaku memberikan DP sekitar Rp 150 juta, padahal rumah yang dijual Rp 4,5 miliar,” jelas Argo.

Sertifikat itu kemudian diberikan ke tersangka N yang memang berprofesi sebagai notaris. N diketahui adalah notaris dengan wilayah tugas di Cianjur, namun dia bersekongkol dengan W dan menerbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di luar wilayah tugasnya.

Setelah mendapatkan sertifikat, tersangka W kemudian menghilang. Pemilik rumah yang mencoba menghubungi W, tidak berhasil akhirnya sadar dirinya telah menjadi korban penipuan dan melapor ke polisi.

Atas laporan korban, polisi kemudian membekuk tersangka W. Menurut pengakuannya, setelah berhasil mendapatkan sertifikat rumah korban tersangka W lalu menggadaikan sertifikat itu.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 2 Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro, Kompol M Gafur mengatakan total kerugian korban mencapai Rp 4,5 miliar.

Tersangka W kemudian menggadaikan sertifikat itu ke orang lain dengan tujuan untuk membayar utang-utangnya yang mencapai angka Rp 26 miliar.

“Jadi dia sudah ada utang, kemudian dia lunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain. Sertifikat belum balik nama tapi orang tersebut percaya karena ada PPJB,” beber Gafur.

Selain menangkap W, polisi juga mengamankan wanita berinisial N dan mendalami perannya. Penyidik menduga N juga terlibat dalam kasus penipuan properti yang pernah diungkap Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.(**)

Categories
Kriminalitas

Polda Metro Jaya Tangkap 15 Tersangka dan Sita 68 Kg Sabu Jaringan Batam-Lampung-Jakarta

Koran Jurnal, Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 15 tersangka pengedar dan menyita total 68 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi adanya peredaran sabu. Sabu tersebut ditengarai berasal dari luar Jakarta.

“Pada tanggal 19 September tim melakukan penangkapan ke tersangka YA yang membawa sabu di daerah Beji, Kota Depok. Dari tangan YA turut disita sabu seberat 5 Kg,” ujar Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10).

Dari informasi yang diberikan YA, kata Argo, pihaknya berhasil menangkap tersangka MS di Cibinong. Dari MS polisi kembali berhasil menyita 3 Kg sabu.

“Setelah itu kita sisir satu rumah di daerah Sentul, kita dapat barang di sana tapi pelaku masih kita cari. Ada barang sekitar 29 Kg narkotika jenis sabu, ada juga mobil pengangkut,” jelasnya.

Polisi, sambung Argo, mendapat informasi bahwa barang haram tersebut berasal dari luar Jakarta. Sehingga pada tanggal 21 Oktober, polisi membentuk tim di Lampung, Batam dan Pekanbaru.

Usai meringkus 2 tersangka dan mengamankan sabu di sebuah rumah di Sentul, polisi membagi 3 tim dan berpencar ke Batam, Pekan Baru dan Lampung pada tanggal 21 Oktober.

“Kami kemudian berhasil menangkap para tersangka lainnya dengan dan mengamankan barang bukti puluhan Kg sabu,” terangnya.

Sindikat ini, lanjut Argo, membawa sabu dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang membungkus dengan kain bekas helm, membawa dengan mobil yang dimodifikasi, hingga diselipkan ke dalam sepatu.

“Kita dapat tersangka MS, MA, MD, RS dan RR di sekitar pintu tol di Lampung. Yang bersangkutan memasukan narkotika di sepatu, ini sepatunya baru,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah memburu bandar besar sekaligus pemilik sabu tersebut.

“Total 68 kilogram sabu. Asal barang dari Malaysia masuk ke Aceh ke Batam dan mecah,” jelas Fanani.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.(red)

Categories
Kriminalitas TNI

F1QR Lanal Palembang Berhasil Gagalkan Penyelundupan 79 Kg Sabu

Koran Jurnal, Palembang – TNI Angkatan Laut melalui TIM F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Palembang Lantamal III Koarmada I berhasil menangkap 1 buah speed 40 PK beserta 2 orang ABK yang membawa 79 Kg Narkotika jenis sabu di Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (28/10/2019) kemarin.

Dalam Confrence Persnya, Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Saryanto menyampaikan kronologis kejadian penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi intelijen yang diterima oleh Komandan Lanal Palembang yang langsung memberi perintah kepada Tim F1QR Lanal Palembang untuk melaksanakan patroli dengan ketat.

Saat sedang melaksanakan patroli, Tim F1QR Lanal Palembang mendapati speed yang mencurigakan dan kemudian langsung melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap speed mencurigakan tersebut.

Melalui pengejaran yang melibatkan Patkamla Gelasa, akhirnya speed tersebut dapat dihentikan. Selanjutnya Tim F1QR Lanal Palembang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan speed. Dari hasil pemeriksaan speed tersebut, Tim berhasil menemukan 4 koper yang terindikasi berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak 79 Kg yang dikemas rapi.

Tim F1QR Lanal Palembang melaporkan penangkapan tersebut kepada Danlanal Palembang dan selanjutnya Danlanal memerintahkan agar speed dengan 2 orang ABK serta barang bukti untuk dibawa ke Mako Lanal Palembang dengan pengawalan ketat dan selanjutnya diamankan di Mako Lanal Palembang guna penyelidikan lebih lanjut. Sampai dengan saat ini, petugas masih melaksanakan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka melanggar Undang Undang Narkotika dan tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, dimana nantinya akan dilimpahkan kepada BNN untuk proses lanjutan.

Hadir pada kegiatan tersebut, Danlantamal III Brigjend TNI (Mar) Hermanto, S.E., M.M., Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjend Pol Jhon Turman Panjaitan, Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Saryanto, Kapolda Sumsel diwakili Dirnarkoba Kombes Pol Farman, S.H., SIK., Asintel Danlantamal III Kolonel Laut (T) Liber Sihombing, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Dwijo Muryono.(disp/red)

Categories
Kriminalitas TNI

Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Sabu-sabu

Koran Jurnal, Batam – Tim F1QR Jajaran Koarmada I Lanal Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 47 kg pada koordinat 1° 8′ 29.4684 N – 103° 56′ 3.984 E tepatnya di Perairan Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam, Rabu (02/10/2019).

Penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Personel Tim F1QR Lanal Batam dari masyarakat pada awal bulan September 2019 tentang akan adanya pengiriman narkoba dengan menggunakan speed boat dari Malaysia menuju Batam, namun waktu dan lokasi pendaratan/ship to ship masih belum diketahui.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Danunit Intel Lanal Batam selaku pimpinan di lapangan secara berjenjang melaporkan informasi tersebut kepada Pasintel Lanal Batam. Selanjutnya Pasintel Lanal Batam melaporkan kepada Danlanal Batam. Kemudian Danlanal Batam memerintahkan kepada Pasintel Lanal Batam agar Tim F1QR Lanal Batam melaksanakan pengembangan terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat maupun lokasi pendaratan penyelundupan narkoba.

Dari hasil penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman/penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia (Batam) dengan menggunakan speed boad pancung tanpa nama mesin merk Yamaha 75 PK 1 Unit di sekitar perairan Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam.

Setelah mendapat informasi tersebut, Pasintel Lanal Batam melaporkan kepada Komandan Lanal dan Komandan memerintahkan agar melaksanakan penyekatan dan penindakan. Selanjutnya Tim F1QR Lanal Batam melaksanakan pencegatan dan penyekatan di lokasi sesuai informasi yang diperoleh di lapangan.

Pencegatan dan penyekatan dibagi 3 (Tiga) Tim, Tim 1 dan Tim 3 titik kumpul di Posmat TNI AL Sagulung, sedangkan Tim 2 bergerak dari Tanjung Sengkuang. Pada saat di posisi pencegatan, Tim F1QR Lanal Batam melihat speed boat tanpa nama mesin 75 PK yang diindikasikan akan menjemput narkoba dari Malaysia melintas arah Tanjung Pinggir tujuan OPL Timur (Malaysia). Tim terus menunggu dan memantau di alur yang kemungkinan akan dilewati oleh pelaku giat penyelundupan narkoba tersebut, selanjutnya secara visual speed boat tanpa nama mesin 75 PK yang diduga telah selesai menjemput narkoba dari OPL Malaysia melintas mengarah ke Perairan Batu Ampar, kemudian Tim melaksanakan Pengejaran, Penangkapan dan Penggeledahan (Jarkaplid) terhadap speed boat tersebut.

Pada saat Jarkaplid, crew speed boat tanpa nama yang membawa narkoba melarikan diri ke arah Tanjung Pinggir dengan cara mengandaskan speed boat ke bibir pantai atau di bebatuan karang. Pada saat speed boat sudah kandas yang diindikasikan ada 2 (dua) orang pelaku melarikan diri ke arah tempat Wisata Tangga Seribu Tanjung Pinggir, Sekupang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap speed boat tersebut diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 47 Pcs / 47 kg (47.000 Gram) dan speed boat pancung mesin merk Yamaha 75 PK 1 unit. Kemudian speed boat dan barang bukti narkoba di bawa ke Lanal Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Komandan Lanal Batam melaksanakan pengecekan terhadap barang bukti narkoba dan memerintahkan kepada Pasintel Lanal Batam agar berkoordinasi ke BNNP Kepri untuk melaksanakan pengecekan terhadap barang bukti tersebut, dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan barang bukti tersebut positif jenis sabu-sabu (methamphetamine).(disp/red)

Categories
Kriminalitas Polhukam

KPK Segera Tahan Imam Nahrawi, Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Penyaluran Bantuan KONI

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Bahkan, lembaga antikorupsi akan segera menjebloskan tersangka kasus dugaan suap Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi itu ke jeruji besi.

“Segera (periksa dan tahan Imam Nahrawi),” tegas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers, di gedung KPK, Rabu (18/09/2019).

Imam bersama asisten pribadinya diduga menerima suap penyaluran bantuan kepada KONI T.A 2018 dan gratifikasi. Sebelumnya, Ulum sendiri pada pekan lalu sudah dijebloskan ke rutan K4 KPK.

Pun demikian, Alexander enggan berspekulasi soal waktu pemanggilan, pemeriksaan dan penahanan terhadap politikus PKB tersebut.

“Nanti penyidik yang menentukan,” kata Alexander.

Dalam kasus tersebut, diduga Menpora melalui Ulum menerima Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, dan Rp 11, 8 Miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Sehingga diduga penerimaan senilai Rp 26,5 miliar.

“Diduga merupakan comitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora,” ujar Alex, sapaan akrab Alexander Marwata.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait,” tambah Alex.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penetapan tersangka Menpora Imam dan Ulum ini adalah pengembangan perkara yang telah menjerat ‎lima orang sebelumnya. Antara lain yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI, Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Penbuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora.(dau/red)