Categories
Kriminalitas Megapolitan Polisi

Berhasil Gagalkan Tindak Kejahatan, 3 Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya dapat Penghargaan dari Kapolda

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memberikan penghargaan kepada 3 (tiga) anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yakni Aiptu Anton Santoso, Brigadir Reza Sobirin dan Briptu Nukhid Pramudo. Pemberian penghargaan berupa Piagam diberikan secara langsung oleh Kapolda Metro Jaya dalam upacara yang digelar di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (06/06/2020).

Penghargaan kepada tiga (3) anggota polisi merupakan wujud apresiasi Pimpinan Polda Metro Jaya kepada anggotanya yang telah berprestasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian dilapangan, dengan harapan bahwa penghargaan tersebut dapat meningkatkan motivasi diri dalam tugas dan juga nama baik institusi Polri dengan terus menumbuh kembangkan semangat ketauladanan kepada anggota Ditlantas Polda Metro Jaya lainnya dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam amanatnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada tiga anggota yang telah menerima penghargaan, juga kepada seluruh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya atas pelaksanaan tugas di lapangan yang selama ini telah dilakukan.

Nana juga berpesan, seluruh anggota agar terus menjaga kesehatan dan kesiapsiagaan dalam memberikan pelayanan masyarakat.

“Diharapkan kepada seluruh anggota Polda Metro Jaya, dalam pelaksanaan tugas rutinnya tidak hanya sekedar melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (turjagwali) saja,  tapi bila ada masyarakat yang melakukan tindak pidana, kita wajib memberikan pencegahan dengan melakukan upaya-upaya untuk menggagalkan tindak pidana tersebut dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga, Kapolda Metro Jaya memberikan Paket bantuan dari Ketua Bhayangkari Pusat dan Ketua Daerah Bhayangkari Daerah Polda Metro Jaya berupa paket Suplemen kesehatan untuk dibagikan kepada anggota Ditlantas yang bertugas dilapangan, khususnya yang bertugas dalam Operasi Aman Nusa II dan Operasi Ketupat Jaya 2020.

“Dengan harapan seluruh anggota terjaga kesehatan dan kondisi fisik agar selalu prima pada masa wabah Covid-19, dengan mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dan tugas sehari-hari,” lugas Nana.

Piagam penghargaan diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor /KEP/574/VI/2020, tanggal 5 Juni 2020, diantaranya disebutkan anggota Ditlantas Polda Jaya yang mendapat penghargaan yaitu Aiptu Anton Santoso, yang telah berhasil menggagalkan tindak pidana pencurian dan mengamankan barang bukti Sepeda Motor Merk Kawasaki Ninja Nomor Register B-6248-VPM  pada tanggal 07 April 2020, di Pamulang Tangerang Selatan.

Selain itu penghargaan juga diberikan kepada Brigadir Reza Sobirin dan Briptu Nukhid Pramudo, keduanya pada saat melaksanakan tugas patroli telah berhasil membantu Polres Metro Jakarta Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba atas nama Julaeha, dengan barang bukti berupa Sabu seberat 59, 96 Gram, satu pucuk  senjata api rakitan dan satu unit mobil Toyota Sienta pada tanggal 08 April 2020 di wilayah Jakarta Utara.(red)

Categories
Kriminalitas Polhukam Polisi

Ungkap 6,9 Ton Narkotika dalam 6 Bulan, Kapolri: Kami Komitmen Berantas Narkoba

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa Korps Bhayangkara berkomitmen untuk memberantas narkoba sekaligus memeranginya.

Keseriusan Polri untuk memberangus barang haram perusak anak bangsa itu ditunjukkan dalam data pengungkapan tindak kejahatan extraordinary ini dalam kurun waktu Januari-Juni 2020.

“Selama enam bulan, total 6,9 ton narkotika yang digagalkan. Itu artinya sudah 27 juta masyarakat yang berhasil diselamatkan Polri dari bahaya narkoba,” kata Idham dalam keteranganya, Kamis (04/06/2020).

Jenderal bintang empat ini mengungkapkan jajaranya dalam kurun waktu dua minggu berturut-turut telah berhasil mengungkap penyelundupan sabu dari jaringan narkoba international yakni 821 kg di Serang, Banten pada Sabtu (23/5) dan hari ini Kamis (4/6) 402 kg. Jika ditotal kurang lebih seberat 1,2 ton.

“Kalau tidak dicegah, berapa banyak generasi muda kita yang akan kena dampak narkoba,” ungkap Idham.

Mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan, Polri tak akan pernah mengendurkan langkah-langkah pencegahan dalam rangka memberantas dan memerangi narkoba. Bahkan, dia mengaku telah memerintahkan kepada jajaranya agar tidak segan melakukan tindakan tegas terukur atau tembak mati kepada para bandar narkoba jika melawan petugas.

“Polri terus berkomitmen untuk memberantas narkoba dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap bandar-bandar narkoba,” pungkas Idham.

Disisi lain, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengapresiasi kinerja tim Satgasus Bareskrim Polri yang telah melakukan beberapa pengungkapan narkoba dengan jumlah besar.

“Saya apresiasi atas kerja tim yang mampu mengungkap ini, saya tekankan, jangan segan untuk beri tindakan tegas kepada para bandar,” tandasnya.

Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020, Kepolisian Negara Republik Indonesia selain berhasil menggagalkan 6,9 ton narkoba yang terdiri dari 3,52 ton sabu, 3,35 ton ganja, 55,26 tembakau gorila dan 552.427 butir pil XTC, juga telah mengungkap 19.468 kasus tindak pidana dengan total tersangka sebanyak 25.526 orang.

“Sesuai perintah Presiden, untuk mewujudkan Indonesia negeri bebas narkoba,” tutupnya.(red)

Categories
Kriminalitas

Polisi Ungkap Sindikat Jaringan Narkoba Internasional, 6 Pelaku Ditangkap dengan Sabu 402,380 Kg 

Koran Jurnal, Jakarta – Satgasus ‘Merah Putih’ Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba, di sebuah rumah di kawasan elit Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (3/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 6 (enam) pelaku dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 402,380 Kilogram. Keenam pelaku masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40). R (41), dan warga Tasikmalaya YFC (31).

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba internasional ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus terakhir di Banten, pada 22 Mei lalu.

“Pengembangan terakhir pada 22 Mei lalu di wilayah Banten, saat itu kita mendapatkan sebanyak 821 kilogram sabu. Alhamdulillah, kemarin sore anggota kita dari Satgasus Bareskrim di bawah pimpinan pak Ferdi Sambo (Kasatgasus Merah Putih) dan tim berhasil mendapatkan sabu-sabu seberat 402 kilogram,” kata Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers, Kamis (04/06/2020).

Menurut Listyo, aksi pembuntutan yang dilakukan Satgasus cukup memakan waktu karena transaksi yang dilakukan komplotan tersebut melewati kawasan perairan internasional dan transaksi dilakukan ship to ship.

“Transaksi ship to ship, dari kapal di pelabuhan internasional dipindahkan menggunakan kapal nelayan masuk ke jalur pantai. Kita dapati dan buntuti, mereka masuk di jalur di Pelabuhan Ratu, Sukabumi,” terangnya.

Adapun kronologis penangkapan sindikat narkoba jaringan internasional asal Iran itu diawali dengan penelusuran tim pimpinan Kombes Pol Herry Heryawan dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut, dan setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(dtk/hum/red)

Categories
Hiburan Kriminalitas Megapolitan

Polisi Sita 15,6 Gram Ganja dari Tangan Aktor Berinisial DS

Koran Jurnal, Jakarta – Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap publik figur/artis berinisial DS terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. DS ditangkap di kediamannya, Jalan Pinang, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa 26 Mei 2020.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 15.6 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, saat ditangkap DS bersikap koorperatif. Kemudian DS juga menunjukkan barang haram miliknya yang disembunyikan di suatu tempat dalam kediamannya.

“DS menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dalam guci lemari kamar tersangka dan dibungkus dengan kertas coklat. Lalu barang (ganja) tersebut diserahkan kepada Polisi untuk ditimbang dan didapatkan ganja tersebut dengan berat brutto 15.6 gr dan dibawa ke Polres Jakarta Selatan,” terang Yusri saat memimpin konferensi pers, didampingi Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq dan Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (01/06/2020).

Saat diinterogasi, DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang.

“Didapat dari inisial C,” kata Yusri menurut pengakuan DS.

Yusri menjelaskan, penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

“Pada tanggal 25 Mei 2020 timsus Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat
pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.,- dan paling banyak Rp 10.000.000.000.,-.(red)

Categories
Kriminalitas TNI

TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Bawang Merah Ilegal di Aceh Tamiang

Koran Jurnal, Jakarta – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Lhokseumawe berhssil menggagalkan penyelundupan bawang merah illegal diduga dari negara Malaysia yang diangkut menggunakan KM. Arafah GT. 15 di Alur Perairan Air Masin, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (23/05/2020) kemarin.

Danlantamal I Laksma TNI Abdul Rasyid K., S.E., M.M., mengatakan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, TNI Angkatan Laut khususnya Lantamal I Koarmada I beserta Jajaran Pangkalan dibawahnya tetap melaksanakan patroli baik rutin maupun patroli intelijen.

“Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kegiatan-kegiatan ilegal berupa kejahatan dan penyelundupan komoditi ataupun narkoba serta Pekerja Migran Ilegal dari yang akhir-akhir ini marak terjadi,” tegas Danlantamal I.

“Penangkapan penyelundupan bawang merah dinihari tadi di Aceh Tamiang berawal adanya informasi dari masyarakat, TNI AL menghimbau dan berharap kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi melaporkan apabila ada kecurigaan terhadap kegiatan ilegal di perairan terutama di wilayah kerja Lantamal I,” lugas Danlantamal I.

Sementara itu, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Lhokseumawe Letkol Laut (P) Dimmi Oumry, S.E., menjelaskan kronologis penangkapan.

“Tim F1QR Lanal Lhokseumawe mendapatkan informasi terkait bahwa akan adanya penyelundupan bawang merah ilegal melalui jalur Perairan Alur Air Masin di Aceh Tamiang,” jelasnya.

“Berbekal informasi tersebut, tim menyusun rencana guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dan langsung melakukan pemantauan disekitar perairan yang disinyalir biasa digunakan penyelundup dalam melakukan aksinya,” lanjut Danlanal Lhokseumawe.

“Saat melaksanakan patroli, Tim F1QR mendapatkan visual kapal dengan muatan berat menuju Alur Air Masin, selanjutnya tim memberi sinyal dengan cahaya berusaha menghentikan kapal namun kapal tersebut merespon dengan menambah kecepatan sampai dengan kapal mengeluarkan asap tebal. Tim memutuskan melakukan pengejaran dan memberikan peringatan supaya kapal berhenti. Sebelum bisa menjangkau kapal terduga penyelundup, tampak dari kejauhan terlihat beberapa ABK melompat ke boat pemandu yang ada disamping kapal mereka dan langsung memacu kecepatan berusaha untuk melarikan diri. Tidak lama, Tim bisa mendekati dan mendapati kapal bermuatan yang ditinggalkan dalam posisi kandas karena menabrak pohon bakau,” jelasnya.

Dari pemeriksaan awal di lapangan, didapati KM. Arafah GT 15 berbendera Indonesia tanpa ABK, memuat bawang merah tanpa dokumen dengan bobot diperkirakan kurang lebih 25 Ton yang dikemas dalam ratusan karung kecil dan diduga diselundupkan dari Malaysia.

Selanjutnya KM Arafah ditarik ke Posmat TNI AL Langsa untuk dilakukan protokol dan menerapkan prosedur tetap dalam penanganan pada masa Pandemi Covid-19 dengan cara melakukan penyemprotan disinfektan kepada kapal serta pemeriksaan muatan untuk mengetahui lebih detail muatan bawang merah sebelum dilakukan penyerahan ke Bea Cukai untuk dilakukan proses lebih lanjut.(disp/red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Korban Penjambretan Tewas, Polisi: 1 Pelaku Ditangkap, 1 DPO

Koran Jurnal, Jakarta – Kepolisian Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 1 dari 2 pelaku penjambretan terhadap seorang karyawati di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 4 Mei 2020.

“Tim (Reskrim Jakarta Barat) melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap salah satu dari pelakunya. Jadi yang tertangkap itu namanya T yang satu lagi masih DPO namun kami sudah mengetahui identitasnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Instagram Polres Jakarta Barat, Selasa (05/05/2020).

Audie menjelaskan, pelaku dibekuk setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp) dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

“Penangkapan pelaku ini juga hasil kerja sama dengan pengemudi ojek online. Karena salah satu pelaku saat beraksi menggunakan atribut go-jek online untuk menyamar. Sehingga membuat rekan-rekan ojol yang asli itu juga marah kemudian ikut membantu kami untuk memberikan informasi-informasi yang diperlukan,” ungkap Audie.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menambahkan, saat penangkapan pelaku melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Saat ditangkap yang bersangkutan melawan akhirnya kita tindak terukur di kaki,” kata Teuku Arsya.

Lebih lanjut, Arsya membeberkan bahwa para pelaku sering beraksi di wilayah tersebut sampai Jakut (Jakarta Utara). Ciri khas pelaku dengan memakai jaket ojek online dan celana pendek.

“Mereka memang kelompok lama. Sudah pernah ditahan juga atas perkara sama terkait dengan kasus jambret, setelah tersangka keluar dia melakukan lagi,” ujar Teuku Arsya.

Seperti diketahui dalam video aksi  penjambretan yang beredar viral terjadi pada Senin pagi, 27 April 2020 atau saat korban Muthia Nabila, 23 tahun tengah berangkat kerja. Tampak para pelaku yang sudah mengintai korban kemudian memepet motor korban dan mengambil ponsel yang berada di dek motor bagian depan. Sadar dirinya menjadi korban pencopetan, korban kemudian mengejar motor pelaku. Ia kemudian tak segan menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh.

Namun na’as, helm yang digunakan korban saat itu terlepas hingga kepalanya membentur aspal cukup keras dan menimbulkan luka. Sedangkan kedua pelaku yang sempat terjatuh kemudian segera melarikan diri. Korban Muthia sempat dilarikan warga ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatannya, pelaku T dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Dibekuk Polisi, Pembunuh Sopir Taksi Online Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku inisial I, tersangka kasus pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban pengemudi Taksi Online inisial ABR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka I disangkakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. Selain pasal itu, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP.

“Pasal yang disangkakan (tersangka I), pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau paling lama (penjara) 20 tahun, kemudian pasal 338 paling lama (penjara) 15 tahun, dan pasal 365 ancamannya 9 (sembilan) tahun penjara,” beber Yusri, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (02/05/2020).

Dalam kasus tersebut, Yusri menerangkan bahwa tersangka adalah pemain tunggal.

“Dia adalah pemain tunggal pelaku sendiri. Ditangkap oleh petugas kemarin (1/5) di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur,” kata Yusri.

Adapun modus operandi, lanjut Yusri, pelaku berpura-pura menjadi penumpang Taksi Online, di tengah perjalanan pelaku menusuk bagian tubuh korban menggunakan obeng, setelah korban keluar dari mobil pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban.

“Awalnya tersangka I pada tanggal 29 April 2020 membuat akun pada salah satu aplikasi taxi online yaitu GoJek dengan menggunakan identitas palsu atas nama B dan menggunakan nomor handphone yang teregistrasi bukan atas nama miliknya. Kemudian pada tanggal 30 April 2020, tersangka berencana melakukan pencurian dengan merampas kendaraan milik pengendara taxi online, dimana niat tersebut telah dilakukannya dengan memesan sebanyak 2 (dua) kali tetapi dirinya mengurungkan niatnya karena takut beresiko, kemudian saat melakukan pemesanan yang ketiga kalinya sekitar pukul 16.00 Wib memesan taxi online (GoCar) dengan menggunakan akun palsu tersebut dan menggunakan Handphone miliknya, dari Jalan Laut Samudra No. C10 dengan tujuan ke Jalan Gurame No. 23, Pulo Gadung, Jakarta Timur dimana lokasi tersebut dekat dengan rumah tersangka,” ungkap Yusri.

Kemudian, tambah Yusri, diperjalanan tersangka mengukuhkan niatnya untuk menyerang pengendara GoCar dengan tangan kosong, namun saat tersangka duduk dibelakang, tersangka melihat ada obeng di kantong jok belakang sebelah kiri supir dan tersangka langsung menguasai obeng tersebut untuk melukai korban.

Sampai di tempat tujuan tersangka menanyakan ongkos, selanjutnya tersangka memulai aksinya dengan mengambil obeng tersebut dan langsung menyerang korban di bagian leher kiri belakang, korban berusaha keluar dari mobil dengan maksud meminta tolong sambil berteriak “maling”, hingga akhirnya korban tersungkur di pedestrian dan meninggal dunia.

“Setelah korban keluar dari mobil miliknya, tersangka langsung berpindah posisi dari jok belakang ke bagian jok depan bagian kanan dan langsung mengunci pintu mobil tersebut dan membawa kabur kendaraan (mobil) korban mengarah jalan besar dan selanjutnya ke arah Jalan Kalimalang. Sampai di bawah Fly Over Kalimalang, tersangka memarkirkan dan meninggalkan mobil tersebut kemudian kembali kerumahnya dengan menggunakan angkutan umum. Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wib tersangka berangkat dari rumahnya menuju lokasi parkiran mobil honda Brio di bawah fly over Kalimalang, selanjutnya tersangka menuju ke rumah inisial D yang tak lain adalah adik ipar tersangka dan meminta tolong kepada D untuk mengantarnya menjual Velg di daerah Plaza Taman mini Square,” terang Yusri.(red)

Categories
Daerah Kriminalitas

Curi Uang Bak “Spider Man”, Warga Cilacap Ini Dibekuk Polisi

Koran Jurnal, Kebumen – Tokoh “Spider Man” dalam sebuah perfilman biasa menceritakan tentang seorang pahlawan yang mengenakan kostum laba-laba pandai memanjat tembok dan menolong banyak manusia.

Namun hal itu berbeda di Kebumen. Ilmu memanjat tembok yang identik dengan tokoh Spider Man justru melakukan aksi kejahatan pencurian.

Tersangka RA (20) warga Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap harus berurusan dengan Polres Kebumen karena diduga melakukan pencurian di rumah warga Desa Bejiruyung Kecamatan Sempor Kebumen.

Saat melakukan aksinya, tersangka bak “Spider Man” memanjat dinding tembok pagar dan rumah yang berdekatan selanjutnya menuruninya pelan-pelan tanpa suara.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, aksi pencurian dilakukan pada hari Selasa 21/4/2020 sekira pukul 02.00 Wib beberapa waktu lalu.

“Setelah berhasil masuk rumah, tersangka masuk ke dalam kamar mengambil uang tunai 1 juta rupiah di dalam tas. Saat itu korban tengah tertidur dengan anaknya di dalam kamar. Selanjutnya tersangka keluar dari pintu jendela,” kata AKBP Rudy saat konferensi pers, Sabtu (25/04/2020).

Pelaku RA beberapa hari sebelum kejadian sering bermain dan menginap di rumah tetangga korban di Desa Bejiruyung.

“Tersangka juga telah memetakan kondisi wilayah tersebut serta memantau rumah korban yang dihuni oleh dua orang karena suami korban menjadi TKI di luar negeri,” ujar Rudy.

Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sempor pada hari Kamis 23/4/2020 dari hasil penyelidikan di lapangan.

Tersangka telah mengakui perbuatannya mencuri uang tunai milik korban.

“Tersangka ini pengangguran. Memiliki kebiasaan minum-minuman keras. Pengakuannya, tersangka ini sering mencuri di warung-warung milik warga,” terangnya..

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(rls/red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Lima Pemuda Pelaku Vandalisme Provokatif Ditangkap Polisi

Koran Jurnal, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang berhasil menangkap sebanyak 5 (lima) pelaku vandalisme atau aksi mural dengan tulisan yang bernada provokatif. Kelima pelaku yakni berinisial MRR, AAM, RIAP, MRH, dan RJ. Mereka menamakan diri kelompok ‘Anarko’.

Diketahui sebelumnya pada Jum’at 10 April 2020, polisi telah menangkap 3 pelaku yaitu MRR, AAM dan RIAP di Cafe Agaliter, Tangerang. Dan 2 pelaku inisial MRH dan RJ ditangkap di lokasi berbeda, Bekasi dan Tigaraksa Tangerang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, para pelaku melakukan vandalisme dengan menggunakan cat semprot atau ‘Pilok’.

“Tulisan-tulisan mereka yang membuat masyarakat resah, seperti: ‘Bunuh orang-orang kaya’, ‘Sudah krisis saatnya membakar’ dan ‘Mau mati konyol atau melawan’,” kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (11/04/2020).

Nana menerangkan bahwa mereka sudah melakukan vandalisme di 4 (empat) TKP (tempat kejadian perkara), yaitu, Ruko wilayah Pasar Anyar Kota Tangerang, Kantor Bank BCA Kisamaun Kota Tangerang, Trotoar serta dinding Jalan Kali Pasir Kota Tangerang, dan Kantor Bank BRI Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang.

“Dari hasil pengembangan ditangkap 2 pelaku vandalisme lagi. MRH yang membuat grup WA dan IG ditangkap di Bekasi dan RJ ditangkap di Tigaraksa Tangerang,” jelas Nana.

Ia menambahkan, motif para pelaku melakukan vandalisme karena tidak puas atas kebijakan pemerintah, dan menghasut serta mengajak masyarakat untuk membuat keonaran dan kerusuhan dengan situasi seperti sekarang ini (darurat covid-19).

“”Pada 18 April 2020 mereka berencana melakukan aksi besar-besaran di pulau Jawa, vandalisme, tujuannya menciptakan keresahan, dan memanfaatkan masyarakat untuk melakukan keonaran hingga penjarahan,” terang Kapolda.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No.1 tahun 1956 junto Pasal 160 KUHP. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Pria Penipu Pakai Akun Facebook Palsu dengan Profil Wanita Ditangkap Polisi

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit III  Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AH alias H (27), pelaku penipuan di media sosial ‘Facebook’ dengan akun palsu serta berpura-pura sebagai wanita. Pelaku ditangkap 27 Maret 2020 di Tigaraksa, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku sengaja membuat akun facebook palsu dengan nama Lodya Arumi Syakira (korban) dengan menggunakan foto profil korban. Pelaku juga mengupload foto-foto korban yang diambil oleh pelaku dari instagram milik korban.

“Karena para korban sudah percaya bahwa pelaku adalah seorang perempuan, maka korban-korban tersebut, akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (31/03/2020).

Yusri menuturkan, pelaku mempunyai perilaku seks menyimpang. Karena foto profil yang digunakan, pelaku akhirnya mendapat 47 orang laki-laki (korban) dari berbagai kalangan yang tertarik dan mengajak untuk berteman sekaligus meminta nomor handphone.

Terungkapnya modus operasi pelaku bermula dari pesan berisi makian dari seorang perempuan lain yang menuduh korban telah berselingkuh dengan suaminya beserta bukti chat di aplikasi WhatsApp.

“Setelah berkomunikasi dengan yang memaki, korban meminta nomor HP pemilik akun facebook palsu itu,” ungkap Yusri.

Diketahui pula, pelaku selain meminta pulsa juga meminta balasan berupa foto alat vital kepada sesama lelaki teman WhatsAppnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(red)