Categories
Kriminalitas Megapolitan

Dibekuk Polisi, Pembunuh Sopir Taksi Online Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku inisial I, tersangka kasus pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban pengemudi Taksi Online inisial ABR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka I disangkakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. Selain pasal itu, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP.

“Pasal yang disangkakan (tersangka I), pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau paling lama (penjara) 20 tahun, kemudian pasal 338 paling lama (penjara) 15 tahun, dan pasal 365 ancamannya 9 (sembilan) tahun penjara,” beber Yusri, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (02/05/2020).

Dalam kasus tersebut, Yusri menerangkan bahwa tersangka adalah pemain tunggal.

“Dia adalah pemain tunggal pelaku sendiri. Ditangkap oleh petugas kemarin (1/5) di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur,” kata Yusri.

Adapun modus operandi, lanjut Yusri, pelaku berpura-pura menjadi penumpang Taksi Online, di tengah perjalanan pelaku menusuk bagian tubuh korban menggunakan obeng, setelah korban keluar dari mobil pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban.

“Awalnya tersangka I pada tanggal 29 April 2020 membuat akun pada salah satu aplikasi taxi online yaitu GoJek dengan menggunakan identitas palsu atas nama B dan menggunakan nomor handphone yang teregistrasi bukan atas nama miliknya. Kemudian pada tanggal 30 April 2020, tersangka berencana melakukan pencurian dengan merampas kendaraan milik pengendara taxi online, dimana niat tersebut telah dilakukannya dengan memesan sebanyak 2 (dua) kali tetapi dirinya mengurungkan niatnya karena takut beresiko, kemudian saat melakukan pemesanan yang ketiga kalinya sekitar pukul 16.00 Wib memesan taxi online (GoCar) dengan menggunakan akun palsu tersebut dan menggunakan Handphone miliknya, dari Jalan Laut Samudra No. C10 dengan tujuan ke Jalan Gurame No. 23, Pulo Gadung, Jakarta Timur dimana lokasi tersebut dekat dengan rumah tersangka,” ungkap Yusri.

Kemudian, tambah Yusri, diperjalanan tersangka mengukuhkan niatnya untuk menyerang pengendara GoCar dengan tangan kosong, namun saat tersangka duduk dibelakang, tersangka melihat ada obeng di kantong jok belakang sebelah kiri supir dan tersangka langsung menguasai obeng tersebut untuk melukai korban.

Sampai di tempat tujuan tersangka menanyakan ongkos, selanjutnya tersangka memulai aksinya dengan mengambil obeng tersebut dan langsung menyerang korban di bagian leher kiri belakang, korban berusaha keluar dari mobil dengan maksud meminta tolong sambil berteriak “maling”, hingga akhirnya korban tersungkur di pedestrian dan meninggal dunia.

“Setelah korban keluar dari mobil miliknya, tersangka langsung berpindah posisi dari jok belakang ke bagian jok depan bagian kanan dan langsung mengunci pintu mobil tersebut dan membawa kabur kendaraan (mobil) korban mengarah jalan besar dan selanjutnya ke arah Jalan Kalimalang. Sampai di bawah Fly Over Kalimalang, tersangka memarkirkan dan meninggalkan mobil tersebut kemudian kembali kerumahnya dengan menggunakan angkutan umum. Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wib tersangka berangkat dari rumahnya menuju lokasi parkiran mobil honda Brio di bawah fly over Kalimalang, selanjutnya tersangka menuju ke rumah inisial D yang tak lain adalah adik ipar tersangka dan meminta tolong kepada D untuk mengantarnya menjual Velg di daerah Plaza Taman mini Square,” terang Yusri.(red)

Categories
Megapolitan Polisi

Polda Metro Jaya Terima Bantuan Sarana Medis Penanganan Covid-19 dari APROBI dan PT Wilmar Nabati Indonesia

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya menerima bantuan sarana medis penanganan wabah virus corona atau covid-19 dari APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia) dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Bantuan berupa sabun cair pencuci tangan (hand soap) dan tanki air berikut wadah cuci tangan atau wastafel diserahkan secara simbolis oleh Ketua Harian APROBI Paulus Tjakrawan dan Direktur PT. Wilmar Nabati Indonesia, Tumanggor kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, di Lounge Eksekutif Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (30/04/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pemberian bantuan sarana penanganan Covid-19 kepada Polda Metro Jaya yang diterima secara simbolis oleh Kapolda Metro Jaya merupakan bentuk empati atau kepedulian dari APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia) dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Mereka memahami bahwa Polri khususnya Polda Metro Jaya, sebagai petugas yang selalu berhadapan dengan masyarakat memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat digaris depan,” beber Yusri.

Bantuan tersebut, lanjut Yusri, sesuai rencana akan di teruskan hingga ke tingkat Polsek dan Polsubsektor jajaran Polda Metro Jaya dalam membantu masyarakat menghadapi dan memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19.

Adapun rinci bantuan sarana penanganan Covid-19 yang diterima Polda Metro Jaya, terdiri 25 unit tangki air berikut dengan wastafel dari APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia) dan 7 ton cairan sabun cair yang dikemas dalam 14.000 jerigen (per jerigen isi 5 liter) dari PT. Wilmar Nabati Indonesia.

Hadir dalam acara dan menyaksikan penyerahan bantuan, para Pejabat Utama Polda Metro Jaya dan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri RI Kastorius Sinaga, para Pengurus APROBI (Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia) dan para Staf pendamping dari  PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Ucapan terima Kasih Kapolda Metro Jaya kepada para pihak yang telah mendukung tugas-tugas kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan untuk memutus mata rantai Corona Virus Disease (Covid-19),” ujar Yusri.

“Sarana ini dapat di pasang pada tempat-tempat pelayanan masyarakat dan tempat umum lainnya, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan guna menjaga kebersihan melawan Covid-19,” tutup Yusri.(red)

Categories
Megapolitan Transportasi

Kantor OP Tanjung Priok Jakarta Utara Peduli Wartawan Pelabuhan

Koran Jurnal, Jakarta – Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok Jakarta Utara menggelar pertemuan dengan Forum Wartawan Maritim Indonesia (Forwami), Senin (27/04/2020).

Pertemuan dengan mengangkat tema OP Peduli, selain membahas berbagai persoalan seputar kawasan pelabuhan akibat dampak pemberlakuan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemprov DKI Jakarta juga sebagai upaya mempererat hubungan antara Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dengan awak media atau wartawan, khususnya Forwami di tengah wabah covid-19 dan bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah.

OP Peduli dengan puluhan wartawan pelabuhan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (Ka OP) Tanjung Priok, Jece Julita Piris, dengan tetap menjalankan protokol pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Wartawan yang telah meluangkan waktunya untuk hadir hari ini. Keadaan saat ini cukup memprihatinkan, dengan adanya wabah covid-19, semua profesi dan aspek terdampak tak terkecuali rekan Wartawan. Semoga musibah wabah Covid-19 ini dapat segera berakhir,” ucap Jece.

Jece menyampaikan selama wabah Covid-19 bahwa pihaknya terus monitoring operasional pelabuhan dan arus barang dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kesempatan sama, selaku Kepala Kantor OP Tanjung Priok, Jece juga memperkenalkan Kepala Bagian Tata Usaha Inayatur Robbany dan Kepala Subbagian Hukum dan Humas Gita Andreswari beserta jajarannya kepada puluhan wartawan yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Kepala Bagian Tata Usaha Inayatur Robbany menyampaikan harapannya dengan sinergi dan kerjasama yang sudah terbangun baik selama ini terhadap para wartawan agar dapat lebih ditingkatkan lagi.

Hal senada juga disampaikan Gita Andreswari selaku Kepala Subbagian Hukum dan Humas OP Tanjung Priok. Dia mengucapkan terima kasih kepada semua Wartawan Forwami yang selama ini telah menginformasikan dan mempublikasikan, segala sesuatu yang terkait Pelabuhan Tanjung Priok khususnya OP Tanjung Priok.

Sementara itu, Ketua Forwami, Ire Djafar dalam kesempatan yang sama mengungkapkan terima kasih atas perhatian dari Kepala OP Tanjung Priok kepada Wartawan yang setiap hari meliput berita di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

“Saya atas nama Forwami mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh OP Tanjung Priok. Kami berharap kedepannya bisa lebih meningkatkan sinergi dalam menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan Pelabuhan Tanjung Priok,” pungkasnya.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Lima Pemuda Pelaku Vandalisme Provokatif Ditangkap Polisi

Koran Jurnal, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang berhasil menangkap sebanyak 5 (lima) pelaku vandalisme atau aksi mural dengan tulisan yang bernada provokatif. Kelima pelaku yakni berinisial MRR, AAM, RIAP, MRH, dan RJ. Mereka menamakan diri kelompok ‘Anarko’.

Diketahui sebelumnya pada Jum’at 10 April 2020, polisi telah menangkap 3 pelaku yaitu MRR, AAM dan RIAP di Cafe Agaliter, Tangerang. Dan 2 pelaku inisial MRH dan RJ ditangkap di lokasi berbeda, Bekasi dan Tigaraksa Tangerang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, para pelaku melakukan vandalisme dengan menggunakan cat semprot atau ‘Pilok’.

“Tulisan-tulisan mereka yang membuat masyarakat resah, seperti: ‘Bunuh orang-orang kaya’, ‘Sudah krisis saatnya membakar’ dan ‘Mau mati konyol atau melawan’,” kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (11/04/2020).

Nana menerangkan bahwa mereka sudah melakukan vandalisme di 4 (empat) TKP (tempat kejadian perkara), yaitu, Ruko wilayah Pasar Anyar Kota Tangerang, Kantor Bank BCA Kisamaun Kota Tangerang, Trotoar serta dinding Jalan Kali Pasir Kota Tangerang, dan Kantor Bank BRI Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang.

“Dari hasil pengembangan ditangkap 2 pelaku vandalisme lagi. MRH yang membuat grup WA dan IG ditangkap di Bekasi dan RJ ditangkap di Tigaraksa Tangerang,” jelas Nana.

Ia menambahkan, motif para pelaku melakukan vandalisme karena tidak puas atas kebijakan pemerintah, dan menghasut serta mengajak masyarakat untuk membuat keonaran dan kerusuhan dengan situasi seperti sekarang ini (darurat covid-19).

“”Pada 18 April 2020 mereka berencana melakukan aksi besar-besaran di pulau Jawa, vandalisme, tujuannya menciptakan keresahan, dan memanfaatkan masyarakat untuk melakukan keonaran hingga penjarahan,” terang Kapolda.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No.1 tahun 1956 junto Pasal 160 KUHP. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(red)

Categories
Ekonomi Megapolitan

Permudah Distribusi Pangan, Mentan Syahrul Launching Pasar Mitra Tani Bekasi

Koran Jurnal, Bekasi – Kementerian Pertanian terus mengupayakan kemudahan distribusi pangan melalui Pasar Mitra Tani/TTIC di saat merebaknya pandemi Covid-19 hingga jelang puasa dan Idul Fitri.

“Ini sesuai petunjuk dari bapak Presiden agar semaksimal mungkin menyediakan pangan untuk masyarakat. Oleh karena itu , melalui Badan Ketahanan Pangan, kita kembangkan pasar mitra tani ini,” ujar Mentan SYL saat me-launching Pasar Mitra Tani/TTIC di Toko Daging Nusantara, Bekasi, Sabtu (11/04/2020).

Selain memperluas pasar mitra tani, langkah strategis distribusi pangan yang dilakukan Kementan adalah mendekatkan produsen pangan ke daerah-daerah yang mengalami kekurangan pasokan.

“Negara hadir membantu kebutuhan pangan, Mendekatkan komoditas pangan ke pasar, dengan bgitu ketersediaan cukup,” kata Mentan SYL.

Mentan SYL juga mengungkapkan bahwa ketersediaan pasokan membutuhkan kerjasama dengan semua pihak sehingga harga-harga berjalan normal dan masyarakat tenang menghadapi situasi covid ini.

“Kami dengan kementerian lain melakukan pengecekan di lapangan bersama teman-teman dari satgas pangan,” ungkap Mentan SYL.

Sementara itu, Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi mengatakan, Pasar Mitra Tani akan terus diperluas agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangan dengan tenang.

“Salah satu tugas kita memperlancar distribusi pangan masyarakat, oleh karena itu, kita menjalin kerja sama dengan PT Suri Nusantara Jaya,”

Ditambahkan Agung, dalam kondisi pandemi sekarang ini masyarakat tetap bisa mendapat pangan yang murah.

“Dan yg lebih bagus lagi, karena masyarakat bisa memesan secara online sehingga tidak perlu keluar rumah untuk mendapat bahan pangan,” kata Agung.

Pemilik Toko Daging Nusantara, Diana Dewi mengungkapkan kesiapannya dalam bekerja sama dengan Kementan.

“Kami siap bermitra dengan Kementan, kami mengharapkan bisa membantu masyarakat mendapat harga yang terjangkau untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari,” ujara Diana.

Diana juga mengungkapkan, di Toko Daging Nusantara, antusiasme masyarakat, sudah tiga kali lipat dari hari biasa.

Salah seorang pengunjung, Ibu Yuni menyambut dengan antusias keberadaan Pasar Mitra Tani di Bekasi ini.

“Saya senang karena di sini harganya murah dan barangnya berkualitas,” katanya.

“Dalam kondisi sekarang, dengan kerja sama dengan Gojek atau aplikasi lain pasti sangat membantu memudahkan kami karena mengikuti imbauan pemerintah untuk tetap di rumah,” tambah Yuni.

Pasar Mitra Tani Bekasi berada di Toko Daging Nusantara milik PT. Suri Nusantara Jaya, Kranggan Bekasi ini melayani penjualan komoditas pangan strategis antara lain beras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, gula dan minyak goreng.(hum/red)

Categories
Kesehatan Megapolitan Polisi TNI

TNI dan Polres Lebak Perketat Pemeriksaan di Pos Perbatasan

Koran Jurnal, Lebak – Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polres Lebak Polda Banten, personil Polres Lebak dibantu dengan Muspika melakukan pengecekan suhu tubuh kepada setiap warga pengguna kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Lebak di Pos perbatasan Kec.Maja dan Kab.Tangerang, Jum’at (10/04/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kapolres Lebak AKBP Firman Andreanto mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mendeteksi virus Covid-19 sejak dini kepada pengendara yang masuk ke wilayah Kabupaten Lebak.

“Kegiatan ini untuk mendeteksi lebih dini dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Kabupaten Lebak. Jadi setiap waga atau pengendara yang masuk ke wilayah Kabupaten Lebak harus di cek suhu tubuhnya dan setiap kendaraan di semprotkan cairan disinfektan agar,” ucapnya.

Lanjutnya, “kenapa kegiatan ini dilakukan di lokasi tersebut, karena daerah ini masuknya perbatasan, jadi diadakan pemeriksaan kepada semua pengguna jalan yang dari arah Tangerang menuju Kec. Maja ataupun sebaliknya”.

Sementara itu ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi terus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri tentang upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat selalu berada di rumah, sehingga bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

“Kami sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat, sehingga kami selalu hadir di tengah masyarakat untuk menghimbau, mengingatkan dan membubarkan perkumpulan massa di luar rumah, demi keselamatan warga masyarakat,” tegas Edy Sumardi

“Mari bersatu lawan corona, dengan warga tinggal di rumah saja, kami selalu bekerja untuk masyarakat, masyarakat berada di rumah untuk keselamatan warga dan membantu pemerintah,” tutup Edy Sumardi. (hum/red)

Categories
Kesehatan Megapolitan

DKI Jakarta Berlakukan PSBB 10 April 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengumumkan mulai pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa menghadapi wabah pandemi virus corona atau covid-19 pada Jum’at 10 April 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan Gubernur Anies setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait izin pemberlakuan PSBB di Jakarta.

“Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020,” jelas Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa  malam (07/04/2020).

Anies mengatakan penerapan PSBB itu sudah dibicarakan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

“Kita semua menyadari bahwa persoalan covid-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. itu sebabnya interaksi antar orang penting sekali untuk dibatasi,” timbang Anies.

Ia pun menegaskan, secara prinsip DKI Jakarta sudah menerapkan apa yang diatur lewat PSBB seperti pembatasan rumah ibadah, sekolah, tempat kerja, dan transportasi. Untuk itu, lanjut Anies, yang akan dilakukan mendatang adalah upaya penegakan agar ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat.

Seperti diketahui, berikut tahapan yang telah dilakukan Gubernur Anies untuk mendapatkan izin penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta, ialah mengirim surat ke Menkes RI serta meminta izin pemberlakuan PSBB sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020, bahwasanya kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta izin ke Menkes. Menindaklanjuti permintaan itu, Menkes pun melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional yang terpusat di kantor BNPB.

Setelah melalui beberapa proses revisi, akhirnya pengajuan penerapan PSBB dari Gubernur DKI Jakarta itu resmi disetujui dan kemudian ditandatangani oleh Menkes. Penetapan pemberlakuan PSBB tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

Adapun beberapa pertimbangan Menkes terkait pemberian izin penerapan PSBB, yakni pertama, data yang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus virus corona yang signifikan dan cepat, serta transmisi lokal di Jakarta. Dan, kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta guna menekan angka kasus penularan Covid-19.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Pria Penipu Pakai Akun Facebook Palsu dengan Profil Wanita Ditangkap Polisi

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit III  Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AH alias H (27), pelaku penipuan di media sosial ‘Facebook’ dengan akun palsu serta berpura-pura sebagai wanita. Pelaku ditangkap 27 Maret 2020 di Tigaraksa, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku sengaja membuat akun facebook palsu dengan nama Lodya Arumi Syakira (korban) dengan menggunakan foto profil korban. Pelaku juga mengupload foto-foto korban yang diambil oleh pelaku dari instagram milik korban.

“Karena para korban sudah percaya bahwa pelaku adalah seorang perempuan, maka korban-korban tersebut, akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (31/03/2020).

Yusri menuturkan, pelaku mempunyai perilaku seks menyimpang. Karena foto profil yang digunakan, pelaku akhirnya mendapat 47 orang laki-laki (korban) dari berbagai kalangan yang tertarik dan mengajak untuk berteman sekaligus meminta nomor handphone.

Terungkapnya modus operasi pelaku bermula dari pesan berisi makian dari seorang perempuan lain yang menuduh korban telah berselingkuh dengan suaminya beserta bukti chat di aplikasi WhatsApp.

“Setelah berkomunikasi dengan yang memaki, korban meminta nomor HP pemilik akun facebook palsu itu,” ungkap Yusri.

Diketahui pula, pelaku selain meminta pulsa juga meminta balasan berupa foto alat vital kepada sesama lelaki teman WhatsAppnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polisi Berhasil Ungkap 3 Kasus Penyebaran Hoax terkait Wabah Virus Corona

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus penyebaran berita bohong alias hoax terkait wabah virus corona atau covid-19, di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengungkapan hoax itu dilakukan oleh jajaran Polda Metro diantaranya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PMJ, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.

“Pada tanggal 23 Maret 2020 didapatkan informasi bahwa adanya penyebaran berita hoax terkait isu ‘lockdown’ dengan judul “Data Tol Yang Ditutup Arah DKI Jakarta” dengan mencantumkan logo Polda Metro Jaya dan logo Fungsi Biro Operasional Kepolisian,” kata Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus,
di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/03/2020).

Setelah dilakukan penelusuran oleh Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya, lanjut Yusri, kemudian ditemukan bahwa yang melakukan penyebaran pertama kali adalah pemilik nomor 083822665158. Diketahui bahwa nomor tersebut adalah milik dan/atau atas penguasaan tersangka AOI.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AOI di lokasi kerja yang bersangkutan yaitu di Kelurahan Babakan Madang, Jawa Barat,” ungkap Yusri.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo ASS warna hitam yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan penyebaran berita bohong atau hoax.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 Jo 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). dan/atau pasal 14 ayat 1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun.

Pengungkapan kasus hoax terkait wabah covid-19 juga diungkap oleh Polres Metro Jakarta Timur.

“Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2020 pada pukul 17.00 wib, viral rekaman video yang menginformasikan bahwa seolah-olah telah ada korban virus corona di PGC (Pusat Grosir Cililitan),” beber Yusri.

Disampaikan Yusri, bahwa tersangka seorang karyawati KIDO Outlet PGC berinisial A telah membuat dan menyebarkan video berdurasi 20 detik dengan isi “seorang karyawati PGC yang dibawa mobi/ambulan dalam keadaan pingsan” dengan suara video “Ya Allah…ya Allah…ini PGC kena satu…humm…tutup aja lah PGC nya…itu deket pasti…itu kan karyawan atas ya ?”.

“Video berdurasi 20 detik tersebut dikirim kepada 3 orang yang bernama Farhan, Runita, dan Desma melalui WhatsApp, dan kemudian menjadi viral,” kata Yusri.

“Berita bohong tersebut membuat resah masyarakat. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka A,” lugasnya.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946, dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun. dan/atau Pasal 28 (1) jo 45 A (1) UU No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Ditempat sama, Yusri juga membeberkan pengungkapan hoax yang berhasil diungkap oleh Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.

Yusri menjelaskan, pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 wib, Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta melaksanakan patroli siber, kemudian menemukan adanya konten pada media sosial yang mengandung berita bohong (hoax) terkait penyebaran virus corona di Bandara Soekarno Hatta yang pertama kali dimuat pada tanggal 27 Januari 2020 dengan kalimat “Virus Corona Masuk Soekarno Hatta” dengan menyertakan gambar/foto terkait adanya seorang wanita yang terbaring di area Terminal Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan juga disertakan Kutipan Berita dari salah satu Media Online Nasional.

“Hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa kejadian pada foto tersebut sesungguhnya adalah kejadian pada tanggal 26 Februari dimana wanita yang ada di dalam foto tersebut ternyata Rum Rubaeningsih yang mengalami gagal jantung pada saat akan berangkat menuju Jeddah Arab Saudi untuk melaksanakan Umrah,” jelas Yusri.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Yusri, dilaksanakan penangkapan terhadap tersangka inisial RAF di alamat kediaman tersangka di Tanjung Priok pada tanggal 25 Februari 2020.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946, dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun,” tandasnya.(red)

Categories
Kesehatan Megapolitan

Darurat Covid-19, Pemuka Agama Sepakat Imbau Umat Hindari Kerumunan 

Koran Jurnal, Jakarta – Para pemuka agama sepakat dalam masa wabah COVID-19 ini mengimbau umatnya agar menghindari kerumunan, termasuk dalam beribadah, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran dan menanggulangi penyakit tersebut.

“Hindari kerumunan sekalipun itu atas nama ibadah,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (28/03/2020).

Asrorun mengemukakan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa No.14/2020 tentang pedoman pelaksanaan ibadah, yang isinya antara lain ibadah yang dijalankan dengan cara kerumunan agar seminimal mungkin dilarang dan dihindari.

Senada, Sekretaris Umum Pendeta Persekutuan Gerja-Gereja di Indonesia (PGI) Jacklevyn F. Manuputty, mengatakan telah mengeluarkan imbauan sejak tanggal 13 Maret agar seluruh umat menjaga jarak dan menghindari ibadah-ibadah yang sifatnya kerumunan.

Kemudian, Relawan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, Hong Tjhin, juga menyatakan umat Buddha telah diimbau untuk menghentikan kegiatan yang sifatnya berkumpul, dan juga menjaga jarak minimal dua meter, serta merekomendasikan agar kegiatan di tempat ibadah bisa dilakukan dengan bantuan teknologi.

Selanjutnya, Sekretaris Komisi Komunikasi Sosial Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Steven menuturkan para uskup sudah mengeluarkan petunjuk agar dapat ditaati dan dipatuhi terkait agar seluruh umat mengikuti perayaan gerejawi tanpa hadir secara bersama-sama, tetapi bisa melalui media sosial digital.

Sedangkan Ketua Bidang Kesehatan dan Sosial Kemanusiaan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat, Nyoman Suartanu menyatakan untuk mencegah Covid-19 ini, umat Hindu agar melakukan kegiatan keagamaan cukup dari rumah saja, mulai dari melakukan doa hingga meditasi untuk kesembuhan dan perbaikan bangsa.

Berbagai pemuka agama itu hadir dalam jumpa pers bertajuk “Anjuran Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Berkaitan dengan Self-Distancing untuk Menghindari Penyebaran Covid-19”.

Sebelumnya, Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyatakan kontak dekat sebagai faktor utama pertambahan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air.

“Ada kontak dekat yang terjadi dengan kasus ini, sehingga mengakibatkan penularan kemudian memunculkan angka pasien sakit,” kata Yurianto dalam konferensi di Graha BNPB, Jakarta, Jum’at (27/3).

Jumlah positif COVID-19 di Indonesia meningkat signifikan dari 893 kasus pada Kamis (26/3) menjadi 1.046 kasus pada Jumat pukul 12.00 WIB.

Peningkatan jumlah kasus itu, kata Yuri, menggambarkan masih adanya penularan penyakit di tengah masyarakat sehingga masih ada kontak dekat yang terjadi.

Mencermati hal tersebut, pemerintah mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai penularan virus dengan mematuhi anjuran menjaga jarak aman minimum 1,5 meter.

Ia mengemukakan bahwa dalam jarak itu, potensi penularan dari orang ke orang lainnya sangat besar, terutama melalui percikan ludah (droplets) pada saat orang yang terinfeksi batuk atau bersin kemudian mengenai orang yang sehat.

“Mari kita patuhi bersama, hindari kontak dekat. Jaga jarak pada saat melakukan komunikasi sosial dengan siapapun, baik di rumah maupun di luar rumah,” kata Yurianto.(hum/red)