Categories
Hukum Megapolitan Polhukam

FKKS Desak KPK Segera Tetapkan Musa Rajek Shah Menjadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Forum Komunikasi masyarakat Kelahiran Sumut (FKKS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil, menangkap dan memeriksa Musa Rajek Shah.

Hal itu disampaikan oleh sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam FKKS saat melakukan unjuk rasa dan pembacaan pernyataan pers di depan halaman Gedung KPK, Jalan H.Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/06/2018).

Menurut FKKS, Musa Rajek Shah yang saat ini mencalonkan sebagai wakil gubernur Sumatera Utara pada Pilgub Sumut 2019, diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dan suap pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara di era mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Koordinator FKKS Imanuel Hutapea mengungkapkan, pihaknya mendorong KPK yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Musa Rajek Shah pada 21 April 2018 lalu, untuk segera memproses secara hukum dan menetapkan status Musa Rajek Shah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Sumut.

“Kami FKKS minta kepada KPK untuk segera menangkap Musa Rajek Shah dan menetapkannya sebagai tersangka,” katanya lagi dalam aksi unjuk rasanya bersama aktivis FKKS dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Bagaimana dengan kasus Ijek (sapaan Musa Rajek Shah)?”, “Jangan Biarkan Penjahat Jadi Pejabat”.

Diketahui, terkait kasus tindak pidana korupsi APBD Sumut, KPK telah memeriksa puluhan orang, termasuk Gubernur non aktif dan anggota DPRD tingkat Provinsi Sumatera Utara, dan mereka sudah menjalani sidang, namun hingga saat ini pihak KPK belum menetapkan tersangka baru.

Dalam pantauan jurnalis dilokasi, penyampaian unjuk rasa dan orasinya yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian, FKKS menyatakan geram dengan perilaku pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi disinyalir ada dugaan pelaku korupsi ingin menjadi pemimpin daerah.

“Siapa yang mau daerahnya dipimpin oleh seorang Koruptor ?,” pekik tanya salah satu orator FKKS kepada peserta aksi serta warga masyarakat yang ikut menyaksikan unjuk rasa tersebut. Seraya peserta aksi pun menjawab, “Tidak Mau”.

Menyingkap fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi suap APBD Sumut, begitu banyak nama-nama yang telah disebutkan. Hal itu, kata Imanuel, seharusnya menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara anti rasuah yang Independen dan berpegang teguh kepada Undang-undang Negara Republik Indonesia.

Selain mengungkapkan hal itu, FKKS dalam pernyataannya juga membeberkan beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Musa Rajek Shah, antara lain, dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, kasus pengerahan massa pada kasus Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara, dan kasus eks lahan sirkuit IMI, dan kemudian dugaan kasus rekayasa alih fungsi aset Pemkot Medan, dimana tersangka kasus tersebut adalah mantan Walikota Medan Rahudman Harahap dan Abdillah AK MBA.

“Kami juga meminta KPK segera melanjutkan kasus 2 tahun yang lalu yang melibatkan Musa Rajek Shah, dan menetapkannya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan rekayasa lelang aset PTPN 2 yang diperkirakan merugikan Negara sebesar dua puluh (20) trilyun lebih,” ujar Imanuel.

“Kami Forum Komunikasi Kelahiran Sumut (FKKS) bersama rakyat Sumatera Utara meminta kepada Negara Republik Indonesia yang kami cintai ini untuk menegakkan supremasi hukum dengan segera memenjarakan cawagub Sumatera Utara Musa Rajek Shah yang telah merugikan dan menzolimi Negara, serta rakyat Sumatera Utara,” tandasnya mewakili dan menyuarakan hati nurani dari masyarakat Sumatera Utara.(tonmp)

Categories
Daerah Hukum

Lapas Klas II A Rantauprapat Amankan Pengunjung Bawa Narkoba

Koranjurnal.co.id, Labuhanbatu – Seorang pria yang diketahui bernama Rahmad Dana (36) warga Jalan Manab Lubis Gang Perabot, Desa Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, terpaksa diamankan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Rantauprapat, Medan, Sumatera Utara, Senin (18/06/2018).

Rahmad Dana diamankan petugas lapas, karena kedapatan membawa barang haram yang diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, saat berkunjung ke dalam Lapas.

Dari informasi yang didapat bahwa, diamankannya pelaku, berawal dari pemeriksaan rutin oleh petugas Lapas kepada setiap pengunjung yang akan memasuki area Lapas.

Dari sana, petugas mendapati benda mencurigakan yang diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diselipkan di dalam sepasang sepatu merek ‘Nike’ warna merah milik Rahmad Dana.

Mendapati hal itu, petugas pun langsung mengamankan pelaku sembari menghubungi pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk tindak lanjut atas perkara tersebut.

Dari pemeriksaan awal oleh petugas Lapas, Rahmad Dana mengakui bahwa barang haram diduga sabu dan pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang akan diseludupkan ke dalam Lapas.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti, diserahkan pihak Lapas kepada jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kalapas Klas II A Rantauprapat Muhammad Jahari Sitepu SH.M.Si, membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan perkara ini kepada jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Benar, kita telah berhasil menggagalkan upaya salah satu pengunjung Lapas yang ingin menyeludupkan barang bukti diduga sabu dan pil ekstasi, setelah kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya pelaku kita serahkan kepada jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untul proses lebih lanjut,” ujar mantan Kalapas Klas II A Binjai itu seperti dilansir e-news.id.(red)

Categories
Hukum Megapolitan Polhukam

Ketum BNP Menduga Ada Sekelompok Orang Lecehkan SK Menkumham RI Nomor: AHU-001412.AH.01.07 Tahun 2018

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Ketua Umum Barisan Nasionalis Pancasila (BNP), Ragnar Andre Hutapea, SH menduga ada sekelompok orang yang mencoba merusak sistem organisasi dan nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

Hal itu disampaikannya terkait, adanya upaya sekelompok orang yang melakukan aktivitas pernyataan resmi dan mengumumkan bentuk kepengurusan organisasi dengan mengatasnamakan Barisan Nasionalis Pancasila (BNP) tanpa melalui proses mekanisme dan aturan dalam sistem organisasi.

Ragnar menilai, tindakan tersebut adalah tindakan ilegal, tidak sah. Selain melanggar aturan organisasi juga telah melecehkan Surat keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (SK Menkumham RI) Nomor: AHU-001412.AH.01.07 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Barisan Nasionalis Pancasila.

“Kehadiran kelompok mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena Ketua Umum yang sah adalah sesuai SK Menkumham RI tersebut,” ujar Ragnar Andre Hutapea dalam pernyataan persnya yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu (16/06/2018).

Ragnar mengatakan, Bonar Leonard Simangunsong dan Dannerd Reynard Simangunsong yang telah diberi kepercayaan sebagai Dewan Pengawas Perkumpulan BNP telah bertindak sewenang-wenang serta melawan etika organisasi dan prinsip demokrasi dalam masyarakat sipil.

“Diantaranya, mereka telah melakukan pemberhentian Ketua Umum BNP yang sah yaitu saya, Ragnar Andre Hutapea, tertanggal 31 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Bonar Leonard Simangunsong dan Dannerd Reynard Simangunsong,” jelas Ragnar.

Lalu, lanjut dia, pada tanggal 1 Juni 2018, mereka melakukan undangan rapat pendiri, padahal pada tanggal tersebut adalah tanggal merah yaitu Hari Lahirnya Pancasila.

“Tiba-tiba pada tanggal 8 Juni 2018, Lisbet Hutagaol dan Effendi Hutabarat diangkat sebagai Ketum dan Sekjend yang kami anggap tidak sah lantaran tanpa melalui mekanisme yang telah diatur oleh organisasi, bahkan membentuk kepengurusan DPP BNP tanpa melalui mekanisme organisasi yang benar secara sepihak sehingga seluruh produknya ini menjadi tidak sah,” beber dia.

“Dewan Pengawas yang tersebut di atas juga membentuk organ Dewan Pengawas di dalam tubuh Perkumpulan BNP sehingga tindakan ini menimbulkan perpecahan dan manifestasi vested interest yang sangat merugikan organisasi,” tambah dia.

Sedangkan di dalam SK Menteri Kumham RI Nomor AHU-001412.AH.01.07 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Barisan Nasionalis Indonesia, menurut Ragnar, tercantum jelas bahwa susunan organ perkumpulan yang sah adalah Ragnar Andrea Hutapea (Ketua Umum), Agnes Carolina (Sekretaris Umum), Marudut Parulian Simamora (Bendahara Umum), Bonar Leonard Simangunsong (Ketua Pengawas) Dannerd Reynard Simangunsong (Wakil Ketua Pengawas 1) dan Darma Sutanta (Wakil Ketua Pengawas 2).

“Saya tidak memahami alasan dan latar belakang yang dipikirkan oleh saudari yang mau diangkat menjadi Ketua Umum secara tidak sah, sehingga menutup peluang komunikasi demi persaudaaran dan pemulihan persatuan BNP. Dan yang bersangkutan sangat berkeinginan mengambil alih kepemimpinan tanpa prosedur yang benar, sehingga sampai hati menyalahgunakan kepercayaan dan loyalitas sebagai anggota,” urai dia.

Lebih jauh, Ragnar membeberkan permasalahan yang dihadapi oleh Perkumpulan BNP mulai muncul sejak DPP BNP mendapat tawaran bantuan berupa kantor yang bebas sewa dari Lisbet Hutagaol.

“Kemudian berkembang dengan adanya cara tertentu yang memaksa beberapa pendiri BNP mengundurkan diri (dengan rekayasa permasalahan), namun pengunduran diri ini tidak pernah disahkan melalui perubahan akta notaris,” kata dia.

Selanjutnya, lanjut Ragnar, berkembang manifestasi ketidakpercayaan Panitia Deklarasi BNP yang sebelumnya direncanakan bersama, namun banyak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Bandahara Panitia Deklarasi BNP, Lisbet Hutagaol maupun sekretaris dan lainnya yang secara sepihak tanpa persetujuan Ketua Panitia Deklarasi BNP, Iwen Tiwit.

“Akibatnya, proposal yang beredar di masyarakat tidak sah sebab tidak pernah ditanda-tangani oleh Ketua Umum DPP BNP. Hal ini terus bergulir sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan terjadi konflik yang menyebabkan perpecahan dalam Perkumpulam BNP,” terang dia.

“Masalah semakin runyam sesudah Bonar Leonard Simangunsong dan Dannerd Reynard Simangunsong melakukan tindakan kesewenang-wenangan serta tindakan melawan etika organisasi yang lazim sebagaimana telah diterangkan di atas,” tambah Ragnar mengakhiri pernyataan persnya.(tonmp)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Sam Aliano Laporkan Perusakan Baliho Promosi Dirinya ke Polres Metro Jakarta Selatan

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Calon presiden alternatif Sam Aliano melaporkan perusakan baliho promosi dirinya tentang doa ramadhan yang terpasang di Pancoran, ke Polres Jakarta Selatan.

“Dirusak sampe kabel-kabelnya, lampunya juga dicabut, sampe besi-besinya dirusak. Karena itu hari ini saya melaporkan pelaku teror perusak baliho itu. Saya harap segera ditangkap, dan mengakui dia suruhan siapa. Apa dosa baliho saya sampai dirusak ?,” kata Sam Aliano kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (05/06/2018).

Menurut Sam, tindakan perusakan ini merupakan kepanikan dari kubu-kubu partai politik, terhadap popularitasnya yang terus meningkat.

“Ini adalah tindakan (kriminal) panik yang hanya melawan dengan cara tidak sportif. Saya duga pelakunya adalah kubu dari partai politik. Yang mereka tidak senang dengan visi misi saya. Pengrusakan ini berkaitan dengan keberhasilan saya membuat sistem aplikasi pendaftaran umroh gratis, “Presiden Umroh”, yang bisa diinstal melalui playstore. Aplikasi tersebut bisa berhasil, sudah tersedia, dan sudah bisa menerima pendaftaran oleh masyarakat,” paparnya.

Itu sebabnya, lanjut Sam, kubu-kubu partai politik merusak baliho tersebut.

“Mereka khawatir, dengan aplikasi tersebut, saya bisa menarik simpati masyarakat untuk memilih saya sebagai Presiden di 2019,” ujarnya.

“Alasan saya buat program Umroh Gratis ini agar tidak ada lagi penipuan biro travel. Selama ini banyak masyarakat yang mengadu kepada saya tentang penipuan biro travel. Yang kedua mereka takut, saya seperti Mahathir Mohammad, mereka takut karena Mahathir sama visi misinya dengan saya, “Menghapus Hutang Negara”. Kubu-kubu di parpol tidak senang dengan visi misi ini. Jadi mereka ketakutan,” lanjut Sam Aliano.

Capres alternatif yang juga kader partai Idaman ini tampaknya tidak pernah mempersoalkan kerugian materil dari pengrusakan tersebut.

“Kerugian terutama harga diri saya. Ini bukan demokrasi. Ini menciderai demokrasi. Ayo kalo mau lawan saya secara sportif,” tandasnya.(ton)

Categories
Hukum Megapolitan Ragam

Ditpolair, Januari Hingga Bulan Mei 2018 Berhasil Tangkap 13 Kapal Asing

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil melakukan penangkapan sebanyak 13 kapal ikan asing, yang telah melanggar hukum di wilayah perairan laut Indonesia. Hal ini merupakan capaian kinerja jajaran Ditpolair selama periode Januari hingga Mei 2018, dalam upaya penegakkan hukum di perairan Indonesia.

Dirpolair Baharkam Polri Brigadir Jenderal (Pol) Lotharia Latif menjelaskan, 13 kapal ikan asing asal Malaysia dan Vietnam tersebut ditangkap di sekitar Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia    wilayah Sumatera dan Kalimantan karena melakukan illegal fishing.

“Mereka menangkap ikan secara tidak sah di perairan Aceh, Kepulauan Riau, Riau, dan Kaltim,” kata Brigjen Pol Lotharia Latif kepada wartawan dalam menyampaikan ‘Hasil Kinerja Kepolisian Perairan dan Kesiapan Jajaran Kepolisian Perairan Dalam Rangka Melaksanakan Ops Ketupat Tahun 2018’ di Markas Besar Polair, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (04/06/2018).

Dia menambahkan, sedikitnya 2,5 ton ikan laut berhasil diamankan jajaran Ditpolair, yang nilainya mencapai Rp 6,4 miliar.

Dalam capaian kinerja tersebut, Dirpolair juga menyampaikan bahwa penangkapan yang dilakukan jajaran Ditpolair terhadap 13 kapal ikan asing tersebut adalah bentuk sinergitas polisi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kita mengamankan laut sesuai dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang bersinergi dalam menjaga laut kita,” tandasnya.(ton)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Tim WFQR Koarmada I Tangkap Otak Pelaku Perompakan Kapal MT. Lee Boo di Batam

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Komitmen Koarmada I dalam menjaga dan meningkatkan keamanan perairan diwilayah barat Indonesia berhasil diwujudkan. Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan Tim Gabungan WFQR Lantamal IV Tanjung Pinang dan Lanal Batam dalam menangkap terduga jaringan pelaku tindak pidana kejahatan di laut (perompakan) atas nama “A”, “F”, dan “N”, di Batam pada Jum’at (01/06/2018).

Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi Intelijen dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) terkait kejadian perompakan terhadap Kapal MT. Lee Boo di Perairan Barat Pulau Aur Malaysia pada koordinat 02 19’ 089’’ LU-104 15’ 144 BT.

Dari siaran pers yang diterima redaksi (03/06) diterangkan kronologis awal penangkapan bahwa, sebelum dilakukan penangkapan, Tim Gabungan WFQR telah mendapat informasi akan adanya kegiatan perompakan yang dilakukan oleh para pelaku dari Batam untuk merompak kapal tangker, selanjutnya Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam melaksanakan pemantauan terhadap aktifitas saudara “A” dan “F” yang diduga kuat sebagai otak jaringan pelaku perompakan.

Pada tanggal 1 Juni 2018 sekitar pukul 08.30 WIB, Tim WFRQ Gabungan melaksanakan penangkapan saudara “A” dan “F” di Jalan Nuri No. 07 RT. 004 RW. 002, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, selanjutnya keduanya diamankan di Mako Lanal Batam untuk pengembangan lebih lanjut.

Hasil pengembangan awal terhadap perompakan MT. Lee Boo bahwa perompakan dilakukan dengan menggunakan Kapal MT. Bright bendera Mongolia dengan pemilik Warga Negara Singapura atas nama “OTY” alias Mr. JT yang berperan sebagai pendukung dana dalam kegiatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui peran saudara “A” bertugas menyiapkan Kapal MT. Bright (kapal yang digunakan untuk merompak) dan mengatur kesiapan operasional kegiatan perompakan, dengan dukungan dana dari Mr. JT sebesar Rp. 40.000.000,-. Saudara “F” bertugas mengatur pergerakan pelaku perompakan di laut, mencari crew Kapal MT. Bright sebanyak 10 orang dan memberikan posisi kapal yang akan dirompak kepada pelaku perompak di laut. Sementara peran dari “DN” adalah mengenalkan saudara “A” dan “F” sekaligus membantu tugas saudara “A” dan “F” dalam mengendalikan rencana perompakan kapal. Sedangkan sebagai pemberi informasi kapal-kapal dari Singapura yang akan dirompak adalah saudara “W” yang merupakan Warga Negara Indonesia berdomisili di Jakarta.

Kronologis aksi perompakan bermula adanya informasi kapal target yang diterima oleh saudara “F” dari saudara “W” bahwa ada kapal-kapal target yang akan dirompak adalah kapal yang keluar dari Singapura mengarah ke Vietnam melalui Perairan Malaysia. Sedangkan Kapal MT. Bright sudah stand by di Perairan OPL Timur untuk menunggu kapal sasaran. Dalam setiap pergerakan, Kapal MT. Bright selalu diarahkan oleh saudara “W” via Whatsapp terkait dengan nama kapal dan posisi yang akan dirompak, termasuk salah satunya Kapal MT. Lee Boo. Setiap ada info kapal dari saudara “W” selalu diteruskan saudara “F” ke Kapal MT. Bright kepada Nakhoda saudara “B” (WNI). Pada saat melakukan aksi terhadap kapal sasaran, ternyata Kapal MT. Lee Boo dalam kondisi kosong tanpa muatan dan pelaku belum sempat melarikan diri dan berhasil diamankan oleh APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) pada Kamis dini hari 1 Juni 2018 waktu Malaysia.

Terkait dengan penangkapan tersebut, selanjutnya Tim WFQR melaksanakan penggeledahan di rumah pelaku “A” di Jalan Nuri No. 7 Blok 4 Baloi, Batam dan rumah pelaku “DN” di Tiban Indah Permai Blok K-1 No. 17, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam dan berhasil diamankan beberapa barang bukti antara lain handphone, buku tabungan dan catatan lokasi kapal yang dijadikan target perompakan.(tonmp/Disp)

Categories
Hukum Megapolitan

DPP Partai Demokrat Ajukan Banding ke DPN Peradi

Koran Jurnal, Jakarta – Sekretaris Divisi Advokasi Partai Demokrat, M.M Ardy Mbalembout, S.H.,M.H., CL mengajukan banding ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Banding tersebut dilakukan tim Advokasi Partai Demokrat dikarenakan Peradi tidak dapat memeriksa dan mengadili Dr. Firman Wijaya, S.H.,M.H. dengan alasan salah alamat.

Sebelumnya, Ardy Mbalembout, S.H.,M.H.,CL mengadukan advokat Dr. Firman Wijaya, S.H.,M.H selaku pengacara Setya Novanto yang telah melontarkan perkataannya kepada media massa nasional tentang tudingan peran keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Berdasarkan pertimbangan yang dilihat dari beberapa fakta dimana sampai saat ini Mahkamah Agung masih tetap mengakui bahwa organisasi besar Advokat yang ada di Indonesia hanya ada dua yaitu Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan KAI (Kongres Advokat Indonesia) tanpa melihat perpecahan yang terjadi di dalam Peradi.

Ardy menuturkan, pada dasarnya perpecahan yang terjadi di Peradi merupakan masalah internal yang sebenarnya tidak perlu berdampak keluar organisasi itu sendiri. Selain daripada itu gugatan yang diajukan Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H dan Thomas E Tampubolon, S.H.,M.H. terhadap Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M dan Sugeng Teguh Santoso, S.H.,M.H. sudah cukup jelas membuktikan bahwa sebenarnya Fauzie Hasibuan, S.H.,M.H. dan Thomas E Tampubolon, S.H.,M.H. masih beranggapan bahwa Peradi masih dibawah kepemimpinannya dan memiliki tanggung jawab atas Peradi saat ini. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya Deklarasi Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia pada tanggal 21 Desember 2004 di Jakarta yang ditandatangani oleh 8 (delapan) kelompok advokat Indonesia yang sepakat mengangkat Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H. sebagai Ketua Umumnya saat itu dan saat ini digantikan oleh Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H.,M.H. Deklarasi tersebut semakin diperkuat dengan adanya Akta Pernyataan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris, S.H.,S.E.,M.H. pada tanggal 8 September 2005.

Menurut Ardy, dari beberapa fakta tersebut sudah cukup jelas membuktikan bahwa tidak ada alasan untuk tidak dapat memproses dan memeriksa Dr. Firman Wijaya, S.H.,M.H. sebagaimana diatur dalam pasal 6 sampai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Advokad terkait penindakan.

“Sebagai organisasi Advokat yang memiliki status hukum yang sah, sebaiknya Dewan Kehormatan PERADI Daerah DKI Jakarta versi Fauzie Yusuf Hasibuan S.H.,M.H. menunjukkan profesionalitasnya untuk segera menentukan keputusan dan mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Dr. Firman Wijaya, S.H.,M.H,” tukasnya dalam siaran pers yang diterima wartawan melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jum’at (04/05/2018).

“Kami harapkan fakta-fakta yang telah disebutkan tadi menjadi bahan pertimbangan Dewan Pimpinan Nasional untuk segera memproses aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Dr. Firman Wijaya, S.H.,M.H. tanpa harus memberikan alasan salah alamat,” tandasnya.(ton/rl) 

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan TNI

KRI Kurau-856 Koarmabar Tangkap 2 Kapal Ikan Diduga Gunakan Trawl di Perairan Sibolga 

Koranjurnal.co.id, Jakarta – KRI Kurau-856 salah satu unsur Satuan Patroli Lantamal II Padang yang sedang melaksanakan Operasi Laga Sagara-18 BKO Gugus Tempur Laut Koarmabar (Guspurlabar) berhasil menangkap dua kapal ikan di Perairan Sibolga Sumatera Utara.

Dari siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta (29/04/2018) melalui pesan singkat Dinas Penerangan Koarmabar dijelaskan bahwa penangkapan 2 Kapal ini dilakukan karena kedua kapal tersebut pada saat melaksanakan kegiatan penangkapan ikan di laut tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen yang sah dalam melaksanakan pelayaran maupun kegiatan dilaut.

Penangkapan kedua kapal ikan tersebut bermula saat KRI Kurau-856 melaksanakan patroli di sekitar perairan barat daya Sibolga mendeteksi adanya dua kapal ikan sedang melaksanakan aktifitas penangkapan ikan. Sesaat kemudian, Komandan KRI Kurau memerintahkan prajuritnya untuk melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kedua kapal ikan tersebut. Sesaat setelah KRI mendekat, dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap kapal, dokumen, muatan beserta anak buah kapal.

Setelah diperiksa, adapun data kedua Kapal tersebut adalah KM Sehat GT 39 yang di nahkodai oleh PG. Saat diperiksa kapal tidak memiliki dokumen SPB, SLO, Dokumen Surat Tanda Lunas hasil Perikanan, Crewlist, dan masa berlaku SIPI sudah habis. Dengan muatan 200 kg ikan campur. Sedangkan untuk kapal kedua yaitu KM. Hotma-01 yang di nahkodai oleh AP dengan mesin kapal 30 GT, saat diperiksa tidak dapat menunjukkan Dokumen Crewlist, Masa berlaku SIPI Habis, Dokumen SPB masa berlaku habis. Adapun muatan ikan sejumlah 2 Ton ikan campuran. Diduga kedua kapal ikan tersebut melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl.

Atas dasar beberapa kesalahan tersebut, maka kedua kapal ikan beserta dokumen dikawal menuju Lanal Sibolga oleh untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.

Menurut Komandan Lantamal II Padang Laksma TNI Agus Sulaeman, M.Sc., melalui Komandan Satrol Lantamal II Kolonel Laut (P) Joko Triwanto, Benar telah dilaksanakan penangkapan atas KM. Sehat dan KM. Hotma-01 oleh KRI Kurau-856. Menurutnya hal ini merupakan wujud keseriusan Koarmabar dan juga Lantamal II Padang dalam melaksanakan penegakan hukum dilaut.

Bukan hanya pelanggaran surat-surat saja yang akan di tegakkan, target operasi kita adalah untuk mencegah berbagai kerawanan yang terjadi, antara lain illegal fishing, illegal mining, illegal logging, drugs trafficking dan people smuggling Tambahnya.(tonmp/Disp)

Categories
Hukum Megapolitan

Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Korupsi Dana RTLH di Sukamaju Cilodong

Koranjurnal.co.id, Depok – Tim Intelijen Kejaksaan Depok dibantu Tim Kejagung RI menangkap buronan kasus korupsi dana kegiatan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Sukamaju, Cilodong. Tersangka Agustina Trihandayani diamankan dari kampung Sidamukti, dekat Perumahan Vila Pertiwi RT 04 RW 02 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong, Kamis (26/04/2018). Saat diamankan, Agustina tengah berada di rumah Ketua RT 04 RW 02, Sukamaju Cilodong.

“Setelah buron selama 30 hari, tersangka Agustina Trihandayani berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan tim intelejen Kejaksaan Agung RI dan intelejen Kejaksaan Negeri Depok. Ditangkap di rumah Pak RT, Supahar. Kami juga telah lakukan pemeriksaan terhadap ketua RT,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kosasih.

Tersangka ditetapkan sebagai buron setelah dua kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Depok. “Tanggal 26 Maret 2018 dilakukan pemanggilan, namun dia tak hadir. Kemudian dipanggil kembali tanggal 28 Maret 2018 kembali tidak hadir. Sejak tanggal 28 Maret dia ditetapkan sebagai DPO,” tukasnya.

Pihaknya juga meminta bantuan kepada Polresta Depok dalam hal pencarian tersangka. “Untuk saat ini tersangka kita kirim ke Rutan Cilodong, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dengan barang bukti,” tambahnya.

Hingga saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail peran tersangka. “Kami fokus di penangkapan, selanjutnya untuk peran akan ditindaklanjuti,” tutupnya.

Sebelumnya pada 22 Maret 2018, Kejaksaan Negeri Depok mengamankan dua tersangka kasus RTLH di Sukamaju Cilodong. Mereka adalah Ketua LPM Kelurahan Sukamaju Aulia Haman Kartawinata, Sekertaris LPM Tajudin bin Tarmudi. Sedangkan Koordinator Agustina Tri Handayani saat itu melarikan diri.

Ketiga tersangka berperan sama, yakni secara mengambil alih untuk mengelola kegiatan rahabilitasi RTLH tersebut. Padahal seharusnya itu dikelola oleh masyarakat penerima.

Pada program Pokir RTLH Kelurahan Sukamaju tahun 2016 lalu, ada sebanyak 68 Keluarga penerima bantuan. Masing-masing keluarga mendapatkan dana sebesar Rp 18 juta. Adapun total kerugian negara mencapai Rp 482.550.525 (red)

Categories
Hukum Megapolitan

DPP ARUN Minta Gubernur Anies Copot Walikota Jakarta Timur

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencopot Bambang Musyawardana sebagai Walikota Jakarta Timur karena dianggap terlalu arogan dengan mengeluarkan Surat Peringatan tentang pengosongan Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur.

“Kami meminta Gubernur Anies untuk mencopot Bambang Musyawardana sebagai Walikota Jakarta Timur” kata Ketua DPP ARUN, Effendi Nurlette melalui siaran pernya yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (26/04/2018).

Menurut Effendi, Walikota Jakarta Timur telah melakukan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) untuk kepentingan pihak tertentu terkait sengketa Gedung Cawang Kencana yang kini masih berproses di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

“Sebagai pejabat publik, Walikota Jakarta Timur harusnya bersikap netral atas kasus tersebut” kata Effendi.

Baca juga : Lawan Tindakan Ilegal Pemkot DKI Jakarta, DPP ARUN Kerahkan Ribuan Anggota

Ia menambahkan bahwa Pengosongan penggusuran paksa yang akan dilakukan Walikota Jakarta Timur merupakan Perbuatan melawan Hukun dimana melakukan Eksekusi tanpa Penetapan Pengadilan. Artinya tindakan eksekusi saat ini adalah perbuatan Melawan Hukum karena tidak berdasar pada Putusan Pengadilan.

“Bahwa hal ini adalah Bentuk penjajahan baru sebagaimana yang dimaksud oleh Gubernur Anies bahwa Penjajahan tidak jauh dari depan mata kita dan itu ada di Ibukota DKI Jakarta sendiri dan terbukti dilakukan oleh WALIKOTA JAKARTA TIMUR Yang Memiliki Mental PREMANISME.” jelas Effendi.

Effendi berharap Gubernur Anies menegur Walikota Jakarta Timur untuk tidak memaksakan eksekusi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Bila eksekusi tetap dilakukan maka kami akan lawan sampai titik darah penghabisan, kami juga siap kerahkan ribuan massa ARUN dari seluruh Indonesia untuk mengepung Balai Kota mendesak Gubernur Anies pecat Walikota Jakarta Timur,” pungkasnya.(red)