Categories
Hukum Polhukam

DPO Terpidana Adelin Lis Kenakan Rompi Tahanan Kejaksaan Tiba di Tanah Air

Koran Jurnal, Jakarta – Kejaksaan RI berhasil memulangkan dan menjemput Terpidana Adelin Lis di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten yang merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Kehutanan di Medan, Sumatera Utara.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang hadir di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen mengatakan pemulangan Terpidana Adelin Lis merupakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura, serta menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura khususnya Attorney-General’s Chambers (Jaksa Agung Republik Singapura) Lucien Wong, Ministry of Foreign Affairs (Menteri Luar Negeri Singapura) Vivian Balakrishnan, dan Ministry of Home Affairs (Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura) K. Shanmugam.

“Kejaksaan RI juga berterimakasih dan mengapresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut: Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI (cq. Direktur Jenderal Imigrasi), Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura yang bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi Buronan,” ujar Jaksa Agung RI, Sabtu malam (19/06/2021).

Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH menyampaikan kasus posisi Terpidana Adelin Lis dan kronologis upaya pemulangan.

Adapun kasus posisi yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Terpidana melakukan penebangan secara ilegal di Kab. Mandailing Natal sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Terpidana dalam posisinya sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT. Inanta Timber bersama-sama Oscar Sipayung (Dirut), Ir. Washington Pane (Direktur Produksi dan Perencanaan), Ir.Sucipto L. Tobing (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2000 – 2002), Ir. Budi Ismoyo (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2002-2006), terlibat kasus dugaan pembalakan liar di Kab. Mandailing Natal (Propinsi Sumatera Utara) yang merugikan negara.

PT. KNDI (Keang Nam Development Indonesia) mendapat fasilitas pengusahaan hutan (sekarang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/UPHHK) seluas 58.590 hektar di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal Kabupaten Mandailing Natal.

Namun pada tahun 2000 hingga 2005, tanpa hak dan izin telah melakukan penebangan serta memungut hasil hutan kayu tebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT), PT. KNDI dan pemungutan hasil hutan kayu itu sama sekali tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

Perbuatan Terpidana tersebut telah memperkaya PT. KNDI atau diri Terpidana sendiri dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Utara sebesar Rp 119.802.393.040 (seratus sembilan belas milyar delapan ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat dollar Amerika).

Perbuatan Adelin Lis tersebut melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Proses pemulangan DPO Terpidana ADELIN LIS sebagai berikut:

KBRI Singapura telah menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada tanggal 4 Maret 2021. Surat dari ICA tersebut pada intinya berisikan permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Sdr. Adelin Lis dan apakah passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia. ICA mendeteksi dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Changi tanggal 28 Mei 2018. Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung RI Nomor: R-00057/Singapura/210305, tanggal Maret 2021, perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi atas Dakwaan Pemalsuan Identitas atas nama Adelin Lis.
Pihak ICA Singapura menyatakan telah menahan Hendro Leonardi dengan tuduhan menggunakan data yang sama pada WNI atas nama Adelin Lis dan data identifikasinya juga tercantum dalam system keimigrasian Singapura.

Pada tanggal 8 Maret 202, Atase POLRI berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil sebagai berikut: Benar bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara No. Pol: DPO/115/XII/2006/Dit Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 29 Desember 2006.

Bahwa benar Sdr. Adelin Lis merupakan DPO dengan Surat Perintah Penangkapan No. Pol: SP/Kap/01/2007/Dit. Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 7 Januari 2007.

Bahwa benar Sdr. Adelin Lis merupakan buronan yang masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa.
Data yang diterima oleh ICA Singapura terhadap WNI yang mengaku Hendro Leonardi dibandingkan dengan data yang terdapat dalam sistem imigrasi Indonesia dan juga data dari Polda Sumatera Utara yaitu DPO An. Adelin Lis oleh Pusinafis POLRI. Pada hari Selasa, tanggal 9 Maret 2021, dari hasil pencocokan kesemua data di atas didapatkan hasil bahwa semua data sidik jari merupakan identik dengan 12 titik indikator yang sama.

Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura juga melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dan diperoleh informasi bahwa Hendro Leonardi merupakan buronan Kejaksaan RI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 68 K/PID.SUS/2008, tanggal 31 Juli 2008. Hendro Leonardi alias Adelin Lis juga merupakan subyek Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa.

Pada tanggal 15 Maret 2021, dilaksanakan proses hukum lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis, bertempat di State Court Singapura. Pada sidang tersebut, DPP Penuntut Umum meminta penundaan sidang ke tanggal 27 April 2021 karena meminta waktu untuk mempelajari surat dari KBRI Singapura kepada ICA.
Pada tanggal 27 April 2021, dilaksanakan sidang lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis bertempat di State Court Singapura. Dalam sidang, Hendro Leonardi alias Adelin Lis mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran keimigrasian yang diajukan oleh DPP Penuntut Umum. Hakim menerima pengakuan bersalah tersebut dan menjadwalkan pemidanaan, tanggal 9 Juni 2021.

Selanjutnya, Duta Besar Republik Indonesia telah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung RI tanggal 4 Juni 2021, Perihal Kasus WNI a.n. Hendro Leonardi, yang menyampaikan:
KBRI menyarankan untuk melakukan 2 (dua) skenario penjemputan yaitu penjemputan dengan menyewa pesawat carter dari Indonesia dan dibawa dengan pesawat komersial Garuda Indonesia melaui mekanisme Transit atau connect@Changi. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi proses Repatriasi Hendro Leonardi alias Adelin Lis. Terhadap kedua opsi tersebut, KBRI merekomendasikan untuk melakukan penjemputan dengan menggunakan pesawat Carter.

Waktu penjemputan diperkirakan tanggal 14-20 Juni 2021, sambil menunggu Putusan Pengadilan Singapura tanggal 9 Juni 2021 dan kebijakan penanganan Covid-19 Pemerintah Singapura, tanggal 13 Juni 2021, dengan catatan tidak adanya penundaan sidang atau proses hukum lain.

ICA Singapura memastikan bahwa Hendro Leonardi alias Adelin Lis akan di bawa ke Detensi Imigrasi setelah Putusan Pengadilan final pada tanggal 9 Juni 2021, guna mengurangi resiko terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis untuk melarikan diri.

Sejak tanggal 16 Juni 2021, telah dilakukan beberapa tindakan, antara lain:
KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura. KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini.

Namun pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Bahkan putra Adelin Lis melalui Kantor Pengacara/Advokat Dr. Parameshwara & Partners, Medan, menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: VI-XXII/P&P/P/VI/2021 pada tanggal 11 Juni 2021 bahwa pada pokoknya agar Adelin Lis diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan. Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Atas surat dari Pengacara anak Terpidana Adelin Lis tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia mengirimkan surat kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura tanggal 16 Juni 2021, yang pada pokoknya: Adelin Lis adalah buronan Kejaksaan berisiko tinggi (high risk fugitive) yang sudah yang sudah 14 (empat belas) tahun menghindari eksekusi pidana penjara, denda dan uang pengganti.

Meminta kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura agar Terpidana Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta melalui sarana transportasi yang aman, yaitu menggunakan pesawat Garuda Indonesia atau dengan pesawat charter.

Sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia, diminta kepada KBRI singapura agar Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Singapura menuju Jakarta tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan atau otoritas Imigrasi di Singapura, sebelum didapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan Kejaksaan berisiko tinggi.

Sejak tanggal 16 Juni sampai dengan tanggal 19 Juni 2021, telah dilakukan beberapa tindakan, antara lain:
Jaksa Agung Republik Indonesia berkomunikasi secara intensif dengan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia serta Bapak Duta Luar Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (Duta Besar LBBP RI) di Singapura untuk pemulangan DPO Berisiko Tinggi Adelin Lis yang berada di Singapura menggunakan identitas palsu Hendro Leonardi.

Dengan upaya yang optimal dan berkat kerjasama, soliditas dan sinergi dengan berbagai pihak baik di Indonesia dan di Singapura termasuk Pemerintah Singapura, hari ini Sabtu tanggal 19 Juni 2021, pukul 17.40 WIB (18.40 SIN) Terpidana Adelin Lis masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 837.

Saat memasuki Bandara Changi Singapura Terpidana dikawal ketat 4 (empat) orang petugas Kepolisian Singapura dan melewati jalur khusus karena yang bersangkutan sebagai DPO Berisiko Tinggi (High Risk Fugitive) sampai ke dalam pesawat Garuda Indonesia.
Didalam Pesawat Garuda Terpidana Adelin Lis didudukkan di seat 57 T dan langsung diapit oleh Petugas Kejaksaan Republik Indonesia seat 57 G dan 57 F.
Pesawat Garuda Indonesia GA 837 take off dari Singapura sekitar Pkl. 17.56 WIB (18.56 SIN) Pesawat Garuda Indonesia GA 837 mendarat di bandara Soekarno Hatta pkl. 19.40 WIB, langsung dibawa turun dengan penjemputan mobil tahanan dan menuju ke Kejaksaan Agung dengan pengawalan super ketat.

Operasi pemulangan DPO Terpidana Adelin Lis dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Dr. Sunarta).
Pengamanan di bandara dibantu oleh pihak Kepolisian Polda Banten, Polres Tangerang dan Polres Bandara, Polisi Militer (POM) TNI, pihak Imigrasi dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Bandara, Dir Intel Ditjen Imigrasi.

Terpidana Adelin Lis akan ditahan sementara untuk mengikuti karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan. Pemulangan Buronan Adelin Lis akhirnya berhasil dilaksanakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura. Oleh karena itu, pada kesempatan ini Bapak Jaksa Agung RI, mewakili Kejaksaan Republik Indonesia sebagai penegak hukum pelaksana perkara pidana dan pelaksana kedaulatan hukum Indonesia, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada:
Pemerintah Singapura, khususnya: Attorney-General’s Chambers (Kejaksaan Agung Singapura/Bapak Jaksa Agung Lucien Wong); Ministry of Foreign Affairs (Kemenlu Singapura, Bapak Vivian Balakrishnan), dan Ministry of Home Affairs (Kemendagri Singapura yang membawahi ICA-Otoritas Imigrasi Singapura, Bapak K. Shanmugam).

Kepala Pusat Penerangan Hukum kembali mengatakan ucapan terima kasih dari Jaksa Agung dan menyampaikan apresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut, kepada: Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM (cq. Dirjen Imigrasi), Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara, serta Kapolda Banten, pihak TNI. Secara khusus, Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar LBBP RI di Singapura (Bapak Suryo Pratomo) yang telah bekerja keras, bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi Buronan Berisiko Tinggi Terpidana Adelin Lis.

Setelah konferensi pers, Terpidana Adelin Lis dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.(pen/red)

Categories
Hukum Polhukam

Kader SOKSI Inisial MP Diminta Pernyataannya Soal Aliran Uang Hasil Korupsi PT ASABRI

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI Ferry Juan meminta kader atau pengurus SOKSI berinisial MP untuk memberikan pernyataan terkait aliran uang hasil korupsi PT ASABRI yang diterimanya sebesar Rp 8,5 Miliar dari Sonny Widjaja, tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Menurut Ferry, pernyataan MP sangat penting untuk mempertegas bahwa uang hasil korupsi yang diterimanya itu tidak mengalir ke organisasi SOKSI.

“Meminta saudara MP agar melakukan pernyataan bahwa tidak ada aliran dana dari rekening saudara MP kepada SOKSI baik secara langsung maupun tidak langsung,” lugas Ferry kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Jum’at malam (18/6).

Selain itu, Ferry menyatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir siapapun kader SOKSI yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

“Kami tidak akan mentolerir kader SOKSI manapun yang melakukan tindak pidana korupsi yang bisa menyengsarakan bangsa dan negara. Silahkan ditindak tegas menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ferry.

Sikapnya tersebut, merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kehormatan SOKSI sebagai organisasi yang juga mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Saya sebagai Ketua SOKSI yang juga Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI wajib menjaga marwah dan kehormatan SOKSI. Inilah bukti komitmen kuat SOKSI dalam mendukung pemberantasan korupsi di NKRI,” tandasnya.

Sebelumnya diungkap Ferry bahwa pemberian uang dari tersangka Sonny Widjaja kepada MP, mantan staf ahli PT ASABRI yakni melalui transaksi perbankan pada medio November 2017. Ferry yang juga sebagai Kuasa Hukum tersangka Sonny Widjaja menjelaskan, kliennya mentransfer uang tersebut ke akun bank berinisial RN, untuk diteruskan ke rekening pribadi MP.

“Uang tersebut digunakan MP untuk membeli tambang emas yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut),” jelas Ferry menurut pengakuan kliennya, Rabu (16/6).

Sekedar diketahui, kasus korupsi PT ASABRI yang membuat negara mengalami kerugian  sebesar Rp 22,78 Triliun itu mencuat sejak 3 Februari 2021 ketika hasil audit BPK keluar dan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD pada 10 Januari 2020.

Total ada sembilan orang tersangka. Diantaranya, seperti mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat (swasta), Benny Tjokrosaputro (swasta), Hari Setiono (Direksi ASABRI), Bachtiar Effendi, dan Ilham Wardhana Siregar, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.(*)

Categories
Hukum

Kepala BP2MI Geram Praktik Biaya ‘Overcharging’ Penempatan PMI ke Taiwan Masih Terjadi

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan geram dan menyesalkan masih terdapat praktik pembebanan biaya tidak resmi dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

“Saya mempersoalkan biaya tidak resmi yang selama ini secara terus menerus terjadi dan dialami pekerja migran kita, yaitu overcharging kurang lebih Rp 33 juta. Ini adalah praktik yang sangat memberatkan pekerja migran kita, tapi secara fakta ini juga terjadi di lapangan,” kata Benny, di Jakarta, Kamis (08/04/2021).

Lanjut Benny mengungkapkan, praktik itu telah dia ungkapkan juga dalam rapat bilateral dengan Taiwan yang dilakukan di Jakarta, Kamis (08/04/2021).

Dalam dokumen dengan judul surat pernyataan biaya penempatan PMI ke Taiwan yang diterima oleh BP2MI memperlihatkan terdapat komponen biaya tambahan. Menurut Benny, dokumen sejenis sudah lama digunakan oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin berangkat ke Taiwan.

Dalam dokumen itu tertulis salah satunya adanya biaya jasa agensi sebesar 60.000 Dollar Taiwan atau sekitar 30 juta rupiah.

“Ini sudah berlangsung lama dan menjadi beban calon pekerja migran Indonesia,” cetus Benny.

Benny mengatakan, pihaknya telah bertanya kepada pihak Taiwan terkait komponen tersebut. Pihak Taiwan pun dengan tegas membantah dan komponen dalam dokumen itu tidak diakui oleh wilayah kepulauan di Taiwan.

Dalam dokumen itu, kata Benny, telah terjadi penambahan item atau hal-hal lain yang merupakan hasil modifikasi dan formulir tersebut bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak Taiwan.

“Menariknya adalah dokumen ini menjadi resmi dan berlaku selama ini dan bahkan menjadi syarat bagi calon PMI yang akan berangkat ke Taiwan. Dokumen ini bahkan menjadi syarat pengurusan visa,” beber Benny.

Lebih lanjut, ia menegaskan akan mengusut secara internal bagaimana proses dokumen tersebut dapat keluar dan terjadi modifikasi tersebut.

“Saya katakan tadi dengan tegas saya tidak akan segan-segan menyeret siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dokumen tersebut,” ujarnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Benny menyebutkan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) kerap jadi korban ulah aparatur negara. Mereka diperalat secara terorganisir.

Dia menjelaskan, saat ini terdapat sejumlah modus yang dilakukan dalam menipu PMI. Pertama, terjadi penempatan PMI secara ilegal yang dilakukan pemilik modal. Parahnya, kata Benny, kejahatan itu dilindungi oleh sejumlah aparat negara.

“Bahkan, mereka ditipu sehingga hasil keringatnya di luar negeri raib begitu saja,” ujar Benny saat menyosialisasikan Undang-undang Nomor Tentang Perlindungan Ketenagakerjaan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/4) kemarin.

“Untuk itu, kita harus bekerja sama untuk memberantasnya,” tandasnya.(an/red)

Categories
Hukum Kriminalitas Polisi

Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal Sumut

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

“Pemusnahan 5 Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.

“Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina – Sumbar – Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020,” ujar Krisno.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja, 1 unit mobil, dan , menangkap 5 orang tersangka.

“Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai 3 TKP di Madina, Bukittinggi & Padang,” ucap Krisno.

Krisno juga mengimbau, Pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.(hum/red)

Categories
Hukum Kesehatan

KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Selain Mensos Juliari, 4 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, masing-masing yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW), Ardian IM (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2020) dini hari.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY

Firli Bahuri menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM selaku swasta dan HS kepada MJS selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, AW dan Mensos Juliari Batubara. Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui MJS dan Shelvy N (SN) selaku sekretaris di Kemensos.

“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” terang Firli.

Dijelaskan, uang sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar. Yang terdiri dari, sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.

Atas perbuatannya, tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap pejabat Kementerian Sosial dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jum’at (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020).

Penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait dengan korupsi program bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19.(kmp/bh/amp)

Categories
Ekonomi Hukum

Menkumham Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Berbagai Kebijakan ‘Ease of Doing Bussiness’

Koran Jurnal, Manado – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajak calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya. Sebab pemerintah sedang melakukan berbagai kebijakan memberikan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia.

“Demi turut menciptakan lapangan pekerjaan yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat sebagai dampak tekanan pandemi Covid-19,” imbaunya dalam diskusi interaktif di Manado, Senin (30/11/2020).

Menkumham melanjutkan, bahwa demi mewujudkan mimpi Indonesia Emas Tahun 2045. Pemerintah sudah menyusun lima agenda prioritas untuk mencapai tujuan strategis tersebut.

Di antaranya dalam penciptaan lapangan kerja. Presiden Joko Widodo meminta supaya setiap hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja diberikan ruang dan pelayanan yang sebaik-baiknya.

“Karenanya, saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya,” tutur Yasonna Laoly.

Adapun salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.

Perseroan terbatas yang bisa didirikan oleh hanya satu orang ini disebut sebagai terobosan khas Indonesia bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, konsep ini menghadirkan setidaknya enam keuntungan bagi pelaku UMK.

Pertama, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Selain itu, perseroan perorangan didirikan cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik. Sehingga tidak memerlukan akta notaris, status badan hukumnya langsung diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.

Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Kemudian bersifat one-tier pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.

Serta membayar pajak yang lebih murah baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

“Berbagai kelebihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa,” ucap Menkumham Yasonna Laoly.

“Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” ujar politikus dari PDI Perjuangan tersebut menambahkan.

Penyederhanaan Birokrasi Upaya EoDB Indonesia Ramah

Penyederhanaan birokrasi yang berbelit. Adalah upaya serta kebijakan Pemerintah menjadikan Indonesia sebagai tempat yang lebih ramah bagi kegiatan usaha.

Menkumham Yasonna menjelaskan beberapa kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi yang berbelit itu. Di antaranya adalah Pemerintah telah memangkas dan merevisi lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah terkait investasi, pada 2016.

Dua tahun berselang, Presiden Jokowi pun telah menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memangkas izin usaha dari semula 537 izin menjadi 237 izin melalui sistem Online Single Submission.

Semua kebijakan itu dipandang sebagai komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan dari World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat 73 dari 190 negara untuk kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) dan berupaya untuk masuk dalam peringkat lower forties.

Sebagai Menkumham, Yasonna menyebut ia juga telah menerbitkan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.

Pemerintah juga telah mengusulkan RUU Jaminan Benda Bergerak, yang menggabungkan penjaminan untuk benda bergerak dalam satu peraturan, untuk masuk ke Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024.

Kemenkumham juga sedang menyusun RUU baru yang akan menggantikan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

Maka adanya UU Kepailitan yang baru nanti, Pemerintah akan mengubah pengaturan dengan mengedepankan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam menyelesaikan masalah utang dari debitor kepada kreditor.

Ruang kepada debitor untuk menyelesaikan utang sehingga berkesempatan untuk menyelamatkan usaha dan tenaga kerjanya.

“Pandemi Covid-19 telah menempatkan dunia dalam keadaan krisis yang telah mengubah secara signifikan tatanan kehidupan, terutama sektor sosial-ekonomi sehingga menyebabkan perlambatan bisnis dan penutupan kegiatan usaha. Hal ini juga telah memangkas pendapatan masyarakat dan memicu peningkatan pengangguran,” ujar Menteri Yasonna.

“Dari data Kementerian Ketenagakerjaan pada Oktober 2020, lebih dari 3,5 juta orang Indonesia kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah melakukan serangkaian upaya yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi,” tuturnya lagi.(hum/red)

Categories
Hukum Megapolitan

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menemui Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/11/2020).

Tampak dalam kunjungannya, Fadil didampingi sejumlah pejabat di lingkup Polda Metro Jaya diantaranya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Pol Roma Hutajulu, Dirintel PMJ Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan, Dirresnarkoba Kombes Pol Mukti Juharsa, Dirreskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Kunjungan Kapolda Metro Fadil Imran itu dalam memperkuat sinergi penegakkan hukum di Jakarta. Dia ingin agar penegakkan hukum di wilayah ibu kota semakin kuat.

“Ini agar kerjasama di bidang penegakkan hukum menjadi lebih maksimal,” kata Fadil, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

Fadil menuturkan, pihaknya membutuhkan bantuan sinergi dari sejumlah pihak supaya warga Jakarta semakin tertib dan patuh terhadap aturan hukum. Apalagi, ketika pandemi Covid-19 dimana dibutuhkan kedisiplinan warga.

“Supaya penegakkan hukum lebih maksimal,” lugas Jenderal polisi yang baru menerima estafet kepemimpinan di Polda Metro Jaya ini.

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunaryo mengapresiasi kunjungan Kapolda Metro Jaya. Ia memastikan, sinergi antar penegak hukum di Ibu Kota makin solid demi menciptakan situasi yang kondusif.

“Semoga kedatangan pak Kapolda ini bisa menyolidkan kita dalam menerapkan situasi yang kondusif. Sekaligus penegakkan hukum yang maksimal,” terang Sunaryo.

Ia mengatakan, antara Polisi dengan unsur Pengadilan membutuhkan sinergi yang baik.

“Kita sama-sama saling mendukung agar ibu kota Jakarta ini tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(rls/red)

Categories
Ekonomi Hukum

LSM Putra Desa Desak Polri dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Penggunaan Dana APBN 2018 di Badan Ekonomi Kreatif

Koran Jurnal, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Putra Desa mendesak Polri dan Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi penyimpangan hukum dalam penggunaan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) di Badan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2018, yang diduga ada keterlibatan pejabat Sestama Kemen Bekraf Tahun 2018-2019 dan Direktur Akses Perbankan Kemen Bekraf Tahun 2017-2018, yaitu saudara Restog Krisna Kusuma.

Direktur Eksekutif LSM Putra Desa R.J Armijaya mengaku, pihaknya telah melaporkan Restog Krisna Kusuma yang saat ini menjabat Inspektur Utama Kementerian Pariwisata ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel).

“Kita mau yang bersangkutan yakni Restog Krisna diperiksa Bareskrim Polri dan pihak Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana anggaran APBN oleh Badan Ekonomi Kreatif tahun anggaran 2018,” kata Armijaya kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Dia juga mengaku memiliki bukti-bukti dari hasil audit BPK terkait proyek fiktif dalam dana anggaran APBN 2018 oleh Badan Ekonomi Kreatif tersebut yang dilakukan RK tersebut.

“Kita ada bukti-bukti yang menjadi bahan untuk pelaporan tersebut,” cetus Armijaya.

Selain ke Bareskrim Polri dan Kejagung, lanjut Armijaya, pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut ke pihak KPK, Presiden RI, dan rencananya ke Komisi X DPR RI. Hal ini dilakukan agar aparatur hukum segera memeriksa RK terkait dugaan penyimpangan dana anggaran 2018 oleh Badan Ekonomi Kreatif Kemenkraf.

“Semua pihak, baik KPK, DPR, Kejagung, Polri dan juga Presiden Jokowi harus tahu dengan persoalan dugaan korupsi ini karena merugikan negara,” tegasnya.

Lanjut Armijaya menuturkan, jangan buat kendor pelaku korupsi di Indonesia, apalagi sampai menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Ia juga mendorong aparat hukum untuk bertindak tegas atas persoalan yang dilaporkan ini karena potensi kerugian mencapai puluhan miliar.

“Harus ada tindakan nyata oleh aparat hukum dalam membongkar kasus yang dilaporkannya ini, karena dengan bukti yang kami ada ini dapat membongkar korupsi yang selama ini belum terungkap,” paparnya.(rls/red)

Categories
Hukum TNI

Pushidrosal Kerjasama Dinas Hukum TNI AL Gelar Webinar Rancangan Perpres Survei Pemetaan Hidrografi

Koran Jurnal, Jakarta – Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) dan Dinas Hukum TNI Angkatan Laut (Diskumal) menggelar Webinar tentang rancangan Peraturan Presiden (Perpres) survei dan pemetaan hidrografi, Rabu (25/11/2020).

Kegiatan Webinar ini secara resmi dibuka oleh Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Kapushidrosal) Laksda TNI Agung Prasetiawan, M.A.P. secara daring.

Webinar ini digelar dengan tujuan untuk memperoleh masukan dari para pakar yang kompeten di bidang hidrografi dan mendapatkan solusi dari berbagai permasalahan, khususnya aspek regulasi dan arti pentingnya penyusunan rancangan peraturan presiden tentang survei dan pemetaan hidro-oseanografi, guna penyempurnaan pokok-pokok pikiran dan pematangan draft rancangan peraturan presiden tentang survei dan pemetaan hidrografi nasional.

Seminar bertema “Survei Pemetaan Hidrografi Untuk Keselamatan Pelayaran, Perlindungan Lingkungan Laut, dan Pembangunan Kelautan Nasional” ini menghadirkan beberapa pembicara, di antaranya Prof. Henry M. Manik, S.Pi., M.T., Ph.D. (Anggota Dewan Hidrografi Indonesia dan Guru Besar Akustik dan Instrumentasi FPIK IPB), Ir. Henki Angkasawan (Direktur Kenavigasian Ditjen Hubla Kemenhub), serta Bunyamin, S.H., M.H.(Direktur Harmonisasi PUU I Ditjen PP Kemenkumham).

Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Al (Kapushidrosal) Laksda TNI Agung Prasetiawan, M.A.P. dalam sambutannya antara lain mengatakan bahwa Pushidrosal merupakan Lembaga Hidrografi Nasional Indonesia sekaligus sebagai wakil pemerintah RI di International Hydrographic Organization (IHO) yang mempunyai tugas dan peranan penting dalam menyediakan data dan informasi untuk mendukung keselamataan navigasi pelayaran.

Tugas dan fungsi Pushidrosal kedepan semakin berat, baik berperan di tingkat nasional, regional maupun di tingkat internasional untuk dapat mewujudkan Pushidrosal sebagai lembaga hidrografi nasional dan pusat informasi geospasial kelautan terbaik di dunia guna mendukung program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Sehingga perlu perangkat hukum sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan survei dan pemetaan hidrografi dan oseanografi, dalam rangka penyempurnaan pokok-pokok pikiran dan untuk mematangkan draft rancangan Peraturan Presiden tersebut perlu dilaksanakan seminar untuk mendapatkan masukan dari segala aspek yang berhubungan dengan kegiatan penyusunan rancangan Perpres tersebut.

Sebelum kegiatan diskusi dimulai, Direktur Operasi Survei dan Pemetaan (Diropssurta) Pushidrosal Kolonel Laut (KH) Dr. Haris Djoko Nugroho, M.Si. memaparkan tentang Pushidrosal secara umum, yang meliputi tugas pokok, pencapaian-pencapaian yang telah diraih, maupun kiprah dan peran Pushidrosal dalam lingkup Nasional, regional, maupun internasional.

Kegiatan secara resmi ditutup oleh Kepala Dinas Hukum TNI AL (Kadiskumal) Laksma TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D.

Hadir dalam acara tersebut di antaranya Wakapushidrosal Laksamana Pertama Budi Purwanto, S.T., M.M., beserta segenap pejabat Utama Pushidrosal, perwakilan Kementerian /Lembaga terkait, organisasi kemaritiman, serta kalangan universitas.(disp/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo Atas Dugaan Korupsi Ekspor Benur

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan RI (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu (25/11) dini hari. Pasalnya, penangkapan itu terkait dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.

Seperti diberitakan, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya lawatan dari Amerika Serikat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya betul ditangkap,” kata Ghufron seperti dikutip detikcom, Rabu (25/11/2020).

Ghufron juga menyebut, sejumlah orang turut ditangkap bersamanya, termasuk isteri Eddy Prabowo, yang merupakan anggota Komisi V DPR.

“Ada 5 orang lebih (ditangkap),” kata Ghufron kepada media.

Dari informasi yang diterima, hingga saat ini mereka yang ditangkap masih diperiksa di KPK.(dtk/red)