Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Ditegur Hakim, Terdakwa Pemalsu Buku Nikah Sarah Susanti Sanggupi Kehadiran Sidang Berikutnya

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Terdakwa kasus Pemalsuan Buku Nikah dan Penggelapan Harta Almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman (mantan Kaden PJR Ditlantas Mabes Polri) Sarah Susanti menyatakan kesanggupannya menghadiri agenda sidang berikutnya yang akan diadakan pekan depan tanggal 2 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kesanggupan dirinya untuk hadir dalam sidang berikutnya itu disampaikan terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim (pimpinan sidang) R Iswahyudi Widodo SH MH saat hakim ketua menanyakan, apakah terdakwa sanggup untuk menghadiri pada sidang berikutnya?. “Sanggup,” jawab terdakwa.

Selain itu, Hakim juga mengingatkan terdakwa agar hadir tepat waktu meskipun sidang tidak sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

“Terdakwa hadir awal ya. Kalau jadwal sidang jam 1 ya hadir lebih awal tidak apa-apa, walaupun sidangnya tidak tepat waktu seperti sidang hari ini, karena bisa saja sidang berikutnya mulai tepat waktu,” ujar Hakim, R Iswahyudi Widodo SH MH mengingatkan terdakwa.

“Bila tidak hadir lagi dipersidangan akan “dititipkan” (tahanan pengadilan),” sambungnya menegaskan kepada terdakwa.

Pertanyaan Ketua Majelis Hakim tersebut dilontarkan karena pada jadwal sidang sebelumnya terdakwa yang menjadi tahanan kota tersebut, mangkir dengan alasan yang tidak jelas.

Sementara itu, pihak pemohon (keluarga sekaligus Istri sah alm.Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman) Melpa Tambunan ketika dikonfirmasi wartawan mengutarakan, sangat senang bahwa persidangan yang telah digelar di PN Jaksel hari ini dihadiri terdakwa.

“Saya senang persidangan telah berjalan sebagaimana seharusnya. Kita ikuti saja persidangan ini seterusnya. Saya berharap dari sini kasus ini bisa segera selesai dan menjadi terang,” tukasnya.

Pewarta : Anton

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Terdakwa Pemalsu Buku Nikah Istri Polisi Hadiri Sidang di PN Jaksel

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Terdakwa Sarah Susanti akhirnya hadir dalam sidang lanjutan dengan ‎nomor perkara 1056/pin.b/2017/pn.jkt.sel.‎, kasus pidana Pemalsuan Buku Nikah dan Penggelapan harta keluarga almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman (mantan Kaden PJR Ditlantas Mabes Polri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (26/10/2017).‎
‎
Dari pantauan wartawan koranjurnal di ruang persidangan, tampak terdakwa Sarah Susanti didampingi tim pengacaranya yang diketuai Ahmad Ramsi SH.‎ Diketahui dalam agenda sidang sebelumnya (19/10/2017) pihak terdakwa dan tim pengacara terdakwa tidak menghadiri sidang tersebut dan sidang ditunda (pekan depan) oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini (26/10) molor dari yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB dan baru dimulai pukul 15.30 WIB dengan pimpinan sidang Ketua Majelis Hakim R Iswahyudi Widodo SH MH didampingi hakim Irwan SH MH dan hakim Achmad Guntur SH MH.‎

Dalam pembacaan isi dakwaan oleh Jaksa Pengganti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Jaksa utama Yan Ervina SH, Agnes Renita SH menyampaikan isi dakwaan antara lain disebutkan  terdakwa melakukan pembuatan akta nikah dan kartu keluarga yang tidak diakui (tidak sah) oleh pihak atau pejabat yang berwenang mengeluarkan data otentik tersebut. Dan disebutkan bahwa terdakwa hanya sebagai istri siri almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman‎. Sedangkan Istri sah (sesuai akta/buku nikah resmi) dari almarhum adalah Melpa Tambunan (pemohon). Selain itu Jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa menguasai harta peninggalan almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman secara tidak sah atau yang bukan haknya antara lain disebutkan, penempatan rumah dinas, empat buah mobil, satu ruko dan beberapa petak tanah dengan surat kepemilikan yang dikuasai terdakwa yang berstatus tahanan kota.‎
‎
Usai pembacaan isi dakwaan, Ketua Majelis Hakim R Iswahyudi Widodo SH MH melontarkan pertanyaan kepada terdakwa,”apakah saudara (terdakwa) akan melakukan eksepsi,” tanya hakim sambil memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjawab.

Setelah berkonsultasi dengan tim pengacara, terdakwa Sarah Susanti menjawab, menyerahkan putusannya kepada tim pengacara. Kemudian ketua tim pengacara Ahmad Ramsi SH, menyampaikan kepada majelis hakim untuk dilanjutkan pembuktian.

Sidang selanjutnya, ketua majelis Hakim Iswahyudi memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 2 November 2017 dengan agenda sidang pembuktian.

Sementara itu ketua tim pengacara terdakwa,  Ahmad Ramsi SH saat dijumpai rekan media seusai persidangan, mengatakan akan mengikuti sidang selanjutnya sesuai prosedur hukum.

“Kita ikuti proses hukum,” singkat Ahmad bergegas meninggalkan PN Jakarta Selatan.‎
Pewarta : Anton
Categories
Ekonomi Hukum

Ketua KPPU: Tak Perlu Khawatir Dengan Amandemen UU No. 5/1999

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf mengatakan, pelaku usaha tak perlu khawatir dengan adanya amandemen dan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang sempat dianggap akan menimbulkan polemik baru dalam dunia usaha.

“Pelaku usaha tak perlu khawatir kegiatan usahanya akan terhambat karena penggubahan (amandemen,red) pasal dalam UU tersebut. Karena dalam revisi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha,” kata Syarkawi dalam acara diskusi panel terkait Pokok-Pokok Amandemen UU No. 5/1999 yang digelar di Hotel Lee Meredien, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Diskusi pembahasan perubahan UU tersebut, dihadiri Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukito dan beberapa narasumber dari pelaku usaha antara lain, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia, dan praktisi akademisi (dosen).

Syarkawi menuturkan, dalam amandemen undang-undang, salah satu revisi yang disorot adalah soal perubahan pengenaan denda menjadi maksimal 30 persen dari hasil penjualan.

“Pengenaannya tidak akan sembarangan, karena KPPU punya formula perhitungan yang telah diuji obyektivitasnya, serta mengikuti best pratices yang telah berlaku di negara-negara lain,” ujarnya.

Selain itu, Syarkawi meyakini bahwa, revisi UU Nomor 5/1999 bisa meningkatkan iklim investasi di Indonesia, serta mendorong produktivitas nasional.

“Praktik kartel atau persekongkolan usaha saat ini masih kerap terjadi di berbagai sektor bisnis strategis. Bahkan, kasus kartel yang berhasil dituntaskan KPPU, terbukti merugikan konsumen, atau negara sampai triliunan rupiah. Sehingga perlu penekanan dalam penegakan hukumnya,” ungkapnya.

Sejumlah kasus telah diputuskan oleh KPPU, antara lain distribusi garam, kartel pesan singkat atau SMS, penetapan harga ban, perdagangan sapi impor, hingga pengaturan produksi bibit ayam pedagang.

Ditempat sama, Syarkawi mengatakan, salah satu poin yang akan direvisi di UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu soal peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti memonopoli hingga 30 persen hasil penjualan. Denda untuk pelaku yang awalnya hanya maksimal Rp 25 miliar, akan direvisi dan ditingkatkan untuk memberi efek jera.

KPPU optimis iklim kompetisi usaha yang sehat bisa tercapai di Indonesia. UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

“Memang banyak pelaku usaha tidak rela otoritas KPPU diperkuat, padahal esensinya untuk menjamin kesempatan berusaha yang sama untuk semua level usaha,” jelas Ketua KPPU.

Pewarta : Anton

Categories
International Militer Nasional Polhukam TNI

Panglima TNI Batal Hadiri VEOs Karena Ditolak Masuk AS

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sedianya akan menghadiri acara Chiefs of Defense Conference on Country Violent  Extremist Organization (VEOs) yang akan dilaksanakan tanggal 23 sampai dengan 24 Oktober 2017 di Washington DC, namun Jenderal TNI Gatot Nurmantyo tidak jadi hadir pada acara tersebut. Demikian dikatakan Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (22/10/2017).

Lebih lanjut Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto menjelaskan bahwa Panglima TNI mendapat undangan secara resmi yang dikirim oleh Pangab Amerika Serikat Jenderal Joseph F. Durford, Jr dan kemudian Jenderal TNI Gatot Nutmantyo membalas surat tersebut dan mengkonfimasi kehadirannya sebagai bentuk penghargaan dan perhatian.

“Panglima TNI mengirim surat balasan tersebut, karena menghormati Jenderal Joseph F. Durford, Jr. yang merupakan sahabat sekaligus senior Jenderal TNI Gatot Nurmantyo,” kata Mayjen TNI Wuryanto.

“Jenderal TNI Gatot Nurmantyo beserta isteri dan delegasi telah mengurus visa dan administrasi lainnya untuk persiapan keberangkatan, kemudian pada Sabtu 21 Oktober 2017, Panglima TNI siap berangkat menggunakan maskapai penerbangan Emirates, namun beberapa saat sebelum keberangkatan ada pemberitahuan dari maskapai penerbangan bahwa Panglima TNI beserta delegasi tidak boleh memasuki wilayah AS oleh US Custom and Border Protection,” tutur Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto mengatakan bahwa terkait  peristiwa ini, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo telah lapor kepada Presiden RI melalui Ajudan, Menteri Luar Negeri dan Menkopolhukam serta berkirim surat kepada Jenderal Joseph. F. Durfort Jr., dan saat ini masih menunggu penjelasan atas insiden ini.

“Kepergian ke Amerika atas undangan Pangab dan atas hubungan baik dua negara serta hubungan baik antara Pangab Amerika dan Panglima TNI, oleh sebab itu Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo beserta isteri dan delegasi memutuskan tidak akan menghadiri undangan Pangab Amerika Serikat sampai ada penjelesan resmi dari pihak Amerika,” tegas Kapuspen TNI.

Pewarta : Anton/Pusp.

Categories
Daerah Hukum Kriminalitas TNI

WFQR IV Koarmabar Berhasil Tangkap Speed Boat Bawa Narkoba Senilai 4 Miliar di Perairan Tanjung Balai Karimun

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Tim Satgas Gabungan Anti Narkoba Western Fleet Quick Response (WFQR) Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) Lantamal IV Tanjungpinang dan Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menangkap dan memeriksa sebuah speed boat dengan tiga orang awak yang diduga sebagai kurir yang akan menyelundupkan narkoba  diperairan Timur Pulau Takong Hiu pada Posisi 1°12.157 U 103° 21.969 T,  Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (20/10). Ketiga awak tersebut masing-masing masing A.J (38), warga negara Indonesia,  Z ( 21) dan N (42),  keduanya berkewarganegaraan Malaysia dengan membawa narkoba jenis Sabu-sabu 3.148 gram dan Pil Ekstasi 4.322 butir senilai kurang lebih empat milyar rupiah.
 
Demikian dikatakan Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, S.Sos., dalam keterangan persnya di Pusat Komando Dan Pengendalian (Puskodal) Koarmabar, Markas Komando (Mako) Koarmabar, Jalan Gunung Sahari Raya No.67, Jakarta Pusat, Jumat ( 20/10/2017).
 ‎
Peristiwa berawal pada Selasa (17/10), Tim WFQR IV memperoleh informasi dari nelayan di sekitar perairan Takong Hiu, bahwa sering melintas speed boat asing yang bukan milik masyarakat setempat, melaju dengan kecepatan tinggi sehingga mengganggu aktivitas kegiatan nelayan setempat. Selanjutnya Tim melaksanakan briefing dan pendalaman terkait informasi tersebut.  Kemudian diperoleh kesamaan informasi dari penangkapan narkoba sebelumnya bahwa wilayah perairan tersebut merupakan pelintasan speedboat pengangkut narkoba. Kemudian tim gabungan melaksanakan pembagian sektor penyekatan dan pengintaian di wilayah tersebut.
 
Kemudian pada Kamis (19/10)  Tim WFQR IV dengan menggunakan tiga speedboat nelayan sewaan melaksanakan infiltrasi di sekitar perairan Timur Takong Hiu dengan menyamar sebagai nelayan dan berbaur dengan nelayan setempat. Sementara itu Patkamla Combat Boat, Patkamla Pegassus dan Patkamla V8 menempati sektor penyekatan. Selanjutnya Tim Pengintai menginformasikan kepada tim penyekat bahwa ada sebuah speed boat melintas dari arah Perairan Malaysia menuju perairan Timur Takong Hiu.  Berdasarkan informasi tersebut maka Patkamla Combat boat melaksanakan prosedur Jarkaplid (Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan) terhadap speedboat tersebut dengan hasil terdapat tiga orang kurir narkoba dengan membawa narkoba jenis Sabu, Pil Happy Five dan Pil Ekstasi.

Menurut Pangarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, S.Sos.,  informasi yang diberikan oleh nelayan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keamanan di wilayah laut dan keberhasilan penangkapan kurir narkoba ini merupakan wujud kerja sama serta sinergitas masyarakat dengan TNI Angkatan Laut. Hal ini sejalan dengan motto TNI bahwa  Bersama Rakyat TNI Kuat.
 
Pada kesempatan tersebut, Pangarmabar mengapresiasi kinerja prajuritnya di lapangan yang berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba dan barang bukti berupa Sabu sabu 3.148 (Tiga kilogam lebih), Pil Happy Five 2.250 butir dan pil ekstasi 2.132 butir yang diperkirakan senilai kurang lebih empat milyar serta mengucapkan terima kasih kepada masyarakat nelayan yang telah bekerjasama dengan memberikan informasi kepada TNI Angkatan Laut.
 
Guna pengembangan lebih lanjut, saat ini ketiga kurir narkoba beserta barang bukti diamankan di Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang.‎

Pewarta : Anton

Categories
Nasional Politik

Ketum Projo: Kami Dukung Siapapun Wapres 2019 Pilihan Jokowi

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Ketua Umum Projo (Pro Jokowi) Budi Arie mengatakan, untuk masalah Wapres (wakil presiden) 2019, Projo sebagai pendukung setia mendukung penuh siapapun cawapres pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
‎
“Kami sebagai pendukung Jokowi berharap bahwa pak Jokowi punya otoritas untuk menentukan cawapresnya yang bisa sama-sama melengkapi dan mampu menjalankan program-programnya secara baik. Jadi buat kami wapres yang dipilih ini jangan ‎banyak kepentingan politiknya. Karena kepentingan rakyat harus kita utamakan. Karena apa? Karena pak Jokowi inikan idiologinya kerja, kerja dan kerja,” ungkap Budi Arie ‎dalam acara diskusi yang bertema “Siapa Wapres Jokowi 2019” yang digelar di ‎Warung Solo, Kemang, Jakarta Selatan, Jum’at (20/10/2017).

Budi Arie mengharapkan apa yang menjadi pilihan dari Jokowi, sosok pendampingnya dapat saling mengisi, memberikan dukungan dan menjalankan program pemerintahan dengan baik.
‎
“Kita berharap Wapres ini bisa melengkapi kelemahan-kelemahan dan kekurangan-kekurangan yang ada pada pak Jokowi, sehingga Wapres ini membuat gerak pak Jokowi ini lebih cepat dan lebih mantab untuk menjalankan program-program pembangunan yang dijanjikan oleh pak Jokowi,” paparnya.‎

“Projo nga pernah marah wapres siapapun yang dipilih Jokowi. Siapapun cawapresnya kita yang dukung Jokowi,” ujar Budi Arie saat ditanya wartawan terkait munculnya beberapa nama cawapres pendamping Jokowi di Pilpres (Pemilihan Presiden) 2019 mendatang.
‎
Selain itu, menjawab pertanyaan terkait partai-partai yang sudah mulai mengincar kursi Wapres dan Cawapres, Budi Arie berpendapat ‎bahwa hal itu suatu yang biasa dalam demokrasi.
‎
“Partai-partai punya kepentingan-kepentingan ‎untuk mendudukkan kadernya, mendudukkan calonnya (capres dan cawapres) untuk kepentingan yang nasional ini. Itu kan juga kepentingan yang lumrah. Namanya partai kan merebut kekuasaan secara demokratis,” tukasnya.

“Ya partai politik kan pasti menyodorkan kadernya lah.‎ Bagaimana memenangkan ekspektasi 2019, menjalankan pemerintahan 2019 mendatang. Dan partai punya aspirasi untuk itu,” lanjutnya.
‎
Budi Arie mengatakan, peristiwa politik yang akan datang ini adalah politik baru, dimana dalam agenda pemilu secara serentak ini partai-partai akan mulai memperhitungkan sosok pilihannya.
‎
“Saya yakin Partai politik akan berhitung ‎dan mulai berkalkulasi. Sekali dia sudah salah menyodorkan nama capres dan cawapres nya itu akan berimplikasi pada efek elektoral partai tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Budi menyebutkan beberapa sosok Cawapres 2019 ‎yang akan mendampingi Jokowi.

“Ya seperti yang disampaikan oleh berbagai lembaga survey, diantaranya seperti ada Sri Mulyani, Gatot Nurmantyo, Basuki Tjahaja Purnama, Muhaimin Iskandar, Zulkifli Hasan dan lainnya,” katanya.

Pewarta : Anton
‎

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Sidang Pemalsuan Buku Nikah Ditunda, Melva Tambunan: Saya Kecewa Terdakwa (Sarah Susanti) Tidak Hadir dan JPU “Menghilang”

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Sidang perdana lanjutan dengan nomor perkara 1056/pin.b/2017/pn.jkt.sel yang dijadwalkan dipimpin hakim Irwan S.H M.H, didampingi hakim R Iswahyudi Widodo SH MH dan hakim Achmad Guntur SH MH, dengan‎ agenda sidang mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa Sarah Susanti dalam perkara kasus pemalsuan buku nikah dan penggelapan serta penguasaan harta milik orang lain tanpa hak. Pelaksanaan sidang tidak dihadiri terdakwa Sarah Susanti, dan Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menunda pelaksanaan sidang berikutnya, pekan depan.

Melva Tambunan sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut mengaku kecewa dengan ditundanya persidangan ini. Ia menilai ada yang janggal dengan penundaan ini.

“Seharusnya terdakwa hadir. Karena persidangan ini kesempatan bagi dia untuk membela diri,” kata Melva kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum Yan Ervina yang keberadaannya tidak diketahui saat persidangan berlangsung di PN Jakarta Selatan.
‎
“Jaksa itu seharusnya membela atau melindungi saya. Jangan karena sudah tahu terdakwa tidak hadir, lalu jaksa tidak hadir dipersidangan. Saya sebagai korban juga berhak tahu apa yang terjadi. Seharusnya tadi jaksa memberi tahu saya sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Melva.‎

Dari informasi yang dihimpun rekan pewarta koranjurnal.co.id, bahwa sidang perkara kasus pemalsuan buku nikah dan penggelapan serta penguasaan harta orang lain tanpa hak ini awalnya ‎sudah berjalan, namun di SP3 kan oleh pihak Polda Metro Jaya oleh mantan Dirkrimum Khrisna Murti dengan alasan tidak cukup bukti. Kemudian SP3 tersebut di Praperadilankan oleh Melva Tambunan selaku Pemohon. Sidang praperadilan selanjutnya mendapatkan putusan dari Hakim PN Jakarta Selatan pada 6 Desember 2016 dengan dikabulkannya permohonan sipemohon Melva Tambunan. Atas terkabulnya praperadilan tersebut maka penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya terhadap kasus tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dengan demikian persidangan perkara pokok dilanjutkan kembali. 
‎
Melva Tambunan mengharapkan persidangan kasus ini segera dilanjutkan dan segera berakhir.

“Terdakwa sekarang masih tinggal di rumah dinas yang bukan haknya beserta aset peninggalan almarhum. Sebagian aset itu sudah dijualnya. Sementara saya dan anak saya tinggal di rumah pribadi,” tuturnya.

Pewarta : Anton 

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Terdakwa Sarah Tidak Hadir, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Lanjutan Perkara Pemalsuan Buku Nikah dan Penggelapan Harta Istri Polisi

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang perdana lanjutan perkara tidak pidana pemalsuan buku nikah dan ‎penggelapan harta orang lain terhadap ‎istri Almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman‎ (mantan Kaden PJR Mabes Polri), Melva Tambunan yang sempat di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) kan oleh mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya‎ Khrisna Murti beberapa waktu lalu.

Sidang lanjutan perkara tersebut yang rencananya digelar hari Kamis (19/10) ditunda dengan agenda berikutnya pekan depan. Penundaan itu disebabkan karena hingga persidangan digelar pihak terdakwa Sarah Susanti tak kunjung hadir. Diketahui bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pejabat yang berkewajiban untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan sesuai yang telah diperintahkan oleh pihak Pengadilan.

“Terdakwa Sarah Susanti tidak hadir di persidangan. Karena itu sidang ditunda pekan depan. Kita lihat saja nanti bagaimana. Sekarang kita ikuti agenda persidangan seperti itu,” kata panitera pengganti Matius B Situru, SH yang bertugas ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis petang (19/10/2017).

Sidang perdana lanjutan dengan nomor perkara 1056/pin.b/2017/pn.jkt.sel itu dijadwalkan dipimpin hakim Irwan SH MH didampingi hakim R Iswahyudi Widodo SH MH dan hakim Achmad Guntur SH MH, dengan‎ agenda sidang pembacaan dakwaan.

Dari pantauan rekan pewarta di persidangan PN Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Ervina tidak nampak dipersidangan ketika sidang akan dibuka Majelis Hakim. Namun pihak pengadilan, Panitera Pengganti Matius B Situru, JPU Yan Ervina, kata Matius, sudah mengisi daftar lapor kehadiran persidangan.‎

“Ya mana Jaksanya, tadi sudah mengisi daftar lapor kehadiran,” kata Matius kepada wartawan sambil mencari keberadaan Jaksa tersebut.
‎
Terdakwa Sarah Susanti saat ini berstatus tahanan kota. Jika terdakwa tidak hadir pada ‎agenda persidangan ‎pekan depan‎‎, maka dimungkinkan pihak Pengadilan Negeri Jak-Sel akan memutuskan penjemputan paksa untuk menahan pihak terdakwa.‎

Dari informasi yang dihimpun rekan pewarta koranjurnal.co.id, bahwa sidang perkara kasus pemalsuan buku nikah dan penggelapan serta penguasaan harta orang lain tanpa hak ini awalnya ‎sudah berjalan, namun di SP3 kan oleh pihak Polda Metro Jaya oleh mantan Dirkrimum Khrisna Murti dengan alasan tidak cukup bukti. Kemudian SP3 tersebut di Praperadilankan oleh Melva Tambunan selaku Pemohon. Sidang praperadilan selanjutnya mendapatkan putusan dari Hakim PN Jakarta Selatan pada 6 Desember 2016 dengan dikabulkannya permohonan sipemohon Melva Tambunan. Atas terkabulnya praperadilan tersebut maka penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya terhadap kasus tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dengan demikian persidangan perkara pokok dilanjutkan kembali.

Pewarta : Anton

Categories
Hukum Nasional Politik

Data Otentik Dicatut, Partai PITA Protes Kemenkumham

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA)‎ mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera mencabut SK Partai Rakyat yang diduga telah menggunakan dan memanfaatkan data otentik Partai PITA dengan cara merubah nama Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA) menjadi Partai Rakyat.

Upaya itu dilakukan Partai PITA selain berusaha untuk bertemu pimpinan (Dirjen AHU), juga menuntut keadilan dari pihak Kemenkumham selaku ‎penyelenggara negara yaitu pihak yang  menentukan sah atau tidak daftar nama dan persyaratan organisasi politik di Indonesia.
‎
“Kami datang lagi ke sini (Kemenkumham) untuk mencari dan menuntut keadilan,” kata Soetarman, ST.Skom.MM., ‎Sekjen PITA saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Senin (16/10/2017).‎

Soetarman mengungkapkan, saat mencari keadilan dan kejelasan pihaknya merasa di permainkan oleh Kemenkumham. ‎
‎
“Kami ini seperti di ping pong (dipermainkan,red)  tidak jelas. Setelah dari Kasubdit AHU Lt. 17 lalu diarahkan ke Irjen Lt. 16, kemudian mendapat telepon dari Direktur Parpol, Kartiko disarankan untuk langsung menemui Dirjen AHU di Lt.18,” keluhnya.

“Ada apa ini dengan Kemenkumham? Kami hanya minta keadilan untuk dapat surat pencabutan SK Partai Rakyat atau keterangan agar Partai PITA dapat rekomendasi daftar di KPU mengingat pendaftaran Parpol terakhir hari ini (16/10),” imbuhnya.‎
‎
Ketua Umum PITA, Dr. H. Haryono Edi Hermawan, MM., juga mengatakan, bahwa dirinya sangat kecewa terhadap Dirjen AHU yang menghindar saat akan ditemui Dewan Pendiri sekaligus Pembina Partai PITA, Prof. Dr. Dymyati Hartono, SH.

“Kami sudah menunggu kurang lebih 2 Jam untuk bertemu Dirjen. Tiba-tiba dia turun lewat tangga seolah kabur menghindar, pejabat macam apa dia?,” ungkapnya.

Seharusnya dia (Dirjen AHU), lanjut Haryono, menghormati orang tua yang sudah berumur. Prof. Dymyati datang sejak siang dengan keadaan yang sudah renta, tega-teganya diacuhkan begitu saja. 

Berdasarkan keterangan Tim Advokat PITA, Norman Nasution, SH., bahwa pihaknya telah melaporkan Drs. Frands Peginusa, MM., PHD., ke Polda Metro Jaya sesuai No.LP/4952/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 12 Oktober 2017 yang diduga memalsukan dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik.

“Frands yang melakukan pemalsuan, manipulasi bahan laporan yang dimasukan kepada Menteri dengan data-data palsu, fiktif dan tidak faktual,” jelasnya.

Diketahui Frands telah di non aktifkan sejak tahun 2008 dan telah menjadi Pengurus Partai Nasdem Provinsi Kalimantan Tengah sesuai SK DPP Nasdem No. 146-SK/DPP-Nasdem/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 dengan jabatan Wakil Ketua.

Selain itu ditemukan kejanggalan bahwa permohonan perubahan Partai PITA ke Partai Rakyat menyalahi prosedural. Permohonan kepada Kemenkumham diajukan tertanggal 15 Agustus 2017 sedangkan Akta Notaris baru dibuat sehari setelah permohonan diajukan yaitu tertanggal 16 Agustus 2017.

“Hal ini jelas pelanggaran hukum, seharusnya kewajiban pemohon setelah akta jadi terlebih dahulu. Bagaimana bisa Kemenkumham meloloskannya? Jangan-jangan ada oknum yang terlibat juga,” cetusnya.‎

Berdasarkan SK Menkumham No. M.HH-17.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART Partai PITA tertanggal 26 September 2017 dan SK Menkumham No. M.HH-18.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Rakyat tertanggal 26 September 2017 yang Ketua Umum bernama I Ketut Tenang dengan pemohon yang diajukan oleh Frands Peginusa.

“Ini harus segera ditanggapi oleh Kemenkumham, jika memang terjadi keteledoran administrasi. Tapi jika kabur-kaburan begitu, kami curiga menduga terjadi konspirasi,” kata Norman.

Pewarta : Anton

Categories
Daerah Keamanan Polisi

Polisi Siagakan 10 Sniper Untuk Kunjungan Presiden Jokowi di WIFT 2017

Koranjurnal.co.id, Ternate – Kepala Satuan Brigade Mobil (Kasat Brimob) Polda Maluku Utara (Malut), Kombes (Pol) Anang Sumpena menegaskan, menghadapi penyambutan kedatangan Presiden RI Joko Widodo di event/acara Widi International Fishing Tournament (WIFT) yang akan dilaksanakan pada 25 hingga 29 Oktober 2017 mendatang, pihak Kepolisian akan menerjunkan kurang lebih 300 personil Brimob untuk melakukan pengamanan ekstra.

“Ada kurang lebih 300 Brimob yang saya terjunkan dalam pengamanan WIFT,” ungkap Anang Sumpena usai mengikuti rapat pemantapan persiapan WIFT di Mapolda Maluku Utara, Senin (16/10/2017) seperti dilansir rri.co.id.‎

Anang menambahkan, dari 300 Brimob yang di terjunkan tersebut, pihaknya membagi pada tiga wilayah, baik di wilayah Kota Ternate, Bacan maupun di lokasi kepulauan Widi.

“Yang pasti di Bacan itu akan kita pertebal (pengamanan,red), karena informasi awal, Presiden akan menginap di sana,” lugasnya.‎

Ke-300 personil yang melakukan pengamanan itu, lanjut Anang, dibagi dalam empat kemampuan yang dimiliki baik kemampuan PHH, Jibom, Wanteror dan anti anarkis.

Anang juga menegaskan, dalam pengamanan kedatangan Presiden RI ke Malut, pihaknya juga akan menerjunkan 10 personil khusus yang akan melakukan pengamanan di lokasi-lokasi tertentu seperti di bandara maupun lainnya, sebab 10 personil khusus itu kemampuannya tidak di miliki oleh anggota-anggota lainnya.‎

“Ada 10 tim sniper (penembak jitu) yang akan melakukan pengamanan di lokasi tertentu, yang pastinya salah satu dari mereka pasti berada di lokasi Bandara,” pungkasnya.‎

Pewarta : Anton/red