Categories
Ekonomi TNI

KSAL Tandatangani Nota Kesepahaman dengan 3 Bank Nasional

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI Angkatan Laut dengan tiga Bank Nasional yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), di Lobby Utama Gedung R.E. Martadinata, Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Cilangkap Jakarta Timur, Senin (15/06/2020).

Pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan dengan Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Royke Tumilaar, Direktur Utama PT. BNI (Persero) Tbk., Herry Sidharta dan Direktur Utama PT. BRI (Persero) Tbk., Sunarso, yang disaksikan Kepala Dinas Keuangan Angkatan Laut (Kadiskual), Laksma TNI Dr. R. Anang D. Kuncoro, S.E., M.M., CFrA., CHRMP, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan physical and social distancing.

Dalam kesempatan tersebut, KSAL antara lain mengatakan bahwa, Nota Kesepahaman, selain untuk meningkatkan fungsi layanan perbankan agar lebih efektif, efisien, aman dan modern, juga dapat memberikan kemudahan pelayanan dan kesejahteraan bagi para prajurit TNI Angkatan Laut beserta keluarganya.

Penyebutan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini sebelumnya adalah Piagam Kesepakatan Bersama (PKB), yang pertama kali ditandatangani pada tahun 2010 oleh Kasal Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E., dan pada tahun 2015 oleh Kasal Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., M.AP.

Selanjutnya berdasarkan pada Peraturan Panglima TNI Nomor 61 tahun 2016 dan Peraturan Kasal Nomor 2 tahun 2020, Piagam Kesepakatan Bersama tersebut berubah menjadi Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh KSAL.

Hal itu mengacu pada pendelegasian penandatanganan Nota Kesepahaman berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprint: 1026/V/2020 tanggal 29 Mei 2020, yang berlaku selama lima tahun mulai 1 Juni 2020 sampai dengan Mei 2025 mendatang.

Tampak hadir dalam acara tersebut, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), Laksdya TNI Mintoro Yulianto, S.Sos., M.Si., Inspektur Jenderal Angkatan Laut (Irjenal), Laksda TNI Suselo, Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kasal, Laksda TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., dan Asisten Personel (Aspers) Kasal, Laksda TNI I Nyoman Mandra, M.Sc.(disp/red)

Categories
Militer Polhukam

Menkopolhukam Apresiasi Semua Pihak Atas Penandatanganan MoU tentang Pemaksaan Mendarat ‘Force Down’ Pesawat Udara Asing

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono secara bersama-sama menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) terkait penanganan pesawat udara asing yang dipaksa mendarat (force down), bertempat di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/02/2020).

Penandatanganan yang dilakukan oleh sejumlah pihak dari Kementerian dan Lembaga itu sebagai tindak lanjut dari adanya pesawat asing yang masuk ke wilayah teritori udara Indonesia pada Januari lalu.

“Pengelolaan wilayah pada ruang udara sudah tersirat pada Pembukaan UUD 1945 yang pada alinea keempat menyebutkan kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk memajukan kesejahteraan umum dan seterusnya. Terkait dengan hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkumham, bahwa pada tanggal 14 Januari 2019 yang lalu telah terjadi pemaksaan mendarat force down oleh TNI AU yang setelahnya memiliki dampak yang kurang koordinasinya dalam penanganan pesawat udara asing yang telah di ‘force down’ tersebut,” kata Mahfud dalam sambutannya.

Menurut Mahfud, langkah yang dilakukan oleh TNI AU memaksa pesawat asing untuk mendarat sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemaksaan mendarat atau ‘force down’ itu dilakukan bagi pesawat asing yang tidak memiliki izin dan sudah diperintah keluar zona namun tidak mengindahkan.

“Hadirin sekalian oleh sebab itu maka perlu saya sampaikan bahwa tindakan pemaksaan mendarat oleh TNI AU sudah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara Republik Indonesia. Yang pada intinya apabila pesawat asing yang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa disertai perizinan yang jelas dan telah diperintahkan untuk keluar wilayah Indonesia namun tidak mengindahkan perintah tersebut maka akan dilaksanakan pemaksaan mendarat di landasan udara atau bandara yang memenuhi syarat,” tuturnya.

Mahfud juga mengapresiasi tindakan dan kinerja semua pihak yang mencetuskan adanya kesepakatan bersama itu. Nantinya kesepakatan tersebut yang akan menjadi pedoman untuk merajut standar operasional yang berlaku di setiap Kementerian dan lembaga sehingga semua pihak dapat bersinergi dalam menangani kasus-kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah berhasil menelurkan kesepakatan bersama yang baru saja ditandatangani guna menjadi pedoman dan dapat memaksimalkan kegiatan rekan-rekan yang berada di lapangan,” ucap Mahfud.

“Selain itu saya sampaikan bahwa kesepakatan bersama ini dibuat bukan untuk mengurangi dan menambah kewenangan yang sudah ada di masing-masing kementerian dan lembaga, melainkan merupakan kesepakatan bersama dalam rangka merajut dan menjadi rajutan sebagai semua standar operasional prosedur masing-masing kementerian lembaga. Sehingga nantinya setiap aktivitas Kementerian dan lembaga dapat berjalan secara lancar dan diharapkan dapat tercipta sinergitas antara Kementerian lembaga yang terkait dengan penanganan pesawat udara asing setelah ‘force down’,” tambah Mahfud.

Ia menjelaskan, penandatanganan ini sudah sesuai dengan tugas dan fungsi pokok daripada Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dia menginginkan ini bukan hanya sekedar kesepakatan tulisan belaka, melainkan dapat diimplementasikan dan menjadi bermanfaat ke depannya.

“Maka hal tersebut telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas Kementerian lembaga tersebut. Hadirin, maka dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama baru saja ini bukan berarti tugas kita dalam mengkoordinasikan penanganan pesawat udara asing setelah ‘force down’ telah selesai. Namun lebih jauh dari itu, pelaksanaan pada level teknis perlu dan terus harus selalu diperhatikan sehingga aturan dan tata cara yang tertuang di dalam kesepakatan bersama tadi bukan sekedar tulisan tetapi bisa dimanfaatkan dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya secara maksimal,” tutupnya.(red)

Categories
Ekonomi Energi SDA

KPK, BPH Migas dan Gubernur se Sulawesi Tandatangani MoU Peningkatan Manfaat Hilir Migas

Koran Jurnal, Makassar – Sebagai bentuk sinergisitas antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Propinsi untuk mendorong optimalisasi peningkatan Penerimaan Asli Daerah (PAD) khususnya melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) telah dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dengan 6 Gubernur se Sulawesi yaitu Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdulah, Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Ali Baal Masdar, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Gubernur Provinsi Gorontalo Rusi Habibi, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah Moh Hidayat Lamakarate. Penandatangan MoU ini bertempat di ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (13/08/2019).

Tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian BBM dalam rangka :
1. Meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
2. Perencanaan penentuan alokasi kuota volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan; dan
3. Meningkatkan penerimaan Iuran Badan Usaha dari Jenis Bahan Bakar Minyak Umum khususnya di seluruh provinsi di wilayah Sulawesi.

Adapun yang menjadi objek Kesepakatan Bersama ini meliputi pertukaran data Badan Usaha Wajib Pungut yang melakukan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh provinsi di wilayah Sulawesi dan data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa diacara penandatanganan MoU ini menyampaikan data Jumlah Badan Usaha Niaga BBM yang beroperasi di Sulawesi sebanyak 21 Badan Usaha. BPH Migas telah melakukan verifikasi volume penjualan BBM sesuai ketentuan dalam PP No. 1 Tahun 2006 tentang Tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan realisasi total volume untuk Triwulan I tahun 2019 sebesar 827.273 KL. Adapun rinciaan jumlah Badan Usaha dan realisasi Volume niaga BBM untuk masing-masing proinsi adalah Sulawesi Tengah: 8 BU (Volume TW I 2019: 127.171 KL), Gorontalo: 3 BU (Volume TW 1 2019: 26.479 KL), Sulawesi Selatan: 10 BU (Volume TW1 2019: 288.527 KL), Sulawesi Utara: 10 BU (Volume TW 1 2019: 157.233 KL, Sulawesi Barat: 3 BU (Volume TW 1 2019: 15.547 KL), Sulawesi Tenggara: 12 BU (Volume TW 1 2019: 212.312 KL)
BPH Migas memperkirakan potensi total volume tahun 2019 di Sulawesi adalah sebesar 3,3 juta KL (21 BU) sedangkan Perkiraan potensi total volume nasional yang meliputi Jenis BBM Tertentu/subsidi, Jenis BBM Khusus Penugasan/JBKP, dan Jenis BBM Umum/Non Subsidi Tahun 2019 adalah sebesar 88,2 juta KL. “Potensi konsumsi BBM per tahun 88,2 juta KL (milyar liter tsb) adalah Objek PBBKB dan BPH Migas siap membantu memberi data tersebut untuk peningkatan optimalisasi penerimaan PBBKB Propinsi dan Kabupaten/Kota,” tegas Ifan panggilan M. Fanshurullah Asa.

Dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kepala BPH Migas dengan 6 Gubernur se Sulawesi diharapkan akan memudahkan dalam Permintaan/pertukaran data realisasi BBM per Kab/Kota dan Data Konsumen Pengguna, Kemudahan dalam Perizinan BBM 1 Harga dan Pengawasan Penyediaana dan Pendistribusian BBM. “Sinergisitas KPK-BPH Migas – dan Pemerintah Propinsi se Sulawesi ini bisa dicontoh juga oleh Gubernur Se Kalimantan, Papua dan Papua Barat, Jawa, Maluku, dan juga Gubernur se Sumatera,” tegas Ifan.

Penandatanganan MoU ini sebagai wujud nyata pelaksanaan Pasal 8 ayat 2 dan 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak diseluruh wilayah NKRI yang pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha dilakukan oleh Badan Pengatur (BPH Migas). Selanjutnya dalam rangka operasionalisasi dan implementasi kesepakatan bersama ini akan ditindak lanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Se-Sulawesi dan Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sambutannya menyampaikan, “Jika dikelola dengan tertib, sumber pendapatan pajak dari PBBKB akan memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah.”

MoU ini, lanjut Alex, akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama khususnya terkait distribusi dan penyaluran migas. Tujuannya, agar dapat meminimalisir distribusi migas illegal di lapangan. Optimalisasi PAD merupakan salah satu dari delapan fokus program koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) terintegrasi oleh KPK. Tujuh fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran APBD.(hum/red)

Categories
Hukum Polhukam Polisi

Lawan Mafia Penyelundup, Kementan Gandeng Polri Perketat Pengawasan

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian RI di Auditorium Gedung D, Jakarta Selatan, Rabu (17/07/2019). Kerjasama ini meliputi pengawasan barang dan penindakan pelanggaran seperti penyelundupan.

“Sesuai dengan undang undang yang ada, tugas kami adalah untuk menjaga keluar masuknya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan yang masuk melalui penyelundupan. Sedangkan untuk penindakan kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Kepala Barantan Kementan, Ali Jamil.

Menurut Jamil, sejauh ini jumlah petugas yang tersebar pada unit Barantan di seluruh Indonesia masih sangat kurang. Apalagi mereka diberi tugas untuk melakukan pengawasan secara ketat. Jika ditotal, jumlahnya kurang lebih mencapai 3800.

“Jumlah sebesar itu pasti tidak akan cukup untuk mengawal seluruh negeri kita yang luas ini. Maka itu, tugas ini tidak bisa dipikul sendiri, tapu harus memakai tangan pihak lain atau dari kepolisian, termasuk juga dari TNI dan Kejaksaan,” katanya.

Jamil mengatakan, kerjasama ini sebenarnya sudah terjalin sejak 2012 lalu. Namun sejak 2016 hingga 2019, kerjasama tersebut terus dilakukan pembaharuan. Langkah ini penting dilakukan untuk mempertegas wilayah strategis penjagaan.

“Pembaharuan pedoman kerjasama ini diharapan mampu mengawal dan menjaga negeri kita. Apalagi isi pedoman yang ada sudah sangat sesuai dengan undang-undang 16 tahun 92 yang mencakup wilayah NKRI dari Sabang sampai Merauke,” katanya.

Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asop Kapolri) Irjen Pol Martuani Sormin menambahkan bahwa pihaknya sudah memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh daerah, khususnya wilayah perbatasan untuk memeriksa setiap bahan pangan yang masuk melalui laut, udara dan darat.

“Saya perintahkn seluruh anggota agar melindungi alam hayati kita. Dijaga bersama TNI dan pihak lainya. Khusus di Papua, tadi sudah saya sampaikan bahwa ada 5 kabupaten terpanjang yang harus mendapat penjagaan,” katanya.

Menurut Martuani, hasil pemetaan sementara wilayah Kalimantan dan Sumatera masih berstatus rawan sebagai akses penyelundupan. Maka itu, penjagaan di sana sudah diperketat melalui pos penjagaan yang didirikan.

“Kita juga melakukan patroli bersama dan menindak tegas siapa saja yang ingin menghancurkan alam Indonesia. Di samping itu, kita juga melakukan pendidikan yang dibalut sertifikat,” tandasnya.

Sebagai tambahan, kerjasama kedua belah pihak ini juga meliputi penguatan sistem perlindungan kesehatan hewan, tumbuhan, lingkungan dan sumber daya alam hayati dari proses pidana seperti penyelundupan.

Adapun data pengawasan dan penindakan Barantan mencatat bahwa sejak tahun 2017 kementan menindak 40 kasus dengan barang bukti 92 ton komoditas strategis seperti beras, bawang dan telur ilegal di wilayah Jayapura, Jambi, Pekanbaru setta Entikong.(hum/red)

Categories
Ekonomi

Tingkatkan Tata Kelola Perusahaan, Angkasa Pura I Gandeng BPKP

Koran Jurnal, Jakarta – PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan kerjasama penyelesaian hambatan kelancaran pembangunan dan peningkatan kapabilitas keinvestigasian dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerjasama dua instansi itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi bersama Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Iswan Elmi, bertempat di Gedung Serba Guna, Grha Angkasa Pura I, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (15/07/2019).

Tujuan kerjasama, untuk mendukung praktik bisnis yang berlandaskan good corporate governance (tata kelola perusahaan) dan menumbuhkan self awareness terhadap potensi praktik korupsi. Dan diharapkan dapat meningkatkan prinsip tata kelola perusahaan yang bersih, baik, efektif dan terpercaya, termasuk juga pencegahan fraud (kecurangan).

“Melalui penandatangan kerjasama ini diharapkan dapat lebih meningkatkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, bersih, efektif dan terpercaya termasuk pencegahan fraud di tengah upaya kami yang sedang melakukan percepatan pembangunan dan pengembangan bandara,” ujar Faik Fahmi.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Iswan Elmi mengapresiasi kerjasama dengan AP I. Ia berharap AP I dapat memiliki akuntabilitas yang lebih baik.

“Melalui kerjasama ini akan memberikan keyakinan bahwa resiko yang muncul dari setiap aktivitas bisnis Angkasa Pura I sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah cukup dimitigasi dan diharapkan memiliki akuntabilitas yang baik,” tambah Iswan Elmi.

Adapun lingkup atau poin nota kesepahaman antara Angkasa Pura I dengan BPKP meliputi, pertama, Pemberian bantuan pelaksanaan penyelesaian hambatan kelancaran pembangunan yang tidak terbatas pada hal- hal seperti audit investigatif, audit perhitungan kerugian keuangan, fraud risk management, penyusunan dan implementasi fraud control, asset tracing, digital forensic, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, anti bribery management system, dan kegiatan keinvestigasian lainnya.

Kedua, pelaksanaan kerjasama peningkatan kompetensi keinvestigasian dengan pemberian transfer of knowledge di bidang investigasi dalam bentuk pelatihan, bimbingan teknis, workshop, dan kegiatan lainnya yang dapat mengakomodir peningkatan kapabilitas pencegahan korupsi.(red)

Categories
Ekonomi Nasional

Kementan Kerja Sama dengan BI dan Pemprov Kepri untuk Tingkatkan Ekspor dan Tekan Inflasi

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menjalin kerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepulauan Riau dan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dalam upaya meningkatkan ekspor, dan pengendalian inflasi. Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan sektor pertanian di wilayah perbatasan Kepulauan Riau.

“Bersama Pemprov Kepri dan Bank Indonesia, Kementan juga akan melakukan verifikasi usaha pertanian yang dapat mendorong peningkatan investasi, ekspor pertanian, dan pengendalian inflasi,” terang Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat penandatanganan nota kesepahaman yang ditandatanganinya bersama Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepulauan Riau Gusti Raizal Eka Putra di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (02/10/2018).

Amran menjelaskan, dalam kerja sama ini Kementan berperan dalam kebijakan pengembangan usaha pertanian, serta melakukan percepatan investasi dan ekspor komoditas pertanian. Selain itu, Kementan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan penawaran dan permintaan komoditas pertanian.

Saat ini, Kementan sedang menggenjot produktivitas sektor pertanian dalam upaya mewujudkan kedaulatan pangan dan menjadi lumbung pangan dunia pada 2045.

“Dalam upaya mencapai misi tersebut, Kementan tentu tidak hanya berfokus pada wilayah-wilayah yang sudah menjadi sentra produksi pertanian, tapi juga mengembangkan wilayah yang belum tergali potensinya. Salah satu wilayah suboptimal yang menjadi fokus Kementan sekarang adalah Provinsi Kepri,” kata Amran.

Potensi pertanian di propinsi ini memang belum tergali secara maksimal. Hal ini tercermin dari kontribusi pertanian terhadap pendapatan daerah yang hanya sebesar 0.012 persen, relatif kecil dibandingkan kontribusi tiga sektor utama, yaitu industri pengolahan, sektor konstruksi, serta sektor pertambangan dan penggalian yang berkontribusi antara 14,3 hingga 39 persen.

Tapi pembangunan pertanian di Kepulauan Riau perlu dikuatkan karena memiliki nilai strategis, yaitu: pertama, agribisnis pertanian memiliki potensi besar meningkatkan penghasilan daerah karena memiliki pangsa pasar yang luas, baik di dalam maupun luar negeri; kedua, kemandirian pangan harus diupayakan di Kepulauan Riau karena masa tertentu terjadi kekurangan pasokan produk pertanian dari luar daerah karena kondisi cuaca yang buruk; serta ketiga, pengembangan komoditas tertentu mampu mendukung pengembangan sektor pariwisata, atau dengan kata lain bisa disebut sebagai pertanian berbasis pariwisata.

“Kepulauan Riau sendiri memiliki kelebihan tersendiri dalam perdagangan internasional karena kawasan Batam, Bintan, dan Karimun masuk ke dalam kawasan free trade zone, yaitu kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas. Kementan membidik Kabupaten Lingga untuk dikembangkan menjadi Kawasan Sentra Produksi Pertanian untuk memasok ke Kepulauan Kepri maupun untuk pasar internasional,” beber Amran.

Semakin bertambahnya jumlah penduduk di kota Batam, Tanjungpinang, kabupaten lain dan dari pendatang menyebabkan ketergantungan yang tinggi kebutuhan akan tanaman pangan dan hortikultura. Saat ini pasokan pangan dan hortikultura sangat terbatas dan dijual di pasar dengan harga yang tinggi dalam kondisi tertentu. Hal ini terjadi antara lain disebabkan cuaca yang kurang baik, distribusi kurang lancar, maupun gagal panen yang terjadi di Pulau Jawa/Sumatera.

Untuk pasokan kebutuhan internasional, Provinsi Kepri bisa menjadi hub untuk ekspor. Salah satu negara yang berpotensi menjadi pasar produk pertanian Indonesia adalah Singapura yang setiap harinya membutuhkan 2.500 ton komoditas hortikultura. Selama ini, Indonesia hanya bisa memasok 6 persen dari total kebutuhan mereka.

Mencermati potensi pasar dan kebijakan pengembangan hortikultura di Propinsi Kepulauan Riau, peluang yang akan dikembangkan melalui kerja sama ini antara lain budidaya tanaman pangan pokok, membuka lahan pengembangan pertanian hortikultura pada beberapa kawasan unggulan hortikultura, membuka lahan agrobisnis untuk pertanian hortikultura, serta pembangunan industri/pabrik pengolahan produk tanaman hortikultura guna memenuhi permintaan pasar di tingkat domestik, nasional, dan luar negeri.

Kendalikan Inflasi Melalui Peningkatan Produksi Pangan

Selain akselerasi ekspor pertanian, kerja sama antara tiga lembaga ini juga ditujukan untuk pengendalian inflasi. Salah satu ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah peningkatan kapasitas usaha bidang pertanian, khususnya komoditas penyumbang inflasi, seperti beras, cabai, dan bawang.

Keterlibatan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau dalam kerja sama ini diharapkan dapat merumuskan dan menetapkan kebijakan pengembangan usaha berskala mikro, kecil, dan menengah, khususnya untuk mendukung pengendalian inflasi, penggunaan layanan keuangan non tunai, dan akses keuangan di sektor pertanian.

“Bank Indonesia juga akan melakukan kegiatan pengembangan sumber pembiayaan dalam rangka mendorong peningkatan usaha pertanian, serta melakukan edukasi keuangan terhadap pelaku usaha tani dalam rangka meningkatkan akses keuangan,” ungkap Amran.

Saat ini, pengendalian inflasi khususnya untuk sektor pangan cukup baik, terbukti pada bulan September lalu, Indonesia deflasi sebesar 0.18 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Bank Indonesia menyebutkan deflasi bersumber dari koreksi harga beberapa komoditas seperti daging ayam ras, bawang merah, dan telur ayam ras.

“Belakangan ini, harga tiga komoditas ini mengalami penurunan harga karena produksinya yang berlimpah. Untuk itu, Kementan sedang mengupayakan agar daging dan telur ayam ras, serta bawang merah lokal dapat terserap tidak hanya di pasar domestik, tapi juga pasar internasional,” pungkas Amran.(ton/Hum)

Categories
Nasional TNI

TNI dan BPOM Jalin Kerja Sama Sinergitas Pengawasan Obat-Obatan  

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P.  bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dr.Ir. Penny K. Lukito, M.CP.,  menandatangani Nota  Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BPOM dan TNI,  bertempat di Ruang Hening Gedung Sudirman Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jum’at (28/09/2018).

Nota Kesepahaman yang disepakati antara lain kerja sama dalam rangka Optimalisasi Sumber Daya dan sinergitas pengawasan obat dan makanan meliputi, Penguatan pengawasan obat dan makanan, Peningkatan kompetensi bagi petugas dari TNI dan BPOM terkait dengan pengawasan obat dan makanan, Pertukaran data dan atau informasi terkait pengawasan obat dan makanan, Pemanfaatan sarana dan prasarana, Upaya kerjasama strategis di bidang obat dan makanan.

Panglima TNI mengatakan bahwaTNI  sudah memiliki kemampuan untuk meningkatkan kapasitas dalam memproduksi obat-obatan maupun bahan makanan untuk memenuhi peningkatan pelayanan kesehatan kepada prajurit dan keluarganya, Sementara BPOM sesuai tugas dan fungsinya adalah badan  pengawasan obat dan makanan.

“Di tiga matra TNI yaitu di Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara masing-masing memiliki lembaga farmasi yang kemampuanmemproduksi obat-obatan untuk kebutuhan obat dalam peningkatan pelayanan kesehatan kepada prajurit dan keluarganya,” jelasnya

Selanjutnya, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa saat ini belanja obat-obatan untuk kepentingan kesehatan biayanya cukup tinggi, dengan TNI mampu memproduksi obat sendiri  maka TNI akan dapat mengurangi anggaran untuk belanja obat-obatan dan makanan.

“Untuk itu, dengan kerja sama inikami ingin dari BPOM melaksanakan supervisi dalam rangka pembuatan obat dan pemberian  sertifikasi obat serta pemberian izin edar obat yang sudah kita produksi,” harap Panglima TNI.

Panglima TNI menuturkan bahwa TNI pernah mampu memproduksi lebih dari 125 jenis obat, namun sekarang direduce  (dikurangi). Sementara permintaan dukungan bekal obat-obatan di daerah–daerah operasi untuk kebutuhan kesehatan masih tinggi.

Pada kesempatan tersebut,Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menginstruksikan kepada Kepala Staf Angkatan untuk segera  melaksanakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman sehingga dapat memenuhi bekal kesehatan setelah mendapat  release dari BPOM.

“Mudah-mudahan apa yang kita inginkan ini semuanya bertujuan untuk peningkatan atau mempertahankan derajat kesehatan prajurit TNI sehingga prajurit TNI selalu sehat dan dapat melaksanakan tugas pokok dengan baik dalam menjaga NKRI,” ujarnya.(red/Pusp)

Categories
Bisnis Ekonomi Megapolitan

Ketua IWAPI: Perlu Kebersamaan dan Kepompakan Untuk Wujudkan Kerjasama UKM Dengan Korea Selatan

Koranjurnal.co.id, Jakarta – IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) sebagai organisasi perempuan pengusaha terbesar di lndonesia menjadi salah satu pilar utama yang berkontribusi nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi lndonesia yang tinggi menjadi penopang dari pertumbuhan ekonomi global. Hampir 70 persen pertumbuhan ekonomi itu ditopang oleh UKM, dimana UKM menjadi tulang punggung. Hal tersebut disampaikan ‎Ketua Umum DPP IWAPI Nita Yudi dalam forum kerjasama ekonomi digital (e-commerce) antara Korea-Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (09/11/2017).



“Dalam rangka meningkatkan daya saing dan juga perluasan pasar memerlukan kebersamaan dan kekompakan dunia usaha, dimana dalam hal ini diperlukan adanya sinergi dengan Small Medium Business Corporation Korea Selatan, agar produk Indonesia dapat go internatonal,” ujar Nita Yudi.

Pertumbuhan ekonomi lndonesia memberikan kontribusi yang sangat nyata dalam pertumbuhan ekonomi makro, untuk itu diperlukan kebijakan yang memihak kepada kearifan lokal terutama kepada pelaku usaha perempuan, dalam bentuk memberikan kesempatan menjadi mata rantai (Supply Chain) dari perusahaan global.

Kebijakan investasi harus mampu memberikan kesempatan kepada UKM (Usaha Kecil Menengah) dan IWAPI (Ikatan Pengusaha Indonesia) untuk turut serta secara aktif menjadi mitra dari global supply chain business, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan juga pengembangan sumber daya manusia untuk menuju kepada standard lnternasioanal.

Dengan kerjasama IWAPI dan Small Medium Business Corporation (SBC) Korea Selatan suatu organisasi non profit pemerintah yang bertujuan membantu UKM agar tumbuh dan berkembang melalu dukungan kebijakan dan program pemerintah Korea Selatan. SBC telah mampu membawa UKM Korea Selatan menjadi bagian dari mata rantai perusahaan besar di Korea Selatan,melalui kerjasama peningkatan kompetensi agar produk dan jasa UKM dapat sesuai dengan standard industry.

Dalam penyelenggaraan forum ini, IWAPI juga melaksanakan kerjasama dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara 20 Perusahaan anggota IWAPI dengan 10 perusahaan dari Korea Selatan.

Dalam MoU ini Presiden SBC Mr.Lim Chae Un hadir langsung menunjukkan komitmen yang tinggi dalam kerjasama Indonesia Korea. Empat hal penting yang menjadi tujuan dalam MOU ini: Business Matching antara perusahaan anggota IWAPI dengan anggota CBC agar dapat menjadi bagian dari mata rantai perusahaan manufaktur atau industri Korea Selatan. Assitensi Program, terutama dalam e-Commerce, dimana melanjutkan kerjasama melalui INNI BIZ Club, yang telah di lakukan penjelasan pada bulan Oktober lalu.

Inovasi Produk melalui kreasi IWAPI Belia, bisnis start up, dibidang creative seperti animasi, film, art, craft dimana masih memerlukan dukungan skill, tehnik maupun pemasaran dari para mentor pengusaha IWAPI. Kemungkinan melakukan kerjasama pemagangan atau pengiriman tenaga kerja melalui mekanisme bisnis,dimana tenaga kerja Indonesia selain bias memberikan kontribusi tenaga juga dapat menyerap pengalihan teknologi dan pengetahuan selama magang di sana.‎

Pewarta : Anton