Categories
Hukum Polhukam

Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir

Koran Jurnal, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (04/11/2019).

Sementara tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua,” kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Majelis juga berpendapat Sofyan Basir sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.

“Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua,” kata majelis hakim.

Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Diketahui, Sofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.(red)

Categories
Hukum Ragam

Indonesia dan Laos Tandatangani MoC Bidang Hukum

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kementerian Kehakiman Republik Demokratis Rakyat Laos telah menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) mengenai kerja sama hukum. Pada penandatanganan MoC tersebut, Indonesia diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly sementara Laos diwakili oleh Menteri Kehakiman, Saysy Santyvong.

Yasonna mengatakan bahwa penandatanganan MoC ini merupakan hasil tindak lanjut komitmen yang disampaikan saat bertemu dengan Menteri Kehakiman Laos di Vientiane dalam kesempatan ASEAN Law Ministers Meeting ke-10 pada tahun 2018 lalu.

“Menindaklanjuti pertemuan di Vientiane tersebut, hari ini kita menandatangani MoC antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Kementerian Kehakiman Republik Demokratis Rakyat Laos,” kata Yasonna, Senin (04/11/2019).

Ia menjelaskan bahwa hubungan bilateral Indonesia-Laos sudah terjalin sejak tanggal 30 Agustus 1957 dengan kantor yang dioperasikan dari Bangkok. Pada tahun 1962, hubungan kedua negara ditingkatkan pada tingkat kedutaan dan pada tahun 1965 Indonesia resmi membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Vientiane.

“Hubungan bilateral Indonesia-Laos sudah terjalin erat dalam bidang politik, sosial budaya, ekonomi dan konsuler,” jelasnya

Lebih lanjut, Yasonna mengungkapkan bahwa penandatanganan MoC ini merupakan tonggak sejarah bagi penguatan kerja sama Indonesia-Laos, terutama dalam bidang hukum. Kerja sama dalam bidang hukum ini juga melengkapi kerja sama dalam bidang lainnya yang sudah terjalin terlebih dahulu antara Indonesia dan Laos.

“Semoga kerja sama dapat diperluas ke bidang hukum lainnya termasuk pengembangan sistem hukum, institusi, legislasi, dan pengembangan sumber daya manusia, dalam rangka memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kedua negara,” kata dia.

Penandatanganan MoC kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Joint Capacity Building and Training sebagaimana telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Laos.

Joint Capacity Building and Training diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pejabat di lingkungan kementerian masing-masing, termasuk Otoritas Pusat serta aparat penegak hukum dalam kerja sama MLA dan ekstradisi.

“Kegiatan Joint Capacity Building and Training antara Republik Indonesia dan Republik Demokratis Rakyat Laos mengangkat isu-isu mengenai Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA), ekstradisi dan pemindahan narapidana, serta penanganan kasus arbitrase internasional,” kata Yasonna.

Lebih jauh, Yasonna mengapresiasi keterbukaan dan itikad baik dari Republik Demokratis Rakyat Laos, khususnya Menteri Kehakiman Saysy Santyvong, dalam penandatanganan MoC dan partisipasi dari seluruh delegasi dari Republik Demokratis Rakyat Laos dalam Joint Capacity Building and Training.(red)

Categories
Hukum Polhukam

Presiden Jokowi: Usut Tuntas Kasus Penusukan terhadap Wiranto

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri, Kepala BIN, dan didukung TNI agar mengusut tuntas kasus penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto, yang terjadi di alun-alun Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) siang.

“Yang paling penting jaringan ini harus dikejar dan dituntaskan, diselesaikan,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menjenguk Menko Polhukam Wiranto yang tengah dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (10/10) sore.

Wiranto sendiri, menurut Presiden Jokowi, saat ini dalam kondisi sadar dan akan menjalani operasi bedah.

“Saat ini beliau, bapak Wiratno, masih dalam penanganan oleh tim dokter di RSPAD dalam proses operasi,” ungkapnya.

Presiden Jokowi juga meminta do’a restu seluruh masyarakat, seluruh rakyat Indonesia agar Menko Polhukam Wiranto segera diberikan kesembuhan, cepat kembali pulih.

Perangi Radikalisme

Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi radikalisme, memerangi terorisme yang ada di tanah air.

“Kepada seluruh masyarakat, kami mengajak bersama-sama untuk memerangi radikalisme, memerangi terorisme yang ada di Tanah Air kita, hanya dengan upaya kita bersama-sama terorisme dan radikalisme akan bisa kita selesaikan dan kita berantas dari negara yang kita cintai,” kata Presiden Jokowi.

Kepala Negara juga memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memberikan upaya pengamanan yang lebih baik kepada pejabat negara.

Saat menjenguk Wiranto, tampak Presiden Jokowi didampingi oleh Kepala RSPAD Gatot Subroto Mayjen TNI dr. Terawan Agus Putranto, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Sebagaimana diketahui Menko Polhukam Wiranto ditusuk oleh terduga teroris saat turun dari mobil yang ditumpanginya di alun-alun Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10) siang. Setelah menjalani pengobatan awal di RSUD Berkah, Pandeglang, Menko Polhukam Wiranto kemudian diterbangkan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.(hum/red)

Categories
Hukum Polhukam Polisi

Polwan Bripda Nesti Diduga Tularkan Paham Radikalisme di Lingkungan Polri

Koran Jurnal, Jakarta – Densus 88 Antiteror Mabes Polri tengah menyelidiki terkait kemungkinan polwan Bripda Nesti yang diduga terpapar paham radikalisme dan dugaan menyebarkannya kepada anggota kepolisian lainnya.

“Masih didalami apakah sempat memaparkan ke anggota lain, apakah terafiliasi dengan jaringan teroris lain masih didalami,” kata Kepala Bagian Penerangan umum (Kabagpenum) Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra  di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (07/10/2019).

Menurutnya, Densus 88 masih mengidentifikasi kemungkinan Bripda Nesti terlibat kelompok teroris yang ada di tanah air. Namun, sejauh ini anggota polisi wanita itu mengenal dan belajar mandiri mengenai radikalisme dari media sosial.

“Dia terpapar paham radikal karena belajar secara mandiri di media sosial dan masih didalami apa dia terafiliasi dengan jaringan teroris di dalam negeri,” sebutnya.

Diketahui Bripda Nesti ditangkap untuk kedua kali dengan dugaan kasus serupa. Nesti diduga berpaham terhadap kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Pada Minggu (26/5) Nesti ditangkap oleh Polda Jawa Timur saat mendarat di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya ia menuju ke Surabaya menggunakan identitas palsu. Kemudian Nesti kembali ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Yogyakarta.

Berdasarkan hasil keterangan, lanjut Asep, Nesti awalnya menaruh rasa simpatik kepada ISIS. Ia kemudian mencoba untuk bergabung dalam jaringan teroris yang ada di dalam negeri.

“Yang bersangkutan diamankan oleh pihak kepolisian karena meninggalkan tugas atau disersi. Setelah itu dilakukan penindakan dalam hal ini penegakan hukum disiplin terhadap yang bersangkutan,” terang Asep.

Namun setelah dilakukan pembinaan, Nesti polisi masih menemukan indikasi keaktifan Nesti untuk memelajari paham radikal.

Menurut Asep, sikap radikal Nesti terlihat dari ucapan dan perbuatannya. “Sampai sejauh ini pemikirannya yang bersifat radikal dengan ucapan, perkataan selama ini diamati oleh pihak kepolisian. Kemudian tindak tanduknya kemudian secara ekstrem meninggalkan kewajban tugasnya. Itu bagian dari secara keseluruhan yang menunjukkan sikap sikap radikal,” tandasnya.(mi/red)

Categories
Hukum Polhukam

Relawan Jokowi Telusuri Pendana Aksi Demontrasi Rusuh Mahasiswa dan Pelajar

Koran Jurnal, Jakarta – Penanggung jawab Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) Haidar Alwi mengaku telah membentuk tim investigasi rahasia untuk menyelidiki orang yang mendanai aksi demonstrasi mahasiswa dan pelajar menjelang pelantikan Presiden pada 20 Oktober 2019.

Haidar juga mengaku akan mengerahkan organ-organ relawan di bawah bendera ARJ untuk turun ke jalan pada 20 Oktober mendukung pelantikan Jokowi.

“Kita turun ke jalan tanggal 20 Oktober untuk bela negara. Bukan bela Jokowi. Dan kebetulan pak Jokowi adalah tokoh yang berani dan mampu menyelamatkan Indonesia. Maka kita harus mendukung Pak Jokowi sampai pelantikan dan seterusnya,” ujar Haidar, saat rapat koordinasi ARJ, di Hotel Acacia, Jakarta, Minggu (06/10/2019).

Haidar menegaskan, tim investigasi akan mengusut orang yang gerakan mahasiswa dan pelajar. Sebab sudah jelas, ada gerakan radikalisme dan intoleran yang bermain di belakang aksi tersebut.

Haidar mengatakan, hasil investigasi sementara menunjukkan ada perbedaan yang mencolok antara gerakan 1998 dan 2019.

Aksi reformasi 98, kata Haidar, dimulai dari proses panjang. Ada gerakan 1982, 1983, dan terus ada gerakan-gerakan dan ujungnya reformasi 1998. Kemudian, lanjut Haidar, aksi 98 ada tokoh-tokohnya yang jelas. Ada pak Amien Rais, Megawati, Gus Dur dan lainnya.

“Berbeda dengan aksi 2019. Pertama, aksi ini enggak ada tokohnya yang jelas. Kedua aksinya instan. Tiba-tiba muncul mahasiswa itu. Menurut saya, ini gerakan radikalisme,” ungkap Haidar.

Oleh sebab itu, Haidar menegaskan bahwa aksi ARJ20 Oktober bukan untuk Jokowi, tapi untuk menyelamatkan bangsa Indonesia. Artinya, tegas Haidar, Jokowi sekarang sedang menyelamatkan Indonesia.

“Itu intinya. Kita menyelamatkan Indonesia di bawah panglima perang yang namanya Pak Jokowi. Sebab hanya pak Jokowi yang berani, berani membubarkan HTI,” pungkasnya.

Dalam kesempatan sama, Koordinator ARJ Aidil Fitri menegaskan, seluruh relawan Jokowi yang tergabung ARJ mendukung penuh pencarian dalang dan pendana aksi demonstrasi mahasiswa dan pelajar yang berujung rusuh.

“Itu bagus, harus dicari dalang kerusuhan kemarin itu yang ngomporin adik-adik Mahasiswa dan Pelajar,” lugas Aidil.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas

KPK Tetapkan 2 Jaksa dan Dirut PT Manira Arta Mandiri sebagai Tersangka

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 Jaksa sebagai tersangka yang diduga menerima uang terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. Kedua Jaksa itu diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan, Jakarta, Selasa (20/08/2019).

Tiga tersangka tersebut antara lain:

Sebagai pemberi
– Gabriella Yuan Ana sebagai Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri

Sebagai penerima
– Eka Safitra sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D
– Satriawan Sulaksono sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta

Eka dan Satriawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Gabriella disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga jaksa yang seharusnya mencegah penyimpangan dalam proyek itu malah ‘bermain mata’. Dua jaksa itu diduga mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu.(dtk/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polda Metro Jaya Musnahkan Barbuk Sabu 71,8 Kg dan 15.326 Butir Ekstasi, Kasus Narkoba Juni-Agustus 2019

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserta Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti jenis sabu sebanyak 71,8 kilogram dan ekstasi sebanyak 15.326 butir.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Juni sampai dengan Agustus 2019. Selama pengungkapan itu, polisi juga mengamankan 154 tersangka.

“Narkoba adalah tantangan kita bersama. Selama lebih dari 2 bulan, Polda Metro Jaya beserta jajaran melakukan langkah-langkah penegakan hukum untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/08/2019).

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 147,12 kilogram, ganja seberat 34,64 kilogram, ekstasi sebanyak 82.022 butir, heroin seberat 668,10 gram, narkoba jenis H5 sebanyak 100 butir, kokain seberat 960,77 gram, dan minuman keras sebanyak 10.224 botol.

Namun, kata Gatot, tidak semua barang bukti tersebut dimusnahkan. Pihaknya hanya memusnahkan barang bukti yang diamankan dan telah ditetapkan oleh pengadilan.

“Barang bukti tersebut (yang dimusnahkan) merupakan hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan,” jelas Gatot.

“Untuk barang bukti yang disita dari polres jajaran belum bisa dimusnahkan karena belum mendapatkan penetapan dari pengadilan,” tukasnya.

Gatot mengimbau masyarakat untuk turut serta menekan angka peredaran narkoba khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Kalau narkoba kita biarkan terus tentunya akan mengganggu. Kita harus memberantas bersama, tidak bisa sendiri-sendiri,” lugasnya.(red)

Categories
Ekonomi Hukum

Demi Reputasi Kementerian, Mentan Amran Tunjukkan Sikap Tegas Terhadap Jajaran Internal Pasca Pemeriksaan KPK

Koran Jurnal, Jakarta – Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura pada, Selasa (12/8), terkait kasus suap ijin impor bawang putih, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Amran Sulaiman mengambil langkah tegas untuk menonaktifkan pejabat Eselon II, III dan IV terkait dengan verifikasi wajib tanam bawang putih.

“Dirjen Hortikultura bergerak mulai kemarin, mengecek kondisi riil lapangan. Kalau ada yang main-main akan segera ditindak,” ungkap Amran saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Hortikultura, Jakarta, Rabu (14/08/2019).

Amran mengaku dirinya sangat mendukung penuh KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam mengumpulkan informasi dan mengungkap kasus suap impor bawang putih ini secara terang benderang, sehingga publik clear melihat masalah ini. Amran merasa perlu mengambil langkah tegas, konkret dan segera sebagai komitmennya dalam mendukung anti korupsi. Langkah ini perlu untuk dilakukan demi reputasi Kementerian Pertanian yang diakui kinerja positifnya dalam membangun perekonomian Indonesia.

“Kemarin KPK mengambil data dari sini (Ditjen Hortikultura) mengenai verifikasi wajib tanam,” ungkap Amran. “Untuk progress-nya sedang kami tunggu. Kami dukung KPK sepenuhnya, kami apresiasi dan kami salut pada KPK. Karena sejak awal sudah ada tiga orang satuan tugas KPK di Kementan untuk pencegahan korupsi. Itu bukti keseriusan bahwa kami ingin Kementan berjalan sebagaimana mestinya yang diharapkan masyarakat,” lanjutnya.

Langkah tegas Menteri Pertanian ini juga guna menjaga marwah Kementerian Pertanian sebagai lembaga yang telah dua kali mendapatkan penghargaan anti gratifikasi pada 2017 dan 2018 dari KPK. Ia tidak ingin terjadi fitnah dan merusak nama baik kementerian yang dipimpinnya.

“Hingga saat ini, ada sekitar 145 orang pegawai di Kementan yang telah dipecat dan demosi karena bermasalah. Bahkan secara keseluruhan di Kementerian Pertanian terdapat 1.432 pegawai telah didemosi dan mutasi
arena berani main-main,” tegasnya.

Sebenarnya langkah antisipasi telah dilakukan sejak tiga tahun terakhir, lanjut Amran. Caranya yaitu dengan mem-blacklist importir yang tidak menyelesaikan kewajiban tanam. Bahkan untuk pertama kalinya dalam sejarah tercatat ada 72 perusahaan bawang yang di-blacklist oleh Ditjen Hortikultura. Kebanyakan merupakan produk impor bawang putih, bawang merah dan bawang bombay.

Menteri Amran siap berada di garda terdepan dalam pencegahan KKN di lingkungan Kementan dan tegas melawan mafia pangan yang selama ini menggerogoti perekonomian negara.

“Sejak awal menjadi menteri, saya sangat mendukung KPK, Kejaksaan juga Kepolisian. Kita bergandengan tangan. Merah putih ini milik kita bersama, negeri ini milik kita bersama. Harus kita jaga negeri kita. Masa’ mau kita biarkan gara-gara hanya segelintir orang akhirnya menyengsarakan konsumen dan rakyat?,” ujarnya.

Kendati demikian, dirinya mengaku turut merasa prihatin dan sedih namun dirinya sadar bahwa dalam menjaga nama baik institusi tidaklah mudah. Meskipun demikian ia berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dan berperilaku tegas.

“Manakala nantinya ada yang tidak terbukti bersalah, pejabat tersebut akan dipulihkan nama baiknya dan dikembalikan pada posisi semula. Ini merupakan bagian dari revolusi mental dan reformasi birokrasi yang dijalankan oleh Kementan,” jelasnya.

Meski tengah dalam masalah, riset Bappenas terakhir menyatakan program Menteri Pertanian dinilai mampu memacu pertumbuhan ekonomi. Hasil riset ini melihat efektivitas belanja kementerian dan lembaga pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi. Hasilnya menunjukkan program Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan menggenjot laju pertumbuhan ekonomi daerah.(hum/red)

Categories
Ekonomi Hukum

Irjen Kementan: Mentan Mengambil Langkah Tegas, Mencopot Pejabat Eselon II, III dan IV Terkait Kasus Impor Bawang Putih

Koran Jurnal, Jakarta – Sehubungan dengan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura pada 12 Agustus 2019 terkait kasus yang menjerat anggota DPR RI komisi VI,  I Nyoman Dhamantra pada kasus suap ijin impor bawang putih, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dan ekstrem dalam menyikapi kasus ini.

“Bapak Mentan mengambil langkah tegas dengan mencopot seluruh pejabat Eselon II, III dan IV yang terkait dalam kasus impor bawang putih, terkait dengan verifikasi wajib tanam bawang putih di Ditjen hortikultura. Beliau ingin Kementan jelas sikapnya terkait kasus ini, dan memberikan ruang yang luas bagi KPK untuk melakukan penyelidikan,” tegas Justan Siahaan, Inspektur Jenderal Kementan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta (13/08/2019).

Menurut Justan, Kementan sangat terbuka bagi KPK untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap kasus suap impor bawang putih secara terang benderang, sehingga public clear melihat masalah ini. Meskipun sebenarnya belum diketahui keterlibatan pejabat Kementan, namun Mentan merasa perlu mengambil langkah tegas, konkrit dan segera sebagai komitmennya dalam anti korupsi. Langkah ini perlu untuk memitigasi Risiko Reputasi Kementerian Pertanian sedang diakui  kinerja positifnya dalam perekonomian Indonesia.

“Sejak awal Kementan telah kerjasama dengan KPK, dan secara khusus  3 personil KPK ditempatkan di Kementan untuk pencegahan korupsi.  Pegawai di Ditjen Hortikultura juga terbukti sudah berani melaporkan ke KPK terkait pemberian gratifikasi, dan ini nyata dilakukan oleh mereka.  Selain itu, mereka juga sudah memblacklist 72 importir bawang nakal,” kata Justan.

Langkah tegas Mentan Amran ini juga untuk menjaga marwah Kementerian Pertanian sebagai Lembaga yang telah mendapatkan penghargaan anti gratifikasi dua kali (2017 dan 2018) dari KPK.  Mentan tidak ingin terjadi fitnah dan merusak nama baik kementerian yang dipimpinnya. Justan mengungkapkan, di Kementan setidaknya ada sekitar 400 orang pegawai yang telah dipecat karena terindikasi KKN. Bahkan secara keseluruhan di Kementerian Pertanian karena ‘bermain-main, sebanyak 1.432 pegawai telah didemosi dan mutasi.

“Ini adalah tanggung jawab moril kami, para Eselon I sebagai pimpinan tinggi Kementerian, dan tidak ingin terjadi pembiaran terhadap isu yang berkembang. Ini adalah langkah antisipasi saja. Kami mendukung KPK sepenuhnya dalam menjalankan proses hukum,” tegas Justan.

Sekretaris Jenderal Kementan Momon Rusmono di tempat yang sama juga menambahkan, pihaknya sangat mendukung langkah tegas dan berani Mentan tersebut. Hal ini menurut Momon bentuk tanggung jawab moril para Eselon I dan dukungan kepada Menteri Pertanian yang selalu menggaungkan anti KKN dan anti mafia.

“Para Eselon I Kementan  malam tadi sepakat, untuk mencopot semua pejabat yg terkait dengan rekomendasi impor bawang putih, meskipun belum tentu mereka bersalah. Mereka dianggap lalai dalam pengawasan dan pelaksanaan proses rekomedasi impor bawang putih. Ini untuk menjaga kepercayaan publik dan menjaga integritas seluruh pegawai Kementan,” ujar Momon.

Momon menegaskan, bahwa Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berada di garda terdepan pencegahan KKN di lingkungan Kementan dan tegas melawan mafia pangan yang selama ini menggerogoti perekonomian negara. “Beliau selalu menekankan upaya pencegahan KKN di lingkungan Kementan, dan sangat tegas terhadap mafia pangan”,  ujarnya.

Selanjutnya Momon menambahkan, Kementan menghormati penyelidikan dan proses hukum yg berjalan dan mendukung penuh KPK. “Namun, manakala nantinya tidak terbukti bersalah, pejabat tersebut akan dipulihkan nama baik mereka dan dikembalikan pada posisi semula,” tegasnya.

“Ini bagian dari revolusi mental dan reformasi birokrasi didalamnya, yang dijalankan oleh Kementan”, tutup Momon.

Sebagai hasil revolusi mental dan reformasi birokasi di internal Kementan, dalam beberapa waktu terakhir,  berbagai apresiasi dan catatan positif diberikan kepada kementerian ini

Saat berdialog dengan peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8), Presiden Joko Widodo (Jokowi)  mengaku terkesan pada  kemajuan mekanisasi pertanian yang dijalankan oleh Kementan. Dengan  memodernisasi pertanian, para petani kini tidak perlu lagi membakar hutan/lahan untuk memulai membuka lahan di berbagai daerah.

Selain itu hasil riset Bappenas terakhir jug menyatakan program Mentan Amran dinilai  memacu pertumbuhan ekonomi. Secara khusus riset ini melihat  efektivitas belanja kementerian dan lembaga pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi. Hasilnya menunjukkan program Menteri Amran Sulaiman dan Susi Pudjiastuti memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Ditambah beberapa waktu lalu, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro juga turut mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam memacu produksi nasional, yang capaiannya  mampu melampaui target-target yang telah ditetapkan.(hum/red)

Categories
Ekonomi Hukum

Kementan Terjunkan Tim Lapangan Telusuri Kasus Padi IF8

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian  telah menurunkan tim untuk menelusuri padi varietas IF8 yang diklaim mempunyai produktivitas tinggi dan banyak tersebar di Provinsi Aceh.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, saat mendapat laporan ada varietas padi IF8 yang mempunyai produtivitas tinggi, pihaknya langsung merespon dengan cepat. Bahkan meminta Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Periijinan Pertanian (PPVT-PP) untuk melihat langsung varietas tersebut.  Apalagi dilaporkan bahwa varietas tersebut dihasilkan oleh petani kecil.

“Kami telah turunkan tim ke lapangan untuk cek varietas padi IF8 tersebut. Bahkan tim kami langsung membawa formulir untuk pendaftaran varietas tersebut. Karena laporannya yang menghasilkan petani kecil, kami iba dan memberangkatkan malam itu juga ke lapangan,” katanya di Jakarta, Selasa (30/07/2019).

Namun Amran mengaku heran, ternyata varietas tersebut dihasilkan bukan oleh petani kecil, tapi pedagang kaya, bahkan seorang Direktur perusahaan yang omsetnya mencapai Rp 7 miliar.

“Jangan mengatasnamakan petani kemudian bebas mengedarkan benih yang belum tersertifikasi,” katanya.

Karena belum tersertifikasi, Amran menegaskan, secara prosedural varietas tersebut belum boleh dipasarkan. Sebab dikhawatirkan benih tersebut membawa penyakit yang dampaknya bisa menular ke tanaman padi lainnya.

“Kerugian untuk memberantas hama penyakit sangat besar. Kita bisa belajar dari negara Afrika yang pernah terserang hama penyakit karena beredarnya benih tidak bersertfikat,” tegasnya.

Amran mengatakan, pihaknya memang sangat ketat dalam peredaran benih tanaman pangan. Apalagi pemerintah kini tengah menggenjot produksi pangan. Karena itu setiap benih yang beredar di lapangan harus mendapat ijin dan sertifikat dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian. “Ini kan (benih IF8) belum terdaftar,” ujarnya.

Kemudahan Mendaftarkan Varietas Baru

Namun demikian, lanjut Amran, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan varietas baru. Salah satunya dengan adanya OSS (Online Single Submission). Seperti diketahui  melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 29/Permentan/PP.210/7/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Sistem, Kementerian Pertanian telah membangun sistem perizinan online terintegasi OSS  yang sudah terhubung dengan kementerian, pemda, BKPM.

Sementara itu Kepala PVT-PP, Kementerian Pertanian, Prof. Erizal Jamal juga menegaskan dalam mengedarkan benih padi, pihaknya tidak akan main-main atau sembarangan. Pasalnya, benih merupakan fondasi pertanian sehingga diatur ketat oleh aturan main. “Ingat, benih itu sumber teknologi, terutama terkait peningkatan produktivitas,” katanya.

Menurutnya, peredaran pelepasan benih tanpa ijin beresiko bisa merugikan petani dan membahayakan. Dikhawatirkan kemungkinan tersebarnya varietas yang rentan hama penyakit secara masif dan luas tanpa bisa dikendalikan. “Bisa berdampak yang luar biasa bagi masalah pangan kita,” ujarnya.

Erizal mengingatkan, banyak negara yang merasakan dampak negatif dari pengedaran benih sembarangan tersebut, yakni kesulitan mengatasi wabah hama dan penyakit tanaman yang bisa menghancurkan pangan.

Untuk itu, ungkapnya, perlu penanganan yang cermat terhadap kasus peredaran benih IF8. Semua pihak harus mematuhi aturan yang ada dan menjaga petani yang mengusahakannya dari kerugian yang tidak perlu terjadi. Contohnya, wabah hama ulat grayak yang menyerang tanaman pangan pokok secara meluas di Zambia, Zimbabwe, Afrika Selatan, Ghana, bahkan Malawi, Mozambik dan Namibia, karena masuknya benih berpenyakit.

“Kami himbau kepada petani pemulia tanaman, untuk segera mendaftarkan proses pelepasan varietas benihnya ke PVTPP secara online, kami welcome siap melayani dan disediakan desk untuk konsultasi langsung,” ujarnya.

Erizal juga mengatakan, di Indonesia terdapat banyak varietas padi unggul baru sudah dilepas dengan potensi produktivitas tinggi. Misalnya Inpari 30 sebesar 9,6 ton/ha, Inpari 42 sebesar 10,6 ton/ha, IPB-4S sebesar 10.5 ton/ha, IPB-3S sebesar 13,4 ton/ha, Inpago 12 Agritan sebesar 10,2 ton/ha, Mustajab Agritan sebesar 10,86 ton/ha, Pamelen sebesar 11.91 ton/ha dan Cakra Buana Agritan sebesar 10,2 ton/ha. Ada lagi, benih padi Pajajaran Agritan yang produktivitasnya 11 ton/ha dan Siliwangi Agritan sebesar 10,7 ton/ha.(hum/red)