Categories
Hukum Polhukam Polisi

Lawan Mafia Penyelundup, Kementan Gandeng Polri Perketat Pengawasan

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian RI di Auditorium Gedung D, Jakarta Selatan, Rabu (17/07/2019). Kerjasama ini meliputi pengawasan barang dan penindakan pelanggaran seperti penyelundupan.

“Sesuai dengan undang undang yang ada, tugas kami adalah untuk menjaga keluar masuknya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan yang masuk melalui penyelundupan. Sedangkan untuk penindakan kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Kepala Barantan Kementan, Ali Jamil.

Menurut Jamil, sejauh ini jumlah petugas yang tersebar pada unit Barantan di seluruh Indonesia masih sangat kurang. Apalagi mereka diberi tugas untuk melakukan pengawasan secara ketat. Jika ditotal, jumlahnya kurang lebih mencapai 3800.

“Jumlah sebesar itu pasti tidak akan cukup untuk mengawal seluruh negeri kita yang luas ini. Maka itu, tugas ini tidak bisa dipikul sendiri, tapu harus memakai tangan pihak lain atau dari kepolisian, termasuk juga dari TNI dan Kejaksaan,” katanya.

Jamil mengatakan, kerjasama ini sebenarnya sudah terjalin sejak 2012 lalu. Namun sejak 2016 hingga 2019, kerjasama tersebut terus dilakukan pembaharuan. Langkah ini penting dilakukan untuk mempertegas wilayah strategis penjagaan.

“Pembaharuan pedoman kerjasama ini diharapan mampu mengawal dan menjaga negeri kita. Apalagi isi pedoman yang ada sudah sangat sesuai dengan undang-undang 16 tahun 92 yang mencakup wilayah NKRI dari Sabang sampai Merauke,” katanya.

Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asop Kapolri) Irjen Pol Martuani Sormin menambahkan bahwa pihaknya sudah memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh daerah, khususnya wilayah perbatasan untuk memeriksa setiap bahan pangan yang masuk melalui laut, udara dan darat.

“Saya perintahkn seluruh anggota agar melindungi alam hayati kita. Dijaga bersama TNI dan pihak lainya. Khusus di Papua, tadi sudah saya sampaikan bahwa ada 5 kabupaten terpanjang yang harus mendapat penjagaan,” katanya.

Menurut Martuani, hasil pemetaan sementara wilayah Kalimantan dan Sumatera masih berstatus rawan sebagai akses penyelundupan. Maka itu, penjagaan di sana sudah diperketat melalui pos penjagaan yang didirikan.

“Kita juga melakukan patroli bersama dan menindak tegas siapa saja yang ingin menghancurkan alam Indonesia. Di samping itu, kita juga melakukan pendidikan yang dibalut sertifikat,” tandasnya.

Sebagai tambahan, kerjasama kedua belah pihak ini juga meliputi penguatan sistem perlindungan kesehatan hewan, tumbuhan, lingkungan dan sumber daya alam hayati dari proses pidana seperti penyelundupan.

Adapun data pengawasan dan penindakan Barantan mencatat bahwa sejak tahun 2017 kementan menindak 40 kasus dengan barang bukti 92 ton komoditas strategis seperti beras, bawang dan telur ilegal di wilayah Jayapura, Jambi, Pekanbaru setta Entikong.(hum/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

BNN Gagalkan Penyeludupan 82 Kg Sabu dan 102.657 Butir Ekstasi di Tanjung Balai Asahan

Koran Jurnal, Jakarta – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 82 kilogram dan 102.657 butir ekstasi, di wilayah Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (02/07/2019).

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika itu berawal dari Tim BNN Pusat dan BNN Sumatera Utara yang mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia. Barang tersebut dibawa melalui jalur laut dengan menggunakan speedboat dan berlabuh di perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumut.

“Kita langsung lakukan penyelidikan tentang kemungkinan adanya penyelundulan narkoba. Setelah itu kita kaitkan dengan sindikat-sindikat terdahulu dan ternyata memang ada kaitannya dengan penangkapan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” kata Arman di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (04/07/2019).

Dari hasil penyelidikan, Tim BNN mencurigai mobil berwarna Hitam bernomor Polisi BK 1430 HG yang melintas di daerah Simang Warung, Kisaran. Kemudian dilakukan pengejaran dan penggeledahan mobil tersebut.

“Kendaraan itu masuk ke dalam sebuah rumah dan mengambil sesuatu dari rumah tersebut. Anggota tim BNN memeriksa kendaraan itu dan menemukan barang bukti berupa tiga ban dalam mobil. Setelah dicek ternyata isinya narkoba jenis ekstasi dan sabu,” ujar Arman.

Dari hasil penggeladahan, Tim BNN mengamankan dua tersangka yakni “AP” alias Tison dan “ARD” alias Yuni. Dan mengamankan Barang bukti berupa 3 (Tiga) ban dalam mobil yang berisi Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dari dalam mobil tersebut.

Berdasarkan keterangan kedua orang tersebut, bahwa mereka masih menyimpan Narkotika di sebuah rumah di Lubuk palas Asahan. Kemudian Tim BNN mendatangi rumah tersebut dan menemukan berupa 1 (Satu) ban dalam mobil yang berisi Narkotika dibagian belakang rumah dan berhasil mengamankan seorang penunggu rumah yakni bernisial “FDL”.

Tim BNN kembali melakukan pengembangan atas kasus tersebut, diketahui salah satu Pelaku lainnya menggunakan mobil Honda Jazz bernomor Polisi BK-1004-VP yang melintas ke arah Batubara.

Tim BNN menemukan mobil Honda Jazz tersebut dengan kecepatan tinggi menuju ke arah Batubara, pada saat melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, tiba- tiba Tim BNN disalip oleh sebuah mobil Avansa bernomor Polisi B-1321-KIJ.

Ketika Tim BNN akan menyalip Mobil Avansa tersebut tidak memberikan jalan dan berusaha menghalang- halangi. Team BNN terus melakukan pengejaran, persis di Jalan Perintis Kemerdekaan Batubara, Team BNN berhasil menangkap mobil Honda Jazz tersebut dan mengamankan Dua penumpangnya yaitu “HNF” dan “AMR”, namun mobil Avansa berhasil lolos dari pengejaran menuju ke arah Pelabuhan.

Tim BNN pun berupaya mencari mobil Avansa yang menyalip tersebut ke arah pelabuhan, namun tidak berhasil di temukan.

Tim BNN berhasil menangkap Dua orang pelaku lainnya diantaranya “ZL” dan “NZR” disebuah rumah di dalam perkebunan sawit di daerah Teluk Dalam Kabupaten Asahan. Kemudian Team BNN terus mengembangkan terhadap pelaku lainnya yang diketahui berada di wilayah Deli Serdang, Rabu (03/07/2019), sekira pukul 01.30 WIB.

Ketika Tim BNN sedang melakukan pencarian tepatnya di Jalan Perhubungan Lao Dendang Medan Tembung Sumut, Tim BNN menemukan kembali mobil avanza berwarna Putih dengan Nomor Polisi BK-1321-KIJ yang berhasil lolos dari tangkapan. Namun mobil tersebut masih tetap berusaha untuk melarikan diri bahkan menabrak dan berupaya mencelakai serta membahayakan petugas.

Melihat kondisi yang demikian, Tim BNN terus melakukan pengejaran dan berupaya memberikan peringatan dengan beberapa kali tembakan, namun tidak dihiraukan justru mobil Avansa tersebut terus melarikan diri, sehingga Petugas mengarahkan tembakan yang terukur ke mobil tersebut.

Setelah terjadi kejar- kejaran, akhirnya mobil avanza tersebut berhenti dan ketika sudah berhenti terlihat beberapa orang ke luar dari mobil tersebut dan melarikan diri.

Ketika dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil tersebut terdapat sejumlah Tiga orang penumpang yaitu “SLM”, “MYSF” dan MYSN”. Dua penumpang tersebut mengalami luka.

Petugas membawa Dua orang yang terluka ke Rumah Sakit Haji Medan, setiba di Rumah Sakit, “MYSN” dinyatakan meninggal dan “MYSF” mengalami luka pada bagian betis kaki sebelah kiri dan saat ini dirawat di RS Bhayangkara,

Tim BNN berhasil menangkap seorang pelaku lainnya berinisial “TRMZ alias GENG” di salah satu rumah milik NS di Gang Riski Bandar Klipa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (03/07/2019) sekira pukul 16.15 WIB.

Saat ini, Tersangka berikut Barang bukti diamankan di BNNP Sumut guna dilakukan proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun para Tersangka yang berhasil diamankan Petugas diantaranya AP, ARD, FDL, HNF, AMRD, ZAB, NZR dan TRMZ.

Turut diamankan para penumpang dalam mobil Avansa bernomor Polisi B-1321-KIJ antara lain Sulaeman, M. Yusuf Adi Putrama (mengalami luka tembak di bagian betis kaki sebelah kiri), M. Yasin (Meninggal Dunia), Sofyan Hidayat dan Roby S.

Barang bukti yang berhasil diamankan Petugas berupa Narkotika jenis Sabhu sebanyak 70 bungkus dengan berat 81.862,6 gram, Pil Ekstasi sebanyak 20 bungkus dengan jumlah 102.657 butir. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan diserah terimakan ditengah laut antara Kapal ke Kapal (Ship To Ship).

Sedangkan Barang bukti lainnya yaitu 1 (Satu) unit mobil Toyota Inova bernomor Polisi BK-1430-HG, 1 (Satu) unit mobil Honda Jazz bernomor Polisi BK-1004-VP, 1 (Satu) unit mobil Inova bernomor Polisi BK-1144-VI, 1 (Satu) unit mobil CRV bernomor Polisi BK-1735-KY, 1 (Satu) unit mobil CRV bernomor Polisi BK-1832-UO, 1 (Satu) unit mobil Avansa bernomor Polisi B-1321-KIJ dan sejumlah telepon seluler (HP).(wtl/red)

Categories
Hukum TNI

Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal dari Malaysia Tujuan Karimun

Koran Jurnal, Karimun – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan TKI ilegal dari Malaysia tujuan Karimun di Pulau Asam Teluk Setimbul Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun, Rabu kemarin (03/07/2019).

Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, S.E., M.Tr.Hanla menyampaikan bahwa penangkapan terjadi berkat adanya informasi dari intelijen bahwa akan ada speed boat melintas membawa TKI Ilegal dari Malaysia menuju Perairan Karimun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Danlanal Tanjung Balai Karimun memerintahkan Posmat Meral Lanal untuk melaksanakan penyisiran dan penyekatan disekitar Perairan Karimun.

Dalam pelaksanaan penyisiran dan penyekatan disekitar Perairan Karimun, Tim Patroli Posmat Meral berhasil mendeteksi speed boat pancung yang dicurigai membawa TKI ilegal yang melintas dengan kecepatan tinggi di Pulau Asam Teluk Setimbul Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun pada kordinat 1° 11′ 27’’ N – 103° 21′ 07’’ E. Dengan sigap, Tim Patroli Posmat Meral melaksanakan Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan proses penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dokumen, ABK, dan muatan speed boat tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh data Speed Boat Pancung mesin Yamaha 40 PK Double 2, Muatan TKI Ilegal dengan jumlah 15 orang terdiri dari 11 orang penumpang dewasa dan 2 orang penumpang anak-anak, ABK 2 orang (termasuk nakhoda).

Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap nahkoda dan penumpang ditemukan sebuah toples berisi uang ringgit dan 2 buah paket kecil ganja dan 1 buah paket kecil sabu-sabu yang ditemukan dalam bungkusan rokok.

Saat ini seluruh TKI beserta ABK diamankan di Posmat Meral untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk puldata terkait kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkoba yang lebih besar.

Selanjutnya terkait proses penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian akan diserahkan kepada PPNS Keimigrasian dan untuk penyalahgunaan Narkoba akan diserahkan kepada BNNK atau Penyidik Polres Karimun.(Disp/red)

Categories
Ekonomi Hukum

Cegah Korupsi, Kemenkumham Lakukan Penandatanganan MoU dengan Sejumlah Kementerian dan Lembaga Terkait

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan sejumlah kementerian lain, diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Penandatanganan kerjasama ini tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership). Salah satu bentuk sinergitas antar kementerian ini dilakukan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi.

“Kita akan memiliki database pemilik manfaat (Beneficial Owner) yang akurat dan mudah diakses baik untuk kepentingan publik dalam berusaha maupun penegakan hukum yang tidak menyisakan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan korporasi sebagai kendaraan untuk menutupi tindak pidana beserta hasilnya,” kata Menkumham Yasonna Laoly di Golden Ball Room, The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (03/07/2019).

Menurut Yasonna, tantangan penegakan hukum seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi celah tindak kejahatan.

“Mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle, antara lain shell companies atau nominees,” paparnya.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, kerjasama itu juga sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Ini menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk betul-betul menjadi salah satu negara di dunia yang sangat transparan dalam beneficial ownership,” tambahnya.

Dalam kesempatan sama, ‎Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta aturan ini tidak disalahartikan sebagai bentuk mengancam dunia usaha melainkan bentuk perlindungan terhada itu sendiri.

“Oleh karena itu maka sistem transparansi keuangan, transparansi kepemilikan itu perlu kita tingkatkan,” pungkasnya.(red)

Categories
Hukum Polhukam

Cegah Korupsi, Kemenkumham Teken Nota Kesepahaman dengan Sejumlah K/L 

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan sejumlah kementerian lain, diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Penandatanganan kerjasama ini tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership). Salah satu bentuk sinergitas antar kementerian ini dilakukan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi.

“Kita akan memiliki database pemilik manfaat (Beneficial Owner) yang akurat dan mudah diakses baik untuk kepentingan publik dalam berusaha maupun penegakan hukum yang tidak menyisakan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan korporasi sebagai kendaraan untuk menutupi tindak pidana beserta hasilnya,” kata Menkumham Yasonna Laoly di Golden Ball Room, The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (03/07/2019).

Menurut Yasonna, tantangan penegakan hukum seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi celah tindak kejahatan.

“Mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle, antara lain shell companies atau nominees,” paparnya.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, kerjasama itu juga sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Ini menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk betul-betul menjadi salah satu negara di dunia yang sangat transparan dalam beneficial ownership,” tambahnya.

Dalam kesempatan sama, ‎Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta aturan ini tidak disalahartikan sebagai bentuk mengancam dunia usaha melainkan bentuk perlindungan terhada itu sendiri.

“Oleh karena itu maka sistem transparansi keuangan, transparansi kepemilikan itu perlu kita tingkatkan,” lugas Laode M.Syarif.(okz/red)

Categories
Hukum IPTEK Polhukam

Presiden Jokowi Tandatangani Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia

Koran Jurnal, Jakarta – Dengan pertimbangan bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia, pemerintah memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.

Atas pertimbangan tersebut pada 12 Juni 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk,” bunyi Pasal I ayat (1) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data; b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata; c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus  menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Standar Data untuk Data selain Data Statistik dan Data Geospasial , menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Pembina Data lainnya tingkat pusat, yang  merupakan salah satu Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

“Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat,” bunyi Pasal 6 ayat (1) Perpres ini. Sementara Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan Standar Data untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.

Data yang dihasilkan oleh Produsen Data, tegas Perpres ini, harus dilengkapi dengan Metadata, yang informasinya  mengikuti struktur yang baku dan format yang baku merujuk pada bagian informasi tentang Data yang harus dicakup dalam Metadata, dan merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari Metadata.

Struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat. Sementara Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.

Ditegaskan dalam Perpres ini, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. Untuk itu, Data harus: a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/ artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.

Adapun mengenai Kode Referensi dan/atau Data Induk, menurut Perpres ini, dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum Satu Data Indonesia ini akan menyepakati: a. Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan b. Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk tersebut.

Penyelenggara Satu Data Indonesia

Menurut Perpres ini, penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat dilaksanakan oleh: a. Dewan Pengarah; b. Pembina Data tingkat pusat; c. Walidata tingkat pusat; dan d. Produsen Data tingkat pusat.

Perpres ini juga menegaskan, dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Dewan Pengarah yang mempunyai tugas: a. mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia; b. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia; c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia; d. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia; dan e. menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dan tingkat daerah kepada Presiden.

Dewan Pengarah terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. Anggota, terdiri atas: 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; 2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; 3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; 5. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; dan 6. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan Pengarah,” bunyi Pasal 12 ayat (5) Perpres ini.

Sementara Pembina Data tingkat pusat mempunyai tugas: a. menetapkan Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; b. menetapkan struktur yang baku dan format yang baku dari Metadata yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; c. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data; d. melakukan pemeriksaan ulang terhadap Data Prioritas; dan e. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Perpres ini, untuk Data Statistik tingkat pusat, Pembina Data Statistik tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik. Untuk Data Geospasial tingkat pusat, Pembina Data Geospasial tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Untuk Data Keuangan Negara Tingkat Pusat, Pembina Data Keuangan Negara Tingkat Pusat yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Adapun Walidata tingkat pusat mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

“Setiap Instansi Pusat hanya memiliki 1 (satu) unit kerja yang melaksanakan tugas Walidata tingkat pusat di masing-masing Instansi Pusat,” bunyi Pasal 14 ayat (2) Perpres ini Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat pusat diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.

Sementara Produsen Data tingkat pusat mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau kepala Instansi Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.

Menurut Perpres ini, penyelenggara Satu Data Indonesia dilaksanakan oleh: a. Pembina Data tingkat daerah; b. Walidata tingkat daerah; c. Walidata pendukung; dan d. Produsen Data tingkat daerah.

Disebutkan dalam Perpres ini, Produsen Data melakukan pengumpulan Data sesuai dengan: a. Standar Data; b. daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia; dan c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data, dan selanjutnya disampaikan kepada Walidata.

Sedangkan Data Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata.

Adapun Penyebarluasan Data yang merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data, menurut Perpres ini, dilakukan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Data yang disebarluaskan oleh Walidata tingkat pusat dan Walidata tingkat daerah harus dapat diakses melalui Portal Satu Data Indonesia,” tegas Pasal 38 Perpres ini.

Menurut Perpres Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengakses Data di Portal Satu Data Indonesia tidak dipungut biaya, tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Juni 2019.(Pusd/es/red)

Categories
Hukum Polhukam

16 Negara Bahas Skenario Kasus Pelanggaran Hukum Perairan Laut Internasional

Koran Jurnal, Jakarta – Pertemuan hari kedua, peserta Maritim Security Desktop Exercise (MSDE) and Law of The Sea Course yang diikuti 16, membahas skenario kasus pelanggaran hukum di Perairan Laut Internasional. Diskusi dipimpin oleh Prof. Stuart Kaye dari Australian National Centre for Ocean Resource and Security (ANCORS) University of Wollonggong, Australia, di sebuah hotel di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (18/06/2019).

Profesor dari University of Wollonggong, Australia itu menampilkan skenario kasus dimana ada sebuah kapal yang bermuatan minyak sedang berlayar di perairan laut internasional mengalami gangguan. Beberapa negara kawasan sekitar alur pelayaran kapal menangkap sebuah transmisi radio dari Kapal tersebut yang diindikasikan mengalami gangguan. Diterima ultimatum dari si pembajak bahwa kapal tersebut telah dibajak dan mengancam akan membahayakan kapal dan kru apabila permintaan uang tebusan tidak dipenuhi.

Si pembajak menguasai dan mengendalikan kapal menuju kebeberapa titik yang melintasi perairan laut teritorial negara tertentu dan terus melakukan pergerakan hinga gerombolan perompak itu meninggalkan kapal yang dibajak wilayah perairan laut teritorial negara tertentu.

Dari contoh kasus ini, Prof. Stuart Kaye, mengajukan beberapa pertanyaan kepada kelompok diskusi antara lain, gangguan kejahatan apa yang dialami kapal tersebut, aksi dan respon apa yang dapat diperbuat, unsur Coast Guard mana yang dapat secara langsung melakukan penindakan hukum dan apa tindakan Coast Guard negara-negara di sekitar kawasan tersebut.

Menanggapi pertanyaan dari contoh kasus itu kelompok diskusi Bakamla dan Japan Coast Guard (JCG) memberikan tanggapan yang disampaikan oleh Kasubdit Perencanaan Latihan Kolonel Bakamla Irwan Shobirin. Dalam jawabanya Kasubdit Renlat Bakamla menyampaikan bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai perompakan bersenjata di kapal atau Armed Robbery Against Ship karena memasuki perairan laut teretorial negara “Paradisia”.

Namun menururut Kolonel Bakamla Irwan Sobirin, karena para perompak telah kabur ke negara “Venus”, maka negara Paradisia dapat meminta negara Venus untuk menangkap perompak tersebut bila telah ada kerjasama ekstradisi diantara kedua negara. Sementara itu kelompok diskusi lain juga memberikan tanggapan yang disampaikan oleh Blandina Ruth Viditha Adelaide Pella delegasi dari Kementerian Luar Negeri RI.

Dalam kesempatan tersebut delegasi Kemenlu RI menyoal negara mana yang bertanggung jawab bila timbul kerugian dalam penanggulangan pembajakan itu. Menjawab pertanyaan tersebut, Prof. Stuart Kaye mengatakan bahwa segala bentuk kerugian merupakan tanggung jawab si pelaku tindak kejahatan.

Melalui studi kasus ini diharapkan peserta MSDE yang tergabung dalam kelompok diskusi delegasi Coast Guard dapat bertukar pikiran, berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam menghadapi permasalahan di perairan Laut Internasional dan teritorial.

Diskusi secara umum membahas sejauh mana kewenangan dan implementasi hukum laut internasional yang dianut Coast Guard negara-negara peserta MSDE dalam menanggulangi tindak kejahatan di perairan laut bebas.

Diskusi studi kasus dihadiri oleh Plh Direktur Kerjasama Kolonel Bakamla Salim, Kasubdit Kerjasama Luar Negeri Kolonel Bakamla Satya Pratama, Kasubdit Penyelenggaraan Operasi Udara Maritim Kolonel Bakamla Joko Triwibowo, Kasubdit Perencanaan Latihan Kolonel Bakamla Irwan Shobirin.

Selain itu, kegiatan yang dihadiri langsung oleh Commander Maritime Border Command (MBC) Australia Rear Admiral Lee Goddard itu juga dihadiri Director General for Security and Law Enforcement, Hellenic Coast Guard (Yunani), Commodore Georgios Karageorgos, perwakilan Coast Guard negara-negara peserta MSDE, jajaran stake holder dari Kemenlu RI, TNI AL, Polair, Bea Cukai, BIN, BNPP, BNPT, BNN, Kejagung, dan Kemenhub.(hum/red)

Categories
Hukum Polhukam

Kasus Tumpahan Minyak Montara 2009, Tim Task Force Pemerintah Indonesia Desak Etikad Baik PTTEP AA dan Pemerintah Australia

Koran Jurnal, Jakarta – Tim Task Force dari pemerintah Indonesia mendesak etikad baik dari pihak Pemerintah Australia dalam hal ini PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty. Ltd. (‘PTTEP AA’) untuk sesegera mungkin merespon penyelesaian permasalahan tumpahan minyak Montara yang terjadi di wilayah perairan Indonesia melalui Laut Timor, NTT pada 21 Agustus 2009 silam.

Diketahui pada 21 Agustus 2009, ladang minyak Montara di Australia meledak dan menumpahkan crude oil selama 74 hari. Peristiwa ledakan ladang minyak Montara tersebut merupakan insiden tumpahan minyak terburuk dalam sejarah Australia. Tumpahan minyak tersebut masuk perairan Indonesia melalui Laut Timor, NTT yang kemudian mencemari perairan Laut Timor, NTT.

Akibat tumpahan minyak tersebut, telah menyebabkan rusaknya biota laut dan hilangnya mata pencaharian utama masyarakat Timor Barat, NTT berupa budi daya rumput laut dan penangkapan ikan.

“PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty. Ltd. (‘PTTEP AA’) adalah perusahaan yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. PTTEP AA didirikan, terdaftar dan tunduk pada hukum Australia, oleh karena itu PTTEP AA harus bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan permasalahan tumpahan minyak Montara dengan memberikan kompensasi yang sepadan,” lugas Cahyo R. Muzhar, salah satu tim Task Force dari pemerintah Indonesia dalam pernyataan persnya di kantor Ditjen AHU Kemenkumham, Jalan HR.Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Cahyo yang juga sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Adminstasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menuturkan, sudah saatnya Pemerintah Australia bertanggung jawab terhadap penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (‘NTT’).

Ia mengungkapkan, tahun ini sudah memasuki tahun kesembilan, penyelesaian kasus tumpahan minyak dari ladang Montara di wilayah Australia yang masuk ke perairan Indonesia melalui Laut Timor tidak kunjung selesai.

“Pemerintah Indonesia sudah memberikan perhatian serius pada penyelesaian tragedi tumpahan minyak Montara, hal ini terlihat dari keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman pada 29 Agustus 2018 yang membentuk Task Force penyelesaian permasalahan tumpahan minyak Montara,” ujar Cahyo.

Adapun tim Task Force dari pemerintah Indonesia yakni beranggotakan Cahyo R. Muzhar (Dirjen AHU, Kemenkumham), Purbaya Y. Sadewa (Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman), Prof. Hasjim Djalal (Ahli Hukum Laut), Fred Lonan (Staf Khusus, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman), dan Ferdi Tanoni (Ketua Yayasan Peduli Timor Barat) sebagai penjuru dalam percepatan penyelesaian permasalahan tumpahan minyak Montara.

Menurut Cahyo, selain memiliki legalitas yang jelas, domisili dan status PTTEP AA di Australia menimbulkan tanggung jawab yang tidak kalah pentingnya bagi Pemerintah Australia untuk turut andil dalam penyelesaian permasalahan tumpahan minyak Montara.

Pemerintah Australia, tambah Cahyo, juga memiliki tanggung jawab berdasarkan Pasal 193 UNCLOS yang menyatakan bahwa Negara mempunyai kedaulatan untuk mengeksplor sumber dayanya sendiri dan menjaga dari kerusakan lingkungan.

“Sampai hari ini, Pemerintah Australia tidak bereaksi terhadap permintaan Pemerintah Indonesia yakni: berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tumpahan minyak Montara; membentuk Task Force Pemerintah Australia untuk dapat bekerja sama dengan Task Force Pemerintah Indonesia; membangun komunikasi yang responsif, cepat dan berkelanjutan dengan Task Force Pemerintah Indonesia; mengambil langkah-langkah yang cepat untuk memfasilitasi pertemuan dan negosiasi dengan PTTEP AA; dan
sepakat untuk memberikan kompensasi yang menyeluruh kepada Indonesia dan masyarakat Indonesia yang menjadi korban tumpahan minyak Montara,” jelasnya.

“Pemerintah Australia sebagai pihak yang turut bertanggung jawab harus terlibat aktif mendorong PTTEP AA menyelesaikan permasalahan Montara dengan Pemerintah Indonesia dan masyarakat yang terkena dampak,” pungkasnya.(ton)

Categories
Hukum

BIG Tanamkan Kesadaran Anti Gratifikasi untuk Cegah Budaya Koruptif

Koran Jurnal, Jakarta – Dalam rangka memperingati ulang tahun ke-49, Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar kampanye pengendalian gratifikasi di lingkungan BIG. Kampanye ini diikuti seluruh pegawai (ASN) BIG yang diselenggarakan di komplek LIPI Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jum’at (19/10/2018).

BIG optimis kampanye yang dilakukannya mampu meningkatkan pencegahan segala tindak korupsi yang mengancam di dalam internal lembaga.

Kepala BIG, Hasanuddin Zainal Abidin mengatakan, kampanye pengendalian gratifikasi ini adalah langkah sederhana yang dilakukan BIG untuk mencegah tindakan korupsi di internal, salah satunya dengan menanamkan kesadaran akan dampak dari tindakan tersebut dan melaporkan jika ada tindakan-tindakan gratifikasi.

“Dampak dari pelaksanaan berbagai macam sosialisasi pengendalian gratifikasi sudah tampak nyata saat ini, antara lain tumbuhnya kesadaran insan-insan di BIG untuk melaporkan gratifikasi yang telah diterimanya dalam upaya mencegah tindakan korupsi,” ujar Hasanuddin saat melepas acara Jalan Sehat Bersama.

Sebelumnya berbagai upaya telah dilakukan untuk menumbuhkan anti gratifikasi di lingkungan BIG. Upaya-upaya tersebut di antaranya penandatanganan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi di lingkungan BIG pada 2015 lalu. BIG juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi  (UPG).

Inspektur BIG Sugeng Prijadi mengatakan bahwa di dalam internal BIG senantiasa dihimbau untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi sebelum dilaporkan orang lain.

“Apabila menerima gratifikasi, biasanya langsung dilaporkan dan diserahkan penerimaan gratifikasi kepada UPG BIG, sehingga terhindar dari korupsi,” ujar Sugeng saat dijumpai rekan media di lokasi acara tersebut.

Sugeng juga menyebutkan gratifikasi tak hanya dalam bentuk uang, tapi juga bisa berupa barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma serta yang lainnya.

“Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berhubungan dengan jabatan seseorang sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya,” tambah Sugeng.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Unit Pengendalian Gratiiikasi (UPG) BIG, terdapat 13 Iaporan gratifikasi hingga bulan Oktober 2018 dengan rincian sebagai berikut:

a. Sebanyak tujuh pelaporan gratifikasi telah ditetapkan statusnya menjadi milik negara berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK.

b. Sebanyak dua pelaporan gratiflkasi tidak ditetapkan menjadi milik negara, namun mendapat apresiasi dari KPK.

c. Sebanyak empat pelaporan gratiflkasi masih dalam proses tindak lanjut.(ton)

Categories
Ekonomi Hukum

Sistem Perizinan Online Kementan Permudah Investasi Sektor Pertanian

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kementerian Pertanian mempermudah sistem perizinan di sektor pertanian melalui layanan berbasis Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik. Melalui sistem ini akan memperpendek waktu layanan perizinan sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Prof.Erizal Jamal, Kepala Pusat Varietas Tanaman dan Perizinan Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa sistem perizinan yang transparan dan lebih cepat menjadi fokus awal untuk pembenahan. Oleh karena itu, Menteri Pertanian (Amran Sulaiman) telah mengeluarkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/Permentan/ PP.210/7/2018 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Sistem yang dibangun Kementerian Pertanian ini terintegrasi dengan sistem perizinan online terintegasi atau online single submission (OSS) yang sudah terhubung dengan kementerian, pemda, BKPM

Selama tahun 2015-2017, dikatakan Erizal, sudah dilakukan pendampingan terhadap 31 Perusahaan yang akan berinvestasi di bidang pertanian. Khusus untuk tebu, jagung, sapi, padi dan lainnya.

Menurut Erizal Jamal, mengeluarkan Online Single Submission (OSS) guna mempercepat proses perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha.

“Jadi dengan adanya OSS, proses perizinan menjadi lebih cepat dan ada kepastian bagi pelaku usaha serta dapat dimonitoring,” jelas Erizal Jamal dalam Diskusi Forum Wartawan Pertanian (FORWATAN), di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Hadir dalam diskusi ini antara lain M.Fadhil Hasan (Direktur Asian Agri), Dr.Rio Christiawan (Dosen Universitas Prasetya Mulya).

Erizal menyebutkan melalui sistem bisa memantau perizinan yang telah diajukan. Termasuk juga mengawal dan menghemat waktu proses perizinan. “Perkembangan proses perizinan ini juga menjadi indikator kerja kami,” katanya.

Fadhil Hasan menuturkan sistem perizinan online yang terintegrasi ini dapat memperbaiki easing doing business di sektor Pertanian. Untuk itu, fokus kebijakan investasi sektor pertanian harus dimulai BKPM untuk peningkatan porsi sektor pertanian dalam investasi asing dan PMDN.

Selama ini, kata Fadhil, BKPM belum menjadikan sektor pertanian sebagai potensi investasi yang menjanjikan padahal sektor tersebut didukung oleh sumber daya lahan dan SDM yang berlimpah.

Rio Christiawan mengusulkan memperluas OSS tidak hanya izin usaha melainkan sampai kepada izin teknis. Pasalnya, proses perizinan teknis belum dapat dijangkau OSS padahal nyawa dari investasi sumber daya alam berada di izin teknis seperti amdal, izin lingkungan, dan HGU.

Dikatakan Rio, investor perlu waktu yang lebih cepat untuk pengurusan perizinan hingga operasional karena akan berpengaruh kepada Cash Flow sehat dan dampak sosial dihindarkan . Perbaikan lain adalah memperkuat koordinasi antara SKPD sehingga mengatasi debirokrasi perizinan dan jumlah izin yang diatur lebih sedikit.(ton)