Categories
Hukum Polhukam

Penimbun Masker yang Manfaatkan Situasi Wabah Virus Covid 19 Akan Ditindak Tegas

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menindak tegas oknum penimbun masker yang memanfaatkan situasi pasca-adanya dua warga negara Indonesia (WNI) positif virus korona (covid-19).

“Saya juga sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pihak-pihak yang tak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun, masker terutama ini,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (03/03/2020).

Oknum yang menimbun masker umumnya menjual barang itu dengan harga sangat tinggi. Jokowi mewanti-wanti pada mereka agar tidak melakukan hal itu, sehingga harus ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.

“Ini hati-hati perlu saya peringatkan,” tegas Jokowi.

Seperti diketahui, warga diberitakan ramai-ramai memborong kebutuhan rumah tangga, sembako hingga perlengkapan lainnya pasca-dua warga Depok terinfeksi virus korona.

Salah satu perlengkapan yang diburu masyarakat adalah masker. Harga masker terpantau melambung tinggi atau naik ratusan persen dari harga asalnya.

Saat ini, dua orang yang terinfeksi virus korona telah diisolasi di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso. Keduanya diduga tertular penyakit ini setelah berinteraksi dengan warga Jepang yang sedang berkunjung ke Indonesia.(okz/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Barbuk Narkoba Senilai Rp 10 Miliar

Koran Jurnal, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba ratusan kilogram barang bukti narkoba jenis ganja dan puluhan kilogram sabu serta ratusan butir pil ekstasi dan psikotropika dari hasil pengungkapan kasus sejak Desember 2019 hingga Februari 2020.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Laruheru di dampingi Kasat Narkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini terdiri dari delapan kasus dengan lima belas orang tersangka yang diamankan.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa ganja seberat 318 Kg, sabu seberat 12,6 Kg, 174 butir pil ekstasi dan 220 butir pil Psikotropika,” ujar Audie, di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (03/0/3/2020).

Audie menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berkat kerja keras anggota yang mengungkap dua kasus jaringan sindikat lintas Kota.

Kasus pertama pengungkapan jaringan lintas Sumatera dan Jawa melalui darat dengan barang bukti sebanyak 250 Kg ganja, 5 tangkai besar pohon ganja serta ladang pohon ganja seluas 5 hektar.

“Kemudian kasus kedua mengungkap jaringan antar kota melalui jalur darat dengan barang bukti berupa 10 Kg sabu, 174 butir pil ekstasi dan 220 butir pil psikotropika,” tambahnya.

Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti dengan senilai Rp 10 Miliar itu, maka sekitar 1 juta orang terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.

Sementara, Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi menjelaskan, atas nama Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi serta memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas prestasinya kembali mengungkap hal yang sangat mengkhawatirkan bukan saja kepada masyarakat Jakarta Barat melainkan masyarakat Indonesia akan bahaya narkoba

“Perlu kita ketahui, jajaran Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba yang jumlahnya luar biasa,” tutur Rustam.

Ia juga menyampaikan pesan pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian akan memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya

“Kami konsisten, kompak, kami bersatu untuk menuntaskan narkoba di Jakarta Barat. Jangan main-main dengan kejahatan narkoba di Jakarta Barat, kami akan menumpas. Kami berkordinasi dan bekerjasama mulai dari pencegahan dan penangkapan,” tegasnya.

Rustam mengimbau kepada tokoh masyarakat mari sama-sama mendukung Kepolisian dalam rangka pengungkapan jaringan narkoba ini.

“Sampaikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan menyampaikan informasi bilamana ditemukan hal yang berkaitan dengan narkoba,” imbuhnya.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Bareskrim Polri Musnahkan Barbuk Narkoba Hasil Ungkap Kasus Sejak Desember 2019 – Februari 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan hampir setengah ton barang bukti hasil penindakan sepanjang tiga bulan antara Desember 2019 hingga Februari 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, yang dimusnahkan di Mabes kali ini hanya sebagian kecil dari barang bukti pemberantasan narkoba sitaan jajaran Polri.

“Beberapa waktu lalu kita mengetahui Polda Metro Jaya memusnahkan banyak barang bukti. Jika digabung dari Polda seluruh Indonesia, barang bukti selama tiga bulan terakhir dari seluruh Polda tercatat 1,52 ton sabu, 830,5 kg ganja, ekstasi 200.000 butir seberat 2,7 kg dan tembakau gorila 8,91 kg,” ujar Listyo dalam sambutannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/02/2020).

Dalam kesempatan itu Kabareskrim Listyo menegaskan komitmen jajaran Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Sebagaimana telah dikemukakan Bapak Presiden Joko Widodo, Indonesia sudah darurat narkoba, sehingga upaya pemberantasan dan pencegahan harus extra ordinary (lebih luar biasa lagi),” ujarnya.

Ia menambahkan, Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018. Inpres ini mencakup pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba kita tidak bisa bekerja sendiri. Bagaimana membuat daya cegah-tangkal masyarakat kemudian menolong korban narkoba harus dilakukan secara bersama, membuat benteng untuk keluarga harus bersama-sama agar tidak akan mudah tergoda narkoba,” sambung Listyo.

Sedangkan untuk pemberantasan, Listyo menekankan akan mengambil tindakan tegas jika terjadi pengulangan tindak pidana narkoba oleh para tersangka.

“Termasuk peredaran yang di Lapas (lembaga pemasyarakatan). Siapapun akan kita tindak tegas karena Indonesia sudah darurat narkoba,” tandasnya.

“Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya menciptakan sumber daya manusia unggul untuk Indonesia Maju,” tambah Listyo.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, barang bukti sitaan yang dimusnahkan kali ini antara lain 341,6 kg sabu dan 51 kg ganja dengan jumlah tersangka mencapai 29 orang.

“Tersangka 28 warga negara Indonesia, satu warga Nigeria,” ungkap Brigjen Krisno di hadapan sejumlah pihak yang hadir.

Turut hadir dalam acara tersebut, anggota DPR RI, Deputi Pemberantasan BNN, perwakilan Bea Cukai Kemenkeu, para pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat Anti-Narkoba, kalangan ulama dan stakeholder.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas

BNN Tangkap 4 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional, 10 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi Disita

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap sebuah kasus peredaran narkoba jaringan internasional di depan sebuah minimarket di Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai, Provinsi Riau, pada tanggal 17 Februari 2020. Petugas menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti berupa tas berisi 10 bungkus shabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 60 ribu butir.

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka yang seluruhnya adalah laki-laki berinisial RZ, RRH dan HS diamankan saat membawa tas berisi barang bukti shabu dan ekstasi di dalam mobil berwarna abu-abu, sedangkan tersangka lainnya yaitu seorang laki-laki berinisial RRP diamankan di mobil lain yang berwarna merah.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Arman Depari menjelaskan bahwa barang bukti yang disita yaitu shabu dan ekstasi dibawa dari Teluk Kemang, Malaysia menuju ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkali, Provinsi Riau untuk selanjutnya dibawa ke Kota Dumai. Modus yang mereka gunakan adalah serah terima di tengah laut, atau _ship to ship_.

“Dari Dumai rencananya akan dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan di dua kota tersebut. Benar empat tersangka kita tangkap dan salah satunya oknum anggota kepolisian dan saat ini menjalani pemeriksaan di BNNP Riau untuk selanjutnya kita bawa ke BNN pusat,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN, dalam siaran pers yang diterima pewarta, Kamis (20/02/2020).

Seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Melalui penyitaan shabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 60 ribu butir, setidaknya lebih dari 110 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.(hum/red)

Categories
Hukum Megapolitan

Awal Februari 2020 Polisi Berlakukan Tilang Elektronik Bagi Pengendara Motor di Jakarta

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor per 1 Februari 2020.

“Mulai tanggal 1 Februari 2020 dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanan penindakan E-TLE terhadap (pelanggar) pengemudi sepeda motor,” kata Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, di Polda Metro Jaya, Senin (27/01).

Kombes Yusuf menjelaskan, penindakan terhadap kendaraan roda dua yang melanggar akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu E-TLE.

Sementara itu, untuk saat ini kegiatan sosialisasi E-TLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran. Namun, penindakan dalam bentuk tilang mulai diterapkan per 1 Februari.

“Untuk saat ini pelanggar tetap mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan,” ujar Yusuf.

Dia mengatakan, tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama. Mulai dari tertangkap kamera hingga proses pemblokiran STNK.

“Prosedurnya sama dengan kita melaksanakan E-TLE untuk roda empat kemarin, mulai dari ter’capture”, konfirmasi, kemudian dia harus merespons. Kalau tidak ada respon (14 hari), ya kita lakukan blokir terhadap STNK,” tukasnya.

Sebagai informasi, kendaraan yang terkena pemblokiran STNK tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat dan sebagainya. Pelanggar harus membayar denda tilang dulu sesuai pelanggaran yang dibuat.

Adapun tujuan penerapan E-TLE untuk sepeda motor, adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas, terang Yusuf, berawal dari pelanggaran lalu lintas.

“Supaya masyarakat tertib. Bagaimana supaya tidak melanggar?, Ya (harus) tertib. Bagaimana supaya tertib? Ada kamera. Jadi kalau polisi (ada) hanya beberapa waktu tertentu, kamera ada 24 jam. Sehingga nanti muncul pola pikir (mindset) masyarakat akan tertib karena di sana ada kamera,” tandasnya.(red)

Categories
Daerah Hukum Kriminalitas

4 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi, Ngaku Tim KPK dan Peras Kades

Koran Jurnal, Maluku – Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat menyatakan polisi menangkap empat oknum wartawan yang berpura-pura menyamar sebagai tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) perwakilan Maluku. Keempat oknum wartawan itu, yakni Abraham Sahetapy alias Ampi (53), Onisimus Robibawala alias Oni (27), Yance Frans alias Yance (47), dan Septian Dion Irwanto alias Dion (24).

Mereka berempat yang kini telah diamankan Mapolres Maluku Barat Daya itu diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Wenwaru, Moa, Maluku Barat Daya. Total hasil pemerasan tersebut mencapai Rp39 juta.

“Sudah diamankan bersama barang bukti uang senilai Rp39 juta di Polres MBD,” kata Ohoirat, Sabtu (26/01/2020) malam.

Dia menerangkan, peristiwa pemerasan terjadi pada Jum’at (25/01). Sejumlah kepala desa, diantaranya, Elias Tenggawna, Kades Wenwaru, Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya berhasil diperas sebesar Rp8 juta.

Berdasarkan pemeriksaan polisi dan pemberitaan online di cnnindonesia, aksi pemerasan itu berkaitan dengan proyek pembangunan jalan beton sepanjang 300 meter dan proyek air bersih di desa Wenwaru, Kecamatan Moa, Maluku Barat Daya yang menggunakan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2018. Namun, proyek tersebut tak kunjung rampung. Kemudian mereka mengancam bahwa hasil ‘temuan’ pada proyek itu terdapat penyimpangan. Elias pun dimintai uang agar tidak masuk penjara.

“Ini temuan, mau tidak mau bapak Elias Tenggawna bisa masuk penjara,” kata Ohoirat meniru ucapan pelaku kepada Elias.

Korban (Elias) awalnya hanya sanggup membayar Rp5 juta, namun pelaku meminta tambahan Rp3 juta dan akhirnya disepakati.

“Korban setuju dan memanggil bendahara desa memberikan uang Rp8 juta,” ujarnya.

Ohoirat menambahkan para pelaku saat beraksi melengkapi diri dengan tanda pengenal dan surat tugas pimpinan KPK pusat yang dicetak sendiri untuk mempermudah aksi mereka memeras kades yang tersandung masalah ADD dan AD di kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Selain memeras Kades Wenwaru (Elias), para pelaku (oknum wartawan) juga memeras kepala desa lain.

“Peras terhadap Kades Kaiwatu Rp10 juta, Kades Tounwawan Rp1 juta, Kades Wakarleli Rp10 juta, dan Kades Moin Rp10 juta,” kata ohoirat.

Atas perbuatan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka kini ditahan di Rutan Mapolres Maluku Barat Daya. (cnn/red)

Categories
Ekonomi Hukum Polhukam

Mentan Syahrul Minta Penegak Hukum Tangkap Pelaku Konversi Lahan Pertanian

*Rilis Kementan, 12 Januari 2020*
Nomor : 19/R-KEMENTAN/01/2020

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui berbagai perangkat kerjanya terus melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan yang kian memprihatinkan. Pencegahan dilakukan terutama untuk mengurangi beban dan masalah baru bagi sektor pertanian ke depan.

“Saya katakan bahwa lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam keteranganya beberapa waktu lalu.

Secara filosofis, lanjut Syahrul, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi sentral bagi kehidupan masyarakat Indonesia yang bercorak agraris. Lahan pertanian memiliki nilai ekonomis, juga nilai sosial dan religius.

“Untuk itu kita perlu mengekstensifikasi pembukaan lahan baru yang diperuntukan khusus pada tanaman pangan secara permanen. Saya juga minta kepada penegak hukum (Bapak Kapolres) untuk menangkap mereka yang membuatkan lahan pertanian menjadi non pertanian,” katanya di Pangalengan, Jawa Barat, Sabtu (11/01/2020).

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tidak main-main, aturan ini mengancam siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

Asal tau saja, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.

Syahrul mengatakan, praktek pengalihfungsian lahan sangat merugikan pemerintah dan petani yang kini tengah memiliki semangat bercocok tanam. Lebih dari itu, perilaku tersebut juga dapat mengakibatkan terjadinya bencana alam.

“Jika ada lahan pertanian yang rusak akibat banjir atau bencana alam lainnya, pemerintah akan memberikan bibit-bibit pertanian untuk dilakukan penanaman kembali. Untuk itu, saya mengingatkan kembali bahwa dalam pengembangan sektor pertanian itu di dalamnya juga ada masyarakat dan pengusaha. Mereka harus saling membantu untuk mewujudkan kesejahteraan petani Indonesia,” pungkasnya.(hum/red)

Categories
Hukum Nasional

Refleksi Akhir Tahun Selama 2019 Mahkamah Agung Telah Memutus Sebanyak 20.021 Perkara

Koran Jurnal, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) sepanjang 2019 telah memutus perkara sebanyak 20.021 perkara. Bahkan, putusan tahun ini melebihi perkara yang terregistrasi di MA yaitu mencapai 19.370 perkara.

“Mahkamah Agung dalam tahun ini (2019) berhasil memutus perkara 20.021 perkara berarti melebihi perkara yang masuk,” kata Ketua MA, Hatta Ali dalam konferensi pers ‘Refleksi Akhir Tahun 2019’ di Gedung MA, Jakarta, Jum’at (27/12/2019).

Hatta menjelaskan, jumlah perkara yang diputus selama 2019 masih akan terus bertambah. Karena masih terdapat beberapa hari sebelum memasuki 2020.

Menurutnya, pada tahun ini mengalami penyusutan sisa perkara dibanding 2018 lalu. Tahun ini, masih tersisa 255 perkara yang belum diputus.

“Tahun lalu 906 perkara, tahun ini kita tekan 255 perkara. Tetapi ini belum final karena masih ada dua, tiga hari menuju ke tanggal 1 Januari,” kata Hatta.

Dia juga menyampaikan, hingga akhir tahun 2019 masih ada sejumlah hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang akan bersidang. Sehingga dimungkinkan jumlah perkara yang diputus akan bertambah.

“Hari ini masih ada Hakim Agung yang turun bersidang, termasuk hari Senin tanggal 30 masih ada yang di sidang. Jadi angka 255 ini bisa naik, bisa turun. Naiknya kalau ada perkara-perkara pidana,” ujarnya.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polisi Tangkap 91 Pelaku Penipuan Online, Mayoritas Warga Negara Tiongkok

Koran Jurnal, Jakarta – Ditreskrimsus bersama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap total 91 orang terkait sindikat penipuan online. Sebanyak 85 dari 91 orang yang diamankan merupakan warga negara Tiongkok, 11 diantaranya wanita.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, 91 orang diamankan dari tujuh lokasi berbeda. Enam diantaranya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan satu lainnya ada di Malang, Jawa Timur.

“Di enam lokasi kita temukan sejumlah barang bukti, seperti komputer, ponsel dan laptop,” ujar Kapolda Gatot Eddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/11/2019).

Dalam menjalankan aksinya, papar Gatot, para tersangka memiliki tugas yang berbeda-beda. Mereka menyasar korban yang juga berasal dari Tiongkok.

“Kita masih dalami kasus ini, modus mereka seolah-olah ada jadi polisi jaksa, bankers. Korban juga ada di Cina,” jelasnya.

Kapolda Gatot Eddy menambahkan, mereka memiliki data calon korbannya dan menelepon, serta memberitahu bahwa ia punya masalah perpajakan. Setelah korban setuju dan membayar sejumlah uang, tersangka kemudian menghilang dan tidak bisa dihubungi.

“Semua dikendalikan di Cina, dari mulai korban sampai uang hasil kejahatan ditransfer dan diambil di Cina. Tapi hanya mereka melakukan aksinya di sini, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 36 miliar,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, kelompok yang berhasil diamankan telah beroperasi di Indonesia sejak empat bulan lalu. Namun hal ini masih didalami Polda Metro Jaya dan Divhubinter Polri yang bekerjasama dengan polisi Tiongkok.

“Tapi keterangan dari pemilik rumah mereka telah mengontrak selama satu tahun, jadi sistemnya tiap tiga bulan ganti. Karena mereka ke sini menggunakan visa wisata, jadi tidak bisa menetap lama,” jelasnya.(red)

Categories
Hukum Polhukam

Anang Iskandar: Penegakan Hukum terhadap Narkoter Tidak Boleh Parsial dan Beda Arah

Koran Jurnal, Jakarta – Aktivis dan Pengamat Narkoter (narkotika, korupsi dan terorisme) Anang Iskandar mengatakan, penegak hukum tidak boleh parsial dan beda arah dalam menghadapi permasalahan narkotika, korupsi dan terorisme. Karena, hal itu dapat membuat negara dan masyarakat kebingungan.

“Akibat parsial dan beda arah menyebabkan trend perkembangan kejahatan narkoter tidak menurun, justru meningkat meskipun penegak hukum menunjukan kinerja baik,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (10/11/2019).

Anang menjelaskan, kebingungan negara dan masyarakat ini bukan tanpa alasan. Masyarakat melalui media mengerti kalau penegak hukum sudah melakukan tugasnya.

“Lihat data pengungkapan perkara narkoter yang disidik, dituntut maupun yang dijatuhi hukuman, jumlahnya cukup signifikan, bahkan lapas dipenuhi perkara narkoter,” terangnya.

Tetapi kenyataannya, kata Anang, mengapa perkembangan masalah narkoter tidak kunjung mereda, mengapa bisa begitu, apa yang salah?

Menurut Anang, kebingungan negara ditunjukan dengan adanya duplikasi penyidik untuk kejahatan narkotika, bahkan kejahatan korupsi terjadi triplikasi penyidik yaitu penyidik polri, penyidik kejaksaan dan penyidik KPK.

Dikatakannya, duplikasi maupun triplikasi penyidik saja sudah masalah, meskipun secara teori bisa dilaksanakan karena sudah diatur mekanisme hubungan dan kerjasamanya.

“Tetapi prakteknya sulit dilaksanakan, yang muncul justru saling curiga, terjadi persaingan yang tidak sehat, akhirnya spiritnya menjadi “memilih” tugas yang ringan tetapi eye catching yang hanya menguntungkan petugas,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia, penegak hukum narkotika kehilangan kesabaran sehingga penyalah guna narkotika yang nota bene dalam keadaan sakit adiksi dengan gangguan kejiwaan, dan terbukti sebagai penyalah guna untuk diri sendiri, nyatanya dipaksakan dilakukan penahanan dan dijatuhi sanksi penjara.

“Penegak hukum narkotika juga berkewajiban memberantas jaringan peredaran gelap narkotika dengan cara menelusuri aset bandar narkotika yang tertangkap. Dengan metode penelusuran aset akan terkuak jaringan bisnis narkotikanya,” tutur Anang.

“Karena tingkat kerepotan dan tantangan memberantas jaringan ini tinggi, akhirnya tidak banyak dilakukan,” tambahnya.

Senada dengan masalah narkotika, lanjut Anang, penegak hukum korupsi juga banyak yang spiritnya hanya menangkap koruptor, padahal tugas filosofis mereka yaitu mengembalikan keuangan negara dengan mengejar dimana uang hasil korupsi ditaruh atau dititipkan kepada siapa uang tersebut.

“Penindakan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang berasal dari korupsi jauh lebih penting daripada menindak koruptornya, karena akan berdampak pada efek jera yang sangat dalam,” ujarnya.

Selain itu, kata Anang, spirit penegak hukum korupsi dalam bidang pencegahan juga tidak fokus, padahal subyek hukum perkara korupsi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dipersamakan.

“Dari sekian banyak ASN, hanya beberapa pejabat yang potensial menjadi koruptor yaitu pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, penjabat pembuat komitmen dan bendahara serta pejabat lelang. Kalau bisa fokus mencegah dan mengawasi pejabat tersebut pada setiap satker, saya yakin indonesia bebas dari masalah korupsi,” paparnya.

Demikian pula permasalahan penegak hukum terorisme. Menurutnya, ini adalah penegakan hukum yang sangat merepotkan, lebih memerlukan kringet.

Dikatakan Anang, teroris itu secara mental menentang Pancasila dan negara kesatuan yang diwujudkan dengan tindakan secara radikal dan meresahkan masarakat.

“Mental yang merongrong kewibawaan Pancasila dan NKRI adalah mental yang berpotensi menyimpang, penegakan hukumnya lebih mengutamakan deradikalisasi dari pada pemenjaraannya,” katanya.

“Pemenjaraan penting, tetapi lebih urgen dilakukan deradikalisasi dalam penjara secara persona kepada tersangka pelaku pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan serta paska putusan hakim,” tambahnya.

Dia menllai, hidup bersama dengan mereka yang mentalnya kecanduan merongrong pancasila dan NKRI bisa jadi menularkan pada generasi berikutnya apabila tidak dilakukan deradikalisasi dengan benar.

“Ini adalah masalah yang harus diawasi dan dikontrol pelaksanaannya agar indonesia tidak menjadi sarang berkembangnya masalah teroris yang bersifat global,” ungkapnya.

Oleh karena itu, terang dia, penegakkan hukum tidak boleh beda arah. Penegakan hukum kejahatan narkoter diatur secara khusus dan “berbeda” dengan kejahatan lainnya.

Dimana arah politik hukum pemerintah tercantum dalam UU khusus, dengan tujuan dan misi penegakan hukum disebutkan secara lengkap dan utuh.

Menurutnya, penegakan hukum lengkap dan utuh adalah pembedanya bila dibandingkan dengan kejahatan pada umumnya.

“Oleh karena itu penyidik dan penuntut tidak boleh beda arah, dan melaksanakan penuntutan parsial dalam perkara narkoter, serta hakim harus mengasah kecermatan dalam menjatuhkan jenis sanksi yang menjadi filosofi kejahatan narkoter, jangan asal dipenjara,” pungkasnya.(red)