Categories
Hukum Kriminalitas

KPK Tetapkan 2 Jaksa dan Dirut PT Manira Arta Mandiri sebagai Tersangka

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 Jaksa sebagai tersangka yang diduga menerima uang terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. Kedua Jaksa itu diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan, Jakarta, Selasa (20/08/2019).

Tiga tersangka tersebut antara lain:

Sebagai pemberi
– Gabriella Yuan Ana sebagai Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri

Sebagai penerima
– Eka Safitra sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D
– Satriawan Sulaksono sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta

Eka dan Satriawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Gabriella disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga jaksa yang seharusnya mencegah penyimpangan dalam proyek itu malah ‘bermain mata’. Dua jaksa itu diduga mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu.(dtk/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polda Metro Jaya Musnahkan Barbuk Sabu 71,8 Kg dan 15.326 Butir Ekstasi, Kasus Narkoba Juni-Agustus 2019

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserta Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti jenis sabu sebanyak 71,8 kilogram dan ekstasi sebanyak 15.326 butir.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Juni sampai dengan Agustus 2019. Selama pengungkapan itu, polisi juga mengamankan 154 tersangka.

“Narkoba adalah tantangan kita bersama. Selama lebih dari 2 bulan, Polda Metro Jaya beserta jajaran melakukan langkah-langkah penegakan hukum untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/08/2019).

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 147,12 kilogram, ganja seberat 34,64 kilogram, ekstasi sebanyak 82.022 butir, heroin seberat 668,10 gram, narkoba jenis H5 sebanyak 100 butir, kokain seberat 960,77 gram, dan minuman keras sebanyak 10.224 botol.

Namun, kata Gatot, tidak semua barang bukti tersebut dimusnahkan. Pihaknya hanya memusnahkan barang bukti yang diamankan dan telah ditetapkan oleh pengadilan.

“Barang bukti tersebut (yang dimusnahkan) merupakan hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan,” jelas Gatot.

“Untuk barang bukti yang disita dari polres jajaran belum bisa dimusnahkan karena belum mendapatkan penetapan dari pengadilan,” tukasnya.

Gatot mengimbau masyarakat untuk turut serta menekan angka peredaran narkoba khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Kalau narkoba kita biarkan terus tentunya akan mengganggu. Kita harus memberantas bersama, tidak bisa sendiri-sendiri,” lugasnya.(red)

Categories
Kriminalitas TNI

Lantamal I Gagalkan Penyelundupan Satwa di Perairan Kuala Air Masin, Aceh Tamiang

Koran Jurnal, Belawan – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal I berhasil menangkap dan menggagalkan penyelundupan satwa yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit Speed boat disekitar alur masuk Air Masin Kabupaten Aceh Tamiang pada posisi 4°17’35.9736″ LU – 98°14’34.3284″ BT, Minggu (04/08/2019).

Penangkapan berawal dari adanya informasi dari agen bahwa akan ada kapal penyelelundup GT 40 akan memasuki Seuruwey Kabupaten Aceh Tamiang sekitar pukul 02.00 s.d 04.00 WIB yang membawa Ayam Aduan dan berbagai jenis Burung sekitar 350 ekor yang dikemas dalam kotak kayu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR Lantamal I bersama dengan Posal Pangkalan Susu melaksanakan penyekatan menggunakan speed boat disekitar Perairan Kuala Air Masin.

Pada 02.00 WIB pada posisi 4°17’34.0368″ LU – 98°14’48.714″ BT, Tim mengidentifikasi dan melaksanakan pengejaran terhadap speed boat yang dicurigai telah mengangkut barang selundupan dan berhasil menangkap 1 (satu) buah Boat tanpa nama, ABK 2 (dua) orang, Muatan kotak kayu berisikan satwa selundupan (ayam aduan diduga dari Thailand atau Malaysia) tanpa dilengkapi dokumen. Selanjutnya speed boat beserta barang bukti dibawa ke Posal Pangkalan Susu untuk pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan perintah Komandan Lantamal I Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid agar speed boat dan 2 ABK dibawa ke Mako Lantamal I Belawan dengan dikawal oleh KRI Sikuda-862 untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Disp/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

BNN Gagalkan Penyeludupan 82 Kg Sabu dan 102.657 Butir Ekstasi di Tanjung Balai Asahan

Koran Jurnal, Jakarta – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 82 kilogram dan 102.657 butir ekstasi, di wilayah Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (02/07/2019).

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika itu berawal dari Tim BNN Pusat dan BNN Sumatera Utara yang mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia. Barang tersebut dibawa melalui jalur laut dengan menggunakan speedboat dan berlabuh di perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumut.

“Kita langsung lakukan penyelidikan tentang kemungkinan adanya penyelundulan narkoba. Setelah itu kita kaitkan dengan sindikat-sindikat terdahulu dan ternyata memang ada kaitannya dengan penangkapan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” kata Arman di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (04/07/2019).

Dari hasil penyelidikan, Tim BNN mencurigai mobil berwarna Hitam bernomor Polisi BK 1430 HG yang melintas di daerah Simang Warung, Kisaran. Kemudian dilakukan pengejaran dan penggeledahan mobil tersebut.

“Kendaraan itu masuk ke dalam sebuah rumah dan mengambil sesuatu dari rumah tersebut. Anggota tim BNN memeriksa kendaraan itu dan menemukan barang bukti berupa tiga ban dalam mobil. Setelah dicek ternyata isinya narkoba jenis ekstasi dan sabu,” ujar Arman.

Dari hasil penggeladahan, Tim BNN mengamankan dua tersangka yakni “AP” alias Tison dan “ARD” alias Yuni. Dan mengamankan Barang bukti berupa 3 (Tiga) ban dalam mobil yang berisi Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dari dalam mobil tersebut.

Berdasarkan keterangan kedua orang tersebut, bahwa mereka masih menyimpan Narkotika di sebuah rumah di Lubuk palas Asahan. Kemudian Tim BNN mendatangi rumah tersebut dan menemukan berupa 1 (Satu) ban dalam mobil yang berisi Narkotika dibagian belakang rumah dan berhasil mengamankan seorang penunggu rumah yakni bernisial “FDL”.

Tim BNN kembali melakukan pengembangan atas kasus tersebut, diketahui salah satu Pelaku lainnya menggunakan mobil Honda Jazz bernomor Polisi BK-1004-VP yang melintas ke arah Batubara.

Tim BNN menemukan mobil Honda Jazz tersebut dengan kecepatan tinggi menuju ke arah Batubara, pada saat melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, tiba- tiba Tim BNN disalip oleh sebuah mobil Avansa bernomor Polisi B-1321-KIJ.

Ketika Tim BNN akan menyalip Mobil Avansa tersebut tidak memberikan jalan dan berusaha menghalang- halangi. Team BNN terus melakukan pengejaran, persis di Jalan Perintis Kemerdekaan Batubara, Team BNN berhasil menangkap mobil Honda Jazz tersebut dan mengamankan Dua penumpangnya yaitu “HNF” dan “AMR”, namun mobil Avansa berhasil lolos dari pengejaran menuju ke arah Pelabuhan.

Tim BNN pun berupaya mencari mobil Avansa yang menyalip tersebut ke arah pelabuhan, namun tidak berhasil di temukan.

Tim BNN berhasil menangkap Dua orang pelaku lainnya diantaranya “ZL” dan “NZR” disebuah rumah di dalam perkebunan sawit di daerah Teluk Dalam Kabupaten Asahan. Kemudian Team BNN terus mengembangkan terhadap pelaku lainnya yang diketahui berada di wilayah Deli Serdang, Rabu (03/07/2019), sekira pukul 01.30 WIB.

Ketika Tim BNN sedang melakukan pencarian tepatnya di Jalan Perhubungan Lao Dendang Medan Tembung Sumut, Tim BNN menemukan kembali mobil avanza berwarna Putih dengan Nomor Polisi BK-1321-KIJ yang berhasil lolos dari tangkapan. Namun mobil tersebut masih tetap berusaha untuk melarikan diri bahkan menabrak dan berupaya mencelakai serta membahayakan petugas.

Melihat kondisi yang demikian, Tim BNN terus melakukan pengejaran dan berupaya memberikan peringatan dengan beberapa kali tembakan, namun tidak dihiraukan justru mobil Avansa tersebut terus melarikan diri, sehingga Petugas mengarahkan tembakan yang terukur ke mobil tersebut.

Setelah terjadi kejar- kejaran, akhirnya mobil avanza tersebut berhenti dan ketika sudah berhenti terlihat beberapa orang ke luar dari mobil tersebut dan melarikan diri.

Ketika dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil tersebut terdapat sejumlah Tiga orang penumpang yaitu “SLM”, “MYSF” dan MYSN”. Dua penumpang tersebut mengalami luka.

Petugas membawa Dua orang yang terluka ke Rumah Sakit Haji Medan, setiba di Rumah Sakit, “MYSN” dinyatakan meninggal dan “MYSF” mengalami luka pada bagian betis kaki sebelah kiri dan saat ini dirawat di RS Bhayangkara,

Tim BNN berhasil menangkap seorang pelaku lainnya berinisial “TRMZ alias GENG” di salah satu rumah milik NS di Gang Riski Bandar Klipa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (03/07/2019) sekira pukul 16.15 WIB.

Saat ini, Tersangka berikut Barang bukti diamankan di BNNP Sumut guna dilakukan proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun para Tersangka yang berhasil diamankan Petugas diantaranya AP, ARD, FDL, HNF, AMRD, ZAB, NZR dan TRMZ.

Turut diamankan para penumpang dalam mobil Avansa bernomor Polisi B-1321-KIJ antara lain Sulaeman, M. Yusuf Adi Putrama (mengalami luka tembak di bagian betis kaki sebelah kiri), M. Yasin (Meninggal Dunia), Sofyan Hidayat dan Roby S.

Barang bukti yang berhasil diamankan Petugas berupa Narkotika jenis Sabhu sebanyak 70 bungkus dengan berat 81.862,6 gram, Pil Ekstasi sebanyak 20 bungkus dengan jumlah 102.657 butir. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan diserah terimakan ditengah laut antara Kapal ke Kapal (Ship To Ship).

Sedangkan Barang bukti lainnya yaitu 1 (Satu) unit mobil Toyota Inova bernomor Polisi BK-1430-HG, 1 (Satu) unit mobil Honda Jazz bernomor Polisi BK-1004-VP, 1 (Satu) unit mobil Inova bernomor Polisi BK-1144-VI, 1 (Satu) unit mobil CRV bernomor Polisi BK-1735-KY, 1 (Satu) unit mobil CRV bernomor Polisi BK-1832-UO, 1 (Satu) unit mobil Avansa bernomor Polisi B-1321-KIJ dan sejumlah telepon seluler (HP).(wtl/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Bareskrim Polri Tangkap 4 Pelaku Kasus Tindak Pidana Email Fraud

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kepolisian Unit III Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ko menangkap empat tersangka PCN, TY, AK dan TH terkait kasus tindak pidana e-mail Fraud, mereka ditangkap di wilayah Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menerangkan modus tersangka membuat email palsu ialah untuk pengalihan transaksi keuangan.

“PCN warga negara Nigeria membuat email palsu untuk pengalihan transaksi yang seharusnya dikirim ke rekening korban, namun dialihkan atas permintaan tersangka ke rekening penampung,” ujar Dani di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Jum’at (05/10/2018).

Hasil proses identifikasi, polisi mencari identitas pelaku. Tersangka ada yang ditangkap di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, serta satu tersangka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta.

“Peran tersangka berbeda-beda, ada yang membuat email palsu dan ada yang membuat akte pendirian PT. Pasific Market Linkes,” ungkapnya.

Sementara otak pelaku kejahatan e-mail Fraud tersangka Frank Uba warga negara Nigeria masih berada di luar negeri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka dikenakan pasal penipuan pasal 378 KUHP dan atau pasal 82, pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 46 ayat (1,2,3) jo pasal 30 ayat (1,2,3) jo pasal 51 ayat (1 dan 2) jo pasal 35 jo pasal 36 c No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.15  tahun 2008 tentang ITE atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun.(ton)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Butir Happy Five

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Jajaran Kepolisian Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis happy five sebanyak 20.000 butir. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua pelaku yaitu S alias J (47) dan H alias Item (27).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, aksi para pelaku dapat terungkap berkat informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menerima dan menyerahkan narkotika.

“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (25/08), berhasil ditangkap S di Lampu merah Jalan Raya Ahmad Yani, Sukasari, Kota Tangerang,” terang AKBP Dony di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/08/2018).

Dari tangan S als J polisi amankan barang bukti satu buah Kardus besar yang berisi 18 kotak kardus kecil, dan didalam kardus kecil itu terdapat 2.000 papan Tablet Nimetazepam atau Happy Five.

“Total ada 20 ribu butir Happy Five,” jelas AKBP Dony.

Selain itu, polisi juga amankan satu buah handphone dan motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi B 4952 BLX. Saat diperiksa S mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di pinggir jalan depan Gebang Indah, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang atas perintah E.

Selanjutnya petugas menyuruh tsk S menghubungi ke E kalau paket sudah diambil. Kemudian E menyuruh S membawa paket tersebut ke Jalan Boulevard Mutiara Palem, Cengkareng untuk diserahkan ke H yang merupakan orang suruhan E.

Kemudian pada sore hari, masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, H muncul dan petugas langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan membawa H untuk menunjukkan tempat tinggal E. Namun, setelah dilakukan pencarian dan penggeledahan E belum berhasil ditemukan dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b & c Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara selama 15 tahun. Selain itu juga akan dijerat Pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas Nasional

TNI AL, BNN dan Bea Cukai Berhasil Tangkap Penyelundupan Narkoba 105 Kg Shabu Dan 30.000 Butir Ekstasi

Koranjurnal.co.id, Sumut – Komandan Lantamal I Laksmana Pertama TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si., mendampingi Asisten Pengamanan Kasal Laksamana Muda TNI Supriatno Irawan, S.E., dan Kepala Dinas Pengamanan TNI AL Laksamana Pertama TNI Angkasa Dipua, S.E.,M.M., menghadiri konferensi pers Penangkapan Pelaku Penyelundupan Narkotika Jenis Methamphetamine, Sabu seberat 105 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 30.000 butir, bertempat di Dermaga Kantor Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara, Selasa kemarin (21/08/2018).

Konferensi pers disampaikan oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen (PoL) Drs. Arman Depari dan disaksikan puluhan awak media. Dijelaskan pula bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sinergitas antara TNI AL, BNN dan Bea Cukai dalam melaksanakan pemberantasan peredaran Narkotika di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama Aspam Kasal menyampaikan penjelasan bahwa beliau turut bersyukur bahwa Sinergitas TNI AL, BNN dan Bea Cukai mendapatkan keberhasilan yang menggembirakan dengan Penangkapan Peyelundupan Narkotika tersebut. Dan hal ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam pemberantasan tindak pidana di laut.

Lebih Jauh Deputi Bidang Penindakan BNN pemaparkan kronologis penangkapan yang merupakan hasil dari pengembangan penangkapan penyelundupan Shabu di Riau pada tanggal 04 Agustus 2018 di Desa Bangko Bakti Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir Prov. Riau. Dan akhirnya telah tertangkap tangan 4 (empat) orang laki-laki masing-masing atas nama Juliar Mansyah Als Abi (52 Tahun), Siswanto Als Siswanto (39 Tahun), Ricky Salahuddin Als Riki (25 Tahun) dan Darma Putra Als Kapten Kapal (44 Tahun), yang sedang membawa barang Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus atau seberat brutto ±. 31.459,79 (tiga puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan koma tujuh puluh sembilan) Gram dari Malaysia.

Selanjutnya melakukan pengembangan pada tanggal 19 Agustus 2018 berhasil menangkap 1 (satu) Unit kapal motor RENI 2 di periaran Aceh Timur Tamiang yang membawa Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus atau seberat ± 73.505,55 (tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima koma lima puluh lima) Gram dan 30.000 (tiga puluh ribu) butir Ekstasi dari Malaysia dan berhasil menangkap 4 (empat) orang ABK masing-masing atas nama Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Amat dan Joko Susilo.

Selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka masing-masing atas nama Ibrahim Bin Hasan Als Hongkong (anggota DPRD Kab. Langkat) sebagai pemilik barang, Ibrahim Als Jampok sebagai kurir darat dan Rinaldi Nasution Als Naldi sebagai pemilik kapal dan koordinator ABK.

Dari Hasil Penangkapan ini barang bukti yang berhasil disita berupa Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) seberat 104.965,34 Gram, Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) sebanyak 30.000 butir, 1 (satu) unit Kapal Motor RENI 2, 11 (sebelas) buah Handphone Seluler, 1 (satu) buah Handphone Satelit, 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner No. Pol. BK 5 IH, Identitas para tersangka.

Dijelaskan juga Para Tersangka Terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati.

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan Press Conference tersebut Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Kakanwil Bea Cukai Medan, Asintel Danlantamal I, Asops Danlantamal I, Ka BNN Sumut Denpomal Lantamal I, Dantim Intel Lantamal I, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Para Awak Media baik cetak maupun elektronik.(red/Disp)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polres Metro Jakbar Ungkap Gudang Ganja Paket Bal-balan 

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang sebelumnya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg dilanjutkan hingga pengungkapan home industri produksi Sabu di perumahan bilangan Tangerang pada Rabu (08/08) lalu kini satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap sebuah rumah yang disulap jadi gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan Kebon Kopi RT004/04 Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan, Sabtu (11/08) dini hari lalu

Dari hasil ungkap tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni IP Alias NGAI (33) dan JJ alias JOE (33). Selain tersangka yang diamankan, Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis daun ganja dengan total keseluruhan sebanyak 10 kg. Adapun perinciannya polisi mengamankan 9 (sembilan) ball paket narkotika daun ganja dengan berat bruto 9 Kg, 1 bal paket narkotika daun ganja dengan berat brutto 250 gram, 3 garis/paket sedang daun ganja dengan berat bruto 300 gram, satu kaleng susu Bebelove berisikan biji ganja, 1 buah timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 2 buah lakban solatip warna coklat, dan 1 unit Handphone merk Xiomie warna Putih

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz mengungkapkan, penangkapan terhadap dua orang tersangka berawal dari penangkapan dua orang remaja yang sedang balap liar di Jalan Panjang Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Dari dua orang itu, diketahui kedapatan membawa 1 linting daun ganja kering. Berdasarkan keterangan yang didapat, dua orang yang diamankan mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang laki-laki di daerah Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan.

Kemudian petugas Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan di pimpin oleh AKP Arif Purnama Oktora SH SIK langsung melakukan observasi dan undercover di sekitar daerah Pondok Betung Kec.Pondok Aren Tangerang Selatan,

Dari hasil observasi tersebut, didapat informasi bahwa di sebuah rumah dengan alamat Jalan Kebon Kopi RT 004/054 Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan telah di jadikan gudang/tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan atas rumah tersebut dan berhasil diamankan tersangka lP Alias NGAI.

“Dari tersangka IP, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 baI paket narkotika daun ganja dengan berat bruto 9 kg, satu bal/paket narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 250 gram, 1 kaleng susu berisikan ganja, 1 buah timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 2 buah Iakban/solatip wama coklat , 1 unit Handphone merk Xiomie wama Putih,” ungkap Frendiz di Jakarta, Senin (20/08/2018).

Masih dikatakannya, selain berhasil mengamankan tersangka IP alias NGAI, petugas juga berhasil menangkap tersangka JJ Alias JOE yang sedang mengambil pesanan 3 (tiga) garis/paket narkotika jenis ganja

“Dari tangan tersangka JJ, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) garis paket sedang narkotika jenis ganja dengan berat bruto 300 gram dari dalam tas tersangka,” tambahnya

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat(2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.(red/rl)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 4 Pelaku Pemerasan, Ngaku Anggota Polisi

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil menangkap empat orang pelaku pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan bahwa pelaku berjumlah empat orang yakni WS, AM, R, dan MA melakukan pemerasan terhadap para korban dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian. Keempat pelaku tersebut ditangkap di Jalan Padamarang Pos Kombo, Tanjung Priok, Rabu (25/07/2018) pagi.

Tindak pidana pemerasan yang dilakukan keempat pelaku terjadi pada Jumat (20/07). Mereka memeras seorang anggota Security Pos Adi Purusa bersama dengan rekannya yang sedang bermain game Ludo di HP, dengan cara paksa, pelaku memerintahkan korban untuk masuk ke dalam mobil dan diajak keliling sekitaran jalan Kemayoran. Dalam perjalanan itu, para pelaku meminta beberapa barang milik korban. Seperti dompet, uang, kunci motor, dan STNK. Setelah mendapatkan keinginannya, para pelaku langsung menurunkan korban di sekitar Jembatan Air Volker, Jakarta Utara.

Para pelaku kemudian mengambil motor milik korban. Korban diancam dengan menggunakan senpi mainan dan pelaku juga menunjukkan kartu kewenangan penyidik palsu.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa dua korek gas berbentuk senpi revolver, tiga tanda kewenangan penyidik palsu, tiga unit HP, dan satu unit motor CBR milik korban. Saat ini, para pelaku ditahan di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani proses hukum. Dalam aksinya itu, keempat pria itu membawa pulang dua unit motor milik korban. Namun, keempatnya kemudian ditangkap polisi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.(red)

Categories
Daerah Kriminalitas TNI

Lanal Tanjung Balai Asahan Gagalkan Penyelundupan 5,297 Kg Sabu di Perairan Asahan Sumut

Koranjurnal.co.id, Sungai Asahan –  Komitmen Koarmada I dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E., M.M., memberantas kegiatan ilegal di laut membuahkan hasil. Kali ini Tim First Fleet Quick Respons (FFQR) Lanal Tanjung Balai Asahan berhasil menangkap dan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 bungkus atau seberat 5,297 kg dari sebuah kapal motor tanpa nama dan tanpa dokumen di Tanjung Berombang Sungai Asahan, Minggu (15/07/2018).

Penangkapan kapal tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh Pasintel Lanal Tanjung Balai Asahan dari masyarakat. Pihak Lanal TBA segera menindaklajuti informasi tersebut, dengan menerjunkan Tim FFQR I Lanal Tanjung Balai Asahan untuk melaksanakan patroli dan penyekatan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Tim FFQR I Lanal TBA segera melaksanakan patroli dengan menggunakan Patkamla SSG II-I-47 dan melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal mencurigakan yang melintas di Perairan Bagan Asahan.

Sesaat kemudian, Tim melihat kontak kapal yang mencurigakan bergerak masuk menuju Sungai Asahan. Selanjutnya Tim FFQR mendekati kapal tersebut guna melaksanakan pemeriksaan. Saat didekati kontak kapal tersebut menambah kecepatan dan bergerak ke arah hutan bakau di Tanjung Berombang Sungai Asahan.

Kapal tersebut terlihat dikandaskan oleh Abk dengan kondisi mesin masih hidup dan tidak ada orang di atas kapal, tetapi sempat terlihat sesaat orang berlari masuk ke dalam hutan bakau, dan selanjutnya tim berusaha mengejar orang yang diduga Abk kapal tersebut. Setelah dilakukan pencarian ke dalam hutan bakau tersebut tidak diketemukan abk kapal. Tim kembali ke kapal tanpa nama untuk melaksanakan pengecekan dan penggeledahan.

Setelah sesaat melaksanakan penggeledahan, kapal tanpa nama tersebut terlihat bocor dibeberapa titik bangunan kapal. Selanjutnya kapal tersebut diputuskan untuk digandeng menuju Posmat Bagan Asahan. Dan Pasintel melaporkan kejadian tersebut kepada Pjs. Danlanal dan Pjs. Dandenpomal

Selama kapal tanpa nama tersebut digandeng menuju Posmat Bagan Asahan, dilaksanakan penggeledahan terhadap seluruh bangunan kapal. Alhasil, Tim FFQR berhasil menemukan bungkusan berwarna coklat sebanyak 5 buah di bagian belakang dalam kapal dengan ditutupi kayu.

Setelah Patkamla SSG II-I-47 dan kapal tanpa nama tiba di Posmat Bagan Asahan, Pjs. Danlanal memerintahkan tim Pomal untuk membuka salah satu bungkusan tersebut guna memastikan isinya dengan disaksikan oleh Pasintel, Pasops, Danpatkamla beserta beberapa anggota.Isi dalam bungkusan tersebut diduga narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Mako Lanal TBA guna penyelidikan lebih lanjut dengan melibatkan BNN daerah untuk pengecekan barang bukti yang diduga narkoba tersebut.

Tim Lanal Tanjung Balai Asahan dibantu dengan BNN melaksanakan pengecekan barang bukti yang diduga narkoba tersebut dengan diketahui bahwa barang tersebut positif merupakan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,297 Kg.(ton/Disp)