Categories
Kriminalitas TNI

TNI AL Tangkap Penyelundup 43 Paket Sabu di Lhokseumawe

Koran Jurnal, Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe (LSE) berhasil menemukan dan menangkap pelaku penyelundupan sebanyak  43 paket Narkotika jenis Sabu di Pantai Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (24/12/2022).

Penangkapan Narkotika jenis Sabu ini berawal dari informasi yang diterima pada hari Jumat (23/12) pukul 14.45 Wib oleh Lanal Lhokseumawe bahwa akan ada pendaratan barang ilegal jenis sabu disekitaran pantai Meuraksa Kota Lhokseumawe. Setelah menerima informasi tersebut, pada pukul 15.10 WIB Tim Intel Lanal Lhokseumawe bersama personel Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Lhokseumawe, bergerak melaksanakan penyelidikan dan penggalian informasi di wilayah tersebut. 

Hasil dari pengembangan informasi disampaikan kepada Danlanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah, bahwa informasi yang diterima adalah terbukti benar. Setelah mendapatkan perintah penangkapan oleh Danlanal Lhokseumawe, Tim Patroli Kamla Lanal LSE di bawah pimpinan Kapten Laut (T) Aswandi bergerak dari Pelabuhan Krukuh menuju pesisir Sekitar Lokasi menggunakan Patkamla Arakundo (KMC Sea Hunter) dan setibanya di lokasi tim melaksanakan penggelapan menunggu sasaran melintasi lokasi. Setelah menunggu selama beberapa jam, pada pukul 01.45 WIB Tim Lanal LSE berhasil menangkap pelaku penyelundupan beserta barang bukti jenis sabu berisi 43 bungkus paket dengan menabrakkan kapal patroli ke kapal tersangka . 

Setelah dilakukan penangkapan, Tim Lanal LSE melakukan pemeriksaan serta pengecekan barang bukti Sabu dan membawa satu orang pelaku inisial MN beserta barang bukti 43 paket sabu menuju Pelabuhan Krueng Geukueh Kota Lhokseumawe untuk diamankan dan diserah terimakan ke Denpomal Lanal LSE untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Sindikat penyelundupan barang haram ini indikasinya di perairan Aceh menunjukkan peningkatan terutama pada saat menjelang libur Natal dan Tahun Baru, imbuh Kolonel Dian. 

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dalam setiap kesempatan memerintahkan secara tegas untuk tidak ragu ragu melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum di dan lewat laut, hal ini pun dituangkan dalam perintah harian Kasal untuk pedoman komandan di lapangan dalam melaksanakan tugas sehari hari, sehingga kehadiran TNI AL dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, instansi, bangsa dan negara.(disp)

Categories
Kriminalitas TNI

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 153 Ribu Butir Pil Koplo

Koran Jurnal, Jakarta – TNI Angkatan Laut (AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara.kembali membuktikan keseriusannya dalam menegakkan hukum, ketertiban, dan keamanan dengan menggagalkan penyelundupan obat-obatan berbahaya yang dikenal dengan Pil Koplo jenis Triheksifenidil di Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Penggagalan ini berawal dari laporan dan pemeriksaan x-ray dari pihak Regulated Agent Angkasa Pura Logistics pada Selasa (15/11) malam. Paket yang mencurigakan tersebut dikirim dari ekspedisi Mandiri Handalan Perdana (MHP) di kargo terminal 1 Bandara Internasional Juanda pada hari Senin (14/11) pukul 23:30 WIB, dan rencananya akan dikirim ke Samarinda melalui maskapai Citilink nomor penerbangan QG-430 pada hari Rabu (16/11/2022) pukul 06.00 WIB.

Pengirim dan penerima paket ini tercatat di dua alamat yakni pengirim Toko Gaya Baru di Gresik dan penerima berinisial P di Samarinda. Sedangkan yang kedua dengan pengirim Toko Sahabat di Sidoarjo dan penerima berinisial J di Samarinda. Kedua paket tersebut tercatat sebagai muatan berisi barang tekstil, wearing, apparel, dan sparepart. Paket yang berbobot total 34 Kg itu terbagi dalam dua jenis packing, yaitu dalam plastik sebanyak 50 kantong dan kemasan dalam botol sebanyak 100 botol dengan jumlah total 153.000 butir.

Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Danpuspenerbal) Laksamana Muda TNI Dwika Tjahja Setiawan dihadapan awak media menyampaikan bahwa keberhasilan ini bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai leading sector dan coordinator untuk terus bersinergi bersama petugas Stakeholder Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara.

“Ini merupakan konsekuensi dari Pangkalan Udara TNI AL Juanda sebagai salah satu Bandara enclave civil di Indonesia, sehingga pengamanan di wilayah Bandara menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Lanudal Juanda,” ujarnya.

Barang bukti yang telah diamankan oleh Lanudal Juanda tersebut akan dilimpahkan kepada pihak yang berwajib. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 197 UU Kesehatan : “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”

Keberhasilan penggagalan penyelundupan obat-obatan berbahaya ini merupakan tindak lanjut dari Penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL untuk terus berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan illegal.(disp)

Categories
Kriminalitas TNI

TNI AL Gagalkan Pengiriman Satwa Dilindungi Melalui Jalur Laut

Koran Jurnal, Jakarta – Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau berhasil menggagalkan pengiriman satwa yang dilindungi di Perairan Kumai, Kalimantan, Sabtu (22/10/2022) lalu.

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko saat menggelar konferensi pers di Posal (Pos TNI AL) Kumai, Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari intelijen Lanal Banjarmasin tentang pengiriman satwa dilindungi yaitu beberapa jenis burung dan kura-kura dari Pelabuhan Bade Kabupaten Mappi Papua dengan tujuan Probolinggo yang dimuat oleh kapal MV. Vision Global.

Dari Informasi tersebut TNI AL langsung melaksanakan penyelidikan serta pendalaman dan penelusuran di dapat keterangan bahwa kapal MV. Vision Global yang dicurigai membawa satwa yang diduga ilegal berada di perairan muara Pangkalan Bun, sedang lego jangkar dan akan melaksanakan bongkar muat.

Tim kemudian bergerak dari Posal Kumai dan tepatnya di perairan Kumai dan berhasil menangkap dan mengamankan beberapa satwa yang dilindungi yaitu 36 ekor nuri kepala hitam; 23 ekor kakak tua putih jambul kuning; 7 ekor kakak tua hitam raja; kakak tua/begok 3 ekor (2 hijau + 1 merah); 2 ekor kasuari; 1 ekor dara hutan; 1 ekor cucak emas; 1 ekor jagal Papua; 1 ekor pleci; 1 ekor branjangan; dan 12 ekor kura-kura; 1 ekor ular hijau, serta ditemukan tanduk rusa satu karung.

Sementara itu 6 orang pelaku berinisial B, H, M, I, AM dan BM yang merupakan ABK kapal MV. Vision Global diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Selanjutnya semua barang bukti dan pemilik diserahkan dan dilimpahan ke BKSDA Provinsi Kalteng guna proses hukum lebih lanjut.

Danlanal Banjarmasin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas keberhasilan ini kepada unsur-unsur yang membantu guna mengamankan wilayah perairan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat. “Karena tidak menutup kemungkinan masih ada kegiatan ilegal lainnya yang belum terungkap. Untuk itu kedepan kegiatan patroli rutin akan semakin kita tingkatkan di wilayah kerja Lanal Banjarmasin. Maksud dan tujuannya adalah untuk menekan dan meminimalisir aktivitas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melintas maupun berlabuh serta cegah dini dan deteksi dini terhadap tingkat kerawanan lainnya,” tegas Kolonel Herbiyantoko.

Sementara itu, Pj. Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo menyampaikan ucapan banyak terima kasih atas kerjasama yang baik dengan TNI AL, dalam hal ini Lanal Banjarmasin. “Ini merupakan prestasi yang luar biasa. Sinergitas ini tidak berhenti sampai disini saja, kedepan tetap kita lanjutkan dan tingkatkan sinergi agar tidak terjadi lagi kegiatan yang sama,” katanya.

Keberhasilan TNI AL yang bersinergi dengan satuan samping dalam mengatasi kejahatan di laut ini juga sebagai wujud pengaplikasian perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yang selalu disampaikan diberbagai kesempatan agar prajurit TNI AL selalu menjaga kepercayaan negara dan rakyat melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat bangsa dan negara.(disp)

Categories
Ekonomi Kriminalitas TNI

Sinergitas TNI AL dan Bea Cukai, Berhasil Gagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol dari Singapura

Koran Jurnal, Jakarta – Guna mencegah meningkatnya angka kejahatan di laut, sinergitas TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang dilaksanakan oleh Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam bersama tim gabungan Bea Cukai berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol yang ditaksir senilai Rp 4,38 milyar di perairan Tanjung Datuk, Sengkuang, Batam, Jum’at (21/10) kemarin.

Diketahui kronologis bermula saat Lantamal IV mendapatkan informasi, bahwa akan ada kapal bermuatan minuman beralkohol akan memasuki ke perairan Indonesia dari Singapura, pada Kamis Malam (20/10).

Mendapatkan informasi tersebut, Lantamal IV menyiagakan tim F1QR beserta unsur Patkamla Setumu dan Sea Rider. Sementara itu, tim gabungan Bea Cukai juga telah mendapatkan informasi yang sama dan juga menyiagakan beberapa kapal Patrolinya.

Kapal yang dicurigai, kemudian diketahui sebagai KM tanpa nama karena tidak memiliki identitas layaknya kapal pada umumnya yang memiliki nama dan nomor pendaftaran, seketika saat melintas kapal yang dicurigai tersebut langsung dilakukan pengejaran oleh tim gabungan.

Dalam upaya menghindari kejaran dan penangkapan oleh prajurit TNI AL, KM tanpa nama sengaja mengarahkan lajunya ke arah kedangkalan dan mengkandaskan kapalnya di perairan sengkuang, setelah sebelumnya berusaha menabrak salah satu kapal Bea Cukai yang mengejar. Pada saat itu crew KM Tanpa Nama berhasil melarikan diri ketika kapal patroli kesulitan mendekat karena kedalaman air kurang dari 1 meter.

Dari aksi pengejaran tersebut, Tim FIQR Lantamal IV dan Tim Gabungan Bea Cukai yakni Kanwil Bea Cukai Kepri dan Kantor Bea Cukai Batam akhirnya berhasil memeriksa dan menggeledah kapal yang didalamnya terdapat tumpukan minuman beralkohol sebanyak 8.784 botol berbagai jenis merk tanpa dilengkapi dengan dokumen yang diperkirakan total senilai 4 Milyar rupiah lebih. Hasil tangkapan tersebut selanjutnya dibawa ke dermaga Batam untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan jajaran TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Yurisdiksi Nasional merupakan wujud pelaksanaan tugas sesuai instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono yaitu pembangunan sistem kekuatan dan kesiapan operasi yang bersinergi serta mempunyai interoperabilitas tinggi.(disp)

Categories
Ekonomi Kriminalitas TNI

Sinergitas Prajurit TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah

Koran Jurnal, Jakarta – Sinergitas Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda Surabaya bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan benih Baby Lobster sebanyak 26.432 ekor yang bernilai 1,3 milyar rupiah via Terminal 2 keberangkatan Internasional Bandara Juanda. Sidoarjo, Selasa (18/10/2022) kemarin.

Pengungkapan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi Intelijen, bahwa akan ada pengiriman Baby Lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 melalui Terminal 2 keberangkatan Internasional Bandara Juanda. Dari informasi yang diperoleh, target operasi (pelaku) berinisial RS menjadi penumpang di salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan Surabaya – Singapura dengan barang bawaan berupa koper besar berwarna hitam diduga berisi benih Baby Lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri.

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda bersama dengan pihak Bea Cukai, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya kemudian bekerjasama membagi sektor operasi penyekatan dan merencanakan proses penangkapan di area keberangkatan Internasional Bandara Juanda.

Dari penangkapan kepada pelaku RS ditemukan barang bukti sebuah koper besar berisi Benih Lobster tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. Hasil pemeriksaan di dalam koper tersebut terdapat sebanyak 24 (dua puluh empat) kantong berisi 22.752 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis Pasir dan sebanyak 5 (lima) kantong berisi 3.680 ekor BBL jenis Mutiara, sehingga total sebanyak 29 kantong berisi 26.432 ekor Baby Lobster.

Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I dan dilaksanakan pelepasan ke laut bebas di Perairan Madura. Selanjutnya tersangka diproses hukum, terkait pelanggaran UU kepabeanan pasal 102 A Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prastyo mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan Benih Baby Lobster ini merupakan hasil kerjasama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandara Juanda dalam sebuah tim yang terdiri dari Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT. Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya.

“Ini merupakan peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda”, tegas Danlanudal Juanda.

Keberhasilan dalam mengungkap penyelundupan Baby Lobster di Bandara Internasional Juanda, sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono agar para komandan lapangan tidak ragu mengambil keputusan sesuai lingkup kewenangan dengan tetap mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku.(disp)

Categories
Kriminalitas Polisi

Mucikari dan Joki ‘Eksploitasi Seksual Anak’ di Jakarta Barat Ditangkap Polisi 

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau ekploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak dibawah umur di Jakarta Barat. Kedua pelaku yang dibekuk oleh Subdit Renakta Ditreskrimum PMJ adalah seorang wanita dan pria.

“Tersangka ada dua orang, yang pertama adalah seorang wanita inisial EMT (44) perannya Mucikari dan yang kedua laki-laki inisial RR alias Ivan (19), perannya mencarikan tamu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dijelaskan Zulpan, penangkapan keduanya dilakukan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres Jakarta Barat.

Lanjut Zulpan menerangkan, aksi kedua “Eksploitasi Seksual Anak” itu terbongkar setelah orang tua korban NAT (17) melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi: LP/B/2912/VI/2022/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Juni 2022.

“Kasus ini berawal saat ayah kandung dari korban (NAT) malaporkan serta menerangkan bahwa anaknya telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat,” terang Zulpan.

Zulpan mengatakan, peristiwa kejahatan seksual yang dialami anak korban terjadi pada periode tahun 2021 sampai dengan Juni 2022 di beberapa lokasi.

“Cukup lama temponya antara tahun 2021 sampai dengan 2022, di beberapa apartemen di wilayah Tangerang dan Jakarta,” imbuhnya.

Adapun modus para pelaku melakukan kejahatan ‘Eksploitasi Seksual Anak’ yakni dengan menawarkan anak korban melalui aplikasi Michat dengan nama akun Qwerty.

“EMT menawarkan anak korban NAT untuk menjadi wanita BO (Booking Out) di apartemen dengan menjanjikan nanti akan mendapat uang banyak,” ungkap Zulpan.

Singkat kronologis, anak korban ternyata hanya dimanfaatkan oleh para pelaku. Bahkan anak korban dibebani dengan hutang puluhan juta rupiah.

“EMT sering memindahkan anak korban dari kamar satu ke kamar lainnya dan diwajibkan membayar uang deposit jika tidak mampu membayar saat itu EMT akan mencatatkannya menjadikan hutang, dan anak korban harus membayarkan hutang hingga mencapai Rp. 32 juta rupiah dengan cara mencicilnya sampai lunas dari uang hasil BO dan tidak diperbolehkan pergi jika hutang belum dilunasi,” papar Zulpan.

Adapun barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut antara lain; screenshoot percakapan aplikasi WhatsApp, bukti transfer penyewaan kamar, 1 (satu) buah handphone milik anak korban, hasil pemeriksaan Ver dari RS Polri, KTP EMT, KTP RR, 6 (enam) unit handphone dari para pelaku, kaos oblong warna hitam, dan buku catatan hutang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 76 1 Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Categories
Hukum Kriminalitas Polisi

Empat Kurir Ganja 304 Kg Jaringan Lintas Sumatera-Jawa Ditangkap Polisi 

Koran Jurnal, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan kasus peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa. ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (16/9/2022).

Dalam pengungkapan itu, sebanyak 4 orang pelaku dibekuk. Mereka masing-masing berinisial, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari Bandar,” imbuh Zulpan

Dijelaskan Zulpan, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan.

Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 TON menuju Jakarta.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. “Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” ujar Endra Zulpan

Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. terhadap HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil,” ujarnya.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar.

Categories
Hukum Kriminalitas TNI

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14,077 Kg Sabu Senilai 9,8 Miliar di Perairan Perbatasan Indonesia-Malaysia 

Koran Jurnal, Jakarta – Dalam upaya memerangi bahaya Narkoba dan menjaga ketat perairan Yurisdiksi Nasional dari tindak kejahatan di laut, TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Tim Reaksi Cepat Lanal Dumai bersama Satuan Tugas Ops Intelmar Lantamal I berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 14,077 kilogram ditemukan pada koordinat 2°32’16.8″N-101°23’21.9″E (21 NM Utara Pulau Rupat) perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Selasa, (16/08/2022) lalu.

Komandan Lantamal (Danlantamal) I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo didampingi Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena, pada acara Konferensi Pers Penangkapan Narkoba di Gazebo Lanal Dumai, Kepulauan Riau, Kamis (18/08/2022) kemarin, yang dihadiri Walikota Dumai Bpk H. Paisal dan instansi terkait TNI – Polri serta pihak Bea Cukai.

Danlantamal I menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan itu berawal dari kegiatan pemantauan rutin oleh tim di Perairan Tanjung Medang hingga Boya Gila terhadap arus hilir mudik kapal-kapal pompong, pada Selasa (16/08) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari pemantauan tersebut, terlihat satu unit speed boat melaju kencang diduga datang dari arah perairan Malaysia menuju kapal pompong jaring yang mencurigakan. Tim kemudian mendekati speed boat dan kapal pompong tersebut. Saat didekati, salah seorang yang berada di kapal pompong terlihat membuang karung berwarna putih ke laut. Langkah selanjutnya dilakukan penyisiran, sehingga akhirnya tim menemukan karung putih yang dibuang sebelumnya.

Dari hasil penyisiran tim menemukan tas hitam berisi 13 (tiga belas) bungkus benda yang dicurigai sebagai sabu. Setelah itu, tim langsung bergerak mengejar kapal pompong tanpa jaring yang menurut informasi sudah memasuki perairan Sungai Masjid Kota Dumai dan bersandar pada Rabu, (17/08) sekitar pukul 04.15 WIB.

Dari hasil pengejaran tersebut dua ABK inisial HS (39) dan LD (46) warga Bukit Kapur Kota Dumai berhasil diamankan. Sedangkan tekong serta dua orang lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan bakau. Selanjutnya, para tersangka yang diamankan dibawa ke Pos Babinpotmar Sungai Dumai untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang Laboratorium Bea Dan Cukai Dumai nomor LHPIB-4685/BLBC 2.01/2022 tanggal 17 Agustus 2022 bahwa 13 (tiga belas) bungkus merupakan senyawa organik jenis methamphetamine kandungan NPP positif dengan berat total keseluruhan 14,077 Kg. Selain uji laboratorium dari Bea dan Cukai Dumai, uji narkotika juga dilakukan oleh BNN menggunakan alat deteksi narkotika merk Nutech dengan hasil positif metamphetamine. Diperkirakan sabu hasil tangkapan ini bernilai 9,8 miliar rupiah.

“TNI AL akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran Narkoba (War on Drugs). Kegiatan penggagalan pengedaran narkoba melalui jalur laut merupakan arahan dan intruksi langsung dari Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dan Panglima Koarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah sebagai bentuk keseriusan TNI AL sebagai salah satu penegak hukum di laut,” ujar Laksma Johanes menegaskan.(disp)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polisi Ungkap Ratusan Ribu Butir Ekstasi Senilai 50 Miliar di Pekanbaru Riau

Koran Jurnal, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dan sekaligus menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional di Provinsi Riau. Ribuan pil ekstasi senilai 50 miliar, puluhan gram sabu dan ganja berhasil disita.

Keberhasilan itu berawal dari pengungkapan 1/4 (seperempat) butir pil ekstasi yang dilakukan Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat pada akhir Juli 2022.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya. Sebab temuan ini tidak lepas dari penyalahgunaan narkoba oleh pelaku berinisial A, yang diamankan pada akhir Juli 2022.

“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja,” kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

Pasma menyebut dalam kasus ini, pihaknya menangkap dua kurir atau pelaku berinisial M (31) dan S (40). Keduanya diamankan terpisah di dua tempat berbeda.

Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan itu, yakni enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengungkapkan, dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.

“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” terang Akmal.

Dikatakan Akmal, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui pelaku bisa mengantongi uang puluhan juta rupiah, dengan catatan Rp 3 juta per kantong.

Akmal pun belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam.

“Kami masih mendalami semuanya,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, dua kurir atau pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati.

Categories
Hukum Kriminalitas Polhukam Polisi

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Utama Kasus Pembunuhan Brigadir J

Koran Jurnal, Jakarta – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka utama kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Timsus Polri resmi menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam (9/8/2022).

Kapolri mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Khusus Polri melakukan perkembangan baru dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Yakni tidak ditemukan bukti peristiwa tembak-menembak.

“Perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) sehingga meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo),” jelas Listyo Sigit.

“Dan untuk membuat seolah terjadi tembak-menembak, saudara Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J di rumah dinasnya agar terkesan terjadi tembak-menembak,” terangnya.

Lanjut Listyo Sigit mengungkapkan dalam penyidikan dan pendalaman kasus melalui olah TKP ditemukan adanya hal-hal yang janggal dan menghambat penyelidikan.

“Timsus melakukan pendalaman, ditemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga penanganan menjadi lambat,” beber Listyo Sigit.

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Polri telah menetapkan tiga (3) tersangka kasus penembakan Brigadir J, yaitu Bharada E, Brigadir RR dan K (sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi).

Turut hadir mendampingi Kapolri dalam konferensi pers, diantaranya Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Komandan Korps Brimob Komjen Pol Anang Revandoko, dan Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo.