Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Soal Temuan ‘Kuburan’ Beras Bansos Presiden Jokowi di Depok

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus temuan ‘kuburan’ beras bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi untuk masyarakat terdampak Covid-19, di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penghentian kasus berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, baik dari Kementerian Sosial (Kemensos), Bulog, PT pemenang untuk mendistribusikan termasuk juga dari JNE (perusahaan jasa pengiriman).

“Pemeriksaan yang dilakukan penyidik, sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur pidana di dalamnya,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).

Terkait penguburan beras bansos tersebut, Zulpan menjelaskan, hal itu merupakan mekanisme yang dimiliki oleh JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang (beras bansos) yang rusak.

“Jadi penanaman (penguburan) dalam rangka pemusnahan barang (beras) yang rusak,” imbuhnya.

Pihak JNE, tambah Zulpan, juga telah mengganti 3,4 ton beras yang rusak tersebut kepada pemerintah.

“Semua pihak yang diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk menyerahkan bantuan sosial ini melaksanakan tugasnya dengan baik dan tanggung jawab, dibuktikan dengan adanya kerusakan dan penggantian,” terang Zulpan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan, tidak ditemukan unsur tindak pidana karena tidak ada pihak yang dirugikan termasuk pemerintah.(*)

Categories
Ekonomi Kriminalitas Megapolitan

Peredaran Obat, Kosmetik dan Makanan Ilegal Senilai 3,7 Milyar Berhasil Dibongkar BBPOM Serang

Koran Jurnal, Serang – Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat Provinsi Banten dari peredaran produk obat dan makanan ilegal, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang selama periode bulan Januari-Juli tahun 2022 telah melaksanakan kegiatan pengawasan.

Pengawasan dilakukan baik di sarana produksi maupun distribusi baik secara daring maupun luring, serta melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Adapun kegiatan yang dilakukan antara lain aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.

Pengawasan tersebut dilaksanakan mulai dari 12 Juli hingga 26 Juli 2022 terhadap 55 sarana distribusi yang terdiri dari importir dan Badan Usaha Kosmetik serta sarana distribusi yang berada di Mall atau pusat perbelanjaan modern maupun di pasar tradisional.

“Dari 55 sarana tersebut, diperoleh hasil 31 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan temuan berupa kosmetik illegal dengan nilai keekonomian sekitar Rp. 59.406.000,00 atau Rp59,4 juta,” Terang Plt. Kepala BBPOM Serang, Faizal Mustofa Kamil saat Press Release pengukapan kasus di halaman kantornya, Kota Serang, Jum’at (29/7/2022).

Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban pasar dari kosmetik ilegal ini kata dia, BBPOM di Serang menggandeng lintas sektor terkait, yaitu Dinas yang membidangi urusan perdagangan di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Kemudian juga dilakukan operasi penindakan dalam upaya penegakan hukum dibidang obat dan makanan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Dalam periode Januari-Juni 2022 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Serang menyebut telah berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan

“Sebanyak 3 perkara, yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana distribusi suplemen kesehatan impor ilegal yang terjadi di Kota Tangerang. Dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat yang terjadi di Kota Tangerang, dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi kosmetika ilegal yang terjadi di Kota Tangerang,” Tutur Plt. Kepala BBPOM Serang, Faizal Mustofa Kamil pada awak media

Dari kegiatan penindakan tersebut telah berhasil diamankan sebanyak 292 item produk obat dan makanan illegal dengan nilai ekonomi sebesap. Rp3.782.861.651.

Modus operandi yang sedang marak selama tahun 2022 adalah penjualan produk illegal, khususnya suplemen kesehatan, pangan, obat tradisional dan kosmetik illegal yang dilakukan melalui media daring (online).

Terhadap ketiga perkara tersebut di tindaklanjuti secara pro justitia. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 142 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 milyar serta Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebagaimana perubahannya yang tercantum dalam BAB III Bagian Kedua Paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 60 dan Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 milyar.(hum)

Categories
Kriminalitas TNI

TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Tanjung Balai Asahan

Koran Jurnal, Jakarta – Berawal dari informasi intelijen, Tim F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) berhasil menangkap sebuah kapal jenis sampan kaluk di perairan Kuala Bagan Asahan yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba pada hari Selasa (21/6/2022) kemarin.

Hal tersebut terungkap pada Konferensi Pers yang dipimpin oleh Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, didampingi Danlantamal I Laksma TNI Johanes Djanarko Wibowo, Danlanal TBA, Asops Pangkoarmada I, Kajari Tg Balai, Kapolres Tg Balai, Kapolres Asahan, perwakilan BNN Provinsi Sumut dan Kasdim 0208/AS. Rabu (22/6).

Dua orang tersangka dihadirkan pada saat Konferensi Pers beserta barang bukti yaitu: Sabu-sabu seberat 29 kg yang dibungkus dalam 29 bungkusan masing-masing 1 kg, Ekstasi sebanyak 60.000 butir dalam 12 bungkus masing-masing 5.000 butir. Diperkirakan total barang bukti narkoba tersebut bernilai 88 milyar.

Keberhasilan penangkapan kapal penyelundup narkoba ini merupakan tindak lanjut dari Penekanan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL untuk berkomitmen dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dan memberantas penyelundupan narkoba serta menyambut Hari Anti Narkoba Internasional.

Pada kesempatan tersebut, Pangkoarmada I menyerahkan piagam penghargaan dari Kasal kepada Tim F1QR Lanal TBA yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba.(disp)

Categories
Hukum Kriminalitas Polhukam Polisi

Polisi Gagalkan Upaya Peredaran 214 Kilogram Ganja Kering

Koran Jurnal, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan lintas provinsi Sumatera-Jawa. Sebanyak 214 kilogram ganja siap edar berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Barang bukti narkotika total sebanyak 214 kilogram ganja kering,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/6/2022).

Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap pelaku yang akan membawa barang haram itu dengan tujuan Jakarta.

“Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba. Pelaku diamankan di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara,” ungkap Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes pol Pasma Royce dan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, saat konferensi pers.

Zulfan menjelaskan, pelaku atau kurir berinisial NP (29) diperintahkan seorang laki-laki inisial TA (daftar pencarian orang/DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan Mobil.

“Keterangan Pelaku narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan,” terang Zulpan.

“Pelaku mendapatkan upah sebesar 15 juta rupiah sekali pengiriman narkotika jenis ganja,” tambahnya.

Hasil pengungkapan ini merupakan dari pengembangan kasus jaringan sebelumnya, jika ditotal secara keseluruhan sebanyak 752 kilogram ganja kering berhasil disita oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku NP dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga dikenakan denda maksimum Rp. 10 Miliar, sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Dalam kesempatan sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya peredaran narkoba.

“Jangan sampai kita menyalahgunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya,” imbau Pasma.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, menurut pengakuan, pelaku baru pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian. Tetapi tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa. Disampaikan Akmal, para pelaku mengemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dari ganja tersebut kemudian dimasukkan kedalam karung.

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang,” lugasnya.

Categories
Kriminalitas Militer TNI

TNI AL Tangkap 3 Kapal Ikan Vietnam

Koran Jurnal, Natuna – KRI Tjiptadi-381 dan KRI Tuanku Imam Bonjol-383 BKO Gugus Tempur Laut Koarmada I, berhasil menangkap Kapal Penangkap Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Selasa (11/01/22).

Komandan KRI Tjiptadi (TPD)-381, Letkol Laut (P) Irwan, mengatakan bahwa ketika KRI Tjiptadi-381 sedang melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut Natuna Utara mendeteksi kontak radar yang kemudian didekati secara visual teridentifikasi sebagai kapal penangkap ikan asing sedang menangkap ikan dengan menggunakan pukat tarik.

“Pada tanggal 10 Januari 2022 pukul 22.05 WIB Posisi 04 55 24 U – 107 14 12 T (43 NM barat Laut Pulau Laut) kami mendeteksi sebuah kontak tanpa lampu, kemudian kami dekati dan teridentifikasi sebagai sebuah kapal penangkap ikan Vietnam, selanjutnya kami lakukan prosedur pengejaran penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid)”, ungkap Letkol Irwan

Berdasarkan pemeriksaan awal diketahui bahwa KIA dengan tanda selar BTH 2122 TS, diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Atas dugaan awal tersebut kami melakukan penangkapan dan mengawal KIA BTH 2122 TS beserta 12 orang ABK termasuk Nakhoda dan KKM menuju Dermaga TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai guna proses lebih lanjut” tambahnya.

Sementara itu KRI Tuanku Imam Bonjol juga berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI Laut Natuna Utara.

Saat KRI Tuanku Imam Bonjol (IBL)-383 sedang melaksanakan Patroli BKO Guspurla Koarmada I, mendapati kontak radar pada posisi 05 01 00 U – 107 42 25 T (23 NM Barat Laut Pulau Laut), dan setelah di dekati teridentifikasi secara visual 2 buah kapal ikan asing Vietnam bergandengan sedang menangkap ikan, selanjutnya dilaksanakan prosedur Jarkaplid,” ungkap Letkol Laut (P) Ivan Halim. Komandan KRI IBL-383.
Berdasarkan pemeriksaan awal ditemukan bukti-bukti bahwa 2 kapal ikan tersebut memiliki tanda selar BTH 2121 TS dan BTH 2122 TS menangkap ikan secara illegal di perairan ZEEI, Laut Natuna Utara. Diawaki masing-masing 4 orang dan 10 orang termasuk Nakhoda dan KKM.

Dari ketiga KIA itu ditemukan muatan ikan campur kurang dari 1 ton, muatan diduga telah dipindahkan ke kapal pengepul. Saat ini ketiga kapal ikan asing Vietnam tersebut telah berada di Dermaga TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai guna proses lebih lanjut.(disp/ton)

Categories
Kriminalitas Megapolitan TNI

Dua Pencuri Dibekuk saat Beroperasi di Komplek Marinir

Koran Jurnal, Jakarta – Dua orang pencuri berinisial DIK (30) dan FER (28) benar-benar mencari peruntungan di tempat yang salah. Betapa tidak, FER yang berstatus duda dan DIK yang beranak dua berani menjalankan aksinya di Komplek Marinir Jakarta Selatan. Alhasil, bukan Rupiah yang didapat, mereka justru dibekuk warga karena ketahuan warga dan anggota Marinir.

Menurut penuturan Sertu Mar Agus Purwanto, DIK dan FER mencoba mencuri di rumah Sertu Mar Agus Purwanto, anggota Yonif 6 Mar di Perumahan Komplek Marinir Jl. Bakti, RT. 07/RW.05, No. 9, Kec. Ps. Minggu, Jaksel pada Senin (22/11/2021) sekitar pukul 19.15 WIB.

Kronologisnya, dua pelaku berpura-pura pura ingin membeli pulsa di warung Sertu Mar Agus. Pada saat anak Sertu Agus yang melayani berniat mengambil HP untuk transaksi pulsa, DIK masuk ke dalam warung dan mengambil 2 tabung gas ukuran 3 kg., sementara pelaku FER menunggu di luar dengan kendaraan motornya.

Melihat pelaku tiba-tiba masuk ke warung dan membawa 2 tabung gas, anak dari Sertu Agus meneriakinya “maling”. Tetangga yang mendengar lalu melihat keluar dan langsung mengejar dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Sertu Agus yang juga sebagai Ketua RT 007 melaporkan ke Ketua RW 005 Kelurahan Cilandak Timur Kolonel Marinir Arief R. H. Anggorojati, S.E., M.M., CTMP. (saat ini menjabat Komandan Pangkalan Marinir- Danlanmar Jakarta), kemudian mendapatkan arahan dan petunjuk untuk mengamankan pelaku dari amuk massa masyarakat sekitar ke Pos Penjagaan Brigif 1 Mar dan untuk selanjutnya diserahkan kepada Aparat Kepolisian.

Pada pukul 20.00 WIB Sertu Mar Agus bersama beberapa warga membawa kedua pelaku ke Penjagaan Trian Marinir Cilandak , selanjutnya melaporkan ke Padis (Perwira Dinas) Brigif 1 Mar Letda Mar Aji Respati dan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pasar Minggu. Pukul 21.00 WIB, kedua pelaku dibawa menuju Polsek Pasar Minggu beserta barang bukti dengan didampingi Sertu Mar Agus.(pen/red)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Hakim PN Depok Vonis Mati 3 Terdakwa Kurir Sabu 267 Kg

Koran Jurnal, Depok – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 267 kilogram.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1 Junaidi alias Edi (30), Terdakwa 2 Zulkarnain alias Ijul (25) dan Terdakwa 3 Eko Saputra alias Eko (25), masing-masing dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Andi Musafir saat membacakan putusan, di Ruang Sidang 2 PN Depok, Senin (13/09/2021).

Andi Musafir menjelaskan, ketiga terdakwa yang berperan sebagai kurir ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Mengadili, menyatakan, ketiga terdakwa, telah terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Andi.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil menerangkan, sidang perkara itu digelar pukul 15.00 WIB dan dilakukan secara daring. Kata Fadil, vonis Majelis Hakim atas perkara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Vonis (hukuman) mati, sama dengan tuntutan JPU,” ujar Fadil kepada wartawan, Senin (13/9).

Terkait putusan tersebut, lanjut Fadil, para terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Untuk itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan pikir-pikir kepada mereka selama tujuh (7) hari.

“Mereka (para terdakwa) mengajukan pikir-pikir lebih dulu, (kesempatan) selama tujuh hari kedepan,” terang Fadil.

Sebagai informasi, ketiga pelaku (terdakwa) tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Depok di daerah Riau saat hendak mengirimkan barang haram tersebut ke luar pulau. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 258 kilogram narkotika jenis sabu dari tangan para tersangka pada Februari 2021 lalu.(*)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Ranmor Polda Metro Bekuk Sindikat Penggelapan Mobil Rental Sebanyak 50 Unit Lebih

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 4 pelaku sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental dan mobil kredit. Keempat pelaku adalah berinisial MS (wanita), aktor utama atau otak sindikat, dan anak buahnya yakni T, MZI, dan MLU.

“Pelaku empat orang. Aktor utamanya adalah seorang wanita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/05/2021).

Yusri mengungkapkan, setidaknya puluhan unit mobil berhasil dijual oleh sindikat tersebut dengan beberapa cara atau modus.

“Sekitar 30 unit kendaraan roda empat (diamankan). Dan diperkirakan ada sekitar 20 unit lagi. Modus yang dia lakukan ada beberapa modus,” ujar Yusri.

Ia menjelaskan, ada dua cara atau modus yang dilakukan oleh MS dan ketiga anak buahnya dalam menggelapkan puluhan mobil.

Pertama, rinci Yusri, dengan meminjam atau menyewa mobil dalam jangka waktu sekitar satu bulan dengan harga yang bervariasi.

“Modus lainnya, mobil yang masih dalam proses kredit oleh leasing kemudian dijual oleh para tersangka,” tukas Yusri.

Menurut Yusri, kedua modus tersebut biasanya para pelaku mengelabui dengan menyerahkan kendaraan serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) terlebih dahulu dan menjanjikan akan diberi BPKB dan surat-surat lainnya kemudian.

“Kendaraanya yang dijual kepada orang-orang dengan harga memang murah tetapi. Janji para tersangka kepada pembeli menyerahkan kendaran dan STNK kemudian BPKB menyusul,” beber Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, penangkapan terhadap sindikat itu bermula saat adanya beberapa laporan dari para korban atau pengusaha rental mengenai mobil yang tak kunjung pulang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ada salah satu mobil yang pernah disewa pelaku kemudian dijual di media sosial Facebook dengan harga murah.

“Menjual dengan menggunakan akun (medsos) palsu. Harga mobil di bawah pasaran,” terang Yusri.

“Kemudian kita undercover (menyamar) sebagai pembeli. Saat transaksi kemudian mengamankan tersangka yang lain,” tambah Yusri.

Atas perbuatannya, empat pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.

Ditambahkan Yusri, pihaknya mengimbau kepada pemilik rental mobil yang merasa mobilnya tidak kembali setelah dirental oleh sindikat tersebut, untuk mendatangi Subdit Ranmor Polda Metro.

“Kepada pemilik rental mobil harap membawa dokumen resmi, silahkan ambil tanpa dipungut biaya (gratis),” ucapnya.(kp/red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 310 Kilogram

Koran Jurnal, Jakarta – Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Internasional, di salah satu hotel, Jalan KS Tubun,  Petamburan, Jakarta Pusat.

Peredaran sabu itu terbongkar ketika petugas mencurigai sebuah kendaraan roda empat atau mobil Gran Max diduga membawa narkotika.

“Yang sangat mengejutkan adalah ketika kendaraan ini digeledah ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup fantastis sebanyak 310 kg narkotika jenis Sabu,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memimpin konferensi, di Hotel N1, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (11/05/2021).

Awalnya, polisi menerima informasi yang menyebutkan akan ada pengiriman paket narkoba dengan menggunakan minibus. Berangkat dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian mengikuti pergerakan mobil Gran Max bernopol B 9418 CCD.

Ketika dibuntuti, mobil Grand Max sempat mengarah ke Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat. Sampai akhirnya pada Sabtu (8/5), sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap 2 pria, NR dan HK, yang berada di dalam mobil tersebut.

“Keduanya berdomisili di Jakarta,” ungkap Fadil.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku membawa sabu dari Aceh ke Jakarta. Mereka mengaku diperintah D alias Papi.

Lanjut Fadil mengatakan, diduga sumber narkoba yang beredar di Kampung Ambon dan beberapa tempat di wilayah Jakarta disuplai oleh jaringan tersebut.

“Mudah-mudahan dengan tertangkapnya jaringan Iran-Nigeria dan kelompoknya di Indonesia, beberapa lokasi yang digunakan untuk transaksi narkoba, seperti kampung Ambon dan lokasi lainnya, bisa kita kendalikan dan tuntaskan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(sr/red)

Categories
Kriminalitas TNI

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Braja Sakti Amankan 7 Kantong Plastik Berisikan Ganja

Koran Jurnal, Jayapura – Prajurit TNI Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti menemukan 7 paket ganja kering seberat 250 gram saat melaksanakan patroli jalan tikus di seputaran Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Braja Sakti Letkol Inf Muhammad Erfani, S.H., M.Tr.(Han), dalam keterangan tertulisanya di Skouw, Jayapura, Minggu (25/04/2021).

Dansatgas mengatakan bahwa kegiatan patroli rutin yang dipimpin Wadan Pos Mosso Serka Faisal Maulana beserta 9 orang anggota difokuskan pada titik-titik rawan dan jalan tikus yang sering digunakan untuk kegiatan-kegiatan ilegal.

Sebelum mengamankan ganja kering tersebut, anggota satgas melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Saat dipanggil orang tersebut berlari ke arah PNG (Papua Nugini) dan berhasil lolos.

Sementara itu, 1 buah tas karung tertinggal karena terjatuh. Setelah diperiksa, tas tersebut berisikan 7 bungkus ganja seberat 250 gram, satu bungkus rokok surya, 1 botol Aqua dan 1 plastik berisi pinang sirih.

Setelah diamankan, barang narkoba jenis ganja tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Muara Tami yang diterima anggota Polsek di Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti.(pen/red)