Categories
Kriminalitas Polhukam

Gagalkan Peredaran Narkoba Jalur Laut, Operasi Gabungan ‘Dewa Ruci’ Polri-Bea Cukai Sita 42 Kg Sabu dan 85 Ribu Butir Ekstasi

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan serta peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,337 Kilogram dan 85.083 butir ekstasi dari jaringan Malaysia-Batam-Medan.

“Kami sampaikan sejak Februari sampai hari ini Dittipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan dengan sandi ‘Dewa Ruci 2021’,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/03/2021).

Krisno menerangkan, ada dua kali operasi pengungkapan dan penangkapan tindak pidana peredaran narkoba tersebut. Pertama pada 3 Maret 2021 di pelabuhan Perairan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara

Dari operasi gabungan di TKP pertama itu, lanjut Krisno, polisi menangkap 2 tersangka, masing-masing inisial RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti sabu sebanyak 42,337 Kg dan ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ungkap Krisno.

Tindak pidana peredaran narkoba itu terbongkar ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat patroli, aparat melihat kapal yang mencurigakan, kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muatan 4 paket kecil dan 2 paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu,” beber Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentant Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya, dalam operasi pengungkapan yang kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap 3 orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” terang Krisno.

Saat diperiksa, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN dan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Berhasil Ungkap Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di BNI

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana penipuan manipulasi data atas nama PT. Bank Negara Indonesia (BNI) yakni dengan modus menawarkan lowongan kerja. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial MTN.

“Pelaku MTN berhasil diamankan di Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan pada 13 Maret 2021,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/03/2021).

Yusri menuturkan, kasus ini bermula ketika ada seorang korban mendatangi kantor BNI untuk menanyakan lamaran, padahal BNI tidak tengah membuka lowongan pekerjaan.

“Intinya (MTN) adalah mengundang orang yang berminat untuk di rekrutmen atau mau bekerja,” beber Yusri.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak BNI ke Polda Metro Jaya pada 18 Februari 2021 dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/953/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ.

Dalam menjalankan aksinya MTN, lanjut Yusri, menawarkan lowongan pekerjaan kepada korbannya melalui situs website yang dibuat pelaku https:recruitmentbni.snaphunt.com/, dan jooble.org.

Nantinya jika ada yang tertarik maka bisa mengirimkan lamaran dan mengirimkan data identias diri melalui link bit.ly/rekrutment-BNI.

Pelaku pun sudah menyiapkan sebuah e-mail yang dibuat sendiri dengan nama akun : recruitment.callbni@gmail.com dan nomor telepon.

Dalam aksi selanjutnya, pelaku kemudian menghubungi para pelamar (calon korban) satu persatu untuk dimintai uang sebagai persyaratan untuk dapat diterima bekerja.

“Kemudian (pelaku) membuat persyaratan uang transportasi sebesar Rp 1,7 juta,” ujar Yusri.

“Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2020 dan meraup keuntungan hingga Rp 40 juta,” tambah Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah.(pr/red)

Categories
Ekonomi Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Tangkap 4 Pembuat dan Pengedar Uang Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Milliar

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran uang asing palsu, diantaranya Dollar Amerika Serikat (US$) dengan pecahan 100 US$. Dalam pengungkapan ini polisi menangkap 4 pelaku, masing-masing berinisial SUL (57), IS, HS (50) dan AD.

“4 tersangka yang kita amankan, sesuai dengan peran masing-masing,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/03/2021).

Yusri mengatakan, keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Banten, Bekasi, dan Bogor, pada 13 Februari 2021. Dari penangkapan itu, penyidik mendapati barang bukti berupa 1.000 lembar uang palsu pecahan 100 US$.

“Kita amankan sekitar 1.000 lembar (pecahan 100 US$). Kalau dirupiahkan sekitar 1,4 miliar,” beber Yusri.

Lanjut Yusri menjelaskan, penangkapan para pelaku diawali dengan dibekuknya SUL di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

SUL diketahui merupakan pembeli US$ palsu. Kemudian dikembangkan, dan menangkap pelaku HS di kawasan Bogor, Jawa Barat.

“HS yang mencetak merangkap juga pemodal pencetakan dollar AS palsu. Jadi HS otaknya. Dia juga yang memegang master percetakan dollar palsu,” kata Yusri.

Sedangkan 2 pelaku lain, IS dan AD ditangkap di kawasan Banten.

IS berperan sebagai pengedar, sedangkan AD yang membatu HS mencetak US$ palsu.

“Pengakuan HS belajar mencetak dollar AS palsu secara otodidak dari internet,” terang Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.(red)

Categories
Daerah Kriminalitas TNI

Satgas Yonif 642/Kapuas dan Satgas Intelijen Koopsdam XII/Tpr Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu

Koran Jurnal, Kalbar – Pada hari Selasa 9 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan dari personel Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas bersama Satgas Intelijen Koopsdam XII/Tpr, berhasil menggagalkan upaya dua orang pelintas batas yang berusaha menyelundupkan 1 kotak kardus berisi 10 paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 10,765 Kg, saat melaksanakan kegiatan patroli di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa sebunga, Kec. Sajingan, Kab. Sambas.

Dalam rilisnya di Pos Koki Sajingan Terpadu, Sambas, Rabu (10/3/2021), Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa mengungkapkan bahwa kasus kali ini merupakan hasil pengembangan informasi serta analisa dari kasus Narkoba seberat 42 Kg lebih yang didapat sebelumnya.

“Pada saat patroli tim bertemu dengan dua orang pelintas batas yang mencurigakan, saat hendak dilaksanakan penyergapan, dua orang tersebut melarikan diri, selanjutnya dilaksanakan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan sebanyak satu kali keatas, akan tetapi pelaku tetap lari dan masuk ke wilayah Malaysia,” ungkapnya.

Dansatgas mengatakan bahwa tim gabungan melaksanakan penyisiran di lokasi dan ditemukan 1 kotak kardus berisi 10 paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina.  “Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari arahan Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakops, untuk mengembangkan kasus Narkoba sebelumnya, agar terus menjaga wilayah perbatasan ini dari berbagai kegiatan ilegal khususnya peredaran Narkoba,” ujarnya.

Dansatgas menegaskan bahwa sinergitas antara Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan, semakin erat terjalin untuk bersama-sama menjaga wilayah perbatasan RI-Malaysia dari segala bentuk kegiatan ilegal.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini kami limpahkan kepada pihak Subdit 2 Dit Narkoba Polda Kalimantan Barat dan BNNP Provinsi Kalimantan Barat,” tutup Dansatgas.(pen/red).

Categories
Kesehatan Kriminalitas

Jatanras Polda Metro Ringkus Sindikat Pemalsu Hasil Swab PCR dan Antigen 

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil meringkus sindikat pemalsuan surat hasil keterangan kesehatan, test swab PCR dan Antigen covid-19. Delapan pelaku yang diringkus terdiri dari 5 pria (1 dibawah umur) masing-masing berinisial RSH (20), IS (23), DM (DU), SP (38), Y (23) dan 3 wanita yakni RHM (22), MA (25), MA (20).

“Ada 7 pelaku yang kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Gedung Ditreskrimum PMJ, Jakarta, Senin (25/01/2021).

Diterangkan Yusri, 8 pelaku atau sindikat tersebut ditangkap pada Senin tanggal 18 Januari 2021. Yusri mengatakan, mereka memiliki peran masing-masing, ada yang pembuat, menawarkan dan pengguna hasil swab PCR dan Antigen covid-19.

“Mereka (pembuat) menawarkan (surat keterangan palsu) melalui media sosial, bahkan ada yang door to door,” terang Yusri.

“Mereka menawarkan surat tersebut dengan harga mulai dari 75 hingga 900 ribu rupiah,” bebernya.

Berikut lengkap modus sindikat pemalsuan surat hasil Test Swab PCR dan Antigen:

Pelaku menawarkan melalui media sosial Facebook dengan nama akun redy1109 Swab Test Antigen dan Rapid Test Antibody Covid-19 lalu pelaku membuat surat keterangan dengan menggunakan  draft kop Klinik Denti Sari dengan hasil pemeriksaan Non Reaktif yang ditanda tangani dan dicap stempel oleh pelaku sendiri.

Pelaku sebagai Admin Server Database FASTLAB, Aplikasi FASTLAB dan Aplikasi Cristal Mix di Laboratorium FASTLAB mengakses database dan kedua aplikasi tersebut dan menginput fotokopi KTP membuat dan mengirim Hasil Swab test PCR Covid-19 dengan hasil pemeriksaan Negatif menggunakan kop Laboratorium FASTLAB dengan link
(http://fastlab.id/rs/rst.php?id=JBGCEHRIZ melalui Whatsapp).

Adapun kronologis penangkapan, berawal dari adanya informasi yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun redy1109 menawarkan Rapid Test Antigen, Rapid Test Antibody & Swab PCR Covid-19 dengan biaya tertentu.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras yang dipimpin oleh Kompol Abdul Rahim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut sehingga pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021
WIB Tim berhasil mengamankan 4 orang (RSH, RHM, IS dan DM) yang diduga Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Rapid Test Antigen Covid-19 tanpa melalui prosedur Tindakan pengambilan spesimen pasien dengan menggunakan Kop Surat Klinik Denti Sari.

Diawali dari pelaku IS dan DM memesan surat keterangan Hasil Rapid Test Antigen dan Antibody kepada RSH yang digunakan untuk persyaratan perjalanan keluar kota. Pelaku RSH yang bertugas sebagai  pelaksana farmasi di bagian farmasi Klinik Denti Sari mengcopy draft surat hasil test yang ada di Klinik Denti Sari kemudian pelaku RSH mengirim draft tersebut ke tersangka RHM untuk diisi data pemesan. Setelah terisi data pemesan, tersangka RSH mencetak surat tersebut lalu mencantumkan
hasil pengecekan/Swab NON REAKTIF menggunakan tulisan tangan yang ditandatangani oleh tersangka RSH atas nama pemeriksa di Klinik Denti Sari dan dicap stempel Klinik Denti Sari. Kemudian tersangka RSH menyerahkan surat tersebut ke tersangka IS.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan kembali 4 pelaku (MA,
AY, Y dan SP) yang diduga pelaku pemalsuan surat keterangan Hasil Swab PCR Covid-19 an. SP dengan Kop Surat Laboratorium FASTLAB yang diduga dibuat tanpa terlebih dahulu melakukan proses pengambilan spesimen pasien.

Pelaku Y sebagai karyawan PT. INTI DHARMA GLOBAL INDO yang
bertugas sebagai Admin Server Database Fastlab, Aplikasi Fastlab dan Aplikasi Cristal Mix di Laboratorium Fastlab mengakses sendiri database dan kedua Aplikasi tersebut tanpa izin sehingga atas permintaan pemesan dan foto KTP pemesan dapat mengeluarkan Hasil Swab Test PCR Covid-19 hasil Negatif an. SP tanpa izin dan tanpa melakukan prosedur pengambilan spesimen pasien.

Sementara itu, Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, kasus pemalsuan surat hasil swab PCR dan Antigen sudah ada 3 kali dibongkar oleh jajaran Ditreskrimum PMJ.

“Jadi kita tidak tinggal diam dalam menindak siapa saja, baik itu pengguna maupun pelaku pemalsu dokumen covid-19,” lugas Ade Tubagus.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara, dan pasal 35 Jo pasal 51 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.(mgp/red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polresta Bandara Soetta Ungkap Sindikat Pemalsuan Surat Swab PCR Covid-19

Koran Jurnal, Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus 15 tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat pemalsuan surat kesehatan Covid-19. Salah satu tersangka tercatat sebagai pegawai maskapai Lion Air.

Beberapa orang tersangka ditangkap di wilayah Terminal 2 keberangkatan Domestik Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (7/1/2021) lalu. Kemudian dilakukan pengembangan hingga terungkap sindikat pembuatan surat palsu tersebut.

“Dokumen Kesehatan tersebut berupa Hasil Negatif Swab PCR dari berbagai Instalasi Kesehatan yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan Moda Transportasi Udara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1).

Berdasarkan data yang dihimpun tersangka yang diungkap kepolisian, beberapa diantaranya merupakan petugas atau pekerja yang memiliki wewenang menerbitkan surat hasil swab negatif Covid-19 tersebut.

Seperti tersangka berinisial DS alias O yang merupakan mantan relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta. Dia menjadi oknum yang membuat surat keterangan negatif Covid-19.

Lebih lanjut, tersangka lain berinisial AA bin T dan YS yang bekerja sebagai relawan validasi KKP Bandara Soetta. Dalam pengungkapan itu, penyidik juga menangkap beberapa pegawai fasilitas Rapid Tes Kimia Farma di Terminal 2 berinisial U alias B dan karyawan fasilitas kesehatan Farma Lab di Terminal 3 berinisial SB.

“Tersangka (U alias B) berperan sebagai orang yang memiliki soft copy surat keterangan hasil negatif swab PCR dalam bentuk PDF yang dikirimkan, digunakan dan dicetak oleh tersangka 4 atas nama sdr DS,” tambahnya.

Dijelaskan Yusri, polisi juga mengamankan tersangka yang bekerja sebagai sekuriti area parkir terminal 3 berinisial U. Dia (sekuriti) bertugas mengantarkan surat hasil negatif swab tersebut dengan keuntungan Rp 50 ribu per surat.

“Dilakukan sudah 10 kali, antara tanggal 29 Desember 2020 sampai Januari 2021,” tutur dia.

Lalu penjualan surat palsu tersebut juga dilakukan oleh karyawan Protokol sipil Instansi Pertahanan berinisial IS dan pemilik restoran Konro di wilayah Kelapa Gading yang turut menggunakan surat palsu tersebut sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadi.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah calo tiket dan pekerja harian lepas yang membantu sindikat ini mencari para pembeli surat hasil swab palsu. Beberapa diantaranya meraup keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu per surat.

“Diamankan, S bin N (Alm) pekerjaan karyawan PT Lion Air bagian services wheel chair atau kursi roda pada Rabu 13 Januari 2021 di Terminal II keberangkatan Bandara Soetta,” kata dia.

“Peran, sebagai orang yang memerlukan memperoleh surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dan mendapat keuntungan Rp50 ribu per surat,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(rls/red)

Categories
Daerah Kriminalitas Polhukam Polisi

Ditangkap Polisi, Inilah Sosok dan Sepak Terjang Naftali Tipagau Pemasok Senjata untuk KKB

Koran Jurnal, Papua – Naftali N Tipagau (NT) yang menjadi buronan kasus pembelian senjata ilegal dan amunisi, akhirnya ditangkap polisi.

Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau merupakan anggota KNPB Intan Jaya sekaligus jaringan pencari senjata api dan amunisi untuk KKB Intan Jaya.Pria ini dikenal licin, dua kali lolos dari penyergapan polisi.

Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2020 atau ketika polisi melakukan penangkapan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyebut, Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau merupakan anggota KNPB Intan Jaya.

“Dari hasil penyelidikan tim bahwa NT berada di Kota Jayapura, selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap NT di Jalan Sam Ratulangi depan Kampus Universitas Yapis Jayapura, pada Senin (4/1/2021),” ujar Paulus di Jayapura, Selasa (5/1/2021).

Menurut Paulus, setidaknya sudah dua kali gagal ditangkap karena berhasil melarikan diri. Yang pertama pada 25 Januari 2020, saat itu polisi melakukan penindakan terhadap transaksi pembelian amunisi yang dilakukan NT bersama Paulus Tebay.

“Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000,” katanya.

Sedangkan NT melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam. Kemudian, pada 12 November 2020, NT terpantau melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan Lingkar di Nabire.

Pada saat dilakukan penangkapan, lagi-lagi NT berhasil melarikan diri sedangkan Lingkar dapat ditangkap. Paulus menyebutkan, NT aktif dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.

Pada posisi tersebut, NT aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan mogok sipil nasional 2021.

Atas tindakannya, NT dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

“NT pun terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucap Kapolda Papua.(rls)

Categories
Kriminalitas TNI

TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu

Koran Jurnal, Bangka Belitung – Pos TNI AL Muntok dan KSOP dibantu Personel Patroli Keamanan Laut Menumbing mengamankan penumpang yang berusaha menyelundupkan Sabu seberat 2 Kg melalui kapal KMP Menumbing Raya di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Belitung, Rabu (24/12/2020)

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Pos TNI AL (Posal) Muntok yang mendapatkan informasi bahwa adanya kurir narkoba yang disinyalir ada dalam manivest Kapal Roro KMP Menumbing Raya dari Palembang menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka.

Setelah selesai melaksanakan koordinasi, personel Posal Muntok dan KSOP segera menempati titik pemeriksaan rapid test. Sekitar pukul 14.15 Wib KMP Roro Menumbing Raya sandar, dalam pos pemeriksaan rapid test tersangka dapat diamankan dan dibawa ke Kantor KKP untuk di laksanakan penggeledahan.

Dari hasil pengeledahan didapati dua bungkusan plastik yang diduga berisi sabu. Untuk pemeriksaan lanjutan, dua bungkus plastik beserta pembawa barang di amankan di Pos TNI AL Muntok dan melaksanakan koordinasi dengan BNNP.

BNNP yang tiba di Pos TNI AL Muntok segera memeriksa 2 bungkusan plastik dan melakukan uji laboratorium. Dari hasil test yang dilakukan BNNP, didapati bahwa dua bungkus tersebut dinyatakan narkoba jenis sabu dengan berat 2 Kg. Selanjutnya tim BNNP membawa barang bukti dan tersangka AM (37) setelah sebelumnya dilaksanakan serah terima tersangka di Kantor Pomal Lanal Babel untuk dilaksanakan pemeriksaan secara intensif.

Menyikapi penangkapan tersebut, secara terpisah, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., dalam keterangannya di Jakarta mengatakan “Pandemi Covid-19 yang masih menjadi ancaman bagi negeri ini, tidak menjadikan pelaku jaringan penyelundupan Narkotika ini mengurungkan upayanya untuk melakukan aksi penyelundupan barang haram,” kata Pangkoarmada I

“Penangkapan terhadap pelaku penyelundup Sabu Sekitar 2 Kg di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok merupakan hasil kerjasama dan koordinasi TNI AL dengan instansi terkait. Melalui koordinasi yang solid, Pos TNI AL jajaran Koarmada I dapat mengantisipasi dan menindaklanjuti kejadian penyelundupan narkoba seperti yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka,” lanjutnya.

“Perairan Timur Sumatera di sepanjang Selat Malaka masih banyak digunakan sebagai pelintasan penyelundupan Narkotika. Pangkalan TNI AL jajaran Koarmada I akan terus melakukan pengawasan dan melaksanakan pemberantasan tindakan penyelundupan narkotika, penyelundupan komoditi dan tindakan illegal lainnya yang masih berpotensi terjadi. Pelanggaran tersebut sampai dengan saat ini masih tetap terus terjadi walaupun di tengah pendemi Covid-19,” paparnya.

“Menindaklanjuti Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, utamanya di wilayah kerja Koarmada I, walaupun ditengah Pandemi Covid-19,” tegasnya

Atas perbuatannya melanggar Undang Undang Narkotika, tersangka AM (37) terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(disp/red)

Categories
Kesehatan Kriminalitas Megapolitan

3 Calo Rapid Test di Stasiun KA Senen Jakarta Pusat Dibekuk Polisi

Koran Jurnal, Jakarta – Petugas gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Senen menangkap 3 orang calo yang diduga melakukan praktik pemalsuan hasil rapid test atau tes cepat covid-19, di Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (20/12) dini hari. Tiga orang calo yang ditangkap masing-masing berinisial AS, LY dan HS.

“Pelaku (3 calo) menawarkan hasil tes cepat tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan harganya murah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu (20/12).

Yusri menjelaskan, 3 calo tes cepat tersebut diringkus tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai adanya praktik percaloan hasil rapid test covid-19 di Stasiun Senen, pada Sabtu (19/12) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meringkus 3 orang calo tersebut. Ketiganya kemudian digelandang ke Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan intensif.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyidikan selanjutnya,” terang Yusri.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti lainnya.

“Masih didalami, apakah ada pelaku lainnya yang turut terlibat,” bebernya.(red)

Categories
Daerah Kriminalitas

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkotika, 11 Tersangka Ditangkap dan Sita 16 Kg Sabu

Koran Jurnal, Sumut – Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran narkotika jaringan Aceh-Medan-Dumai dengan modus diselundupkan di dalam sepatu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 16 kilogram dari 11 orang tersangka. Masing-masing tersangka yang diamankan berinisial, MR, SF, MS, AR, AJ, ZI, SM, SA, DL, LJ dan HN.

“Salah satu tersangka meninggal dunia setelah diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur karena melawan petugas,” lugas Martuani, di Mapoldasu, Kamis (17/12).

Kronologis pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka MR pada Minggu (6/12) sekitar pukul 16.45 WIB di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

Dari hasil interogasi petugas terhadap, tersangka MR, barang haram tersebut akan dibawa ke Dumai. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui akan ada pengiriman berikutnya dari Aceh menuju kota Medan.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dan kemudian menangkap tersangka SF dan MS di Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (7/12) dengan barang bukti 1.012,8 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.

“Ini modus baru, sabu disimpan dalam sepatu atau paket bungkus kado ,mereka memanfaatkan momen Natal dan Tahun baru, sebagai cara untuk mengelabui petugas,” beber Martuani.

Kemudian pada Selasa (8/12), petugas berhasil mengamankan tersangka AR dan AJ di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti 1,010 9 gram sabu.

Berdasarkan interogasi petugas terhadap para tersangka, akan ada 3 orang lagi tersangka yang akan membawa sabu dari Aceh menuju Medan.

Informasi selanjutnya yang didapat, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial ZI, SM dan SA di Jalan Medan Binjai beserta barang bukti 1.976,7 gram sabu yang di dalam sepatu.

“Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DL di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti tiga kilogram sabu, dari rumah tersangka DL petugas menemukan sabu seberat satu kilogram,” terang Martuani.

Kemudian pada Selasa (15/12), petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu menuju Kota Medan. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka HN dan LJ beserta barang bukti enam kilogram sabu di jalan lintas Sumatera-Banda Aceh, tepatnya di Kabupaten Langkat, Sumut.

“Pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap tersangka LJ, tersangka menabrak petugas dengan mobilnya ,sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” kata Kapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.(bg/red)