Categories
Polhukam Polisi

Presiden Jokowi Berterimakasih Atas Kinerja Polri Menyukseskan Agenda Bangsa Selama 2 Tahun Terakhir

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dalam 2 tahun ini bangsa Indonesia mempunyai agenda-agenda yang sangat besar. Tahun lalu, kita menyelenggarakan Pilkada serentak, kita menjadi tuan rumah Asian Games, Asian Para Games dan IMF World Bank Annual Meeting 2018, dan di tahun ini kita menyelenggarakan proses pemilu serentak selama 8 bulan.

“Alhamdulillah semua berjalan lancar, alhamdulillah semua berjalan aman, semua berjalan sangat sukses. Ini semua adalah berkat kerja keras Polri yang bersinergi dengan TNI. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” kata Presiden Jokowi dalam amanatnya pada Upacara Peringatan Ke-73 Hari Bhayangkara Tahun 2019, di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (10/07/2019).

Kondisi Kamtibmas yang kondusif, lanjut Presiden, juga dirasakan masyarakat. Suasana Ramadhan, suasana mudik, suasana Idulfitri dan suasana Natal yang tentram dan menggembirakan, penanganan bencana dilakukan dengan cepat ditengah tantangan yang berat.

“Sekali lagi, ini semua berkat kerja keras Polri dan TNI yang selalu sinergis. Untuk itu sekali lagi saya mengucapkan terima kasih,” ujar Presiden Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Presiden mengajak semua peserta upacara untuk mendoakan personil Polri yang cidera dalam tugas diberikan kesembuhan. Sementara kepada personil Polri yang gugur dalam menjalankan tugas, Presiden mendoakan untuk mendapatkan tempat yang paling mulia di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan  keluarga yang ditinggalkannya diberikan kesabaran dan kekuatan.

Presiden meminta agar dalam menjalankan tugasnya Polri harus terus meningkatkan akuntabilitas, dan harus terus meningkatkan transparansi.

Presiden mengapresiasi capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Polri. Ia juga menghargai indeks reformasi birokrasi Polri yang mengalami peningkatan, dan  menghargai banyak zona integritas yang dibangun oleh Polri, serta mengapresiasi tingkat kepercayaan publik terhadap Polri yang terus meningkat.

Namun itu semua, menurut Presiden, tidak cukup karena tantangan yang kita hadapi semakin kompleks. Oleh karena itu, Presiden Jokowi menegaskan, profesionalitas dan prestasi Polri harus terus ditingkatkan.

Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mensesneg Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menhub Budi K. Sumadi, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, dan Ketua DPD RI Oesman Sapta.(DBPers/red)

Categories
Polhukam

Menhan Ryamizard Ryacudu Resmi Membuka Seminar IIDSS 2019

Koran Jurnal, Jakarta – Universitas Pertahanan (Unhan) menggelar seminar Indonesia International Defense Science Seminar (IIDSS) 2019, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (08/07/2019).

Seminar bertema “Enhancing Defense Cooperation to Deal with Terrorism, Cyber and Natural Disaster”, dibuka langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizad Ryachudu dan didampingi Rektor Unhan Letjen TNI Tri Legionosuko.

“Saya memandang IIDSS ini adalah forum penting menjalin komunikasi antar negara kawasan untuk mencari kesamaan pandangan menghadapi tantangan stabilitas keamanan,” kata Menhan dalam sambutannya,

Menhan menegaskan, seminar ini sesuai dengan tema IIDSS 2019, yaitu meningkatkan kerjasama pertahanan dalam menghadapi ancaman terorisme, siber dan bencana alam.

“Kebijakan pertahanan Indonesia sudah jelas, yakni diarahkan untuk membangun pertahanan yang tangguh guna menangkal berbagai ancaman dan memiliki posisi tawar dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI,” jelas Menhan.

Menhan mengatakan, pembangunan pertahanan dilakukan secara terpadu baik dari sisi militer maupun non-militer melalui kebijakan sistem pertahanan.

Sementara itu, Rektor Unhan Letjen TNI Tri Legionosuko menuturkan bahwa seminar ini nantinya akan memberikan konsep baru tentang permasalahan kawasan seperti terorisme, bencana alam dan sebagainya.

“Kita berharap ada perbaikan konsep ide-ide baru tentang penanggulanan aksi teroris dan bencana alam, terlebih negara kita rawan terhadap bencana,” jelasnya.

Menurut Menhan, perubahan konsep tersebut nantinya akan diramu, sehingga dapat memperkuat decision maker, mendukung stabilitas keamanan kawasan.

Seminar dihadiri para pakar akademisi pertahanan 14 negara dari Eropa, Amerika dan Asia ini rencanannya akan berlangsung selama dua hari (8-9). Hari pertama seminar dilangsungkan di Hotel Borobudur Jakarta, dan hari kedua di Kampus Bela Negara Universitas Pertahanan, Kawasan IPSC Sentul Bogor.(red)

Categories
Polhukam

ARJ Gelar Do’a Lintas Agama dan Santuni 10 Ribu Yatim Piatu serta Dhuafa

Koran Jurnal, Jakarta – Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) menggelar halalbihalal dan sekaligus menyantuni 10 ribu anak yatim piatu dan kaum dhuafa, bertempat di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (07/07/2019).

Halalbihalal bersama elemen organ pendukung Jokowi ini, dihadiri oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidharta Danusubroto, para ketua dan pengurus Relawan pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin, serta tokoh lintas Agama di Indonesia.

Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Alquran dan dilanjutkan dengan do’a dipimpin oleh masing-masing tokoh lintas agama. Yakni Islam Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Aliran Kepercayaan.

Penanggung jawab ARJ, Haidar Alwi yang didampingi Aidil Fikri
menjelaskan halalbihalal ARJ dihadiri oleh 888 relawan yang tersebar di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan silaturrahmi sesama relawan Jokowi yang sudah susah payah berjuang memenangkan Jokowi-Ma’ruf.

”Kami ingin kita semua yang berkumpul disini semakin solid dan mampu mengawal kemenangan Pak Jokowi dan Kyai Ma’ruf Amin dalam periode kedua lima tahun ke depan. Sehingga kita bisa merangkul seluruh masyarakat lndonesia,” ujarnya.

Selain halal bihalal dan menyantuni 10 ribu anak yatim dan dhuafa, Haidar juga mengharapkan relawan yang tergabung di ARJ bisa merangsang kepekaan terhadap sesama, bahwa di luar sana masih ada banyak saudara kita yang masih belum beruntung. Dari sinilah kita mencoba untuk merajut kembali persatuan yang hampir 6 bulan terakhir ini terpolarisasi.

”Bahwa mensyukuri kemenangan Pilpres ini kita mengekspresikan tidak dengan hura-hura tetapi mencoba mengajak anak yatim dan dhuafa untuk ikut merasakan, ini kemenangan rakyat Indonesia bukan hanya pendukung Jokowi-Ma’ruf,” katanya.

Selanjutnya, Ketua Koordinator ARJ Aidil Fitri menekankan agar ke depan ARJ tetap bisa menjaga integritas dan soliditas dalam mendukung Jokowi-Ma’ruf agar bisa fokus membangun negara untuk mencapai Indonesia Maju.

“Pak Jokowi sudah berkomitmen dalam membangun Indonesia menjadi lebih maju lagi. Ini yang harus kita kawal dan dukung bersama. Karena dukungan kita yang menguatkan Pak Jokowi dan Pak Kyai Ma’ruf bisa kerja nyata,” tuturnya.

Halalbihalal juga dihibur dengan acara stand up komedi yang dibawakan oleh Rangga, Gugun, Adit, dan tarian-tarian Nusantara.(red)

Categories
Pendidikan Polhukam

Resmi Dimulai, Rapimnas Usung Tema Meneguhkan Kalyanamitta, Memajukan HIKMAHBUDHI

Koran Jurnal, Jakarta – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) tahun 2019 resmi dimulai. Berlangsung di Vihara Hemadhiro Mettavati, Kapuk, Jakarta Barat. Kegiatan Rapimnas akan berlangsung pada 3-7 Juli 2019.

Kegiatan Rapimnas pada kali ini mengusung tema “Meneguhkan Kalyanamitta, Memajukan HIKMAHBUDHI.” Acara dihadiri para pimpinan pengurus cabang HIKMAHBUDHI se-Indonesia.

Ketua Umum PP HIKMAHBUDHI, Ari Sutrisno berkata “Rapimnas HIKMAHBUDHI kali ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan gerakan se-nasional.” ungkap pria yang terpilih melalui Kongres X di Pontianak ini, Sabtu (06/07/2019).

“Harapannya Rapimnas ini mampu mengakselerasi laju gerak para pengurus HIKMAHBUDHI se-Indonesia.” tutup Bebin Adi Dharma selaku Sekretaris Jenderal PP HIKMAHBUDHI.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas

BNN Gagalkan Penyeludupan 82 Kg Sabu dan 102.657 Butir Ekstasi di Tanjung Balai Asahan

Koran Jurnal, Jakarta – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 82 kilogram dan 102.657 butir ekstasi, di wilayah Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (02/07/2019).

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika itu berawal dari Tim BNN Pusat dan BNN Sumatera Utara yang mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia. Barang tersebut dibawa melalui jalur laut dengan menggunakan speedboat dan berlabuh di perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumut.

“Kita langsung lakukan penyelidikan tentang kemungkinan adanya penyelundulan narkoba. Setelah itu kita kaitkan dengan sindikat-sindikat terdahulu dan ternyata memang ada kaitannya dengan penangkapan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” kata Arman di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (04/07/2019).

Dari hasil penyelidikan, Tim BNN mencurigai mobil berwarna Hitam bernomor Polisi BK 1430 HG yang melintas di daerah Simang Warung, Kisaran. Kemudian dilakukan pengejaran dan penggeledahan mobil tersebut.

“Kendaraan itu masuk ke dalam sebuah rumah dan mengambil sesuatu dari rumah tersebut. Anggota tim BNN memeriksa kendaraan itu dan menemukan barang bukti berupa tiga ban dalam mobil. Setelah dicek ternyata isinya narkoba jenis ekstasi dan sabu,” ujar Arman.

Dari hasil penggeladahan, Tim BNN mengamankan dua tersangka yakni “AP” alias Tison dan “ARD” alias Yuni. Dan mengamankan Barang bukti berupa 3 (Tiga) ban dalam mobil yang berisi Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dari dalam mobil tersebut.

Berdasarkan keterangan kedua orang tersebut, bahwa mereka masih menyimpan Narkotika di sebuah rumah di Lubuk palas Asahan. Kemudian Tim BNN mendatangi rumah tersebut dan menemukan berupa 1 (Satu) ban dalam mobil yang berisi Narkotika dibagian belakang rumah dan berhasil mengamankan seorang penunggu rumah yakni bernisial “FDL”.

Tim BNN kembali melakukan pengembangan atas kasus tersebut, diketahui salah satu Pelaku lainnya menggunakan mobil Honda Jazz bernomor Polisi BK-1004-VP yang melintas ke arah Batubara.

Tim BNN menemukan mobil Honda Jazz tersebut dengan kecepatan tinggi menuju ke arah Batubara, pada saat melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, tiba- tiba Tim BNN disalip oleh sebuah mobil Avansa bernomor Polisi B-1321-KIJ.

Ketika Tim BNN akan menyalip Mobil Avansa tersebut tidak memberikan jalan dan berusaha menghalang- halangi. Team BNN terus melakukan pengejaran, persis di Jalan Perintis Kemerdekaan Batubara, Team BNN berhasil menangkap mobil Honda Jazz tersebut dan mengamankan Dua penumpangnya yaitu “HNF” dan “AMR”, namun mobil Avansa berhasil lolos dari pengejaran menuju ke arah Pelabuhan.

Tim BNN pun berupaya mencari mobil Avansa yang menyalip tersebut ke arah pelabuhan, namun tidak berhasil di temukan.

Tim BNN berhasil menangkap Dua orang pelaku lainnya diantaranya “ZL” dan “NZR” disebuah rumah di dalam perkebunan sawit di daerah Teluk Dalam Kabupaten Asahan. Kemudian Team BNN terus mengembangkan terhadap pelaku lainnya yang diketahui berada di wilayah Deli Serdang, Rabu (03/07/2019), sekira pukul 01.30 WIB.

Ketika Tim BNN sedang melakukan pencarian tepatnya di Jalan Perhubungan Lao Dendang Medan Tembung Sumut, Tim BNN menemukan kembali mobil avanza berwarna Putih dengan Nomor Polisi BK-1321-KIJ yang berhasil lolos dari tangkapan. Namun mobil tersebut masih tetap berusaha untuk melarikan diri bahkan menabrak dan berupaya mencelakai serta membahayakan petugas.

Melihat kondisi yang demikian, Tim BNN terus melakukan pengejaran dan berupaya memberikan peringatan dengan beberapa kali tembakan, namun tidak dihiraukan justru mobil Avansa tersebut terus melarikan diri, sehingga Petugas mengarahkan tembakan yang terukur ke mobil tersebut.

Setelah terjadi kejar- kejaran, akhirnya mobil avanza tersebut berhenti dan ketika sudah berhenti terlihat beberapa orang ke luar dari mobil tersebut dan melarikan diri.

Ketika dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil tersebut terdapat sejumlah Tiga orang penumpang yaitu “SLM”, “MYSF” dan MYSN”. Dua penumpang tersebut mengalami luka.

Petugas membawa Dua orang yang terluka ke Rumah Sakit Haji Medan, setiba di Rumah Sakit, “MYSN” dinyatakan meninggal dan “MYSF” mengalami luka pada bagian betis kaki sebelah kiri dan saat ini dirawat di RS Bhayangkara,

Tim BNN berhasil menangkap seorang pelaku lainnya berinisial “TRMZ alias GENG” di salah satu rumah milik NS di Gang Riski Bandar Klipa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (03/07/2019) sekira pukul 16.15 WIB.

Saat ini, Tersangka berikut Barang bukti diamankan di BNNP Sumut guna dilakukan proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun para Tersangka yang berhasil diamankan Petugas diantaranya AP, ARD, FDL, HNF, AMRD, ZAB, NZR dan TRMZ.

Turut diamankan para penumpang dalam mobil Avansa bernomor Polisi B-1321-KIJ antara lain Sulaeman, M. Yusuf Adi Putrama (mengalami luka tembak di bagian betis kaki sebelah kiri), M. Yasin (Meninggal Dunia), Sofyan Hidayat dan Roby S.

Barang bukti yang berhasil diamankan Petugas berupa Narkotika jenis Sabhu sebanyak 70 bungkus dengan berat 81.862,6 gram, Pil Ekstasi sebanyak 20 bungkus dengan jumlah 102.657 butir. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan diserah terimakan ditengah laut antara Kapal ke Kapal (Ship To Ship).

Sedangkan Barang bukti lainnya yaitu 1 (Satu) unit mobil Toyota Inova bernomor Polisi BK-1430-HG, 1 (Satu) unit mobil Honda Jazz bernomor Polisi BK-1004-VP, 1 (Satu) unit mobil Inova bernomor Polisi BK-1144-VI, 1 (Satu) unit mobil CRV bernomor Polisi BK-1735-KY, 1 (Satu) unit mobil CRV bernomor Polisi BK-1832-UO, 1 (Satu) unit mobil Avansa bernomor Polisi B-1321-KIJ dan sejumlah telepon seluler (HP).(wtl/red)

Categories
Opini Polhukam

Legislator Partai Demokrat Ini Sebut Kaltim Cocok sebagai Ibukota Baru Indonesia

Koran Jurnal, Jakarta – Wilayah Kalimantan dinilai tepat menjadi Ibu Kota baru menggantikan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia, salah satunya ialah Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Ihwan Datu Adam, ketika memaparkan presentasinya saat menjadi narasumber di acara FGD (Focus Group Discussion) yang diselenggarakan BPH Migas di Hotel Grand Zury, BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (04/07/2019).

“Saya berinisiatif sendiri untuk menjadi bagian strategi marketing Kalimantan Timur. Karena saya terpanggil agar pemindahan ibu kota negara sukses dan Presiden Jokowi memilih daerah kita,” kata Ihwan kepada wartawan.

Legislator Partai Demokrat ini pun menjelaskan dasar keyakinannya mengenai pemilihan wilayah Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota baru dari Indonesia.

”Jika ditanya kepada seluruh provinsi yang ada di Indonesia, apakah mereka siap untuk menjadi Ibukota negara yang baru, sebagai pengganti Provinsi DKI Jakarta, maka secara serentak mereka pasti mengatakan, siap,” ujarnya

Ia menambahkan, salah satu keunggulan Kalimantan Timur terletak dalam bidang energi.

“Keunggulan Kaltim yang perlu ditonjolkan diantaranya adalah soal kebutuhan energi untuk memasok Ibu Kota negara RI, karena Kaltim adalah lumbung energi, maka hal itu menjadi keunggulan yang tidak dimiliki provinsi lain,” pungkasnya.(mos/red)

Categories
Hukum TNI

Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal dari Malaysia Tujuan Karimun

Koran Jurnal, Karimun – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan TKI ilegal dari Malaysia tujuan Karimun di Pulau Asam Teluk Setimbul Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun, Rabu kemarin (03/07/2019).

Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, S.E., M.Tr.Hanla menyampaikan bahwa penangkapan terjadi berkat adanya informasi dari intelijen bahwa akan ada speed boat melintas membawa TKI Ilegal dari Malaysia menuju Perairan Karimun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Danlanal Tanjung Balai Karimun memerintahkan Posmat Meral Lanal untuk melaksanakan penyisiran dan penyekatan disekitar Perairan Karimun.

Dalam pelaksanaan penyisiran dan penyekatan disekitar Perairan Karimun, Tim Patroli Posmat Meral berhasil mendeteksi speed boat pancung yang dicurigai membawa TKI ilegal yang melintas dengan kecepatan tinggi di Pulau Asam Teluk Setimbul Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun pada kordinat 1° 11′ 27’’ N – 103° 21′ 07’’ E. Dengan sigap, Tim Patroli Posmat Meral melaksanakan Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan proses penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dokumen, ABK, dan muatan speed boat tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh data Speed Boat Pancung mesin Yamaha 40 PK Double 2, Muatan TKI Ilegal dengan jumlah 15 orang terdiri dari 11 orang penumpang dewasa dan 2 orang penumpang anak-anak, ABK 2 orang (termasuk nakhoda).

Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap nahkoda dan penumpang ditemukan sebuah toples berisi uang ringgit dan 2 buah paket kecil ganja dan 1 buah paket kecil sabu-sabu yang ditemukan dalam bungkusan rokok.

Saat ini seluruh TKI beserta ABK diamankan di Posmat Meral untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk puldata terkait kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkoba yang lebih besar.

Selanjutnya terkait proses penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian akan diserahkan kepada PPNS Keimigrasian dan untuk penyalahgunaan Narkoba akan diserahkan kepada BNNK atau Penyidik Polres Karimun.(Disp/red)

Categories
Ekonomi Hukum

Cegah Korupsi, Kemenkumham Lakukan Penandatanganan MoU dengan Sejumlah Kementerian dan Lembaga Terkait

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan sejumlah kementerian lain, diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Penandatanganan kerjasama ini tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership). Salah satu bentuk sinergitas antar kementerian ini dilakukan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi.

“Kita akan memiliki database pemilik manfaat (Beneficial Owner) yang akurat dan mudah diakses baik untuk kepentingan publik dalam berusaha maupun penegakan hukum yang tidak menyisakan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan korporasi sebagai kendaraan untuk menutupi tindak pidana beserta hasilnya,” kata Menkumham Yasonna Laoly di Golden Ball Room, The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (03/07/2019).

Menurut Yasonna, tantangan penegakan hukum seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi celah tindak kejahatan.

“Mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle, antara lain shell companies atau nominees,” paparnya.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, kerjasama itu juga sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Ini menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk betul-betul menjadi salah satu negara di dunia yang sangat transparan dalam beneficial ownership,” tambahnya.

Dalam kesempatan sama, ‎Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta aturan ini tidak disalahartikan sebagai bentuk mengancam dunia usaha melainkan bentuk perlindungan terhada itu sendiri.

“Oleh karena itu maka sistem transparansi keuangan, transparansi kepemilikan itu perlu kita tingkatkan,” pungkasnya.(red)

Categories
Hukum Polhukam

Cegah Korupsi, Kemenkumham Teken Nota Kesepahaman dengan Sejumlah K/L 

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan sejumlah kementerian lain, diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Penandatanganan kerjasama ini tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership). Salah satu bentuk sinergitas antar kementerian ini dilakukan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi.

“Kita akan memiliki database pemilik manfaat (Beneficial Owner) yang akurat dan mudah diakses baik untuk kepentingan publik dalam berusaha maupun penegakan hukum yang tidak menyisakan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan korporasi sebagai kendaraan untuk menutupi tindak pidana beserta hasilnya,” kata Menkumham Yasonna Laoly di Golden Ball Room, The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (03/07/2019).

Menurut Yasonna, tantangan penegakan hukum seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi celah tindak kejahatan.

“Mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle, antara lain shell companies atau nominees,” paparnya.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, kerjasama itu juga sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Ini menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk betul-betul menjadi salah satu negara di dunia yang sangat transparan dalam beneficial ownership,” tambahnya.

Dalam kesempatan sama, ‎Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta aturan ini tidak disalahartikan sebagai bentuk mengancam dunia usaha melainkan bentuk perlindungan terhada itu sendiri.

“Oleh karena itu maka sistem transparansi keuangan, transparansi kepemilikan itu perlu kita tingkatkan,” lugas Laode M.Syarif.(okz/red)

Categories
Hukum IPTEK Polhukam

Presiden Jokowi Tandatangani Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia

Koran Jurnal, Jakarta – Dengan pertimbangan bahwa untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia, pemerintah memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.

Atas pertimbangan tersebut pada 12 Juni 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk,” bunyi Pasal I ayat (1) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data; b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata; c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus  menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Standar Data untuk Data selain Data Statistik dan Data Geospasial , menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Pembina Data lainnya tingkat pusat, yang  merupakan salah satu Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

“Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat,” bunyi Pasal 6 ayat (1) Perpres ini. Sementara Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan Standar Data untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.

Data yang dihasilkan oleh Produsen Data, tegas Perpres ini, harus dilengkapi dengan Metadata, yang informasinya  mengikuti struktur yang baku dan format yang baku merujuk pada bagian informasi tentang Data yang harus dicakup dalam Metadata, dan merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari Metadata.

Struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat. Sementara Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.

Ditegaskan dalam Perpres ini, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. Untuk itu, Data harus: a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/ artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.

Adapun mengenai Kode Referensi dan/atau Data Induk, menurut Perpres ini, dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum Satu Data Indonesia ini akan menyepakati: a. Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan b. Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk tersebut.

Penyelenggara Satu Data Indonesia

Menurut Perpres ini, penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat dilaksanakan oleh: a. Dewan Pengarah; b. Pembina Data tingkat pusat; c. Walidata tingkat pusat; dan d. Produsen Data tingkat pusat.

Perpres ini juga menegaskan, dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Dewan Pengarah yang mempunyai tugas: a. mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia; b. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia; c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia; d. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia; dan e. menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dan tingkat daerah kepada Presiden.

Dewan Pengarah terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. Anggota, terdiri atas: 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; 2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; 3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; 5. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; dan 6. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan Pengarah,” bunyi Pasal 12 ayat (5) Perpres ini.

Sementara Pembina Data tingkat pusat mempunyai tugas: a. menetapkan Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; b. menetapkan struktur yang baku dan format yang baku dari Metadata yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; c. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data; d. melakukan pemeriksaan ulang terhadap Data Prioritas; dan e. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Perpres ini, untuk Data Statistik tingkat pusat, Pembina Data Statistik tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik. Untuk Data Geospasial tingkat pusat, Pembina Data Geospasial tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Untuk Data Keuangan Negara Tingkat Pusat, Pembina Data Keuangan Negara Tingkat Pusat yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Adapun Walidata tingkat pusat mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

“Setiap Instansi Pusat hanya memiliki 1 (satu) unit kerja yang melaksanakan tugas Walidata tingkat pusat di masing-masing Instansi Pusat,” bunyi Pasal 14 ayat (2) Perpres ini Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat pusat diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.

Sementara Produsen Data tingkat pusat mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau kepala Instansi Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.

Menurut Perpres ini, penyelenggara Satu Data Indonesia dilaksanakan oleh: a. Pembina Data tingkat daerah; b. Walidata tingkat daerah; c. Walidata pendukung; dan d. Produsen Data tingkat daerah.

Disebutkan dalam Perpres ini, Produsen Data melakukan pengumpulan Data sesuai dengan: a. Standar Data; b. daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia; dan c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data, dan selanjutnya disampaikan kepada Walidata.

Sedangkan Data Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata.

Adapun Penyebarluasan Data yang merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data, menurut Perpres ini, dilakukan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Data yang disebarluaskan oleh Walidata tingkat pusat dan Walidata tingkat daerah harus dapat diakses melalui Portal Satu Data Indonesia,” tegas Pasal 38 Perpres ini.

Menurut Perpres Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengakses Data di Portal Satu Data Indonesia tidak dipungut biaya, tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Juni 2019.(Pusd/es/red)