Categories
Kriminalitas TNI

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 153 Ribu Butir Pil Koplo

Koran Jurnal, Jakarta – TNI Angkatan Laut (AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara.kembali membuktikan keseriusannya dalam menegakkan hukum, ketertiban, dan keamanan dengan menggagalkan penyelundupan obat-obatan berbahaya yang dikenal dengan Pil Koplo jenis Triheksifenidil di Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Penggagalan ini berawal dari laporan dan pemeriksaan x-ray dari pihak Regulated Agent Angkasa Pura Logistics pada Selasa (15/11) malam. Paket yang mencurigakan tersebut dikirim dari ekspedisi Mandiri Handalan Perdana (MHP) di kargo terminal 1 Bandara Internasional Juanda pada hari Senin (14/11) pukul 23:30 WIB, dan rencananya akan dikirim ke Samarinda melalui maskapai Citilink nomor penerbangan QG-430 pada hari Rabu (16/11/2022) pukul 06.00 WIB.

Pengirim dan penerima paket ini tercatat di dua alamat yakni pengirim Toko Gaya Baru di Gresik dan penerima berinisial P di Samarinda. Sedangkan yang kedua dengan pengirim Toko Sahabat di Sidoarjo dan penerima berinisial J di Samarinda. Kedua paket tersebut tercatat sebagai muatan berisi barang tekstil, wearing, apparel, dan sparepart. Paket yang berbobot total 34 Kg itu terbagi dalam dua jenis packing, yaitu dalam plastik sebanyak 50 kantong dan kemasan dalam botol sebanyak 100 botol dengan jumlah total 153.000 butir.

Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Danpuspenerbal) Laksamana Muda TNI Dwika Tjahja Setiawan dihadapan awak media menyampaikan bahwa keberhasilan ini bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai leading sector dan coordinator untuk terus bersinergi bersama petugas Stakeholder Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara.

“Ini merupakan konsekuensi dari Pangkalan Udara TNI AL Juanda sebagai salah satu Bandara enclave civil di Indonesia, sehingga pengamanan di wilayah Bandara menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Lanudal Juanda,” ujarnya.

Barang bukti yang telah diamankan oleh Lanudal Juanda tersebut akan dilimpahkan kepada pihak yang berwajib. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 197 UU Kesehatan : “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”

Keberhasilan penggagalan penyelundupan obat-obatan berbahaya ini merupakan tindak lanjut dari Penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL untuk terus berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan illegal.(disp)

Categories
Ekonomi Kriminalitas TNI

Sinergitas Prajurit TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah

Koran Jurnal, Jakarta – Sinergitas Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda Surabaya bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan benih Baby Lobster sebanyak 26.432 ekor yang bernilai 1,3 milyar rupiah via Terminal 2 keberangkatan Internasional Bandara Juanda. Sidoarjo, Selasa (18/10/2022) kemarin.

Pengungkapan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi Intelijen, bahwa akan ada pengiriman Baby Lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 melalui Terminal 2 keberangkatan Internasional Bandara Juanda. Dari informasi yang diperoleh, target operasi (pelaku) berinisial RS menjadi penumpang di salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan Surabaya – Singapura dengan barang bawaan berupa koper besar berwarna hitam diduga berisi benih Baby Lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri.

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda bersama dengan pihak Bea Cukai, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya kemudian bekerjasama membagi sektor operasi penyekatan dan merencanakan proses penangkapan di area keberangkatan Internasional Bandara Juanda.

Dari penangkapan kepada pelaku RS ditemukan barang bukti sebuah koper besar berisi Benih Lobster tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. Hasil pemeriksaan di dalam koper tersebut terdapat sebanyak 24 (dua puluh empat) kantong berisi 22.752 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis Pasir dan sebanyak 5 (lima) kantong berisi 3.680 ekor BBL jenis Mutiara, sehingga total sebanyak 29 kantong berisi 26.432 ekor Baby Lobster.

Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I dan dilaksanakan pelepasan ke laut bebas di Perairan Madura. Selanjutnya tersangka diproses hukum, terkait pelanggaran UU kepabeanan pasal 102 A Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prastyo mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan Benih Baby Lobster ini merupakan hasil kerjasama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandara Juanda dalam sebuah tim yang terdiri dari Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT. Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya.

“Ini merupakan peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda”, tegas Danlanudal Juanda.

Keberhasilan dalam mengungkap penyelundupan Baby Lobster di Bandara Internasional Juanda, sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono agar para komandan lapangan tidak ragu mengambil keputusan sesuai lingkup kewenangan dengan tetap mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku.(disp)

Categories
Bisnis TNI

Satgas Intel TNI AL dan Lanal Banjarmasin Amankan Kapal Angkut BBM Ilegal

Koran Jurnal, Jakarta – Penyebab kelangkaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah di Indonesia bisa jadi disebabkan oleh ulah beberapa orang yang berbuat curang. Hal ini telah diantisipasi oleh TNI Angkatan Laut untuk semakin ketat melakukan pengawasan kapal-kapal yang melintas di wilayah perairan Indonesia.

Sejurus dengan hal tersebut, pada hari Kamis (11/08/2022) pukul 14.30 WIB, Satgas Intel Dispamsanal – Mandau L.22 bekerjasama dengan Lanal (Pangkalan TNI Angkatan Laut) Banjarmasin telah menangkap dua kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar.

Kedua kapal tersebut adalah KM. Berkat Hidayah Putri dan KM. Berkat Usaha di Sungai Kahayan Kelurahan Mambulau Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng pada titik koordinat 03º01’53.8″S – 114º23’26.5″ E. Saat dilaksanakan penangkapan, kedua kapal tersebut akan berlayar dari SPBB Hajjah Aisyah Huri menuju Desa Pujon, Kab. Kapuas dengan muatan masing masing 97 drum (+- 19 ton) solar bersubsidi.

Data sementara KM. Berkat Hidayah Putri dengan nahkoda atas nama Muhammad Mansyur usia 28 tahun dengan dua orang ABK dan KM. Berkat Usaha dengan nahkoda atas nama Khairi usia 40 tahun dengan dua ABK.

Kesalahan awal kedua kapal adalah tanda selar tidak ada, tidak memiliki DO dari Pertamina, kapal tidak standar Pertamina untuk angkutan BBM serta tidak memiliki ijin trasportir.

Dugaan BBM subsidi jenis HSD diperjualbelikan di atas ketentuan dan dikirim ke lokasi penambangan liar di wilayah Kecamatan Pujon, Kab. Kapuas Kalteng dengan sarana kapal kayu tanpa ijin resmi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Saat ini kapal dilegokan dan nakoda kapal sedang dalam pemeriksaan untuk pendalaman lanjutan oleh pihak Lanal Banjarmasin.

Kesigapan personel TNI AL dalam melakukan penangkapan penyelundupan BBM ilegal ini tidak terlepas dari perintah Kasal Laksamana TNI Yudo Margono yang berulang kali ditegaskan agar seluruh unsur TNI AL melaksanakan pengamanan dan pengawasan terhadap segala bentuk pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.(disp)

Categories
TNI

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 324 Koli Terumbu Karang Merah

Koran Jurnal, Jakarta – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan terumbu karang merah yang berasal dari daerah Sapuka Lompo, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (28/07) lalu. Penangkapan tersebut dilakukan Personel Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Barru di Dermaga Maccini Baji Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

Dari rilis dinas penerangan TNI AL yang diterima pada Rabu (3/8/2022), penangkapan diawali dari Informasi intelijen terkait adanya upaya penyelundupan terumbu karang merah yang berasal dari daerah Sapuka Lompo Kabupaten Pangkep. Berdasarkan informasi tersebut Komandan Lantamal VI Laksamana Pertama TNI Dr. Benny Sukandari, S.E., M.M., CHRMP memerintahkan satuan / unsur Patroli Keamanan Laut untuk menindak lanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan operasi khusus dalam rangka menggagalkan aksi penyelundupan.

Hasilnya, kapal KM Sabuk Nusantara 66 dengan trayek Makassar – Maccini Baji – Pulau Kaloang – Patalahang – Pulau Sapukah Lompo – Sansuko yang dicurigai memuat terumbu karang merah itu dibayangi dan dibuntuti 2 kapal Angkatan laut (KAL) Bintar dan Gunung Sahari.

“Dari hasil pembayangan dan pemeriksaan, ternyata benar yang selama ini dari data informasi yang kita dapatkan bahwa di atas KM Sabuk Nusantara 66 dimuat 324 karung ukuran besar berisi terumbu karang merah,” terang Danlantamal. Kini barang bukti terumbu karang itu, pun disita di Lantamal VI Makassar

Danlantamal VI mengatakan akan menindak lanjuti proses hukum sesuai ketentuan dengan melibatkan pihak pihak terkait yang memiliki kewenangan. Namun dalam hal ini Lantamal VI tetap mengacu kepada praduga tak bersalah, akan tetapi apabila dikemudian hari terbukti, terdapat kesalahan, maka akan dilaksanakan tindakan sanksi kepada pihak-pihak yang terkait pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.

Danlantamal VI mengatakan terumbu karang merah atau yang disebut dengan nama latinnya Tubipora Musica juga biasa dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Marzan disebagian negara digunakan sebagai perhiasan seperti: cincin, liontin, anting-anting, tasbih dan sebagainya. Ada juga yang menggunakan terumbu karang merah sebagai bahan obat-obatan serta kosmetik. Beberapa negara yang diketahui sebagai pengimpor terumbu karang merah antara lain: India, China, Spanyol, Prancis dan sebagainya.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan terumbu karang merah ini merupakan tindak lanjut dari Penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL untuk terus berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal yang melanggar hukum.(disp)

Categories
TNI

Satgas Pamtas Yonif 642 Serahkan Barang Bukti Penyelundupan kepada Bea Cukai dan Karantina Entikong

Koran Jurnal, Kalbar – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas menyerahkan barang bukti penyelundupan berupa 48 botol Minuman Keras (Miras) merk Gin kepada Bea Cukai Entikong, dan dua ekor ayam jenis philifin kepada pihak Karantina Entikong.

Miras tersebut merupakan hasil tangkapan anggota Pos Panga Satgas Pamtas Yonif 642 pada hari Rabu, 20 Januari 2021 di jalur tikus (jalur pelolosan) wilayah Pos Panga yang berada di Dusun Panga, Kabupaten Sanggau. Sebanyak 48 botol Miras merk Gin diamankan oleh anggota Pos yang sedang melakukan patroli pada Rabu dini hari.

Sementara untuk barang ilegal lainnya, yaitu dua ekor ayam jenis philifin merupakan hasil tangkapan anggota Pos Bantan Satgas Pamtas Yonif 642 pada hari Rabu, 20 Januari 2021 di jalur tikus wilayah Pos Bantan, Dusun Bantan, Kabupaten Sanggau, saat sedang melakukan patroli pada pukul 11.00 WIB.

Penyerahan barang bukti dilakukan di Pos Kotis Entikong Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau,  Kalimantan Barat, yang diserahkan langsung oleh Danpos Panga Serka Dharmanto dan Danpos Bantan Serka Tri beserta Perwira Hukum (Pakum) Satgas Letda Chk Waldiawan Hakim dan diterima oleh perwakilan dari pihak Bea Cukai dan Karantina Entikong, Rabu (20/01/2021).

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa sangat mengapresiasi keberhasilan penggagalan penyelundupan ini yang merupakan hasil kerja keras dari anggota yang terus berupaya untuk mencegah terjadinya kegiatan penyelundupan di wilayah perbatasan.

Dansatgas mengatakan bahwa salah satu tugas Satgas Yonif 642/Kapuas di wilayah perbatasan yaitu mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia. “Satgas Pamtas akan selalu berkoordinasi terus dengan instansi terkait, guna memperkecil angka penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan, dengan memperketat pengawasan serta melakukan patroli-patroli di jalan tikus perbatasan,” ujarnya.(pen/red)

Categories
TNI

Satgas Yonif MR 413 Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Ganja

Koran Jurnal, Papua – Melalui kegiatan Sweeping yang digelar di Kampung Skofro Distrik Arso Timur Kabupaten Keerom, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Pos Skofro Lama berhasil menggagalkan penyelundupan dua paket besar Ganja seberat 1 Kilogram dari salah satu warga berinisial *JJ* (40) yang didapatkan dari salah satu warga PNG untuk kemudian di jual kembali di wilayah Abepura, Kota Jayapura.

Masih dalam suasana menyambut datangnya bulan Desember, bulan yang penuh kasih bagi masyarakat Papua, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Pos Skofro Lama menggelar kegiatan Sweeping (pemeriksaan) di jalan utama lintas batas tradisional yang menghubungkan Negara Indonesia dengan Papua New Guinea.

Kegiatan yang digelar tersebut merupakan upaya Satgas Yonif MR 413 Kostrad untuk menjamin keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Papua khususnya bagi pemeluk agama Nasrani dan Katolik yang hendak berdoa dan beribadah dari awal bulan hingga puncaknya pada perayaan hari Natal tanggal 25 Desember 2020.

Namun disaat kebanyakan warga Papua bersuka cita menyambut datangnya bulan Desember, masih didapatkan salah satu oknum masyarakat yang mencoba menodai bulan yang penuh Kasih tersebut dengan berusaha menyelundupkan dua paket Ganja seberat 1 Kilogram yang disimpan di bagasi motornya. Beruntung saat itu Satgas Yonif MR 413 Kostrad tengah menggelar sweeping sehingga pelaku beserta barang bukti dapat diamankan.

Dansatgas menjelaskan bahwa dari hasil laporan Serka Adhi Susilo selaku Komandan Pos Skofro Lama, bahwa timnya berhasil menggagalkan penyelundupan dua paket ganja seberat 1 kilogram dari salah satu warga Kampung Amyu Distrik Arso Timur berinisial *JJ*.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada pihak yang berwajib yaitu Polsub Sektor Ujungkarang Polsek Arso Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata MAyor Anggun dalam konfirmasinya di Distrik Muara Tami Kota Jayapura.

Sementara itu, Serka Adhi Susilo selaku Komandan Pos Skofro Lama mengatakan bahwa proses penggagalan penyelundupan dua paket Ganja seberat 1 kilogram tersebut berawal dari laporan salah satu anggotanya bernama Serda Farid.

“Saat itu kegiatan sweeping kami mulai pukul 13.20 WIT yang terbagi atas dua kelompok, dimana kelompok pertama yang saya pimpin bertugas memeriksa kendaraan dari arah Kampung Kriku (Indonesia) menuju PNG. Kemudian kelompok kedua yang dipimpin Serda Farid melaksanakan pemeriksaan kendaraan dari arah PNG menuju Kampung Kriku,” katanya.

Sekitar pukul 13.45 WIT, Serda Farid beserta tim berhasil menggagalkan penyelundupan dua paket besar Ganja seberat 1 Kilogram dari *JJ* yang menunggangi motor Supra X dengan Nopol DS 4981 AU. Ganja tersebut disembunyikan oleh *JJ* di bagasi motornya yang berada di bawah jok. “Dari penangkapan itu kami bawa pelaku beserta barang bukti ke Pos untuk dilakukan pemeriksaan sambil kami melaporkan kepada Pasi Intel Satgas Lettu Inf Mario Bello,” terang Serka Adhi Susilo.

Penangkapan pelaku penyelundupan Ganja tersebut, Iptu Amir selaku Kapospol Ujungkarang mengapresiasi keberhasilan yang dilakukan oleh Satgas Yonif MR 413 Kostrad khususnya Pos Skofro Lama.

“Saya apresiasi atas keberhasilan Pos Skofro Lama yang berhasil menggagalkan penyelundupan Ganja dari salah satu warga Kampung Amyu, terimakasih telah membantu kami dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Arso Timur,” ucapnya.(disp/red)

Categories
Ekonomi Kriminalitas

KKP dan Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ikan Patin Ilegal Sebanyak 54,9 Ton Senilai Rp 2,2 Miliar

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kepolisian RI (Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan ikan patin ilegal sebanyak 54,978 ton.

“Ini hasil operasi gabungan dengan teman-teman Kepolisian lewat Polairud Baharkam Polri. Operasi ini dilaksanakan selama dua kali, 7 hingga 8 Agustus 2020. Dalam operasi, kita berhasil mengamankan 4 kontainer, isinya 54,978 ton ikan patin fillet, senilai Rp 2,2 miliar,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tubagus Heru dalam konferensi pers di pangkalan PSDKP, Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (10/08/2020).

Tubagus menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi terkait adanya kapal pengangkut ikan yang berangkat dari Pelabuhan Pangkalan Balam, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau sejak 26 Juli 2020.

“Pada tanggal 3 Agustus 2020 kami mendapat informasi bahwa ikan-ikan tersebut dipecah dalam 4 mobil kontainer (Thermo King),” jelasnya.

“Dan bersama Polri kami terus memantau. Informasi 2 mobil kontainer berangkat menyeberang dengan KM (Kapal Motor) Slavia dari pangkalan Balam. Kemudian 6 Agustus kami lakukan operasi, dan 7 Agustus kami berhasil menangkap 2 mobil kontainer tersebut,” bebernya.

Kemudian, tambah Tubagus, pada 8 Agustus 2020 operasi KKP dan Polri kembali berhasil mengamankan 2 kontainer lagi.

“Penyelundupan ini diancam dengan pidana pasal 16 juncto pasal 88 atau pasal 7 ayat 2 juncto pasal 100 Undang-undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Korps Polisi Air dan Udara (Kakorpolairud) Bakarham Polri Irjen Pol Lotharia Latif menambahkan, sesuai tugas pokok dan komitmen Polri, walaupun di masa pandemi Covid-19 tidak pernah mengendurkan pengawasan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polri berkomitmen untuk mengungkap tuntas terhadap kasus penyelundupan ini,” tukas Latif.

“Ini bakal diproses dan akan kita kembangkan jaringannya. Ini harus dikembangkan betul, karena ini sangat mengganggu investasi. Kita dalami apakah ada aktor-aktor ataupun korporasi yang mengendalikan ini,” pungkas Latif.

Adapun barang bukti 54,978 ton patin yang sudah dipacking disimpan di cold storage milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di pangkalan PSDKP Muara Baru, Jakarta Utara.(red)

Categories
Bisnis Ekonomi Polhukam

Menteri BUMN Erick Thohir Berhentikan Dirut Garuda Indonesia terkait Dugaan Penyelundupan Komponen Motor Besar

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara karena menyelundupkan komponen Harley-Davidson. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan Komite Audit.

“Saya sebagai Menteri BUMN akan memberhentikan Dirut Garuda,” ujar Erick di Jakarta, Kamis (05/12/2019).

Berdasarkan audit komite, Erick mengungkapkan pembelian komponen Harley-Davidson merupakan pesanan Ari melalui pegawainya. Ari memerintah untuk mencarikan sepeda motor Harley-Davidson sejak 2018 lalu.

Transaksi pembelian dilakukan pada April 2019 melalui rekening pribadi bagian keuangan Garuda di Amsterdam. Hingga akhirnya motor dibawa ke Indonesia atas nama salah satu pegawainya yang berinisial SAS pada penerbangan Garuda Indonesia menggunakan pesawat Airbus A330-900 pada 17 November 2019 lalu.

Selanjutnya, proses pemberhentian Ari akan mengikuti prosedur perusahaan terbuka.

“Tidak tahu secepat apa (prosesnya), tapi langsung menunjuk pelaksana tugas (Plt). Saya harapkan individu yang terlibat mengundurkan diri daripada pencopotan tidak hormat karena itu hukum yang tidak enak dalam bermasyarakat,” ujar Erick.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan telah melakukan pemeriksaan atas impor komponen motor Harley Davidson bekas dan dua buah Sepeda Brompton yang diduga dilakukan secara ilegal. Komponen motor dan sepeda tersebut dibawa masuk ke Indonesia melalui pesawat Airbus A330-900.

Pesawat tersebut baru dan merupakan pesanan dari Garuda Indonesia. Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan pesawat tersebut mendarat di Garuda Maintenance Facilities (GMF) pada 17 November lalu.

Usai mendarat, pihaknya melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan 18 kotak bawaan penumpang.

Dari 18 kotak tersebut, 15 di antaranya berisi suku cadang motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai. Sementara itu, tiga kotak lainnya berisi sepeda Brompton.

Berdasarkan data manifest, jumlah penumpang pesawat saat mendarat sebanyak 32 orang. Penumpang tersebut terdiri dari 10 orang kru pesawat dan 21 penumpang.(cnni/red)

Categories
Hukum Polhukam Polisi

Lawan Mafia Penyelundup, Kementan Gandeng Polri Perketat Pengawasan

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian RI di Auditorium Gedung D, Jakarta Selatan, Rabu (17/07/2019). Kerjasama ini meliputi pengawasan barang dan penindakan pelanggaran seperti penyelundupan.

“Sesuai dengan undang undang yang ada, tugas kami adalah untuk menjaga keluar masuknya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan yang masuk melalui penyelundupan. Sedangkan untuk penindakan kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Kepala Barantan Kementan, Ali Jamil.

Menurut Jamil, sejauh ini jumlah petugas yang tersebar pada unit Barantan di seluruh Indonesia masih sangat kurang. Apalagi mereka diberi tugas untuk melakukan pengawasan secara ketat. Jika ditotal, jumlahnya kurang lebih mencapai 3800.

“Jumlah sebesar itu pasti tidak akan cukup untuk mengawal seluruh negeri kita yang luas ini. Maka itu, tugas ini tidak bisa dipikul sendiri, tapu harus memakai tangan pihak lain atau dari kepolisian, termasuk juga dari TNI dan Kejaksaan,” katanya.

Jamil mengatakan, kerjasama ini sebenarnya sudah terjalin sejak 2012 lalu. Namun sejak 2016 hingga 2019, kerjasama tersebut terus dilakukan pembaharuan. Langkah ini penting dilakukan untuk mempertegas wilayah strategis penjagaan.

“Pembaharuan pedoman kerjasama ini diharapan mampu mengawal dan menjaga negeri kita. Apalagi isi pedoman yang ada sudah sangat sesuai dengan undang-undang 16 tahun 92 yang mencakup wilayah NKRI dari Sabang sampai Merauke,” katanya.

Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asop Kapolri) Irjen Pol Martuani Sormin menambahkan bahwa pihaknya sudah memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh daerah, khususnya wilayah perbatasan untuk memeriksa setiap bahan pangan yang masuk melalui laut, udara dan darat.

“Saya perintahkn seluruh anggota agar melindungi alam hayati kita. Dijaga bersama TNI dan pihak lainya. Khusus di Papua, tadi sudah saya sampaikan bahwa ada 5 kabupaten terpanjang yang harus mendapat penjagaan,” katanya.

Menurut Martuani, hasil pemetaan sementara wilayah Kalimantan dan Sumatera masih berstatus rawan sebagai akses penyelundupan. Maka itu, penjagaan di sana sudah diperketat melalui pos penjagaan yang didirikan.

“Kita juga melakukan patroli bersama dan menindak tegas siapa saja yang ingin menghancurkan alam Indonesia. Di samping itu, kita juga melakukan pendidikan yang dibalut sertifikat,” tandasnya.

Sebagai tambahan, kerjasama kedua belah pihak ini juga meliputi penguatan sistem perlindungan kesehatan hewan, tumbuhan, lingkungan dan sumber daya alam hayati dari proses pidana seperti penyelundupan.

Adapun data pengawasan dan penindakan Barantan mencatat bahwa sejak tahun 2017 kementan menindak 40 kasus dengan barang bukti 92 ton komoditas strategis seperti beras, bawang dan telur ilegal di wilayah Jayapura, Jambi, Pekanbaru setta Entikong.(hum/red)

Categories
Hukum Kriminalitas Nasional

TNI AL, BNN dan Bea Cukai Berhasil Tangkap Penyelundupan Narkoba 105 Kg Shabu Dan 30.000 Butir Ekstasi

Koranjurnal.co.id, Sumut – Komandan Lantamal I Laksmana Pertama TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si., mendampingi Asisten Pengamanan Kasal Laksamana Muda TNI Supriatno Irawan, S.E., dan Kepala Dinas Pengamanan TNI AL Laksamana Pertama TNI Angkasa Dipua, S.E.,M.M., menghadiri konferensi pers Penangkapan Pelaku Penyelundupan Narkotika Jenis Methamphetamine, Sabu seberat 105 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 30.000 butir, bertempat di Dermaga Kantor Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara, Selasa kemarin (21/08/2018).

Konferensi pers disampaikan oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen (PoL) Drs. Arman Depari dan disaksikan puluhan awak media. Dijelaskan pula bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sinergitas antara TNI AL, BNN dan Bea Cukai dalam melaksanakan pemberantasan peredaran Narkotika di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama Aspam Kasal menyampaikan penjelasan bahwa beliau turut bersyukur bahwa Sinergitas TNI AL, BNN dan Bea Cukai mendapatkan keberhasilan yang menggembirakan dengan Penangkapan Peyelundupan Narkotika tersebut. Dan hal ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam pemberantasan tindak pidana di laut.

Lebih Jauh Deputi Bidang Penindakan BNN pemaparkan kronologis penangkapan yang merupakan hasil dari pengembangan penangkapan penyelundupan Shabu di Riau pada tanggal 04 Agustus 2018 di Desa Bangko Bakti Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir Prov. Riau. Dan akhirnya telah tertangkap tangan 4 (empat) orang laki-laki masing-masing atas nama Juliar Mansyah Als Abi (52 Tahun), Siswanto Als Siswanto (39 Tahun), Ricky Salahuddin Als Riki (25 Tahun) dan Darma Putra Als Kapten Kapal (44 Tahun), yang sedang membawa barang Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus atau seberat brutto ±. 31.459,79 (tiga puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan koma tujuh puluh sembilan) Gram dari Malaysia.

Selanjutnya melakukan pengembangan pada tanggal 19 Agustus 2018 berhasil menangkap 1 (satu) Unit kapal motor RENI 2 di periaran Aceh Timur Tamiang yang membawa Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus atau seberat ± 73.505,55 (tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima koma lima puluh lima) Gram dan 30.000 (tiga puluh ribu) butir Ekstasi dari Malaysia dan berhasil menangkap 4 (empat) orang ABK masing-masing atas nama Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Amat dan Joko Susilo.

Selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka masing-masing atas nama Ibrahim Bin Hasan Als Hongkong (anggota DPRD Kab. Langkat) sebagai pemilik barang, Ibrahim Als Jampok sebagai kurir darat dan Rinaldi Nasution Als Naldi sebagai pemilik kapal dan koordinator ABK.

Dari Hasil Penangkapan ini barang bukti yang berhasil disita berupa Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) seberat 104.965,34 Gram, Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) sebanyak 30.000 butir, 1 (satu) unit Kapal Motor RENI 2, 11 (sebelas) buah Handphone Seluler, 1 (satu) buah Handphone Satelit, 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner No. Pol. BK 5 IH, Identitas para tersangka.

Dijelaskan juga Para Tersangka Terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati.

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan Press Conference tersebut Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Kakanwil Bea Cukai Medan, Asintel Danlantamal I, Asops Danlantamal I, Ka BNN Sumut Denpomal Lantamal I, Dantim Intel Lantamal I, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Para Awak Media baik cetak maupun elektronik.(red/Disp)