Categories
Daerah Kriminalitas

Direktorat Narkoba Polda Riau Ringkus 2 Pelaku dan Sita 15,8 Kg Sabu

Koran Jurnal, Pekanbaru – Kembali unjuk gigi, Tim Tiger Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 16 kemasan dengan berat total 15,8 kg dari komplotan/jaringan Malaysia-Indonesia, pada Senin (06/7/2020) tengah hari.

Pengungkapan ini merupakan ending dari penyelidikan yang sudah dilakukan sejak awal Juni, yakni setelah tim mendapat informasi dari masyarakat peduli narkoba, tentang adanya transaksi dan pengiriman narkoba dari Pulau Rupat menuju Kota Dumai, Riau.

“Alhamdulillah Tim kami kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman Sik didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto saat memberikan keterangan dihadapan awak media, Kamis (09/07/2020).

Dalam Pengungkapan itu, lanjut Suhirman, pihaknya menangkap 2 orang kurir yaitu DMM dan YH. Dari para pelaku, petugas berhasil menyita sabu seberat 16 bungkus (15,8 kg) barang bukti yang dikemas dalam kemasan teh China yang disimpan dibawah kursi tengah kendaraan roda empat Avanza hitam Nopol B 1504 NKT.

Pelaku DMM dan YH ditangkap setelah sebelumnya tim berkoordinasi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Pelabuhan Roro Dumai dan melakukan tindakan upaya paksa terhadap pelaku dengan melakukan tindakan penghadangan dan penggeledahan sebuah kendaraan Avanza yang digunakan saat keluar dari kapal penyeberangan menuju Dumai.

“Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 16 kemasan yang kita gelar didepan rekan media sekarang ini”, kata Suhirman.

Suhirman juga menerangkan mengapa dari jumlah 16 kemasan ini didapati berat 15,8 kg.

“Sabu 16 kemasan ini beratnya 15,8 kg, mengapa demikian, karena salah satu kemasan ini ternyata beratnya 0,8 kg, sementara kemasan lainnya berbobot masing masing 1 kg,” ungkap Alumni Akpol 1991.

Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan keterangan pelaku DMM dan YH ini, narkotika tersebut hendak diserahkan ke S (DPO) diduga sebagai pengendali barang haram tersebut. Dan pelaku mengaku dijanjikan S yang akan memberikan upah sebanyak Rp 5 juta perkilo gram jika berhasil membawa barang tersebut.

“Keduanya mengaku sabu itu diambil dari Pulau Rupat untuk diantar ke Pekanbaru atas perintah S dengan upah Rp 5 juta perkilonya. Sehingga dari keseluruhan BB ini, pelaku akan mendapatkan upah 80 juta. Untuk S sendiri telah kita terbitkan DPO nya dan saat ini sedang kita kejar,” terangnya.

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.(hum/red)

Categories
Kriminalitas TNI

Pangkalan TNI AL Batam Gagalkan Penyeludupan Sabu 0,5 Kg

Koran Jurnal, Batam – Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Laksma TNI Indarto Budiarto di Mako Lanal Batam, Kamis (09/07/2020).

Danlantamal IV mengatakan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi dari tim di lapangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR Lanal Batam melakukan penyisiran ke Pulau Colek dan berhasil mengamankan satu orang berinisial B yang membawa bungkusan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,5 Kg.

“Saat itu tim melihat dua orang, namun yang satu melarikan diri ke arah dalam Bakau-bakau dan Tim berhasil mengamankan satu orang berinisial B yang membawa bungkusan plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu”, kata Danlantamal IV.

Lebih Lanjut disampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan akan diselundupkan ke Indonesia melalui Pulau Colek.

Berdasarkan keterangan dari seorang tersangka yang berhasil diamankan, pihaknya diupah sebesar 10 juta rupiah. Selanjutnya barang bukti Sabu-sabu tersebut diserahkan ke BNNP Kepri.

Tidak hanya itu, satu orang tersangka yang berhasil diamankan ini merupakan Residivis kasus Narkotika jenis Sabu-sabu. “B” baru saja keluar dari Lapas Tanjungpinang satu bulan yang lalu setelah mendekam selama 8,2 tahun.

“Untuk satu orang yang kabur saat ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang) dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengamankan bos bandar Narkoba dari aksi penyelundupan ini”, tegasnya.

Tindakan pengamanan ini adalah upaya pencegahan penyelundupan di wilayah-wilayah rawan penyelundupan di Kepulauan Riau.

“Ini adalah arahan dari Kasal (Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono) untuk terus melakukan pencegahan-pencegahan penyelundupan di wilayah rawan Kepulauan Riau”, ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danguskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan, Palaksa Lanal Batam, Perwakilan BNN Provinsi Kepri dan Perwakilan BNN Kota Batam.(disp/red)

Categories
Ekonomi Hukum Keuangan Kriminalitas

Pemerintah Berhasil Bawa Pulang Maria Pauline Lumowa Pembobol Bank BNI 1,7 Triliun dari Serbia

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membawa kejutan menggembirakan dari kunjungannya ke Serbia. Delegasi yang dipimpinnya sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari negara tersebut.

“Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia,” kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (09/07/2020).

“Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang,” tuturnya.

Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat ‘gangguan’, namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

“Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan. Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud,” ujar Yasonna.

“Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggaris bawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara. Di sisi lain, saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M. Chandra W. Yudha, yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini,” tuturnya.

Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, ini juga menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham,” kata Yasonna.

“Selain itu, keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara. Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia,” ucap Yasonna.

Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) pagi.(hum/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Kemensos dan BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Jajaki Fasilitas Rehabilitasi Sosial

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara didampingi Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang, Jakarta, Jum’at kemarin (03/07/2020).

Sebelum melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Mensos mengunjungi beberapa ruangan di kantor BNN, mulai dari Media Center yang berisi trending isu penyalahgunaan narkoba hingga pusat pengaduan melalui sosial media, ruang siaran dan ruang pusat penelitian, data dan informasi.

“Terima kasih kepada keluarga besar BNN, kami sudah diundang untuk melihat fasilitas di BNN dan acara pemusnahan barang bukti narkotika,” ungkap Mensos.

Kementerian Sosial sangat berkaitan dengan BNN, salah satunya yaitu dalam hal rehabilitasi sosial. “Kemensos punya 5 Balai Rehabilitasi Sosial Napza, dimana kami ingin balai kami sebagai perpanjangan tangan dari BNN,” lanjut Mensos.

Mensos juga mengarahkan kepada Dirjen Rehsos agar kedepan fasilitas balai Rehsos Napza milik Kemensos bisa sesuai dengan standar di BNN. Balai Napza milik Kemensos tersebut yaitu Balai Napza “Bambu Apus” Jakarta, Balai Napza “Galih Pakuan” Bogor, Balai Napza “Satria” Baturraden, Balai Napza “Insyaf” Medan dan Loka Napza “Pangurangi” Takalar.

Selain Balai Rehabilitasi Sosial Napza, Kemensos juga memiliki 178 mitra Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh Indonesia yang berfungsi memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan/perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Kedepan, Mensos menginginkan ada pembaharuan Nota Kesepahaman (MoU) dengan BNN dimana perlu ada penambahan poin pemberdayaan bagi mantan pecandu narkoba.

“Kita perlu pemberdayaan bagi saudara-saudara kita yang sudah kembali ke masyarakat. Kita pastikan mereka bisa memulai kehidupan baru yang lebih baik dan tidak terjerumus ke dunia narkoba lagi,” jelas Mensos.

Mensos ikut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 yang terdiri dari 86.623 gram sabu, 80.430 gram ekstasi, 211 gram tembakau gorila dan 1.538 gram dimetiltriptamina. Pemusnahan barang bukti narkotika ini sudah keempat kali dilakukan di tahun 2020.

Kepala BNN Heru Winarko mengatakan bahwa barang bukti narkotika ini didapat dari delapan kasus berbeda, yaitu dari Kantor Gedung Pos Pasar Baru, Regulated Agen Tiki Tangerang, Apartemen Gading Nias, Jalan Industri Raya Cikarang, toko beras daerah Industri Raya Cikarang dan di parkiran Hotel Amaroossa.

Setelah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Mensos dan Dirjen Rehsos diajak untuk mengunjungi Balai Besar Rehabilitasi BNN di wilayah Lido, Sukabumi.

Balai Besar BNN memberikan layanan rehabilitasi mulai dari detoksifikasi yaitu penanganan dengan terapi simptomatik, entry unit/stabilitasi pasca putus zat, primary program yaitu rehabilitasi sosial dengan metode Theurapeutic Community (TC), re-entry berupa terapi vokasional dan sosialisasi dan pasca rehabilitasi berupa praktek kerja lapangan.

Kemensos akan belajar banyak dari BNN dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.

“Saya sudah arahkan Bapak Harry Hikmat untuk mengajak para Kepala Balai Rehsos Napza study banding dan belajar di instalasi milik Balai Besar Rehabilitasi BNN,” kata Mensos.

BNN juga sudah memiliki lembaga sertifikasi profesi untuk konselor. Harapannya sumberdaya manusia di Ditjen Rehsos bisa mendapat sertifikasi juga dari BNN agar dalam bekerja mereka lebih baik pengetahuannya.

Kunjungan ini juga dihadiri oleh Deputi Pemberantasan BNN, Pelaksana Tugas Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kemensos, Kepala Biro Humas serta Kepala Bagian Organisasi, Hukum dan Humas.(rls/red)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polisi Amankan Artis FTV Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Koran Jurnal, Jakarta – Untuk kesekian kalinya satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan artis atau selebritis terkait penyalahgunaan narkoba.

Kali ini RI (34) seorang artis tampan yang telah membintangi ratusan judul sinetron FTV harus berurusan dengan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat dilakukan penggeledahan di kediamannya dan ditemukan Narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar saat ini pelaku Ri (34) sudah kami amankan dan pihaknya tengah melakukan prosesnya penyelidikan lebih lanjut,” kata Audie S Latuheru, di Jakarta, Senin (29/06/2020).

Ri ( 34 ) merupakan seorang pesinetron Ftv yang membintangi salah satu film “Suami yang tak dianggap”, kami amankan bersama dengan seorang yang lainnya yang diketahui sebagai drivernya.

Sementara dalam kesempatan sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar  menambahkan, Ri (34 th) kami amankan di kediaman nya di salah satu perumahan elite di Cibubur.

“Saat dilakukan penggeledahan anggota kami menemukan Narkoba yang diduga jenis sabu,” ungkapnya.

Sementara Satres Narkoba dibawah pimpinan kanit 1 Narkoba AKP Arif Purnama Oktora tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap temuan barang haram Narkoba yang di duga Narkoba jenis sabu

“Namun belum bisa di perinci secara detail terkait penangkapan tersebut, kami masih melakukan proses penyelidikan dan mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya.

“Secara detail pihaknya akan menjelaskan dan menggelar press conference dalam waktu dekat terkait penangkapan tersebut,” tuturnya.(hum/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polri dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Koran Jurnal, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jaringan internasional yang diselundupkan melalui jalur laut dan dengan memanfaatkan pengiriman logistik. Dari hasil pengungkapan itu, Bareskrim Polri menangkap 5 (lima) tersangka berinisial ES, SD, US, SY, dan IR, dan menyita sabu seberat 159 kilogram, 3.000 butir XTC, dan 300 butir H5/Erimin 5.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba dilakukan di 3 tempat berbeda dari Operasi Halilintar bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tanggal 27 Mei 2020.

“Barang bukti yang kita amankan kurang lebih 159 kilogram sabu, XTC 3.000 butir dan H5 300 butir,” kata Sigit saat memimpin konferensi pers, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi beserta jajaran, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/06/2020).

Dalam operasi tanggal 27 Mei 2020, jelas Sigit, petugas mendapatkan 35 kg sabu. Dari operasi kedua tanggal 18 Juni diamankan 5 kg sabu dan operasi tanggal 21 Juni sebanyak 119 kg sabu diamankan.

“Dari seluruh rangkaian, kita berhasil tangkap 5 tersangka dan barang bukti kita sita dari TKP pertama 35 kg sabu dengan kemasan plastik lakban coklat, HP dan uang Rp 700 ribu. TKP 2 sebanyak 5 kg sabu dengan kemasan teh China warna hijau, 3.000 XTC, dan 300 H5, 2 HP, dan Rp 900 ribu. TKP 3 dapat 119 kg sabu dengan kemasan teh China kemasan hijau dan kuning, 1 kapal motor dan 4 HP dan salah satu HP satelit,” beber Sigit.

Lanjut Sigit menerangkan, hasil pengungkapan kasus ini masih didalami. Sebab, ada dugaan para tersangka berhubungan dengan sindikat internasional.

“Kita dapat info bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang di Pekanbaru dan tim bergerak dan tanggal 18 Juni dilakukan penangkapan saudara SD didapati dari SD ini barang bukti narkoba sabu 5 kg dan 3.000 butir XTC, 300 butir H5,” sambung Sigit.

“Kemudian terus pendalaman informasi berhubungan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia dan mendapati bahwa info Mr X berhubungan dengan Saudara A yang ada di dalam lapas,” pungkasnya.

Sigit menambahkan, dalam kasus ini sabu diduga didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut dan mendarat di perairan Aceh. Selanjutnya dikirim menggunakan truk ke Sumatera, khususnya Pekanbaru dan ke wilayah Jabodetabek.

Pengiriman menggunakan truk sengaja disamarkan dengan bahan pokok untuk mengelabui jika ada pemeriksaan petugas.

“Ini jaringan Golden Triangle, jaringan Cina masuk ke Thailand – Malaysia – Indonesia sehingga kemasannya beda. Metodenya (pengiriman) ship to ship,” tandasnya.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Jaya Ungkap Motif John Kei Ingin Habisi Nus Kei

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 30 pelaku yang terlibat dalam aksi penyerangan sebuah rumah di kawasan perumahan Green Lake City, Cluster Australia No 52, Tangerang Kota. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengungkap motif penyerangan tersebut yang diduga dilakukan oleh kelompok John Kei.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, motif penyerangan terjadi lantaran John Kei merasa kecewa terhadap Nus Kei atas pembagian uang hasil penjualan tanah.

“John Kei merasa dikhianati terkait ketidakpuasan atas pembagian uang penjualan tanah. Ini semuanya masih pendalaman lagi,” terang Nana saat memimpin konferensi pers, didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dan Wadirkrimum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/06/2020).

Selain itu Nana mengungkapkan, aksi brutal anggota John Kei tersebut dilakukan berdasarkan adanya perintah dari John Kei untuk membunuh Nus Kei dan anggotanya.

Sebelum menjalankan perintah menghabisi Nus Kei, anak buah John Kei terlebih dulu menyampaikan ancaman melalui pesan singkat.

“Kita membuka HP pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya, indikator dari permufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei,” ujar Nana.

Nana menerangkan, kejadian ini berawal pada Minggu (21/6) sekitar pukul 11.30 WIB terjadi penganiayaan oleh kelompok John Kei berjumlah 5-7 orang terhadap kelompok Nus Kei di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

“1 Meninggal yaitu EN, karena luka bacok di beberapa tempat. Dan 1 lagi putus jari tangan berinisial AR,” kata Nana

Di hari sama, lanjut Nana, sekitar pukul 12.25 WIB, 15 orang tak dikenal dengan empat mobil diduga kelompok John Kei mendatangi satu rumah di perumahan Green Lake cluster Australia. Mereka datang ke sana mencari pemilik rumah Nus Kei.

“Yang bersangkutan tak ada, ada istri dan anak-anak. Istri dan anak berusaha meninggalkan rumah, dan terjadi pengerusakan pintu, ruang tamu dan kamar. Lalu merusak kendaraan duit unit roda empat milik Nus Kei dan satu mobil milik tetangga yaitu Tomi,” tukasnya.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Tangkap WNA Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Ternyata RAM Buronan FBI

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Russ Albert Medlin, Warga Amerika Serikat yang menjadi buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang) FBI (The Federal Bureau of Investigation) atas kasus persetubuhan anak dibawah umur. Ia ditangkap polisi di Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, pada tanggal 15 Juni 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penangkapan Russ Albert Medlin berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu (anak perempuan) yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang
diperkirakan masih remaja (belum dewasa).

Kemudian, lanjut Yusri, pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020, penyelidik Subdit IV/Tipid Siber dipimpin oleh AKBP Dhany Aryanda dan Kompol Rovan Richard Mahenu setelah melihat adanya 3 (tiga) orang anak perempuan yang keluar dari kediaman pelaku.

“(Polisi) Melakukan wawancara terhadap ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh Pelaku. 2 (dua) orang
diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa),” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/06/2020).

“Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial RAM, yang baru saja menyetubuhi 3 perempuan yang 2 orang diantaranya berusia anak,” jelas Yusri.

Yusri menambahkan, modus operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan WhatsApp,  kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama S.S. yang masih berusia 15 (lima belas) Tahun kemudian tersangka RAM langsung berkomunikasi kepada anak korban S.S. untuk diajak berhubungan intim layaknya suami istri.

“RAM meminta kepada anak korban S.S. untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban S.S. dan 2 (dua) orang temannya yaitu anak korban L.F. dan sdri. T.R akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah),” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, berdasarkan keterangan para anak korban saat mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak korban untuk memegang HP pelaku sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami
istri.

Sementara itu, dari pengakuan yang diperoleh polisi dari hasil interogasi, diketahui RAM merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United State yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.

“Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau (sekitar 10,8 triliun rupiah) dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi,” ujar Yusri.

“Didalami informasi lebih lanjut, pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah di dakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama 2 (dua) tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual,” beber Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah.(red)

Categories
Kriminalitas Polisi

Polda Metro Buru Pemilik 336 Kg Ganja Kering, yang Diselundupkan dalam Sofa

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya memburu pemilik ganja kering sebanyak 336 kilogram. Pemburuan itu dilakukan, lantaran polisi masih menyelidiki penerima dan pengirim paket berupa 1 (satu) set sofa berjumlah 7 koli (7 buah sofa) yang dikirim lewat ekspedisi dari Lhokseumawe Aceh ke Jakarta, dan ternyata sofa tersebut berisikan ganja kering.

“Kami terus melakukan upaya lidik ataupun pelacakan terhadap yang bersangkutan baik penerima maupun pengirim (paket sofa berisi ganja kering),” tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (12/06/2020).

Nana menjelaskan, paket 1 set sofa berisi ganja kering tersebut terbongkar setelah anggota piket Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekitar jam 07.00 WIB mendapatkan informasi dari perusahaan ekspedisi PT Tunas Antarnusa Muda (TAM Cargo) beralamat Jalan Bambu Apus Raya Kel. Bambu Apus, Kec. Cipayung Jakarta Timur.

“Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan informasi dari ekspedisi TAM Cargo, bahwa terdapat pengiriman paket mencurigakan berupa satu set sofa berjumlah 7 koli yang dikirim langsung dari Lhoksumawe Aceh,” kata Nana.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sambung Kapolda, selanjutnya anggota Polres Metro Jakarta Timur dan di back-up Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengecekan di lokasi.

“Setelah dilakukan pengecekan bahwa benar di dalam paket sofa tersebut terdapat bungkusan yang didalamnya berisi narkotika jenis Ganja, selanjutnya melaporkan hasil penyelidikan tersebut,” ujar Nana.

Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB, polisi melakukan pengawalan atas pengiriman barang (control delivery) berupa satu set sofa sebanyak 7 koli dengan menggunakan truk khusus Cargo Milik PT TAM ke alamat penerima (sesuai nota pengiriman) di Jalan SFN RT. 004/02 Cilandak Barat Jakarta Selatan dengan penerima atas nama J, SE (untuk mengetahui pemilik dari Ganja yang disimpan dalam sofa tersebut).

“Namun hingga sekitar jam 21.00 WIB barang tersebut belum berhasil dikirimkan dan ditunda oleh penerima hingga hari Rabu tanggal 13 Mei 2020, dengan alasan penerima sedang berada di luar kota, sedangkan alamat yang diberikan adalah fiktif, selanjutnya sofa tersebut dibawa kembali ke TAM Cargo,” terang Nana.

“Dan sekira jam 22.00 WIB datang lagi paket sebanyak 1 satu koli yang berisi sofa dengan nama serta alamat pengirim dan penerima yang sama,” tambah Nana.

Nana mengatakan, sampai dengan saat ini anggota Sat Resnarkoba masih melakukan pemantauan di PT TAM Cargo, untuk memastikan penerima paket tersebut.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Resmob Polda Metro Tangkap 2 dari 3 Pelaku Curas, Polisi: Korban Diajak Janjian Melalui Mi-Chat

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 dari 3 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Samping Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu 30 Mei 2020 lalu.

“Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), inisial TH alias APHE (36), dan ZA alias Z (37) dan 1 pelaku DPO inisial FS alias Ojan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (08/06/2020).

Yusri menerangkan, penangkapan para pelaku curas ini setelah polisi menerima adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilaporkan oleh korban pada 21 Mei 2020 di Polsek Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian pada hari Sabtu (30/5), Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro
Jaya dipimpin oleh AKP Mugia Yarry Junanda, (Ka Unit III), AKP Widy Irawan dan IPTU Sigit Santoso, melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Dijelaskan, modus pelaku melakukan curas dengan memanfaatkan komunikasi melalui aplikasi media sosial.

“Pelaku berkenalan dan mengajak korban bertemu untuk jalan-jalan melalui aplikasi Mi-Chat,” kata Yusri.

Dalam aksinya, lanjut Yusri, para pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda.

“TH sebagai eksekutor, ZA dan FS sebagai Jokinya,” ujar Yusri.

Berikut kronologis aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilancarkan oleh para pelaku,

“Pelaku TH janjian dengan korban melalui aplikasi Mi-chat untuk bertemu di Attahiriyah Bukit Duri Jakarta Selatan pada tanggal 19 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Setelah bertemu korban, pelaku TH mengajak korban jalan-jalan ke Samping Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Vario warna Merah milik Korban,” terang Yusri.

Namun, Korban tidak mengetahui bahwa dua pelaku lainnya, FS alias Ojan dan ZA alias Z mengikuti korban dengan membawa 1 (satu) senjata tajam (sajam) celurit dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih.

Lalu, pada saat Pelaku TH dan korban tiba di daerah tersebut, korban diajak mengobrol oleh pelaku TH di atas motor korban.

“Sekitar 5 menit kedua pelaku lainnya dengan membawa 1 (satu) Bilah Celurit menghampiri Pelaku TH dan Korban, Kemudian Celurit tersebut diserahkan ke Pelaku TH dan digunakan untuk mengancam korban dengan cara
mengalungkan celurit tersebut ke leher korban. Korban sempat melawan
mempertahankan diri dengan memegang celurit yang dikalungkan di lehernya namun Pelaku 1 langsung menarik celuritnya dan mengakibatkan luka sobek di ibu jari korban,” beber Yusri.

Dia mengungkapkan, setelah korban tidak berdaya Pelaku lainnya mengambil Handphone milik korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang kemudian ke 3 (tiga) pelaku langsung melarikan diri dan berhasil membawa Motor dan Handphone milik korban.

Wakil Direktur (Wadir) Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, saat diintrogasi, pelaku mengaku sudah sepekan melakukan komunikasi dengan korban melalui aplikasi Mi-Chat untuk berkencan.

“(Komunikasi) Pelaku curas dengan korban sudah terjalin 1 Minggu. Dengan komunikasi melalui media sosial itu mereka melakukan janjian,” ungkap Calvijn, menambahkan.

Calvijn mengatakan, saat janjian (pelaku dan korban) mau ke hotel daerah Tebet (Jak-Sel).

“Karena tidak ada kecocokan lalu korban mengajak makan. Kemudian (pelaku) melakukan aksinya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan itu berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih dengan No. Pol : B-4263-SDF; 1 (satu) Buah Celurit; dan
1 (satu) Handphone Vivo warna biru hitam.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga telah mengamankan pelaku inisial D, penadah hasil barang curian 1 Handphone merk Vivo warna biru hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.(red)