Categories
Kesehatan Kriminalitas

Polri Amankan 2 Pelaku dan Sita 114 Miliar dari Kasus Penipuan Bisnis Alat Rapid Test Covid-19 Lintas Negara

Koran Jurnal, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap 2 tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC). Masing-masing inisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz. Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan, namun fiktif.

“Total kerugian yang ditimbulkan dari rangkaian kegiatan mereka adalah kurang lebih sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kami sita Rp 141 miliar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gudung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Sigit menjelaskan, 2 tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim email atau surel palsu terkait perubahan nomor rekening kepada perusahaan asal Belanda PT Mediphos Medical Supplier B.V (MMS) dengan mengaku sebagai perusahaan Korea atas nama SD Biosensor. Akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan warga negara (WN) Belanda mengalami kerugian Rp 52 Miliar lebih.

“Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan alat Rapid Test Covid yang telah dipesan oleh WN Belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio Sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar,” bebernya.

Sigit mengatakan, terkait penipuan Internasional Modus Email Bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani lima kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait Covid-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

“Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait dengan Covid-19 dan 2 kasus terkait transfer dana dan investasi,” ujarnya.

“Terkait dengan Covid itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, (yaitu) Argentina dan Yunani,” terang Sigit.

Ia menambahkan, tersangka Emeka merupakan narapidana yang ditahan di Rutan Serang atas kasus serupa dan menjalankan aksinya dengan melakukan koordinasi dari dalam penjara.

“Di dalam rutan, yang bersangkutan terus melakukan kejahatannya dengan bekerja sama dengan kelompoknya yang ada di Nigeria dan kelompok-kelompok baru di Indonesia,” ungkap Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP atau pasal 263 KUHP atau pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(rls/red)

Categories
Kriminalitas Polhukam

Rizieq Shihab Resmi Ditahan Usai Diperiksa Polisi  

Koran Jurnal, Jakarta – Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan pihak kepolisian, di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dinihari.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan Covid-19, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menjalani proses pemeriksaan, Sabtu (12/12/2020) mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB. Dalam pemeriksaan itu HRS ditanya dengan 84 pertanyaan.

“Tersangka MRS (Habib Rizieq Shihab) kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (hingga) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Argo menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan, dan Petamburan Jakarta Pusat, yang menimbulkan kerumunan massa.

“Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya. Dan untuk mempermudah proses penyidikan,” ujar Argo.

Seperti diketahui, HRS mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu (12/12) bersama dengan tim kuasa hukumnya pasca penetapan status dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Kamis (10/12). HRS dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP dan UU Kekarantinaan.

Dari informasi yang didapat, HRS terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum PMJ sekitar pukul 00.20 WIB. Sambil mengangkat kedua tangannya yang terikat keatas, dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, HRS kemudian langsung menaiki mobil tahanan yang sudah disiapkan dan tanpa mengeluarkan pernyataan apa pun.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas Polisi

Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal Sumut

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

“Pemusnahan 5 Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.

“Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina – Sumbar – Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020,” ujar Krisno.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja, 1 unit mobil, dan , menangkap 5 orang tersangka.

“Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai 3 TKP di Madina, Bukittinggi & Padang,” ucap Krisno.

Krisno juga mengimbau, Pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.(hum/red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polisi Bongkar Prostitusi Online Artis, 4 Orang Diamankan 

Koran Jurnal, Jakarta – Polsek Tanjung Priok berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan 2 artis di Hotel Sunlake di Jalan Danau Permai Raya, Sunter Jaya, Jakarta Utara pada Rabu malam, (25/11/2020).

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto mengatakan, artis tersebut berinisial ST (27) dan MA (26). Keduanya ditangkap polisi saat sedang layani seorang pria di kamar hotel mewah.

Selain ST dan MA, polisi juga mengamankan 2 orang lainnya. Mereka adalah seorang pria berinisial AR dan perempuan berinisial CS.

“Untuk lebih lengkapnya besok akan kita rilis ya di Mapolres Metro Jakarta Utara.” ucap Kompol Hadi, Kamis (26/11/2020).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra menyampaikan secara singkat penangkapan tersebut. Menurut dia, kedua artis tersebut diamankan bersama dua orang lainnya.

“Yang kami amankan sementara 4 orang di Hotel Sunlight Sunter,” kata Paksi kepada media.

“Keduanya sudah kita bawa ke Polsek. Sabar yah, keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman petugas,” ujar Paksi.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas

KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo Atas Dugaan Korupsi Ekspor Benur

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan RI (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu (25/11) dini hari. Pasalnya, penangkapan itu terkait dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.

Seperti diberitakan, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya lawatan dari Amerika Serikat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya betul ditangkap,” kata Ghufron seperti dikutip detikcom, Rabu (25/11/2020).

Ghufron juga menyebut, sejumlah orang turut ditangkap bersamanya, termasuk isteri Eddy Prabowo, yang merupakan anggota Komisi V DPR.

“Ada 5 orang lebih (ditangkap),” kata Ghufron kepada media.

Dari informasi yang diterima, hingga saat ini mereka yang ditangkap masih diperiksa di KPK.(dtk/red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro dan Polres Jajaran Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Operasi Nila Jaya 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memimpin pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran selama kurun waktu 19 Oktober sampai dengan 2 Nopember 2020 menjalankan Operasi Kewilayahan Nila Jaya 2020, di komplek Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Nana mengungkapkan, dari 275 LP (laporan polisi), Ditresnarkoba dan Polres jajaran telah mengungkap dan menangkap sebanyak 330 tersangka kasus tindak pidana peredaran Narkotika.

“Tersangka 330 orang, terdiri dari 8 orang Bandar, 285 orang Pengedar, dan 37 orang Pemakai,” kata Nana.

Dalam Operasi Kewilayan Nila Jaya 2020, terang Nana, telah ditentukan 57 target operasi (TO) yaitu 53 TO orang dan 4 TO tempat.

“Berhasil diungkap 44 orang dan 1 TO tempat. Dengan tingkat presentase keberhasilan 79 persen,” ujar Nana.

Ia menegaskan, pemusnahan tersebut dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Serta untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menuju “Jakarta Zero Narkoba“, atau Jakarta bebas dari narkoba,” paparnya.

Berikut jumlah barang bukti yang disita dari hasil Ops Nila Jaya 2020 :
• Shabu : 190 Kg
• Ganja : 265 Kg
• Ekstasi : 9.300 butir
• T. Gorilla : 8,16 Kg
• Happy Five : 572 butir
• Bubuk Ekstasi : 18,51 gram
• Obat Baya : 193 butir

Terhadap barang bukti narkoba yang disita tersebut langsung dimusnahkan dengan menggunakan alat Incinerator yang bersuhu sangat tinggi, sehingga barang bukti narkotika tersebut, benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat disekitarnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, BNNP DKI, perwakilan MUI Jakarta dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Satu Tersangka Kawanan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Tewas Didor, Polisi: Pelaku Inisial I DPO

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor). Pelaku masing-masing berinisial MS, FY alias F, RE alias R, T dan DPO inisial I. Keempat tersangka itu berhasil dibekuk di Desa Pasir Angin, RT 003/03, Gg Mushola Al-Almien, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, salah satu pelaku inisial MS dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan ketika petugas akan melakukan pengembangan kasus.

“Saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, tersangka (MS) mencoba untuk melawan dan menyerang petugas sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (28/10/2020).

“Kemudian tersangka dilakukan pertolongan dengan membawa ke rumah sakit namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia,” tambahnya.

Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan laporan dari warga masyarakat dan korban atau pemilik motor yang mengalami kehilangan di wilayah Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi.

“Pelapor atau korban inisial IT, NHP dan MRG,” ujarnya.

Adapun laporan polisi tersebut, diantaranya LP/237/K/IV/2020/PMJ/RJT/SEK. CRS, tanggal 16 April 2020; LP/666/K/X/2020/PMJ/RJT/SEK. CR, tanggal 24 Oktober 2020; LP/6326/X/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 26 Oktober 2020.

Lanjut Yusri mengungkapkan, dalam melakukan aksinya pelaku membekali diri dengan senjata api serta tidak segan melukai korbannya jika diketahui korban.

“Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata api rakitan. Peran mereka, ada sebagai joki, pemetik dan pengawas,” terang Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.(red)

Categories
Kriminalitas Megapolitan

Polresta Tangerang Tetapkan 9 Tersangka terkait Aksi Demo Anarkis UU Cipta Kerja

Koran Jurnal, Tangerang – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menetapkan 9 tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung perbuatan anarkistis di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. Ke-9 tersangka itu adalah H, F, HR, RH, R, YP, AS, SB, dan J.

“5 dari 9 tersangka dijerat juga dengan Pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut Undang-Undang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Ade menjelaskan, kelima tersangka yang dijerat Pasal 212 KUHP mengenai melawan petugas yang sah adalah HR, YP, H, R, dan RH. Sementara tersangka lain dijerat Pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengrusakan secara bersama-sama.

Diterangkan Ade, peristiwa 5 tersangka yang dijerat Pasal melawan petugas terjadi di salah satu perusahaan di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg. Saat itu, kata Ade, petugas coba menghalau kelimanya yang hendak melakukan sweeping buruh untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Saat dicegah, kelima tersangka justru melawan petugas.

“Kelima tersangka membentak-bentak dan mengeluarkan kalimat yang merendahkan martabat institusi,” ujar Ade.

Tidak hanya itu, kelima tersangka bersama 4 tersangka lainnya juga terlibat dalam pengrusakan dan memasuki properti orang tanpa izin di salah satu perusahaan di Kawasan Industri, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis. Kata Ade, dari 9 tersangka memiliki peran berbeda-beda.

“Ada yang memerintahkan agar mereka berkumpul untuk melakukan aksi sweping ke pabrik. Ada juga yang mendorong pintu gerbang utama pabrik hingga roboh. Dan ada pula yang sampai masuk ke ruang kantor lalu mengacak-acak dan merusak ruang kantor,” papar Ade.

Dua peristiwa itu, kata Ade, selain terekam kamera CCTV juga terdokumentasikan kamera ponsel. Dari pertunjuk itu, ujar Ade, polisi memperdalam penyelidikan. Kemudian, setelah ditambah keterangan saksi, polisi pun menciduk para tersangka.

Ade menyesalkan aksi unjuk rasa yang mestinya damai dan sesuai koridor aturan malah berujung aksi anarkistis dan melawan petugas. Ade pun menegaskan, akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum.

“Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi. Namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum,” pungkas Ade.(hum/red)

Categories
Kriminalitas Polisi

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja, Pelaku Lagi Nganggur

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku tindak pidana siber atau penyebaran berita bohong alias hoax terkait isi pasal Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Pelaku berinisial VE (36) ditangkap di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (8/10).

“Kita tangkap di sana (Makassar) dan dibawa ke Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jum’at (09/10/2020).

Argo menjelaskan, pelaku VE ditangkap lantaran diduga telah memposting serta menyebarkan informasi bohong atau hoax isi pasal UU Cipta Kerja di akun Twitter-nya dengan username @videlyaeyang, yang kemudian viral di media sosial.

“Ini ada di sini 12 pasal yang disebarkan, yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, UMK UMP dihapus, hak cuti tidak ada kompensasi, dan lain-lain, itu ada 12,” terang Argo.

Namun setelah diteliti, sambung Argo, isi pasal yang disebarkan itu tidak sesuai dengan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.

“Informasi (Hoax) ini sudah beredar sehingga masyarakat terprovokasi dan masyarakat melihat kalau seperti ini dan setelah kita melihat bahwa dari undang-undang tersebut ternyata ini adalah hoax karena tidak benar seperti apa yang disahkan oleh DPR,” beber Argo.

Lanjut Argo menerangkan, motif pelaku VE menyebarkan berita hoax lantaran kecewa karena sudah tidak bekerja lagi.

“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit ponsel pintar warna hitam dan satu buah kartu sim,” ujar Argo.

Kasus hoax isi pasal UU Cipta Kerja itu terbongkar setelah tim Siber Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Dirtipid Siber Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi melakukan pelacakan terhadap unggahan berita tersebut dan kemudian terdeteksi akun medsos Twitter pribadi pelaku di media sosial yang lokasinya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, VE dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ancaman pidana maksimum 10 tahun penjara.

Diketahui pada Kamis (8/10), telah terjad aksi demonstrasi meluas di sejumlah daerah terkait penolakan UU Cipta Kerja. Beberapa lokasi di antaranya berujung dengan kerusuhan.(red)

 

 

Categories
Kriminalitas

Bareskrim Polri Sita Rp 56,8 Miliar Hasil Penipuan dan TPPU Sindikat Internasional

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh sindikat internasional sehingga merugikan perusahaan asal Italia Althea Italy S.p.a dan China, Shenzhen Mindary Bio Medical Elektronics Co. Ltd. Uang sebesar Rp 56,8 miliar hasil kejahatan dan tiga tersangka berhasil diamankan.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, sindikat Nigeria-Indonesia ini melakukan tindak pidana penipuan dengan modus BEC (Business Email Compromise), alias membajak email disaat perusahaan Althea Italy tengah menjalani transaksi jual beli ventilator dan monitor untuk keperluan penanganan Covid-19 dengan Shenzen Bio Medical Electronica Co. Ltd.

“Para tersangka mengirim email kepada perusahaan Althea (Italy) mengatasnamakan seolah GM (General Manager) perusahaan China (Shenzhen Ltd) dan memberitahu bahwa ada revisi rekening untuk pembayaran ventilator dan monitor Covid-19 ke rekening di Bank Mandiri Syariah,” beber Listyo Sigit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (07/09/2020).

Ia menjelaskan, kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi pada Mei 2020. Pada saat itu, NCB Interpol Italia mendapat laporan tindak pidana penipuan, yang kemudian memberitahukan ke NCB Interpol Indonesia lalu diteruskan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Lanjut Sigit memaparkan, ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda. Yakni SB berperan menjadi Direktur Shenzen Mindary Bio Medical Electronics Co. Ltd, lalu membuat perusahaan fiktif dan membuka rekening penampung hasil kejahatan.

Lalu, R alias J berperan sebagai Komisaris Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co.Ltd. R juga membuat rekening atas nama Shenzhen yang domisilinya ditulis di Cilegon, Banten.

Dan TP, tambah Sigit, berperan membuat pengajuan pembukaan blokir rekening Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co, Ltd sekaligusmembuat kelengkapan administrasi palsu untuk upaya membuka blokir rekening Shenzhen.

“Para pelaku kita tangkap di tiga tempat yaitu di Jakarta, di Padang dan kemudian di Bogor,” terang Sigit.

Sementara satu tersangka lain, yaitu DM WNA yang diduga asal Nigeria sebagai otak dari sindikat pelaku tindak pidana penipuan ini masih dilakukan pengejaran alias DPO.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(hum/red)