Categories
Hukum Megapolitan

Ditlantas PMJ: Penindakan Tilang Elektronik E-TLE Resmi Berlaku Mulai 1 November 2018

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi sistem Electronic Law Traffic Enforcement (E-TLE) dengan cara pembagian leaflet atau brosur kepada pengemudi di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Senin kemarin (15/10/2018).

Pembagian brosur yang berjumlah 1.000 buah ini melibatkan polisi wanita (polwan) lalu lintas yang membentangkan spanduk di Zebra Cross saat lampu merah didepan para pengendara yang berhenti.

“Hari ini kita laksanakan sosialisasi pembagian brosur maupun pembentangan spanduk kepada para pengguna jalan terutama di simpang Patung Kuda dan simpang Sarinah,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di lokasi sosialisasi.

Yusuf menuturkan jika tujuan penyebaran brosur yang akan dilakukan selama seminggu kedepan ini untuk memberi tahu masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal ini karena nantinya nomor polisi kendaraan akan otomatis terekam oleh kamera E-TLE.

“Tujuannya agar masyarakat mengetahui proses tilang E-TLE. Sekarang masih sosialisasi dan penindakan mulai efektif pada 1 November 2018,” ucap Yusuf.

Sebelumnya, penerapan e-tilang ini sudah dibahas Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta. Dalam penerapannnya, polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) jika pelanggar tidak membayar e-tilang.

Ditlantas Polda Metro memasang empat CCTV di kawasan Jl Jenderal Sudirman-MH Thamrin. Tilang elektronik ini hanya diberlakukan terhadap kendaraan bernomor polisi B. Sementara untuk kendaraan bernomor polisi lain akan ditindak langsung oleh petugas jika melakukan pelanggaran.

“Besaran denda tilang bagi pengemudi mobil dan motor, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,” tutupnya.(red)

Categories
Hukum

Tim Pengacara Eggi Sudjana Minta Polisi Tangkap Farhat Abbas

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Tim Pengacara Eggi Sudjana meminta polisi untuk segera menangkap Farhat Abbas yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik serta pengaduan palsu terkait kabar bohong (hoax) Ratna Sarumpaet.

Permintaan itu disampaikan tim pengacara Eggi Sudjana usai melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa malam (09/10/2018).

“Alhamdulillah kami diterima dengan baik setelah perjuangan yang panjang, untuk itu kami mengharapkan Farhat Abbas ditangkap,” kata tim pengacara Eggi Sudjana, Elida Netti didampingi rekannya Pitra Romadoni Nasution.

Sebelumnya, Farhat Abbas yang juga sebagai pengacara telah melaporkan 17 orang, termasuk Eggi Sudjana, ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan kabar bohong (hoax) terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet. Menurut tim advokat Eggi Sudjana, pelaporan terhadap kliennya diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220, 310, 311 dan 317.

Elida mengingatkan agar Farhat Abbas mempertanggung jawabkan perkataannya sehingga menimbulkan kekacauan, keonaran, dan mengadu domba.

“Kami ingin Farhat Abbas ditangkap, dia selaku pengacara seharusnya tau etika bahasa yang disampaikan itu maknanya sangat dalam,” ujarnya.

Sebelum melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Polri, dari informasi yang dihimpun pewarta, Eggi Sudjana dan kuasa hukumnya melaporkan dua oknum polisi yang menolak laporannya ke Divisi Propam Polri Selasa siang.

“Sudah jelas bahwasanya ada unsur pidana di sini, makanya karena klien kami dilaporkan kita harus melakukan tindakan hukum agar namanya tidak tercemar. Dan nama baiknya tidak rusak,” lugasnya.(ton)

Categories
Hukum Kriminalitas

Bareskrim Polri Tangkap 4 Pelaku Kasus Tindak Pidana Email Fraud

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kepolisian Unit III Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ko menangkap empat tersangka PCN, TY, AK dan TH terkait kasus tindak pidana e-mail Fraud, mereka ditangkap di wilayah Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menerangkan modus tersangka membuat email palsu ialah untuk pengalihan transaksi keuangan.

“PCN warga negara Nigeria membuat email palsu untuk pengalihan transaksi yang seharusnya dikirim ke rekening korban, namun dialihkan atas permintaan tersangka ke rekening penampung,” ujar Dani di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Jum’at (05/10/2018).

Hasil proses identifikasi, polisi mencari identitas pelaku. Tersangka ada yang ditangkap di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, serta satu tersangka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta.

“Peran tersangka berbeda-beda, ada yang membuat email palsu dan ada yang membuat akte pendirian PT. Pasific Market Linkes,” ungkapnya.

Sementara otak pelaku kejahatan e-mail Fraud tersangka Frank Uba warga negara Nigeria masih berada di luar negeri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka dikenakan pasal penipuan pasal 378 KUHP dan atau pasal 82, pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 46 ayat (1,2,3) jo pasal 30 ayat (1,2,3) jo pasal 51 ayat (1 dan 2) jo pasal 35 jo pasal 36 c No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.15  tahun 2008 tentang ITE atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun.(ton)

Categories
Hukum Polhukam

Promoter Polri: Bersama Cegah Peredaran Narkoba sebagai Wujud Bela Negara

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat kerawanan tinggi terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan terlarang (narkoba). Bahkan status Indonesia kini masuk dalam level darurat narkoba. Hal ini tidak lepas dari banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba baik yang sudah terungkap maupun yang belum terungkap.

Maraknya penyelundupan narkoba ke Indonesia dari berbagai negara akibat Indonesia dianggap sebagai pasar potensial lantaran jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa. Kondisi geografis yang sangat luas juga membuat akses penyelundupan narkoba lebih mudah karena dapat disebar ke berbagai titik. Hal ini diperparah dengan penegakan hukum yang belum efektif menimbulkan efek jera bagi para pengguna, pengedar ataupun produsennya.

“Peredaran narkoba di Indonesia beraneka ragam modus dan caranya, mulai kasus permen narkoba yang sempat viral di masyarakat ternyata hanya hoax tapi memang perlu waspada sebab motifnya tidak hanya bisnis saja tapi untuk memperlemah generasi muda,” kata Kombes Pol Cahyo Budi Siswanto, Kabag Mitra Ro Penmas Divhumas Polri dalam forum Promoter dengan tema “Menanggulangi Bahaya Narkoba Untuk Menyelamatkan Generasi Muda Indonesia” di Hotel Amarossa Cosmo, Jakarta Selatan, Rabu (03/10/2018).

Dia menambahkan, sasaran peredaran dan penggunaan narkoba cenderung diarahkan untuk generasi muda. Hal ini dimaksudkan untuk memperlemah generasi muda sehingga dapat mengancam nasib sebuah negara di masa mendatang.

“Sungguh sangat mengkhawatirkan, kita menyatakan perang dengan narkoba tapi kenyataaanya efek jera tidak terlihat. Tindakan tegas yang dilakukan Polri sampai dengan hukuman mati tidak beri efek jera,” pungkasnya.

Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Eko Daniyanto, mengatakan perlu upaya bersama dari berbagai pihak termasuk kalangan keluarga untuk mencegah agar persoalan kejahatan narkoba bisa ditekan. Strategi penanggulangan kejahatan narkoba yang dilakukan Polri meliputi tiga tahapan yaitu represif, preventif dan pre emtif. Narkoba ditetapkan sebagai musuh bersama dimana penanggulangannya harus melibatkan multi stakeholder.

Data dari Polri menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba sejak 2016 trennya mengalami peningkatan. Pada 2016 kasus narkoba yang diungkap sebanyak 47.767 dan 2017 meningkat menjadi 50.474 kasus. Sementara di 2018 sementara ini sebanyak 22.595 kasus.

“Namun begitu, potensinya akan terus bertambah lantaran jumlah tersangka yang masih berjalan kasusnya tahun 2018 sendiri tercatat sebanyak 28.755 kasus,” ulasnya.

Terkait dengan kejahatan narkoba di Indonesia ternyata banyak kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA). Pada 2016 sebanyak 133 orang, kemudian 2017 sebanyak 136 orang dan untuk 2018 sementara berjumlah 60 orang.

“WNA yang terlibat hampir merata dari berbagai negara di berbagai benua, namun yang terbanyak berasal dari negara – negara di kawasan Asia,” kata dia.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM), Tetty Helfery Sihombing, mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia menjadi sebuah fenomena gunung es. Kasus yang berhasil diungkap ke publik oleh otoritas sebenarnya masih sangat kecil dibandingkan jumlah yang belum terungkap.

BPOM menyebut akibat penggunaan narkoba setidaknya 50 orang meninggal setiap harinya dan 4,2 juta pengguna dapat direhabilitasi. Sementara 1,2 juta pengguna lainnya tidak dapat direhabilitasi.

“Akibat narkoba secara keekonomian kasus-kasus kejahatan internasional ini merugikan hingga Rp63,1 triliun,” kata Tetty.

Mudahnya publik menemukan narkoba khususnya golongan I seperti shabu, heroin, ganja atau ekstasi karena bisa diperoleh melalui pelayanan kefarmasian. Obat-obatan itu kerap digunakan untuk campuran pada minuman energy drink. Hal ini tentu sangat berbahaya dan perlu perhatian serius dari semua pihak.

Pihaknya merekomendasikan agar ada upaya bersama lintas sektoral untuk melakukan aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat terlarang. Selain itu diperlukan upaya pengembangan dan implementasi food defense sepanjang rantai pangan. Sebab beredar isu yang belakangan muncul bahwa narkoba sudah dimasukkan ke dalam makanan atau minuman ringan (snack) anak-anak sekolah.

“Meskipun hal itu negatif tetap diperlukan upaya pemahaman bersama terkait jenis narkoba dan dampak yang ditimbulkannya,” pungkas Tetty.(ton/red)

Categories
Hukum Polhukam

Kemen PAN-RB Dorong Percepatan Proses Pemberhentian 2.357 ASN Eks Kasus Tipikor

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Lembaga Administrasi Negara (LAN) menggelar diskusi media yang bertajuk “Pemberhentian ASN eks Terpidana Korupsi”, bertempat di kantor LAN, Jalan Veteran, Jakarta, Jum’at (28/09/2018).

Kepala Bidang Penegakan Disiplin SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB), Rosdiana menyebutkan ada sebanyak 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dilakukan keputusan pemberhentian terkait keterlibatan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Rosdiana menuturkan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk proses pemecatan yang paling lambat dirampungkan akhir tahun ini. Ia pun memastikan bahwa proses pemberhentian sudah sesuai dengan pasal 87 ayat 4 huruf D, UU No.5 tahun 2014 tentang ASN dan pasal 250 PP No 11/2017 tentang pemberhentian.

“2.357 ASN itu sedang dalam tahap mekanisme pemberhentian yang menjadi kewenangan masing-masing instansi. Kami mendorong segera dikeluarkan dari statusnya dan kami beri waktu hingga 30 Desember akhir tahun ini,” ujar Rosdiana  dalam diskusi tersebut di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran, Jakarta, Jum’at (28/09/2018).

Ia menyebutkan pemerintah akan terus mendorong dikeluarkan SK pemberhentian bagi para ASN yang sudah diputuskan bersalah dan inkrah atas tindak pidana korupsi.

“Selain itu kami mendapatkan data ada 7.000 ASN yang ditahan oleh Kejaksaan, tetapi itu masih harus diklarifikasi, apakah tersangkut kasus tipikor atau tindak pidana umum. Prosesnya melibatkan BKN (Badan Kepegawaian Negara, Red),” tambahnya.

Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara Bidang Mediasi & Perlindungan, Andi Abu Bakar menyebutkan tetap harus ada prinsip keadilan dalam pemberian sanksi pemecatan bagi ASN yang melakukan tindakan pidana korupsi.

“Kejahatan jabatan itu banyak macam jenisnya, salah satunya adalah korupsi. Namun bagi para ASN yang tersangkut kasus moralitas dan integritas, maka pemberhentian merupakan hal yang mutlak dilakukan,” kata Andi.

Ia menjelaskan bagi ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat, semua hak kepegawaiannya tidak diberikan, kecuali Taspen. Sedangkan bagi ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas keputusan sendiri, masih berhak atas berbagai tunjangan sesuai UU.

Turut hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, tim LKBH (Lembaga Kuasa Bantuan Hukum) Korpri, Nurmadjito SH, MH dan Dr. Hary Supriadi MA, Kepala Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (PKDOD LAN RI).(red)

Categories
Hukum

BNN dan Ditjen PAS Bangun Keterbukaan Sistem Pencegahan Peredaran Narkoba di Lapas

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko mengatakan, selama tujuh bulan menjadi kepala BNN hampir semua barang-arang yang ditangkap itu semua pesanan dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas). Alhasil, BNN telah menyita barang haram sebanyak 35 kilogram berasal dari penangkapan terakhir jaringan lapas.

“Saya berharap bahwa ada keterbukaan di lapas dan bersama-sama membangun lapas yang bersih dari narkoba, sistemnya kita perbaiki,” kata Heru dalam forum diskusi bertajuk ‘Trending Topic Penanganan Masalah P4GN di Lapas dan Rutan’, yang diadakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (26/09/2018).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menggagalkan kurang lebih 24 transaksi maupun jaringan-jaringan di dalam lapas. Sehingga ke depan BNN dan Lapas akan bersama-sama membangun sistem, seperti masuk-masuknya barang harus dikontrol dengan IT dan CCTV secara optimal.

Di tempat sama, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, membeberkan peredaran narkoba yang terjadi di lapas. Utami menyebut, dari total 240 ribu penghuni lapas, 111 ribu di antaranya terlibat kasus narkotika. Dengan rincian 44 ribu pengguna, dan 66 ribu adalah pengedar dan bandar.

“Didalam lapas masih ada oknum yang belum satu visi dengan kita semua yang tidak hanya ingin mencegah, tapi juga memberantas peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.

Utami mengatakan keluarga yang menjenguk juga harus tegas dan tidak boleh memberikan sedikit peluang untuk mengedarkan, karena oknum itu tidak hanya petugas tapi juga bisa keluarga dan teman dekat.

“Makanya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kami dorong untuk bersama-sama, karena ini memang tidak bisa sendiri. Betul kata beliau (Kepala BNN) kami sangat terbuka untuk ini,” katanya.

Utami juga sudah menyampaikan kepada para petugas lapas agar menjalin hubungan yang baik dengan BNN, BNNP dan BNNK. Karena banyak informasi yang tidak dikuasai dengan baik dan dimengerti oleh lembaganya.(red)

Categories
Hukum

BPN dan DPD Setuju Lahan Terlantar PT CA Diserahkan kepada Rakyat

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berjanji kemelut perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya tuntas sebelum Pemilu dan Pilpres 2019.

“InsyaAllah sebelum Pilpres,” kata Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR, Djamaluddin ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Ruang Rapat 2B DPD, Jakarta, Rabu (12/09/2018).

Menurut Djamaluddin, untuk lahan yang diketahui terlantar akan dimasukkan ke program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kita akan memperhatikan mana untuk masyarakat, mana untuk perusahaan. Yang menjadi objek reforma agraria, akan kami redistribusi, berdasarkan nama-nama yang diajukan oleh bupati,” tandasnya.

Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim secara terbuka menolak perpanjangan izin HGU PT CA. Ia beralasan, selama 30 tahun lahan tersebut dikuasai, sebagian besar dibiarkan terlantar.

Menurut Akmal, berdasarkan visualisasi perhitungan foto drone, dari 7.520 hektare yang dikuasai, hanya 1.045 hektare yang digarap.

“Selebihnya memang lahan terlantar, hutan. Kalau kayunya sudah segede-gede drum ya hutan. Makanya sarang hama babi banyak di situ,” kata Akmal.

“Perusahaan baru nampak waktu mau habis izin. Nanti terlantar lagi,” lanjutnya.

Selain menelantarkan lahan, PT CA juga disebut tidak pernah melaksanakan sejumlah kewajiban seperti membangun 20 persen kebun plasma untuk masyarakat dan kewajiban corporate social responsibility (CSR).

Diketahui, pada tahun 2007, PT CA mendapat kucuran pinjaman dari Credit Suisse Singapura sebesar 37 juta USD dengan jaminan izin HGU.

“Perusahaan kita itu ambil tanah negara, udah ada HGU taruh di Bank. Nanti taruh lagi di luar negeri, ambil uang di sana duitnya bawa lagi ke tempat lain. Gitu-gitu aja,” kesal Akmal.

“Kau bayangkan lah, 2,5 persen penduduk menguasai 70 persen tanah Indonesia. Petani itu harus memiliki lahan. Memangnya petanu bisa tanam di atap, di aspal. Proses pemiskinan masyarakat ini cukup parah,” sambungnya.

Jika BPN membatalkan perpanjangan izin lahan HGU tersebut, Akmal berencana akan menjadikan lahan tersebut dikelola masyarakat sebagai pusat pembenihan padi, untuk mencukupi kebutuhan benih Sumatera.

“Dengan begitu, harga padi bisa dibeli lebih mahal. Sekarang, jutaan hektar lahan sawah di Indonesia hanya dipasok oleh 30 ribu hektare lahan pembibitan saja. Makanya bibit ngak pernah cukup dan selalu bermasalah,” sebut Akmal.

Di tempat sama, Senator asal Aceh, Ghazali Abbas Adan menuturkan, mendukung rencana bupati Akmal. Ia berharap lahan terlantar bisa didistribusi ke masyarakat.

“Apalagi sekarang ada reforma agraria kan, jadi jelas sekali keberpihakan pak Jokowi kepada masyarakat,” lugasnya.

Seperti kata pak Bupati tadi, sambung Ghazali Abbas Adan, kita beri kemakmuran kepada masyarakat melalui tanah itu. Di-manage oleh Pemda, jangan sampai dijual.

“Jadi bisa untuk contohlah bagi Pemda-pemda lain. Jangan di mulutnya bela masyarakat, tapi praktiknya tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Refman Basri pengacara PT CA tetap bersikukuh agar izin HGU diperpanjang. Ia beralasan, lahan tersebut terlantar karena konflik.

“Jika perlu kita TUN-kan (peradilan Tata Usaha Negara),” pungkasnya.(red/jp)

Categories
Hukum Megapolitan Polhukam

Partai NasDem Somasi Rizal Ramli

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Partai Nasional Demokrat (NasDem) memberikan somasi kepada Rizal Ramli (RR), terkait pernyataannya yang menyinggung kredibilitas Presiden RI Joko Widodo dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Penyampaian Somasi tersebut dikatakan langsung oleh Ketua DPP Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo dalam konferensi pers, bertempat di kantor DPP Partai NasDem, Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/09/2018).

Syahrul Yasin Limpo mengatakan, bahwa pernyataan RR pada acara Indonesia Business Forum yang ditayangkan stasiun televisi TV One tanggal 6 September 2018 dan dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV pada 4 September 2018, telah melakukan penyesatan informasi serta impresi publik yang merugikan Partai NasDem.

“Pernyataan yang disampaikan oleh RR terhadap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh adalah fitnah keji, tidak berdasar, dan mengarah pada pembunuhan karakter seseorang,” lugas Syahrul Yasin Limpo.

Dalam pernyataan-pernyataan tersebut, sambung Syahrul, saudara RR juga telah merendahkan martabat seorang Presiden RI Joko Widodo dengan menggambarkan sosok yang mudah ditekan oleh pihak lain.

Lebih lanjut, Syahrul Yasin Limpo meminta Rizal Ramli untuk segera menarik pernyataannya.

“Terhadap pernyataan fitnah saudara RR (Rizal Ramli,red), Partai NasDem menyampaikan somasi atau peringatan hukum kepada yang bersangkutan untuk menarik pernyataannya,” ujar Syahrul.

Di tempat sama, Wasekjen NasDem Hermawi Taslim mengatakan pihaknya akan melanjutkan hal ini ke proses hukum, bila tidak ada respons dari Rizal Ramli dalam waktu 3 x 24 jam ke depan.

Menurut Hermawi, karena somasi itu peringatan hukum, sehingga apabila tidak direspon oleh bersangkutan maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Nanti ada banyak cara. Tapi yang jelas kami segera yang paling cepat itu kami akan melapor kepada Bareskrim (Polri). Karena ini ada unsur pidananya,” jelas Hermawi.

“Tadi sudah saya katakan, pasal 310 dan 311 itu semua unsur-unsur pidananya memenuhi semua secara terang benderang. Semua orang juga tahu itu. Pengacara-pengacara muda ini juga tahu itu,”  tandasnya.(red)

Categories
Hukum Megapolitan Polhukam

Idrus Marham Resmi Jadi Tahanan KPK

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Idrus Marham. Mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1

”Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jum’at (31/08/2018), seperti dilansir antaranews.

KPK pada Jum’at (24/8) memeriksa Idrus dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap tersebut. Seusai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, Idrus menyatakan akan menghormati proses penyidikan terhadap dirinya di KPK.

”Jadi gini seperti yang sudah saya jelaskan tadi dan sebelumnya bahwa saya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Idrus yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

”Saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada,” tukasnya lagi.

Idrus telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes Budisutrisno Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I. Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.

Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK.(ton/ant)

 

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Butir Happy Five

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Jajaran Kepolisian Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis happy five sebanyak 20.000 butir. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua pelaku yaitu S alias J (47) dan H alias Item (27).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, aksi para pelaku dapat terungkap berkat informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menerima dan menyerahkan narkotika.

“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (25/08), berhasil ditangkap S di Lampu merah Jalan Raya Ahmad Yani, Sukasari, Kota Tangerang,” terang AKBP Dony di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/08/2018).

Dari tangan S als J polisi amankan barang bukti satu buah Kardus besar yang berisi 18 kotak kardus kecil, dan didalam kardus kecil itu terdapat 2.000 papan Tablet Nimetazepam atau Happy Five.

“Total ada 20 ribu butir Happy Five,” jelas AKBP Dony.

Selain itu, polisi juga amankan satu buah handphone dan motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi B 4952 BLX. Saat diperiksa S mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di pinggir jalan depan Gebang Indah, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang atas perintah E.

Selanjutnya petugas menyuruh tsk S menghubungi ke E kalau paket sudah diambil. Kemudian E menyuruh S membawa paket tersebut ke Jalan Boulevard Mutiara Palem, Cengkareng untuk diserahkan ke H yang merupakan orang suruhan E.

Kemudian pada sore hari, masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, H muncul dan petugas langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan membawa H untuk menunjukkan tempat tinggal E. Namun, setelah dilakukan pencarian dan penggeledahan E belum berhasil ditemukan dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b & c Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara selama 15 tahun. Selain itu juga akan dijerat Pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(red)