Categories
Hukum Kriminalitas Nasional

TNI AL, BNN dan Bea Cukai Berhasil Tangkap Penyelundupan Narkoba 105 Kg Shabu Dan 30.000 Butir Ekstasi

Koranjurnal.co.id, Sumut – Komandan Lantamal I Laksmana Pertama TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si., mendampingi Asisten Pengamanan Kasal Laksamana Muda TNI Supriatno Irawan, S.E., dan Kepala Dinas Pengamanan TNI AL Laksamana Pertama TNI Angkasa Dipua, S.E.,M.M., menghadiri konferensi pers Penangkapan Pelaku Penyelundupan Narkotika Jenis Methamphetamine, Sabu seberat 105 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 30.000 butir, bertempat di Dermaga Kantor Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara, Selasa kemarin (21/08/2018).

Konferensi pers disampaikan oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen (PoL) Drs. Arman Depari dan disaksikan puluhan awak media. Dijelaskan pula bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sinergitas antara TNI AL, BNN dan Bea Cukai dalam melaksanakan pemberantasan peredaran Narkotika di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama Aspam Kasal menyampaikan penjelasan bahwa beliau turut bersyukur bahwa Sinergitas TNI AL, BNN dan Bea Cukai mendapatkan keberhasilan yang menggembirakan dengan Penangkapan Peyelundupan Narkotika tersebut. Dan hal ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam pemberantasan tindak pidana di laut.

Lebih Jauh Deputi Bidang Penindakan BNN pemaparkan kronologis penangkapan yang merupakan hasil dari pengembangan penangkapan penyelundupan Shabu di Riau pada tanggal 04 Agustus 2018 di Desa Bangko Bakti Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir Prov. Riau. Dan akhirnya telah tertangkap tangan 4 (empat) orang laki-laki masing-masing atas nama Juliar Mansyah Als Abi (52 Tahun), Siswanto Als Siswanto (39 Tahun), Ricky Salahuddin Als Riki (25 Tahun) dan Darma Putra Als Kapten Kapal (44 Tahun), yang sedang membawa barang Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus atau seberat brutto ±. 31.459,79 (tiga puluh satu ribu empat ratus lima puluh sembilan koma tujuh puluh sembilan) Gram dari Malaysia.

Selanjutnya melakukan pengembangan pada tanggal 19 Agustus 2018 berhasil menangkap 1 (satu) Unit kapal motor RENI 2 di periaran Aceh Timur Tamiang yang membawa Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus atau seberat ± 73.505,55 (tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima koma lima puluh lima) Gram dan 30.000 (tiga puluh ribu) butir Ekstasi dari Malaysia dan berhasil menangkap 4 (empat) orang ABK masing-masing atas nama Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Amat dan Joko Susilo.

Selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka masing-masing atas nama Ibrahim Bin Hasan Als Hongkong (anggota DPRD Kab. Langkat) sebagai pemilik barang, Ibrahim Als Jampok sebagai kurir darat dan Rinaldi Nasution Als Naldi sebagai pemilik kapal dan koordinator ABK.

Dari Hasil Penangkapan ini barang bukti yang berhasil disita berupa Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) seberat 104.965,34 Gram, Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) sebanyak 30.000 butir, 1 (satu) unit Kapal Motor RENI 2, 11 (sebelas) buah Handphone Seluler, 1 (satu) buah Handphone Satelit, 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner No. Pol. BK 5 IH, Identitas para tersangka.

Dijelaskan juga Para Tersangka Terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati.

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan Press Conference tersebut Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Kakanwil Bea Cukai Medan, Asintel Danlantamal I, Asops Danlantamal I, Ka BNN Sumut Denpomal Lantamal I, Dantim Intel Lantamal I, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Para Awak Media baik cetak maupun elektronik.(red/Disp)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polres Metro Jakbar Ungkap Gudang Ganja Paket Bal-balan 

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang sebelumnya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg dilanjutkan hingga pengungkapan home industri produksi Sabu di perumahan bilangan Tangerang pada Rabu (08/08) lalu kini satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap sebuah rumah yang disulap jadi gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan Kebon Kopi RT004/04 Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan, Sabtu (11/08) dini hari lalu

Dari hasil ungkap tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni IP Alias NGAI (33) dan JJ alias JOE (33). Selain tersangka yang diamankan, Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis daun ganja dengan total keseluruhan sebanyak 10 kg. Adapun perinciannya polisi mengamankan 9 (sembilan) ball paket narkotika daun ganja dengan berat bruto 9 Kg, 1 bal paket narkotika daun ganja dengan berat brutto 250 gram, 3 garis/paket sedang daun ganja dengan berat bruto 300 gram, satu kaleng susu Bebelove berisikan biji ganja, 1 buah timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 2 buah lakban solatip warna coklat, dan 1 unit Handphone merk Xiomie warna Putih

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz mengungkapkan, penangkapan terhadap dua orang tersangka berawal dari penangkapan dua orang remaja yang sedang balap liar di Jalan Panjang Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Dari dua orang itu, diketahui kedapatan membawa 1 linting daun ganja kering. Berdasarkan keterangan yang didapat, dua orang yang diamankan mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang laki-laki di daerah Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan.

Kemudian petugas Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan di pimpin oleh AKP Arif Purnama Oktora SH SIK langsung melakukan observasi dan undercover di sekitar daerah Pondok Betung Kec.Pondok Aren Tangerang Selatan,

Dari hasil observasi tersebut, didapat informasi bahwa di sebuah rumah dengan alamat Jalan Kebon Kopi RT 004/054 Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan telah di jadikan gudang/tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan atas rumah tersebut dan berhasil diamankan tersangka lP Alias NGAI.

“Dari tersangka IP, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 baI paket narkotika daun ganja dengan berat bruto 9 kg, satu bal/paket narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 250 gram, 1 kaleng susu berisikan ganja, 1 buah timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 2 buah Iakban/solatip wama coklat , 1 unit Handphone merk Xiomie wama Putih,” ungkap Frendiz di Jakarta, Senin (20/08/2018).

Masih dikatakannya, selain berhasil mengamankan tersangka IP alias NGAI, petugas juga berhasil menangkap tersangka JJ Alias JOE yang sedang mengambil pesanan 3 (tiga) garis/paket narkotika jenis ganja

“Dari tangan tersangka JJ, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) garis paket sedang narkotika jenis ganja dengan berat bruto 300 gram dari dalam tas tersangka,” tambahnya

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat(2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.(red/rl)

Categories
Hukum Nasional Polhukam

Partai Hanura Kubu Daryatmo-Sudding Yakin Presiden Jokowi Ambil Sikap Sesuai Hukum

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Ketum dan Sekjen Partai Hanura Hasil Munaslub II Tahun 2018, Daryatmo-Sudding meyakini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengambil sikap dan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum DPP Hanura Kubu Daryatmo, H.Adi Warman SH, MH, MBA dalam konferensi pers terkait “Ketidakpatuhan Menkumham RI terhadap penetapan PTUN Jakarta Nomor 24/G/2018/PTUN.JKT Tertanggal 19 Maret 2018”.

Terkait ketidakpatuhan hukum tersebut, Adi Warman melalui suratnya bernomor: 171/AW/VIII/2018 tertanggal 13 Agustus 2018, kepada Presiden Jokowi, menjelaskan mengenai diterbitkannya Surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: W2-TUN1.2563/HK.06/VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018, perihal Pengawasan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM terhadap hukum (In casu Penetapan PTUN nomor: 24/G/2018/PTUN.JKT, tertanggal 19 Maret 2018.

Dalam suratnya kepada Presiden Jokowi, Adi Warman menjelaskan, bahwa sifat dari Putusan/Penetapan PTUN berlaku “Asas Erga Omnes” yang artinya Putusan/Penetapan PTUN DKI Jakarta tersebut tidak hanya mengikat bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga mengikat bagi siapa saja seperti Presiden RI, beserta para Menterinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) seluruh Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat pusat maupun kabupaten/kota, termasuk Kepolisian Republik Indonesia serta masyarakat umum.

Adi menyebutkan, akibat Menkumham tidak patuh terhadap penetapan PTUN, pencalonan legislatif (caleg) kader partai Hanura menjadi terganggu dan proses demokrasi politik tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Akibat perbuatan Menkumham, mengakibatkan timbulnya kerugian hak-hak Konstitusi para kader Partai Hanura hasil Munaslub II tahun 2018, yaitu hilangnya hak politik untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif,” kata Adi.

“Bahkan para kader terpaksa mencalonkan diri (caleg) ke partai lain,” tukasnya.

Partai Hanura Kubu Daryatmo berharap Presiden Jokowi, mengabulkan (surat) permohonan yang sudah diterima oleh pihak Istana.

“Kami sudah mengirimkan surat (ke Presiden Jokowi) dan tanda terima surat sudah diterima,” ujarnya sambil menunjukkan berkas tanda terima surat.

“Hukum harus ditegakkan, karena Indonesia negara hukum. Kita berharap dalam waktu 7×24 jam atau 5 hari kedepan, Presiden Jokowi dapat memberikan keputusan sesuai hukum yang berlaku, tanpa intervensi,” pungkasnya.(ton)

Categories
Hukum Megapolitan

Korban Dugaan Malpraktek Bersama Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea Temui Kadis Kesehatan DKI Jakarta

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Korban dugaan malpraktek, Selfy didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea dan tim mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, di Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/07/2018).

Kedatangan mereka adalah untuk mengadukan dokter Rumah Sakit Grha Kedoya kepada Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, terkait pelayanan seorang dokter yang diduga melakukan kesalahan prosedur atau praktik medis terhadap pasien.

Ditemani kuasa hukumnya, korban langsung melakukan pengaduan di lantai 4 dan bertemu langsung dengan Kepala Dinkes DKI Jakarta, Khafifah Any.

Usai melakukan pengaduan dan sekaligus pembicaraan secara tertutup sekitar 30 menit, Kepala Dinkes DKI Khafifah Any, Selfy dan Hotman bersama jajaran dokter dan Kepala Dinkes DKI turun ke lantai dasar untuk memberikan keterangan pers atas permasalahan tersebut kepada para wartawan.

“Ini dia Selfy yang dua indung telurnya diambil di RS Grha Kedoya tanpa sepengetahuan dia. Hari ini kami sudah menghadap Ibu (Khafifah) Any selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI untuk membuat pengaduan,” kata Hotman.

Hotman menjelaskan, kronologi bagaimana Selfy awalnya mengeluh sakit di bagian perut sampingnya, dan memeriksakan diri ke RS Grha Kedoya pada 20 April 2015 silam. Usai di USG, dia pun dinyatakan memiliki kista dan disarankan untuk langsung menjalani operasi pengangkatan pada tanggal 21 April 2015.

“Kemudian dia dibius total, tidak dikasih tahu apa yang sudah dioperasi. Sesudah empat hari dan setiap hari dia ketemu dokternya, tidak dikasih tahu bahwa indung telurnya sudah diambil,” ujar Hotman.

Pada kesempatan yang sama, Khafifah mengatakan, pihaknya sudah mendengar langsung kesaksian korban dan juga sudah menerima berkas-berkasnya. Pemanggilan pihak Rumah Sakit Grha Kedoya dan dokter-dokter yang terlibat akan segera dilakukan.

“Ya, saya tadi sudah terima berkas-berkasnya. Saya akan pelajari dulu, dan nanti kita akan panggil yang terkait, nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Hotman Paris Hutapea yang juga didampingi organisasi masyarakat (ormas) PUAN (Perempuan Amanat Nasional) berharap permasalahan ini segera dituntaskan.

“Kita ingin dokter bisa memberikan keterangan bersama sama dihadapan ibu kepala dinas kesehatan. Jadi kita bisa dengar langsung,” ujar Hotman.(ton)

Categories
Hukum Megapolitan

Laporan Sudah 100 Hari, Korban Pengeroyokan Pademangan Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Wiga Pril Wanifa, korban pengeroyokan dan penganiayaan di Pademangan, Jakarta Utara pada 16 April yang lalu menuntut keadilan dan kepastian hukum.

Istri korban sudah melaporkan kasus pengeroyokan itu keesokan hari pasca-kejadian ke Polsek Pademangan 17 April 2018 lalu. Laporan tersebut diterima dengan Polisi dengan Nomor : LP/235/IV/2018/Sek.Pdm.

Menurut pengakuan Wiga, la dikeroyok.
Penganiayaan terhadap dirinya itu dilakukan pada pukul 21.00 WIB.

“Akibat pengeroyokan tersebut saya mendapatkan Iuka yang sangat serius, keadaan kritis dan mengalami pendarahan yang cukup hebat karena dianiaya, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku,” kata Wiga dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu (25/07/2018).

“Sehingga menimbulkan Iuka didagu sebelah kiri, akibat pukulan piring, Iuka dibagian pipi sebelah kanan dan Iuka pada bahu sebelah kanan serta pinggang bagian belakang yang apabila tidak dilakukan pertolongan medis secepatnya oleh Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pademangan mungkin nyawa saya tidak bisa terselamatkan,” lanjutnya.

Sejauh ini, kata Wiga, penyidik sudah memanggil saksi dan terlapor. Mereka antara lain; OMR (oknum ketua RW 12 pademangan). RK, SP, R, dan BRL. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke dua, Nomor.B/316/V/2018/Sek.Pdm.

Namun hampir 100 hari setelah laporan tersebut, dirinya belum mendapat pemberitahuan apakah dua oknum anggota TNI aktif yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut, yaitu: M dan T sudah direkomendasikan oleh pihak penyidik ke POMAD (Polisi Militer Angkatan Darat) atau belum.

la mempertanyakan apa yang menjadi dasar penyidik tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku pengeroyokan dan penyerangan.

“Sampai dengan saat ini saya belum mendapatkan kepastian hukum kapan dilakukan penangkapan dan penahanan
terhadap para tersangka pengeroyokan,” ungkap Wiga. Malah justru para pelaku
masih melakukan aktifitas sehari-hari,”

Kuasa hukum korban, Handy, S.H berharap agar pihak Kepolisian dapat segera melakukan penangkapan dan penahanan
kepada para pelaku dan tersangka
pengeroyokan. Mengingat sudah hampir 100 hari para pelaku dan tersangka belum dilakukan penangkapan, karena UUD 1945 pasal 28D ayat (1) yaitu: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, Jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

“Semestinya tidak ada perlakuan khusus, setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan Hukum. Tidak ada pengecualian sesuai dengan azas, equality before the
law,” pungkasnya.(red)

Categories
Hukum Megapolitan

Diskorsing RS.Grha Kedoya, Tim Kuasa Hukum: Pemberhentian Kemitraan dr.Hardi Susanto Tidak Ada Hubungannya dengan Pasien

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Tim kuasa hukum dokter (dr) Hardi Susanto membantah kliennya melakukan malpraktik terhadap pasien berinisial S dan mengklarifikasi kaitannya dengan pemberhentian sementara kemitraan dengan Rumah Sakit Grha Kedoya (RS.GK), seperti dalam pemberitaan yang beredar di berbagai media massa nasional.

Bantahan dan klarifikasi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dr.Hardi Susanto kepada wartawan di salah satu restoran kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu sore  (21/07/2018).

“Pemutusan kerjasama kemitraan sementara yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus pasien S, sesuai isi pemutusan kerjasama kemitraan sementara yang dilatar belakangi adanya masalah internal di dalam RS.GK,” kata kuasa hukum dr.Hardi Susanto, Niru Anita Sagita S.H.

“Sementara ini sedang kami persiapkan langkah hukum terhadap hak-haknya, mengingat klien kami merupakan salah satu di antara pemegang saham rumah sakit,” tukasnya.

Sementara itu terkait dugaan malpraktek terhadap pasien S, Anita menegaskan bahwa tuduhan tidak mendasar pada kliennya (dr.Hardi Susanto) itu tidak benar. Karena, lanjut Anita, seluruh tindakan medis yang dilakukan terhadap setiap pasien dr.Hardi Susanto telah melalui dan sesuai prosedur yang benar (SOP).

“Pernyataan bahwa klien kami (dr.Hardi Susanto) tidak mendapatkan persetujuan atau inform consent (IC) dari pasien S dalam melakukan tindakan kedokteran adalah tidak benar,” jelasnya.

Dalam klasifikasi itu, Anita menerangkan, bahwa IC ditandatangani usai dr.Hardi menjelaskan jika hasil pemeriksaan USG disimpulkan terdapat tumor kistik besar, sehingga diperlukan penanganan medis berupa operasi. Dan saat itu, lanjut Anita, Hardi juga sudah menjelaskan risiko terburuk tindakan operasi yang akan dilakukan.

“Setelah itu pasien S dan kakaknya menandatangani inform consent atau persetujuan tindakan kedokteran, dengan saksi perawat,” kata Anita.

Lalu pada 21 April 2015 atau keesokan harinya, sambung Anita, operasi dilaksanakan dengan hasil ditemukan dua buah kista dengan ukuran sebelah kiri 16×12 cm, dan kanan 10 x 8 cm. Besoknya paska operasi, Hardi mengunjungi serta menjelaskan kondisi pasien yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium positif terjangkit kanker.

“Dokter Hardi Susanto melakukan visit atau kunjungan ke pasien S, dan menjelaskan tentang kondisi pasien, yang disaksikan satu perawat dan kakak pasien,” tuturnya.

Setelah hasil resmi pemeriksaan patologi anatomi (PA) keluar di hari kedua, Hardi menganjurkan S melakukan kemoterapi yang akan dirujuk kepada seorang dokter ahli onkologi di Jakarta. Lalu usai seminggu, S datang kepada Hardi untuk membuka balutan, dan menyampaikan dirinya akan melanjutkan pengobatan ke Singapura. Karenanya S meminta Hardi membuatkan rujukan ke salah satu rumah sakit di Singapura.

“Berdasarkan informasi yang disampaikan kakak pasien S selama di Singapura, bahwa dokter di Singapura telah melakukan konfirmasi pemeriksaan PA, disimpulkan S menderita kanker stadium III C, dan pasien telah menjalani kemoterapi di Singapura. Informasi ini diceritakan sendiri oleh kakak pasien S melalui email kepada dokter Hardi,” beber Anita.

Sementara melalui kuasa hukum, dr. Hardi Susanto menyampaikan simpati dan empatinya terhadap kesehatan saudari S.

“Kami juga harus memberikan klarifikasi yang sebenarnya agar seluruh masyarakat dapat mengetahui kejadian yang sebenarnya/fakta yang sesungguhnya, menjunjung tinggi penegakan hukum terutama ‘Asas Praduga Tidak Bersalah’,” pungkasnya.(ton)

Categories
Hukum Megapolitan

Diduga Gelapkan Dana Bansos, Mensos Pecat Petugas Pendamping PKH Jakarta Utara

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham memecat langsung seorang berinisial EK, petugas pendamping PKH Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemecatan itu disampaikannya saat melakukan Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Wilayah Jakarta Utara, bertempat di GOR Sunter, Jakarta Utara, Rabu (11/07/2018).

Inisial EK diduga telah menyalahgunakan posisinya dan diduga telah menggelapkan dana bansos PKH sebesar Rp 95 juta.

“Kemensos telah memberhentikan oknum pendamping. Karena apa yang dilakukan saudara pendamping tersebut ada indikasi penggelapan, sehingga mengandung unsur pidana. Saya minta kepada Biro Hukum Kemensos dan bagian hukum Himbara untuk melaporkan dan diproses secara hukum. Kami memastikan bahwa seluruh penerima PKH dilakukan verifikasi data. Kami pastikan hak-haknya terpenuhi. Diharapkan minggu ini selesai,” ungkap Mensos.

Dana bansos (bantuan sosial) merupakan salah satu program pemerintah yang diberikan bagi warga masyarakat kurang mampu.

Sedikitnya ada 37 keluarga yang tinggal di wilayah Jakarta Utara, penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) menjadi korban penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).

Mensos mengatakan bahwa penggelapan itu terungkap berawal dari pengaduan masyarakat ke contact center PKH bahwa ada KPM PKH tahun 2016 yang tidak lagi menjadi KPM PKH pada 2018.

Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, kasus penggelapan dilaporkan oleh pendamping baru KPH Kelurahan Sunter bernama Jaya Yuliana ketika melakukan pendataan ulang pada Maret 2018.

Atas laporan tersebut, dibentuklah Tim Penangangan yang terdiri dari Dit. JSK, Himbara (BNI) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI untuk melakukan penelusuran di Kelurahan Sunter Jaya. Tim melakukan investigasi kepada KPM PKH yang menjadi korban penyalagunaan bantuan PKH oleh oknum pendamping PKH. KPM yang hadir berjumlah sekitar 10 orang untuk diminta kembali klarifikasi dan pernyataan terkait penyalagunaan bantuan PKH tersebut.

Dari hasil investigasi tersebut, KPM PKH menyatakan tidak memiliki KKS atau kartu ATM sehingga tidak pernah mengambil bantuan PKH.

“Dari hasil investigasi tersebut, ada tiga kesalahan yang dilakukan oleh pendamping PKH. Pertama, penyalahgunaan kewenangan sebagai pendamping. Kedua, ada pemalsuan data. Ketiga, kejahatan yang dilakukan secara sistem perbankan,” tukasnya.

“Tidak ada toleransi bagi yang menyelewengkan uang milik rakyat,” cetusnya.(ton)

Categories
Hukum Megapolitan Polhukam

Kasus Politik Uang di Pilkada, Susno Duadji: Satu “Amplop” Saja, Itu Sudah Tindak Pidana

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meyakini politik uang yang terjadi pada proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018 merupakan murni pelanggaran hukum pidana dan bisa langsung diproses secara hukum.

“Polisi kan penegak hukum, jaksa penegak hukum, KPK penegak hukum, ada lagi Saber Pungli. Tak perlu menunggu dari panwas, satu lembar amplop pun itu sudah pidana,” ujar Susno Duadji dalam diskusi ‘Membongkar Kejahatan Money Politic pada Pilkada 2018’ di kantor DPP Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK), Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (10/07/2018).

Terkait adanya dugaan kecurangan politik uang yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Lahat, Susno Duadji pun mengatakan bahwa itu adalah pelanggaran hukum.
Apalagi pasangan calon tersebut diduga kuat melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurutnya, Panwaslu Kabupaten Lahat pasif dalam menindaklanjuti laporan dugaan politik uang. Padahal bila menerima aduan, seharusnya panwaslu bergerak secara aktif untuk menemukan dugaan kecurangan pilkada.

Susno menambahkan, apabila kasus pelanggaran hukum itu terus diusut, maka politik uang bisa menjurus pada tindakan korupsi.

“Jadi tak perlu berlama-lama karena itu sudah bukan pelanggaran UU tentang Pemilu, tapi itu sudah pelanggaran Undang-Undang Hukum Pidana, tentang suap. Kasus suap itu murni pidana, tak perlu menunggu lagi, penegakkan hukum ini cukup,” tuturnya.

Susno juga meyakini bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, mampu bekerja cepat dalam mengusut dugaan politik uang yang terjadi pada Pilkada serentak.

“Saya percaya bahwa polisi di bawah Pak Tito (Kapolri) akan bekerja dan cepat kerjanya,” tukasnya.(ton/mt)

Categories
Hukum Megapolitan

Duo Bunga Dirugikan, Ratna Pandita Depak Lucinta Luna 

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Penyanyi group ‘Duo Bunga’ Ratna Pandita mendepak rekan duetnya Lucinta Luna. Langkah Ratna Pandita tersebut disampaikan kepada kuasa hukumnya Razman Arif Nasution (RAN) di kantor pengacara RAN, kawasan perkantoran Epicentrum Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Sabtu (23/06/2018).

Ratna Pandita sebagai pemiliki hak paten atas ‘Duo Bunga’ memilih mengambil langkah dan keputusan dengan tidak melanjutkan duet ‘Duo Bunga’ bersama Lucinta Luna, karena rekan duetnya dianggap sering merugikan dirinya dan eksistensi group ‘Duo Bunga’ di dunia hiburan.

“Selama ini saya diam saja. Saya sering tidak diajak job (manggung) dengan alasan hanya dia (Lucinta Luna) sendiri yang diminta dan itu mengatasnamakan ‘Duo Bunga’,” ujarnya.

Menurut Ratna, dirinya yang membesarkan nama ‘Duo Bunga’ di dunia hiburan merasa nama group vokal itu disalahgunakan oleh rekannya. Lebih dari pada itu, sikap Lucinta Luna kerap mendapat ocehan atau bully-an dari para Netizen terkait status fisik tubuhnya yang dikabarkan berbeda dengan aslinya.

“Dia (Lucinta Luna) tidak mau mengakui jika dirinya melakukan operasi transgender,” ujar Ratna seperti yang diketahuinya selama berkomunikasi dalam aktivitas bernyanyi dan keseharian.

Ratna menuturkan, sikap para netizen yang terus mem-bully Lucinta Luna dan tidak mengakui hal itu, telah berdampak pada kelangsungan group ‘Duo Bunga’. Sehingga
membuat dirinya tak tahan dan memilih mendepak Lucinta Luna.

Sementara itu, selaku kuasa hukum Ratna Pandita, Razman menyebutkan, salah satu alasan kliennya memberhentikan dan mengeluarkan secara resmi pasangan duetnya Lucinta Luna adalah, bahwa Ratna Pandita mendapatkan beban berat dari ocehan para Netizen terkait anggapan publik terhadap group ‘Duo Bunga’ yang seolah membiarkan pelaku transgender, Lucinta Luna tampil di acara hiburan.

“Klien saya menahan diri sejak Desember 2017 sampai sekarang. Berarti 6 bulan lebih, dia tidak mengeluarkan sepatah katapun terkait dengan keberadaan Duo Bunga dan Lucinta Luna,” jelasnya.

Selain itu, Razman mengatakan, penggunaan nama group Duo Bunga yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan Lucinta Luna pribadi selama ini, telah merugikan kliennya, Ratna Pandita.

“Klien saya juga merasa dirugikan secara financial, karena banyak iklan-iklan, job-job on air atau off air yang menggunakan nama Duo Bunga. (Nama) Duo itukan dua (2), Ratna dan Lucinta, tapi dia (Lucinta Luna) menampilkan foto berdua cuma nama Lucinta, lalu yang bekerja hanya Lucinta dan IO (event organize)-nya,” papar Razman.

“Kerugian-kerugian itu, dan nanti kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan, kita akan laporkan kepada pihak yang berwajib,” lugasnya.(tonmp)

Categories
Ekonomi Hukum Nasional

Mentan ‘Blacklist’ 5 Importir Nakal Bawang Bombai Mini

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Komitmen Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman untuk menindak tegas dan memblacklist Importir Nakal terus dilakukan. Kali ini, Mentan Andi Amran Sulaiman menindak tegas 5 dari 10 Perusahaan Importir yang diduga kuat melanggar ketentuan karakteristik komoditas sesuai  Permendag 16 tahun 2018 dan Permentan 38 tahun 2017.

Adapun 5 perusahaan Importir yang sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak berwajib dan sudah diaudit oleh Kementerian Pertanian, diantaranya, PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, dan PT JS. Lima (5) Perusahaan Importir tersebut diduga melanggar ketentuan izin masuk komoditas pangan, yakni diduga kuat memasukkan komoditas bawang bombai mini di Indonesia tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa sejak tahun 2016 tidak lagi mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang merah (shallot).

“Sesuai Kepmentan 105/2017 yang telah menutup impor bawang bombai berukuran diameter kurang dari lima centimeter (biasa disebut bawang bombai mini), karena secara morfologis bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani Iokal,” tegas Mentan Amran seusai acara apel bersama seluruh jajaran PNS, pejabat dan pimpinan Kementerian Pertanian RI, yang digelar di lapangan kantor Kementan, Jalan Ragunan, Jakarta Selatan, Jum’at (22/06/2018).

Kementerian Pertanian mensinyalir bawang bombai mini tersebut masuk melalui pintu pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan.

“Jika terbukti melanggar, kami tegas mem-blacklist importir nakal tersebut,” ancam Amran.

Langkah tegas orang nomor satu di Kementerian Pertanian ini setidaknya membuat jera pelaku (perusahaan importir) yang melanggar aturan. Keputusannya memasukkan perusahaan Importir nakal kedalam daftar black list hingga memproses secara hukum para Importir nakal ke pihak berwenang tersebut, menjadi salah satu upaya strategis Kementan yang bertujuan membersihkan perdagangan komoditas pertanian illegal yang dilakukan oleh kartel-kartel atau mafia pangan yang dapat merugikan petani Indonesia.

Sebelumnya Mentan juga telah memblacklist 5 importir bawang putih yang melanggar aturan. Sedangkan satgas pangan menindak ratusan kasus bahan pokok dan non bahan pokok dengan tersangka 49 orang.

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh 5 Perusahaan Importir tersebut, Kementerian Pertanian telah melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Pangan dan instansi berwenang lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini termasuk terhadap lembaga pengawas dan sertifikasi yang terlibat.

Menurut catatan Kementerian Pertanian, importir yang diduga melanggar ketentuan tersebut, hingga Juni 2018 memegang Surat Persetujuan Impor (SPI) sebanyak 73 ribu ton.

Sementara itu, Amran juga menghimbau kepada para pedagang agar tidak ikut memperjualbelikan bawang bombai mini. Ia juga meminta konsumen lebih teliti membeli bawang merah dengan iming-iming harga murah.

“Jika menemukan bawang bombay merah berukuran kecil, segera laporkan kepada satgas pangan atau instansi berwajib untuk ditindaklanjuti,” lugasnya.(red)