Categories
Hukum IPTEK Polhukam

Aplikasi ‘Verasi’ Inovasi Kemenkumham Menuju Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Aplikasi berbasis teknologi informasi Verifikasi dan Akreditasi “Verasi” Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dikembangkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menuju Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan, bahwa aplikasi Verasi memberi kontribusi yang nyata terhadap upaya pemerintah dalam melakukan perluasan akses bantuan hukum gratis.

“Khususnya untuk orang tidak mampu melalui peran dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau yang biasa dikenal dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” jelasnya, Senin (29/06/2020), dalam wawancara secara virtual di hadapan Tim Panel Independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sebelum aplikasi ini beroperasi, BPHN acapkali menemui kendala sewaktu melakukan penilaian terkait lolos atau tidaknya OBH/LBH yang mendaftar.

Menkumham menambahkan, bahwa aplikasi Verasi OBH BPHN membantu BPHN dalam menentukan kelolosan dan akreditasi OBH atau LBH. Aplikasi ini juga melakukan penilaian otomatis, yakni klasifikasi akreditasi OBH berupa nilai A, B, dan C berdasarkan dokumen yang diajukan oleh pendaftar.

Verifikasi dan akreditasi yang sebelumnya dilakukan manual menyebabkan sejumlah persoalan. Salah satunya lambannya proses inventarisasi permohonan yang diajukan oleh OBH/LBH karena dokumen persyaratan harus dikirimkan secara langsung atau melalui Pos ke gedung BPHN yang beralamat di Jakarta.

Menurut Yasonna Laoly, hal ini tentu sangat tidak efektif bagi OBH/LBH di luar Jabodetabek. Belum lagi potensi dokumen terselip atau terpisah sehingga menyebabkan OBH/LBH gagal diverifikasi atau akreditasi.

“Amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum amat mulia, yakni menjamin setiap warga Negara khususnya orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law),” tuturnya.

Oleh karenanya, sebagai pelaksana penyelenggaraan bantuan hukum se-Indonesia, BPHN mengupayakan tantangan dan hambatan penyelenggaraan bantuan hukum teratasi dengan inovasi.

Sementara itu, Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto menambahkan, bahwa aplikasi Verasi pada Prinsipnya access to justice dalam bantuan hukum harus diberikan kepada siapapun (no one left behind) terlebih orang miskin yang berhadapan dengan hukum.

Selain itu, kualitas pendampingan hukum harus diperhatikan melalui Pemberi Bantuan Hukum yang berkualitas pula.

“Kehadiran aplikasi Verasi sangat bermanfaat dalam menjaring Pemberi Bantuan Hukum yang berkualitas,” ujar Prof. Benny Riyanto.

Sebagai gambaran, Verifikasi dan Akreditasi merupakan kewenangan Menkumham sebagaimana mandat UU Nomor 16 Tahun 2011, untuk memastikan kelayakan dari OBH atau organisasi kemasyarakatan selaku Pemberi Bantuan Hukum.

“Dalam pelaksanaanya, Menkumham mendelegasikan kewenangan ini kepada BPHN, yakni Unit Utama (Eselon I) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM) untuk melaksanakan Verifikasi dan Akreditasi setiap tiga tahun sekali,” Kepala BPHN menambahkan.

Mempermudah Verifikasi dan Akreditasi OBH

Aplikasi Verasi dibuat untuk mempermudah Panitia Verifikasi dan Akreditasi yang dibentuk oleh Menkumham sewaktu melakukan seleksi, evaluasi, hingga penentuan kelayakan Pemberi Bantuan Hukum.

Sebab berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan, tahapan Verifikasi dan Akreditasi terdiri mulai dari pengumuman, permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan faktual, pengklasifikasian Pemberi Bantuan Hukum, dan yang terakhir penetapan Pemberi Bantuan Hukum.

Dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 ini, aplikasi Verasi masuk kategori kelompok inovasi umum. Tim evaluasi menerima 2.250 proposal dan menyatakan hanya 2.126 proposal yang lolos seleksi administrasi khusus kategori umum.

Lalu tahap selanjutnya, tim evaluasi melakukan penilaian dan didapatkan sebanyak 229 proposal di mana terdapat 193 proposal kategori umum lalu diserahkan kepada Tim Panel Independen dan ditetapkan sebagai Top 99 Inovasi Pelayanan Publik.

Selain aplikasi besutan BPHN, ada satu aplikasi lagi yakni Pos Pengaduan HAM di 50 Denominasi Gereja di Manokwari yang dikembangkan Kemenkumham yang masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik.

Secara umum, instansi pemerintah yang berhasil masuk daftar Top 99 terdiri dari 11 Kementerian, 9 Lembaga, 9 Pemerintah Provinsi, 42 Pemerintah Kabupaten, dan 15 Pemerintah Kota. Tinggal selangkah lagi, Aplikasi Verasi OBH BPHN ditetapkan sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020.

“Aplikasi Verasi bisa dicontoh atau direplikasi oleh aplikasi terkait verifikasi dan akreditasi pada Instansi Pemerintah lainnya. Contohnya, pada April 2019 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengundang BPHN Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan masukan terhadap mekanisme akreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di Indonesia,” ungkap Menkumham Yasonna Laoly.(hum/red)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polisi Amankan Artis FTV Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Koran Jurnal, Jakarta – Untuk kesekian kalinya satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan artis atau selebritis terkait penyalahgunaan narkoba.

Kali ini RI (34) seorang artis tampan yang telah membintangi ratusan judul sinetron FTV harus berurusan dengan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat dilakukan penggeledahan di kediamannya dan ditemukan Narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar saat ini pelaku Ri (34) sudah kami amankan dan pihaknya tengah melakukan prosesnya penyelidikan lebih lanjut,” kata Audie S Latuheru, di Jakarta, Senin (29/06/2020).

Ri ( 34 ) merupakan seorang pesinetron Ftv yang membintangi salah satu film “Suami yang tak dianggap”, kami amankan bersama dengan seorang yang lainnya yang diketahui sebagai drivernya.

Sementara dalam kesempatan sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar  menambahkan, Ri (34 th) kami amankan di kediaman nya di salah satu perumahan elite di Cibubur.

“Saat dilakukan penggeledahan anggota kami menemukan Narkoba yang diduga jenis sabu,” ungkapnya.

Sementara Satres Narkoba dibawah pimpinan kanit 1 Narkoba AKP Arif Purnama Oktora tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap temuan barang haram Narkoba yang di duga Narkoba jenis sabu

“Namun belum bisa di perinci secara detail terkait penangkapan tersebut, kami masih melakukan proses penyelidikan dan mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya.

“Secara detail pihaknya akan menjelaskan dan menggelar press conference dalam waktu dekat terkait penangkapan tersebut,” tuturnya.(hum/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polri dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Koran Jurnal, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jaringan internasional yang diselundupkan melalui jalur laut dan dengan memanfaatkan pengiriman logistik. Dari hasil pengungkapan itu, Bareskrim Polri menangkap 5 (lima) tersangka berinisial ES, SD, US, SY, dan IR, dan menyita sabu seberat 159 kilogram, 3.000 butir XTC, dan 300 butir H5/Erimin 5.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba dilakukan di 3 tempat berbeda dari Operasi Halilintar bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tanggal 27 Mei 2020.

“Barang bukti yang kita amankan kurang lebih 159 kilogram sabu, XTC 3.000 butir dan H5 300 butir,” kata Sigit saat memimpin konferensi pers, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi beserta jajaran, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/06/2020).

Dalam operasi tanggal 27 Mei 2020, jelas Sigit, petugas mendapatkan 35 kg sabu. Dari operasi kedua tanggal 18 Juni diamankan 5 kg sabu dan operasi tanggal 21 Juni sebanyak 119 kg sabu diamankan.

“Dari seluruh rangkaian, kita berhasil tangkap 5 tersangka dan barang bukti kita sita dari TKP pertama 35 kg sabu dengan kemasan plastik lakban coklat, HP dan uang Rp 700 ribu. TKP 2 sebanyak 5 kg sabu dengan kemasan teh China warna hijau, 3.000 XTC, dan 300 H5, 2 HP, dan Rp 900 ribu. TKP 3 dapat 119 kg sabu dengan kemasan teh China kemasan hijau dan kuning, 1 kapal motor dan 4 HP dan salah satu HP satelit,” beber Sigit.

Lanjut Sigit menerangkan, hasil pengungkapan kasus ini masih didalami. Sebab, ada dugaan para tersangka berhubungan dengan sindikat internasional.

“Kita dapat info bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang di Pekanbaru dan tim bergerak dan tanggal 18 Juni dilakukan penangkapan saudara SD didapati dari SD ini barang bukti narkoba sabu 5 kg dan 3.000 butir XTC, 300 butir H5,” sambung Sigit.

“Kemudian terus pendalaman informasi berhubungan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia dan mendapati bahwa info Mr X berhubungan dengan Saudara A yang ada di dalam lapas,” pungkasnya.

Sigit menambahkan, dalam kasus ini sabu diduga didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut dan mendarat di perairan Aceh. Selanjutnya dikirim menggunakan truk ke Sumatera, khususnya Pekanbaru dan ke wilayah Jabodetabek.

Pengiriman menggunakan truk sengaja disamarkan dengan bahan pokok untuk mengelabui jika ada pemeriksaan petugas.

“Ini jaringan Golden Triangle, jaringan Cina masuk ke Thailand – Malaysia – Indonesia sehingga kemasannya beda. Metodenya (pengiriman) ship to ship,” tandasnya.(red)

Categories
Hukum TNI

Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Koran Jurnal, Dumai – Sebanyak 9 koper barang illegal berisi 500 slop rokok merk Luffman dan 30 botol Miras ilegal tangkapan Pos Angkatan Laut (Posal) Selat Panjang dimusnahkan di Mako Lanal Dumai. Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan MMSMC, dan disaksikan Walikota Dumai diwakili Asissten III Drs. H. Khairil Adli, M.Si., Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira, S.I.K.,M.H., dan Kepala Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi, Senin (22/06/2020).

Komandan Lanal Dumai menyampaikan bahwa sebanyak 9 (sembilan) koper berisi ± 500 slop rokok merk Luffman Non Cukai dan 3 (tiga) kotak berisi ± 30 botol Miras ilegal jenis Cointreau dan Red Lable asal Batam tersebut diamankan Posal Selat Panjang jajaran Lanal Dumai di Pelabuhan Tanjung Harapan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Barang ilegal tersebut diamankan oleh anggota Posal Selat Panjang pada saat melaksanakan kegiatan pengamanan di Pelabuhan Penumpang Tanjung Harapan Selat Panjang, dan menemukan sebanyak 6 (enam) koper yang dicurigai berisi barang ilegal yang disimpan di Ponton Pelabuhan, dan 3 (tiga) koper lainnya ditemukan diatas Kapal Ferry Penumpang MV. Batam Jet 3 yang sedang sandar menurunkan dan menaikkan penumpang tujuan Batam – Selat Panjang – Dumai. Setelah dilaksanakan pengecekan terkait pemilik dan isi koper tersebut, ditemukan koper-koper tersebut berisi rokok Non Cukai dan Miras ilegal tanpa pemilik (tak bertuan). Kemudian barang-barang ilegal tersebut dibawa ke Posal Selat Panjang, untuk selanjutnya dibawa ke Lanal Dumai untuk proses lebih lanjut.

Setelah melalui beberapa proses dan hasil koordinasi dengan instansi terkait, Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purnomo, S.E., M.M., memerintahkan Danlanal Dumai untuk melaksanakan pemusnahan Barang Bukti yang diamankan oleh Posal Selat Panjang Lanal Dumai berupa 30 botol Miras dan 500 slop rokok ilegal.

“Lanal Dumai beserta Jajaran Posal terus melakukan patroli keamanan laut guna mencegah terjadinya penyelundupan barang-barang ilegal, narkoba, Pekerja Migran Ilegal dan lainnya yang masuk melalui jalur laut ke wilayah kerja Lanal Dumai,” pungkas Danlanal Dumai.(disp/red)

Categories
Hukum Kesehatan

Tak Hanya Pengendalian, Gugus Tugas Nasional Juga Lakukan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTTPC19) tidak hanya melakukan pengendalian penyebaran virus SARS-CoV-2 atau penanganan dampak di sektor ekonomi, sosial maupun budaya. Penanganan juga dilakukan termasuk dalam pengamanan dan penegakan hukum di masa pandemi.

Selama berlangsungnya pandemi, GTTPC19 telah melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum. Langkah-langkah tersebut dilakukan di bawah koordinasi dari Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum GTTPC19. Pembentukan subbidang tersebut dipayungi dengan Keputusan Ketua GTTPC19 Nomor 20 Tahun 2020, tertanggal 22 Mei 2020.

Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum GTTPC19 Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya mengataka bahwa pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga di pusat dan daerah. Di tingkat pusat, subbidang ini menjalin kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, TNI dan Polri.

“Kami ini tugasnya memberikan dukungan dan pendampingan upaya percepatan, pencegahan, penanganan dan pemulihan di daerah, khususnya kepada lembaga atau badan termasuk gugus tugas daerah,” ucap Darmawan saat berdialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (15/06/2020).

Ia menambahkan bahwa selama tiga bulan beroperasi, pihaknya telah melakukan banyak upaya pengamanan dan penindakan hukum.

Darmawan mencontohkan saat pemerintah menganjurkan warga untuk tidak mudik, tetapi pada kenyataan banyak warga yang melakukannya.

“Dengan mobil-mobil pribadi, dengan rute-rute atau jalur tikus,” jelas Darmawan terkait mudik.

Selama pelaksanaan pembatasan sosial, gugus tugas telah membuat pos _checkpoint_, khususnya di wilayah DKI Jakarta dengan jumlah 524. Sedangkan pos di luar DKI Jakarta, sebanyak 2.374 pos di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Selama operasi di lapangan, pihaknya menemui para pemudik dengan berbagai alasan. Ia mengatakan bahwa penindakan dilakukan, seperti angkutan travel sebanyak 637 kendaraan. Sedangkan perintah putar balik kendaraan mencapai 109.479 unit, baik roda dua, empat dan enam selama tiga bulan ini.

Terkait dengan penindakan umum, Darmawan mengatakan bahwa tindak pidana umum telah melakukan penyelidikan lebih dari 75.000 kasus, sedangkan untuk tindak pidana ekonomi lebih dari 150.000 kasus.

“Penjualan sembako dan alat kesehatan 160.000 kasus,” ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga menangani berita-berita hoaks yang beredar di tengah pandemi. Berita hoaks yang berhasil diidentifikasi mencapai 137.829 kasus dan telah dilakukan penyelidikan Satuan Siber Polri sebanyak 130.680 kasus.

Pihak kepolisian telah menaham 17 tersangka dan saat ini sedang memproses 87 orang. Ini untuk kasus hoaks.

Jumlah kasus di atas merupakan akumulasi hasil pengamanan dan penindakan hukum selama tiga bulan di seluruh Indonesia di masa pandemi COVID-19.

Langkah-langkah selama ini merupakan hasil penegakan hukum dengan melakukan koordinasi antara pusat dan daerah.(pus/red)

Categories
Hukum Polhukam

BPHN Paparkan Sejumlah Inovasi Pelayanan Teknologi Informasi Menuju WBK

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah menjalani serangkaian proses untuk ditetapkan sebagai satuan kerja (Satker) berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Salah satu tahapan dilalui satuan kerja (Satker) di Kementerian/lembaga di Indonesia untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Satker tersebut dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) untuk melihat kualitas pembangunan yang telah dilakukan. Adapun TPI beranggotakan para auditor dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto menuturkan, bahwa BPHN berkomitmen tinggi dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK.

“Komitmen ini tercermin dari berbagai upaya strategis yang dilakukan sejak beberapa tahun terakhir,” tuturnya, Selasa (09/06/2020) dihadapan Tim Penilai Internal Kemenkumham melalui sarana video telekonferensi.

Seperti meningkatkan pelayanan strategis dalam hal ini fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelayanan hukum berupa pembinaan pengelolaan informasi hukum serta kerja sama penyuluhan dan bantuan hukum.

“BPHN berupaya memastikan terwujudnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan akses terhadap keadilan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI,” paparannya.

Dalam sesi wawancara evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK, Kepala BPHN memaparkan langkah strategis yang sudah dilakukan terkait 6 area perubahan WBK di BPHN.
Di antaranya dari Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Pelayanan Publik.
“Dari serangkaian hal tersebut, inovasi pelayanan berbasis teknologi informasi yang dilakukan BPHN dalam rangka peningkatan kinerja,” jelasnya.

Kepala BPHN Prof.Benny Riyanto mengungkapkan, inovasi berbasis teknologi informasi di BPHN dirancang supaya mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi baik untuk kalangan internal maupun yang dapat dipergunakan langsung oleh masyarakat.

Lebih lanjut, dari 6 inovasi berbasis teknologi informas BPHN. Sebanyak 4 inovasi diantaranya memiliki fitur yang dapat dirasakan secara langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Antara lain adalah aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Sistem Informasi Database Bantuan Hukum, Aplikasi Partisipasiku, dan aplikasi Legal Smart Channel ,” ungkap Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto.

“Seluruh aplikasi yang dibangun BPHN akan diikutsertakan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tambahnya.

Sebelumnya, BPHN mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK pada 19 Februari 2020, yang ditandai dengan penandatanganan piagam pencanangan Zona Integritas. Setelah melakukan pembangunan Zona Integritas di internal, tahapan selanjutnya adalah penilaian internal oleh TPI yang beranggotakan para auditor dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

TPI bertugas melakukan penilaian atas upaya pembangunan Zona Integritas yang dilakukan BPHN, serta memberikan rekomendasi kepada Kepala BPHN apakah layak mendapatkan predikat menuju WBK. Kemudian akan disampaikan ke tim penilai dari Kemenpan-RB untuk ditetapkan layak atau tidak sebagai satker berpredikat WBK.

“BPHN terus berupaya agar dapat ditetapkan sebagai Satker berpredikat WBK. Mudah-mudahan langkah dan upaya strategis yang telah dilakukan dapat dinilai dan memenuhi syarat penetapan satker berpredikat WBK,” ucap Benny Riyanto.(hum/red)

Categories
Hukum Polhukam

BP2MI Serahkan 415 Pengaduan Kasus ABK ke Bareskrim

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyerahkan data kasus sebanyak 415 Pekerja Migran Anak Buah Kapal (ABK) ke Bareskrim Polri di Jl. Trunojoyo No 3, Jakarta Selatan, Kamis (02/06/2020) sore.

Selain melaporkan 415 kasus ABK, Kepala BP2MI juga membawa langsung 9 ABK
eks Kapal milik perusahaan RRT Rongcheng Ocean Fishery Co.Ltd yang pulang ke Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2020 lalu, dengan maskapai Airlines OZ 761 rute Incheon-Jakarta. Ke 9 ABK tersebut direkrut oleh PT Maritim Samudra Indonesia (MSI), PT Rimba Ciptaan Indah (RCI), dan PT Novarica Agatha Mandiri.

“Hari ini kita mengantar 9 ABK yang hari jumat (29/05/20) lalu kita jemput di Bandara Soetta bersama Ibu Menaker. Mereka adalah anak-anak Indonesia yang mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, mendapatkan jatah makanan minuman yang tidak layak yang diberikan pihak perusahaan tempat mereka bekerja,” jelas Benny di Bareskrim Polri.

Adapun ke 9 ABK tersebut yaitu Nugi Pangestu (Bandung, Jawa Barat), Eko Abdurrachman, Rohman, dan Agung (Cirebon, Jawa Barat). Kemudian, Aidul (Lampung Selatan, Lampung), Arief Saefudin (Kediri, Jawa Timur), serta Lasiran (Kebumen, Jawa Tengah).

Selanjutnya, David Malvino (Jakarta) dan Erik (Palu, Sulawesi Tengah). Mereka bekerja sejak tanggal 13 Oktober 2019 hingga April 2020 dan memiliki kontrak kerja selama dua tahun (13 Oktober 2019 – 12 Oktober 2021).

Ia berharap nantinya kasus ini bisa memberi efek jera bagi perusahaan ABK yang tidak sesuai aturan. Benny menyebut telah menyelidiki tiga perusahaan yang dicurigai.
“Sudah 3 agency yang pertama di Bekasi, saya datangi langsung saat itu. Kedua ada dua agency yang ternyata kantornya di Cilacap dan Sukabumi itu sudah tutup tidak jelas mereka pindah ke mana apakah pindah kantor masih dalam penyelidikan kita,” ujarnya

Benny menyatakan, karena ini sudah dengan dugaan pelanggaran hukum ada indikasi TPPO, tentu menjadi ranah dari pihak kepolisian. “Kami datang menyerahkan kepada pihak kepolisian tentu dengan harapan negara saatnya hadir dan hukum bekerja untuk memberikan pembelaan kepada para ABK,” paparnya.

Kepala BP2MI mengantarakan 9 ABK untuk memberikan pelaporan kasus dan bukti-bukti untuk dapat diproses secara pidana. Saat melakukan pelaporan Kepala BP2MI di dampingi Deputi Pelindungan BP2MI Anjar Prihantoro dan Direktur Pelayanan Pengaduan BP2MI R Wisantoro. Kepala BP2MI diterima oleh Brigjen Pol Zainal Arifin Paliwang, Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri.

Penyerahan 415 kasus ABK dari tahun 2018 hinga akhir Mei 2020 yang ditangani BP2MI untuk dapat dilakukan penelahan oleh kepolisian yang kemudian untuk ditindaklanjuti.

Sesuai data rekapitulasi pengaduan ABK yang tercatat di BP2MI, dari tahun 2018 hingga akhir Mei 2020, terdapat 415 pengaduan ABK. Dari jumlah tersebut sebanyak 135 pengaduan ABK masih dalam proses penyelesaian, sedangkan pengaduan ABK yang sudah selesai terdapat 280 kasus.

Dari kasus-kasus yang di laporkan para ABK diantaranya gaji tidak dibayar, kecelakan kerja, meninggal dunia di negera tujuan, ABK ingin di pulangkan, penahanan paspor atau dokumen oleh Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), gagal berangkat, pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak kerja berakhir, pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja, penipuan Peluang kerja dan lain-lain.(hum/red)

Categories
Hukum Militer TNI

Anggota TNI AD Ini Dijatuhi Hukuman Disiplin Militer Gegara Postingan Istrinya Soal ‘Rezim Tumbang’ di Medsos

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya). Hukuman itu diberikan lantaran isteri anggota TNI tersebut yang berinisial SD diduga telah menghina pemerintah melalui postingannya di media sosial.

“Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Kepala Dinas Penerangan AD, Kolonel Inf Nefra Firdaus, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (17/05/2020) malam.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang dipimpin oleh KSAD dan dihadiri antara lain oleh Wakasad, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD, pada Minggu (17/5/2020) di Mabes TNI AD.

Selain itu, Nefra menerangkan bahwa KSAD juga memutuskan mendorong proses hukum terhadap SD, dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, istri Sersan Mayor T dalam sebuah unggahannya di akun Facebook mengutarakan harapannya agar rezim pemerintahan bisa berakhir sebelum akhir tahun 2020. Unggahannya pun mendapat reaksi berbagai tanggapan dari masyarakat.

Nefra menambahkan, untuk sidang disiplin militer terhadap Serma T akan dipimpin Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum Serma T.

“Sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada Senin (18/5/2020) jam 10.00 di Mako Rindam Jaya,” tutupnya.(disp/red)

Categories
Hukum Keamanan Polhukam

Bakamla RI Amankan 19 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam

Koran Jurnal, Batam – Dini hari tadi, Bakamla RI kembali berhasil mengamankan mobilisasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang pulang kembali ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Batam, Sabtu (09/05/2020).

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat Bakamla RI Laksma Bakamla Eko Murwanto saat memberikan keterangan tentang pengamanan PMI ilegal oleh Bakamla RI.

“Berkat kerja sama dengan semua pihak, dalam hal ini APMM Malaysia, dan kesiapsiagaan unsur, Bakamla RI berhasil mengamankan PMI ilegal dari Malaysia yang mencoba pulang melalui jalur pelabuhan ilegal,” ungkapnya.

Sejumlah 19 orang yang terdiri dari 17 pria dan 2 wanita, termasuk di dalamnya seorang anak laki-laki berusia 2 tahun berhasil diamankan oleh Satgas Operasi Lintas Batas Bakamla RI di daerah hutan bakau Tanjung Sauh.

Pengamanan PMI ilegal ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) kolonel Mohd Zul Fadeli bin Nayan, kemarin (8/5) sekitar pukul 20.00 waktu setempat. Dari hasil pantauan radar, diinformasikan adanya boat dari Indonesia yang memasuki perbatasan, diduga akan melakukan mobilisasi PMI ilegal.

Menerima info tersebut, Satgas segera melakukan tindakan antisipasi penyekatan di sejumlah titik masuk. Tengah malam (9/5) sekitar pukul 01.00 WIB, Satgas memantau siluet boat dari arah Malaysia dan dari siluetnya sesuai dengan informasi dari APMM.

Satgas segera melakukan intersep. Boat yang mengetahui kedatangan Satgas langsung melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh Satgas. Tekong/nahkoda boat tersebut diasumsikan sebagai masyarakat setempat karena sangat memahami jalur tikus di perairan Batam.

Sesaat Satgas sempat kehilangan jejak, namun target terperangkap di daerah hutan bakau Tanjung Sauh yang memang merupakan daerah tumbuhnya karang dan perairannya dangkal. Akhirnya PMI ilegal berhasil ditemukan di hutan bakau Tanjung Sauh tersebut. Saat boat diamankan, nahkoda tidak ditemukan dan telah melarikan diri. Selanjutnya, Satgas membawa PMI ke pangkalan dan menghubungi Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Dari hasil rapid test yang dilakukan oleh Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan, tidak ditemukan PMI yang reaktif. Selanjutnya PMI diserahkan oleh Dansatgas Garda Lintas Batas Bakamla RI ke Satgas Covid-19 Pemko Batam untuk dilakukan karantina di Rusunawa Tanjung Uncang yang diterima oleh dr. Ratna Irawato.

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M. mengapresiasi kerja sama dengan pihak APMM dan juga kinerja satuannya dalam melaksanakan tugas operasi yang digelar Bakamla RI. “Sampai saat ini TNI, Polri, dan Bakamla RI telah berhasil mengamankan 427 orang PMI ilegal yang mencoba memasuki Indonesia melalui pelabuhan tikus. Kerja sama yang solid dengan semua pihak termasuk partner APMM merupakan salah satu key success faktor yang penting dari operasi pengamanan kepulangan PMI dari Malaysia,” katanya.(hum/red)

Categories
Hukum Megapolitan

Advokat Moin Tualeka SH Laporkan Suko Sudarso Atas Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Koran Jurnal, Jakarta – Tokoh aktivis dan politisi senior Suko Sudarso dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Jum’at (13/03) atas dugaan tindak pidana pemalsuan pada akta otentik atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Laporan pengaduan terhadap tokoh nasionalis dan mantan wakil gubernur Jawa Tengah itu disampaikan oleh advokat Moin Tualeka SH kuasa hukum pihak korban kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya karena pihak korban memiliki bukti yang cukup atas keterlibatan Suko Sudarso.

“Kami melaporkan Saudara Suko Sudarso ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUH Pidana. Tidak tertutup kemungkinan terlapor juga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan lain-lain. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan penyidik,” ujar Moin Tualeka kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jum’at (13/03/2020) kemarin.

Moin menjelaskan keterlibatan Suko Sudarso (78 tahun) pada dugaan tindak pidana pemalsuan akte perusahaan berawal dari kematian patnernya di beberapa perusahaan, di mana Suko dan patner tersebut masing-masing memiliki saham. Suko juga adalah komisaris di perusahan-perusahan tersebut.

“Pasca kematian ayah dari klien kami, terjadi perubahaan pada akte perusahaan meliputi kepemilikan saham dan kepengurusan perusahaan, di mana perubahaan tersebut tanpa persetujuan dan atau diketahui pemegang saham yang lain. Diduga perubahan itu dilakukan oleh terlapor untuk kepentingan atau keuntungan diri sendiri secara melanggar hukum,” papar Moin.

Selanjutnya Moin Tualeka meminta untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan penyidik atas laporan pengaduan tersebut.(pm/red)