Categories
Hukum Kriminalitas Polisi

Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal Sumut

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

“Pemusnahan 5 Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.

“Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina – Sumbar – Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020,” ujar Krisno.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja, 1 unit mobil, dan , menangkap 5 orang tersangka.

“Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai 3 TKP di Madina, Bukittinggi & Padang,” ucap Krisno.

Krisno juga mengimbau, Pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.(hum/red)

Categories
Polhukam

Pakar Resolusi Konflik: Benny Wenda Tidak Ada Kontribusi Bagi Masyarakat Papua Barat

Koran Jurnal, Jakarta – Tokoh-tokoh separatis Papua dan Papua Barat, khususnya Ketua ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) Benny Wenda, yang telah mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat beberapa waktu lalu, perlu dipertanyakan kontribusinya kepada masyarakat di wilayah tersebut.

“Tidak ada kontribusi Benny Wenda yang terlihat bagi masyarakat Papua Barat dan tidak ada catatan yang sudah dia lakukan terhadap wilayah yang dia wakili,” kata I Nyoman Sudira (Pakar Resolusi Konflik Universitas Parahyangan Bandung) beberapa waktu lalu di Jakarta, pada acara Diskusi Webinar yang diselenggakan Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan, bertema “Pendekatan Kemanusian dan Keamanan di Papua.”

I Nyoman Sudira menyampaikan bahwa keamanan telah melakukan suatu perkembangan revolusi yang mana dibedakan menjadi keamanan tradisional dan non-tradisional. Kondisi yang terjadi di Papua sekarang disebut sebagai bentuk baru peperangan, karena di Papua sekarang telah sampai kepada situasi internal konflik dimana kentalnya suatu isu identitas ras, etnik, budaya, bahkan adanya kontrol negara yang sangat kuat.

“Keamanan Papua digolongkan kepada keamanan non tradisional, dimana mereka menghadapi ancaman non-militer, misalnya kemiskinan, persoalan bencana alam, penyakit menular (HIV/AIDS), dan juga masalah pengungsian,” ujarnya.

Menurut I Nyoman Sudira, cara mengatasi isu Papua dari sisi keamanan maka dibutuhkan kesadaran baru dalam menangani isu, yaitu menggunakan konsep konvensional. Di Papua terhadap konflik baru (degradasi lingkungan, pandemik penyakit menular, pelanggaran HAM, dan kualitas hidup) harus diatasi dibandingkan dengan mengerahkan serdadu, lebih baik melakukan suatu dialog, kerja sama, negosiasi, atau perjanjian-perjanjian.

I Nyoman Sudira juga mengatakan bahwa persoalan Papua yang paling harus difokuskan sebenarnya adalah bukan senjata, tapi kehidupan atau harga diri dari masyarakat Papua.

“Ada tujuh area keamanan yang harus terbebas dari ancaman yaitu ekonomi, pangan, kesehatan, lingkungan, diskriminasi, komunitas, pelanggaran HAM,” ucapnya.(Pusp/red)

Categories
Hukum Kesehatan

KPK Tetapkan Mensos Juliari Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Selain Mensos Juliari, 4 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, masing-masing yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW), Ardian IM (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2020) dini hari.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY

Firli Bahuri menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM selaku swasta dan HS kepada MJS selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, AW dan Mensos Juliari Batubara. Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui MJS dan Shelvy N (SN) selaku sekretaris di Kemensos.

“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” terang Firli.

Dijelaskan, uang sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar. Yang terdiri dari, sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.

Atas perbuatannya, tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap pejabat Kementerian Sosial dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jum’at (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020).

Penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait dengan korupsi program bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19.(kmp/bh/amp)

Categories
Polhukam

Yanto Eluay: Jangan Cari Sensasi dengan Mengorbankan Rakyat Papua

Koran Jurnal, Papua – “Sejarah kelam masa lalu papua merupakan suatu proses dlm menuju kehidupan masyarakat papua yg lebih baik. Masa lalu merupakan merupakan suatu pengalaman yang berarti untuk menuju masa depan yg lebih baik”. Hal ini disampaikan Tokoh Masyarakat Papua, Yanto Khomlay Eluay yang merupakan Ondofolo Kampung Sereh Sentani.

Di Pendopo kediamannya di Sentani Jayapura pada acara Deklarasi “Pemuda Papua Bangkit” bersama Ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Presidium Putra-Putri Pejuang Pepera (P5), Jum’at (4/12/2020), Yanto menyampaikan pemikirannya tentang solusi sederhana penyelesaian masalah di tanah Papua, yaitu:

Pertama, kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai Pimpinan Masyarakat Hukum Adat adalah wajib menyelamatkan dan melindungi masyarakat adat dari semua aspek termasuk mati dan hidupnya. Masyarakat papua jangan mati kelaparan, mati kekurangan gizi, mati karena kebodohan dan lebih khusus mati karena ideologi yang diyakininya.

Kedua, Masyarakat Papua sebagai umat beragama di “Tanah Injil”, perlu untuk merevolusi iman dalam arti iman mengalahkan semua keinginan daging sebagai manusia biasa. Setiap masyarakat Papua wajib mewujudkan “Wajah Kristus” dalam perilaku hidup dan mendasari hidupnya dengan prinsip mengampuni secara total sebagai refleksi Hukum Tuhan yakni “Kasihilah Sesamu Manusia”.

“Dua hal subyektif tersebut yang mendasari pergerakan dan perjuangan saya dalam menyikapi situasi dan kondisi Papua saat ini,” ungkap Putra mendiang Ketua Presidium Dewan Papua, Dortheys Hiyo Eluay dengan tegas.

Selanjutnya Yanto memberikan refleksi dalam menyikapi manuver Saudara Benny Wenda dan rekan-rekannya di mana pun mereka berada yang masih mencari sensasi dengan mengorbankan rakyat Papua. Yanto melihat perbedaan ideologi dipupuk oleh perbedaan ras dan agama dalam konteks kita sebagai Warga Negara Indonesia.

“Ekspetasi ini ibarat benih yang terus ditaburkan, bertumbuh dan berbuah, seakan-akan tujuan kita hidup di dunia ini hanya untuk memperjuangkan kemerdekaan sebagai bangsa sendiri,” ucapnya.

Yanto kemudian menyebutkan adanya keyakinan kelompok yang ingin memisahkan diri dari Indonesia yaitu mati dalam perjuangan adalah mati suci dan menyamakannya dengan perjalanan bangsa Israel keluar dari perbudakan di Mesir. Hal ini menyebabkan banyak orang Papua mati dengan saling membenci, dendam dan marah terhadap sesama manusia yg berbeda ras dan agama. Semuanya dianggap sebagai kehendak Tuhan untuk mencapai kemerdekaan.

“Saya pernah berada dalam masa dimana saya berpikir seperti itu. Dalam perenungan hidup, mencari kebenaran sejarah Papua dan melihat masa lalu yang kelam, saya akhirnya mengambil keputusan memulai pergerakan untuk mengakhiri semua itu,” kata Yanto.

Ketua P5 itu pun kemudian menghimbau “Kepada saudara-saudariku masyarakat Papua yg saya cintai, marilah kita akhiri semua itu. Sudah cukup kita berjalan dalam lembah kekelaman, penderitaan, tangisan dan airmata. Biarlah ini menjadi catatan Sang Pencipta. Mari kita bangkit dari lembah kekelaman, berjalan dalam terang Kristus dan membangun Masyarakat Adat yang bermartabat, mempunyai jati diri, wibawa dan kehormatan di atas tanah Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

“Selamat menyambut kelahiran Sang Raja Damai saudara-saudaraku setanah Papua, Damai sejahtera untuk kita semua” kata Yanto menutup penjelasannya.(rls/red)

Categories
Kesehatan Megapolitan Polhukam

Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Covid-19, Tindak Tegas Pelanggar Prokes Demi Keselamatan Masyarakat

Koran Jurnal, Jakarta – Kasus Covid-19 terus bertambah di seluruh Indonesia. Termasuk di Ibu Kota DKI Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berkomitmen kuat untuk membuat Jakarta sehat dan keluar dari zona merah.

Untuk itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran langsung menjadi inisiator untuk membentuk Tim Pemburu Covid-19 bekerjasama dengan Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta serta institusi terkait di Jakarta.

Disampaikan Jenderal Bintang Dua ini, Tim Hunter pemburu Covid-19 ini memiliki tugas 3T yakni Testing, Tracing dan Treatment serta penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Dengan semangat yang sama Tim Hunter Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan ini akan melaksanakan tugasnya untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan dan juga melakukan testing, tracing dan treatment kepada masyarakat luas. Kita bergerak bersama-sama untuk menciptakan Jakarta Sehat dan Jakarta Aman,” ajak Irjen Pol Fadil Imran, di Lapangan Promoter, Mapolda Jaya, Jum’at (4/12/2020).

Tim pemburu protokol kesehatan Covid-19 ini terdiri dari 17 tim Polda Metro dan Polres Metro. Jajaran ini merupakan gabungan antara Polri, TNI dan Satpol PP yang nantinya akan dilengkapi dengan kendaraan dan Alat Pelindung Diri (APD) saat bertugas.

Tim ini juga akan melakukan rapid test dan tes swab sampai penyemprotan disinfektan serta melakukan pembubaran kerumunan massa di setiap titik yang ada.

“Tim (Pemburu Covid-19) ini akan terus bergerak dan menindak tegas setiap pelaku pelanggar protokol kesehatan. Harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh lagi ada pelanggaran,” jelas Fadil Imran.

Tidak itu saja, mantan Kapolda Jawa Timur ini juga meminta kepada Tim Hunter untuk langsung memberi sanksi kepada para pelanggar dengan melakukan sidang di tempat. Hal ini untuk menegakkan protokol kesehatan demi Jakarta Sehat dan bebas dari Covid-19.

“Ayo kita buat Jakarta menjadi zona oranye, lalu zona kuning dan selanjutnya menjadi zona hijau. Jakarta sehat dan Jakarta aman,” tandas Fadil.

Tim ini juga bertugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas terkait protokol kesehatan Covid-19. Kolaborasi bersama antar institusi ini untuk åmemutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Jika menemukan pelanggaran protokol Kesehatan, bisa menghubungi hotline Tim Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya di no WA 0812-1212-8891, Instagram @Timpemburucovid19, twitter Timpemburucovid19 dan FB Tim Pemburu Covid-19.(hum/red)

Categories
Polhukam

Otonomi Khusus dan Paradigma Baru Percepatan Pembangunan Papua

Koran Jurnal, Jakarta – Demonstrasi mendesak dilakukannya evaluasi terhadap otonomi khusus Papua dan Papua Barat disuarakan oleh kelompok yang menamakan dirinya Komite Mahasiswa dan Pemuda Papua untuk Indonesia (KOMPPI) dan MPN P2W Indonesia Timur, di Jakarta, Jum’at (27/11/2020) lalu.

Aksi yang dilakukan oleh kelompok yang berasal dari gabungan mahasiswa Papua dan Papua Barat maupun masyarakat di Jakarta yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut berlangsung di depan kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Koordinator Lapangan, Petrodes Mega Keliduan, S.Sos, mengatakan pihaknya mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi terhadap otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat.

“Otonomi khusus itu milik rakyat dan otonomi khusus itu tidak pernah salah. Kalau demikian maka siapa yang salah? Karena otonomi khusus itu tidak pernah salah maka kami mendesak agar pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap jalannya otonomi khusus tersebut,” ujar Mega dalam orasi di depan gedung Kemendagri.

Mega mengatakan, selama ini otonomi khusus sudah pernah dievakusi sebanyak dua kali, namun hasilnya tidak pernah diketahui publik. Padahal, otonomi itu, sekali lagi, merupakan milik rakyat dan tidak pernah salah. Tidak pernah ada otonomi khusus tanpa ada masyarakat Papua.

Menurut Mega, sebuah evalusi seharusnya memiliki tolak ukur keberhasilan maupun kesuksesan yang jelas. Berdasarkan evaluasi itulah kemudian diambil kesimpulan bahwa sebuah Otsus dilanjutkan atau malah bisa dibatalkan.

Dikatakannya, otsus tidak pernah salah karena dia dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu yang salah adalah birokrat di pusat maupun daerah.

Selama ini dana yang digelontorkan untuk otonomi khusus sudah sangat besar yaitu mencapai Rp129 trilun. Namun dana tersebut seolah menguap tanpa ada kemajuan yang berarti untuk rakyat Papua dan Papua Barat.

“Saya bertanya kepada Anda kalian di sini apakah Anda merasakan manfaat Otsus? Apakah Anda masih tetap merasakan kelaparan dan kemelaratan?” tanya Mega yang langsung dijawab “Iya kami merasakan kelaparan dan kemelaratan” oleh para anggota demonstran.

Karena itu, Mega juga mendesak aparat untuk menindak tegas para birokrat yang telah menyalagunakan dana Otsus untuk kepentingannya sendiri. “Kami minta KPK juga agar turun tangan di Papua, jangan membiarkan penyalahgunaan anggaran terjadi di Papua,” ujarnya.

Orasi yang berlangsung selama 15 menit itu kemudian diterima oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengutus Ottow Awarawi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri.

Putera asali Serui ini mengatakan atas nama Menteri Dalam Negeri pihaknya menerima tuntutan suara dari perwakilan Papua dan Papua Barat tersebut.

“Tapi kita semua harus sadar bahwa pemerintah telah melakukan hal yang baik selama ini dengan memberlakukan Otonomi Khusus. Dan Otsus ini adalah bukti keberpihakan pemerintah pusat terhadap orang Papua dan Papua Barat,” ujarnya.

Terhadap tuntutan untuk memeriksa para oknum pejabat daerah yang menyalahgunakan dana Otsus tersebut Ottow mengatakan hal tersebut akan diteruskan ke pihak yang bertanggung jawab. Pada prinsipnya, pihaknya juga setuju terhadap aspirasi tersebut.

“Kami juga setuju bahwa siapapun yang menyalahgunakan dana Otsus harus diproses,” ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa perhatian pemerintah pusat terhadap putera-puteri Papua dan Papua Barat saat ini sangat besar. Hal itu bisa terlihat dari jumlah putera/puteri Papua dan Papua Barat yang bertugas di kementerian/lembaga mencapai 300 orang.

Acara tersebut diakhiri dengan penyerahan butir-butir tuntutan para demonstran yang dilanjutkan dengan foto bersama.

Semangat dan Paradigma Baru Kelola Papua

Setiap 1 Desember memang diperingati sebagai Hari Proklamasi West Papua. Padahal dalam Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 2 Agustus 1969, rakyat sudah memutuskan secara aklamasi untuk bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menangapi hal tersebut, Ketua Bamus Papua dan Papua Barat, Willem Frans Ansanay menegaskan bahwa Pepera pada 2 Agustus 1969 itu sudah memutuskan bahwa Papua bergabung dengan NKRI dengan wilayahnya dari Sabang sampai Merauke. Bahkan berdasarkan pengakuan internasional Papua juga telah masuk NKRI pada hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

“Saya garis bawahi sudah clear (Papua masuk NKRI). Fakta sudah membuktikan internasional sudah clear Papua masuk NKRI,” kata Willem Frans Ansanay dalam diskusi secara virual bertema “Ilusi 1 Desember”, pada Senin (30/11/2020).

Saat ini, kata dia, Pemerintah Pusat telah memberikan langkah tepat untuk mengubah Papua lebih baik melalui Dana Otonomi Khusus. “Pemerintah telah memberikan langkah sangat tepat bagi Papua dan telah menyetujui dana Otonomi Khusus bagi Papua,” katanya.

Ketua DPD Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua Ali Kabiay menilai bahwa peringatan hari Kemerdekaan West Papua pada tanggal 1 Desember merupakan sebuah mimpi belaka. Sebab, Papua sudah jelas masuk dipangkuan NKRI dan merdeka pada 17 Agustus 1945.

“Tanggal 1 Desember itu suatu mimpi belaka saja karena kita sudah merdeka 17 Agustus. PBB sudah menyatakan Papua bagian dari Indonesia yang sah. Dalam membentuk negara bukan hal mudah dan tidak mudah membalikan telapak tangan,” ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan pelaksanaan Otonomi Khusus atau otsus tahap kedua di Tanah Papua akan segera dilaksanakan.

Hal itu merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No.20/2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

“Keppres itu bertujuan agar tercipta semangat paradigma dan juga cara-cara baru dalam mengelola percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat untuk meningkatkan sinergi antara lembaga/kementerian dengan pemerintah daerah sehingga percepatan pembangunan dalam menuju kesejahteraan Papua dan Papua Barat bisa segera terwujud,” ujar Moeldoko kepada media, Selasa (1/12/2020).

Lebih lanjut, Moeldoko menyampaikan terdapat lima hal sebagai kerangka baru yang ingin dituju dalam mewujudkan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Pertama, tranformasi ekonomi berbasis wilayah adat. Kedua kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana. Ketiga mewujudkan SDM yang unggul, inovatif, berkarakter dan kontekstual Papua. Keempat infrastruktur khususnya infrastruktur dasar dan persoalan ekonomi, dan kelima tata kelola pemerintahan dan keamanan yang menghormati hak.

“Lima hal itulah kerangka yang ingin diwujudkan dalam upaya menuju percepatan Papua yang semakin sejahtera,” imbuh Moeldoko.

Adapun Otonomi Khusus Papua tahap pertama berlaku selama 20 tahun dan berakhir pada 2021.

Pembodohan Masyarakat Papua
Pada tanggal 1 Desember, kemarin, terjadi dua demonstrasi di Jakarta. Demontrasi tersebut digelar oleh kelompok yang pro maupun kontra terhadap Otonomi Khusus Papua, tepatnya di tugu Patung Kuda, Selasa (1/12/2020).

Demonstrasi pertama berasal dari pihak yang menuntut agar otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat ditiadakan. Pasalnya, ada banyak kekacauan dalam Otsus selama ini.

Demonstrasi kedua yaitu mereka yang mendukung agar Otsus tetap berjalan. Demonstrasi ini dilakukan setelah kelompok pertama yang meminta agar Otsus dibubarkan.

Mereka memang tidak menampik berbagai pelanggaran dalam praktik Otsus selama ini. Karena itu, mereka tetap menuntut untuk dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Otsus tersebut.

Karena itu, kelompok ini mengecam pernyataan kelompok yang menolak Otsus sebagai sebuah pembodohan terhadap masyarakat.

“Kami tetap mendukung Otsus. Karena itu, kami mengecam pihak yang tidak berkepentingan dengan memanfaatkan masyarakat Papua untuk menolak Otsus. Ini merupakan pembodohan dan merugikan masyarakat Papua sendiri,” ujar salah seorang demontran, yang tidak ingin namanya disebutkan di Jakarta.(rls/ant)

Categories
Nasional Polhukam

Presiden Jokowi: Tidak Ada Tempat di Tanah Air bagi Terorisme

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutuk keras segala bentuk tindak teror dan di luar batas kemanusiaan yang terjadi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Presiden juga menegaskan bahwa tak ada satupun tempat di Tanah Air bagi tindak terorisme tersebut.

Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan resminya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/11/2020).

“Tindakan yang biadab itu jelas bertujuan untuk menciptakan provokasi dan teror di tengah masyarakat yang ingin merusak persatuan dan kerukunan di antara warga bangsa,” ujarnya.

Kepala Negara dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukacita mendalam bagi keluarga korban. Pemerintah akan memberikan santunan bagi keluarga mereka yang ditinggalkan.

Selain itu, Presiden Joko Widodo telah meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengusut tuntas jaringan pelaku teror itu hingga ke akarnya. Kepada Kapolri dan Panglima TNI, Kepala Negara juga menginstruksikan peningkatan kewaspadaan.

“Sekali lagi, saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di Tanah Air kita ini bagi terorisme,” kata Presiden.

Menyikapi aksi tersebut, Presiden mengajak seluruh masyarakat untuk tenang dan tetap menjaga persatuan sambil meningkatkan kewaspadaan. Dalam kondisi saat ini, semua elemen masyarakat harus bersatu melawan terorisme.(BPMI/red)

Categories
Ekonomi Hukum

Menkumham Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Berbagai Kebijakan ‘Ease of Doing Bussiness’

Koran Jurnal, Manado – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajak calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya. Sebab pemerintah sedang melakukan berbagai kebijakan memberikan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia.

“Demi turut menciptakan lapangan pekerjaan yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat sebagai dampak tekanan pandemi Covid-19,” imbaunya dalam diskusi interaktif di Manado, Senin (30/11/2020).

Menkumham melanjutkan, bahwa demi mewujudkan mimpi Indonesia Emas Tahun 2045. Pemerintah sudah menyusun lima agenda prioritas untuk mencapai tujuan strategis tersebut.

Di antaranya dalam penciptaan lapangan kerja. Presiden Joko Widodo meminta supaya setiap hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja diberikan ruang dan pelayanan yang sebaik-baiknya.

“Karenanya, saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya,” tutur Yasonna Laoly.

Adapun salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.

Perseroan terbatas yang bisa didirikan oleh hanya satu orang ini disebut sebagai terobosan khas Indonesia bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, konsep ini menghadirkan setidaknya enam keuntungan bagi pelaku UMK.

Pertama, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Selain itu, perseroan perorangan didirikan cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik. Sehingga tidak memerlukan akta notaris, status badan hukumnya langsung diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.

Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Kemudian bersifat one-tier pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.

Serta membayar pajak yang lebih murah baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

“Berbagai kelebihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa,” ucap Menkumham Yasonna Laoly.

“Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” ujar politikus dari PDI Perjuangan tersebut menambahkan.

Penyederhanaan Birokrasi Upaya EoDB Indonesia Ramah

Penyederhanaan birokrasi yang berbelit. Adalah upaya serta kebijakan Pemerintah menjadikan Indonesia sebagai tempat yang lebih ramah bagi kegiatan usaha.

Menkumham Yasonna menjelaskan beberapa kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi yang berbelit itu. Di antaranya adalah Pemerintah telah memangkas dan merevisi lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah terkait investasi, pada 2016.

Dua tahun berselang, Presiden Jokowi pun telah menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memangkas izin usaha dari semula 537 izin menjadi 237 izin melalui sistem Online Single Submission.

Semua kebijakan itu dipandang sebagai komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan dari World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat 73 dari 190 negara untuk kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) dan berupaya untuk masuk dalam peringkat lower forties.

Sebagai Menkumham, Yasonna menyebut ia juga telah menerbitkan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.

Pemerintah juga telah mengusulkan RUU Jaminan Benda Bergerak, yang menggabungkan penjaminan untuk benda bergerak dalam satu peraturan, untuk masuk ke Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024.

Kemenkumham juga sedang menyusun RUU baru yang akan menggantikan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

Maka adanya UU Kepailitan yang baru nanti, Pemerintah akan mengubah pengaturan dengan mengedepankan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam menyelesaikan masalah utang dari debitor kepada kreditor.

Ruang kepada debitor untuk menyelesaikan utang sehingga berkesempatan untuk menyelamatkan usaha dan tenaga kerjanya.

“Pandemi Covid-19 telah menempatkan dunia dalam keadaan krisis yang telah mengubah secara signifikan tatanan kehidupan, terutama sektor sosial-ekonomi sehingga menyebabkan perlambatan bisnis dan penutupan kegiatan usaha. Hal ini juga telah memangkas pendapatan masyarakat dan memicu peningkatan pengangguran,” ujar Menteri Yasonna.

“Dari data Kementerian Ketenagakerjaan pada Oktober 2020, lebih dari 3,5 juta orang Indonesia kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah melakukan serangkaian upaya yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi,” tuturnya lagi.(hum/red)

Categories
Daerah Polhukam

Deklarasikan Keutuhan NKRI, Pemuda Papua: Kita Semua Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Indonesia

Koran Jurnal, Papua – Pemuda Papua memimpin pembacaan teks Pancasila yang diikuti puluhan perwakilan pemuda Malang Raya. Pemuda tergabung dalam Sinergi Anak Negeri itu berkumpul melakukan deklarasi keutuhan NKRI.

Naskah Pancasila dibaca Fernando David, seorang mahasiswa di salah satu kampus di Kota Malang. Menggelegar dan tegas naskah Pancasila itu dibacakan di Gedung Eks SOB, Jalan Besar Ijen, Kota Malang, Senin (30/11/2020).

Pemuda asal Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat itu mengaku sebagai generasi bangsa, pemuda Papua juga mempunyai hak yang sama mengisi ruang publik, baik pemerintah, swasta, dan ruang lainnya.

“Kita semua satu nusa, satu bangsa, satu bahasa yakni bahasa Indonesia. Kami ingin turut bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan NKRI,” tegas mahasiswa semester 7 itu.

Senada dengannya, Musa Nehemia Kurube juga menegaskan setiap pemuda tentu mempunyai cita-cita untuk sukses di tanah airnya.

Saya ingin turut mengisi ruang di pemerintahan, baik legislatif maupun eksekutif. Apalagi saya belajar Adminstrasi Publik di kampus saya. Saya di Malang ingin belajar dan sukses sebagai pemuda NKRI,” bebernya.

Sinergi Anak Negeri se-Malang Raya menggelar deklarasi keutuhan NKRI bersama perwakilan organisasi kepemudaan, yakni GM FKPPI, Pemuda Pancasila, PC NU Kota Malang, Ansor-Banser, HMI, GMNI, GMKI, PMII, Duta Pancasila, dan Aremania. Mereka bersama Pemuda Papua di Malang menyatakan komitmen untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.(pen/red)

Categories
Hukum Megapolitan

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menemui Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/11/2020).

Tampak dalam kunjungannya, Fadil didampingi sejumlah pejabat di lingkup Polda Metro Jaya diantaranya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Pol Roma Hutajulu, Dirintel PMJ Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan, Dirresnarkoba Kombes Pol Mukti Juharsa, Dirreskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Kunjungan Kapolda Metro Fadil Imran itu dalam memperkuat sinergi penegakkan hukum di Jakarta. Dia ingin agar penegakkan hukum di wilayah ibu kota semakin kuat.

“Ini agar kerjasama di bidang penegakkan hukum menjadi lebih maksimal,” kata Fadil, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

Fadil menuturkan, pihaknya membutuhkan bantuan sinergi dari sejumlah pihak supaya warga Jakarta semakin tertib dan patuh terhadap aturan hukum. Apalagi, ketika pandemi Covid-19 dimana dibutuhkan kedisiplinan warga.

“Supaya penegakkan hukum lebih maksimal,” lugas Jenderal polisi yang baru menerima estafet kepemimpinan di Polda Metro Jaya ini.

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunaryo mengapresiasi kunjungan Kapolda Metro Jaya. Ia memastikan, sinergi antar penegak hukum di Ibu Kota makin solid demi menciptakan situasi yang kondusif.

“Semoga kedatangan pak Kapolda ini bisa menyolidkan kita dalam menerapkan situasi yang kondusif. Sekaligus penegakkan hukum yang maksimal,” terang Sunaryo.

Ia mengatakan, antara Polisi dengan unsur Pengadilan membutuhkan sinergi yang baik.

“Kita sama-sama saling mendukung agar ibu kota Jakarta ini tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(rls/red)