Categories
Hukum Kriminalitas

KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo Atas Dugaan Korupsi Ekspor Benur

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan RI (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu (25/11) dini hari. Pasalnya, penangkapan itu terkait dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.

Seperti diberitakan, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya lawatan dari Amerika Serikat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya betul ditangkap,” kata Ghufron seperti dikutip detikcom, Rabu (25/11/2020).

Ghufron juga menyebut, sejumlah orang turut ditangkap bersamanya, termasuk isteri Eddy Prabowo, yang merupakan anggota Komisi V DPR.

“Ada 5 orang lebih (ditangkap),” kata Ghufron kepada media.

Dari informasi yang diterima, hingga saat ini mereka yang ditangkap masih diperiksa di KPK.(dtk/red)

Categories
Daerah Polhukam TNI

Kodam Siliwangi Bareng Polda Jawa Barat dan Satpol PP Tertibkan Baliho Langgar Aturan

Koran Jurnal, Bandung – Prajurit TNI Kodam III Siliwangi ikut menurunkan baliho tak berizin termasuk baliho Habib Rizieq Syihab. Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, sudah menginstruksikan untuk melakukan pembongkaran.

“Jadi kita bersama dengan Polri dan Satpol PP akan menurunkan semua baliho supaya tertib karena baliho yang tidak sesuai dengan aturan tentu kita akan tertibkan jadi saya sudah sampaikan ke jajaran di TNI dan saya sudah koordinasi juga dengan Polda untuk menurunkan baliho yang tidak tertib,” ujar Nugroho di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (24/11/2020).

Saat ditegaskan baliho yang dimaksud merupakan baliho Rizieq, Nugroho membenarkan. Menurut dia, pemasangan baliho di ruang umum harus sesuai dengan aturan dan izin yang berlaku.

Di tempat yang sama, Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri mengungkapkan hal serupa. Menurut dia, pihaknya juga mendukung aksi tersebut.

“Berkaitan dengan kasus pelaksanaan penurunan baliho, intinya adalah disampaikan semua yang sifatnya tidak tertib, jadi siapapun dalam hal ini tetap akan dilakukan tindakan tegas tapi Satpol PP akan kita kedepankan, TNI dan Polri bakal mendukung sepenuhnya tugas ini,” ujarnya.(rls/red)

Categories
Polhukam Ragam

Kepala BP2MI Benny Rhamdani Dinobatkan sebagai Panglima Pekerja Migran Indonesia

Koran Jurnal, Bandung – GARDA BMI Jawa Barat menobatkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sebagai Panglima Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal itu disampaikan Ketua GARDA BMI Ali Nurdin Abdurahman dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jum’at (13/11/2020).

Dijelaskan Ali, penobatan itu diberikan saat Kepala BP2MI menghadiri acara sosialisasi dalam rangka menyambut peringatan hari ulang tahun pekerja migran atau Migrant Day 2020, bekerjasama GARDA BMI dengan UPT BP2MI Bandung pada Kamis 12 November 2020.

Menurut Ali, Benny dianggap sosok yang tegas dalam memerangi Sindikat pelaku perdagangan orang.

Acara menyambut peringatan Migrant Day yang digelar di lapangan depan Posko GARDA BMI Jawa Barat, Jalan Cipeundeuy Desa Cimerang Kec Padalarang Kab Bandung Barat itu dihadiri para jajaran pejabat pemerintah daerah, TNI dan Polri, dan berbagai elemen masyarakat seperti Karang Taruna, Organisasi Migran dan Aliansi Aktivis Migrab  se-Jawa Barat, Pemuda Pancasila serta tamu undangan lainnya.

Ali menuturkan, Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam pidatonya
menegaskan akan melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki, akan terus berupaya dan bekerja keras untuk mewujudkan Pekerja Migran beserta keluarganya yang bebas merdeka dan sejahtera.

Kepada media, Ali yang juga selaku panitia acara mengatakan kehadiran Kepala BP2MI tidak hanya bentuk seremonial yang sesaat tetapi mempunyai nilai dan memberikan dampak positif terutama kepada masyarakat di kabupaten Bandung Barat yang menjadi salah satu basis Pekerja Migran dimana banyak yang menjadi korban sponsor nakal sehingga dengan acara tersebut dapat meminimalisir terjadinya pemberangkatan un-prosedural serta  Perdagangan Orang (TPPO).

“Acara ini dapat memberikan motivasi lebih kepada seluruh jenjang kepengurusan hingga tingkat Desa agar lebih semangat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik advokasi, edukasi, informasi maupun literasi sehingga keberadaan GARDA BMI ini juga dapat dirasakan dan memberikan manfaat,” pungkas Ali.(red)

Categories
Nasional Polhukam

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Menlu AS Mike Pompeo di Istana Bogor

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (Menlu AS) Mike Pompeo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/10/2020).

Menlu AS Mike Pompeo tiba di Istana Bogor sekitar pukul 11.00 WIB yang langsung disambut oleh Menlu RI Retno LP Marsudi. Selanjutnya Menlu AS diajak Presiden berbincang sejenak di veranda Istana Bogor yang dilanjutkan dengan pertemuan bilateral.

“Kunjungan anda di tengah pandemi ini menunjukkan arti penting kemitraan strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat,” ujar Presiden Jokowi mengawali pertemuan.

Selama pandemi COVID-19 ini, imbuhnya, kunjungan pejabat kedua negara tetap intensif.

“Saling kunjung antara pejabat kita cukup intensif, bahkan dapat saya sampaikan paling intensif,” ujarnya.

Sebelum bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Menlu AS Mike Pompeo telah terlebih dahulu mengadakan pertemuan dengan Menlu RI Retno LP Marsudi.(Ist/red)

Categories
Militer Polhukam

KN Pulau Nipah 321 Bakamla RI Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam

Koran Jurnal, Natuna – KN. Pulau Nipah – 321 Bakamla RI yang sedang melakukan patroli rutin di sekitaran perairan Natuna, mendapati sebuah kapal yang berperilaku janggal. Setelah didekati kemudian diketahui adalah kapal ikan asal Vietnam.

Menindaklanjuti hal tersebut, sekira pukul 17.08 WIB, Komandan KN. Pulau Nipah – 321 Letkol Bakamla Anto Hartanto kemudian melakukan pemeriksaan dan selanjutnya mengamankan kapal tersebut beserta anak buah kapal (ABK) dan muatannya, kemarin, Sabtu (17/10/2020).

Melalui pemeriksaan awal, kapal tersebut memuat ikan campur yang total muatannya belum diketahui. Kapal dengan nama lambung MV O 704 saat diamankan mengangkut 22 orang ABK yang seluruhnya berasal dari Vietnam.

Berselang 4 jam kemudian, KN. Pulau Nipah – 321 kembali mengamankan kapal ikan asing (KIA) yang juga asal Vietnam dengan nama lambung MV O 097. Sama halnya seperti KIA yang diamankan sebelumnya, kapal ini juga memuat sejumlah ikan campur, dan memiliki 3 orang ABK. Sekitar pukul 20.51 WIB, Komandan KN. Pulau Nipah – 321 memerintahkan untuk mengamankan kapal tersebut.

Hingga saat ini, kedua kapal berada di Selat Lampa, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(hum/red)

Categories
Megapolitan Polhukam

Polda Metro dan Kodam Jaya Gelar Apel Pasukan Antisipasi Demo Susulan Menolak UU Cipta Kerja

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro dan Kodam Jaya melakukan apel gelar pasukan untuk mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa susulan menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, apel ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas untuk memantau pergerakan dan menciptakan suasana aman.

“Kami lakukan patroli bersama dengan rute dari DPR kemudian keliling kota. Dengan sebagian berada di Monas dan finish di DPR,” kata Nana di Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).

Nana menambahkan, antisipasi ini untuk mencegah terjadinya peristiwa seperti kericuhan demo pada Kamis (8/10) terulang.

“Kami ingin menjamin keamanan ketertiban di Jakarta. Sudah kami evaluasi dan persiapan dalam menghadapi permasalahan yang ada,” ungkap Nana.

Dia mengaku sudah melakukan Tactical Wall Game (TWG) untuk mengantisipasi dan memetakan pengamanan potensi kerawanan.

“Sudah kami siapkan antisipasi keamanan,” ujar Nana.

Nana menilai, aksi unjuk rasa ini diperbolehkan karena ada jaminan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kami dari awal akan melayani, mengawal dan mengamankan aksi yang baik. Tapi ketika mereka melakukan anarkis, kami akan sabar dan lakukan tindakan,” kata Nana.

Dia menyebut, dari penyelidikan sementara saat aksi kericuhan, pihaknya sudah menangkap 1.192 demonstran. Dari hasil pemeriksaan, sebagian dilepas khususnya untuk pelajar dengan dijemput orang tua.

“Pelaku yang ada barang bukti dari pendalaman kemarin ada 135, kemudian mengerucut menjadi 43 orang yang kami jadikan tersangka,” pungkas Nana.

“Untuk pelaku pembakaran dan pengerusakan masih dalam pengejaran. Kami akan proses,” jelas Nana.

Dia memastikan, jumlah personel pengamanan akan menyesuaikan jumlah peserta aksi tergantung informasi intelijen.

Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menuturkan, pihaknya bakal membantu penuh Polri untuk menghadapi kemungkinan huru hara.

“Saya tekankan kepada TNI untuk memegang penuh sapta marga dan sumpah prajurit. Tingkatkan soliditas antara TNI dan Polri,” kata Dudung.

Dia menambahkan, dalam melaksanakan tugas jangan sampai ada kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Nantinya akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membenturkan TNI dan Polri,” jelas Dudung.

Dia juga meminta kepada TNI dan Polri yang melakukan penindakan terhadap terduga perusuh agar profesional, proposional dan tetap mengedepankan persuasif namun tegas.

“Lalu cari dan temukan tokoh di lapangan yang menggerakkan. Karena itu yang penting,” kata Dudung.

“Perusuh itu hanya orang yang dijadikan alat untuk memanfaatkan situasi. Karena mahasiswa dan buruh itu saya yakin murni menyampaikan aspirasi. Nanti kami cari saya yang rusuh,” pungkas Dudung.

Sebelumnya beredar informasi, ada aksi unjuk rasa atau demo menolak UU Cipta Kerja lanjutan yang akan digelar Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Nasional (DEN KSBSI) di depan Istana Presiden, Jakarta Pusat.

Massa DEN KSBSI berencana menggelar aksi selama lima hari berturut-turut, mulai Senin hingga Jum’at (16/10). Rencana DEN KSBSI menggelar unjuk rasa tertuang dalam surat pemberitahuan aksi kepada kepolisian pada Jum’at (9/10) lalu.

Surat pemberitahuan aksi ini diteken Deputi Presiden Bidang Konsolidasi DEN KSBI Surnadi.

“Kami aksi Senin,” katanya, Minggu (11/10).

Informasi beredar, aksi menolak UU Ciptaker juga akan digelar oleh Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212 bersama dengan GNPF Ulama berencana menggelar aksi turun ke jalan pada Selasa (13/10) besok.(red)

Categories
Nasional Polhukam

Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Tak Kurangi Kewenangan Daerah

Koran Jurnal, Bogor – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak menjadikan pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Menurutnya, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jum’at (09/10/2020).

“Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah),” kata Presiden.

Selain itu, Presiden juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap ada di Pemda, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan, melalui UU Cipta Kerja pemerintah juga melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis, prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

“Ini yang penting di sini. Jadi, ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” imbuhnya.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden). Menurut Presiden, PP dan Perpres tersebut akan segera diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.

“Kita, pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah,” ungkapnya.

Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan keluarga mereka. Jika masih ada ketidakpuasan atas Undang-Undang Cipta Kerja ini, Presiden mendorong agar hal tersebut diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau _judicial review_ melalui Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK,” tandasnya.(Ist/red)

Categories
Hukum Keamanan Polhukam

Polri Amankan Ribuan Peserta Aksi Demo UU Ciptaker, Polisi: 240 Diproses Pidana dan 87 Ditahan

Koran Jurnal, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10). Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (10/10/2020).

Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” terang Argo.

Ia menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegasnya.

Argo juga mengungkapkan, dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19.(hum/red)

Categories
Ekonomi Hukum

FPT Minta Itjen Kemenkeu Periksa Dokumen Lelang Kontraktor Pemenang Proyek Gedung STAN 

Koran Jurnal, Jakarta – Koordinator Forum Pemantau Tender (FPT), R, Junius, A mempertanyakan sikap Irjen Kementerian Keuangan yang tidak mengecek data dokumen pihak PT HK selaku pemenang lelang proyek pengadaan barang dan jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Pendidikan Politeknik Keuangan Negara STAN sebesar Rp 222 miliar tersebut.

Sebab, diduga PT HK telah melakukan pemalsuan beberapa dokumen temuan dari Konsultan Manajemen Kontruksi (MK). Hal itu lantaran banyak dokumen yang dimasukan dalam penawaran lelang dan tidak sama dengan dokumen yang ada.

“Kemenkeu kenapa tidak melakukan pengecekan, padahal bukti digital bisa di minta di LPSE. Tapi kenapa Kemenkeu percaya saja pembelaan pihak PPK terhadap Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu tanpa mengecek kebenaran dokumen yang di maksud,” kata Junius, kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).

Dia juga mengaku heran kenapa pihak Itjen Kemenkeu percaya dengan pembelaan PPK tanpa mengecek kebenaran isu dokumen yang dimaksud.

Menurutnya, seharusnya Itjen Kemenkeu dalam persoalan ini, lebih memiliki peran.

“Jangan hanya di jadikan stempel oleh pejabat di Kemenkeu, di cek dan pastikan kebenaran dokumen tersebut, kalau salah atau tidak benar dibuktikan secara transparansi. Seperti soal NPWP dan
bukti bayar dengan nama yang sama berbeda, berarti ada yang palsu di antara nya,” ujar Junius.

Terkait soal dokumen, menurut dia, sangat mudah jika ingin mengecek data PT HK, pada saat upload dokumen lelang, tapi bukan yang saat ini, bukti dokumen lelangnya itu kan bukti digital tidak dapat di ganti-ganti.

“Jika Kementerian Keuangan tidak mengaudit dan menjelaskan secara gamblang indikasi pemalsuan pajak karena antara nomor NPWPW dan nomor NPWP di lampiran pembayaran, maka akan jadi contoh yang ngak baik bagi pembayaran pajak tenaga ahli indonesia,” ungkap dia.

Pihaknya, menyarankan wajib mengaudit dokumen lelang pada poin pembayaran pajak tenaga ahli yang di indikasikan palsu tersebut, agar tidak menjadikan bumerang bagi Itjen. Karena pajak dalam kedisiplinan pembayaran pajak tenaga ahli perseroan di indonesia kedepannya dengan cara Mengaudit dokumen digital yang ada di LPSE. Apalagi terkait indikasi pemalsuan bukti bayar pajak, karena pembayaran pajak itu sudah di atur oleh undang-undang perpajakan, termasuk di antaranya.pajak tenaga ahli atau pajak keahlian.

Padahal bukti dokumen digital tersebut tidak akan hilang sampai minimal 2 tahun.

“Kami tidak sembarangan dalam menyampaikan temuan ini. Kami memiliki data yang akurat,” tegasnya.

Junius meyakinkan bahwa permasalahan ini akan terus bergulir hingga ke KPK, sehingga semua yang terlibat akan mendapat efek jera.

Sementara secara terpisah direktur PKN STAN, Kemenkeu, Rahmadi Murwanto belum bisa menanggapi lebih jauh terkait adanya penyimpangan data dokumen PT HK atas lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Gedung STAN Kemenkeu.

“Saya belum bisa menanggapi karena proses terkait hal ini secara internal sudah diarahkan untuk diperiksa APIP, sesuai ketentuan yang ada. Apapun yang dilakukan saat ini maupun ke depan, ketentuan dan aturan yang menjadi dasar kami. Mohon bersabar menunggu karena saya tidak ingin memberikan informasi yang prematur atau belum dapat diverifikasi,” jawab Rahmadi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/10/2020).

Dia mengaku bahwa semua informasi/aduan kami proses sesuai ketentuan.

“Kami tidak gegabah dalam bertindak supaya tidak merugikan siapapun. Apapun itu, semuanya mengikuti ketentuan dan aturan yang ada yang menurut saya sudah ada semua dan sedang dan akan dilaksanakan,” jelasnya.

“Namun, sesuai ketentuan, apabila ada hal-hal yang mengharuskan penghentian kontrak, tentu pihaknya mengikuti ketentuan yang ada,” tutupnya.(rls/red)

Categories
Keamanan TNI

TNI AL Kembali Tangkap Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara

Koran Jurnal, Natuna – KRI John Lie-358 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I yang sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara kembali menangkap kapal ikan asing yang didapati melakukan kegiatan illegal fishing di Perairan Landas Kontinen Indonesia, Kamis (08/10/2020).

Saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Natuna Utara, KRI John Lie-358 mendeteksi kontak kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktifitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) menuju ke kapal ikan asing yang dicurigai melakukan aktifitas illegal fishing. Namun saat didekati kapal ikan asing tersebut berusaha mengelabui dengan tiba-tiba mematikan lampu kapal, melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan untuk melarikan diri dari kejaran tim VBSS yang menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) KRI John Lie-358.

Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya menjelaskan proses penangkapan tidak membutuhkan waktu lama, kapal ikan asing tersebut dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA tersebut berbendara Vietnam dengan nama BD 93656 TS didapati ABK 6 orang warga negara asing termasuk nakhoda, diduga melaksanakan pelanggaran penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI,” terangnya.

Komandan Guspurla Koarmada I menegaskan “Tidak ada keraguan untuk menindak segala pelanggaran hukum dan kejahatan yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, utamanya wilayah kerja Koarmada I.”

Menanggapi hal tersebut, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., menyampaikan “TNI AL utamanya Koarmada I tidak pernah merubah komitmen, untuk terus menerus dan secara rutin hadir di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia dalam menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia, walaupun ditengah pandemik Covid-19. Menjamin keamanan dan menegakkan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional Indonesia, terutama di wilayah kerja Koarmada I merupakan salah satu wujud nyata pertangungjawaban jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut,” tegasnya

“Kapal berbendera Vietnam BD 93656 TS beserta 6 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal,” pungkas Panglima Koarmada I.(disp/red)