Categories
Polhukam

Ketua MPR Bamsoet Minta Masyarakat Tidak Percaya Hoax Isi UU Cipta Karya

Koran Jurnal, Purbalingga – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi berbagai capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Purbalingga dibawah kepemimpinan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi. Pertama, dari sisi akuntabilitas keuangan, pada tahun 2020 ini untuk keempat kalinya, Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kedua, dari sisi perekonomian, gula semut organik produksi para petani Purbalingga telah berhasil menembus pasar Eropa, yang terbaru adalah negara Yunani.

“Di samping itu, tercatat pertumbuhan ekonomi Purbalingga mencapai 5,65 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah sebesar 5,41 persen, dan bahkan lebih tinggi 0,63 persen daripada pertumbuhan ekonomi nasional. Ketiga, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Purbalingga juga terus mengalami peningkatan, dari 67,03 pada tahun 2015 menjadi 68,99 pada tahun 2019,” ujar Bamsoet saat Kunjungan Reses dan Temu Tokoh Masyarakat Purbalingga, Rabu (07/10/2020).

Turut hadir antara lain Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Anggota DPR/MPR RI Fraksi PKS Rofik Hananto, Ketua DPRD Purbalingga sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Bambang Irawan, Ketua DPD Golkar Purbalingga Sudono, Ketua DPD PKS Purbalingga Cahyo Susilo, Ketua DPD Perindo Purbalingga Agus Selamet, Ketua DPD PAN Hugo Waluyo, Ketua DPD Hanura Eddy Jasmanto, Bupati Purbalingga 2000-2010 Triyono Budi Sasongko, dan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPR RI ke-20 ini menambahkan, melalui berbagai capaian prestasi tersebut, menunjukkan bahwa kepemimpinan dan pembangunan di Kabupaten Purbalingga sudah berada di arah yang tepat. Namun demikian bukan berarti Pemkab Purbalingga dibawah kepemimpinan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi bisa terlena. Karena, ke depan masih banyak lagi peluang untuk menorehkan prestasi di berbagai bidang lainnya.

“Sebagai daerah yang terus bergerak mengembangkan industrialisasi, Purbalingga memiliki keuntungan atas disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja. Dalam Rancangan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Purbalingga tahun 2011-2031, kawasan industri di Purbalingga akan ditambah dari sekitar 298 hektar menjadi sekitat 875,40 hektar. UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum kepada investor untuk masuk ke Indonesia, termasuk Purbalingga, maupun memberikan kepastian hukum kepada para pekerja untuk mendapatkan hak-haknya,” tandas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memastikan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan DPR RI bersama pemerintahan Presiden Joko Widodo, sepenuhnya bertujuan untuk mempermudah masuknya investasi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang pada akhirnya akan mendongkrak daya saing Indonesia di mata dunia.

“Diluar sana berkembang berbagai propaganda, hoax, missinformasi, maupun disinformasi yang mendeskriditkan UU Cipta Kerja. Sebagai contoh, ada isu yang menyatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS) dihapus. Padahal tidak seperti itu. Pasal 88 C UU Cipta Kerja tegas menyatakan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi/UMP (ayat 1) dan dapat menetapkan UMK (ayat 2). Penetapan UMK harus lebih tinggi dibanding UMP (ayat 5),” tutur Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menekankan, pemberian pesangon tetap menjadi prioritas dalam UU Cipta Kerja. Dalam peraturan sebelumnya, pesangon diberikan sebesar 32 kali gaji. Inipun tak ditaati oleh perusahaan, hanya 7 persen yang taat, karena besarnya beban yang ditanggung. Aturan tersebut justru membuat ketidakpastian hukum bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dan juga memberatkan investor yang ingin masuk ke Indonesia.

“Penyesuaian pesangon menjadi 25 kali gaji merupakan hal realistis. Tak memberatkan perusahaan juga tak mengecilkan pekerja. Sehingga bisa menghadirkan win-win solution bagi pengusaha dan pekerja. Kedepannya perusahaan tidak bisa berkilah dengan berbagai alasan untuk tak membayar pesangon. Bahkan dalam UU Cipta Kerja juga terdapat aturan baru perlindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP (Pasal 18). Keberadaan JKP tak menambah beban pekerja, karena keberadaannya dimaksudkan sebagai up grading dan up skilling serta membuka akses informasi ketenagakerjaan bagi pekerja yang menghadapi PHK,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, informasi lainnya yang menyatakan waktu kerja terlalu eksploitatif, tak berperikemanusiaan, serta menghilangkan hak cuti, juga tak benar. Pasal 77 Ayat 2 UU Cipta Kerja mengatur waktu kerja untuk 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari, serta untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam per hari.

“UU Cipta Kerja juga memberikan kesempatan pelaku usaha digital bisa tumbuh dan berkembang. Karenanya, di Pasal 77 ayat 3 dijelaskan, ketentuan Pasal 77 Ayat 2 tentang Waktu Kerja tak berlaku untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Mengingat trend pekerjaan di era Revolusi Industri 4.0 menuntut waktu kerja yang fleksibel, sesuai kesepakatan pekerja dengan pemberi kerja. Ketentuan ini justru membuat pekerja lebih nyaman menggunakan waktu kerjanya, tidak perlu seharian di kantor, melainkan bisa melakukan pekerjaan dari rumah dan dari tempat manapun,” pungkas Bamsoet.(hum/red)

Categories
Polhukam

Menko Mahfud MD Ajak Semua Pihak Konsisten Jaga Pancasila dan NKRI

Koran Jurnal, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengajak semua pihak untuk bersama-sama memikirkan dan berkomitmen menjaga Indonesia dari rongrongan kelompok radikal yang mengganggu keutuhan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Seiring dengan perjalanan bangsa, tentu saja kita semua menghadapi berbagai tantangan dan ancaman terhadap keutuhan NKRI, di antaranya ancaman radikalisme, menguatnya politik identitas, berkembangnya ujaran kebencian dan hoaks, serta ancaman-ancaman lain yang apabila tidak ditangani akan dapat mengancam keutuhan NKRI,” kata Mahfud MD dalam sambutannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Penanganan Ormas Radikal yang diselenggarakan oleh Kedeputian I Bidang Koordinasi Politik dalam Negeri (Poldagri) Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (29/09/2020).

Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut, Direktur Keamanan Negara Baintelkam Polri Umar Effendi, Cendekiawan Muslim dan Guru Besar UIN Syarief Hidayatullah Prof. Azyumardi Azra, dan Guru Besar UI, Prof Topo Santoso.

Menurut Mahfud, selama ini Pancasila sebagai ideologi dasar bangsa Indonesia telah memberikan bukti konkret betapa Indonesia tetap Bersatu, dengan berbagai dinamika dan perbedaan latar belakang bangsanya.

“Pancasila sebagai Ideologi Negara telah terbukti mampu menjadi kekuatan pemersatu bangsa yang dapat merajut Ke-Bhinneka-an di tengah berbagai tantangan bangsa,” ujarnya.

Oleh karena itu, seluruh stakeholder harus tetap menjaga Pancasila tersebut agar tetap eksis. Apalagi upaya tersebut dikatakan Mahfud tidak mudah, mengingat kompleksitas situasi dan kondisi yang berkembang saat ini.

“Tugas menjaga keutuhan bangsa adalah tugas yang berat seiring dengan makin kompleksnya tantangan yang dihadapi apalagi dihadapkan dengan tidak adanya kepastian tindakan hukum oleh aparat keamanan bagi Individu atau Ormas yang menyebarkan paham-paham Radikalisme,” paparnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu sekali lagi mengajak semua pihak untuk aktif dalam upaya merawat dan menjaga keutuhan Indonesia dengan Pancasila dan NKRI-nya.

“Saya mengajak saudara-saudara yang hadir dalam acara FGD ini untuk lebih aktif dan lebih giat lagi dalam mengabdi bagi tegaknya NKRI dengan mendukung upaya-upaya untuk mewujudkan stabilitas keamanan dan penegakan hukum guna mendukung pembangunan Indonesia yang semakin berkualitas ke depan,” sambungnya.

Mahfud yakin bahwa dengan kerjasama yang baik dan sinergitas yang berkelanjutan dapat menuai hasil yang positif sesuai dengan keinginan bersama, yakni merawat Indonesia tetap eksis.

“Saya yakin melalui semangat kebersamaan, persatuan, dan kesatuan, serta saling bersinergi didukung dengan kerja keras, kita semua akan mampu membawa Indonesia menjadi negara yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong,” pungkasnya. (hum/red)

Categories
Polhukam

Menteri Tjahjo Kumolo Dorong Pimpinan Instansi Atasi Ancaman Bangsa

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mendorong pimpinan instansi untuk bersama-sama mengatasi berbagai tantangan bangsa. Menurut Menteri Tjahjo, terdapat empat tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, yaitu korupsi, narkoba, radikalisme, dan bencana alam, termasuk di dalamnya pandemi Covid-19 saat ini.

Di hadapan para peserta diklat kepemimpinan tingkat I, Menteri Tjahjo menyampaikan harapan agar para peserta mampu mengatasi empat tantangan bangsa tersebut. Mereka juga diharapkan membawa perubahan ke arah yang lebih baik di instansi masing-masing dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini maupun pasca pandemi kelak.

“Yang paling utama para peserta harus mampu mengatasi empat tantangan tersebut setelah para peserta kembali bekerja di instansinya masing-masing. Integrasi, kolaborasi, dan soliditas yang sudah dibangun para peserta selama diklat kepemimpinan hendaknya terus dibina dan ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kerja sama baik antar-instansi,” ujarnya saat Upacara Pelepasan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan XLV, di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Kamis (17/09/2020).

Lanjutnya dikatakan, pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara, telah memorakporandakan perekonomian bangsa bahkan berdampak pada seluruh sendi-sendi kehidupan.

Untuk itu, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar dan tangguh harus optimis memerangi pandemi ini.

“Diperlukan koordinasi dan semangat gotong royong mengatasi pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujarnya.

Dalam diklat kepemimpinan, Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa para peserta telah membuat dan mengimplementasi proyek perubahan. Inovasi yang diciptakan oleh para peserta diharapkan membawa perubahan birokrasi dan terus menunjukkan keberlanjutan.

Selain itu, Menteri Tjahjo juga mengingatkan bahwa dalam waktu dekat, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi pemilihan kepada daerah (pilkada). Aparat Kepolisian dan TNI berperan penting untuk menjaga pelaksanaan pilkada agar berjalan aman, tertib, dan damai. Disamping itu, aparatur sipil negara (ASN) juga mempunyai peranan penting dalam pilkada serentak dengan menjaga netralitas ASN saat pilkada.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 telah diterbitkan pada 10 September 2020. Diharapkan seluruh ASN tidak terlibat dalam politik praktis di masa pilkada serentak.

“Masing-masing kementerian/lembaga/pemda diharapkan dapat membantu menjaga netralitas ASN untuk suksesnya pilkada tersebut,” katanya.

Menteri Tjahjo mengucapkan selamat kepada sepuluh peserta terbaik yang berkesempatan hadir secara _classical_ dalam Upacara Pelepasan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan XLV maupun yang mengikuti jalannya upacara penutupan secara virtual.(hum/red)

Categories
Nasional Polhukam

Presiden Jokowi Lantik 20 Dubes ‘Luar Biasa dan Berkuasa Penuh’

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 20 (dua puluh orang) Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia (RI) di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/09/2020).

Pelantikan Dubes LBBP RI tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 91/P Tahun 2020 tanggal 11 September 2020, Nomor 92/P dan 93/P Tahun 2020 tanggal 14 September 2020 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2020.

Keppres tersebut dibacakan oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg), Setya Utama.

Para dubes yang dilantik seragam memakai masker merah, face shield, dan menjaga jarak satu dengan yang lainnya.

Berikut nama-nama Dubes LBBP yang dilantik;
1. Laurentius Amrih Jinangkung. Dubes LBBP RI untuk Tahta Suci Vatican, berkedudukan di Vatican;

2. Hildi Hamid. Dubes LBBP RI untuk Republik Azerbaijan, berkedudukan di Baku;

3. Mayjen TNI (Purn) Imam Edy Mulyono. Dubes LBBP RI untuk Republik Bolavarian Venezuela, merangkap Republik Trinidad & Tobago, Grenada, St. Lucia, Dominica (Commonwealth) dan St. Vincent & The Grenadies, berkedudukan di Caracas;

4. Mayerfas. Dubes LBBP RI untuk Kerajaan Belanda merangkap OPCW, berkedudukan di Den Haag;

5. Ridwan Hassan. Dubes LBBP RI untuk Qatar, berkedudukan di Doha;

6. Ratu Silvy Gayatri. Dubes LBBP RI untuk Republik Finlandia merangkap Estonia, berkedudukan di Helsinki;

7. Sukmo Harsono. Dubes LBBP RI untuk Republik Panama merangkap Republik Honduras, Republik Costa Rika, dan Republik Nikaragua, berkedudukan di Panama City;

8. Agung Kurniadi. Dubes LBBP RI untuk Ekuador, berkedudukan di Quito;

9. Suryopratomo. Dubes LBBP RI untuk Republik Singapura, berkedudukan di Singapura;

10. Kamapradipta Isnomo. Dubes LBBP RI untuk Kerajaan Swedia merangkap Republik Latvia, berkedudukan di Stockholm;

11. Ronny Prasetyo Yuliantoro. Dubes LBBP RI untuk Republik Islam Iran merangkap Turkmenistan, berkedudukan di Tehran;

12. Andri Hadi. Dubes LBBP RI untuk Kerajaan Belgia merangkap Keharyapatihan Luksemburg dan Uni Eropa, berkedudukan di Brussel;

13. Wisnu Edi Pratignyo. Dubes LBBP RI untuk Republik Namibia merangkap Republik Angola, berkedudukan di Windhoek;

14. Muhammad Lutfi. Dubes LBBP RI untuk Amerika Serikat, berkedudukan di Washington DC.

15. Hermono. Dubes LBBP RI untuk Malaysia, berkedudukan di Kuala Lumpur;

16. Adam Mulawarman Tugio. Dubes LBBP RI untuk Republik Islam Pakistan berkedudukan di Islamabad;

17. Mohamad Hery Saripudin. Dubes LBBP RI untuk Republik Kenya merangkap Republik Demokratik Kongo Republik Mauritius, Republik Seychelles, Republik Federal Somalia, Republik Uganda dan Perwakilan Tetap untuk UNEP, berkedudukan di Nairobi;

18. Herry Sudrajat. Dubes LBBP RI untuk Republik Mozambique merangkap Republik Malawi, berkedudukan di Maputo;

19. Denny Abdi. Dubes LBBP RI untuk Republik Sosialis Vietnam, berkedudukan di Hanoi;
20. Mohamad Irzan Djohan. Dubes LBBP RI untuk Kesultanan Oman, berkedudukan di Muscat;

Usai pembacaan Keppres, Presiden melakukan pengambilan sumpah jabatan keanggotaan Dubes LBPP dan diakhiri dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pada bagian akhir acara, Presiden dan Wakil Presiden memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik.

Turut hadir dalam agenda tersebut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.(Ist/red)

Categories
Polhukam

Penyebaran Covid-19 Ancam Ketahanan Nasional, BIN Komit Wujudkan Rasa Aman

Koran Jurnal, Denpasar – Badan Intelijen Negara (BIN) berkomitmen untuk terus terlibat langsung dalam menanggulangi penyebaran wabah Covid-19, karena dapat berdampak bagi ketahanan nasional. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan lini terdepan keamanan nasional.

“BIN berkepentingan untuk ikut menjaga dan mengamankan berbagai kebijakan nasional, termasuk pembukaan pariwisata yang aman dari penularan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara konsisten demi pemulihan perekonomian” Deputi Komunikasi dan Informasi BIN, Dr. Wawan Hari Purwanto saat menggelar jumpa pers usai diskusi bertajuk “Persiapan Bali dalam Membuka Jendela Dunia dengan Penerapan Protokol Kesehatan Pada Wisatawan Nusantara” di Sanur, Bali pada Kamis (10/09/2020).

Beberapa upaya yang telah dilakukan diantaranya adalah menjalin kerja sama dengan berbagai Universitas dan lembaga penelitian untuk menemukan Obat dan Vaksin Covid-19, melaksanakan tes rapid maupun Swab kepada masyarakat, hingga melaksanakan kegiatan dekontaminasi di berbagai fasilitas publik. Di tengah situasi krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini, BIN juga memiliki tanggung jawab untuk ikut mewujudkan pariwisata nasional yang aman berdasarkan protokol kesehatan bagi wisatawan nusantara dalam rangka pemulihan perekonomian nasional.

Menurutnya, kehadiran BIN bertujuan untuk mendukung kembalinya pertumbuhan pariwisata di tanah air khususnya Bali yang aman berdasarkan protokol kesehatan. Keyakinan wisatawan nusantara bahwa Bali telah dapat dikunjungi harus juga ditunjang oleh keberhasilan Pemerintah Bali dalam mengendalikan laju penularan Covid-19. Beberapa indikator tersebut diantaranya adalah tidak adanya cluster baru Covid-19 di berbagai titik destinasi dan angka kesembuhan yang semakin baik.

Ia mengungkapkan bahwa kehadiran BIN merupakan representasi hadirnya negara dalam mewujudkan pemulihan pariwisata dan perekonomian nasional. Selain itu, BIN juga berupaya memastikan bahwa konsep pariwisata di Bali telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan baik sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret lalu tidak saja berdampak buruk pada sektor kesehatan masyarakat, namun juga menghancurkan sektor pariwisata dalam negeri. Bali sebagai penyumbang terbesar devisa negara dari sektor pariwisata juga ikut terkena imbasnya. Anjloknya Pariwisata di Bali pun mempengaruhi sub sektor lainnya seperti pertanian, transportasi, akomodasi, hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Wawan menyampaikan terpuruknya dunia pariwisata Bali berimbas pada banyak pekerja yang dirumahkan hingga di PHK. Berdasarkan data Pemprov Bali, per Agustus 2020 pekerja yang dirumahkan sebanyak 73.631 orang. Sedangkan yang di PHK 2.667 orang. Sementara dari segi pendapatan, Bali kehilangan Rp 9,7 triliun setiap bulannya. Tekanan berat bagi pariwisata Bali juga tercermin dari kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali pada Juni 2020.

“Berdasarkan data BPS Bali kunjungan wisatawan hanya tercatat 32 kunjungan atau turun 99,99 persen dibandingkan dengan kedatangan pada Juni 2019 yang sebanyak 549.516 kunjungan,” paparnya.

Wawan mengungkapkan pemerintah berusaha bergerak cepat dan berusaha membangkitkan dunia pariwisata secara bertahap. Saat ini yang sedang berjalan adalah pembukaan wisatawan nusantara atau domestik ke Bali. Pembukaan Bali bagi wisatawan domestik ini tentunya harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sehingga langkah ini tidak menimbulkan cluster Covid-19 baru.

Pembukaan pariwisata Bali bagi wisatawan domestik merupakan bentuk sinergitas kebijakan Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah. Perlu menjadi catatan bahwa hingga saat ini masih berlaku peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk ke Wilayah Negara Republik Indonesia.

Di sisi lain, belum semua kebijakan negara di dunia yang memperbolehkan warganya untuk berwisata keluar negeri seiring belum meredanya angka penularan Covid-19.

“Kebijakan pembukaan pariwisata Bali yang aman berdasarkan protokol Kesehatan bagi wisatawan domestik yang saat ini berlangung merupakan upaya pemulihan pariwisata dan perekonomian masyarakat Bali. Relaksasi ini tentunya harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan konsisten,” jelas Wawan.

Wawan mengingatkan pariwisata Bali yang kembali dibuka bagi wisatawan domestik perlu dilaksanakan secara selektif dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat. Upaya ini dilaksanakan mengingat Bali merupakan ikon pariwisata Indonesia dan internasional, sehingga upaya pemulihan pariwisata tidak boleh mengalami kegagalan karena akan berimplikasi besar bagi reputasi Bali maupun Indonesia.

BIN mengajak semua pihak untuk optimis dan bersinergi menghadapi pandemi Covid-19. Situasi krisis akibat Pandemi Covid-19 bukanlah akhir dari segalanya namun tapal batas untuk terus melakukan inovasi dan terobosan yang tidak linier. Sebagai salah satu terobosan di era Pandemi Covid-19, Kebijakan pemulihan sektor pariwisata aman berdasarkan protokol kesehatan membutuhkan dukungan dari segala pihak baik pelaku pariwisata, masyarakat, pemangku adat, tokoh agama, jurnalis hingga wisatawan itu sendiri. Dengan kembalinya denyut nadi pariwisata domestik yang aman berdasarkan protokol Kesehatan, diharapkan mampu menepis anggapan bahwa Bali bukanlah surga yang hilang.(rls/red)

Categories
Polhukam

KSPI Setuju Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Soal RUU Ciptaker

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal setuju dialog menjadi jalur yang ditempuh dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Upaya ini yang sejak awal ditempuh KSPI. Hingga saat ini, duduk bersama untuk berdiskusi membahas RUU Ciptaker, baik bersama DPR maupun pemerintah, masih terus dilakukan.

“Posisi terakhir adalah kami akan berdiskusi dengan DPR karena proses politiknya sudah jalan, dan wakil ketua DPR dan ketua Panja Baleg mengusulkan tim bersama antara DPR dan serikat kerja bahkan lebih detail lagi dengan bentuk tim perumus untuk membuat DIM (daftar inventarisir masalah),” ujar Iqbal, Senin (07/09/2020).

Bersama serikat buruh lainnya, kata Iqbal, mereka telah membuat draf sebagai revisi terhadap draf RUU Ciptaker yang diajukan pemerintah kepada DPR.

Draf inilah yang bakal dimatangkan bersama Panja RUU Cipta Kerja DPR, melalui tim perumus yang telah disepakati bersama.

Sebelumnya, ada tiga konfederasi besar dan 32 serikat pekerja yang tergabung dalam tim perumus. Selain KSPI, dua konfederasi besar lainnya yakni KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai dan Andi Gani Nena Wea.

Tim perumus ini telah selesai bekerja pada 20 dan 21 Agustus lalu.

Iqbal menegaskan, sikapnya terhadap RUU Ciptaker merupakan bentuk kecintaannya terhadap Indonesia.

“Saya dan Andi Gani (Presiden KSPSI), kami cinta republik ini. Selain menjaga dan melindungi para buruh dari kaum buruh yang serakah, kami juga mendukung kawan lain aktivis lingkungan, mahasiswa, masyarakat adat yang sedang berjuang,” tandas Iqbal.(rls/red)

Categories
Polhukam TNI

Guskamla Koarmada I Terima Sosialisasi Unclos 1982 dari Dinas Hukum TNI-AL

Koran Jurnal, Batam – Dalam rangka memberikan peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang Hukum Laut Internasional (Unclos 1982), Dinas Hukum TNI Angkatan Laut melaksanakan Sosialisasi Unclos 1982 wilayah Koarmada I yang dipusatkan di Mako Guskamla Koarmada I Batam Kepulauan Riau, Jum’at (04/09/2020).

Kegiatan diawali sambutan Komandan Guskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan, S.T.,M.M., dan dibuka langsung oleh Asops Kasal Laksamana Muda TNI Didik Setiyono, S.E., M.M.

Danguskamla Koarmada I menyampaikan bahwa seluruh Unsur maupun Pangkalan yang sedang melaksanakan operasi harus faham terhadap lingkungan strategis wilayah Koarmada I. Untuk itu, perlu dibekali dengan pemahaman terhadap UNCLOS 1982 dan memberikan penekanan terhadap KRI yang merupakan representasi negara di laut dimana segala tindakannya dapat menimbulkan dampak yang sangat luas, sehingga wajib hukumnya seluruh KRI faham dan menguasai tentang Hukum Laut Internasional.

Dalam kesempatan yang sama, Asops Kasal berpesan agar seluruh unsur yang sedang melaksanakan operasi senantiasa berkordinasi dengan Pangkalan, Perwira Intelijen dan senantiasa menguptodate data tentang lingkungan strategis laut terkini.

Sosialisasi Unclos 1982 diikuti peserta dari Guskamla Koarmada I, Lanal Batam, KRI BKO Guskamla Koarmada I, Helly He- 4109, Pesud P-8202, serta diikuti secara video conference oleh Guspurla Koarmada I, Jajaran Lantamal, Lanal dan KRI di wilayah Koarmada I.

Kegiatan Sosialisasi Unclos 1982 di Mako Guskamla Koarmada I ini disampaikan langsung oleh Kadiskum Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D.(disp/red)

Categories
Hukum Kesehatan

Forum Diljakpol Kabupaten Bekasi Dukung Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Koran Jurnal, Kabupaten Bekasi – Sinergitas antara subsistem peradilan pidana terpadu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan menjadi hal yang mutlak diperlukan dalam menjamin penanganan dan penyelesaian perkara pidana terlaksana tanpa kendala berarti, terlebih dimasa pandemi Covid-19.

Sejak akhir Maret 2020 tidak kurang dari 500 perkara disidangkan oleh Kejari Kab Bekasi menggunakan system online (persidangan online). Hal ini terlaksana berkat komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kejari, PN Cikarang, Polres dan Lapas serta support jaringan oleh Pemkab Bekasi.

Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat kami dalam melayani masyarakat pencari keadilan.Forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan Lapas) merupakan media/platform yang di hidupkan di Kabupaten Bekasi guna menjamin sinergitas, mengurai permasalahan teknis di lapangan sampai dengan diskusi-diskusi hal-hal yang berkaitan dengan dinamika hukum dalam suasana kekeluargaan.

Pertemuan DilJakPol kali ini, Jum’at (04/09/2020) menghasilkan komitmen bersama untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kab. Bekasi sebagaimana Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Covid 2019.

Kejaksaan Negeri Kab Bekasi akan memberikan legal opinion (pendapat hukum) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berkaitan dengan sanksi bagi pelanggar PSBB tersebut. Forum juga sepakat untuk mengadakan FGD (Focus Group Discussion) guna membahas ketentuan penegakan hukum protokol Covid-19.

Selain itu Kajari juga mengetengahkan issue berkaitan dengan keadilan restorative berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 yang memungkinkan penghentian penuntutan dengan alasan keadilan restorative.

Forum sepakat bahwa perlu dikedepankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya agar tujuan mulia tercapai. Karenanya dukungan penyidik dalam menyajikan data & fakta menjadi hal yang penting.

Selain itu sebagai infomasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan eksekusi terhadap Terpidana Asep Mulyana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi APBDes Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016 pada tanggal 14 Agustus 2020.

Sebagaimana diketahui bahwa Terpidana Asep Mulyana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana pun telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.135.697.650,00 (satu milyar seratus tiga puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Jawa Barat pada tanggal 18 Agustus 2020.(rls/red)

Categories
Militer Polhukam

Menko Polhukam: Pentingnya Koordinasi Lintas Lembaga Dalam Penanganan Pesawat yang di-Force Down

Koran Jurnal, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pentingnya koordinasi antara Kementerian dan Lembaga dalam penanganan pesawat udara yang dipaksa mendarat (force down). Karena itu, Kemenko Polhukam menginisiasi pembuatan Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down).

“Force down yang dilakukan TNI AU kepada Ethiopian Airlines pada 14 Januari 2019 yang lalu, telah memberikan peringatan kepada kita semua, terhadap pentingnya koordinasi antara kementerian dan lembaga, khususnya dalam penanganan pesawat udara yang telah di force down,’’ ujar Menko.

Demikian disampaikan Menko Polhukam dalam sambutannya pada kegiatan Latihan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down) yang digelar Jum’at (04/09/2020).

Acara Latihan Bersama ini adalah kerjasama Kemenko Polhukam, Mabes TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum LPPNPI, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II.

Latihan Bersama ini sendiri, adalah tindaklanjut dari kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020 yang lalu.

Menko berpesan, ”Dengan latihan bersama tadi, dapat kita lihat adanya koordinasi antar unit kerja kementerian lembaga di lapangan, dalam melaksanakan tugasnya masing-masing, sehingga bukan hanya sebatas aturan dan tata cara tertulis, tetapi bisa dimanfaatkan maksimal dan sebagai uji fungsi, pemahaman pada prakteknya di lapangan.”

Kesepakatan 10 lembaga tentang mekanisme pemaksaan pendaratan ini, dipicu insiden pesawat Ethiopian Airlines, maskapai nasional Ethiopia pada 14 Januari 2019 lalu. Saat itu, dua jet tempur F16 TNI AU memaksa turun (force down) pesawat itu, karena tak punya izin melintasi wilayah udara Indonesia.

Namun penanganan pesawat Ethiopia itu berlangsung lama dan maskapai tersebut mengajukan keberatan dan gugatan karena tidak ditangani secara cepat dan merugikan maskapai tersebut.(hum/red)

Categories
Hukum

Posbakumitra Minta Kejagung Fokus Tuntaskan Kasus Jaksa Pinangki

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Pos Bantuan Hukum Mitra Justitia (Posbakumitra) Andreas Wibisono, S.H., meminta Kejaksaan Agung untuk terus fokus melanjutkan pemeriksaan dan mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan sekaligus meminta agar Kejaksaan Agung mengabaikan tuntutan sebagian kalangan yang mengaku mewakili masyarakat baik itu dari kalangan para pemerhati hukum ataupun lembaga swadaya masyarakat dan atau organisasi massa lainnya.

“Memang berdasarkan ketentuan Pasal 10A UU Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. Akan tetapi pengambilalihan oleh KPK tersebut harus secara patut dan beralasan dan harus dibuktikan terlebih dahulu dan tidak bisa serampangan seperti misalnya, adanya laporan masyarakat perihal dugaan korupsi tidak ditindaklanjuti oleh Kepolisian atau Kejaksaan, proses penanganan korupsi di Kepolisian atau Kejaksaan tidak ada penyelesaiannya, atau jika Kepolisian atau Kejaksaan berpendapat penanganan korupsi sulit dilaksanakan secara baik,” kata Andreas Wibisono di Jakarta, Jum’at (04/09/2020).

Andreas beralasan bahwa momen ini justru momen penting bagi Kejaksaan untuk membuktikan kepada masyarakat dan sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa Kejaksaan mampu dan imparsial (tidak memihak) dalam melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Jaksa Pinangki.

Apabila dalam penyidikan nanti ditemukan bukti kuat dan tidak terbantahkan lagi peran Jaksa Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Kejaksaan Agung harus menuntut Jaksa Pinangki dengan tuntutan hukum yang seberat-beratnya.

Namun demikian, masyarakat dan para pemerhati hukum juga harus legowo dan tidak menyalahkan Kejaksaan Agung kembali jika seandainya di kemudian hari dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Jaksa Pinangki .

“Namun tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena vonis pemberian hukuman sudah menjadi ranah kewenangan Majelis Hakim dan tentunya Majelis Hakim pun mempunyai pertimbangan yang matang sebelum memutus perkara,” tandasnya.(rls/red)