Categories
Ekonomi Polhukam

Pemerintah Resmi Bubarkan 18 Lembaga

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan tim kerja, badan, dan komite yang berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres), dengan jumlah keseluruhan ada 18 lembaga.

Hal tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

“Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan,” demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r.

Berikut Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan :

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025;

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove;

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019;

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;

11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nornor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.(ant/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Wanita Simpan 15 Ribu Ekstasi dan 5.500 H5 di Apartemen Ditangkap Polisi, Ngaku Digaji Rp 10 Juta per Bulan

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 15.000 butir dan Happy Five (H5) sebanyak 5.500 butir.

“Tersangka berinisial TI, warga Medan tinggal di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, didampingi Wadirresnarkoba PMJ beserta jajarannya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/07/2020).

Yusri menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan oleh Ditresnarkoba di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

“Kejadian pada Minggu lalu. TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Unit I AA, Jalan Raya Kalibata, RT 09/ 04, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan,” ungkap Yusri.

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Kalibata City sering terjadi penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh TI alias II.

“Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 6 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di tangkap tersangka TI alias II dengan barang bukti Ekstasi 15 butir dan Happy Five 5.500 yang disembunyikan di dalam koper di kamar Apartemennya,” ujar Yusri.

“Dari keterangan tersangka, bahwa ekstasi dan happy five tersebut di dapatkan dari seorang yang biasa dipanggil HMC (DPO). Barang tersebut sedianya akan di edarkan di tempat hiburan malam di Jakarta. Namun karena wabah Covid-19 tempat hiburan ditutup, barang ekstasi dan happy five tersebut di gudangkan/disimpan,” bebernya.

Selain itu menurut pengakuan tersangka, barang haram disimpan di apartemen atas perintah HMC dan Ia digaji sebesar Rp 10 juta per bulan.

“Setelah pendalaman, dia dapat perintah dari HMC (DPO), Dia digaji Rp 10 juta/bulan. Dan sudah melakukan penyimpanan selama 3 bulan,” imbuh Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling
banyak Rp 8 Miliar.(red)

Categories
Kesehatan Polhukam

PBNU: Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan

Koran Jurnal, Jakarta – Menerapkan protokol Kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini merupakan salah satu cara mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. Seperti diketahui virus tersebut dapat menular melalui percikan yang dikeluarkan dari mulut atau hidung yang jatuh di tangan, pakaian, pintu dan tempat-tempat umum lainnya.

Pentingnya penerapan protokol kesehatan juga diamini oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj, ia menegaskan, mengikuti protokol Kesehatan merupakan suatu kewajiban yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat.

“Wajib hukumnya mengikuti protokol Kesehatan, jangan sampai kita mencelakai diri kita dan orang lain,” tegasnya, Jum’at (10/07/2020).

Lebih lanjut Said Aqil mengungkapkan menjalankan protokol kesehatan merupakan ikhtiar untuk menyelamatkan diri sendiri dan juga orang lain.

“Sering cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan menggunakan masker. Selalu menggunakan masker dimanapun kita berada merupakan salah satu ikhtiar kita menyelamatkan diri kita dan orang lain,” ujar Said Aqil.

Selanjutnya ia mengimbau masyararakat untuk tetap disiplin dan waspada .

“Selama masih ada COVID-19 maka kita harus disiplin, hati-hati dan waspada. COVID-19 ini betul-betul nyata, bukan konspirasi ataupun bohong-bohongan,” ujarnya

Sementara itu, PBNU telah ikut berkontribusi dalam penangan COVID-19 ini, dengan menerjunkan satuan tugas (Satgas) COVID-19 dan memberikan bantuan sembako bagi masyarakat.

“Satgas COVID-19 PBNU tersebar di 227 ribu titik dan bantuan sembilan belas truk sembako telah disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima,” tutupnya.(pus/red)

Categories
Ekonomi Hukum Keuangan Kriminalitas

Pemerintah Berhasil Bawa Pulang Maria Pauline Lumowa Pembobol Bank BNI 1,7 Triliun dari Serbia

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membawa kejutan menggembirakan dari kunjungannya ke Serbia. Delegasi yang dipimpinnya sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari negara tersebut.

“Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia,” kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (09/07/2020).

“Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang,” tuturnya.

Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat ‘gangguan’, namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

“Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan. Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud,” ujar Yasonna.

“Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggaris bawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara. Di sisi lain, saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M. Chandra W. Yudha, yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini,” tuturnya.

Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, ini juga menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham,” kata Yasonna.

“Selain itu, keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara. Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia,” ucap Yasonna.

Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) pagi.(hum/red)

Categories
Militer Polhukam Polisi TNI

KSAU Terima Kunjungan Silaturahmi Kabaintelkam Polri

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., menerima kunjungan silaturahmi Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Kabaintelkam) Komjen Pol Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si. dan Wakabaintelkam Irjen. Pol. Drs. Suntana, M.Si. di Mabesau Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (06/07/2020).

Pada kunjungan tersebut, Kabaintelkam mengucapkan selamat atas dilantiknya Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., sebagai Kasau, sekaligus memperkenalkan diri sebagai Kabaintelkam yang baru, sehubungan dirinya telah dilantik oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, pada 8 Mei 2020 lalu.

Turut hadir mendampingi Kasau, Asops Kasau Marsda TNI Henri Alfiandi, Waasops Kasau Marsma TNI Arif Mustofa, dan Kadisopslatau Marsma TNI Kusworo, S.E., M.M.(disp/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Kemensos dan BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Jajaki Fasilitas Rehabilitasi Sosial

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara didampingi Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang, Jakarta, Jum’at kemarin (03/07/2020).

Sebelum melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Mensos mengunjungi beberapa ruangan di kantor BNN, mulai dari Media Center yang berisi trending isu penyalahgunaan narkoba hingga pusat pengaduan melalui sosial media, ruang siaran dan ruang pusat penelitian, data dan informasi.

“Terima kasih kepada keluarga besar BNN, kami sudah diundang untuk melihat fasilitas di BNN dan acara pemusnahan barang bukti narkotika,” ungkap Mensos.

Kementerian Sosial sangat berkaitan dengan BNN, salah satunya yaitu dalam hal rehabilitasi sosial. “Kemensos punya 5 Balai Rehabilitasi Sosial Napza, dimana kami ingin balai kami sebagai perpanjangan tangan dari BNN,” lanjut Mensos.

Mensos juga mengarahkan kepada Dirjen Rehsos agar kedepan fasilitas balai Rehsos Napza milik Kemensos bisa sesuai dengan standar di BNN. Balai Napza milik Kemensos tersebut yaitu Balai Napza “Bambu Apus” Jakarta, Balai Napza “Galih Pakuan” Bogor, Balai Napza “Satria” Baturraden, Balai Napza “Insyaf” Medan dan Loka Napza “Pangurangi” Takalar.

Selain Balai Rehabilitasi Sosial Napza, Kemensos juga memiliki 178 mitra Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh Indonesia yang berfungsi memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan/perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Kedepan, Mensos menginginkan ada pembaharuan Nota Kesepahaman (MoU) dengan BNN dimana perlu ada penambahan poin pemberdayaan bagi mantan pecandu narkoba.

“Kita perlu pemberdayaan bagi saudara-saudara kita yang sudah kembali ke masyarakat. Kita pastikan mereka bisa memulai kehidupan baru yang lebih baik dan tidak terjerumus ke dunia narkoba lagi,” jelas Mensos.

Mensos ikut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 yang terdiri dari 86.623 gram sabu, 80.430 gram ekstasi, 211 gram tembakau gorila dan 1.538 gram dimetiltriptamina. Pemusnahan barang bukti narkotika ini sudah keempat kali dilakukan di tahun 2020.

Kepala BNN Heru Winarko mengatakan bahwa barang bukti narkotika ini didapat dari delapan kasus berbeda, yaitu dari Kantor Gedung Pos Pasar Baru, Regulated Agen Tiki Tangerang, Apartemen Gading Nias, Jalan Industri Raya Cikarang, toko beras daerah Industri Raya Cikarang dan di parkiran Hotel Amaroossa.

Setelah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Mensos dan Dirjen Rehsos diajak untuk mengunjungi Balai Besar Rehabilitasi BNN di wilayah Lido, Sukabumi.

Balai Besar BNN memberikan layanan rehabilitasi mulai dari detoksifikasi yaitu penanganan dengan terapi simptomatik, entry unit/stabilitasi pasca putus zat, primary program yaitu rehabilitasi sosial dengan metode Theurapeutic Community (TC), re-entry berupa terapi vokasional dan sosialisasi dan pasca rehabilitasi berupa praktek kerja lapangan.

Kemensos akan belajar banyak dari BNN dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.

“Saya sudah arahkan Bapak Harry Hikmat untuk mengajak para Kepala Balai Rehsos Napza study banding dan belajar di instalasi milik Balai Besar Rehabilitasi BNN,” kata Mensos.

BNN juga sudah memiliki lembaga sertifikasi profesi untuk konselor. Harapannya sumberdaya manusia di Ditjen Rehsos bisa mendapat sertifikasi juga dari BNN agar dalam bekerja mereka lebih baik pengetahuannya.

Kunjungan ini juga dihadiri oleh Deputi Pemberantasan BNN, Pelaksana Tugas Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kemensos, Kepala Biro Humas serta Kepala Bagian Organisasi, Hukum dan Humas.(rls/red)

Categories
Daerah Polhukam

Garda BMI Dukung Kepala BP2MI Perangi Calo dan Rentenir

Koran Jurnal, Jawa Barat – GARDA BMI Jawa Barat mendukung Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk memerangi calo, sponsor dan rentenir yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Mendukung Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk membebaskan biaya proses pemberangkatan PMI ke Luar Negeri “(Zero Cost)” menjadi PERKA (peraturan kepala badan) untuk menghilangkan praktek-praktek Rentenir yang dibungkus dengan nama Koperasi,” kata Tim Advokasi DPP GARDA BMI Ali Abdurahman melalui siaran persnya di Sekretariat GARDA BMI Jawa Barat, Jum’at (03/07/2020).

Ali Abdurahman menjelaskan, hal tersebut sebagai salah satu pernyataan sikap mendukung upaya-upaya Kepala BP2MI dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia.

“Mendukung pernyataan dan upaya Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam melaksanakan perlindungan dan pelayanan terbaik VVIP kepada kawan-kawan kami Pekerja Migran Indonesia,” lugas Ali.

Dia menyampaikan, GARDA BMI Jawa Barat juga telah berkordinasi dengan perwakilan di seluruh Kabupaten/Kota Se-jawa Barat untuk perlu menyatakan dukungan terhadap sikap tegas pernyataan Kepala BP2MI terkait Calo/Sponsor.

“GARDA BMI juga mendukung penyataan Kepala BP2MI Benny Rhamdani beberapa waktu lalu bahwa “Calo/Sponsor Bajingan” dan harus ditindak tegas karena para Sponsor/Calo disinyalir melakukan praktek TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan menempatkan PMI ke Luar Negeri secara Un-prosedural dan praktek tersebut dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran atas UU No.18 Tahun 2017 Pasal 69, pasal 81,” paparnya.

“Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar,” ujar Ali menyebutkan isi pasal tersebut.

Lebih lanjut, Ali mengapresiasi gebrakan serta tindakan bapak Benny Rhamdani selaku Kepala BP2MI dalam memberikan pernyataan-pernyataan selama menjabat demi melindungi masyarakat, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia.

“Kami anggap Bapak adalah pejabat Lembaga Negara pertama yang berani menyatakan menjadi Panglima perang terhadap para pelaku TPPO yang menjadikan atau memanfaatkan PMI sebagai Obyek Kepentingan Materi dan lain sebagainya,” tandas Ali.

Dia juga menyarankan, buat para Sponsor atau Petugas Lapangan yang baik agar tidak terprovokasi dengan aksi-aksi menolak pernyataan Kepala BP2MI.

“Karena kami tidak bermaksud menggeneralisir semua sponsor itu penjahat atau bajingan karena kami juga mempunyai ratusan sponsor binaan yang justru menjadi ujung tombak kami dalam mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana cara berangkat kerja ke Luar Negeri secara Aman,” tambahnya.

“Kami dan seluruh anggota GARDA BMI se-Jawa Barat siap menjadi garda terdepan untuk membela, dan kami juga akan terus mengawal berbagai upaya Bapak (Benny Rhamdani) dalam melaksanan tugas dalam membela seluruh kepentingan kawan-kawan kami para Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya.(red)

Categories
Hukum Keamanan Megapolitan Polhukam

DitjenPAS Rangkul Polri dan BNN Ungkap Jaringan Narkoba dalam Lapas

Koran Jurnal, Tangerang – Ditjen Pemasyarakatan menggelar Apel Besar Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba Kementerian Hukum dan HAM wilayah Banten, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Jum’at (03/07/2020).

“Kami Tidak Ada Kompromi dengan Penyalahgunaan Narkoba, Kami Anti Narkoba,” ucap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Reynhard Silitonga dalam sambutannya di lokasi acara.

Dia mengajak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian untuk bersama-sama mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam Lapas maupun Rutan.

“Kepada Polri dan BNN saya meminta untuk bersama-sama dan terus bekerjasama dengan kami Pemasyarakatan dalam mengungkap jaringan yang ada di dalam Lapas maupun Rutan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat ini dihadapkan oleh persoalan overcrowded yang telah mencapai angka 74% dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Indonesia.

Jumlah tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba, tentunya perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kebijakan untuk menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di Lapas/Rutan memerlukan special treatment.

Reynhard juga menerangkan bahwa, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khususnya Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten juga terus melakukan pembenahan-pembenahan untuk menanggulangi permasalahan peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Namun dalam pelaksanaannya Pemasyarakatan tetap memerlukan dukungan dari masyarakat dan instansi terkait lainnya agar dapat mewujudkan kondisi Lapas dan Rutan yang kondusif dari perederan gelap narkotika.

“Apel Besar ini sebagai wujud sinegritas dan komitmen antar lini pemerintah baik Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional dalam upaya pemberantasan Narkoba,” tutur Reynhard.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN Propinsi Banten, Brigjen Pol. Tantan Sulistiana mengatakan, Kebijakan pemberantasan narkoba di Indonesia perlu dilakukan dengan sinergi dan semangat yang kuat antar stakeholders, termasuk masyarakat dan Pemasyarkatan.

“Kita harus bersemangat. Untuk kawan-kawan Pemasyarakatan harus juga semangat bekerja menjalankan SOP dengan subgguh-sungguh, hingga tidak ada lagi petugas lapas ataupun rutan yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tutur Tantan.

“Saya yakin, ini sudah komitmen Pemasyarkatan dari atas hingga jajarannya di wilayah untuk perang terhadap narkoba,” tambahnya.

Sementara itu, Ade Kusnadi, Kabag Sidik Polda Banten, yakin dengan gerakan komitmen bersama yang digagas dan dideklarasikan kementerian hukum dan HAM Banten.

“Melalui kegiatan Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba ini kami yakin dan percaya, kita bisa melakukannya bersama-sama,” tutur Ade.

Ia berharap sinergitas dapat berjalan dengan baik hingga pemberantasan dan peredaran narkotika dapat terlaksana dengan baik.

Kegiatan Apel Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas komitmen perang terhadap narkoba antar aparat penegak hukum dan pemusnahan narkoba dan handphone hasil Rajia di lembaga pemasyarakatan dan Lapas wilayah Banten.(hum/red)

Categories
Polhukam Polisi

HUT Bhayangkara ke-74, Kapolri Minta Maaf Bila Kinerja Polri Belum Maksimal

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis meminta maaf kepada masyarakat apabila selama bertugas, jajarannya belum dapat memenuhi ekspektasi yang ada.

Hal itu diungkapkan saat memberi sambutan dalam perayaan Hari Bhayangkara ke-74 yang digelar secara virtual dengan jajaran Polda dan Polres di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (01/07/2020).

“Dalam kesempatan ini saya memohon maaf kepada masyarakat seluruh Indonesia apabila ada kinerja atau hal-hal yang belum bisa membuat ekspektasi masyarakat senang sama Polri,” kata Idham dalam sambutannya.

Meski demikian, Jenderal polisi berbintang empat itu merasa bahwa dirinya selalu memikirkan untuk bertindak dan berbuat yang terbaik untuk institusi kepolisian. Dia pun menyinggung penilaian masyarakat terhadap Polri dapat dikatakan baik dengan mencapai 82 persen. Oleh sebab itu, menurut dia hal tersebut perlu dipertahankan. “Karena itulah modal dasar kami sehingga kami dicintai oleh masyarakat,” tambah Idham.

Dalam pidatonya, Idham juga mengatakan selama ini polisi yang bertindak baik belum tentu dimaknai baik oleh masyarakat. Oleh sebab itu, dia mengingatkan jajarannya agar tidak sekedar baik, melainkan menjadi yang terbaik.

Selepas perayaan Hari Bhayangkara, mantan Kapolda Metro Jaya ini kembali menyinggung permohonan maaf itu kepada awak media. Harapan dia, meski ke depannya banyak tugas-tugas menumpuk untuk kepolisian, namun nantinya tetap dapat dicintai oleh masyarakat. “Kami akan benahi (kekurangan institusi), sehingga ke depannya Polri semakin dicintai masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta dengan tegas agar Polri mengutamakan keselamatan rakyat dalam melakukan penindakan hukum. Menurutnya, tindakan persuasif dan humanis harus diutamakan.

Jokowi menyampaikan itu saat menjadi Inspektur Upacara di hari peringatan HUT Bhayangkara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (01/07). “Perlu saya tegaskan keselamatan rakyat adalah yang utama, keselamatan rakyat hal tertinggi, lakukan secara persuasif dan humanis,” kata Jokowi.

Arahan Jokowi itu bukan berarti meminta Polri menjadi lebih lunak, tapi tetap harus tegas. Selain itu, dia meminta agar Polri menjaga profesionalitas sebagai penegak hukum yang mengutamakan keselamatan rakyat.(red)

Categories
Polhukam Polisi

Pimpin Peringatan HUT Bhayangkara ke-74, Ini 7 Instruksi Presiden Jokowi kepada Polri

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Joko Widodo menyampaikan tujuh instruksi untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi tersebut disampaikan Presiden dalam amanatnya pada acara peringatan ke-74 Hari Bhayangkara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (01/07/2020).

“Saya menyampaikan beberapa instruksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Polri. Pertama, terus pegang teguh serta amalkan nilai-nilai luhur Tri Brata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas. Jaga kehormatan, kepercayaan, dan kebanggaan sebagai anggota Polri,” kata Presiden.

Kedua, Presiden meminta agar Polri terus melakukan reformasi diri secara total dengan membangun sistem dan tata kelola yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta membangun kultur kerja Polri yang profesional, modern, dan terpercaya.

“Ketiga, terus mantapkan soliditas internal. Perkuat sinergi dengan TNI dan seluruh elemen pemerintah maupun masyarakat untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks,” lanjutnya.

Keempat, Kepala Negara menginstruksikan agar Polri terus menerapkan strategi proaktif serta tindakan persuasif dan humanis dalam menangani masalah sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

“Kelima, terus tingkatkan pelayanan publik yang modern dan profesional. Lakukan penanganan hukum secara transparan dan berkeadilan sehingga Polri semakin dipercaya masyarakat,” imbuhnya.

Keenam, Presiden meminta Polri untuk terus menjaga kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan agar masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

“Ketujuh, harus ikut mendukung proses pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Polri dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Di penghujung amanatnya, Presiden mengucapkan selamat Hari Bhayangkara untuk seluruh keluarga besar Polri. Presiden juga berpesan agar Polri bisa terus menjadi abdi utama bagi nusa dan bangsa.

“Dirgahayu Kepolisian Negara Republik Indonesia. Teruslah menjadi Rastra Sewakottama, abdi utama nusa dan bangsa. Terima kasih, selamat bertugas,” tutupnya.(DBPers/red)