Categories
Polhukam TNI

Jaksa Agung RI Terima Kunjungan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono

Koran Jurnal, Jakarta – Jaksa Agung RI Dr, Burhanuddin, SH. MH. didampingi oleh Wakil Jaksa Agung RI, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI. serta beberapa pejabat Eselon II, menerima kunjungan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono di ruang kerja Jaksa Agung RI di Jakarta, Selasa (30/06/2020).

Kunjungan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) dilaksanakan dalam rangka menjalin silaturahmi dan memperkenalkan diri sebagai KSAL yang baru. Selain itu untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi TNI Angkatan Laut khususnya dalam penegakan hukum di laut.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Sutiyono dalam siaran persnya menyatakan penegakan hukum tersebut, diantaranya dalam penanganan tindak pidana pelayaran dan kasus-kasus hukum yang berada di wilayah laut.

“Pertemuan itu selain melakukan silaturahmi, juga membahas mengenai penegakan hukum. Khususnya penanganan tindak pidana pelayaran yang menjadi tanggung jawab TNI Angkatan Laut,” ujar Hari dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa (30/06/2020).

Dalam kunjungan tersebut, selain KSAL, turut hadir juga Asisten Pengamanan Angkatan Laut Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Angkasa Dipau. Menurut Hari, disela-sela perbincangan dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung RI aras terima kasih atas kunjungan KSAL dan rombongan yang sudah meluangkan waktu untuk bersilaturahmi ke Kejaksaan Agung RI.

“Kami akan selalu siap membantu dan berkoordinasi dengan rekan rekan Penyidik TNI Angkatan Laut dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pelayaran di Indonesia, demikianlah ditegaskan Jaksa Agung,” kata Hari.

“KSAL juga menyampaikan terimakasih atas penerimaan Jaksa Agung RI dan jajaran yang sudah meluangkan waktu untuk menerima silaturahmi dan koordinasi dengan kami dari KSAL TNI yang baru,” terang Hari.

Setelah selesai berbincang dan bertukar informasi, pertemuan diakhiri dengan pertukaran cindera mata antara Jaksa Agung RI dengan KSAL Yudo Margono.(hum/red)

Categories
Hukum IPTEK Polhukam

Aplikasi ‘Verasi’ Inovasi Kemenkumham Menuju Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2020

Koran Jurnal, Jakarta – Aplikasi berbasis teknologi informasi Verifikasi dan Akreditasi “Verasi” Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dikembangkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menuju Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan, bahwa aplikasi Verasi memberi kontribusi yang nyata terhadap upaya pemerintah dalam melakukan perluasan akses bantuan hukum gratis.

“Khususnya untuk orang tidak mampu melalui peran dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau yang biasa dikenal dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” jelasnya, Senin (29/06/2020), dalam wawancara secara virtual di hadapan Tim Panel Independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sebelum aplikasi ini beroperasi, BPHN acapkali menemui kendala sewaktu melakukan penilaian terkait lolos atau tidaknya OBH/LBH yang mendaftar.

Menkumham menambahkan, bahwa aplikasi Verasi OBH BPHN membantu BPHN dalam menentukan kelolosan dan akreditasi OBH atau LBH. Aplikasi ini juga melakukan penilaian otomatis, yakni klasifikasi akreditasi OBH berupa nilai A, B, dan C berdasarkan dokumen yang diajukan oleh pendaftar.

Verifikasi dan akreditasi yang sebelumnya dilakukan manual menyebabkan sejumlah persoalan. Salah satunya lambannya proses inventarisasi permohonan yang diajukan oleh OBH/LBH karena dokumen persyaratan harus dikirimkan secara langsung atau melalui Pos ke gedung BPHN yang beralamat di Jakarta.

Menurut Yasonna Laoly, hal ini tentu sangat tidak efektif bagi OBH/LBH di luar Jabodetabek. Belum lagi potensi dokumen terselip atau terpisah sehingga menyebabkan OBH/LBH gagal diverifikasi atau akreditasi.

“Amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum amat mulia, yakni menjamin setiap warga Negara khususnya orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law),” tuturnya.

Oleh karenanya, sebagai pelaksana penyelenggaraan bantuan hukum se-Indonesia, BPHN mengupayakan tantangan dan hambatan penyelenggaraan bantuan hukum teratasi dengan inovasi.

Sementara itu, Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto menambahkan, bahwa aplikasi Verasi pada Prinsipnya access to justice dalam bantuan hukum harus diberikan kepada siapapun (no one left behind) terlebih orang miskin yang berhadapan dengan hukum.

Selain itu, kualitas pendampingan hukum harus diperhatikan melalui Pemberi Bantuan Hukum yang berkualitas pula.

“Kehadiran aplikasi Verasi sangat bermanfaat dalam menjaring Pemberi Bantuan Hukum yang berkualitas,” ujar Prof. Benny Riyanto.

Sebagai gambaran, Verifikasi dan Akreditasi merupakan kewenangan Menkumham sebagaimana mandat UU Nomor 16 Tahun 2011, untuk memastikan kelayakan dari OBH atau organisasi kemasyarakatan selaku Pemberi Bantuan Hukum.

“Dalam pelaksanaanya, Menkumham mendelegasikan kewenangan ini kepada BPHN, yakni Unit Utama (Eselon I) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM) untuk melaksanakan Verifikasi dan Akreditasi setiap tiga tahun sekali,” Kepala BPHN menambahkan.

Mempermudah Verifikasi dan Akreditasi OBH

Aplikasi Verasi dibuat untuk mempermudah Panitia Verifikasi dan Akreditasi yang dibentuk oleh Menkumham sewaktu melakukan seleksi, evaluasi, hingga penentuan kelayakan Pemberi Bantuan Hukum.

Sebab berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan, tahapan Verifikasi dan Akreditasi terdiri mulai dari pengumuman, permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan faktual, pengklasifikasian Pemberi Bantuan Hukum, dan yang terakhir penetapan Pemberi Bantuan Hukum.

Dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 ini, aplikasi Verasi masuk kategori kelompok inovasi umum. Tim evaluasi menerima 2.250 proposal dan menyatakan hanya 2.126 proposal yang lolos seleksi administrasi khusus kategori umum.

Lalu tahap selanjutnya, tim evaluasi melakukan penilaian dan didapatkan sebanyak 229 proposal di mana terdapat 193 proposal kategori umum lalu diserahkan kepada Tim Panel Independen dan ditetapkan sebagai Top 99 Inovasi Pelayanan Publik.

Selain aplikasi besutan BPHN, ada satu aplikasi lagi yakni Pos Pengaduan HAM di 50 Denominasi Gereja di Manokwari yang dikembangkan Kemenkumham yang masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik.

Secara umum, instansi pemerintah yang berhasil masuk daftar Top 99 terdiri dari 11 Kementerian, 9 Lembaga, 9 Pemerintah Provinsi, 42 Pemerintah Kabupaten, dan 15 Pemerintah Kota. Tinggal selangkah lagi, Aplikasi Verasi OBH BPHN ditetapkan sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020.

“Aplikasi Verasi bisa dicontoh atau direplikasi oleh aplikasi terkait verifikasi dan akreditasi pada Instansi Pemerintah lainnya. Contohnya, pada April 2019 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengundang BPHN Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan masukan terhadap mekanisme akreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di Indonesia,” ungkap Menkumham Yasonna Laoly.(hum/red)

Categories
Hukum Kriminalitas Megapolitan

Polisi Amankan Artis FTV Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Koran Jurnal, Jakarta – Untuk kesekian kalinya satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan artis atau selebritis terkait penyalahgunaan narkoba.

Kali ini RI (34) seorang artis tampan yang telah membintangi ratusan judul sinetron FTV harus berurusan dengan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat dilakukan penggeledahan di kediamannya dan ditemukan Narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar saat ini pelaku Ri (34) sudah kami amankan dan pihaknya tengah melakukan prosesnya penyelidikan lebih lanjut,” kata Audie S Latuheru, di Jakarta, Senin (29/06/2020).

Ri ( 34 ) merupakan seorang pesinetron Ftv yang membintangi salah satu film “Suami yang tak dianggap”, kami amankan bersama dengan seorang yang lainnya yang diketahui sebagai drivernya.

Sementara dalam kesempatan sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar  menambahkan, Ri (34 th) kami amankan di kediaman nya di salah satu perumahan elite di Cibubur.

“Saat dilakukan penggeledahan anggota kami menemukan Narkoba yang diduga jenis sabu,” ungkapnya.

Sementara Satres Narkoba dibawah pimpinan kanit 1 Narkoba AKP Arif Purnama Oktora tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap temuan barang haram Narkoba yang di duga Narkoba jenis sabu

“Namun belum bisa di perinci secara detail terkait penangkapan tersebut, kami masih melakukan proses penyelidikan dan mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya.

“Secara detail pihaknya akan menjelaskan dan menggelar press conference dalam waktu dekat terkait penangkapan tersebut,” tuturnya.(hum/red)

Categories
Polhukam Ragam

Benny Rhamdani: Negara Tetap Lindungi Pekerja Migran Bermasalah

Koran Jurnal, Jakarta – Negara melindungi para pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang tiba di tanah air di masa pandemi ini. Negara melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tak hanya memberikan perlindungan dan fasilitas kepada mereka yang pulang secara reguler tetapi juga yang bermasalah. tetapi juga fasilitas hingga mereka tiba di kampung halaman.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, PMI bermasalah memiliki empat kondisi yang dialami para pekerja migran kembali ke tanah air. Keempat kondisi tersebut yakni terkait hubungan industrial atau ketenagakerjaan, PMI karena masalah keimigrasian, PMI karena masalah konsuler atau mereka berhadapan dengan masalah hukum di negara penempatan dan terakhir terkait dengan masalah sosial.

“Khusus PMI yang bermasalah, kita tidak hanya menerima bagaimana ketika mereka tiba di tanah air tetapi juga kepulangan mereka di kampung halaman. Ini menjadi tanggung jawab BP2MI,” ujar Benny saat berdialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Minggu (28/06/2020).

Ia mencontohkan, BP2MI memfasilitasi kepulangan 222 jenazah.

“Mereka tiba di tanah air dan kami siapkan ambulans. Ini bukti negeri hadir untuk melindungi PMI,” ujarnya.

Benny menjelaskan, PMI bermasalah adalah PMI yang masuk kategori perlindungan negara hingga mereka tiba di kampung halaman. Bagi BP2MI, para pekerjaa migran mendapatkan sebutan sebagai _very very important person_ (VVIP).

Ia mengatakan, menempatkan mereka sebagai warga negara VVIP, hormat negara dalam bentuk apa pun pelayanan harus dilakukan bahkan pelindungan kepada PMI. Di sisi lain, perlindungan yang diberikan BP2MI sesuai dengan instruksi presiden.

“Tolong lindungi pekerja migran Indonesia dari ujung rambut sampai ujung kaki,” ucapnya menirukan pesan Presiden Jokowi.

Hal tersebut sangat beralasan karena mereka salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia.

“Pekerja migran Indonesia bagi BP2MI sebagai VVIP. Mereka disebut sebagai pejuang devisa, sumbangan devisa yang mereka berikan pada 2019 mencapai Rp159,6 triliun,” ujar Benny.

Terkait dengan kepulangan PMI di masa pandemi, BP2MI dan pihak terkait telah menerapkan protokol kepulangan PMI ke tanah air. “Apabila mereka mengantongi hasil PCR dari negara penempatan, otomatis mereka tidak lagi mengikuti PCR di dalam negeri. Hanya dilihat berkas administrasi,” ujar Benny.

Hal tersebut diberlakukan kepada para pekerja migran yang melewati titik debarkasi seperti di pelabuhan dan bandar udara.

“Jika mereka lolos negatif, maka mereka melakukan pemeriksaan imigrasi. Setelah imigrasi mereka melewati pemeriksaan BP2MI,” lanjutnya.

Selain itu, BP2MI memberikan perlindungan kepada para pekerja migran dari upaya kejahatan ketika mereka tiba di tanah air, seperti travel gelap dan upaya mengarahkan penukaran uang dolar kepada pihak tertentu.

Berdasarkan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) dan Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dari 1 Januari hingga 25 Juni 2020 tercatat 39.005 pekerja migran yang telah kembali. Sebagian besar dari total jumlah tersebut bekerja di Malaysia (12.696 orang), Hongkong (10.265), Taiwan (6.903) dan Singapura (3.392).

Sementara itu, menurut Benny, ada lima skema keberangkatan para pekerja migran ke luar negeri, yaitu melalui skema G to G, P to P, mandiri atau berdasarkan pada kesadaran dan kontrak yang dilakukan oleh individu, serta skema kepentingan perusahaan.

BP2MI masih memproyeksikan kepulangan PMI berdasarkan kontrak kerja yang habis pada Juli hingga Agustus 2020 hingga mencapai total 50.114 pekerja.(pus/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polri dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Koran Jurnal, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jaringan internasional yang diselundupkan melalui jalur laut dan dengan memanfaatkan pengiriman logistik. Dari hasil pengungkapan itu, Bareskrim Polri menangkap 5 (lima) tersangka berinisial ES, SD, US, SY, dan IR, dan menyita sabu seberat 159 kilogram, 3.000 butir XTC, dan 300 butir H5/Erimin 5.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba dilakukan di 3 tempat berbeda dari Operasi Halilintar bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tanggal 27 Mei 2020.

“Barang bukti yang kita amankan kurang lebih 159 kilogram sabu, XTC 3.000 butir dan H5 300 butir,” kata Sigit saat memimpin konferensi pers, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi beserta jajaran, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/06/2020).

Dalam operasi tanggal 27 Mei 2020, jelas Sigit, petugas mendapatkan 35 kg sabu. Dari operasi kedua tanggal 18 Juni diamankan 5 kg sabu dan operasi tanggal 21 Juni sebanyak 119 kg sabu diamankan.

“Dari seluruh rangkaian, kita berhasil tangkap 5 tersangka dan barang bukti kita sita dari TKP pertama 35 kg sabu dengan kemasan plastik lakban coklat, HP dan uang Rp 700 ribu. TKP 2 sebanyak 5 kg sabu dengan kemasan teh China warna hijau, 3.000 XTC, dan 300 H5, 2 HP, dan Rp 900 ribu. TKP 3 dapat 119 kg sabu dengan kemasan teh China kemasan hijau dan kuning, 1 kapal motor dan 4 HP dan salah satu HP satelit,” beber Sigit.

Lanjut Sigit menerangkan, hasil pengungkapan kasus ini masih didalami. Sebab, ada dugaan para tersangka berhubungan dengan sindikat internasional.

“Kita dapat info bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang di Pekanbaru dan tim bergerak dan tanggal 18 Juni dilakukan penangkapan saudara SD didapati dari SD ini barang bukti narkoba sabu 5 kg dan 3.000 butir XTC, 300 butir H5,” sambung Sigit.

“Kemudian terus pendalaman informasi berhubungan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia dan mendapati bahwa info Mr X berhubungan dengan Saudara A yang ada di dalam lapas,” pungkasnya.

Sigit menambahkan, dalam kasus ini sabu diduga didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut dan mendarat di perairan Aceh. Selanjutnya dikirim menggunakan truk ke Sumatera, khususnya Pekanbaru dan ke wilayah Jabodetabek.

Pengiriman menggunakan truk sengaja disamarkan dengan bahan pokok untuk mengelabui jika ada pemeriksaan petugas.

“Ini jaringan Golden Triangle, jaringan Cina masuk ke Thailand – Malaysia – Indonesia sehingga kemasannya beda. Metodenya (pengiriman) ship to ship,” tandasnya.(red)

Categories
Militer Polhukam

Kepala Bakamla RI – Deputy Chief of Mission Kedubes Australia Bahas Tantangan Keamanan Laut

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos. M.M. menerima kunjungan kehormatan Deputy Chief of Mission Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia Allaster Edward Cox, di Markas Besar Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/06/2020).

Kunjungan Deputy Chief of Mission Kedubes Australia Allaster Edward Cox yang didampingi Counsellor Australian Border Force (ABF) Kedubes Australia Superintendent Benjamin Honey, Australian Defence Attache for Indonesia Captain Matthew Brown, RAN, dan Project Officer ABF Kedubes Australia Karl Brandt, dimaksudkan untuk memperkenalkan diri dan bersilaturahmi, serta menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M. sebagai Kepala Bakamla RI yang baru. Bersama dengan perkenalan tersebut, ABF Cousellor dari ABF Jakarta juga memberikan penjelasan terkait struktur organisasi serta tupoksi dari ABF dan MBC (Maritime Border Command).

Dalam pertemuan tersebut Deputy Chief of Mission Kedubes Australia Allaster Edward Cox menyampaikan bahwa tantangan keamanan laut terbesarnya adalah penyelundupan manusia/migrasi ilegal dan perampokan bersenjata di laut, dan berpendapat bahwa karena sifat keduanya yang transnasional, ini merupakan tantangan bersama di kawasan.

“Namun kami percaya dengan maritime domain awareness, tantangan tersebut dapat diatasi secara bersama-sama,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia, S.Sos., M.M. yang didampingi Deputi Opslat Laksda Bakamla TSNB Hutabarat, M.M.S., Direktur Kerja Sama Laksma Bakamla Retiono Kunto, Direktur Latihan Laksma Bakamla Sandy M. Latief, serta Kepala Unit Penindakan Hukum Kolonel Bakamla Iman Wahyudi, S.IK., M.Si., M.H., menyatakan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara ABF dengan Bakamla RI, meskipun banyak program kegiatan bersama tahun 2020 yang terpaksa ditunda dikarenakan mewabahnya Covid-19.

Menurut Kepala Bakamla RI sharing informasi dan kerja sama yang baik akan sangat membantu negara-negara di kawasan dalam menghadapi bermacam tantangan yang ada.

“Perhatian utama Indonesia saat ini adalah eskalasi isu di Laut Cina Selatan dan penyelundupan narkoba. Namun kegiatan untuk mempererat hubungan dengan coast guard negara-negara sahabat juga merupakan salah satu prioritas Bakamla RI, salah satunya dengan ABF,” tandasnya.

Kunjungan diakhiri dengan pertukaran plakat, pemberian pin dari Kepala Bakamla RI, serta dilanjutkan dengan foto bersama.(hum/red)

Categories
Hukum TNI

Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Koran Jurnal, Dumai – Sebanyak 9 koper barang illegal berisi 500 slop rokok merk Luffman dan 30 botol Miras ilegal tangkapan Pos Angkatan Laut (Posal) Selat Panjang dimusnahkan di Mako Lanal Dumai. Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan MMSMC, dan disaksikan Walikota Dumai diwakili Asissten III Drs. H. Khairil Adli, M.Si., Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira, S.I.K.,M.H., dan Kepala Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi, Senin (22/06/2020).

Komandan Lanal Dumai menyampaikan bahwa sebanyak 9 (sembilan) koper berisi ± 500 slop rokok merk Luffman Non Cukai dan 3 (tiga) kotak berisi ± 30 botol Miras ilegal jenis Cointreau dan Red Lable asal Batam tersebut diamankan Posal Selat Panjang jajaran Lanal Dumai di Pelabuhan Tanjung Harapan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Barang ilegal tersebut diamankan oleh anggota Posal Selat Panjang pada saat melaksanakan kegiatan pengamanan di Pelabuhan Penumpang Tanjung Harapan Selat Panjang, dan menemukan sebanyak 6 (enam) koper yang dicurigai berisi barang ilegal yang disimpan di Ponton Pelabuhan, dan 3 (tiga) koper lainnya ditemukan diatas Kapal Ferry Penumpang MV. Batam Jet 3 yang sedang sandar menurunkan dan menaikkan penumpang tujuan Batam – Selat Panjang – Dumai. Setelah dilaksanakan pengecekan terkait pemilik dan isi koper tersebut, ditemukan koper-koper tersebut berisi rokok Non Cukai dan Miras ilegal tanpa pemilik (tak bertuan). Kemudian barang-barang ilegal tersebut dibawa ke Posal Selat Panjang, untuk selanjutnya dibawa ke Lanal Dumai untuk proses lebih lanjut.

Setelah melalui beberapa proses dan hasil koordinasi dengan instansi terkait, Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purnomo, S.E., M.M., memerintahkan Danlanal Dumai untuk melaksanakan pemusnahan Barang Bukti yang diamankan oleh Posal Selat Panjang Lanal Dumai berupa 30 botol Miras dan 500 slop rokok ilegal.

“Lanal Dumai beserta Jajaran Posal terus melakukan patroli keamanan laut guna mencegah terjadinya penyelundupan barang-barang ilegal, narkoba, Pekerja Migran Ilegal dan lainnya yang masuk melalui jalur laut ke wilayah kerja Lanal Dumai,” pungkas Danlanal Dumai.(disp/red)

Categories
Kesehatan Militer Polhukam Polisi TNI

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Rapat Penanganan Covid-19 di Jawa Timur

Koran Jurnal, Surabaya – Ditengah Pandemi Covid-19 area Jawa Timur, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., memimpin rapat dan mendengarkan penjelasan dari Gugus Tugas Daerah terkait Covid-19 di Jawa Timur. Bertempat di Ruang rapat Perwira Lanudal Juanda Surabaya, Jum’at (19/06/2020).

Dalam rapat kali ini Panglima TNI dan Kapolri mendengarkan penjelasan dari Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa terkait keadaan terkini dan perkembangan serta kerjasama yang telah terjalin antara TNI, Polri serta Pemerintah Daerah untuk menangani Pandemi Covid-19.

Disamping itu KH. Anwar iskandar selaku Wakil Ketua PWNU Jawa Timur menyampaikan, “Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada TNI dan Polri yang telah menunjukan perhatian yang besar dalam penanganan Pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya.

PSBB Surabaya Raya telah berakhir, tanggal 18 Juni 2020, Jatim mencatatkan angka penambahan kasus positif tertinggi di Indonesia. Fakta tersebut harus dijadikan dasar dan pertimbangan oleh Forkopimda Jatim untuk mengawal proses transisi ini.

TNI bersama Polri mendapat tugas dari Presiden RI untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di fasilitas-fasilitas publik selama masa transisi.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri menyampaikan “Marilah semua pihak untuk bekerjasama mengajak masyarakat selalu menjalankan disiplin protokol kesehatan, Harus diingat bahwa kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci keberhasilan mengendalikan pandemi,” tegas Kapolri.

Sementara Panglima TNI menyampaikan bahwa Jawa Timur khususnya Surabaya harus serius dalam menangani tantangan Pandemi Covid-19, Perlunya sosialisasi yang masif terhadap masyarakat terkait disiplin protokol kesehatan.

“Jangan sampai karna PSBB telah berakhir, masyarakat berfikir bahwa Covid-19 telah selesai. Ini yang harus selalu diingatkan kepada masyarakat agar selalu menjalankan disiplin protokol kesehatan dalam masa transisi menuju normal baru,” tegas Panglima TNI.

Panglima TNI dan Kapolri berharap agar seluruh satuan kewilayahan TNI dan Polri, Kodam, Koarmada, Koops dan Polda beserta jajarannya, saling sinergi dan mampu berkolaborasi bersama Pemda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, termasuk pihak swasta untuk bersama-sama mencari solusi terbaik bagi penanganan pandemi Covid-19 di Jawa Timur.

Lebih lanjut Panglima TNI menyampaikan bahwa para tokoh masyarakat, tokoh masyarakat adalah panutan dan menjadi rujukan dari masyarakat luas. Oleh karena itu Panglima TNI meminta agar para tokoh juga memberi pemahaman kepada masyarakat luas.

“Jaga jarak aman, gunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, jangan menyentuh mata, hidung, dan muka sebelum mencuci tangan. Gencarkan sosialisasi protokol kesehatan menggunakan kearifan lokal khas jawatimuran, agar pesan dapat sampai kepada masyarakat,” terang Panglima TNI.

Diakhir tanggapannya Panglima TNI menyampaikan ucapkan terima kasih dan Panglima TNI berharap agar Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Timur dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tentunya dengan dukungan semua pihak.

“Karena dengan upaya bersama yang tidak mengenal lelah, kita akan mampu mengendalikan pandemi, dengan semangat berkorban sebagaimana telah dicontohkan oleh para pendahulu kita, arek-arek Suroboyo,” tegas Panglima TNI.

Turut hadir mendampingi Panglima TNI dan Kapolri dalam kesempatan tersebut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Imran Baidarus, Asops Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Asops Kapolri, Kadivpropam Polri, Kadiv Humas Polri, Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jawa Timur serta segenap Pejabat TNI Polri lainnya.(pen/red)

Categories
Kesehatan Polhukam

Bakamla Luncurkan Panduan Menghadapi Covid-19 di Laut

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Aan Kurnia meluncurkan sebuah referensi berjudul ‘Panduan Menghadapi Pandemi COVID-19 di Laut’ di Media Center Gugus Tugas, Jakarta, Selasa (17/06/2020).

Penyebaran virus SARS-CoV-2 tidak saja terjadi di tengah pemukiman atau pun ruang publik, seperti pusat perbelanjaan. Penularan COVID -19 sangat mungkin terjadi di perairan, yang mungkin terjadi saat sebuah kapal melakukan transit di suatu wilayah. Aan mengatakan bahwa penularan COVID-19 melalui percikan droplets tidak hanya dindarar tetapi juga laut.

“Karena banyaknya moda transportasi laut maupun berbagai jenis kapal yang berlalu lalang di perairan Indonesia,” tambah Aan.

Latar belakang ini mendorong Bakamla untuk menginisiasi dalam pembuatan buku panduan penanganan COVID-19 di laut, khususnya bagi aparat penegak hukum di laut.

Di samping itu, pihaknya menemukan pelanggaran yang terjadi di laut Indonesia, seperti masuknya sejumlah tenaga kerja Indonesia atau pekerja migran Indonesia dari luar negeri. Mereka mencoba memasuki wilayah dengan menggunakan jalur ilegal dan tanpa protokol kesehatan.

“Oleh karena itu, saat pandemi COVID-19 sangat perlu bagi aparat keamanan di laut memahami penanganannya sehingga diperlukan sebuah buku panduan,” ucap Aan yang sebelumnya bertemu dengan Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo.

Langkah ini telah dikoordinasikan dan didukung Gugus Tugas Nasional untuk panduan kepada pengguna laut yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, termasuk semua kapal penegak hukum.

Aan menyampaikan bahwa tujuan pembuatan panduan ini untuk membantu pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas COVID-19 dalam mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 di Indonesia, khususnya di laut.

“Guna memberikan pelindungan terhadap para pelaut, khususnya aparat penegak hukum di kapal yang bertugas,” kata Aan.

Bakamla telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Ini terutama pada kementerian dan lembaga yang memiliki satuan kapal patroli untuk mempersiapkan protokol khusus bagi aparat penegak hukum di laut.

Panduan ini mengacu pada referensi internasional, International Maritime Organizatiok (IMO) dan International Health Regulation (IHR). Panduan ini juga memuat 8 protokol khusus untuk aparat penegak hukum yang melakukan patroli laut.

Kedelapan protokol tersebut yaitu:
1. Protokol Kapal di Pelabuhan
2. Protokol Kapak Saat Lego Jangkar/Berlayar
3. Protokol Kapal Sebelum Tugss Patroli
4. Protokol Kapal Setelah Tugas Patroli
5. Protokol Boarding Party (Tim Pemeriksa)
6. Protokol Membawa Kapal Sasaran/Tangkapan
7. Protokol Evakuasi Pasien
8. Protokol Membawa Orang (Tawanan) di Atas Kapal

Menurutnya, buku panduan ini akan terus disempurnakan dan diperbaharui berdasarkan perkembangan situasi dan kasus di lapangan.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Bakamla untuk mendukung penanganan COVID-19 di tanah air.(pus/red)

Categories
Polhukam Polisi

Kabaharkam Agus Andrianto: Polri Harus Beradaptasi dengan New Normal saat Berikan Pelayanan Masyarakat

Koran Jurnal, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus beradaptasi dengan menerapkan kebiasaan baru (new normal) saat melaksanakan pelayanan kepada masyarakat berpedoman pada protokol kesehatan.

“Apabila hal ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, kita bisa mencegah terjadinya cluster baru,” kata Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, saat rapat bersama Pejabat Utama Mabes Polri dengan para Kapolda melalui video conference (Vicon) dari Ruang Pusdalsis Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/06/2020).

Untuk itu, Komjen Pol Agus Andrianto memohon kepada para Kapolda agar memastikan semua anggota yang bertugas di lapangan, baik itu dalam pelayanan masyarakat, pengamanan, maupun pendisiplinan, harus sesuai dengan 13 poin protokol kesehatan untuk aparat.

Selain itu, Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pusat telah membuat aplikasi “Bersatu Lawan COVID” dan Kemenkominfo membuat aplikasi “Peduli Lindungi” yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan dalam pencegahan masifnya penularan COVID-19.

“Imbau masyarakat untuk men-download aplikasi tersebut sehingga masyarakat sadar dan mampu melindungi dirinya sendiri dari dampak COVID-19,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

Tak lupa, Komjen Pol Agus Andrianto mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah memberikan penghargaan kepada 10 anggota Polri yang telah menyumbangkan plasma darahnya untuk dapat digunakan sebagai salah satu alternatif untuk penyembuhan COVID-19.

“Mohon imbau masyarakat yang telah dinyatakan sembuh dari COVID-19 untuk dapat menyumbangkan plasma darahnya,” kata Komjen Pol Agus Andrianto mengajak jajaran kepolisian menggalakkan metode pengobatan COVID-19 lewat terapi plasma konvalesen.(hum/red)