Categories
Hukum Kesehatan

Tak Hanya Pengendalian, Gugus Tugas Nasional Juga Lakukan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi Covid-19

Koran Jurnal, Jakarta – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTTPC19) tidak hanya melakukan pengendalian penyebaran virus SARS-CoV-2 atau penanganan dampak di sektor ekonomi, sosial maupun budaya. Penanganan juga dilakukan termasuk dalam pengamanan dan penegakan hukum di masa pandemi.

Selama berlangsungnya pandemi, GTTPC19 telah melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum. Langkah-langkah tersebut dilakukan di bawah koordinasi dari Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum GTTPC19. Pembentukan subbidang tersebut dipayungi dengan Keputusan Ketua GTTPC19 Nomor 20 Tahun 2020, tertanggal 22 Mei 2020.

Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum GTTPC19 Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya mengataka bahwa pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga di pusat dan daerah. Di tingkat pusat, subbidang ini menjalin kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, TNI dan Polri.

“Kami ini tugasnya memberikan dukungan dan pendampingan upaya percepatan, pencegahan, penanganan dan pemulihan di daerah, khususnya kepada lembaga atau badan termasuk gugus tugas daerah,” ucap Darmawan saat berdialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin (15/06/2020).

Ia menambahkan bahwa selama tiga bulan beroperasi, pihaknya telah melakukan banyak upaya pengamanan dan penindakan hukum.

Darmawan mencontohkan saat pemerintah menganjurkan warga untuk tidak mudik, tetapi pada kenyataan banyak warga yang melakukannya.

“Dengan mobil-mobil pribadi, dengan rute-rute atau jalur tikus,” jelas Darmawan terkait mudik.

Selama pelaksanaan pembatasan sosial, gugus tugas telah membuat pos _checkpoint_, khususnya di wilayah DKI Jakarta dengan jumlah 524. Sedangkan pos di luar DKI Jakarta, sebanyak 2.374 pos di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Selama operasi di lapangan, pihaknya menemui para pemudik dengan berbagai alasan. Ia mengatakan bahwa penindakan dilakukan, seperti angkutan travel sebanyak 637 kendaraan. Sedangkan perintah putar balik kendaraan mencapai 109.479 unit, baik roda dua, empat dan enam selama tiga bulan ini.

Terkait dengan penindakan umum, Darmawan mengatakan bahwa tindak pidana umum telah melakukan penyelidikan lebih dari 75.000 kasus, sedangkan untuk tindak pidana ekonomi lebih dari 150.000 kasus.

“Penjualan sembako dan alat kesehatan 160.000 kasus,” ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga menangani berita-berita hoaks yang beredar di tengah pandemi. Berita hoaks yang berhasil diidentifikasi mencapai 137.829 kasus dan telah dilakukan penyelidikan Satuan Siber Polri sebanyak 130.680 kasus.

Pihak kepolisian telah menaham 17 tersangka dan saat ini sedang memproses 87 orang. Ini untuk kasus hoaks.

Jumlah kasus di atas merupakan akumulasi hasil pengamanan dan penindakan hukum selama tiga bulan di seluruh Indonesia di masa pandemi COVID-19.

Langkah-langkah selama ini merupakan hasil penegakan hukum dengan melakukan koordinasi antara pusat dan daerah.(pus/red)

Categories
Militer Polhukam TNI

Kepala Staf TNI AD, AL dan AU Dukung Pemerintah dalam Penerapan Kebiasaan Adaptasi Baru

Koran Jurnal, Jakarta – Para Kepala Staf TNI menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan adaptasi kebiasaan baru di tengah masyarakat. Para prajurit TNI secara lebih giat akan turut mendisiplinkan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan sehingga tetap produktif sekaligus aman dari Covid-19.

Hal tersebut terungkap dalam keterangan pers Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/06/2020).

“Tentunya TNI Angkatan Laut akan tetap membantu percepatan penanganan Covid-19 ini. Sekarang pada tahap untuk pendisiplinan masyarakat tentunya kita juga akan lebih giat lagi, terutama pasukan-pasukan yang di lapangan untuk membantu pemerintah daerah untuk mendisiplinkan masyarakat,” kata Laksamana TNI Yudo Margono.

Hal senada diungkapkan oleh KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang menyatakan kesiapan angkatan yang dipimpinnya untuk membantu sejumlah hal terkait penanganan Covid-19. Selain pendisiplinan masyarakat, TNI AU juga mendukung pengiriman peralatan kesehatan ke seluruh penjuru Indonesia.

“Untuk TNI Angkatan Udara kami tetap siap untuk mendukung dan kami seperti contohnya kita melaksanakan pengiriman peralatan-peralatan kesehatan ke seluruh pelosok Tanah Air yang di mana ada pangkalan udara dan bandara. Kami juga tetap melaksanakan operasi-operasi udara karena tetap harus menjaga kedaulatan wilayah negara,” tegas Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Sementara itu, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan bahwa Presiden secara khusus meminta angkatan darat bisa meneladani capaian mantan KSAD Jenderal TNI Pramono Edhie yang baru saja berpulang. Presiden juga mendoakan almarhum dan mengucapkan terima kasih atas seluruh jasanya.

“Presiden secara spesifik menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mantan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Pramono Edhy Wibowo. Beliau benar-benar mengucapkan terima kasih atas semua jasa-jasa, juga mengucapkan harapan agar keluarga tetap kuat dan angkatan darat bisa meneladani apa yang bisa dicapai Pramono Edhy selama beliau menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat,” ungkap Jenderal TNI Andika Perkasa. (DBPers/red).

Categories
Polhukam

Polemik RUU HIP, Mahfud MD: Pelarangan Komunisme di Indonesia Sudah Final

Koran Jurnal, Jakarta – Terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sedang ramai dibahas karena dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan hal ini tidak akan terjadi karena pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar pada Sabtu 13 Juni 2020.

Dalam acara tersebut, Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.

“Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” kata Mahfud di acara tersebut seperti tertulis dalam rilis resmi Kemenko Polhukam hari ini.

Mahfud mengatakan, nanti jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung “Mengingat: Tap MPR No. I/MPR/1966”. Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku.

Ditegaskan Mahfud, pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.

Kelima sila tersebut, lanjut Mahfud, tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah ‘satu tarikan napas’.

“Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab, berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966,” tegasnya.

Terkait acara tersebut, Mahfud sebagai putra Madura mengajak seluruh warga Madura mempertahankan komitmen kepada NKRI berdasarkan Pancasila. Pancasila yang semula digagas dan diusulkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 merupakan satu rangkaian dengan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dan rumusan Pembukaan tanggal 18 Agustus 1945. Perumusannya semua dipimpin oleh Bung Karno sampai ada kesepakatan pendiri bangsa pada sidang BPUPKI pada 18 Agustus 1945.

Alumni Ponpes Almardhiyyah, Waru, Pamekasan, Madura, itu mengatakan orang Madura mempunyai jati diri yang pernah dirumuskan oleh ulama Bassra (Badan Silaturrahim Ulama Se-Madura), yaitu Islami, Indonesiawi, Manusiawi, dan Madurawi. Dia juga menyebut orang Madura bersifat inklusif dan egaliter dengan etos kerja keras dan blak-blakan alias tegas.

Hadir dalam webinar tokoh-tokoh Madura seperti Prof Didik Rachbini (Indef), Prof Khairil Anwar Notodiputro (IPB), Prof Arif Satria (dosen ITB), para ulama dan bupati se-Madura, Prof Amien Rifai, dan tokoh-tokoh Madura dari lintas negara.(rls/red)

Categories
Megapolitan Polhukam Polisi

Jelang New Normal, Ditbinmas Polda Metro Kunjungi Ponpes Daarul Rahman dan Serahkan 2 Ton Beras Bantuan Kapolda 

Koran Jurnal, Jakarta – Menjelang tata kehidupan normal baru atau New Normal, jajaran Direktorat Binmas Polda Metro Jaya melaksanakan kunjungan ke Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jalan Purwa Raya 1 Kavling DKI Rt. 06/03 Cipedak Jagakarsa Jakarta Selatan, Sabtu (13/06/2020).

Kunjungan dalam rangka silaturahmi dan sekaligus menyerahkan 2 Ton Beras bantuan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana itu dipimpin langsung Direktur Binmas PMJ Kombes Pol Badya Wijaya, dan didampingi Kasubdit Bintibsos AKBP Jajang Hasan Basri.

Tampak kedatangan Dirbinmas PMJ beserta jajarannya disambut hangat oleh Pengasuh Ponpes Daarul Rahman, KH Syukron Ma’mun BA. Acara dilanjutkan dengan pembicaraan bersama antara kedua pihak.

Dalam pembicaraan bersama itu, KH Syukron Ma’mun BA mengatakan, mengapresiasi kinerja Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sehingga sampai saat ini situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Tak hanya itu, KH Syukron juga mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Polri untuk hadir memakmurkan masjid dengan sholat berjamaah dan program-program Ditbinmas.

“Mendekatkan diri (berkomunikasi) dengan para Ulama dengan giat sholat subuh keliling (Suling) dan 1 jam mengaji bersama Polisi di masjid-masjid,” tuturnya.

Selain itu Syukron mengungkapkan, pelaksanaan Ibadah di masjid tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Dia juga berharap peristiwa pengambilan paksa jenazah korban virus corona atau covid-19, tidak terjadi kembali di masyarakat.

“Diharapkan kepada masyarakat agar tidak ada lagi (kejadian) pengambilan paksa jenazah. Percayakan kepada aparat terkait,” tukasnya.

Kombes Pol Badya Wijaya mengucapkan terima kasih kepada para Kyai dan Ulama telah berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat lebih disiplin untuk menyambut situasi New Normal.

“Kami berterima kasih kepada ponpes karena sudah melaksanakan protokol kesehatan,” tutupnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri, Kapolsek Jagakarsa Kompol Ekohadi, Kasi Binlatpuan Subdit Bhabinkamtibmas Kompol Hadi, Paur Binlat Subdit Satpam/Polsus AKP Susamto, Ipda M.Yasin, Ipda Puguh, Ipda Kristiawan, serta anggota Bhabinkamtibmas setempat diantaranya, Brigadir Teguh W, Brigadir Elka, Bripda Indargo, Bripda Dedi Setio, dan para Pengurus Pondok Pesantren.(red)

Categories
Polhukam

Purnawirawan TNI-Polri Minta Pemerintah dan DPR Cabut RUU Haluan Ideologi Pancasila

Koran Jurnal, Jakarta – Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri meminta Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan dan mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Hal ini sebagai salah satu poin pernyataan sikap FK Purnawirawan TNI-Polri terhadap situasi yang belakangan ramai diperbincangkan ditengah masyarakat, khususnya terkait dinamika idelogi berbangsa.

Mereka (purnawirawan TNI-Polri) menilai pembahasan RUU HIP sangat tendensius. Lanjut menurut mereka, pembahasan RUU HIP seakan ada upaya menciptakan kekacauan dan menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Pengangkatan RUU HIP ini sangat tendensius karena terkait dengan upaya menciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI,” ungkap Mayjen TNI (Purn) Soekarno, didampingi Jenderal (Purn) Try Sutrisno dan Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun, dalam konferensi pers pernyataan sikap FK Purnawirawan TNI-Polri menyikapi situasi bangsa saat ini, di Gedung Veteran RI, Balai Sarbini, Jakarta Pusat, Jum’at (12/06/2020).

Pihaknya mengindikasi adanya upaya terus-menerus dari sisa-sisa PKI untuk bangkit dengan menyusup kepada partai-partai politik yang ada.

“Manuver politik mereka yang terkini adalah mengangkat RUU HIP dan menolak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran,” katanya.

Lanjut Soekarno, diaturnya penjabaran Pancasila yang merupakan landasan bagi pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) dalam UU merupakan suatu kekeliruan yang sangat mendasar.

“Penjabaran Pancasila di bidang politik-pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan, serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945. Keberadaan UU HIP justru akan menimbulkan tumpang-tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan,” tandasnya.

Turut hadir dalam konferensi pers, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri dan berapa pengurus PPAD lainnya.

Berikut 4 poin penting pernyataan lengkap FK Purnawirawan TNI-Polri menyikapi situasi tersebut;

Pertama, mendesak pemerintah untuk membongkar tuntas, menghentikan dan menindak berbagai bentuk kegiatan kelompok masyarakat yang menyebarkan paham Khilafahisme yang telah memiliki basis di kampus-kampus baik PTN dan PTS di seluruh Indonesia. Selain itu membersihkan birokrat dari anasir-anasir kelompok radikal.

Kedua, mendesak DPR RI untuk mencabut RUU HIP, dan mendesak pemerintah untuk menolaknya. Adalah staatsfuntalnorm atau landasan sebagai pembentukan UUD (Hans Nawiasky) justru diatur dalam UU. Bahwa penjabaran Pancasila di bidang ciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI.

Keberadaan Undang-Undang HIP justru akan menimbulkan tumpang tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan. Pengangkatan RUU HIP ini dinilai sangat tendensius karena terkait dengan upaya menciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI.

Ketiga, mengajak segenap komponen bangsa khususnya kelompok elit untuk fokus pada upaya memerangi covid-19 menempatkan kepentingan bangsa bangsa diatas segalanya serta tidak memanfaatkan situasi baik untuk kepentingan politik maupun ekonomi. kepada aparat yang berwenang agar mengambil tindakan hukum secara tegas terhadap mereka yang melanggar.

Keempat, mendesak MPR RI, DPR RI dan Pemerintah serta mengajak seluruh masyarakat untuk menegakkan tata kehidupan bermasyarakat berdasarkan Pancasila secara murni dan konsekuen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini akan berhasil hanya melalui upaya konstitusional ”Kaji Ulang” UUD 1945.(red)

Categories
Hukum Polhukam

BPHN Paparkan Sejumlah Inovasi Pelayanan Teknologi Informasi Menuju WBK

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah menjalani serangkaian proses untuk ditetapkan sebagai satuan kerja (Satker) berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Salah satu tahapan dilalui satuan kerja (Satker) di Kementerian/lembaga di Indonesia untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Satker tersebut dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) untuk melihat kualitas pembangunan yang telah dilakukan. Adapun TPI beranggotakan para auditor dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto menuturkan, bahwa BPHN berkomitmen tinggi dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK.

“Komitmen ini tercermin dari berbagai upaya strategis yang dilakukan sejak beberapa tahun terakhir,” tuturnya, Selasa (09/06/2020) dihadapan Tim Penilai Internal Kemenkumham melalui sarana video telekonferensi.

Seperti meningkatkan pelayanan strategis dalam hal ini fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelayanan hukum berupa pembinaan pengelolaan informasi hukum serta kerja sama penyuluhan dan bantuan hukum.

“BPHN berupaya memastikan terwujudnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan akses terhadap keadilan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI,” paparannya.

Dalam sesi wawancara evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK, Kepala BPHN memaparkan langkah strategis yang sudah dilakukan terkait 6 area perubahan WBK di BPHN.
Di antaranya dari Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Pelayanan Publik.
“Dari serangkaian hal tersebut, inovasi pelayanan berbasis teknologi informasi yang dilakukan BPHN dalam rangka peningkatan kinerja,” jelasnya.

Kepala BPHN Prof.Benny Riyanto mengungkapkan, inovasi berbasis teknologi informasi di BPHN dirancang supaya mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi baik untuk kalangan internal maupun yang dapat dipergunakan langsung oleh masyarakat.

Lebih lanjut, dari 6 inovasi berbasis teknologi informas BPHN. Sebanyak 4 inovasi diantaranya memiliki fitur yang dapat dirasakan secara langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Antara lain adalah aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Sistem Informasi Database Bantuan Hukum, Aplikasi Partisipasiku, dan aplikasi Legal Smart Channel ,” ungkap Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto.

“Seluruh aplikasi yang dibangun BPHN akan diikutsertakan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tambahnya.

Sebelumnya, BPHN mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK pada 19 Februari 2020, yang ditandai dengan penandatanganan piagam pencanangan Zona Integritas. Setelah melakukan pembangunan Zona Integritas di internal, tahapan selanjutnya adalah penilaian internal oleh TPI yang beranggotakan para auditor dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

TPI bertugas melakukan penilaian atas upaya pembangunan Zona Integritas yang dilakukan BPHN, serta memberikan rekomendasi kepada Kepala BPHN apakah layak mendapatkan predikat menuju WBK. Kemudian akan disampaikan ke tim penilai dari Kemenpan-RB untuk ditetapkan layak atau tidak sebagai satker berpredikat WBK.

“BPHN terus berupaya agar dapat ditetapkan sebagai Satker berpredikat WBK. Mudah-mudahan langkah dan upaya strategis yang telah dilakukan dapat dinilai dan memenuhi syarat penetapan satker berpredikat WBK,” ucap Benny Riyanto.(hum/red)

Categories
Polhukam TNI

Danjen Kopassus dan Kepala BNPT Bahas Peningkatan Kerjasama Penanggulangan Bahaya Terorisme

Koran Jurnal, Jakarta – Danjen Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E.,M.Tr. (Han) menerima kunjungan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar, untuk membahas beberapa rencana kerjasama, salah satunya adalah upaya meningkatkan sinergitas kedua lembaga dalam penanggulangan terorisme.

Kepala BNPT yang datang sekitar pukul 11.00 WIB, didampingi Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis, dan Kepala Biro Umum BNPT Brigjen TNI Dadang Hendrayudha, diterima di ruang tamu Danjen Kopassus, di Makopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (08/06/2020).

Selain penanggulangan teror, dalam kesempatan tersebut juga dibicarakan kemungkinan kerja sama peningkatan kemampuan personel, karena menurut Kepala BNPT, sampai saat ini, prajurit Kopassus menjadi salah satu tulang punggung pelaksanaan tugas penanggulangan terorisme di BNPT. Sehingga kedepannya, Kepala BNPT berharap akan ada terus kerja sama dalam bidang pembinaan kemampuan.

“Agar negara bisa mengelola dan menghadapi potensi ancaman maupun aksi teror maka tentu diperlukan adanya pembinaan kemampuan dalam bentuk latihan bersama. Pelatihan ini bisa terkait juga dengan penanggulangan aksi teror ataupun dalam bidang kontra radikalisme dengan mengedepankan kegiatan di lapangan. Kita tahu bahwa masalah radikalisme kini menimbulkan keresahan, menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat dalam hal ini radikalisme yang mengarah pada perbuatan teror,” ujar Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Sementara itu terkait dengan penanggulangan terorisme, Danjen Kopassus menyambut baik upaya-upaya yang dilakukan oleh BNPT. Menurutnya, Kopassus siap untuk mendukung upaya tersebut dengan mengerahkan kekuatan Kopassus mengingat penanggulangan terorisme tidak dapat diupayakan sendiri-sendiri.

“Kopassus siap mendukung dan memperkuat kegiatan di BNPT dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pencegahan dan kegiatan deradikalisasi. Harapannya kita tetap meningkatkan kerja sama kemudian meningkatkan sumber daya kita dalam rangka tukar menukar informasi, atau sharing sehingga tugas yang diberikan kepada kita bisa dengan baik kita laksanakan bersama BNPT,” tambah Danjen Kopassus.(pen/red)

Categories
Polhukam Polisi

Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto: Polri Siap Dukung Penerapan New Normal

Koran Jurnal, Jakarta – Walau kebijakan penerapan tatanan kehidupan normal baru (New Normal) belum diputuskan, Polri telah menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan tersebut dan kebijakan pemerintah lainnya.

Hal itu disampaikan Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (Webinar Series) “New Normal di Masa Pandemi Prospek dan Tantangan” yang diselenggarakan Divhumas Polri di Hotel Ambhara, Jakarta, Kamis (04/06/2020).

Menurut Kabaharkam Polri, konsep new normal merupakan salah satu exit strategy yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk diterapkan di masa pandemi agar masyarakat tetap produktif dan aman dari COVID-19.

“Karena dampak pandemi ini tidak hanya pada aspek kesehatan, tetapi juga berdampak pada ekonomi. Dampak ekonomi tidak ditangani akan merembet ke gangguan sosial. Gangguan sosial tidak bisa ditangani, nanti akan lari ke masalah keamanan. Masalah keamanan nanti bisa lari ke masalah politik sehingga stabilitas negara kita terganggu,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam rangka persiapan penerapan exit strategy tersebut, Kabaharkam Polri mengungkapkan, Presiden Jokowi telah memerintahkan kementerian/lembaga agar menyusun protokol kesehatan yang sesuai dengan tatanan kehidupan baru di tengah pandemi.

“[Protokol kesehatan itu] yang bisa dijadikan dasar dalam upaya mendisiplinkan masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan tatanan normal baru, sebagai acuan kami bertindak di lapangan,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Namun demikian, Kabaharkam Polri mengingatkan, seluruh jajaran kepolisian agar mengedepankan tindakan humanis, edukatif, persuasif, dan menghindari tindakan kontraproduktif dalam menjalankan tugas.

“Petugas Polri dalam melakukan penindakan agar betul-betul menggunakan hati nurani dan akal sehatnya,” pesan Komjen Pol Agus Andrianto.

Selain Kabaharkam Polri, narasumber FGD yang dibuka oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono SIK, MSi, itu juga dihadiri oleh Kepala Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Ir Bernadus Wisnu Widjaja MSc, Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia, Ir Handaka Sentosa, dan Deputi Staf Kepresidenan Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Bidang Polhuhankam, Jaleswari Pramodhawardani.(bmb/red)

Categories
Kriminalitas Polhukam Polisi

Ungkap 6,9 Ton Narkotika dalam 6 Bulan, Kapolri: Kami Komitmen Berantas Narkoba

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa Korps Bhayangkara berkomitmen untuk memberantas narkoba sekaligus memeranginya.

Keseriusan Polri untuk memberangus barang haram perusak anak bangsa itu ditunjukkan dalam data pengungkapan tindak kejahatan extraordinary ini dalam kurun waktu Januari-Juni 2020.

“Selama enam bulan, total 6,9 ton narkotika yang digagalkan. Itu artinya sudah 27 juta masyarakat yang berhasil diselamatkan Polri dari bahaya narkoba,” kata Idham dalam keteranganya, Kamis (04/06/2020).

Jenderal bintang empat ini mengungkapkan jajaranya dalam kurun waktu dua minggu berturut-turut telah berhasil mengungkap penyelundupan sabu dari jaringan narkoba international yakni 821 kg di Serang, Banten pada Sabtu (23/5) dan hari ini Kamis (4/6) 402 kg. Jika ditotal kurang lebih seberat 1,2 ton.

“Kalau tidak dicegah, berapa banyak generasi muda kita yang akan kena dampak narkoba,” ungkap Idham.

Mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan, Polri tak akan pernah mengendurkan langkah-langkah pencegahan dalam rangka memberantas dan memerangi narkoba. Bahkan, dia mengaku telah memerintahkan kepada jajaranya agar tidak segan melakukan tindakan tegas terukur atau tembak mati kepada para bandar narkoba jika melawan petugas.

“Polri terus berkomitmen untuk memberantas narkoba dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap bandar-bandar narkoba,” pungkas Idham.

Disisi lain, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengapresiasi kinerja tim Satgasus Bareskrim Polri yang telah melakukan beberapa pengungkapan narkoba dengan jumlah besar.

“Saya apresiasi atas kerja tim yang mampu mengungkap ini, saya tekankan, jangan segan untuk beri tindakan tegas kepada para bandar,” tandasnya.

Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020, Kepolisian Negara Republik Indonesia selain berhasil menggagalkan 6,9 ton narkoba yang terdiri dari 3,52 ton sabu, 3,35 ton ganja, 55,26 tembakau gorila dan 552.427 butir pil XTC, juga telah mengungkap 19.468 kasus tindak pidana dengan total tersangka sebanyak 25.526 orang.

“Sesuai perintah Presiden, untuk mewujudkan Indonesia negeri bebas narkoba,” tutupnya.(red)

Categories
Hukum Polhukam

BP2MI Serahkan 415 Pengaduan Kasus ABK ke Bareskrim

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyerahkan data kasus sebanyak 415 Pekerja Migran Anak Buah Kapal (ABK) ke Bareskrim Polri di Jl. Trunojoyo No 3, Jakarta Selatan, Kamis (02/06/2020) sore.

Selain melaporkan 415 kasus ABK, Kepala BP2MI juga membawa langsung 9 ABK
eks Kapal milik perusahaan RRT Rongcheng Ocean Fishery Co.Ltd yang pulang ke Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2020 lalu, dengan maskapai Airlines OZ 761 rute Incheon-Jakarta. Ke 9 ABK tersebut direkrut oleh PT Maritim Samudra Indonesia (MSI), PT Rimba Ciptaan Indah (RCI), dan PT Novarica Agatha Mandiri.

“Hari ini kita mengantar 9 ABK yang hari jumat (29/05/20) lalu kita jemput di Bandara Soetta bersama Ibu Menaker. Mereka adalah anak-anak Indonesia yang mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, mendapatkan jatah makanan minuman yang tidak layak yang diberikan pihak perusahaan tempat mereka bekerja,” jelas Benny di Bareskrim Polri.

Adapun ke 9 ABK tersebut yaitu Nugi Pangestu (Bandung, Jawa Barat), Eko Abdurrachman, Rohman, dan Agung (Cirebon, Jawa Barat). Kemudian, Aidul (Lampung Selatan, Lampung), Arief Saefudin (Kediri, Jawa Timur), serta Lasiran (Kebumen, Jawa Tengah).

Selanjutnya, David Malvino (Jakarta) dan Erik (Palu, Sulawesi Tengah). Mereka bekerja sejak tanggal 13 Oktober 2019 hingga April 2020 dan memiliki kontrak kerja selama dua tahun (13 Oktober 2019 – 12 Oktober 2021).

Ia berharap nantinya kasus ini bisa memberi efek jera bagi perusahaan ABK yang tidak sesuai aturan. Benny menyebut telah menyelidiki tiga perusahaan yang dicurigai.
“Sudah 3 agency yang pertama di Bekasi, saya datangi langsung saat itu. Kedua ada dua agency yang ternyata kantornya di Cilacap dan Sukabumi itu sudah tutup tidak jelas mereka pindah ke mana apakah pindah kantor masih dalam penyelidikan kita,” ujarnya

Benny menyatakan, karena ini sudah dengan dugaan pelanggaran hukum ada indikasi TPPO, tentu menjadi ranah dari pihak kepolisian. “Kami datang menyerahkan kepada pihak kepolisian tentu dengan harapan negara saatnya hadir dan hukum bekerja untuk memberikan pembelaan kepada para ABK,” paparnya.

Kepala BP2MI mengantarakan 9 ABK untuk memberikan pelaporan kasus dan bukti-bukti untuk dapat diproses secara pidana. Saat melakukan pelaporan Kepala BP2MI di dampingi Deputi Pelindungan BP2MI Anjar Prihantoro dan Direktur Pelayanan Pengaduan BP2MI R Wisantoro. Kepala BP2MI diterima oleh Brigjen Pol Zainal Arifin Paliwang, Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri.

Penyerahan 415 kasus ABK dari tahun 2018 hinga akhir Mei 2020 yang ditangani BP2MI untuk dapat dilakukan penelahan oleh kepolisian yang kemudian untuk ditindaklanjuti.

Sesuai data rekapitulasi pengaduan ABK yang tercatat di BP2MI, dari tahun 2018 hingga akhir Mei 2020, terdapat 415 pengaduan ABK. Dari jumlah tersebut sebanyak 135 pengaduan ABK masih dalam proses penyelesaian, sedangkan pengaduan ABK yang sudah selesai terdapat 280 kasus.

Dari kasus-kasus yang di laporkan para ABK diantaranya gaji tidak dibayar, kecelakan kerja, meninggal dunia di negera tujuan, ABK ingin di pulangkan, penahanan paspor atau dokumen oleh Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), gagal berangkat, pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak kerja berakhir, pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja, penipuan Peluang kerja dan lain-lain.(hum/red)