Categories
Hukum Keamanan Polhukam

Polri Amankan Ribuan Peserta Aksi Demo UU Ciptaker, Polisi: 240 Diproses Pidana dan 87 Ditahan

Koran Jurnal, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10). Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (10/10/2020).

Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” terang Argo.

Ia menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegasnya.

Argo juga mengungkapkan, dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19.(hum/red)

Categories
Ekonomi Hukum

FPT Minta Itjen Kemenkeu Periksa Dokumen Lelang Kontraktor Pemenang Proyek Gedung STAN 

Koran Jurnal, Jakarta – Koordinator Forum Pemantau Tender (FPT), R, Junius, A mempertanyakan sikap Irjen Kementerian Keuangan yang tidak mengecek data dokumen pihak PT HK selaku pemenang lelang proyek pengadaan barang dan jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Pendidikan Politeknik Keuangan Negara STAN sebesar Rp 222 miliar tersebut.

Sebab, diduga PT HK telah melakukan pemalsuan beberapa dokumen temuan dari Konsultan Manajemen Kontruksi (MK). Hal itu lantaran banyak dokumen yang dimasukan dalam penawaran lelang dan tidak sama dengan dokumen yang ada.

“Kemenkeu kenapa tidak melakukan pengecekan, padahal bukti digital bisa di minta di LPSE. Tapi kenapa Kemenkeu percaya saja pembelaan pihak PPK terhadap Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu tanpa mengecek kebenaran dokumen yang di maksud,” kata Junius, kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).

Dia juga mengaku heran kenapa pihak Itjen Kemenkeu percaya dengan pembelaan PPK tanpa mengecek kebenaran isu dokumen yang dimaksud.

Menurutnya, seharusnya Itjen Kemenkeu dalam persoalan ini, lebih memiliki peran.

“Jangan hanya di jadikan stempel oleh pejabat di Kemenkeu, di cek dan pastikan kebenaran dokumen tersebut, kalau salah atau tidak benar dibuktikan secara transparansi. Seperti soal NPWP dan
bukti bayar dengan nama yang sama berbeda, berarti ada yang palsu di antara nya,” ujar Junius.

Terkait soal dokumen, menurut dia, sangat mudah jika ingin mengecek data PT HK, pada saat upload dokumen lelang, tapi bukan yang saat ini, bukti dokumen lelangnya itu kan bukti digital tidak dapat di ganti-ganti.

“Jika Kementerian Keuangan tidak mengaudit dan menjelaskan secara gamblang indikasi pemalsuan pajak karena antara nomor NPWPW dan nomor NPWP di lampiran pembayaran, maka akan jadi contoh yang ngak baik bagi pembayaran pajak tenaga ahli indonesia,” ungkap dia.

Pihaknya, menyarankan wajib mengaudit dokumen lelang pada poin pembayaran pajak tenaga ahli yang di indikasikan palsu tersebut, agar tidak menjadikan bumerang bagi Itjen. Karena pajak dalam kedisiplinan pembayaran pajak tenaga ahli perseroan di indonesia kedepannya dengan cara Mengaudit dokumen digital yang ada di LPSE. Apalagi terkait indikasi pemalsuan bukti bayar pajak, karena pembayaran pajak itu sudah di atur oleh undang-undang perpajakan, termasuk di antaranya.pajak tenaga ahli atau pajak keahlian.

Padahal bukti dokumen digital tersebut tidak akan hilang sampai minimal 2 tahun.

“Kami tidak sembarangan dalam menyampaikan temuan ini. Kami memiliki data yang akurat,” tegasnya.

Junius meyakinkan bahwa permasalahan ini akan terus bergulir hingga ke KPK, sehingga semua yang terlibat akan mendapat efek jera.

Sementara secara terpisah direktur PKN STAN, Kemenkeu, Rahmadi Murwanto belum bisa menanggapi lebih jauh terkait adanya penyimpangan data dokumen PT HK atas lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Gedung STAN Kemenkeu.

“Saya belum bisa menanggapi karena proses terkait hal ini secara internal sudah diarahkan untuk diperiksa APIP, sesuai ketentuan yang ada. Apapun yang dilakukan saat ini maupun ke depan, ketentuan dan aturan yang menjadi dasar kami. Mohon bersabar menunggu karena saya tidak ingin memberikan informasi yang prematur atau belum dapat diverifikasi,” jawab Rahmadi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/10/2020).

Dia mengaku bahwa semua informasi/aduan kami proses sesuai ketentuan.

“Kami tidak gegabah dalam bertindak supaya tidak merugikan siapapun. Apapun itu, semuanya mengikuti ketentuan dan aturan yang ada yang menurut saya sudah ada semua dan sedang dan akan dilaksanakan,” jelasnya.

“Namun, sesuai ketentuan, apabila ada hal-hal yang mengharuskan penghentian kontrak, tentu pihaknya mengikuti ketentuan yang ada,” tutupnya.(rls/red)

Categories
Hukum Kesehatan

Forum Diljakpol Kabupaten Bekasi Dukung Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Koran Jurnal, Kabupaten Bekasi – Sinergitas antara subsistem peradilan pidana terpadu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan menjadi hal yang mutlak diperlukan dalam menjamin penanganan dan penyelesaian perkara pidana terlaksana tanpa kendala berarti, terlebih dimasa pandemi Covid-19.

Sejak akhir Maret 2020 tidak kurang dari 500 perkara disidangkan oleh Kejari Kab Bekasi menggunakan system online (persidangan online). Hal ini terlaksana berkat komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kejari, PN Cikarang, Polres dan Lapas serta support jaringan oleh Pemkab Bekasi.

Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat kami dalam melayani masyarakat pencari keadilan.Forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan Lapas) merupakan media/platform yang di hidupkan di Kabupaten Bekasi guna menjamin sinergitas, mengurai permasalahan teknis di lapangan sampai dengan diskusi-diskusi hal-hal yang berkaitan dengan dinamika hukum dalam suasana kekeluargaan.

Pertemuan DilJakPol kali ini, Jum’at (04/09/2020) menghasilkan komitmen bersama untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kab. Bekasi sebagaimana Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Covid 2019.

Kejaksaan Negeri Kab Bekasi akan memberikan legal opinion (pendapat hukum) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berkaitan dengan sanksi bagi pelanggar PSBB tersebut. Forum juga sepakat untuk mengadakan FGD (Focus Group Discussion) guna membahas ketentuan penegakan hukum protokol Covid-19.

Selain itu Kajari juga mengetengahkan issue berkaitan dengan keadilan restorative berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 yang memungkinkan penghentian penuntutan dengan alasan keadilan restorative.

Forum sepakat bahwa perlu dikedepankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya agar tujuan mulia tercapai. Karenanya dukungan penyidik dalam menyajikan data & fakta menjadi hal yang penting.

Selain itu sebagai infomasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan eksekusi terhadap Terpidana Asep Mulyana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi APBDes Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016 pada tanggal 14 Agustus 2020.

Sebagaimana diketahui bahwa Terpidana Asep Mulyana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana pun telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.135.697.650,00 (satu milyar seratus tiga puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Jawa Barat pada tanggal 18 Agustus 2020.(rls/red)

Categories
Hukum

Posbakumitra Minta Kejagung Fokus Tuntaskan Kasus Jaksa Pinangki

Koran Jurnal, Jakarta – Ketua Pos Bantuan Hukum Mitra Justitia (Posbakumitra) Andreas Wibisono, S.H., meminta Kejaksaan Agung untuk terus fokus melanjutkan pemeriksaan dan mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan sekaligus meminta agar Kejaksaan Agung mengabaikan tuntutan sebagian kalangan yang mengaku mewakili masyarakat baik itu dari kalangan para pemerhati hukum ataupun lembaga swadaya masyarakat dan atau organisasi massa lainnya.

“Memang berdasarkan ketentuan Pasal 10A UU Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. Akan tetapi pengambilalihan oleh KPK tersebut harus secara patut dan beralasan dan harus dibuktikan terlebih dahulu dan tidak bisa serampangan seperti misalnya, adanya laporan masyarakat perihal dugaan korupsi tidak ditindaklanjuti oleh Kepolisian atau Kejaksaan, proses penanganan korupsi di Kepolisian atau Kejaksaan tidak ada penyelesaiannya, atau jika Kepolisian atau Kejaksaan berpendapat penanganan korupsi sulit dilaksanakan secara baik,” kata Andreas Wibisono di Jakarta, Jum’at (04/09/2020).

Andreas beralasan bahwa momen ini justru momen penting bagi Kejaksaan untuk membuktikan kepada masyarakat dan sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa Kejaksaan mampu dan imparsial (tidak memihak) dalam melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Jaksa Pinangki.

Apabila dalam penyidikan nanti ditemukan bukti kuat dan tidak terbantahkan lagi peran Jaksa Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Kejaksaan Agung harus menuntut Jaksa Pinangki dengan tuntutan hukum yang seberat-beratnya.

Namun demikian, masyarakat dan para pemerhati hukum juga harus legowo dan tidak menyalahkan Kejaksaan Agung kembali jika seandainya di kemudian hari dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Jaksa Pinangki .

“Namun tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena vonis pemberian hukuman sudah menjadi ranah kewenangan Majelis Hakim dan tentunya Majelis Hakim pun mempunyai pertimbangan yang matang sebelum memutus perkara,” tandasnya.(rls/red)

Categories
Hukum Polhukam

Peringatan HUT RI ke-75, BP2MI Bentuk Satgas Sikat Sindikat Pengiriman Ilegal Pekerja Migran Indonesia

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) secara resmi membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan praktik pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal. Peresmian pembentukan satgas tersebut ditandai dengan pernyataan pakta integritas sejumlah pihak, di Ruang Serba Guna Gedung BP2MI, Jakarta, Senin (17/08/2020).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, satgas tersebut sengaja diresmikan bertepatan dengan HUT RI ke 75 yakni 17 Agustus 2020 dengan harapan semangat Kemerdekaan bisa menjadi langkah awal ‘Memerdekakan Pekerja Migran Indonesia’ dari hisapan lintah mafia.

“Memaknai satgas ini adalah untuk membebaskan pekerja migran, agar terbebas dari sindikasi pengiriman ilegal yang selama ini merongrong hak-hak pekerja migran kita,” lugas Benny.

Menurut Benny, pekerja migran sangat membutuhkan peran dan kehadiran negara untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal.

Oleh karena itu, satgas akan bertugas memberantas oknum-oknum yang terlibat praktik ilegal tersebut.

“Nah kita ingin bersihkan agar tidak ada lagi praktik kejahatan komplotan mafia sindikat pengirim tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal,” tandas Benny.

Seperti diinformasikan, BP2MI, telah menorehkan sejarah di hari kemerdekaan dengan me-launching tiga sekaligus program BP2MI.

Pertama pihaknya me-launching program Pembebasan Biaya Penempatan PMI, pembentukan Satgas pemberantasan Sindikat PMI dan Moderenisasi Sistem Informasi Tata Kelola Pekerja Migran.

“Dengan tiga program tersebut, kami berupaya untuk memerdekakan PMI dari sindikat perusahaan pengiriman tenaga migran. BP2MI tidak ada tawar menawar, tidak ada basa basi, tidak ada istilah negoisasi lagi terhadap orang-orang yang ingin memanfaatkan Pekerja Migran untuk mengumpulkan kekayaan pribadi dengan merampas kemerdekaan pekerja migran,” tegas mantan Anggota DPD RI dua periode ini.

Dia menambahkan, tekad #SikatSindikat bukan sebatas slogan. Benny pun menyatakan, tidak akan basa-basi dalam melindungi PMI.

“Sejak saya dilantik, saya sadar ada problem besar yang menjadi tugas saya, yakni memberantas sindikat yang selama ini diduga di-backingi oknum TNI, oknum Polisi dan oknum Imigrasi, dan mulai hari inilah, kita akan buktikan bahwa Satgas yang kita bentuk tidak main-main dan siap #SikatSindikat,” tandasnya.

Lanjut Benny menerangkan, satgas itu memiliki beberapa tugas yang diantaranya adalah melakukan pencegahan serta perlindungan di kantong-kantong PMI, kemudian di kawasan perbatasan hingga negara tujuan.

“Satgas ini juga diisi berbagai elemen ormas keagamaan, LSM serta lembaga yang peduli dengan PMI. Kemudian juga ada unsur TNI dan Polri,” singkatnya.

“Selain pegawai ada juga mantan KPK yang kita masukan di situ, dari NGO kita masukan di situ, yang mewakili organisasi keagamaan juga kita masukan,” pungkas Benny.(msl/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Polri dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran 200 Kg Sabu Jaringan Internasional

Koran Jurnal, Cikarang – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu seberat 200 Kilogram yang berasal dari jaringan internasional.

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, keberhasilan itu merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan pelaku yang berusaha menyelundupkan barang haram asal Myanmar tersebut ke Indonesia melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta.

“Keberhasilan ini kami ungkap 200 Kg sabu, yang ingin jelaskan kronologisnya dimana sabu ini asal Myanmar, melalui rute Malaysia kemudian masuk ke Kepri, Babel dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priok,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/07/2020).

Dalam penangkapan ini, aparat menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah SC, A, RS dan YD. Wahyu menyebut, pengiriman narkotika jenis sabu ini menggunakan modus dengan memasukan ke dalam beras yang berisi jagung. Bahkan, para tersangka itu juga memasukan metal detector ke dalam karung jagung yang berisikan sabu.

“Barang bukti yang rekan-rekan liat didepan sudah dikeliarkan sebenarnya berasal dari 1 karung berisi jagung dan ada kotak sabu ini didalam satu karung ada empat,” ungkap Wahyu.

Pengungkapan ini, lanjut Wahyu, merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam memberangus peredaran narkoba di Indonesia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.(red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Wanita Simpan 15 Ribu Ekstasi dan 5.500 H5 di Apartemen Ditangkap Polisi, Ngaku Digaji Rp 10 Juta per Bulan

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 15.000 butir dan Happy Five (H5) sebanyak 5.500 butir.

“Tersangka berinisial TI, warga Medan tinggal di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, didampingi Wadirresnarkoba PMJ beserta jajarannya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/07/2020).

Yusri menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan oleh Ditresnarkoba di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

“Kejadian pada Minggu lalu. TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Unit I AA, Jalan Raya Kalibata, RT 09/ 04, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan,” ungkap Yusri.

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Kalibata City sering terjadi penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh TI alias II.

“Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 6 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di tangkap tersangka TI alias II dengan barang bukti Ekstasi 15 butir dan Happy Five 5.500 yang disembunyikan di dalam koper di kamar Apartemennya,” ujar Yusri.

“Dari keterangan tersangka, bahwa ekstasi dan happy five tersebut di dapatkan dari seorang yang biasa dipanggil HMC (DPO). Barang tersebut sedianya akan di edarkan di tempat hiburan malam di Jakarta. Namun karena wabah Covid-19 tempat hiburan ditutup, barang ekstasi dan happy five tersebut di gudangkan/disimpan,” bebernya.

Selain itu menurut pengakuan tersangka, barang haram disimpan di apartemen atas perintah HMC dan Ia digaji sebesar Rp 10 juta per bulan.

“Setelah pendalaman, dia dapat perintah dari HMC (DPO), Dia digaji Rp 10 juta/bulan. Dan sudah melakukan penyimpanan selama 3 bulan,” imbuh Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling
banyak Rp 8 Miliar.(red)

Categories
Ekonomi Hukum Keuangan Kriminalitas

Pemerintah Berhasil Bawa Pulang Maria Pauline Lumowa Pembobol Bank BNI 1,7 Triliun dari Serbia

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membawa kejutan menggembirakan dari kunjungannya ke Serbia. Delegasi yang dipimpinnya sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari negara tersebut.

“Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia,” kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (09/07/2020).

“Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang,” tuturnya.

Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat ‘gangguan’, namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

“Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan. Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud,” ujar Yasonna.

“Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggaris bawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara. Di sisi lain, saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M. Chandra W. Yudha, yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini,” tuturnya.

Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, ini juga menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham,” kata Yasonna.

“Selain itu, keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara. Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia,” ucap Yasonna.

Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) pagi.(hum/red)

Categories
Hukum Kriminalitas

Kemensos dan BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Jajaki Fasilitas Rehabilitasi Sosial

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara didampingi Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang, Jakarta, Jum’at kemarin (03/07/2020).

Sebelum melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Mensos mengunjungi beberapa ruangan di kantor BNN, mulai dari Media Center yang berisi trending isu penyalahgunaan narkoba hingga pusat pengaduan melalui sosial media, ruang siaran dan ruang pusat penelitian, data dan informasi.

“Terima kasih kepada keluarga besar BNN, kami sudah diundang untuk melihat fasilitas di BNN dan acara pemusnahan barang bukti narkotika,” ungkap Mensos.

Kementerian Sosial sangat berkaitan dengan BNN, salah satunya yaitu dalam hal rehabilitasi sosial. “Kemensos punya 5 Balai Rehabilitasi Sosial Napza, dimana kami ingin balai kami sebagai perpanjangan tangan dari BNN,” lanjut Mensos.

Mensos juga mengarahkan kepada Dirjen Rehsos agar kedepan fasilitas balai Rehsos Napza milik Kemensos bisa sesuai dengan standar di BNN. Balai Napza milik Kemensos tersebut yaitu Balai Napza “Bambu Apus” Jakarta, Balai Napza “Galih Pakuan” Bogor, Balai Napza “Satria” Baturraden, Balai Napza “Insyaf” Medan dan Loka Napza “Pangurangi” Takalar.

Selain Balai Rehabilitasi Sosial Napza, Kemensos juga memiliki 178 mitra Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh Indonesia yang berfungsi memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan/perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Kedepan, Mensos menginginkan ada pembaharuan Nota Kesepahaman (MoU) dengan BNN dimana perlu ada penambahan poin pemberdayaan bagi mantan pecandu narkoba.

“Kita perlu pemberdayaan bagi saudara-saudara kita yang sudah kembali ke masyarakat. Kita pastikan mereka bisa memulai kehidupan baru yang lebih baik dan tidak terjerumus ke dunia narkoba lagi,” jelas Mensos.

Mensos ikut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 yang terdiri dari 86.623 gram sabu, 80.430 gram ekstasi, 211 gram tembakau gorila dan 1.538 gram dimetiltriptamina. Pemusnahan barang bukti narkotika ini sudah keempat kali dilakukan di tahun 2020.

Kepala BNN Heru Winarko mengatakan bahwa barang bukti narkotika ini didapat dari delapan kasus berbeda, yaitu dari Kantor Gedung Pos Pasar Baru, Regulated Agen Tiki Tangerang, Apartemen Gading Nias, Jalan Industri Raya Cikarang, toko beras daerah Industri Raya Cikarang dan di parkiran Hotel Amaroossa.

Setelah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, Mensos dan Dirjen Rehsos diajak untuk mengunjungi Balai Besar Rehabilitasi BNN di wilayah Lido, Sukabumi.

Balai Besar BNN memberikan layanan rehabilitasi mulai dari detoksifikasi yaitu penanganan dengan terapi simptomatik, entry unit/stabilitasi pasca putus zat, primary program yaitu rehabilitasi sosial dengan metode Theurapeutic Community (TC), re-entry berupa terapi vokasional dan sosialisasi dan pasca rehabilitasi berupa praktek kerja lapangan.

Kemensos akan belajar banyak dari BNN dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.

“Saya sudah arahkan Bapak Harry Hikmat untuk mengajak para Kepala Balai Rehsos Napza study banding dan belajar di instalasi milik Balai Besar Rehabilitasi BNN,” kata Mensos.

BNN juga sudah memiliki lembaga sertifikasi profesi untuk konselor. Harapannya sumberdaya manusia di Ditjen Rehsos bisa mendapat sertifikasi juga dari BNN agar dalam bekerja mereka lebih baik pengetahuannya.

Kunjungan ini juga dihadiri oleh Deputi Pemberantasan BNN, Pelaksana Tugas Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kemensos, Kepala Biro Humas serta Kepala Bagian Organisasi, Hukum dan Humas.(rls/red)

Categories
Hukum Keamanan Megapolitan Polhukam

DitjenPAS Rangkul Polri dan BNN Ungkap Jaringan Narkoba dalam Lapas

Koran Jurnal, Tangerang – Ditjen Pemasyarakatan menggelar Apel Besar Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba Kementerian Hukum dan HAM wilayah Banten, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Jum’at (03/07/2020).

“Kami Tidak Ada Kompromi dengan Penyalahgunaan Narkoba, Kami Anti Narkoba,” ucap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Reynhard Silitonga dalam sambutannya di lokasi acara.

Dia mengajak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian untuk bersama-sama mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam Lapas maupun Rutan.

“Kepada Polri dan BNN saya meminta untuk bersama-sama dan terus bekerjasama dengan kami Pemasyarakatan dalam mengungkap jaringan yang ada di dalam Lapas maupun Rutan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat ini dihadapkan oleh persoalan overcrowded yang telah mencapai angka 74% dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Indonesia.

Jumlah tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba, tentunya perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kebijakan untuk menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di Lapas/Rutan memerlukan special treatment.

Reynhard juga menerangkan bahwa, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khususnya Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten juga terus melakukan pembenahan-pembenahan untuk menanggulangi permasalahan peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Namun dalam pelaksanaannya Pemasyarakatan tetap memerlukan dukungan dari masyarakat dan instansi terkait lainnya agar dapat mewujudkan kondisi Lapas dan Rutan yang kondusif dari perederan gelap narkotika.

“Apel Besar ini sebagai wujud sinegritas dan komitmen antar lini pemerintah baik Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional dalam upaya pemberantasan Narkoba,” tutur Reynhard.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN Propinsi Banten, Brigjen Pol. Tantan Sulistiana mengatakan, Kebijakan pemberantasan narkoba di Indonesia perlu dilakukan dengan sinergi dan semangat yang kuat antar stakeholders, termasuk masyarakat dan Pemasyarkatan.

“Kita harus bersemangat. Untuk kawan-kawan Pemasyarakatan harus juga semangat bekerja menjalankan SOP dengan subgguh-sungguh, hingga tidak ada lagi petugas lapas ataupun rutan yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tutur Tantan.

“Saya yakin, ini sudah komitmen Pemasyarkatan dari atas hingga jajarannya di wilayah untuk perang terhadap narkoba,” tambahnya.

Sementara itu, Ade Kusnadi, Kabag Sidik Polda Banten, yakin dengan gerakan komitmen bersama yang digagas dan dideklarasikan kementerian hukum dan HAM Banten.

“Melalui kegiatan Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba ini kami yakin dan percaya, kita bisa melakukannya bersama-sama,” tutur Ade.

Ia berharap sinergitas dapat berjalan dengan baik hingga pemberantasan dan peredaran narkotika dapat terlaksana dengan baik.

Kegiatan Apel Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas komitmen perang terhadap narkoba antar aparat penegak hukum dan pemusnahan narkoba dan handphone hasil Rajia di lembaga pemasyarakatan dan Lapas wilayah Banten.(hum/red)